provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Kementan Mau Ajukan RI Zona Bebas PMK, Ini Tujuannya

    Kementan Mau Ajukan RI Zona Bebas PMK, Ini Tujuannya

    Jakarta

    Kementerian Pertanian (Kementan) sedang mengajukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai negara yang memiliki zona bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta negara dengan pengendalian PMK yang terarah.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya telah mengirimkan dokumen ke WOAH pada 13 Agustus lalu. Dokumen itu berisi data surveilans dari sembilan provinsi yang masih bebas PMK tanpa vaksinasi.

    “Untuk mendapatkan pengakuan itu kita harus menyampaikan dossier atau dokumennya ke mereka untuk dinilai. Kita harapkan target tahun ini kita mendapatkan pengakuan memiliki zona bebas tanpa vaksinasi 9 wilayah itu,” kata Agung usai ditemui dalam acara Strategi Nasional Pengendalian PMK di Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

    PMK di Indonesia Terkendali

    Agung menyebut, wabah PMK di Indonesia berhasil terkendali. Beberapa daerah, seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Jawa Barat sudah hampir mendekati tidak ada insiden wabah PMK. Dari situ, Agung menilai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengendalikan wabah PMK sudah benar.

    “Artinya, pendekatan yang kita lakukan sudah on the track tinggal bagaimana penguatan kita di lapangan dan campaign kita di masyarakat agar memberikan semangat ke peternak kita sehingga menarik investasi peternakan yang saat ini dicanangkan oleh bapak presiden dan bapak mentan. Karena kita berharap Indonesia bisa mengurangi ketergantungan impor dari daging sapi dan susu segar,” imbuh Agung.

    Kesembilan provinsi itu tersebar di 6 provinsi di Papua, 2 provinsi di Maluku, dan 1 provinsi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, pihaknya tahun depan juga mengajukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara dengan pengendalian PMK yang terarah.

    Direktur Kesehatan Hewan Kementan Hendra Wibawa menyampaikan pemerintah telah melakukan upaya pengendalian PMK sejak dua tahun lalu. Targetnya, Indonesia mengantongi pengakuan WOAH tahun depan.

    Keuntungan Zona Bebas PMK

    Ada sejumlah keuntungan yang didapatkan jika Indonesia mendapat pengakuan dari WOAH, seperti menarik investasi. Menurut Hendra, Indonesia dapat mengekspor hewan ternak dari daerah-daerah yang bebas kasus PMK dan diakui oleh WOAH jika ketersediaan hewan ternak berlebih.

    “Bisa, bisa (menarik investasi). Jadi investasi bagusnya dari daerah-daerah yang kalau mau ya daerah bebas. Jadi, sebenarnya fungsinya itu,” ujar Hendra.

    Hendra menyebut negara-negara lain yang mengajukan bebas PMK memang dilakukan secara bertahap. Pertama dimulai dari pengakuan melalui zona bebas PMK baik dengan vaksinasi maupun tanpa vaksinasi.

    “Tahun ini kita mengajukan yang bebas dulu, tahun ini kita mengajukan yang bebas 90%. Tahun depan kita mengajukan program kita di-recognize,” imbuh Hendra.

    Lihat juga Video: Wamentan Terus Awasi Wabah PMK: Sediakan 4 Juta Vaksin

    (rea/ara)

  • Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR Nasional 26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    UNJUK
    rasa yang digelar pada 25 Agustus 2025, di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta, bukan sekadar momen protes biasa.
    Aksi massa yang menolak pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR mencerminkan krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
    Bukannya membuka ruang dialog, aparat justru bertindak represif dengan membubarkan massa menggunakan
    water cannon
    , gas air mata, dan pentungan, padahal aksi belum melewati batas waktu yang diatur undang-undang.
    Kejadian ini menegaskan kenyataan pahit bahwa “rumah rakyat” kini semakin tertutup, secara harfiah dan simbolik, bagi suara rakyat.
    Penolakan atas tunjangan tersebut berakar pada ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin mencolok.
    Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 230 juta per bulan, sebelum penambahan tunjangan perumahan (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Jumlah ini setara 42 kali upah minimum di Jakarta, dan lebih dari 100 kali lipat UMR terendah di Indonesia, yakni Banjarnegara.
    Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas, penghasilan sebesar itu dianggap tidak adil, bahkan provokatif.
    Yang juga menjadi sorotan adalah fisik dan tata ruang kompleks DPR-MPR RI yang kini dibentengi pagar tinggi dan barikade kokoh. Pagar yang menjulang itu secara nyata memisahkan wakil rakyat dari rakyatnya.
    Tidak hanya simbol keterpisahan, tetapi menjadi bukti nyata bahwa DPR kini lebih sibuk melindungi kenyamanannya ketimbang menyerap aspirasi konstituennya.
    Massa pun hanya bisa menyuarakan keluhannya di jalanan, menyebabkan kemacetan, frustrasi sosial, dan konfrontasi dengan aparat.
    Fenomena ini harus dilihat dalam konteks demokrasi modern. Dalam bukunya
    On Democracy
    , Robert A. Dahl (1998) mengatakan bahwa demokrasi menuntut terbukanya ruang partisipasi dan komunikasi antara rakyat dan wakilnya.
    Jika ruang itu ditutup (secara fisik maupun politik), maka negara kehilangan ciri utamanya sebagai negara demokratis.
    Senada dengan Dahl, Peter Mair (2013) dalam
    Ruling the Void: The Hollowing of Western Democracy
    menyebutkan bahwa semakin jauhnya elite politik dari rakyat menciptakan krisis legitimasi.
    Ketika suara rakyat tidak lagi dianggap penting, maka sistem perwakilan kehilangan dasar moral dan politiknya. Situasi semacam ini membuka jalan pada apatisme, radikalisme, dan gerakan tandingan yang justru mengancam stabilitas negara.
    Di Indonesia, kekhawatiran semacam itu sudah mulai terasa. Massa aksi di depan DPR pada 25 Agustus, tidak hanya menuntut pembatalan tunjangan, tetapi juga meneriakkan yel-yel pembubaran DPR.
    Ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan gejala ketidakpercayaan sistemik terhadap parlemen. Apalagi, seperti diakui salah satu peserta aksi kepada
    Kompas.id
    , para pengunjuk rasa berasal dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, pelajar, pekerja informal, hingga pedagang kaki lima.
    Ini menandakan bahwa protes tersebut bukan digerakkan oleh elite oposisi, tetapi merupakan ekspresi organik dari rakyat biasa (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Sayangnya, alih-alih mendengar suara tersebut, negara merespons dengan kekuatan represif. Tindakan membubarkan massa sebelum waktunya, tanpa eskalasi kekerasan yang memadai, mencederai prinsip hak asasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
    Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa menyuarakan aspirasi, termasuk usulan pembubaran DPR, sah saja dilakukan dalam demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan damai (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Perlu dicatat bahwa tidak ada institusi demokratis yang sakral atau kebal dari kritik, termasuk DPR. Ketika lembaga legislatif justru menjadi beban anggaran dan gagal menunjukkan kepekaan terhadap kesulitan ekonomi rakyat, maka seruan pembubaran bukan sekadar agitasi, tapi peringatan keras.
    Demokrasi menuntut adanya kontrak sosial yang adil. Jika wakil rakyat hanya fokus pada kenyamanan pribadi, maka legitimasi moralnya sebagai “representasi rakyat” patut dipertanyakan.
    Argumen pembelaan yang kerap disampaikan anggota DPR bahwa pendapatan tinggi dibutuhkan untuk operasional di daerah pemilihan, masih belum ditunjang oleh transparansi data.
    Aria Bima, anggota DPR dari PDIP, misalnya, menyebut dana dibutuhkan untuk ambulans, mobil tangki air, dan sanggar tari (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Namun sejauh ini, belum ada laporan resmi terbuka yang bisa diaudit publik mengenai alokasi dana tersebut. Tanpa akuntabilitas, argumen semacam itu hanya memperdalam kecurigaan masyarakat.
    Demokrasi sejatinya dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi. Jika wakil rakyat gagal mendengarkan suara konstituennya, dan negara terus meminggirkan hak menyatakan pendapat dengan cara represif, maka krisis demokrasi akan menjadi keniscayaan.
    Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilu setiap lima tahun, tetapi juga jaminan bahwa setiap warga negara bisa didengar, tanpa harus berhadapan dengan gas air mata dan pentungan aparat.
    DPR dan pemerintah perlu segera merespons sinyal darurat ini. Pertama, dengan mengevaluasi kembali seluruh bentuk tunjangan yang tidak rasional dan tidak selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
    Kedua, membuka kembali akses fisik dan simbolik ke lembaga parlemen agar rakyat merasa memiliki tempat menyampaikan aspirasi.
    Ketiga, menginstruksikan aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan menjamin hak konstitusional rakyat.
    Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan proses “penghampaan” demokrasi, sebuah sistem yang hanya tersisa bentuknya, tetapi kosong dari semangat partisipasi dan keadilan sosial.
    Maka, pagar tinggi di DPR bukan sekadar beton dan besi. Ia adalah metafora ketertutupan, jarak, dan kegagalan sistem yang mestinya mewakili dan melayani rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • Indonesia ajukan status zona bebas PMK tanpa vaksinasi ke WOAH

