provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Perkuat Pariwisata, Bandara Malang Buka Rute Lombok Mulai 15 Desember

    Perkuat Pariwisata, Bandara Malang Buka Rute Lombok Mulai 15 Desember

    Malang, Beritasatu.com – Bandara Abdulrachman Saleh Malang resmi membuka rute penerbangan baru tujuan Malang–Lombok yang akan beroperasi mulai 15 Desember 2025. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi tingginya permintaan pasar, terutama dari sektor pariwisata.

    Kepala UPT Bandara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko mengatakan, rute ini menjadi strategi memperkuat konektivitas dua destinasi wisata besar yaitu Malang di Jawa Timur, dan Lombok di Nusa Tenggara Barat.

    “Filosofinya menggabungkan dua kota pariwisata antara NTB dan Jawa. Mahasiswa NTB juga banyak yang kuliah di sini,” ujar Purwo Cahyo Widhiatmoko kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Pembukaan rute ini tidak hanya menjawab kebutuhan wisatawan dan mahasiswa, tetapi juga pasar dari perjalanan dinas berbagai instansi yang dinilai cukup besar.

    “Banyak permintaan dari perjalanan dinas pemerintah. Artinya market sudah terbentuk,” tambahnya.

    Pada fase awal, rute Malang–Lombok akan dilayani satu maskapai dengan jadwal empat kali dalam seminggu. Dengan tambahan rute ini, jumlah jadwal penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh naik dari enam menjadi tujuh penerbangan per hari.

    Purwo memperkirakan rute baru ini dapat meningkatkan trafik penumpang sekitar 5%.

    Saat ini, trafik penumpang Bandara Abdulrachman Saleh cukup stabil di kisaran 1.200 hingga 1.600 penumpang per hari.

    “Landing pertama pagi sekitar pukul 08.35 WIB dan terakhir take off pada pukul 15.05 WIB,” tutupnya.

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Pendaki Tewas di Gunung Rinjani Usai Terjatuh di Jalur Pendakian Aik Berik

    Pendaki Tewas di Gunung Rinjani Usai Terjatuh di Jalur Pendakian Aik Berik

     

    Liputan6.com, Mataram – Seorang pendaki atas nama Ilmi Cahyadi berusia 17 tahun asal Dusun Lingkok Kudung, Desa Seteling, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia di Gunung Rinjani. Ilmi dilaporkan tewas usai terjatuh di jalur pendakian Aik Berik, pada Rabu malam (10/12/2025), sekitar pukul 22.48 Wita.

    Koordinator Lapangan Tim Rescue SAR Mataram I Gde Eka Suarjana, Kamis (11/12/2025) mengatakan, usai dievakuasi, korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga.

    SAR Mataram menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) pada Kamis pagi mengenai pendaki Gunung Rinjani yang jatuh saat mendaki gunung tersebut.

    Korban berangkat bersama rombongan pada Minggu (7/12) pukul 06.00 Wita melalui jalur Seteling. Saat tiba di Gunung Kondo Senin (8/12/2025) pukul 09.00 Wita, rekannya melihat korban jatuh ke jurang.

    Suarjana menyebut, pihak keluarga dibantu warga setempat sempat melakukan evakuasi mandiri sebelum Tim SAR diberangkatkan.

    Personel SAR dilengkapi peralatan mountaineering, komunikasi, drone thermal, medis, dan perlengkapan pendukung lain untuk operasi yang melibatkan TNI, Polri, TNGR, Unit SAR Lombok Timur, Polhut, keluarga, dan warga setempat.

    Pukul 13.30 Wita, tim menerima informasi bahwa korban bisa diturunkan dari lokasi kejadian, sehingga evakuasi dilakukan secara estafet, kata Suarjana.

    Evakuasi menghadapi kendala medan terjal dan jarak pandang terbatas, namun akhirnya korban berhasil dibawa ke pintu masuk jalur pendakian Aik Berik Rabu malam.

    Suarjana mengimbau para pendaki tetap waspada saat mendaki agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa mendatang.

     

    Basarnas bergerak sigap dan cepat untuk menyelamatkan pendaki yang lagi-lagi terjatuh di Gunung Rinjani, Lombok, NTB pada Kamis siang. Korban pun berhasil dievakuasi menggunakan helikopter Basarnas menuju pulau Bali untuk mendapatkan perawatan medis.

