provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.

  • Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta.

    Gugatan Tutut itu terkait dengan langkah pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Juli 2025.

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, perkara gugatan itu didaftarkan dengan No.308/G/2025/PTUN.JKT.

    Perihal gugatan yang diperkarakan perempuan akrab disapa Tutut Soeharto itu terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Gugatan Tutut

    Dia meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Menkeu juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Adapun saat dimintai konfirmasi, pihak Kemenkeu mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum mendapatkan informasi terkait dengan gugatan.

    Gugatan Diklaim Dicabut

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Sebagaimana diberitakan Bisnis sebelumnya, perempuan disapa Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Saat ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/9/2025), Purbaya mengaku telah mendengar gugatan itu sudah dicabut. “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya

  • Kontras Laporkan Bima Hilang, Polisi Temukan di Klenteng Malang Jualan Mainan

    Kontras Laporkan Bima Hilang, Polisi Temukan di Klenteng Malang Jualan Mainan

    Malang(beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Bima Permana Putra (BPP) hilang pasca demonstrasi ricuh di Kwitang, Jakarta, pada 29-31 Agustus 2025 kemarin. Dia dilaporkan hilang bersama M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo.

    Polisi kemudian mengumumkan Bima Permana Putra ditemukan saat berjualan mainan barongsai mini di depan Klenteng Eng An Kiong di Jalan RE Martadinata, Kotalama, Kota Malang pada Rabu, (17/9/2025) kemarin. Dia diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Satpam Klenteng Eng An Kiong, Riyanto membenarkan penangkapan itu. BPP sebelum diamankan memang sering berada di depan Klenteng. Sejak 3 atau 4 September Bima yang mengaku bernama Putra saat berkenalan mengaku menunggu temanya untuk bertransaksi COD (bayar ditempat) untuk mainan barongsai.

    “Sempat saya tanya katanya mau COD sama orang dari Semarang untuk berjualan mainan. Terus tanggal 7 sampai 8 (September) itu juga masih menunggu mainan. Baru beberapa hari yang lalu dia berjualan,” ujar Riyanto, Kamis, (18/9/2025).

    Riyanto mengungkapkan Bima biasanya berjualan sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Keamanan Klenteng sempat menawarkan meja untuk berjualan namun Bima menolaknya. Uniknya, jarak berjualan Bima di depan Klenteng hanya berjarak sekira 10 meter dari Pos Lantas yang ada di samping Klenteng.

    “Lumayan banyak yang laku. Sehari sebelum ditangkap ngobrol sama saya laku 3 biji mainan di perkampungan. 1 biji seharga Rp15 ribu. Dia kalau berjualan pakai masker terus bawa tas rangsel mungkin pakaian sama kantong plastik untuk tempat jualan mainan,” ujar Riyanto.

    Riyanto tidak menyadari bahwa Bima adalah orang yang dicari karena dikabarkan hilang usai demo ricuh. Dia baru mengetahui saat personel polisi bersama salah seorang ketua RW dan warga mendatanginya pada Selasa malam.

    “Baru tahu kalau putra itu Bima anak hilang waktu demo di Jakarta. Bincang-bincang saya tanya asalnya mana katanya Tegal terus ngaku Cilacap. Selasa malam itu saya yang jaga didatangi orang Polda Metro Jaya sama Pak RW dan Mbak Chery,” ujar Riyanto.

    Riyanto mengatakan, bahwa sebelum ketangkap dia sempat mempertemukan Bima dengan Mbak Chery karena mencari kost-kostan. Saat itu, Mbak Chery meminta nomor ponsel Bima. Disinilah diketahui nomor Bima menghubungi Chery dan keberadaanya sedang di Malang. Polisi pun langsung bergerak menemukan Bima.

    “Sempat menghubungi Mbak Chery sepertinya disini dia ketahuan keberadaanya. Karena kok pas polisi datang kesini bersama Mbak Chery dan Pak RW. Dia ditangkap Rabu siang saat yang jaga bukan saya,” ujar Riyanto. (luc/ted)

  • Satu Per Satu Pendemo yang Hilang Ditemukan, Menteri Natalius Pigai: Kami Terus Bekerja

    Satu Per Satu Pendemo yang Hilang Ditemukan, Menteri Natalius Pigai: Kami Terus Bekerja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan perkembangan terbaru soal pendemo yang menghilang.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Pigai memberikan kabar terbaru salah satu dari tiga orang yang dinyatakan hilang.