    Indonesia ajukan status zona bebas PMK tanpa vaksinasi ke WOAH

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian sedang berupaya mendapatkan pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) tanpa vaksinasi.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda di Jakarta, Selasa, mengatakan pengakuan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian PMK di Indonesia.

    Agung mengatakan dokumen (dosir) yang berisi data dan informasi mengenai status bebas PMK telah dikirimkan kepada WOAH pada 13 Agustus. Dokumen tersebut mencakup data surveilans dari sembilan provinsi yang hingga kini masih bebas dari wabah PMK.

    “Saat ini kita berada di tahap ketiga, yaitu mencanangkan untuk mendapatkan pengakuan dari WOAH,” kata Agung.

    Selain mengupayakan pengakuan internasional, Agung menyebut pemerintah juga terus menjalankan program vaksinasi massal PMK. Program ini dilakukan dua periode dalam setahun. Periode pertama pada Januari hingga Maret 2025 telah berhasil mengendalikan kasus PMK, terutama saat mobilisasi ternak untuk kurban Idul Adha.

    “Alhamdulillah, dampaknya terasa pada saat mobilisasi ternak, kasus dapat kita kendalikan,” katanya.

    Saat ini periode kedua vaksinasi masih berlangsung, dari Juni hingga September. Vaksinasi ini bertujuan mencegah munculnya kasus PMK saat mobilisasi ternak yang biasanya terjadi pada November dan Desember, sebagai persiapan untuk hewan kurban tahun berikutnya, katanya, menjelaskan.

    Adapun sembilan provinsi yang diusulkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai zona bebas PMK tanpa vaksinasi adalah enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku, dan satu provinsi di Nusa Tenggara Timur. Provinsi-provinsi tersebut dikategorikan sebagai zona hijau dalam peta pengendalian PMK nasional.

    Secara nasional, zona pengendalian PMK dibagi menjadi tiga kategori. Zona merah meliputi Lampung, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

    Zona kuning mencakup Pulau Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Zona hijau terdiri dari Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Maluku.

    “Sampai saat ini, kita masih memiliki sembilan provinsi yang bebas PMK tanpa vaksinasi, dan kita akan terus menjaga status ini,” kata Agung.

    Pemerintah berharap pengakuan dari WOAH dapat diraih pada 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dalam mengendalikan PMK.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anomali Stok Beras, Tertinggi Sepanjang Sejarah tetapi Harga Melonjak

    Anomali Stok Beras, Tertinggi Sepanjang Sejarah tetapi Harga Melonjak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap stok beras  per Agustus 2025 mencapai 4,2 juta ton, yang merupakan tertinggi dalam sejarah Indonesia. Namun, di balik stok beras melimpah faktanya harga makanan pokok warga Indonesia itu melambung hampir di seluruh wilayah. 

    Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap harga beras di sejumlah wilayah makin mahal. Jumlah wilayah yang mengalami kenaikan harga terus bertambah setiap pekannya. 

    BPS mencatat sebanyak 200 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan ketiga Agustus 2025.

    Sementara itu, pada pekan kedua Agustus 2025, sebanyak 193 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras. Padahal pada pekan pertama Agustus 2025, sebanyak 191 kabupaten/kota. Kondisi ini terjadi di tengah melimpahnya stok beras di bulog. 

    Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan kenaikan harga beras yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) terjadi imbas adanya kesalahan tata kelola perberasan nasional.

    Andreas juga menjelaskan, meski stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Perum Bulog melimpah tak bisa mengendalikan harga beras di pasar. Sebab, lanjut dia, stok tersebut hanya menumpuk di gudang.

    “Ya karena terjadi kesalahan tata kelola. Stok Bulog sekali lagi tidak mencerminkan apapun ya. Karena apa? Karena stok Bulog kan tidak dipakai, hanya ditumpuk saja. Bagaimana bisa mengendalikan harga?” jelas Andreas saat dihubungi Bisnis, Senin (25/8/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, hingga 24 Agustus 2025, sebanyak 3,91 juta ton stok CBP telah dikuasai Bulog. Adapun, jutaan stok ini untuk mendukung kegiatan yang ditugaskan oleh pemerintah kepada Perum Bulog.

    Ilustrasi beras

    Adapun, bantuan pangan beras yang digelontorkan pemerintah mencapai 360.000 ton dan beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton. Di sisi lain, lanjut Andreas, realisasi beras SPHP masih belum optimal sehingga belum berdampak pada harga beras.

    Di samping itu, Andreas menyebut melambungnya harga beras juga dipengaruhi ramainya penggilingan padi yang tak beroperasi alias tutup. Dia menuturkan bahwa tutupnya penggilingan padi ini lantaran mereka takut untuk menjalankan usaha.

    “Penggilingan-penggilingan ditakut-takuti, malah sekarang ada isu petani juga ditekan harganya. Jadi sekarang ini suasana perberasan di nasional ini sangat tidak nyaman,” ujarnya.

    Alhasil, Andreas menyampaikan kondisi ini membuat stok beras di pasar mengalami penurunan. Dia menjelaskan, jika beras di pasar turun, maka harga beras akan terkerek.

    Di sisi lain, Andreas menilai harga beras akan tetap merangkak seiring dengan gelontoran bantuan pangan dan SPHP yang relatif lebih rendah dibandingkan kebutuhan konsumsi selama satu bulan.

    “Tidak mempengaruhi, tidak berdampak. Karena yang digelontorkan kecil. Sehingga harga beras tetap sesuai dengan hukum pasar. Stok dipasar banyak atau sedikit. Kalau stok dipasar sedikit, harga naik. Apalagi pengilingan-pengilingan pada tutup,” tuturnya.

    Untuk itu, Andreas menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki tata kelola perberasan nasional dan membaca sinyal harga beras.

    Senada, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai alasan harga beras masih naik lantaran penyaluran beras SPHP yang belum berjalan optimal. Khudori menuturkan bahwa operasi pasar SPHP belum berjalan efektif.

    Harga Beras

    Diketahui, harga beras medium di zona 1, yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, naik 1,1% dibandingkan dengan Juli 2025.

    Secara umum, rata-rata harga beras medium di zona 1 mencapai Rp14.005 per kilogram, atau berada di atas harga eceran tertinggi (HET) di level Rp12.500.

    Harga rata-rata beras medium tertinggi di zona 1 terjadi di kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang mencapai Rp17.952 per kilogram.

    Harga beras premium di zona 1 juga naik 0,83% menjadi Rp15.437 per kilogram, melampaui HET beras premium yang semestinya dipatok Rp14.900 per kilogram. Harga beras premium tertinggi di zona 1 mencapai Rp19.851 per kilogram di Kabupaten Wakatobi.