  • ATSI Buka-bukaan Tantangan Wujudkan 100% Desa Terhubung Internet 2026

    ATSI Buka-bukaan Tantangan Wujudkan 100% Desa Terhubung Internet 2026

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti tantangan dalam mencapai target seluruh desa di Indonesia terkoneksi internet sepenuhnya pada tahun depan.

    Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan jumlah desa di Indonesia terus bertambah setiap tahun akibat pemekaran wilayah. Kondisi ini membuat jumlah desa yang belum terlayani internet terus bergerak dinamis.

    “Itu kan tiap tahun tambah. Sekarang 2.500 [desa belum terkoneksi]. Terus dinamis kan, desanya kan berubah-ubah,” kata Marwan ditemui usai konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Marwan menilai target 100% desa terkoneksi internet akan sulit tercapai karena angka kebutuhan layanan akan berubah lagi pada tahun berikutnya.

    “Tambah lagi desanya. Ada yang tidak terkoneksi lagi. Kenapa? Pemekaran,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan seluruh desa di Indonesia dapat terhubung dengan layanan internet pada 2026. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut tahun ini masih terdapat sekitar 2.500 desa yang belum memiliki akses internet.

    “Target kita di 2026 ini semua sudah terhubung. Mudah-mudahan bisa kita lakukan percepatan sehingga di 2026, 100% desa di Indonesia sudah dapat terhubung,” kata Meutya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Meutya mengakui ketimpangan akses dan kapasitas digital menunjukkan kesiapan yang belum merata, terutama di daerah. Karena itu, pembangunan di kawasan tertinggal akan menjadi prioritas pada 2026. Dia menekankan transformasi digital harus dilihat sebagai agenda nasional yang bergerak serempak. Komdigi bersama LPM UI mencatat skor transformasi digital nasional meningkat dari 52,95 pada 2023 menjadi 54,29 pada 2024. 

    Menurut Meutya, capaian ini menunjukkan fondasi digital Indonesia telah berkembang cukup baik meskipun keselarasan dan kebersamaan pelaksanaannya perlu ditingkatkan. Dia mengatakan pilar jaringan dan infrastruktur menjadi aspek yang tumbuh paling pesat, meskipun pemanfaatannya masih belum optimal. 

    “Teknologi berkembang, tapi dampak ekonominya sebetulnya sudah terasa, tapi bisa kita tingkatkan dengan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

    Meutya juga menyampaikan sejumlah provinsi di wilayah timur  seperti Papua, Papua Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan mencatat lompatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Capaian tersebut, ujarnya, merupakan hasil fokus pembangunan yang diberikan pada kawasan timur. 

    Upaya ini diharapkan memperkuat afirmasi dan kualitas pemerintahan di berbagai daerah, termasuk di wilayah timur Indonesia. Lebih jauh, Meutya menuturkan sejumlah kajian menunjukkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia masih relatif tinggi. Dalam bahasa sederhana, lanjutnya, kondisi ini berarti Indonesia membutuhkan investasi besar untuk memperoleh tambahan satu satuan pertumbuhan ekonomi.

    “Dan artinya tantangan kita ke depan bukan hanya menambah besaran belanja saja, tapi bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas investasi kita dengan dukungan digitalisasi,” ungkapnya.

  • Komdigi Targetkan 100% Desa Terkoneksi Internet pada 2026, Tersisa 2.500 Titik

    Komdigi Targetkan 100% Desa Terkoneksi Internet pada 2026, Tersisa 2.500 Titik

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan seluruh desa di Indonesia dapat terhubung dengan koneksi internet pada tahun depan.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan tahun ini masih terdapat sekitar 2.500 desa yang belum memiliki akses internet.

    “Target kita di 2026 ini semua sudah terhubung. Mudah-mudahan bisa kita lakukan percepatan sehingga di 2026, 100.% desa di Indonesia sudah dapat terhubung,” kata Meutya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Meutya mengakui ketimpangan akses dan kapasitas digital menunjukkan kesiapan yang belum merata, terutama di daerah. Karena itu, pembangunan di kawasan yang tertinggal akan menjadi prioritas pada 2026. 

    Dia menekankan transformasi digital perlu dilihat sebagai agenda nasional yang berjalan serempak. 

    Meutya menyebut skor transformasi digital nasional yang merupakan hasil kolaborasi Komdigi dan LPM UI bergerak dari 52,95 pada 2023 menjadi 54,29 pada 2024.

    Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan Indonesia telah berkembang cukup baik dalam membangun fondasi digital dan terus bergerak maju, meskipun masih perlu meningkatkan keselarasan dan kebersamaan dalam pelaksanaannya. 

    Dia mengatakan pilar jaringan dan infrastruktur menjadi aspek yang tumbuh paling baik, meskipun pemanfaatannya masih belum optimal. “Teknologi berkembang, tapi dampak ekonominya sebetulnya sudah terasa, tapi bisa kita tingkatkan dengan lebih tinggi lagi,” ungkapnya.

    Lompatan Signifikan Konektivitas di Wilayah Timur

    Meutya juga mengungkapkan sejumlah provinsi di wilayah timur seperti Papua, Papua Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan menunjukkan lompatan signifikan dalam dua tahun terakhir. 

    Dia menjelaskan capaian tersebut terjadi karena pembangunan dalam dua tahun terakhir difokuskan pada wilayah timur. Upaya tersebut diharapkan memperkuat afirmasi dan kualitas pemerintahan di berbagai daerah, termasuk kawasan timur Indonesia.

    Lebih jauh, Meutya menyebut berbagai kajian menunjukkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia masih relatif tinggi. Dalam bahasa sederhana, lanjutnya, hal itu berarti Indonesia memerlukan investasi besar untuk memperoleh tambahan satu satuan pertumbuhan ekonomi.

    “Dan artinya tantangan kita ke depan bukan hanya menambah besaran belanja saja, tapi bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas investasi kita dengan dukungan digitalisasi,” ungkapnya.

  • Keyakinan Konsumen Menguat pada November 2025

    Keyakinan Konsumen Menguat pada November 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi pada November 2025 tercatat meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, berdasarkan hasil survei Bank Indonesia (BI).

    Indeks keyakinan konsumen (IKK) pada bulan tersebut berada di level optimistis, yakni 124,0, lebih tinggi dari posisi Oktober sebesar 121,2.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa penguatan optimisme tersebut terutama didorong oleh membaiknya indeks kondisi ekonomi saat ini (IKE) dan indeks ekspektasi konsumen (IEK).

    “IKE dan IEK masing-masing meningkat menjadi 111,5 dan 136,6, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025)

    Jika dilihat berdasarkan kelompok pengeluaran, optimisme konsumen November 2025 naik pada seluruh kelompok, dengan IKK tertinggi ditemukan pada responden dengan pengeluaran di atas Rp 5 juta, yakni 130,6. Kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta hingga Rp 5 juta berada di posisi berikutnya dengan indeks 126,9.

    Berdasarkan kelompok usia, seluruh rentang umur juga menunjukkan kenaikan keyakinan, dengan tingkat optimisme paling tinggi pada responden usia 20-30 tahun yang mencatatkan IKK sebesar 128,6.

    Adapun secara wilayah, peningkatan IKK terjadi di sebagian besar kota survei, terutama di Manado, Mataram, dan Medan

  • Target Kapasitas Produksi 500 Ribu Unit

    Target Kapasitas Produksi 500 Ribu Unit

    Jakarta

    Pindad dikabarkan tengah menyiapkan lahan pabrik untuk memproduksi mobil nasional. Pabrik tersebut ditargetkan memiliki kapasitas produksi hingga 500 ribu unit per tahun.

    Baru-baru ini, Kementerian PPN/Bappenas bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan PT Pindad menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perencanaan kawasan industri prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta akselerasi Program Mobil Nasional sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). MoU ini menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan dan pembangunan ekosistem industri yang terintegrasi.

    Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, mengatakan proyek mobil nasional tidak boleh berhenti pada slogan. Dikutip dari situs resmi Bappenas, Pindad telah menyiapkan lahan industri di Subang dan menargetkan kapasitas produksi 500.000 unit per tahun. Disebutkan, pabrik itu akan dimulai dengan 100.000 unit pada 2028 sebagai tahap awal fase produksi.

    “Pesan yang sama dari semua komisi kepada Pindad adalah: jangan jadi euforia kalah. Pengembangan mobil nasional tidak bisa hanya sekadar program, kita harus melakukan piloting untuk inovasi teknologi dan membangun ekosistemnya,” kata Sigit dikutip dari keterangan tertulis Bappenas.

    Sigit bilang, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas research dan pengembangan memperkuat kemampuan produksi dan rantai pasok nasional, serta menghasilkan setiap tahapan pembangunan mobil nasional berjalan sesuai dengan arahan serta keputusan jangka panjang pemerintah.

