provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Bakti BCA Gandeng Nicholas Saputra Lestarikan Wastra Alam di Sumba Timur

    Bakti BCA Gandeng Nicholas Saputra Lestarikan Wastra Alam di Sumba Timur

    Jakarta

    PT Bank Central Asia Tbk (BCA), melalui program Bakti BCA mendukung pelestarian budaya tenun dan penggunaan pewarna alami. Perusahaan melakukan pembinaan wastra warna alam, salah satunya kepada kelompok penenun Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Duta Bakti BCA, Nicholas Saputra turut diajak dalam puncak rangkaian program Pembinaan Wastra Warna Alam sepanjang tahun 2024-2025. Acara tersebut ditandai dengan pengenalan ragam wastra karya para penenun Sumba Timur, yang berlangsung Jumat (12/12).

    Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 penenun Sumba Timur dari 4 kelompok penenun, yakni Kambatatana, Wukukalara, Kawangu, dan Prai Kilimbatu.

    EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyampaikan bahwa para penenun Sumba Timur dipandang sebagai penjaga warisan budaya Nusantara.

    “Salah satu tantangan yang mereka hadapi adalah penguasaan teknik pewarnaan alami di tengah berkembangnya industri eco-fashion,” kata Hera dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

    “Melalui program pembinaan yang dilaksanakan bersama WARLAMI (Perkumpulan Warna Alam Indonesia), BCA ingin memastikan keahlian penenun tidak hanya terjaga dan berkesinambungan, tetapi juga mampu bersaing di pasar modern. Inisiatif ini diharapkan memperkuat posisi tenun Sumba sebagai simbol budaya yang lestari sekaligus membuka peluang ekonomi lebih luas bagi para pengrajin lokal,” imbuhnya.

    Koleksi wastra yang dibuat menghadirkan motif-motif khas Sumba Timur yang sarat makna filosofis dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Ragam motif tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk syair oleh penulis asal Sumba, Diana Timoria, yang merekam keindahan bumi Sumba Timur lewat karya berjudul ‘Menenun Rasa, Mengikat Masa” dan “Menenun Ingatan Tentang Tanah Marapu.’

    Syair ini dibacakan secara langsung dalam kegiatan oleh seorang penenun. Karya tersebut lahir dari visual dan simbol yang telah lama hidup dalam tradisi tenun Sumba Timur, sekaligus merekam relasi masyarakat dengan alam dan kepercayaan Marapu.

    Selain meningkatkan estetika dan nilai budaya, pemanfaatan warna alam juga memperkuat posisi wastra Sumba Timur di pasar eco-fashion berkelanjutan. Produk tenun warna alam memiliki nilai jual yang tinggi dan berpotensi menjangkau pasar yang lebih luas, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi para penenun dan keluarga mereka.

    Foto: BCA

    Duta Bakti BCA, Nicholas Saputra pun terlibat dalam diskusi bersama para penenun sebagai wadah dialog dan pertukaran pengetahuan. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik bersama mengolah pewarnaan dari bahan alami, serta kunjungan ke kebun aneka tanaman bahan warna alam yang dikembangkan oleh kelompok penenun sebagai bagian dari hasil pembinaan.

    Nicholas menyampaikan, Program Pembinaan Wastra Warna Alam yang dijalankan BCA dan WARLAMI menunjukkan bahwa pelestarian tradisi dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat.

    “Dengan pendampingan yang tepat, tenun tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi kehidupan para penenun,” ungkapnya.

    Kain tenun telah menjadi bagian tak terpisahkan dari struktur sosial dan ekonomi masyarakat Sumba Timur. Namun kini, praktik pewarnaan dengan bahan alami sempat ditinggalkan karena prosesnya yang panjang dan kompleks.

    Melalui pembinaan tersebut, tradisi ini dihidupkan kembali dengan pendekatan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan sekaligus penguatan kapasitas ekonomi para perajin.

    Sebagai upaya penguatan kapasitas ekonomi, Bakti BCA juga mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi serba usaha, yang beranggotakan para perajin tenun. Keberadaan koperasi selain untuk membangun ekosistem ekonomi kerajinan tenun Sumba Timur, juga untuk memperkuat kelembagaan kelompok-kelompok penenun tersebut.

