provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Respons Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wamendagri: Harus Ada Proses Politik Dahulu di DPR

    Respons Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wamendagri: Harus Ada Proses Politik Dahulu di DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons usulan agar institusi Polri berada di bawah kendali panglima TNI atau Kemendagri.

    Bima mengatakan, dalam undang-undang, kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Sehingga, jika usulan tersebut ingin dikabulkan, maka harus melewati serangkaian proses dan pengkajian.

    “Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dahulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” kata Bima di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurutnya, jika usulan itu berakhir akan  diimplementasikan, maka akan terdapat banyak perubahan di pemerintahan hingga koordinasi antarkementerian.

    “Karena setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” jelas Bima.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, mengusulkan agar institusi Polri kembali berada di bawah kendali panglima TNI atau Kemendagri.

    Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024, yang diindikasikan melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.

    “Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
     

  • Dukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi, PT Freeport Indonesia Tanam Mangrove di Deli Serdang

    Dukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi, PT Freeport Indonesia Tanam Mangrove di Deli Serdang

    Program Mangrove for Life, PT Freeport Indonesia Pulihkan Ekosistem Mangrove

    Key: Ekosistem Mangrove, PT Freeport Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
    Sum: PT Freeport Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanaman mangrove sebagai bagian dari komitmen menanam 10.000 hektare mangrove hingga 2041.

    Deli Serdang, Beritasatu.com – PT Freeport Indonesia (PT FI) bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanaman mangrove sebagai bagian dari komitmen PT FI menanam 10.000 hektare (ha) mangrove hingga 2041. Penanaman kali ini dilakukan di Kecamatan Percut Sei-Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Pada 2023, PT FI telah melakukan penanaman mangrove di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dalam rangka mendukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 2.000 ha di luar area PT FI.

    Bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, PT FI telah memverifikasi berbagai lokasi penanaman mangrove yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dari aksi itu, PT FI telah berhasil mengidentifikasi area lebih dari 800 ha untuk dilakukan penanaman mulai 2025. Lokasi tersebut, tersebar di Sumut, Sumatera Barat, Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Kalimantan Timur.

    Penanaman mangrove di Deli Sedang secara simbolis dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Direktur & EVP Sustainable Development PT FI Claus Wamafma, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan manajemen PT FI pada Sabtu (30/11/2024).

    “Indonesia memiliki hutan mangrove seluas 3,4 juta ha, terbesar di dunia. Sebanyak 23% populasi mangrove dunia ada di Indonesia. Mangrove sangat penting bagi kehidupan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan seusai penanaman mangrove.

    Ia mengatakan, tanaman mangrove memiliki kandungan karbon yang tinggi pada soil mangrove atau tanah mangrove. Fungsinya sebagai penyaring alami yang menangkap sedimen dan polutan dari air sehingga membantu menjaga kualitas air di ekosistem pesisir.

    Selain itu, tanah mangrove juga mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Hal itu lebih banyak dibandingkan dengan hutan daratan yang membantu mengurangi jumlah karbon dioksida di atmosfer dan memitigasi perubahan iklim.

    “Restorasi mangrove harus dilakukan. Kita harus kerja keras. Saat ini Freeport Indonesia menanam 25 ha (di Deli Serdang). Kita juga akan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi melakukan rehabilitasi maupun restorasi mangrove yang ada di Indonesia,” kata Hanif.

    Sementara itu, Direktur & EVP Sustainable Development PTFI Claus Wamafma mengatakan program “Mangrove for Life” atau Mangrove untuk Kehidupan merupakan komitmen PT FI terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk melestarikan ekosistem pesisir dan rehabilitasi mangrove.

    “Upaya ini sekaligus menjadi dukungan kami terhadap Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Indonesia. Kami berharap melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemulihan ekosistem bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat pesisir,” urai Claus.

    Terkait penanaman mangrove di Deli Serdang, Claus menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan PT FI yang ditandatangani pada Juni 2023 lalu.

    Nota kesepahaman tersebut berisi tentang komitmen untuk mendukung pemulihan ekosistem mangrove dalam rangka mendukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 2.000 ha.

    “Sejak 2005 hingga 2024, PT FI telah melakukan penanaman mangrove di area pesisir di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT FI dengan luasan mencapai 1.088 ha,” kata Claus.

  • Tito Karnavian Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Keberatan!

    Tito Karnavian Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Keberatan!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang menginginkan instansi Polri berada di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Hal ini disampaikannya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    “Saya berkeberatan,” katanya secara tegas kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    Tito menjelaskan alasan pihaknya keberatan lantaran apabila keputusan pemisahan Polri dengan Kemendagri merupakan amanat reformasi. “Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi, sudah itu saja,” ucapnya.

    Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa wacana perubahan struktur institusi Polri menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak bisa semudah membalik telapak tangan.

    Bima mengatakan bahwa upaya itu harus melalui kajian terlebih dahulu yang ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.