    “Kesempatan yang diberikan ini tentunya menjadi wadah para akademisi kita untuk berkecimpung di bidang pengembangan produk otomotif dari hulu sampai hilir, mulai dari pengembangan desain konsep, kemudian development, mass production, sampai after salsesnya,” tutur Sigit dikutip dari situs Pindad.

    Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan Indonesia memasuki fase baru dalam perjuangan panjang mewujudkan kemandirian industri otomotif. Rachmat Pambudy menyoroti pentingnya kawasan industri, rantai pasok, pengembangan teknologi yang terintegrasi, serta membentuk industri nasional yang punya daya saing yang kuat.

    “Ini adalah sejarah baru untuk melanjutkan milestone yang belum selesai. Membuat mobil bisa, membuat pabrik mobil bisa, tapi membuat industri mobil nasional belum tentu bisa. Tanpa ada kawasan, pembangunan industri mobil nasional yang baik harus juga membangun ekosistem rantai pasoknya, dan ini perlu ada di kawasan industri” ujar Rachmat.

    Soal status mobil nasional, sampai saat ini belum jelas jenis dan modelnya apa. Namun, di pameran GIIAS 2025 lalu, sempat dipamerkan mobil konsep yang disebut-sebut menjadi calon mobil nasional Indonesia. Mobil itu adalah i2C.

    i2C atau Indigenous Indonesian Car diduga menjadi salah satu calon mobil nasional pertama yang bakal diproduksi. Desain mobil konsep ini dikerjakan oleh PT TMI dengan panduan atau pengawasan langsung dari tim Italdesign asal Italia.

    Sebelum i2C, juga ada mobil Maung buatan PT Pindad. Namun, Maung menjadi mobil taktis untuk kendaraan militer, versi mobil sipilnya belum ada.

    Deretan Proyek Mobil Nasional Gagal

    Mimpi Indonesia memiliki mobil nasional sudah ada belasan-puluhan tahun lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada mobil nasional yang benar-benar sukses di Indonesia. Mereka kebanyakan kandas di tengah perjalanan.

    Proyek mobil nasional sudah ada era order baru. Ketika itu, lahir mobil nasional seperti Maleo, Bimantara, serta Timor. Namun, merek-merek itu kandas saat krisis moneter.

    Sempat muncul mobil-mobil nasional seperti Tawon, GEA, Wakaba, Arina, Nuri, dan sebagainya, tapi nama-nama itu menghilang saat ini. Saat ini memang masih ada mobil nasional merek FIN Komodo, tapi mobil itu bukan dirancang untuk penggunaan harian, melainkan kendaraan rekreasional sebagai mobil offroad.

    Mimpi Indonesia punya mobil nasional juga bangkit lagi ketika nama Esemka melambung. Mobil Esemka bahkan pernah menjadi mobil dinas Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Tapi, perjalanan Esemka tidak mulus.

    Esemka sebenarnya sudah mulai menjual massal mobilnya dalam bentuk pikap Esemka Bima sejak 2019. Merek mobil yang digagas dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu juga memamerkan mobil-mobilnya di pameran otomotif internasional, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 lalu. Namun, nama Esemka kini memudar. Bahkan, Esemka sempat terseret ke meja hijau lantaran konsumennya kesulitan membeli mobil tersebut.

    (rgr/dry)

  • Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

    Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

    Pada Senin (1/12/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa secara maraton 15 anggota DPRD lainnya terkait dugaan korupsi dana siluman.

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, beberapa anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya.

    Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman yang hadir pemeriksan membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.

    “Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

    Namun, Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.

    “Tanya di atas (pihak kejaksaan),” ucap Ali Usman singkat.

    Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB, Sudirsyah juga menyampaikan hal yang sama dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Namun enggan membeberkan materi pemeriksaan.

    “Tanya aja langsung nanti ya,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus dana siluman ini telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alia IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

  • Daftar UMP 2026 Setelah Kenaikan Seluruh Provinsi dan Dampaknya

    Daftar UMP 2026 Setelah Kenaikan Seluruh Provinsi dan Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan UMP 2026 menjadi salah satu topik yang paling dicari karena berpengaruh langsung terhadap jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Setiap tahun, UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan mengacu pada regulasi nasional dan kondisi ekonomi terkini.

    Namun, penetapan upah minimum tahun ini dipastikan berbeda dari periode sebelumnya. Pemerintah harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mengakomodasi sebagian tuntunan buruh pada Oktober 2024.