    Program Pembinaan Wastra Warna Alam merupakan salah satu inisiatif Bakti BCA di pilar Bakti Budaya yang telah berjalan sejak 2022, yang bertujuan melestarikan tradisi tenun Indonesia sekaligus meningkatkan kapasitas para perajin lokal. Selain menjangkau Sumba Timur, program ini telah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Timor Tengah Selatan dan Baduy, Banten.

    BCA juga memberikan pembinaan kepada 32 penenun songket Melayu dari Kabupaten Deli Serdang dan Batu Bara, Sumatra Utara, yang akan dilaksanakan mulai 2025. Selain pembinaan, BCA juga mendukung pengembangan pasar produk wastra warna alam melalui berbagai kegiatan strategis dan pemasaran perseroan.

    Acara yang digelar bersama Perkumpulan Warna Alam Indonesia (WARLAMI) tersebut juga dihadiri VP Corporate Social Responsibility BCA Titi Yusnarti, VP Corporate Communication BCA Mas Wendiyanto Saputro, dan Ketua WARLAMI Myra Widiono.

    (anl/ega)

  • Kejar Jakarta Masuk Top 50 Kota Global, Pramono Minta Dukungan Pemerintah Pusat

    Kejar Jakarta Masuk Top 50 Kota Global, Pramono Minta Dukungan Pemerintah Pusat

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapp Jakarta tengah mempersiapkan diri untuk masuk dalam jajaran 50 kota global dunia pada 2030. Upaya tersebut, menurut dia, membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah pusat.

    Hal itu disampaikan Pramono saat peluncuran Program Pelatihan Gig Economy bagi Gen Z dan Soft Launching AI Innovation Challenge yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Jakarta sekarang ini betul-betul mempersiapkan diri untuk menjadi top 50 (kota global) di tahun 2030. Dan untuk itu saya yakin kerja sama, dukungan dari pemerintah pusat sangat bermanfaat dan membantu,” kata Pramono di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember.

    Pramono kemudian menawarkan Jakarta sebagai tuan rumah berbagai program dan agenda nasional. Menurutnya, pemerintah pusat dapat memanfaatkan infrastruktur dan ruang-ruang yang dimiliki Pemprov DKI untuk mendukung kegiatan berskala nasional.

    “Kalau kemudian Pak Menko dan Pak Menteri mau mengadakan acara di Jakarta, kami bersedia menjadi tuan rumah sepenuhnya. Gunakanlah ruang-ruang yang dimiliki oleh pemerintah Jakarta,” jelas dia.

    Pramono bahkan menyebut Jakarta siap membantu daerah-daerah lain dalam penyelenggaraan kegiatan berskala nasional.

    Salah satu yang Pramono tawarkan adalah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028, di mana Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tuan rumahnya.

    Pramono mempersilakan kedua provinsi tersebut untuk menggunakan fasilitas olahraga atau venue di Jakarta untuk gelaran PON cabang-cabang tertentu tiga tahun mendatang. Mengingat, Jakarta sebagai Ibu Kota memiliki fasilitas olahraga paling lengkap dibanding daerah lain.

    “Saya sudah sampaikan kepada Pak Menpora, untuk PON tahun 2028 daripada susah-susah bangun fasilitas baru, sudahlah, PON-nya di Jakarta, namanya (tetap) mau PON NTT-NTB, monggo. Kami fasilitasi untuk itu,” ungkap Pramono.

    Dalam kesempatan itu, Pramono menilai posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional membuat sinergi pusat dan daerah menjadi krusial. Ia menyebut kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional masih sangat besar.

    “Sebagai kota yang memberikan kontribusi 16,39 persen terhadap GDP (produk domestik bruto), dan Jakarta ini sekarang tumbuh 5,04 persen di triwulan ketiga ini, tentunya kami betul-betul berharap bisa bersinergi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

    Pramono turut menyinggung perkembangan gig economy yang dinilai semakin signifikan di Jakarta. “Karena saya yakin Gig Economy ini sekarang ini sudah hampir 2,5 juta yang memanfaatkan ini di data terakhir dari statistik kita,” lanjut Pramono.

