provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi 2 gugatan meski baru sepekan menjabat.

    Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto sebelumnya menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, itu menggugat Purbaya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Namun pada Kamis (18/9/2025) Menkeu Purbaya mengeklaim Tutut Soeharto telah mencabut gugatan kepadanya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Purbaya Digugat Bos Texmaco Marimutu

    Menkeu Purbaya juga digugat oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu.

    Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

  • BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di 10 Wilayah Pesisir, Dampak Fase Bulan Baru 21 September

    BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di 10 Wilayah Pesisir, Dampak Fase Bulan Baru 21 September

    Bisnis.com, JAKARTA – BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) memperingatkan potensi banjir pesisir atau rob di beberapa wilayah pesisir Indonesia.

    Fenomena ini disebabkan adanya Fase Bulan Baru yang terjadi pada 21 September 2025, yang dapat meningkatkan ketinggian air laut maksimum.

    Berdasarkan pemantauan data water level dan prediksi pasang surut, terjadi potensi rob di sejumlah wilayah yang rentan, terutama di pesisir-pesisir dekat pelabuhan, tambak garam, pemukiman pesisir, dan usaha perikanan darat.

    BMKG mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menyiapkan diri, dan mengikuti informasi cuaca maritim terkini.

    Wilayah & Waktu Potensi Terjadinya Banjir Rob

    Berdasarkan laporan BMKG, banjir rob berpotensi terjadi di sejumlah wilayah pesisir Indonesia dengan periode berbeda-beda, yaitu:

    Sumatera Utara
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Barat (NTB)
    Sulawesi Utara
    Sulawesi Tengah
    Maluku

    Dampak & Rekomendasi BMKG

    Rob bisa mempengaruhi aktivitas masyarakat pesisir, termasuk bongkar muat di pelabuhan, pemukiman pesisir, kegiatan tambak garam, dan perikanan darat.

    Masyarakat pesisir harus siaga dan waspada terhadap potensi pasang maksimum air laut. Waspada terutama saat waktu prediksi gelombang tinggi atau saat cuaca buruk.

    Menyikapi hal ini, masyarakat pesisir disarankan untuk meningkatkan kesiagaan dan menjaga keselamatan, mulai dari memindahkan barang berharga ke tempat aman hingga mengikuti instruksi dari otoritas setempat. Pencegahan dini dan kesadaran bersama menjadi kunci agar dampak rob bisa diminimalkan.

  • Saat Istana Meminta Maaf Usai Maraknya Keracunan Massal MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    Saat Istana Meminta Maaf Usai Maraknya Keracunan Massal MBG Nasional 20 September 2025

    Saat Istana Meminta Maaf Usai Maraknya Keracunan Massal MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pihak Istana Kepresidenan menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih saja terjadi di berbagai daerah.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, kasus keracunan tersebut bukanlah sebuah hal yang diharapkan.
    “Tentunya kami atas namanya pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025).
    “Yang tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan sesuatu kesengajaan,” ucap dia.
    Sejak program MBG dijalankan hingga pertengahan September 2025, lembaga pemantau pendidikan mencatat ada 5.360 siswa menjadi korban keracunan makanan akibat program ini.
    Kasus-kasus keracunan MBG terjadi di beberapa wilayah sejak program tersebut dijalankan, di antaranya Tasikmalaya, Pamekasan, Garut, Sumbawa, Blora, Banggai Kepulauan, Lamongan, Brebes, Gunungkidul, Wonogiri, Bengkulu, Muba, hingga Ambon.
    Atas kasus keracunan MBG yang terjadi, Prasetyo memastikan kejadian-kejadian ini akan menjadi evaluasi bagi BGN dan pihak terkait lainnya.
    “Tentu saja ini menjadi bahan evaluasi dan catatan kami telah berkoordinasi dengan BGN termasuk dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
    Selain itu, Prasetyo juga meminta agar korban terdampak mendapat penanganan cepat.
    “Memastikan bahwa seluruh yang terdampak harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” ujar dia.
    Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak asal mengobral izin pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur penyedia MBG untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal.
    “Jangan mudah mengizinkan SPPG yang belum sesuai standar untuk beroperasi agar penerima manfaat tidak dirugikan,” kata Edy kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    Politikus PDI-P ini berpandangan, akar masalah keracunan massal tidak terlepas dari langkah BGN yang terlalu mengejar kuantitas pembangunan dapur demi serapan anggaran, ketimbang memastikan standar mutu.
    Menurut Edy, izin SPPG seharusnya diberikan setelah melalui akreditasi atau verifikasi dari lembaga independen di luar BGN.
    “Yang dikejar sekarang itu jumlah dapur, bukan kualitas. Kuantitas dapur jadi target, sementara standar mutu dan keamanannya diabaikan. Akibatnya, dapur-dapur itu ada yang dibangun asal jadi, ada yang belum memenuhi standar,” kata Edy.
    Di tengah sorotan publik, BGN terus berjuang mengejar satu target besar yaitu
    zero accident
    .
    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, program MBG akan terus dievaluasi dan dilakukan pengetatan SOP.
    “Jadi kami tambah SOP, makanan itu tidak boleh dibersihkan di sekolah, harus dibawa ke SPPG. Kami ingin mencapai 0 atau tidak ada kejadian,” kata Dadan pada April lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada TNI Fair di Monas, Kereta Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara – Page 3

