provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Sosok Warni 26 Tahun Jadi Bidan Desa di Sumbawa, Syok Lihat Dukun Injak Perut Ibu Hamil saat Lahiran

    Sosok Warni 26 Tahun Jadi Bidan Desa di Sumbawa, Syok Lihat Dukun Injak Perut Ibu Hamil saat Lahiran

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah sosok Bidan Warni, yang 26 tahun bekerja di desa di Sumbawa.

    Bidan Warni menangis saat menceritakan perjuangannya.

    Ia pernah syok melihat berbagai ulah dukun saat membantu ibu melahirkan.

    Setelah dua tahun bertugas, kala itu angka kematian di desa tersebut berkurang.

    Bidan Warni, yang kini berusia 44 tahun masih aktif di Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ia sudah bertugas menjadi bidan desa sejak usia 18 tahun.

    Pengalaman panjang dan penuh liku tentu sudah dirasakan Warni.

    Kisahnya berawal pada 1998, ketika Warni bertugas pertama kali di Desa Lantung, tepatnya di Dusun Lebin.

    Perjalanan menuju Dusun tersebut tidak mudah.

    Sulitnya medan, harus ditempuh dengan menaiki kuda selama 2,5 jam.

    Melewati hutan belantara, lumpur, sungai, dan jalan berbatu.

    Sebagai bidan, saat awal penugasannya, ia berjuang melawan hagemoni dukun, tradisi, serta mitos yang dipercaya masyarakat perihal persalinan dan kesehatan reproduksi.

    Di tengah keterbatasan, persalinan di dusun itu masih di tolong oleh dukun.

    Warni baru mengetahui ternyata cara dukun menyelamatkan ibu hamil dengan menginjak perut sang ibu.

    Hal itu dilakukan agar bayi cepat keluar.

    Hingga ada satu kasus yang fatal.

    Ibu hamil yang melahirkan mengalami pendarahan hebaṭ.

    Meski bayi ibu itu tertolong, tetapi sang ibu mengalami penderitaan luar biasa.

    Sementara, sang dukun ketakutan dan lari ke atas gunung, karena takut dipersalahkan.

    “Ibu itu melahirkan pagi dengan dukun, dia panggil saya sore. Saya coba dorong rahim itu, tapi tidak bisa. Saya minta dirujuk ke RSUD,” kata Warni, melansir dari Kompas.com.

    Ada pula mitos juga di Lebin, bayi yang baru lahir harus langsung dimandikan dengan air kelapa.

    Alhasil, ada bayi yang langsung kejang dan menggigil.

    Begitu juga, ibu hamil yang baru melahirkan langsung dimandikan, dan setelah itu pingsan.

    “Saya saat itu ambil obat di Pustu, saya dipanggil dan saya langsung marahin semua yang mandiin itu,” kata dia.

    “Bayangkan, ibu hamil tidak tidur semalam, tidak makan, dan setelah lahiran langsung dimandiin pasti drop,” sebut dia.

    “Ada juga bayi baru lahir diletakkan jempol kaki kakaknya di mulut bayi. Kata mereka biar jadi penurut, dan tidak melawan dengan saudaranya.”

    “Saya hadapi dukun dan mitos luar biasa di dusun itu. Awalnya banyak kematian bayi, setelah dua tahun saya bertugas, di sana nol kematian,” ujar dia.

    “Saya perang dengan dukun. Begitu ada kejadian, saya langsung masuk dan berikan edukasi,” kata dia.

    Kini Warni sudah bertugas selama 18 tahun sebagai bidan di Puskesmas Labuhan Badas.

    “Kalau sekarang kondisinya mereka sudah lebih paham mereka yang sudah mendekati melahirkan ibu hamilnya akan ke rumah keluarganya setelah mendekati persalinan untuk lebih dekat dengan Puskesmas.”

    “Melahirkan di sini kemudian satu minggu setelah lahiran baru pulang ke pulau,” kata dia.

    Plasenta previa, plasenta tertahan, dan pendarahan adalah kasus yang banyak terjadi di Pulau Moyo dan Medang dulu.