    Berikutnya, rata-rata harga beras medium di zona 2, juga naik 1,49% dibanding Juli 2025 menjadi Rp14.872 per kilogram atau berada di atas HET sebesar Rp13.100 per kilogram. Harga beras medium tertinggi di zona ini mencapai Rp19.900 per kilogram di Kabupaten Mahakam Ulu.

    Harga rata-rata beras premium di zona 2 juga terpantau naik 0,97% dibanding Juli 2025 menjadi Rp16.618 per kilogram, atau melampaui HET Rp15.400 per kilogram. Adapun, harga beras premium di zona 2 tertinggi terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu yang menyentuh Rp21.500 per kilogram.

    Zona 2 mencakup wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

    Kuli mengangkut beras

    Data BPS juga menunjukkan harga rata-rata beras medium dan premium di zona 3, yang mencakup Maluku—Papua, mengalami kenaikan. Harga beras medium dan beras premium di zona 3 masing-masing naik 1,09% dan 0,64% dibandingkan Juli 2025.

    Untuk beras medium, rata-rata harganya mencapai Rp18.899 per kilogram, atau melampaui HET Rp13.500 per kilogram. Adapun, harga beras medium di zona 3 termahal mencapai Rp50.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya.

    Sementara itu, rata-rata harga beras premium dibanderol Rp20.709 per kilogram atau melampaui HET Rp15.800 per kilogram. Harga beras premium di zona 3 tertinggi mencapai Rp60.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya.

  • Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19 Nasional 26 Agustus 2025

    Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (25/8/2025).
    Eks Kepala RSPAD Gatot Soebroto dinilai berjasa pengembangan pelayanan kesehatan dan penanganan pandemi Covid-19.
    “Beliau berjasa luar biasa dalam pengembagan layanan kesehatan di Indonesia. Beliau adalah seorang dokter militer dan akademisi yang dikenal atas inovasi di bidang kesehatan untuk terapi stroke dan berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Penganugerahan Tanda Kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73, 74, 75, 76, dan 78/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
    Prabowo pun mengucapkan secara langsung rasa terima kasihnya kepada 117 tokoh dalam pidatonya di acara tersebut.
    “Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian,” ucap Prabowo.
    Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto lahir 5 Agustus 1964 di Sitisewu, Yogyakarta. Terawan menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1990.
    Ia kemudian melanjutkan pendidikan dalam bidang militer dengan masuk Sepawamil 1990. Sekarang, pendidikan ini dikenal sebagai Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia.
    Dalam bidang kedokteran, Terawan melanjutkan studinya ke jenjang S2 di Universitas Airlangga (Unair) dengan mengambil spesialis radiologi dan lulus pada 2004.
    Setelah itu, Terawan melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia berhasil mendapatkan gelarnya pada 2013.
    Karier Terawan di kemiliteran dimulai saat menjadi dokter militer di TNI Angkatan Darat pada 1990. Tugas pertamanya adalah sebagai Direktur Rumah Sakit Angkatan Darat di Mataram, Lombok selama delapan tahun, mulai dari 1990-1998.
    Terawan juga pernah tercatat sebagai anggota Tim Dokter Kepresidenan pada 2009. Selain itu, ia merupakan dokter ahli di RSPAD Gatot Soebroto.
    Setelah itu, Terawan menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan memiliki pangkat mayor jenderal pada 2016.
    Ia kemudian ditunjuk menjadi Menkes pada Oktober 2019 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Terawan resmi pensiun dari dunia kemiliteran.
    Jabatan sebagai Menkes tersebut hanya diemban Terawan Agus Putranto selama satu tahun. Saat itu, posisinya sebagai Menkes digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Olah TKP Kasus Temuan Jenazah Polisi dengan Leher Terikat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Polisi Olah TKP Kasus Temuan Jenazah Polisi dengan Leher Terikat Regional 25 Agustus 2025