    Ada TNI Fair di Monas, Kereta Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memberhentikan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh untuk keberangkatan dan kedatangan Stasiun Gambir di Stasiun Jatinegara, hari ini Sabtu (20/9/2025) karena ada TNI AD Fair 2025 di kawasan Monas.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan kebijakan tersebut untuk membantu penumpang menghindari potensi kemacetan menuju Stasiun Gambir serta mengurangi risiko keterlambatan yang dapat menyebabkan tertinggal kereta.

    “Dengan adanya rekayasa pola operasi ini, kami mengantisipasi dampak kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan Monas dan Gambir,” ujar Ixfan dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

    Oleh karena itu, dia mengimbau penumpang kereta api dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan memanfaatkan akses alternatif di Stasiun Jatinegara dengan adanya kebijakan berhenti luar biasa (BLB) ini.

    Adapun KA yang BLB di Stasiun Jatinegara keberangkatan Stasiun Gambir yakni: KA 6 (Argo Semeru), KA 50F (Purwojaya), KA 132 (Parahyangan), KA 46 (Taksaka), KA 2 (Argo Bromo Anggrek), KA 16 (Argo Dwipangga), KA 118 (Gunungjati), KA 7006 (Batavia), KA 40 (Sembrani), KA 62 (Manahan), KA 122 (Cakrabuana), KA 58F (Purwojaya), KA 44 (Taksaka), KA 38 (Brawijaya) dan KA 8 (Bima).

    Kemudian, KA 36 (Gajayana), KA 124 (Cakrabuana), KA 42 (Sembrani), KA 32 (Pandalungan), KA 4 (Argo Bromo Anggrek), KA 14 (Argo Lawu), KA 54 (Purwojaya), KA 48 (Taksaka), KA 120 (Gunungjati), KA 64 (Manahan) dan KA 30F (Argo Anjasmoro)

    Lalu, KA kedatangan Stasiun Gambir yang BLB di Stasiun Jatinegara yaitu KA 45 (Taksaka), KA 15 (Argo Dwipangga), KA 3 (Argo Bromo Anggrek), KA 53F (Purwojaya), KA 141F (Parahyangan Fakultatif), KA 43 (Taksaka), KA 13 (Argo Lawu), KA 1 (Argo Bromo Anggrek), KA 123 (Cakrabuana) dan KA 47 (Taksaka).

  • Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
    Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
    “Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
    Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
    Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
    “Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
    Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
    “Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
    “Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
    Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
    Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
    “Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Dorong Hilirisasi Batu Bara Jadi Pengganti LPG, Ini Alasannya

    Prabowo Dorong Hilirisasi Batu Bara Jadi Pengganti LPG, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) akan diutamakan untuk bisa dieksekusi. Hal itu menjadi kelanjutan dari fase pra feasibility study (Pra-FS) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menyebutkan DME sendiri bisa mengurangi ketergantungan impor liquefied petroleum gas (LPG) dalam negeri.