    Menggunakan kapal, perjalanan ke Pulau Moyo membutuhkan waktu dua jam, kondisi hujan dan ombak besar. Perjalanan menjadi lebih panjangan karena kondisi cuaca.

    Sexual and Reproductive Health Programme Specialist, UNFPA Indonesia, Sandeep Nanwani, menyampaikan upaya mendorong pemerataan distribusi bidan terus dilakukan.

    Kementerian Kesehatan terus mengestimasi beban pekerjaan, dan ini sangat membantu daerah.

    “Jika kita melihat dari jumlah bidan, maka kita tidak kekurangan. Tetapi yang perlu ditekankan adalah distribusi pemerataan penempatan bidan,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).

    Disebutkan, tugas bidan tanpa didukung oleh sistem kesehatan primer yang baik, tidak akan bisa menyelamatkan nyawa ibu dan anak.

    “Karena bidan tidak bisa melakukan penyelamatan dengan baik, pada kasus persalinan dengan resiko,” sebut dia.

    Ada kecenderungan memang di masyarakat, ada stigma untuk menyalakan bidan jika ada terjadi kasus kematian baik pada ibu dan anak.

     “Jika kita lihat lebih mendalam lagi, sebetulnya bidan selain dari penguatan kompetensinya mesti didukung dengan penyediaan sarana prasarana layanan primer yang memadai ini wajib,” tegasnya.

    Sebelumnya juga viral di media sosial video ibu hamil digotong 5 jam pakai kain seadanya saat akan melahirkan.

    Peristiwa ini terjadi di Desa Matemega, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (14/11/2024) siang.

    Puluhan warga berjalan kaki selama lima jam sejauh 11 Kilometer menuju lokasi yang bisa diakses ambulance puskesmas.

    Detik-detik Dewi ditandu direkam dan dibagikan oleh akun Facebook Matemega dengan caption sebagai berikut.

    “Proses evakuasi ibu Dewi warga dusun Matemega dan Lamede yang mengalami kendala dalam proses melahirkan.

    Dewi terpaksa harus dirujuk ke Puskesmas Alas. Namun yang menjadi kendala akses jalan buruk dan tidak memadai sehingga warga berinisitif mengotong dengan kain seadanya dan berjalan kaki sejauh 11 Km.

    Di saat seperti ini ke mana kami masyarakat kecil ini harus mengadu. Mau sampai kapan kami seperti ini. Video itu ramai dibagikan oleh netizen,”  melansir dari Kompas.com.

    Dalam percakapan warganet di kolom komentar terungkap bahwa yang bersangkutan tidak bisa dibawa dengan sepeda motor lantaran kondisi jalan yang buruk, berlumpur dan berlubang.

    Kondisi jalan semakin parah karena licin akibat hujan yang mulai sering turun di wilayah hutan lindung kawasan desa Matemega hingga Marente.

    Warga dalam video tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan akses jalan yang buruk segera diperbaiki, listrik masuk kampung, dan mendapat pelayanan kesehatan prima.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaedi membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar, ibu hamil dan anaknya dibawa warga berjalan kaki menuju puskesmas. Saat ini ibu dan bayi sudah bisa diselamatkan dan alhamdulillah kondisinya baik,” kata Junaedi saat dikonfirmasi Jumat (15/11/2024).

    “Dari Puskesmas Alas, ibu dan anaknya dirujuk ke RSUD Sumbawa tadi malam,” tambah Junaedi.

    Pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi ibu dan bayi tersebut.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 2 Ulah Agus Buntung di Kampus, Dosen Pembimbing: Dia Pernah Laporkan Saya ke Dinsos – Halaman all

    2 Ulah Agus Buntung di Kampus, Dosen Pembimbing: Dia Pernah Laporkan Saya ke Dinsos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Dosen pembimbing akademik (PA) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), I Made Ria Taurisia Armayani, membeberkan ulah tersangka pelecehan tersebut, selama berkuliah.

    Bahkan, Ria mengaku dirinya pernah terkena dampak ulah pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

    Ia pernah dilaporkan ke Dinas Sosial dengan alasan tak menginginkan Agus berkuliah.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” aku Ria, Selasa (3/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Ria menjelaskan duduk perkara, mengapa Agus sampai melaporkan dirinya ke Dinas Sosial.