  • Bendungan di Lombok Tengah jadi proyek percobaan hub pesawat air

    Bendungan di Lombok Tengah jadi proyek percobaan hub pesawat air

    Lombok Tengah (ANTARA) – Bendungan Batujai Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi proyek percobaan (pilot project) bagi pembangunan hub pesawat air guna meningkatkan kunjungan pariwisata di daerah setempat.

    “Rencana ini telah lama dan sudah dikomunikasikan dengan Gubernur NTB. Pada 2026 direncanakan bisa beroperasi dalam mendukung pengembangan pariwisata,” kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat menerima investor pembangunan pesawat air asal Kanada di Lombok Tengah, Kamis.

    Ia mengatakan pengembangan pesawat air di Lombok Tengah ini untuk menunjang peningkatan pariwisata dan pasar pesawat air ini untuk wisatawan menengah ke atas yang membutuhkan pelayanan aman dan nyaman untuk melihat keindahan Lombok dan tempat wisata lainnya.

    “Bendungan Batujai ini menjadi terminal hub penerbangan pesawat air,” katanya.

    Ia mengatakan rute penerbangan pesawat air ini bisa menuju Bali, Sumbawa, Gili Trawangan, Gili Air, Mandalika dan Senggigi, serta ke NTT.

    “Cara ini mempercepat konektivitas antardestinasi wisata,” katanya.

    Sementara itu, Investor pengembangan pesawat air Maechal mengatakan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Barat saat ini sangat baik dan destinasi wisata di Lombok maupun Sumbawa sangat indah dan menarik dikunjungi oleh wisatawan.

    “Cara baru ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan kunjungan wisatawan di NTB,” katanya.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar 10 Provinsi Terbanyak Catat Kasus Kusta di RI, Jabar Nomor 1

    Daftar 10 Provinsi Terbanyak Catat Kasus Kusta di RI, Jabar Nomor 1

    Jakarta

    Rumania mencatat kasus kusta pertamanya dalam lebih dari 40 tahun. Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terkonfirmasi kusta, pasca bekerja di sebuah spa di Kota Cluj-Napoca. Selain dua pasien tersebut, terdapat tiga kontak erat lain yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kemungkinan penularan.

    Menteri Kesehatan Rumania, Alexandru Rogobete, menjelaskan kedua pasien berusia 21 dan 25 tahun. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Gawat Darurat Kabupaten Cluj pada 26 November lalu, dengan keluhan lesi kulit yang memicu kecurigaan secara epidemiologis.

    “Investigasi medis dan epidemiologis langsung dilakukan untuk memastikan diagnosis dan mencegah potensi penularan lebih lanjut,” kata Rogobet, dikutip dari Romania Insider Kamis (18/12).

    Kasus di Rumania menjadi pengingat kusta masih menyebar luas di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI yang dihimpun hingga 12 November 2025, lebih dari 400 kabupaten dan kota masih mencatat penularan.

    Dalam empat tahun terakhir, jumlah kasus kusta di Tanah Air secara konsisten masih melampaui 10 ribu kasus per tahun. Meski menunjukkan tren penurunan, prevalensi kusta di Indonesia masih relatif tinggi jika dibandingkan satu dekade terakhir. Pada 2014, prevalensi kusta tercatat sebesar 6,75 persen, sementara pada 2025 berada di kisaran 5,1 persen.

    Kementerian Kesehatan RI mencatat 10 wilayah dengan jumlah kasus kusta terbanyak di Indonesia sebagai berikut:

    Jawa Barat: 1.453 kasusJawa Timur: 1.399 kasusJawa Tengah: 1.071 kasusPapua: 576 kasusSulawesi Selatan: 567 kasusBanten: 544 kasusMaluku Utara: 529 kasusPapua Barat Daya: 418 kasusDKI Jakarta: 375 kasusNusa Tenggara Timur (NTT): 337 kasus

    Kemenkes menegaskan, kusta merupakan penyakit yang dapat disembuhkan jika terdeteksi dan diobati sejak dini. Namun, keterlambatan diagnosis serta stigma sosial masih menjadi tantangan besar dalam upaya eliminasi kusta di Indonesia.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Siklon 93S Menguat, Waka Komisi V DPR Imbau Warga Waspada

    Siklon 93S Menguat, Waka Komisi V DPR Imbau Warga Waspada

    Jakarta

    BMKG mengumumkan siklon tropis 93S kini menguat dan beberapa daerah berpotensi diguyur hujan intensitas sedang hingga lebat. Waka Komisi V DPR Ridwan Bae mengimbau warga untuk waspada.