    “Karena kan ada kebutuhan bagi kita untuk bisa mengelola produksi gas ya untuk LPG itu. Dan kita ada peluang untuk mensubstitusi LPG itu dari DME. Kalau itu bisa dilakukan kan bisa mengurangi impor gas tadi, LPG tadi,” ujar Erani saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Erani yang juga merangkap sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional menyebutkan proyek DME itu sendiri sudah diajukan ke Danantara pada Juli 2025 lalu, termasuk dalam 18 proyek hilirisasi yang sudah dilakukan fase pra-Feasibility Study (Pra-FS).

    Fase FS yang dilakukan oleh Danantara ditargetkan selesai setidaknya hingga akhir tahun ini. Meskipun, penyelesaiannya diperkirakan dilakukan secara bertahap.

    “Ya saya kira pasti ini ya, pasti akan ada bertahap pasti ya. Tapi semuanya pasti akan selesai akhir tahun ini lah. Karena harus segera dieksekusi proyeknya,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memiliki 18 proyek hilirisasi dengan nilai investasi US$ 38,63 miliar atau setara dengan Rp 618,13 triliun.

    Berikut detail 18 proyek hilirisasi yang direncanakan untuk dibangun:

    1. Industri Smelter Aluminium (Bauksit) Mempawah, Kalimantan Barat dengan nilai investasi Rp60 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 14.700 orang.

    2. Industri DME (batu bara) di Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, Banyuasin dengan nilai investasi Rp164 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 34.800 orang.

    3. Industri aspal di Buton, Sulawesi Tenggara dengan nilai investasi Rp1,49 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 3.450 orang.

    4. Industri Mangan Sulfat di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nilai investasi Rp3,05 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 5.224 orang.

    5. Industri Stainless Steel Slab (Nikel) di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah dengan nilai investasi Rp38,4 Triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 12.000 orang.

    6. Industri Copper Rod, Wire & Tube (katoda tembaga) di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi Rp19,2 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 9.700 orang.

    7. Industri Besi Baja (Pasir Besi) di Kabupaten Sarmi, Papua dengan nilai investasi Rp19 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 18.000 orang.

    8. Industri Chemical Grade Alumina (Bauksit) di Kendawangan, Kalimantan Barat dengan nilai investasi Rp17,3 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 7.100 orang.

    9. Industri Oleoresin (Pala), di Kabupaten Fakfak, Papua Barat dengan nilai investasi Rp1,8 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 1.850 orang.

    10. Industri Oleofood (Kelapa Sawit) di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur (MBTK) Rp3 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 4.800 orang.

    11. Industri Nata de Coco, Medium-Chain Triglycerides (MCT), Coconut Flour, Activated Carbon (Kelapa) di Kawasan Industri Tenayan, Riau dengan nilai investasi Rp2,3 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 22.100 orang.

    12. Industri Chlor Alkali Plant (Garam) di Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Banten, dan NTT dengan nilai transaksi Rp16 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 33.000 orang.

    13. Industri Fillet Tilapia (Ikan Tilapia) di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan nilai investasi Rp1 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 27.600 orang.

    14. Industri Carrageenan (Rumput Laut) di Kupang, NTT dengan nilai investasi sebesar Rp212 miliar. Potensi lapangan kerja sebanyak 1.700 orang.

    15. Oil Refinery di Lhokseumawe, Sibolga, Natuna, Cilegon, Sukabumi, Semarang, Surabaya, Sampang, Pontianak, Badung, Bima, Ende, Makassar, Donggala, Bitung, Ambon, Halmahera Utara dan Fakfak dengan nilai investasi sebesar Rp160 Triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 44.000 orang.

    16. Oil Storage Tanks di Lhokseumawe, Sibolga, Natuna, Cilegon, Sukabumi, Semarang, Surabaya, Sampang, Pontianak, Badung, Bima, Ende, Makassar, Donggala, Bitung, Ambon, Halmahera Utara dan Fakfak dengan nilai investasi sebesar Rp72 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 6.960 orang.

    17. Modul Surya Terintegrasi (Bauksit dan Silika) di Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah dengan nilai investasi Rp24 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 19.500 orang.