    Polisi Olah TKP Kasus Temuan Jenazah Polisi dengan Leher Terikat
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Polres Lombok Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penemuan jenazah seorang pria di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) siang.
    Korban diduga adalah Brigadir E (29), anggota Polisi Polres Lombok Barat, yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang.
    “Teman-teman masih di lapangan, masih melakukan olah TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
    Olah TKP dilakukan di sebuah kebun kosong yang terletak di kaki bukit dan jaraknya dekat dengan rumah korban.
    Petugas Inafis melakukan olah TKP di lokasi penemuan korban yang saat ini sudah dikelilingi garis polisi.
    “Memang ada di dekat rumahnya, 50 meter lah, karena ada di kebun tanah kosong di sana. Ini (korban) kita temukan di sana. Kita masih tunggu hasil olah TKP, kita masih coba kroscek kemungkinan-kemungkinan yang terjadi,” kata Lalu Eka.
    Dari hasil identifikasi awal, korban memiliki kemiripan dengan Brigadir E yang rumahnya berada dekat dengan lokasi penemuan mayat.
    “Identifikasi yang kami lakukan ada kemiripan, ada identik. Nanti kepastiannya kita tunggu hasil otopsi terkait penyebabnya, akan kita sampaikan,” kata Lalu Eka.
    Lalu Eka mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi jenazah dari RS Bhayangkara Mataram.
    Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, waktu kematian, dan identitas korban.
    “Nanti kita sampaikan setelah ada hasil otopsi, jadi semua penyebab berapa hari semua akan kita rilis,” kata Lalu Eka.
    Sebelumnya, jenazah seorang pria ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) siang.
    Korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon.
    Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon, dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam.
    Polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah, seperti satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan Nasional 25 Agustus 2025

    Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memastikan, Badan Penerima Aspirasi Masyarakat DPR RI akan mendengarkan masukan masyarakat yang menggelar unjuk rasa hari ini, Senin (25/8/2025).
    Adapun massa menggelar demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang membuat pendapatan mereka meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    “Tuntutan nanti Badan Penerima Aspirasi Masyarakat, tentunya akan mengevaluasi berbagai masukan yang ada, dan apakah hari ini sudah ketemu, saya belum mendapatkan informasi,” ujar Aria saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
    Politikus PDI-P itu berharap unjuk rasa bisa berjalan tertib.
    Massa aksi diminta untuk tidak bertindak anarkis, sementara aparat keamanan tidak bertindak represif.
    Aria menyayangkan jika unjuk rasa diwarnai anarkisme dan aparat melakukan kekerasan pada demonstran.
    “Yang terekspos bukan substansi untuk mendemo kenaikan harga atau kenaikan pendapatan DPR, tapi yang terekspos malah cuma gebu-gebukan sama gas air mata. Saya kira itu yang sangat saya sayangkan,” ujar Aria.
    Ia menekankan bahwa unjuk rasa dijamin undang-undang.
    Namun, menurutnya, penyampaian pendapat juga harus dilakukan secara proporsional.
    Unjuk rasa yang berlangsung anarkis, menurutnya, justru membuat substansi aspirasi tidak terekspos dengan baik.
    “Kami berharap aparat juga jangan terlalu represif. Siapa yang lebih dulu? Represif dulu atau anarki dulu? Nah, ini yang kadang nggak ketemu,” kata dia.
    Sebagai informasi, anggota DPR RI 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sementara tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Isu Daerah Naikkan PBB Imbas Pusat Efisiensi, Wamendagri Menepis

    Beredar Isu Daerah Naikkan PBB Imbas Pusat Efisiensi, Wamendagri Menepis

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah dipicu efisiensi anggaran pusat. Tercatat ada 104 wilayah yang menaikan PBB-P2.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari 104 wilayah tersebut hanya ada tiga daerah yang melakukan penyesuaian pada tahun 2025. Sementara sisanya dilakukan jauh sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran.

    Ia menegaskan kenaikan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bukan karena efisisensi anggaran yang dilakukan pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi saya kira tidak tepat kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi. Itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bahkan cukup banyak kebijakan itu yang diambil oleh pejabat kepala daerah ketika masa-masa pilkada, maksudnya sebelum pemerintahan baru terbentuk,” terang Bima di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Menurut Bima selama hampir tiga dekade pajak masih menjadi primadona PAD di berbagai daerah. Namun, ia menilai saat ini momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

    Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif lagi dalam mencari PAD melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam pengelolaan aset daerah, memanfaatkan CSR dan Filantropi. Sehingga kata Bima PAD tidak hanya mengandalkan dari penerimaan pajak.