    Hal ini bermula saat Agus, sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    Ria pun berniat membantu Agus, dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup.

    Namun, Agus tak kunjung membayar UKT, meski diketahui sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K.

    Saat sistem pembayaran kembali ditutup, barulah Agus menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar UKT.

    Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman, tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.

    Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.

    Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial.

    “Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar (UKT).”

    “Jumlah uang beasiswa (yang diterima) sekitar Rp13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp900 ribu per semester,” jelas Ria.

    Ulah kedua yang dilakukan Agus, lanjut Ria, adalah kerap memanipulasi absensi kuliah.

    Selama ini, absensi Agus tercatat baik. Namun, sebenarnya, ia kerap membolos kelas sejak awal perkuliahan.

    Atas hal itu, Ria mengaku tak kaget saat mengetahui Agus menjadi tersangka pelecehan seksual.

    Ia pun memilih menyerahkan kasus Agus kepada pihak yang berwenang.

    “Saya sayangkan (jadi tersangka pelecehan), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah,” kata Ria.

    “Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya,” kata dia.

    Ada Korban di Bawah Umur

    Terpisah, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mengungkapkan korban pelecehan Agus Buntung mencapai 13 orang.

    Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

    Untuk korban di bawah umur, pihak KDD NTB akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Kota Mataram dan Lombok Barat.

    “Untuk korban anak, kami kerja sama dengan Lembaga Perlindugan Anak Kota Mataram. Untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat,” jelas Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, Rabu (4/12/2024), dilansir TribunLombok.com.

    Meski demikian, dari belasan korban itu, baru lima orang yang masuk berkas perkara.

    Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

    “Kalau yang ditangani kita (polisi), sampai saat ini yang dimasukkan berkas perkara, ada empat korban dengan modus yang sama. Termasuk satu korban sebagai pelapor, jadi ada lima,” ujar Syarif saat wawancara bersama tvOne, Rabu.

    Agus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dan berstatus tahanan kota.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Kemungkinan Agus Buntung Lakukan Pelecehan

    Terkait kasus yang menjerat Agus Buntung, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTYB, Lalu Yulhaidir, memberikan komentar.

    Ia bicara soal kemungkinan penyandang disabilitas seperti Agus, menjadi tersangka pelecehan.

    Menurutnya, secara psikoseksual individu, antara disabilitas dan non-disabilitas tak memiliki perbedaan.

    Perbedaan itu, kata Haidir, hanya terjadi dalam hal pubertas.

    “Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non-disabilitas sama, tidak ada perbedaan.”

    “Hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, sex education,” kata Haidir, Senin (2/12/2024).

    Ia mengatakan, pelaku penyandang disabilitas bisa saja menggaet korbannya dengan cara melakukan manipulasi emosi.

    Pelaku, ujar Haidir, akan menawarkan hal-hal atau keahlian tertentu kepada korban.

    Hal ini senada dengan penuturan korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah.

    Rusdin mengungkapkan, Agus menawari korban yang ditemuinya di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024, untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.

    Menurut pengakuan korban, kata Rusdin, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

    “Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa.

    Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

    Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

    Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

    “Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.

    Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat terjadi persetubuhan dengan korban.

    Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

    “Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah, Kompas.com/Lalu Muammar Qadafi)

  • Kukuhkan Tim Reaksi Cepat, Menteri P2MI Ingin Berantas Sindikat Pengiriman Pekerja Ilegal – Page 3

    Kukuhkan Tim Reaksi Cepat, Menteri P2MI Ingin Berantas Sindikat Pengiriman Pekerja Ilegal – Page 3

    Tim Reaksi Cepat tersebar di sejumlah provinsi yang terdapat kantong-kantong penyaluran PMI. Antara lain, yakni Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan NTB.

    Menteri tegas hingga dicopot dari jabatan.

    “Pokoknya harus (kerja) cepat, jgn ikut bermain, biasanya kita bentuk tim malah ikut bermain gitu. Itu yg saya enggak pengen. Saya sudah bilang tadi, kalau ada apa-apa, saya copot atau beri sanksi,” ungkap dia.