    “Memang BMKG sekaligus peringatan itu, kita harus waspadai kita antisipasi dengan pikiran yang cerdas. Walau kita sadar bahwa setiap akhir tahun adalah tempat (momen) berkumpul keluarga, tapi kalau tidak penting-penting amat (bisa) melalui videocall untuk mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru,” ujar Ridwan Bae kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

    Menurutnya, peringatan dari BMKG harus diwaspadai. Namun, jika masyarakat tetap ingin berangkat liburan atau mudik, ia mengingatkan untuk tetap berhati-hati dan berdoa kepada Tuhan.

    “Tapi kalau tidak terlalu penting sebaiknya berdiam diri di rumah saja, atau lebih banyak tinggal di rumah saja dulu, jangan meninggalkan tempat,” sambungnya.

    Sebelumnya, BMKG menjelaskan bibit siklon 93S tropis mulai terbentuk pada 11 Desember 2025 pukul 07.00 WIB. Saat ini, posisi siklon tersebut berada di sekitar Samudera Hindia sebelah selatan Jawa Timur.

    Adapun dampak pada siklon tropis 93S sebagai berikut:

    Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di:
    -Jawa Tengah
    -DI Yogyakarta
    -Jawa Timur
    -Bali
    -Nusa Tenggara Barat
    -Nusa Tenggara Timur bagian barat

    Angin Kencang:
    -Pesisir selatan Jawa Barat hingga Bali

    Gelombang Laut Tinggi (1.25-2.5 m / Moderate Seas):
    -Samudra Hindia selatan Banten hingga Pulau Sumba

    Halaman 2 dari 2

    (isa/idn)

  • Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    KUPANG – Tim penasihat hukum (PH) 17 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Penolakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17 Desember).

    Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.

    Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menilai proses persidangan seharusnya mengukur secara proporsional tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

    “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat seluruh bukti dan fakta persidangan, serta tidak mendasarkan putusan pada intervensi, termasuk opini publik,” ujar Letda Benny Suhendra saat membacakan nota pembelaan dilansir dari Antara, Rabu, 17 Desember.

    Penasihat hukum menilai tuntutan pidana 9 dan 6 tahun penjara ditambah pemecatan dari dinas TNI AD tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa dan keluarganya. Mereka berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, pemukulan yang terjadi dilakukan dalam konteks kekecewaan dan upaya membina korban agar tidak mengulangi perilaku yang dianggap menyimpang.

    Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengungkapkan keterangan hasil pemeriksaan korban terkait dugaan penyimpangan seksual yang disebut telah dilakukan korban sejak masih sipil hingga menjadi anggota TNI. Identitas pasangan korban turut disebutkan dalam persidangan tersebut.

    Tim penasihat hukum menilai tuntutan oditur militer cenderung dipengaruhi opini publik dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Tujuan hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan, melainkan dalam hukum pidana modern lebih menitikberatkan pada pembinaan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata penasihat hukum.

    Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, niat para terdakwa semata-mata untuk membina korban.

    “Bahwa benar telah terjadi pemukulan yang berakibat hilangnya nyawa korban, namun hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar penasihat hukum.

    Selain itu, tim PH meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kondite dan kinerja para terdakwa selama berdinas.

    Pada akhir pleidoi, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menolak tuntutan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Mereka juga menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer dan meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Benny Suhendra menutup pembelaan.

    Sidang Sebelumnya

    Pada persidangan sebelum yang digelar pada 4 Desember 2025, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer yang terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Pada sidang yang digelar 11 Desember 2025, Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

    Pada hari yang sama juga digelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Keempat terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

    Sidang lanjutan dengan agenda pledoi untuk perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, diagendakan Rabu (17/12/2025) sore.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

  • Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

    Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

    Liputan6.com, Kupang – Bidang Propam Polda NTT mengambil alih proses penanganan kasus polisi cabuli anak tiri di Kupang. SAT (45) yang juga anggota Direktorat Sabhara Polda NTT saat ini sudah diamankan Propam Polda NTT.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penanganan kasus pencabulan anak tersebut telah diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kabid menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

    “Awalnya dilaporkan ke Polsek Alak, namun diambil alih Propam Polda NTT, karena pelakunya anggota polisi,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Ibu Kandung Tak Ada di Rumah Saat Kejadian

    SAT (45), oknum anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak.

    LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.

    Korban mengaku dicabuli sang ayah tiri di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

    Saat kejadian, MI, ibu kandung korban (istri terduga pelaku) sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.

     

  • 5 Pemburu Rusa Masih Buron Usai Kontak Tembak di Taman Nasional Komodo

    5 Pemburu Rusa Masih Buron Usai Kontak Tembak di Taman Nasional Komodo

     

    Liputan6.com, Kupang – Tiga warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap usai tepergok berburu satwa liar yang dilindungi di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Tiga pelaku pemburu rusa yang diamankan yakni Yasin asal desa Lambu, kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB. Adrun dan Abdulah, warga desa Simpasai, kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Propinsi NTB.

    “Tiga orang pelaku ini berusaha menyelamatkan diri dengan mengapung menggunakan ban pelampung,” ujar Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

    Meski berhasil menangkap tiga pelaku, namun lima pelaku lainnya berhasil kabur setelah melompat ke laut. Lima orang tersebut lompat menyelamatkan diri menggunakan jerigen kosong dan gabus.

    “Ada sekitar lima orang lagi yang belum diketahui keberadaannya,” katanya.

    Awalnya, tiga pelaku yang ditangkap mengaku sebagai tukang pukul. Namun, setelah diinterogasi ketiganya mengaku sebagai kompolotan pemburu rusa di kawasan Taman Nasional Komodo.

     

  • Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Liputan6.com, Jakarta – Penangkapan tiga pemburu rusa di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai kejar-kejaran dan baku tembak. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yasin (36), Abdulah (37) dan Adrun (35), tiga warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ketiga pelaku ini menangkap rusa secara ilegal. Ketiganya merupakan warga NTB,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/12/2025).

    Dia melanjutkan, dalam patroli gabungan di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, petugas Ditpolairud Polda NTT sempat terlibat kontak senjata dengan sekelompok pemburu rusa ilegal asal NTB itu.

    Patroli gabungan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi BTNK setelah adanya laporan intelijen mengenai rencana perburuan rusa di wilayah Loh Laju Pemali, salah satu zona konservasi Taman Nasional Komodo.

    Dia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh menjaga kelestarian ekosistem, dan menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa lindung.

    “Patroli gabungan ini adalah bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal, yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegasnya.

    Dijelaskan, rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu, 13 Desember 2025, setelah petugas BTNK menerima informasi adanya rencana perburuan rusa secara ilegal. Informasi tersebut diperkuat lagi dengan pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu para pelaku.

  • Pemburu Liar Bersenjata Beraksi di Taman Komodo, 3 Ditangkap

    Pemburu Liar Bersenjata Beraksi di Taman Komodo, 3 Ditangkap

    Labuan Bajo, Beritasatu.com – Operasi gabungan Polres Manggarai Barat dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil mengamankan tiga pemburu liar bersenjata di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2025).

    Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sementara sejumlah pelaku lainnya dilaporkan melompat ke laut dan melarikan diri saat operasi berlangsung.

    Kepala Polres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menjelaskan, operasi tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan resmi dari BTNK terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

    Tim gabungan yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK langsung bergerak ke lokasi sejak Sabtu malam untuk melakukan penyisiran di perairan Pulau Komodo.

    Penangkapan para pelaku diawali dengan operasi senyap yang kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di laut. Saat hendak disergap, para pemburu liar yang menggunakan perahu tanpa nama berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata api.

    “Mereka ditangkap tim patroli gabungan di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga kontak tembak antara terduga pelaku dan petugas,” ujar Christian, Selasa (16/12/2025).

    Setelah petugas melepaskan tembakan peringatan dan balasan, perahu pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui melakukan perburuan rusa di dalam kawasan konservasi.

    “Benar, ada tiga orang yang diamankan setelah melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo. Kami menerima informasi adanya perburuan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di kawasan TNK,” katanya.

    Dari penggeledahan di atas perahu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.

    Saat ini, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

    Christian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan satwa dilindungi di Pulau Komodo.

    “Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa yang dilindungi. Kami akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.