    18. Industri Bioavtur (Used Cooking Oil) di KBN Marunda, Kawasan Industri CIkarang dan Kawasan Industri Karawang dengan nilai investasi Rp16 triliun. Potensi lapangan kerja sebanyak 10.152 orang.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mengukur Peluang Marc Marquez Kunci Gelar Juara MotoGP di Sirkuit Mandalika

    Mengukur Peluang Marc Marquez Kunci Gelar Juara MotoGP di Sirkuit Mandalika

    Jakarta

    Pebalap Ducati asal Spanyol, Marc Marquez, berpeluang besar meraih juara dunia MotoGP 2025. Bahkan, The Baby Alien bisa merayakan gelar kesembilannya di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana hitung-hitungannya?

    Secara matematis, Marc Marquez lebih berpeluang mengunci gelar juara di Sirkuit Motegi, Jepang, akhir pekan depan. Namun, jika rencana tersebut meleset, dia kemungkinan baru bisa meraihnya di seri berikutnya, yakni di MotoGP Mandalika.

    “Marc Márquez memang bisa mengunci gelar di Motegi. Namun jika tidak, maka Mandalika hampir pasti akan menjadi tempat penentuan,” ujar Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria, dikutip Jumat (19/9).

    “Jika itu terjadi, tentu akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia. Dunia akan melihat Mandalika bukan hanya sebagai sirkuit baru, tetapi juga sebagai panggung sejarah MotoGP,” tambahnya.

    Sirkuit Mandalika. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

    Marc Marquez saat ini telah mengoleksi 512 poin. Sementara adiknya, Alex Márquez berada di posisi kedua dengan 330 poin. Selisih keduanya mencapai 182 poin!

    Secara hitung-hitungan, Marc bisa mengunci gelar di Motegi jika dia mengungguli Alex setidaknya 4 poin pada akhir pekan Motegi (Marc mendapat 25 pts race + 0 sprint = 25 vs Alex ≤21, atau kombinasi lain yang menghasilkan net atau selisih +4). Motegi merupakan peluang nyata untuk clinch atau mengunci gelar.

    Namun, jika Marc tak berhasil mencetak net +4 di Motegi, hampir pasti gelar akan dikunci paling lambat di Mandalika, kecuali terjadi skenario ekstrem di mana Alex mampu memangkas lebih dari 33 poin selisih gabungan pada dua seri (Motegi + Mandalika).

    Alex Marquez dan Marc Marquez. Foto: Action Images via Reuters/Andrew Boyers

    Untuk menunda penentuan hingga pasca-Mandalika, Alex harus memangkas selisih minimal 34 poin dalam dua seri (Motegi + Mandalika). Artinya, Alex mesti meraih kemenangan beruntun dengan poin penuh, sementara Marc gagal meraih poin sama sekali. Situasi seperti ini sangat sulit terjadi mengingat Marc konsisten sepanjang musim.

    Dengan demikian, kemungkinan besar, jika tidak di Motegi, maka Mandalika akan menjadi saksi sejarah penobatan juara dunia MotoGP 2025.

    “Kami sudah menyiapkan skenario khusus bila penobatan juara dunia berlangsung di Mandalika. Dari sisi seremoni, tata kelola penonton, hingga aspek keamanan,” kata Priandhi.

    (sfn/dry)

  • Pengakuan Dua Orang Hilang yang Ditemukan PascaDemo Gaji DPR

    Pengakuan Dua Orang Hilang yang Ditemukan PascaDemo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang yang sempat dinyatakan hilang pasca demo berujung kericuhan di Jakarta telah ditemukan oleh Polda Metro Jaya.

    Dua orang hilang itu ada Eko Purnomo dan Bima Permana Putra (BPP). Berdasarkan poster orang hilang yang diunggah Kontras di media sosialnya, Bima terakhir ditemukan di Brimob Kwitang, sementara Eko di Salemba Jakarta.

    Kini, keduanya telah ditemukan di dua lokasi yang berbeda, Bima ditemukan tengah berjualan mainan di Malang, Jawa Timur. Sementara itu, Eko ditemukan saat bekerja sebagai penangkap ikan di Sukamara, Kalimantan Tengah.

    Lantas, bagaimana pengakuan mereka setelah akhirnya ditemukan?

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan alasan Bima pergi ke Malang di tengah adanya aksi demonstrasi di Jakarta lantaran ingin hidup mandiri.