    Apa Itu UMP dan UMK?

    UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah di tingkat provinsi. UMP biasanya ditetapkan lebih dulu dan menjadi dasar acuan dalam penentuan UMK. Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditentukan setelah UMP, dan umumnya lebih lebih tinggi pada daerah dengan aktivitas ekonomi yang lebih intensif, seperti kota industri atau kawasan manufaktur.

    Perbedaan mendasar antara UMP dan UMK terletak pada wilayah penerapan serta faktor yang digunakan dalam perhitungannya. UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota, sehingga besarannya dapat bervariasi cukup jauh dalam satu provinsi.

    Proyeksi Kenaikan UMP 2026

    Menurut laporan CNBC Indonesia, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan berbeda di tiap provinsi. Kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan secara seragam seperti pada tahun 2025, yang menetapkan penyesuaian UMP dengan kenaikan sebesar 6,5%.

    Jika skema ini diterapkan nantinya, beberapa daerah diperkirakan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sementara sejumlah kawasan industri besar justru memiliki potensi untuk mengalami penurunan.

    Mengutip pemberitaan CNBC Indonesia, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa terdapat beberapa opsi dalam menghitung kenaikan UMP. Penentuan angkanya dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi terkini serta kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya.

    Namun, jika pemerintah tetap menerapkan formula alfa dalam RPP Pengupahan dengan kisaran 0,3–0,8 seperti sebelumnya, Iqbal menyampaikan bahwa penggunaan indeks 0,3-0,8 hanya menghasilkan persentase 4,3%, sebagaimana diberitakan CNBC pada Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa penyesuaian nilai alfa perlu dilakukan agar pekerja tidak mengalami kerugian.

    Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi

    Perkiraan daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika penyesuaian ditetapkan sebesar 4,3%:

    Aceh: Rp3.844.096
    Sumatera Utara: Rp3.121.240
    Sumatera Barat: Rp3.122.944
    Riau: Rp3.659.653
    Kepulauan Riau: Rp3.779.493
    Jambi: Rp3.373.619
    Sumatera Selatan: Rp3.839.879
    Bengkulu: Rp2.784.851
    Lampung: Rp3.017.471
    Bangka Belitung: Rp4.043.294
    DKI Jakarta: Rp5.629.356
    Jawa Barat: Rp2.285.455
    Jawa Tengah: Rp2.262.630
    DI Yogyakarta: Rp2.361.435
    Jawa Timur: Rp2.405.142
    Banten: Rp3.030.040
    Bali: Rp3.125.413
    Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
    Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
    Kalimantan Barat: Rp3.002.062
    Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
    Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
    Kalimantan Timur: Rp3.733.275
    Kalimantan Utara: Rp3.734.158
    Sulawesi Utara: Rp3.937.768
    Gorontalo: Rp3.360.266
    Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
    Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
    Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
    Sulawesi Barat: Rp3.237.941
    Maluku: Rp3.276.803
    Maluku Utara: Rp3.554.544
    Papua: Rp4.470.139
    Papua Tengah: Rp4.470.139
    Papua Pegunungan: Rp4.470.139
    Papua Selatan: Rp4.470.139
    Papua Barat: Rp3.769.513
    Papua Barat Daya: Rp3.769.513

    Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan 4,3%. Namun, jika pemerintah memenuhi tuntutan buruh yang meminta penyesuaian sebesar 8,5% hingga 10,5%, maka nilainya akan meningkat lebih tinggi.

    Untuk perkiraan UMK 2026 hingga kini belum bisa dipastikan karena pemerintah daerah belum menetapkan nilai resminya. Data kenaikan UMP yang tersedia saat ini hanyalah proyeksi yang disusun berdasarkan asumsi penggunaan formula alfa, seperti yang diterapkan pada penetapan UMP tahun sebelumnya.

    Dampak Kenaikan UMP 2026

    Kenaikan UMP 2026 berpengaruh langsung terhadap pekerja karena meningkatkan daya beli mereka, khususnya saat biaya hidup di berbagai wilayah terus naik. Penyesuaian upah ini membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja, memberikan ruang keuangan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, bagi pelaku usaha terutama pelaku UMKM kenaikan upah bisa menjadi tantangan jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan produktivitas. Meski demikian, penyesuaian upah minimum juga berpotensi mendorong peningkatan efisiensi, serta pengembangan keterampilan pekerja.