    Ia menyebut satu warga ini ditemukan berada di wilayah Kalimantan Tengah setelah sempat dikabarkan hilang.

    “Satu warga kita yang belum sempat kembali. Telah ditemukan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya dikutip Kamis (18/9/2025).

    Menteri HAM itu pun menyebut pihak akan terus bekerja untuk mencari dua orang lainnya

    “Kami terus bekerja demi bangsa dan negara🇮🇩,” sebutnya.

    Sebelumnya, Pigai meminta publik tidak buru-buru mengambil kesimpulan 3 orang yang belum diketahui keberadaannya.

    Untuk tiga orang yang hilang ini sudah tidak terlihat sejak berlangsungnya aksi demonstran pada bulan Agustus lalu.

    Pigai menilai ada kemungkinan tiga orang tersebut sedang bersembunyi karena panik.

    “Tunggu saja. Maksudnya begini, dalam suasana kepanikan, itu orang suka menyembunyikan diri,” kata Pigao.

    “Kemudian oleh orang-orang tertentu menyatakan hilang. Terlalu dini untuk menyatakan orang itu hilang,” sebutnya.

    Empat pendemo dilaporkan hilang sejak demo besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Kabar terbaru, dua orang telah ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Kedua pendemo yang telah ditemukan yakni Eko Purnomo dan Bima Permana Putra (29).

    Polisi menemukan pria bernama Eko Purnomo yang sempat dilaporkan hilang setelah aksi unjuk rasa di Jakarta.

    Eko ditemukan jajaran Polda Metro Jaya di wilayah Desa Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

  • Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Jakarta

    Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto sempat melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

    Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

    Materi Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Keputusan tersebut tertanggal 17 Juli 2025, saat posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyataka Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman yang dilihat detikcom, dikutip, Kamis (18/9/2025).

    Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

    Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah posisi Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

    Purbaya Sebut Gugatan Dicabut

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto. Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Tonton juga video “Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing” di sini:

    (hns/hns)

  • Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan itu disebut sudah dicabut.

    Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Sebagai informasi, gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Berdasarkan isi perkara, tergugat (Menteri Keuangan) menyatakan bahwa penggugat (Tutut Soeharto) sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut.

    “Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis detail perkara.

    Sebelumnya berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto didaftarkan pada 12 September 2025. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)

  • VIDEO: Misteri Hilangnya Demonstran Terkuak! Ditemukan Jualan Mainan Barongsai di Malang

    VIDEO: Misteri Hilangnya Demonstran Terkuak! Ditemukan Jualan Mainan Barongsai di Malang

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 18 Sep 2025, 22:56 WIB

    Diterbitkan 18 Sep 2025, 10:17 WIB

    Sebelumnya, KontraS merilis adanya tiga orang hilang saat aksi demonstrasi tersebut, yakni Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputradewo. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya, yang kemudian menurunkan tim khusus untuk melakukan pencarian lebih dari dua pekan hingga akhirnya berhasil menemukan Bima.

  • 332 Petugas Medis Diterjunkan Saat MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    332 Petugas Medis Diterjunkan Saat MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika Regional 18 September 2025

    332 Petugas Medis Diterjunkan Saat MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Sebanyak 332 petugas medis akan diturunkan saat pergelaran MotoGP 2025 yang akan digelar di Sirkuit Mandalika pada 3-5 Oktober 2025 mendatang. 
    Selain tim medis, ambulans advance dan 2 helikopter turut disiagakan di Sirkuit Mandalika untuk evakuasi medis melalui jalur udara. 
    “Jadi total  yang kami kerahkan di MotoGP 2025 ada 332 tenaga medis, 42 ambulans, 35 pos medis dan 2 helikopter,” kata Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri dalam bincang kamisan, Kamis (18/9/2025). 
    Fikri mengatakan, khusus untuk
    medical race
    ada 166 tim medis yang akan bertugas di ring 1 Sirkuit Mandalika serta di medical center.
    Saat ini, pihaknya memiliki 6 dokter yang telah mendapatkan sertifikasi dari Federasi Sepeda Motor Internasional FIM. 
    Apabila terjadi kecelakaan pebalap, tim medis akan langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa ke medical center dan akan dikirim langsung ke RSUD NTB menggunakan helikopter. 
    Fasilitas kesehatan ini tidak hanya disiapkan untuk menangani emergency untuk para pebalap MotoGP tetapi juga untuk para penonton.   
    Tim medis ini akan disebar di posko kesehatan yang berada di pintu-pintu masuk tempat arus penonton MotoGP diantaranya Bandara Lombok, Pelabuhan Bangsal, Bundaran BIL, Bundaran Sunggung dan Bundaran Mong. 
    Seluruh faskes ini akan terkoneksi langsung dengan Rumah Sakit Rujukan seperti RS Mandalika, RSUD Praya, RSUD Patuh Patju dan RSUD Kota Mataram. 
    “Memang ini harus kita atensi terutama dari masuk ke sini dan kembali ke daerah masing-masing agar tetap sehat,” kata Fikri. 
    Selain sisi medis, Dikes NTB juga akan memastikan kebersihan terutama di hotel, restoran dan UMKM agar aman dari gangguan bakteri. 
    “Tentu kami Dikes bersama BPOM akan turun mengecek di hotel restoran dan umkm untuk pembinaan dan aspek kebersihan lingkungan, kata Fikri. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?

    Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?

    GELORA.CO – Kabar ditemukannya Bima Permana Putra, pemuda yang sempat dilaporkan keluarga ke KontraS hilang saat demo ricuh akhir Agustus 2025 memicu perbincangan luas dan tanda tanya besar di media sosial.

    Kronologi resmi yang dirilis pihak kepolisian dinilai janggal dan menuai skeptisisme publik.

    Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan Bima ditemukan di Malang, Jawa Timur, pada Rabu (17/9/2025). Pemuda berusia 29 tahun itu ditemukan saat tengah berdagang mainan barongsai kecil di Klenteng Eng An Kiong.

    Berdasar kronologi versi kepolisian, pada 28-30 Agustus 2025 Bima bekerja sebagai staf maintenance di gudang penyimpanan ikan milik PT RAS, Penjaringan, Jakarta Utara, dan tinggal di mes perusahaan.

    Lalu pada 1 September, Bima menempuh perjalanan ke Tegal, Jawa Tengah, dengan sepeda motor Honda Aerox.

    Sesampainya di sana, ia menginap di Hotel Red Doors dan langsung menjual motor tersebut dengan sistem COD senilai Rp5 juta.

    Keesokan harinya, 2 September, Bima memesan layanan ojek online menuju Stasiun Tegal untuk melanjutkan perjalanan ke Malang. Setibanya di Malang, ia beristirahat di Pom Bensin Mergosono sebelum memesan kamar di Hotel Java Boutique lewat aplikasi Traveloka dan menginap dua malam.

    Tanggal 5 September, setelah check-out, Bima mendatangi wihara Klenteng Eng An Kiong di Jalan R.E. Martadinata, Kotalama, Kedungkandang, Malang.

    Di lokasi itu, ia mulai berjualan barongsai yang dibeli melalui TikTok Shop seharga Rp400 ribu hingga akhirnya ditemukan pada 17 September 2025.

    Diragukan

    Kronologi versi kepolisian di balik penemuan Bima tersebut viral di media sosial. Publik mempertanyakan narasi yang dianggap terlalu sulit untuk dipercaya.

    Skeptisisme ini tergambar jelas dalam unggahan akun Instagram @indonesan, “Percaya Sama Cerita Ginian?”.

    Unggahan itu telah dibagikan lebih dari 1.278 kali dan menuai 763 komentar. Dalam keterangan unggahan tersebut, tertulis sebuah sindiran tajam yang menyiratkan bahwa narasi ceritanya terlalu dibuat-buat.

    “Penasaran yang buat cerita makan apaan, orang-orang Hollywood sih sungkem kumendan~” tulis akun tersebut.

    Apa kata Polisi?

    Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/9/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sempat memberikan kesempatan kepada Bima untuk memberikan langsung penjelasan kepada publik.

    “Kalau itu lebih bagus ada Bima, silakan Bima langsung menjawab,” kata Wira.

    Namun, Bima saat itu menolak memberikan keterangan kepada awak media.

    “Beliau tidak berkenan menjawab, persoalan pribadi. Kita menghormati ya, sementara beliau belum bisa memberikan tanggapan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

    Komisioner Kompolnas RI, Choirul Anam yang turut hadir saat konferensi pers sempat mencoba menghampiri dan menanyakan langsung kepada Bima.

    “Saya konfirmasi ke Mas Bima, nanya sampai dua kali, ternyata beliau tidak mau. Saya sebenarnya juga setuju kalau Mas Bima jawab sendiri, tapi beliau tidak mau,” ujar Anam.

    Sementara dalam konferensi pers tersebut, Bima hanya sempat menyampaikan permohonan maaf.

    “Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya terutama buat orang tua saya dan kakak saya telah pergi meninggalkan rumah tanpa ada kabar, tanpa pamit. Dan ingin memohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di sosial media selama ini dan saya dikabarkan hilang,” ucapnya.

    Ia juga sempat memastikan tidak ikut terlibat dalam aksi demo akhir Agustus lalu.

    “Nggak,” singkatnya.

    Sesuai konferensi pers Bima yang didampingi kakak kandungnya Dian tak sempat diwawancarai awak media. Mereka yang mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian terlihat langsung masuk menuju lift.

    Sedangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS lewat aku Instagram @kontras_update juga telah mengonfirmasi bahwa Bima telah ditemukan.

    Ia sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Posko Orang Hilang KontraS pada 5 September lalu.

    Hingga kekinian KontraS juga belum bisa memastikan apakah kasus Bima ini merupakan hilang kontak atau penghilangan paksa terkait aksi demo akhir Agustus.

    Saat ini KontraS juga masih mencari dua orang lainnya yang dilaporkan hilang. Mereka yakni Reno Syahputradewo dan Muhammad Farhan Hamid yang dilaporkan hilang sejak 29 Agustus 2025 di Mako Brimob Kwitang.

  • Bima dan Eko Sempat Dilaporkan Hilang, Polisi: Keduanya Tinggalkan Rumah atas Keputusan Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 September 2025

    Bima dan Eko Sempat Dilaporkan Hilang, Polisi: Keduanya Tinggalkan Rumah atas Keputusan Pribadi Megapolitan 18 September 2025

    Bima dan Eko Sempat Dilaporkan Hilang, Polisi: Keduanya Tinggalkan Rumah atas Keputusan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua orang yang sempat dilaporkan hilang, Bima Permana Putra dan Eko Purnomo, telah ditemukan tim Polda Metro Jaya.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, hasil pendalaman menunjukkan bahwa keduanya meninggalkan rumah atas keputusan pribadi masing-masing.
    “Dari hasil pendalaman dan wawancara yang dilakukan tim, disimpulkan bahwa kedua saudara kami ini meninggalkan rumah atas keputusan pribadinya masing-masing. Alhamdulillah, keberadaannya sudah diketahui,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/2025).
    Ade Ary menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi simpang siur yang dapat menimbulkan keresahan.
    “Kami ingin menekankan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu tanpa dasar yang pasti. Hal ini penting untuk menjaga ketenangan dan keteriban lingkungan,” ujarnya.
    “Bagi kami, mereka yang dilaporkan hilang bukan sekadar nama dalam laporan, tetapi saudara-saudara kami, keluarga kami, yang keselamatannya harus dijaga bersama,” lanjutnya.
    Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi terdekat atau menghubungi nomor
    hotline
    0812 8559 9191 jika anggota keluarga tidak kembali atau sulit dihubungi.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, Bima terakhir berpamitan kepada keluarganya pada 31 Agustus 2025 dan dilaporkan hilang pada 6 September.
    Bima diketahui berangkat ke Malang, Jawa Timur, menggunakan sepeda motor. Ia sempat menjual kendaraannya di Tegal, Jawa Tengah, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kereta.
    Di Malang, Bima tinggal sementara di hotel dan menjalankan aktivitas menjual mainan barongsai di Kelenteng Lama. Pada 17 September, tim berhasil menemukan Bima di Kelenteng Kota Lama Malang.
    Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu memaparkan kronologi hilangnya Eko.
    Eko dilaporkan hilang oleh ibunya pada 3 September 2025 di Polsek Cempaka Putih. Setelah sempat berkomunikasi melalui kenalan pada 8 September, Eko akhirnya berhasil dihubungi langsung oleh keluarganya pada 16 September.
    Tim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan Eko sedang bekerja di kapal penangkap ikan di perairan Kalimantan Tengah pada 17 September.
    Polisi juga menjelaskan bahwa Bima dan Eko tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang sempat terjadi sebelumnya.
    “Eko sempat menonton aksi demo, sementara Bima tidak ikut serta,” kata Ade Ary.
    Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang hingga kini belum ditemukan, dan mengimbau doa serta dukungan masyarakat agar proses pencarian dapat berjalan lancar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.