    Selain itu, Karding berharap, tim ini bisa bergerak cepat dalam menangani sindikat penyaluran PMI non-prosedural. Ia meminta bawahannya tidak hanya menunggu aduan dari masyarakat.

    “Saya sudah bilang, jangan model menunggu. Satu, ada aduan. Yang kedua, ada temuan, mainkan,” katanya.

  • Jumlah Korban Pelecehan Seksual Agus Disabilitas terus Bertambah, Ada Remaja hingga Anak

    Jumlah Korban Pelecehan Seksual Agus Disabilitas terus Bertambah, Ada Remaja hingga Anak

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS. Korban datang dari berbagai usia dari remaja hingga anak.

    “Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).

    Pembukaan posko pengaduan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan dari perempuan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS. Sampai saat ini, kata Feri, sudah ada empat korban yang melapor.

    “Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban,” jelasnya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS. Angka korban ini, kata Joko, di luar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian.

    Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak. Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini. Apabila ada yang merasa menjadi korban, dia mempersilakan agar melaporkan secara resmi ke kepolisian.

    Selain itu, Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Polda NTB menangani kasus IWAS yang kini masuk dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan bukti keterangan dari dua korban.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi. Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12).

  • Agus Buntung Disebut Gunakan Jari Kaki Hingga Gigi Saat Beraksi Lecehkan Korban di Homestay Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Disebut Gunakan Jari Kaki Hingga Gigi Saat Beraksi Lecehkan Korban di Homestay Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) IWAS alias Agus Buntung (21) disebut menggunakan jari kaki hingga gigi saat beraksi melakukan pelecehan terhadap korbannya di sebuah homestay.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrium) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat sebelumnya mengungkap kronologis pelecehan yang dilakukan Agus Buntung terhadap seorang wanita berinisial M.

    Peristiwa berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Keduanya memang tak saling mengenal dan tak pernah bertemu sebelumnya.

    Saat itu, korban berada di Teras Udayana sedang membuat konten untuk Instagramnya.

    Kemudian Agus Buntung datang dari rumah menumpang kendaraan orang lain ke lokasi.

    Melihat korban sedang membuat konten, Agus Buntung pun menghampirinya dan memperkenalkan diri.

    Keduanya pun akhirnya terlibat pembicaraan.  

    Selanjutnya, Agus Buntung meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.

    “Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

    Lantas, Agus Buntung mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana.

    Di sana korban pun menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka Agus Buntung.

    Mendengar itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.

    “Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka. 

    Syarif mengatakan, karena kalimat ancaman tersebut korban terpaksa menuruti apa kemauan tersangka.

    Berangkatlah keduanya ke salah satu homestay dengan kendaraan korban.

    “Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.  

    Pada saat tiba di homestay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan.

    Ia mengira penjaga homestay itu kerja sama dengan si pelaku. 

    Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka kembali mengancam akan membuka aib korban.

    “Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.

    Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan leging.

    “Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka leging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.

    Sementara itu, pendamping korban, Andre Safutra mengungkap Agus menakuti korbannya ketika hendak berteriak. 

    Agus berucap apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, Agus sudah bisa melucuti pakaian korban dengan kakinya. 

    “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Leging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre. 

    Korban sempat berupaya untuk memberontak. 

    “Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya,” ujar Andre.

    Kendati sudah melawan sekuat tenaga, korban mengaku tak berdaya karena pelaku terus mengancam.

    Pada saat itu lah Agus disebut mengucapkan jampi-jampi.

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah jampi-jampi atau mantra. 

    “Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat Kursi, beberapa kali korban membaca ayat Kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre.

    Andre pun mengungkap saat memasuki kamar, tersangka Agus membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.

    “Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif,” ucap Andre.

    Pendamping korban lainnya, Ade Lativa Fitri, mengatakan sewa homestay tersebut dibayar sendiri korban.

    Tapi saat itu korban  dalam kondisi terancam dan disuruh tersangka. 

    “Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku,” ujar Ade kepada Tribunlombok.com. Minggu (1/12/2024).

    Keterangan Penjaga dan Pemilik Homestay Kepada Polisi

    Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat dalam wawancara bersama tvOne, Rabu (4/12/2024) mengungkap Agus Buntung kerap membawa wanita berbeda ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan.