    “Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Tak hanya itu, Bima menilai bahwa apabila perubahan tak dipertimbangkan masak-masak, maka akan memberikan dampak yang merugikan. Salah satunya terhadap keuangan negara.

    “Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” tuturnya.

    Sebelumnya usulan untuk mengembalikan Polri di bawah Kemendagri digaungkan oleh PDIP tidak lama setelah proses Pilkada serentak berlangsung.

    Menurut PDIP intervensi yang ditunjukkan Polri melalui wewenang mereka saat ini, institusi tersebut terlalu ikut campur dalam praktik politik praktis di Indonesia.

  • KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 09.00 WIB ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada Serentak 2024:

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
    2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
    3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
    5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
    6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
    7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
    8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
    9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
    10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
    11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
    12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
    13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
    14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
    15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
    16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
    17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
    18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
    19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
    20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
    21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
    22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
    23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
    24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
    25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
    26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
    27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
    28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
    29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Partisipasi Pemilih Turun, Pemerintah Wacanakan Revisi Sistem Pemilu dan Pilkada

    Partisipasi Pemilih Turun, Pemerintah Wacanakan Revisi Sistem Pemilu dan Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengamini ada kecenderungan penurunan partisipasi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang makin rendah.

    Menurutnya, ada banyak faktor menurunnya minat pemilih, salah satu alasan adanya penurunan partisipasi pemilih lantaran adanya kejenuhan masyarakat dengan giat pesta demokrasi yang terlalu berdekatan.

    “Ada juga faktor lain misalnya perlu kami dalami, yaitu daerah-daerah yang memang kandidatnya tidak berasal dari daerah tersebut. Mungkin kedikenalannya lebih rendah sehingga itu merupakan disinsentif bagi pemilih untuk memilih,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Dia pun mengaku saat ini Kementeriannya tengah mempelajari dan bakal segera mengevaluasi penyelenggaraan kontes pemilihan di Tanah Air, salah satunya kemungkinan merevisi sistem Pemilu dan Pilkada.

    “Apapun akan kami pelajari, angka-angkanya menjadi bahan masukan bagi kami ketika kami nanti akan merevisi sistem pemilu dan pilkada,” ucapnya.

    Bima mengamini bahwa revisi jarak dari antara Pilpres dan Pilkada masih menjadi kemungkinan. Mengingat kementeriannya masih menampung segala usulan yang masuk ke instansinya. 

    “Usulan memisahkan antara Pilkada dan Pileg yang lebih jauh lagi atau usulan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu yang lebih besar, yaitu revisi perbaikan sistem pemilu ke depan,” pungkas Bima.

  • Pria Disabilitas di Mataram Kembali Dilaporkan atas Kekerasan Seksual pada Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    Pria Disabilitas di Mataram Kembali Dilaporkan atas Kekerasan Seksual pada Anak Regional 2 Desember 2024

    Pria Disabilitas di Mataram Kembali Dilaporkan atas Kekerasan Seksual pada Anak
    Tim Redaksi
     
    MATARAM, KOMPAS.com – 
    IWAS (21) kembali dilaporkan atas kasus kekerasan seksual. Kali ini, penyandang disabilitas fisik ini dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
    Sebelumnya, IWAS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual kepada salah satu mahasiswi di
    Mataram
    .
    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengungkapkan, ada tiga laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh IWAS.
    “Peristiwanya terjadi di tahun 2022, ada juga di tahun 2024,” ungkap Joko pada Senin (2/12/2024).
    Joko menganggap, adanya laporan korban lain harus diketahui masyarakat. Menurutnya, hal tersebut salah satu bentuk melindungi korban tetapi tidak mengabaikan hak-hak korban.
    Para korban mengalami peristiwa serupa dengan modus yang sama. Di antara korban tersebut pernah dipacari IWAS.
    Joko memastikan, nama korban dan keberadaannya sudah terverifikasi.
    “Sekarang kita fokus apakah dia bisa menjadi saksi, masuk BAP atau tidak. Walaupun tidak, bagaimana hak mereka dipenuhi sebagai korban,” ujar Joko.
    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan IWAS kepada mahasiswi di Mataram sudah masuk ke kejaksaan.
    “Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa, kalau jaksa oke, segera P21,” katanya.
    Perihal korban lain, Syarif mengatakan akan mendalami terlebih dahulu. Jika para korban melapor, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
    “Paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan ada sekitar 456 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 21.15 WIB, ada sebanyak 146 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 68 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    “Ini data terbaru (total 456TPS),” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada hari Jumat (29/11) menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam.

    Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

    Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:

    A. PSU

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
    2. Bali: Karangasem (1)
    3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
    5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
    6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
    7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
    8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
    9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
    10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
    11. Kalimantan Timur: Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
    12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
    13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
    14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
    15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
    16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
    17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
    18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
    19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
    20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
    21. Papua Tengah (5)
    22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
    23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
    24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
    25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
    26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
    27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)

    B. PSS

    1. Papua: Sarmi (5)
    2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
    3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
    4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

    C. PSL

    1. Banten: Kota Tangerang (1)
    2. Jawa Barat: Karawang (1)
    3. Maluku: Maluku Tengah (1)
    4. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
    5. Papua Selatan: Asmat (1)
    6. Papua Tengah: Paniai (53)
    7. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa Regional 2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
    Klarifikasi itu terkait laporan mengenai 121 surat suara yang tercoblos sebelum waktu pemungutan suara di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, pada pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024.
    Proses klarifikasi ini melibatkan unsur TNI dan Polisi.
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, menyatakan bahwa saat ini klarifikasi sedang dilakukan terhadap 26 orang.
    “Benar. Untuk penanganan 121
    surat suara tercoblos
    duluan, kami telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas dan pihak lainnya,” ungkap Jusriadi saat ditemui pada Senin (2/12/2024).
    Jusriadi menambahkan bahwa dalam pembahasan tersebut, anggota Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
    “Mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
    Ia juga menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu, termasuk pengawas TPS, pengawas desa, dan pengawas kecamatan, akan turut diklarifikasi.
    “Totalnya sebanyak 26 orang,” ujar Jusriadi yang akrab disapa Jho.
    Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga Selasa (3/12/2024).
    Jika diperlukan keterangan tambahan, proses klarifikasi dapat berlanjut hingga Kamis (5/12/2024).
    Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan melakukan pengkajian, sementara kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan dan kejaksaan akan mengawasi proses tersebut.
    Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan dalam waktu 24 jam.
    “Jika terdapat pelanggaran kode etik oleh KPPS, PPS, dan PPK, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada KPU Kabupaten,” tegas Jho.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika pelanggaran kode etik dilakukan anggota KPU Kabupaten Sumbawa, laporan akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Bawaslu juga berkomitmen menindak tegas pengawas TPS, pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang terbukti melanggar.
    “Sebaliknya, jika ini bukan pelanggaran hukum, penanganan laporan ini akan kami hentikan,” tegasnya.
    Jho memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.

    Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.
    Versi Agus
    Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.

    “Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya,” ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.

    Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

    Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.

    Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. “Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa,” kata Agus.
    Penjelasan Polisi
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.

    Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. “Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami,” ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.

    Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
    Reaksi Publik
    Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. “Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?” tulis Sahroni di Instagram.

    Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.

    Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.

    Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
     
    Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.
     
    Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.

    Versi Agus

    Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.
    “Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya,” ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.
     
    Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?
     
    Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.
     
    Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. “Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa,” kata Agus.

    Penjelasan Polisi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.
     
    Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. “Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami,” ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.
     
    Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

    Reaksi Publik

    Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. “Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?” tulis Sahroni di Instagram.
     
    Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.
     
    Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Lima Daerah Alami Deflasi: Sulawesi Barat hingga Papua Pegunungan

    Lima Daerah Alami Deflasi: Sulawesi Barat hingga Papua Pegunungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat lima provinsi yang mengelami deflasi indeks harga konsumen atau IHK pada November 2024, sementara 33 provinsi lainnya mengalami inflasi.

    “Sebanyak 33 dari 38 provinsi di Indonesia mengalami inflasi, sedangkan 5 provinsi lainnya deflasi,” ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (2/12/2024).

    Amalia menyampaikan deflasi terdalam terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 0,17% (month to month/MtM) kemudian diikuti Provinsi Papua Pegunungan yang alami deflasi sebear 0,15%.

    Provinsi lainnya yang alami deflasi, yakni Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, dan Sulawesi Tengah yang masing-masing sebesar 0,12%, 0,04%, dan 0,01%.

    Menurut pulau, inflasi di Sumatra tertinggi berada di Sumatra Selatan 0,58% dan terendah di Kepulauan Bangka Belitung 0,01%. Di Jawa, inflasi bulanan tertinggi terjadi di Banten sebesar 0,45% dan terendah di Jawa Barat dan Jawa Timur sebesar 0,24%.

    Kalimantan Selatan mengalami inflasi tertinggi di Pulau Kalimantan sebesar 0,5% MtM, sementara Kaimantan Utara tercatat sebagai deflasi terdalam sebesar 0,12%.

    Untuk Bali Nusa Tenggara, inflasi tertinggi di Nusa Tenggara Barat sebesar 0,56% sementara inflasi terendah di Nusa Tenggara Timur 0,19%.

    Pada wilayah Timur Indonesia, Gorontalo menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi sebesar 0,46% MtM) di Sulawesi. Kemudian di Maluku dan Papua, Provinsi Papua mengalami inflasi tertinggi sebesar 1,41%.

    Secara umum, pada November 2024 tingkat inflasi month to month (MtM) November 2024 sebesar 0,3% dan tingkat inflasi year to date (YtD) November 2024 sebesar 1,12%.

    Secara tahunan, terjadi inflasi year on year (YoY) sebesar 1,55% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,33.

    Inflasi tahunan terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68%, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,20%, serta kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,59%.

    Inflasi dan deflasi di daerah pada November 2024. / dok BPSPerbesar