provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Divisi Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/25).

    Dikatakan Trunoyudo, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar turut merekam, menyimpan dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.

    “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjdi bagian hak milik pelanggar,” tutupnya.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan kejahatan luar biasa. Dia meminta Polri mengusut kasusnya secara transparan.

    Gilang menilai, kasus pelecehan di bawah umur dan video porno yang dilakukan AKBP Fajar telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang, Senin, 17 Maret.

    Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar jug dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.

    Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

    Oleh karena itu, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.

    “Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat. Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Gilang.

    Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.

    “Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.

    Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    “Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” jelas Gilang.

    Gilang menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat.

    “Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pentingnya perlindungan bagi para korban kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menilai, hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, Jumat, 14 Maret.

    Puan juga menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

    “Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” katanya.

  • Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kemungkinan adanya tersangka baru ini diungkap Anam berdasarkan struktur peristiwa dan penjelasan waktu oleh Reskrim.

    Meski demikian, Anam masih enggan mengungkap lebih lanjut soal informasi tersangka baru ini.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” kata Anam dilansir WartakotaLive.com, Senin (17/3/2025).

    Meski demikian, Anam menyebut tersangka baru ini kemungkinan bukan berasal dari kalangan polisi seperti Fajar Widyadharma.

    Namun, tersangka baru itu diduga berasal dari kalangan sipil.

    “Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya,” terang Anam.

    Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Anam juga mengungkap potensi Kapolres Ngada akan dipenjara seumur hidup imbas kasus pencabulan pada anak ini.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ungkap Anam.

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo.

    Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup

    AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.

    Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.

    Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terbaru soal sidang KKEP yang masih berlangsung.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil.

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Foto/iNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

    “Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

    “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

    Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    (rca)

  • Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri resmi memberikan sanksi Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel

    Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel

    loading…

    Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/Ist

    JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Ya, tadi sidang etik dimulai kurang lebih jam 10.00 ya, terus menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, ada juga ahli terkait narkoba yang melakukan tes urine terhadap Fajar, guna memastikan bahwa mantan Kapolres Ngada itu benar-benar menggunakan narkoba.

    Di sisi lain, Anam juga mengapresiasi kerja komisi kode etik, karena dapat mengembangkan konstruksi peristiwa pelecehan seksual tersebut.

    Bahkan, dalam sidang etik juga terungkap bahwa jumlah hotel yang menjadi tempat pelecehan oleh mantan Kapolres Ngada itu bertambah.

    “Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya. Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang,” katanya.

    “Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini,” ujarnya.

    (shf)

  • Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman pidana seumur hidup. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan desakan itu layak diberikan terhadap Fajar atas kasus pelecehan yang menjeratnya. “Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan, Fajar telah dipersangkakan kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.

    Namun, dalam hal ini, Fajar melakukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Oleh karena itu, Kompolnas menilai Fajar sangat memungkinkan dihukum seumur hidup.

    “Tapi ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Adapun, sidang etik polisi dengan pangkat melati dua itu tengah digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/3/2025). 

  • Musim Kemarau Datang-La Nina Beres, BMKG: Siaga Cuaca Ekstrem di sini

    Musim Kemarau Datang-La Nina Beres, BMKG: Siaga Cuaca Ekstrem di sini

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tetap memberikan peringatan akan potensi cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah di Indonesia dalam sepekan ke depan. Meski, BMKG memprediksi beberapa wilayah Indonesia mulai memasuki musim kemarau secara bertahap pada pertengahan Maret 2025.

    Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Prediksi Awal Musim Kemarau yang digelar secara online, Kamis (13/3/2025). Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan, beberapa wilayah di Indonesia berpotensi masih akan mengalami hujan dengan intensitas sangat lebat sepekan ke depan yakni periode 16-20 Maret 2025.

    “Jadi sepekan ke depan ini adalah data yang diberikan oleh teman-teman di meteorologi. Dan kita lihat di Jawa, bagaimana di Jawa. Di Jawa, di Jakarta sendiri kita ini bahwa 17 Maret kemungkinan diprediksi. Kemudian di Jawa Barat itu malah 12, 15, 17 Maret. Dan selanjutnya ini juga ada yang di Nusa Tenggara, di Kalimantan, dan sampai di Sulawesi maupun ada di Papua,” kata Guswanto, dikutip Senin (17/3/2025).

    “Jadi intinya karena luasnya wilayah kita, maka cuaca ekstrem ini masih terjadi walaupun ini sudah mulai mereda dan menuju musim kemarau,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan, meski beberapa wilayah Indonesia sudah memasuki fase menjelang akhir musim hujan, potensi hujan ekstrem masih akan terjadi setidaknya dalam sepekan ke depan.

    “Meski kita sedang pada fase menjelang akhir musim hujan dan nanti transisi ke musim kemarau, dengan logika pikir curah hujan bulanannya semakin rendah, tetapi masih dimungkinkan dalam satu hari itu terjadi lonjakan intensitas hujan. Jadi tadi ada akumulasi hujan, sekarang dalam satu hari itu dimungkinkan terjadi lompatan intensitas hujan yang dapat mencapai 50 mm dalam 24 jam atau bahkan lebih dari itu,” papar Dwikorita.