    Menurut karyawan homestay, selama ini Agus sudah membawa 4 wanita yang berbeda sementara pemilik homestay mengaku melihat Agus membawa lima wanita berbeda.

    “Kita sudah memeriksa karyawan homestay dan pemilik itu sendiri. Dari keterangan karyawan dan pemilik, memang pelaku, selain membawa korban (pelapor), sudah pernah membawa perempuan (lain)” ungkap Kombes Syarif Hidayat.

    “Karyawan ini memberikan statement ada empat perempuan yang berbeda dengan pelaku datang ke homestay. Kalau pemilik homestay, itu ada lima perempuan berbeda yang dibawa pelaku,” jelas Syarif.

    Terkait mengapa Agus membawa korban ke tempat yang sama, Syarif menduga lantaran pelaku merasa nyaman.

    “Mengapa ke tempat yang sama? Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” kata dia.

    Berdasarkan berkas perkara, Syarif mengatakan sudah ada lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif mengatakan, terhadap kelima korban tersebut, Agus menggunakan modus yang sama.

    Untuk penyidikan kasus ini, Polda NTB diketahui sudah memeriksa delapan orang yang diduga menjadi korban.

    Syarif mengatakan, total ada delapan orang korban yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda NTB.

    Sementara yang sudah masuk BAP berjumlah 8 orang terdiri dari saksi dan korban. 

    Syarif mengatakan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dan pendalaman terkait informasi adanya 13 korban yang melapor melalui KDD dan tim.

    “Korban yang kita lakukan penyidikan kan cuma ada delapan orang, terkait dengan yang lain yang ada informasi yang diterima KDD saya sampaikan bahwa itu info masih didapat oleh KDD melalui tim dan perlu pendalaman verifikasi kembali,” kata Syarif.

    Syarif mengatakan, jika korban tersebut dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda NTB maka akan ditindaklanjuti.

    “Tapi sekarang korban-korban lain masih tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD dan timnya,” kata Syarif.

    Komisioner KND NTB Jonna Aman Damanik mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum tetap diberikan.

    “Kami memastikan mandat Undang-Undang, mandat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika ada di proses hukum atau peradilan,” kata Jonna, Kamis (5/12/2024).

    Jonna juga mengatakan dalam kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas itu semua sama seperti orang pada umumnya, bisa menjadi korban, saksi bahkan tersangka sekalipun.

    “Terkait bersalah atau tidak terhadap proses yang sudah dilakukan Polda NTB, biar pengadilan yang memutuskan,” kata Jonna.

    Bantahan Agus Buntung

    Agus Buntung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

    Agus lantas memohon doa supaya kasus yang menjeratnya segera selesai.

    Sebab, ia ingin beraktivitas seperti biasa.

    “Saya memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut mencemarkan nama baik, biar Tuhan yang balas,” katanya saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).

    “Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan,” lanjut dia.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa menurut dirinya.

    Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.

    Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Andi Hujaidin / Tribunnews.com/ kompas.com)

  • Siklon Tropis 91S Terdeteksi, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem pada 6-8 Desember 2024

    Siklon Tropis 91S Terdeteksi, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem pada 6-8 Desember 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bibit siklon tropis 91S yang terdeteksi di Samudra Hindia sebelah barat daya Banten akan memicu terjadinya cuaca ekstrem akibat siklon tropis. Fenomena ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap cuaca dan gelombang laut dalam 6-8 Desember 2024.

    Menurut BMKG, kondisi ini diprakirakan akan membuat wilayah Lampung, Banten,  Jawa Barat, dan Jabodetabek akan mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang. Gelombang tinggi hingga 4-6 meter berpotensi terjadi di perairan Bengkulu-Lampung, Selat Sunda dan Perairan Selatan Jawa, dan Samudra Hindia Selatan Jawa.

    Selain itu, suspect area siklon tropis di Laut Timor juga dipantau. Diperkirakan cuaca ekstrem akibat siklon tropis ini berdampak pada wilayah NTB, NTT, dan Maluku. 

