provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Kapan Musim Kemarau 2025 Akan Datang? – Page 3

    Kapan Musim Kemarau 2025 Akan Datang? – Page 3

    Dwikorita Karnawati menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan rerata klimatologinya (periode 1991-2020), awal musim kemarau 2025 di Indonesia diprediksi terjadi pada periode waktu yang sama dengan normalnya pada 207 zona musim (ZOM) (30%). Kemudian mundur pada 204 ZOM (29%), dan maju pada 104 ZOM (22%).

    Wilayah yang mengalami awal musim kemarau diperkirakan sama dengan normalnya meliputi Sumatera, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Utara, sebagian Maluku serta sebagian Maluku Utara. Sementara itu, wilayah yang akan mengalami awal musim kemarau lebih lambat adalah Kalimantan bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, sebagian Sulawesi, sebagian Maluku Utara dan Merauke.

    Secara umum, musim kemarau 2025 diprediksi bersifat normal sebanyak 416 Zona Musim/ZOM (60%), 185 ZOM (26%) diprediksi mengalami musim kemarau dengan sifat atas normal, dan 98 ZOM (14%) diprediksi mengalami musim kemarau dengan sifat bawah normal. Wilayah yang mengalami sifat musim kemarau normal meliputi sebagian besar Sumatera, Jawa bagian Timur, Kalimantan, sebagian besar Sulawesi, Maluku, dan sebagian besar Pulau Papua. Sedangkan wilayah yang diprediksi mengalami musim kemarau di atas normal meliputi sebagian kecil Aceh, sebagian besar Lampung, Jawa bagian barat dan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, sebagian kecil Sulawesi, dan Papua bagian Tengah.

  • 21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Jakarta pada Senin (17/3/2025) malam hingga dini hari tadi menyebabkan kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 21 kejadian pohon tumbang terjadi hanya dalam kurun waktu satu malam.

    Kejadian pohon tumbang ini terjadi di seluruh wilayah kota administrasi Jakarta.

    “Rinciannya, Jakarta Pusat ada 4 kejadian, Jakarta Barat 5 kejadian, Jakarta Utara 1 kejadian, Jakarta Selatan 3 kejadian, dan Jakarta Timur 8 kejadian,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta Muhammad Yohan, Selasa (18/3/2025).

    Kejadian pohon tumbang ini pun menimbulkan kerugian material lantaran turut menimpa rumah warga, ruko, hingga kendaraan yang sedang melintas.

    Alhasil, sebanyak dua orang pengguna jalan mengalami luka-luka imbas pohon tumbang di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin malam.

    Berikut daftar kejadian pohon tumbang di Jakarta:

    JAKARTA PUSAT (4 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 19:05 WIB

    Lokasi: Jl. Samanhudi Raya ( Median Tengah) RT 005/RW 03, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:47 WIB

    Lokasi: Jl. Kebon Sirih No.48 – 50, Kel. Gambir, Kec. Gambir

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: 2 Luka Ringan

    Kerugian: Dalam pendataan

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:46 WIB

    Lokasi: Jl. Cikini Raya RT.13/RW.5, Kel. Cikini, Kec. Menteng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Salemba Tengah Gang R, Kel. Paseban, Kec. Senen

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA BARAT (5 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jln. Raya Perjuangan, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Kemanggisan Utama VII No.12 4, RT.3/RW.7, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:00 WIB

    Lokasi: Jl. Menceng Raya RT.004 RW.010, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel Telkom

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. Panjang RT.12 RW.012, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Taman semanan Indah RT 08/RW 11, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA TIMUR (8 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:27 WIB

    Lokasi: Jl. Basuki Rahmat Rt 06/Rw 10, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 2 Ruko

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Timur, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:30 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Barat, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jl. Matraman Raya Rt 05/Rw 04, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:50 WIB

    Lokasi: Jl. Dr. Sumarno No.9 ( Titik Kenal Pengadilan Negeri Jakarta Timur ), Kel. Penggilingan, Kec. Cakung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PJU

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    6. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:45 WIB

    Lokasi: Jl. Pisangan 1 No 15 RT 005 RW01, Kel. Pisangan Timur, Kec. Pulogadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    7. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:40 WIB

    Lokasi: Jln. Pemuda Titik Kenal Halte Busway Layur, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    Penanganan: Selesai ditangani oleh Digulkarmat, P2B BPBD, Distamhut, Satpol PP, Dinas Bina Marga & PPSU

    8. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Laut arafuru, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA SELATAN (3 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:53 WIB

    Lokasi: Jl. Manggarai Utara VIII RT.001 RW.011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN, 1 Kabel Optik

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:44 WIB

    Lokasi: Jl. Puri Mutiara 1, RT07/RW01, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. anggur II , RT.008/RW.006, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Atap Warung, 1 Kabel Udara

    Korban: Nihil

    Kerugian: Rp.5.000.000,-

    JAKARTA UTARA (1 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Utara

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:05 WIB

    Lokasi: Perum Imperial Gading Pelindo Blok E1 No.16 RT.9 RW.8, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Pemerintah RI Tak Biarkan BBM Subsidi Mengalir ke Timor Leste

    Pemerintah RI Tak Biarkan BBM Subsidi Mengalir ke Timor Leste

    Jakarta: Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di bawah manajemen Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, bersama Bea Cukai Atambua, memperketat pengawasan kendaraan yang melakukan eksportasi melalui PLBN. 

    Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Nurdin, mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

    “Utamanya pascatemuan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke Timor Leste yang diduga dilakukan dengan modus menggunakan truk pengangkut ekspor barang,” kata Nurdin dalam keterangan pers, Senin, 17 Maret 2025. 
     

    Sementara Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Atambua untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspor, baik yang menuju Timor Leste maupun yang menuju ke Indonesia. 

    “Setiap kendaraan ekspor yang melintas akan diperiksa secara ketat oleh petugas dari Bea Cukai dibantu bersama unsur petugas satuan pengamanan PLBN Motaain,” jelas Rika.

    Rika memastikan yang menjadi fokus utama pada pengawasan adalah kendaraan yang telah dimodifikasi. Terutama truk ekspor yang menggunakan tangki ganda, atau memiliki kapasitas bahan bakar melebihi ketentuan.

    “Beberapa truk ekspor juga didapati memodifikasi tangki BBM sehingga melebihi kapasitas sewajarnya, terhadap truk tersebut, akan ditahan sementara untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Rika.

    Sejak adanya laporan dari masyarakat terkait penyelundupan BBM yang disamarkan saat kegiatan eksportasi dengan truk barang mulai terbuka, kegiatan pengawasan terhadap para pelintas batas di PLBN Motaain juga mulai diperketat setiap harinya.

    Menurut dia peningkatan ekskalasi pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan dan mitigasi untuk meminimalisir praktik penyelundupan dan aktifitas ilegal di perbatasan RI-Timor Leste.

    “Kami terus memperkuat koordinasi bersama dengan unsur Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ) serta instansi terkait lainnya. Kerja sama yang solid sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan negara,” ungkap Rika.

    Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Budi Setyono, menegaskan segala bentuk penyelundupan adalah kegiatan ilegal. 

    “Apalagi jika menyebabkan ekonomi di wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Belu terganggu, ketersediaan BBM menjadi langka, maka perlu penegakan hukum,” ujarnya.

    Jakarta: Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di bawah manajemen Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, bersama Bea Cukai Atambua, memperketat pengawasan kendaraan yang melakukan eksportasi melalui PLBN. 
     
    Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Nurdin, mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 
     
    “Utamanya pascatemuan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke Timor Leste yang diduga dilakukan dengan modus menggunakan truk pengangkut ekspor barang,” kata Nurdin dalam keterangan pers, Senin, 17 Maret 2025. 
     

    Sementara Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Atambua untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspor, baik yang menuju Timor Leste maupun yang menuju ke Indonesia. 

    “Setiap kendaraan ekspor yang melintas akan diperiksa secara ketat oleh petugas dari Bea Cukai dibantu bersama unsur petugas satuan pengamanan PLBN Motaain,” jelas Rika.
     
    Rika memastikan yang menjadi fokus utama pada pengawasan adalah kendaraan yang telah dimodifikasi. Terutama truk ekspor yang menggunakan tangki ganda, atau memiliki kapasitas bahan bakar melebihi ketentuan.
     
    “Beberapa truk ekspor juga didapati memodifikasi tangki BBM sehingga melebihi kapasitas sewajarnya, terhadap truk tersebut, akan ditahan sementara untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Rika.
     
    Sejak adanya laporan dari masyarakat terkait penyelundupan BBM yang disamarkan saat kegiatan eksportasi dengan truk barang mulai terbuka, kegiatan pengawasan terhadap para pelintas batas di PLBN Motaain juga mulai diperketat setiap harinya.
     
    Menurut dia peningkatan ekskalasi pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan dan mitigasi untuk meminimalisir praktik penyelundupan dan aktifitas ilegal di perbatasan RI-Timor Leste.
     
    “Kami terus memperkuat koordinasi bersama dengan unsur Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ) serta instansi terkait lainnya. Kerja sama yang solid sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan negara,” ungkap Rika.
     
    Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Budi Setyono, menegaskan segala bentuk penyelundupan adalah kegiatan ilegal. 
     
    “Apalagi jika menyebabkan ekonomi di wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Belu terganggu, ketersediaan BBM menjadi langka, maka perlu penegakan hukum,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah pelanggaran AKBP Fajar.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari sidang etik didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai kapolres Ngada.

    Pelanggaran tersebut, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

    “Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) terkait pemecatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Dia mengatakan, selain pemecatan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025. Sanksi tersebut telah dijalani AKBP Fajar.

    Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat karena Pelecehan dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding seusai mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi  bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascaputusan sidang, sehingga kewajiban AKBP Fajar (pelanggar) adalah menyerahkan memori banding.

    “Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” katanya lagi.

    Agus menambahkan, nantinya sidang banding akan dilakukan tanpa kehadiran dari AKBP Fajar. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022,” tutupnya.

    Selain dipecat, AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri, selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.