    “Namun itu sifatnya insidental dan apalagi kalau sudah menjelang kemarau, itu durasinya tidak panjang. Insyaallah tidak seperti tanggal 3 Maret yang lalu, 2-3 Maret yang lalu durasinya sampai beberapa jam. Jadi demikian, meskipun kita sudah membicarakan musim kemarau atau pancaroba, bukan berarti tidak mungkin terjadi insidental,” terangnya.

    Berikut wilayah di Indonesia yang berpotensi masih dilanda hujan lebat hingga sangat lebat periode 17-20 Maret.

    1. Lampung (17 Maret 2025)
    2. Jakarta (17 Maret 2025)
    3. Jawa Barat (17 Maret 2025)
    4. Jawa Timur (17-19 Maret 2025)
    5. Nusa Tenggara Timur (17-19 Maret 2025)
    6. Kalimantan Barat (18 Maret 2025)
    7. Sulawesi Selatan (17-19 Maret 2025)

    Prediksi Awal Musim Kemarau di RI Tahun 2025

    Sementara itu, BMKG memprakirakan, musim kemarau di Indonesia akan dimulai secara bertahap mulai Maret ini hingga April mendatang di beberapa wilayah di Indonesia.

    “Secara lebih rinci, musim kemarau 2025 diprediksi pertama kali terjadi pada saat ini, Maret 2025, di enam zona musim atau 0,86% zona musim,” ujar Dwikorita.

    Adapun musim kemarau di Indonesia juga mulai terjadi setelah adanya peralihan antara angin monsun Asia dengan angin monsun Australia.

    “Awal musim kemarau umumnya berkaitan erat dengan peralihan angin monsun Asia atau angin daratan beralih menjadi angin monsun Australia yang aktif,” ujar Dwikorita.

    Adapun wilayahnya pada April mendatang, sebagian wilayah di Indonesia akan mulai memasuki musim kemarau, seperti Lampung bagian timur, pesisir utara Jawa bagian barat, pesisir Jawa Timur, sebagian bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    Sedangkan pada Mei mendatang, wilayah yang akan memasuki musim kemarau mulai meluas, yakni mencakup sebagian kecil Sumatra, sebagian besar Jawa Tengah hingga Jawa Timur, sebagian Kalimantan Selatan, Bali, dan Papua bagian Selatan.

    Foto: Prediksi awal musim kemarau 2025, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)
    Prediksi awal musim kemarau 2025, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

    Musim Kemarau Tanpa Anomali Iklim

    Dalam Analisis Dinamika Atmosfer Dasarian I Maret 2025 yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (13/3/2025) disebutkan, hasil monitoring indeks IOD dan ENSO, Dasarian I Maret 2025 menunjukkan IOD berada pada kategori Netral dengan indeks-0.31, fase IOD Netral diprediksi akan bertahan hingga semester kedua tahun 2025.

    Sementara itu, anomali SST di Nino 3.4 menunjukkan indeks sebesar 0.30. Kondisi ini mengindikasikan ENSO Netral dan diprediksi akan tetap Netral hingga semester kedua tahun 2025.

    Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menyebut musim kemarau tahun ini dengan kondisi iklim normal, tanpa pengaruh kuat dari iklim laut dari ENSO dan IOD. Artinya tanpa pengaruh anomali iklim La Nina maupun El Nino.

    Namun, sambungnya, bukan berarti tidak ada hujan karena ada beberapa wilayah Indonesia yang memiliki sifat musim kemarau di atas normal memungkinkan menerima akumulasi curah hujan musiman yang lebih tinggi dari biasanya.

    “Jadi utamanya adalah karena tidak adanya dominasi iklim global seperti El Nino, La Nina, dan IOD sehingga prediksi kami iklim tahun ini normal dan tidak sekering tahun 2023 yang berdampak pada banyak kebakaran hutan dan musim kemarau tahun 2025 cenderung mirip dengan kondisi musim kemarau tahun 2024,” kata Ardhasena.

    (dce)

  • Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat dengan Tidak Hormat – Page 3

    Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat dengan Tidak Hormat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.

    Sidang etik yang berlangsung di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), membahas dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat, maka sudah pasti PTDH,” ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

    Ia menegaskan bahwa sidang etik tidak hanya fokus pada jenis pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga pada kronologi serta bagaimana kejahatan itu terjadi.

    “Yang paling penting bukan sekadar pelanggaran, tapi juga anatomi peristiwanya. Bagaimana kejadiannya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dampaknya,” jelasnya.

    Anam juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di balik kasus ini. “Kita akan lihat apakah ada monetisasi dari video yang diunggah ke situs dewasa. Ini akan menentukan karakter pidananya,” tambahnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

    Dalam mutasi tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

     

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Apa Sanksi yang Bakal Diterimanya? – Page 3

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Apa Sanksi yang Bakal Diterimanya? – Page 3

    Sebelum menjalani sidang etik dan proses hukum pidana, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan langkah tegas Kapolri dalam menjaga citra dan integritas institusi Polri.

    Pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada menunjukkan komitmen Kapolri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, tanpa pandang bulu. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

    Proses hukum yang dihadapi AKBP Fajar merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus-kasus internal yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun etik. “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik,” tegas Kapolri.

    Dengan demikian, AKBP Fajar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Proses hukum yang sedang dijalaninya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.