    BMKG menyebut Jawa Barat masuk dalam wilayah dengan kategori siaga dan Bengkulu, Lampung, Jabodetabek, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT  termasuk  wilayah dengan kategori waspada terjadinya cuaca ekstrem akibat siklon tropis 91S. 

    “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada potensi cuaca ekstrem akibat sikon tropis 91S berupa banjir, longsor, dan angin kencang.  Nelayan dan pengguna transportasi laut menghentikan aktivitas sementara di perairan terdampak,” ujar BMKG dalam siaran pers, Jumat (6/12/2024).

  • Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan
    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan
    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.

    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba
    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif
    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba
    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah
    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan
    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam
    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.
     
    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif

    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba

    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah

    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan

    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam

    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada

    Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada

    loading…

    Dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21) di Mataram, NTB terus bergulir. Foto: SINDOnews

    MATARAM – Dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21) di Mataram, NTB terus bergulir. Menurut pendamping korban, saat ini korban Agus telah mencapai belasan orang dan 2 korban telah bersedia menjadi saksi.

    “Dari belasan korban ini beberapa memberikan keterangan di kepolisian. Jadi sebelumnya ada pelapor dengan dua korban yang bersedia menjadi saksi,” ujar Latifa, pendamping korban dikutip dari SINDOnews TV, Kamis (5/12/2024).

    Saat ini, 3 korban lainnya telah memberikan keterangan kepada kepolisian, sehingga sudah 5 korban yang bersedia menjadi saksi. Mirisnya, ternyata dari belasan korban ini ada juga korban yang masih di bawah umur.

    Menurut keterangan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi, Agus telah melakukan hal ini sejak 2022 dan kasus-kasus lain pada 2024.

    Menurut Joko, pelaku Agus menggunakan metode manipulasi psikologis untuk mendekati dan mengendalikan korbannya. Modusnya berawal dari komunikasi verbal yang bertujuan menggali informasi pribadi korban.

    Informasi ini kemudian digunakan untuk mengancam dan memanipulasi korban agar mengikuti keinginannya.

    Pelaku bahkan menawarkan keahlian tertentu sebagai dalih untuk mendekati korban. Salah satu keahliannya adalah ritual mandi wajib yang diklaim dapat membersihkan diri dari dosa atau keburukan akibat hubungan seksual di masa lalu.

    Ritual ini dijadikan alat oleh pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban, sebelum akhirnya dia melakukan tindakan kekerasan seksual.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, modus Agus dimulai dengan menawarkan ritual kepada korban yang sebelumnya pernah melakukan hubungan seksual. Awalnya, korban menolak, tetapi ancaman pelaku untuk membuka aib korban membuat mereka akhirnya menyerah.

  • Update Kasus Agus Buntung: Total 8 Saksi Korban Kekerasan Seksual Diperiksa Polda NTB – Halaman all

    Update Kasus Agus Buntung: Total 8 Saksi Korban Kekerasan Seksual Diperiksa Polda NTB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), menjalani penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Agus Buntung merupakan disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, NTB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan total ada delapan orang saksi korban dalam penyelidikan oleh Polda NTB.

    Sementara itu, yang sudah masuk berkas berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah 8 orang terdiri dari tujuh saksi dan 1 korban.

    “Hari ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap satu lagi keterangan dari saksi korban yang mungkin pernah mengalami peristiwa yang sama dengan yang lain,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (5/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Syarif memaparkan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dan pendalaman terkait informasi adanya 13 warga mengaku korban dan saksi yang melapor melalui Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan tim.

    “Korban yang kita lakukan penyidikan kan cuma ada delapan orang, terkait dengan yang lain yang ada informasi yang diterima KDD saya sampaikan bahwa itu info masih didapat oleh KDD melalui tim dan perlu pendalaman verifikasi kembali,” jelas Syarif.

    Menurutnya, jika korban tersebut dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda NTB, maka akan ditindaklanjuti.

    “Tapi sekarang korban-korban lain masih tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD dan timnya,” imbuh Syarif.

    3 Korban Masih di Bawah Umur

    Sebelumnya, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mendapat pengaduan dari tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung.

    Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, menyebut saat ini telah teridentifikasi sebanyak 13 korban.