    “Faktanya memang begitu selama 29 tahun jalannya seperti itu, sekarang saya kira momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan refleksi tadi. Tidak mudah tetapi kita akan bekerja keras bersama-sama komisi II agar kepala daerah itu inovatif,” ujar Bima.

    Lebih lanjut, Bima juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB-P2.

    Ia mengatakan beberapa daerah juga sudah membatalkan rencana untuk menaikkan PBB-P2.

    “Kami sudah mencatat itu memang ada beberapa daerah yang di atas 100% yang tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami menghitung untuk dibatalkan, beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” kata Bima.

    (hns/hns)

  • Anggota DPR Nilai Kepala Daerah Belum Paham Peran di Program MBG

    Anggota DPR Nilai Kepala Daerah Belum Paham Peran di Program MBG

    Jakarta

    Program prioritas pemerintah berupa makan bergizi gratis (MBG) nampaknya belum dipahami sebagian Kepala Daerah. Khususnya terkait peran dalam mendukung program strategis tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bimar Arya Sugiarto bersama Gubernur, Bupati, Wali Kota Seluruh Indonesia pada Senin (25/8/2025).

    “Pak Wamen sedikit, mumpung teringat mengenai program prioritas pemerintah terutama makan siang bergizi gratis, pertemuan saya dengan beberapa bupati saya tidak tahu persis apa yang disiapkan Kemendagri dengan Kepala Daerah, karena sebagian besar kepala daerah tidak begitu paham dan ngerti soal program ini,” ujar Arya.

    Arya meminta pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan sebenarnya tugas kepala daerah dalam program makan bergizi tersebut seperti apa dan langkah yang dilakukan Kemendagri untuk mengatasi hal tersebut, sehingga program dengan anggaran yang besar ini benar-benar dapat berjalan sesuai dengan harapan.

    “Begitu juga di BKN dan di PanRB harus menyiapkan apa aparatur negara ini, kepala daerah, pegawai negeri sipil, harus menyiapkan apa, itu tidak begitu memahami. Saya ingin dengar kira-kira tugasnya apa sih kepala daerah yang ada Zoom ini terkait dengan program prioritas pemerintah yang ini program dengan Rp 325 triliun, peran dari Kemendagri dan kepala daerah seperti apa?” tanya Arya.

    Menanggapi hal itu, Bima mengatakan sebenarnya kepala daerah sebenarnya punya semangat dan antusiasme untuk menyelaraskan program dengan pusat.

    Namun, kendalanya adalah mereka seringkali kurang informasi tentang apa yang harus dilakukan atau langkah konkret apa yang bisa dijalankan di lapangan.

    “Jadi pimpinan betul sekali teman-teman Kepala Daerah itu antusias dan sebetulnya ingin juga mengeselarasikan ini, tapi seringkali kurang informasi apa yang bisa dilakukan,” katanya.

    Bima mengatakan, pihaknya ke depan akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional, SPPG, dan kepala daerah. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi fokus peran pemerintah daerah dalam program MBG.

    Pertama, penyediaan lahan dan pembangunan dapur di titik-titik yang ditentukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri hasil koordinasi dengan BGN. Kedua, membangun ekosistem yang menghubungkan dapur dengan produsen lokal, petani, hingga UMKM.

    “Dan itu adalah difasilitasi oleh dinas terkait oleh pemerintah daerah, bisa dengan dinas pertanian, bisa juga dengan dinas UMKM. Sehingga dipastikan dapur itu memberikan keuntungan jepada warga sekitar,” kata Bima.

    “Ketiga, apabila ada persoalan-persoalan di lapangan, maka pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pengawasan. Jadi ada beberapa kejadian seperti makanan telat datang, kemudian juga ada sudah kadaluwarsa dan lain-lain, nah ini semestinya juga bisa dikawal bersama-sama oleh Pemerintah Daerah,” tambah Bima.

    (hns/hns)