    Bima merupakan staf maintenance di gudang penyimpanan ikan di Penjaringan, Jakarta Utara. Kala itu, Bima berpamitan kepada kerabatnya menuju Glodok, Jakarta Barat pada (31/8/2025). 

    Keesokan harinya, Bima langsung berangkat menuju Malang, Jawa Timur menggunakan sepeda motor. Namun, saat di Tegal, Bima sempat menjual motor Aerox miliknya seharga Rp5 juta dengan mekanisme pembayaran di tempat alias COD. 

    Setelah itu, dia melanjutkan perjalanan dengan kereta api menuju Malang. Setibanya di Malang, Bima kemudian memesan kamar di Hotel Java Boutique pada 3-5 September 2025. Adapun, aktivitas Bima di Malang yaitu berjualan mainan.

    Bima akhirnya ditemukan oleh tim pencarian Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9/2025). Setelahnya, kepolisian melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi Bima agar bisa bertemu dengan keluarga.

    “Beliau menyampaikan bahwa alasan kepergian meninggalkan rumah, hal tersebut dikarenakan karena beliau ingin hidup mandiri,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/2025).

    Sementara itu, Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan orang hilang lainnya Eko Purnomo memiliki alasan yang sama dengan Bima saat meninggalkan Jakarta.

    “Adapun alasan Saudara Eko mengapa yang bersangkutan sampai naik ikut kapal bekerja untuk mencari nafkah dalam hal ini untuk kehidupan dan Saudara Eko sendiri ingin hidup secara mandiri,” tutur Roberto.

    Eko Ngaku Ponsel Mati 

    Usai ditemukan polisi, Eko kemudian menyatakan ponselnya sempat tidak berfungsi saat pergi ke Kalimantan. Dengan demikian, Eko tidak sempat memberi kabar atau berpamitan ke keluarganya saat pergi ke tanah Borneo itu.

    “Pas itu kendalanya handphone-nya sudah mati, jadi enggak pamit,” tutur Eko di Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2025).

    Oleh karena itu, Eko meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat, khususnya terhadap keluarganya marena tidak memberi kabar.

    “Saya ucapkan mohon maaf untuk ibu saya karena sudah membuatnya khawatir. Saya pergi tanpa memberi kabar dan untuk teman-teman saya,” imbuhnya.

    Kemudian, Eko juga menyatakan bahwa dirinya tidak ikut melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus lalu. Eko menuturkan bahwa dirinya hanya menonton aksi demonstrasi tersebut.

    “Cuma nonton,” tutur Eko.

    Senada dengan Eko, Bima Permana Putra mengaku juga bahwa dirinya tidak ikut serta dalam agenda demo di Jakarta akhir Agustus lalu.

    “Tidak, tidak [ikut demo],” kata Bima.

    Adapun, Bima juga menyatakan permohonan maaf karena telah membuat gaduh masyarakat lantaran dikabarkan hilang usai demo di Jakarta.

    “Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di sosial media selama ini dan saya dikabarkan hilang,” tutur Bima di Polda Metro Jaya.

    Sekadar informasi, setelah ditemukan dua orang hilang ini. Maka tersisa dua orang hilang lagi yang belum ditemukan pasca demo Jakarta akhir Agustus 2025.

    Dua orang ini yang belum ditemukan ini terakhir ditemukan di Brimob Kwitang Jakarta Pusat, di antaranya M. Farhan Hamid sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputeradewo sejak 30 Agustus 2025.

  • Masa Pensiun Aman, 5.000 PPPK Ikut Program Taspen – Page 3

    Masa Pensiun Aman, 5.000 PPPK Ikut Program Taspen – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan pemerintah.

    “PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).

    Jumlah PPPK yang ditempatkan di tiap koperasi maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Penempatan akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat. Ia menegaskan, gaji PPPK tersebut tidak dibebankan ke desa atau koperasi, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBD maupun APBN.

    “Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelas Zulhas.

    Menurutnya, PPPK masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari keuntungan koperasi. “Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha,” tambahnya.

    Jika kebutuhan tenaga PPPK di suatu daerah lebih dari tiga orang, Zulhas menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengajukan kembali ke Kementerian PANRB.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN terkait penempatan PPPK maupun PPPK paruh waktu. “Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera PPPK-nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya.

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.