    Menurutnya, sebanyak 10 orang dari kalangan dewasa dan tiga orang anak-anak.

    “Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda,” ungkapnya di Polda NTB, Rabu, dikutip dari TribunLombok.com.

    Selanjutnya, Joko akan berusaha membawa korban yang di bawah umur bersama dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Hal itu, kata dia, untuk menjaga psikologis dari anak-anak tersebut.

    “Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat,” terangnya.

    Adapun kendala saat ini yang diterima pihaknya yaitu bagaimana meyakinkan korban untuk bisa bersuara dan menceritakan kejadian sebenarnya.

    “Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban itu yang dilakukan oleh korban,” imbuh Joko.

    Agus Buntung Disebut Ancam Korban

    Sementara itu, Agus Buntung disebut melakukan pengancaman terhadap korbannya.

    M (23), seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka, merasa diintimidasi dan ketakutan saat kejadian.

    Hal ini disampaikan oleh Andre Saputra, pendamping korban pada Rabu (4/12/2024).

    Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban.

    “Gambaran umum adalah motif dari si pelaku melakukan hal demikian pada korban adalah adanya ancaman, intimidasi, manipulasi, dan tipu muslihat yang dilakukan pelaku,” ungkap Andre Saputra di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Andre menuturkan ancaman dan intimidasi terjadi saat korban berada di Teras Udayana, di mana tersangka membawa korban ke homestay setelah pertemuan tidak sengaja.

    I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. (ist)

    Saat berbincang, tersangka menunjuk ke arah sepasang kekasih yang sedang beraktivitas seksual, yang membuat korban teringat masa lalunya dan menangis.

    Di belakang Teras Udayana, tersangka mulai mengintimidasi korban dengan ancaman untuk memberitahu orang tua M tentang aibnya.

    “Pelaku mengatakan, ‘Kamu sudah terikat dengan saya sehingga kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jadi jika kamu tidak mengikuti apa kemauan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu’. Korban merasa takut dan terintimidasi,” terang Andre.

    Setelah itu, Agus dan M menuju ke sebuah homestay menggunakan motor korban, karena tersangka tidak membawa kendaraan.

    Ketika memasuki kamar, tersangka membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.

    “Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif,” tutur Andre.

    Pada Minggu (1/12/2024), Agus Buntung mengaku dirinya merupakan orang yang dijebak.

    Agus mengaku awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

    Namun, ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.

    “Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka,” katanya, Minggu, masih dari TribunLombok.com.

    Agus juga mengaku hanya mengikuti keinginan dari perempuan tersebut.

    “Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” jelasnya.

    Ia pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

    “Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelepon seseorang, di situ saya enggak berani mau ngomong apa.”

    “Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh,” ujarnya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (enggak punya tangan).”

    “Didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” papar Agus.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bwah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Andi Hujaidin) (Kompas.com/Karnia Septia)

    Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

  • Prakiraan Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 6 Desember 2024, BMKG: 24 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 6 Desember 2024, BMKG: 24 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG Hari Ini Jumat (6/12/2024), beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 07:20 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Ilustrasi hujan deras guyur Jakarta. Berikut ini potensi hujan BMKG Hari Ini Jumat (6/12/2024), beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daerah yang berpotensi hujan hari ini, Jumat (6/12/2024), menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Jumat, 6 Desember 2024
    Hujan Berintensitas Ringan Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Kalimantan Utara
    Gorontalo

    Hujan Berintensitas Sedang Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Sumatera Selatan

    Lampung
    DKI Jakarta
    Bali
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku

    Hujan Berintensitas Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Kepulauan Bangka Belitung
    Bengkulu
    Banten
    D.I Yogyakarta
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Sulawesi Tengah
    Maluku Utara
    Papua Barat
    Papua

    Hujan Berintensitas Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Hujan Berintensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Peta prakiraan berbasis dampak hujan lebat di wilayah Indonesia, dengan status waspada, Jumat (6/12/2024)

    Aceh
    Bali
    Banten
    Bengkulu
    DKI Jakarta
    Jambi
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Lampung
    Maluku
    Maluku Utara
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Papua
    Papua Barat
    Riau
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Tengah
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Yogyakarta

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini