provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun Hingga Tewas di Pasar Rebo Masih Misterius, Ini Kata Polisi

    Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun Hingga Tewas di Pasar Rebo Masih Misterius, Ini Kata Polisi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas masih menyisakan tanda tanya besar.

    Sejak kasus dilaporkan pada Selasa (3/12/2024), hingga kini Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan penyebab kematian AG dan sosok pelaku pencabulan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil penyelidikan sementara belum ada yang mengarah kepada sosok pelaku pencabulan AG.

    “Sampai saat ini pemeriksaan kami masih normal, masih belum bisa mengarah kepada satupun yang dicurigai sebagai tersangka,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).

    Hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Dari delapan orang saksi yang diperiksa, di antaranya termasuk ayah kandung korban yang melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    “Kita terus melakukan upaya untuk mengungkap peristiwa yang diduga adalah perbuatan. Jadi tolong jangan disimpulkan dulu, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur turut dibantu jajaran Polda Metro Jaya.

    Diharapkan dalam waktu dekat hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati terkait penyebab kematian AG dapat segera keluar, sehingga dapat membantu proses penyelidikan.

    “Saya berharap jangan kita berasumsi dalam proses peenyidikan, jangan berasumsi. Kita sesuai dengan on the track, alat bukti kita kumpulkan dulu baru bisa kita mengungkap,” tuturnya.

    Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

    Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

    Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Momen Wamen Perindustrian Faisol Riza Tinjau Pameran Bangga Buatan Indonesia

    Momen Wamen Perindustrian Faisol Riza Tinjau Pameran Bangga Buatan Indonesia

    Foto Bisnis

    Antara Foto/Ahmad Subaidi – detikFinance

    Senin, 09 Des 2024 20:00 WIB

    NTB – Wamen Perindustrian Faisol Riza meninjau acara Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, NTB. Ini merupakan pameran Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

  • Jumlah Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Tertinggi ada di Jawa Barat

    Jumlah Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Tertinggi ada di Jawa Barat

    JAKARTA – Jawa Barat jadi daerah paling tidak bebas dalam beragama dan berkeyakinan. Setidaknya itu yang bisa disimpulkan dari hasil survei SETARA Institute tentang kebebasan berkeyakinan. Survei mereka dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif serta mengombinasikan desk study dan field study.

    Hasilnya, SETARA mendapatkan data sebanyak 2.400 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan dengan jumlah tindakan mencapai 3.177 tindakan selama 12 tahun terakhir.

    “Jabar ini tetap juara umum dan belum pernah turun atau digantikan oleh provinsi lain,” ungkap Direktur Riset SETARA Institute, Halili dalam sebuah diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

    Rinciannya, Jawa Barat tercatat terjadi tindak pelanggaran sebanyak 629 peristiwa selama 12 tahun terakhir. Selanjutnya, Jakarta dengan jumlah pelanggaran kebebasan berkeyakinan mencapai 291 peristiwa.

    Selanjutnya, Jawa Timur dengan 270 peristiwa, Jawa Tengah 158 peristiwa, Aceh 121 peristiwa, Sulawesi Selatan 112 peristiwa, Sumatera Utara 106 peristiwa. Lalu, Sumatera Barat dengan 104 peristiwa, Banten 90 peristiwa, dan Nusa Tenggara Barat mencapai 76 peristiwa.

    Sementara, untuk lima tahun terakhir atau selama Presiden Joko Widodo menjabat, ada 10 provinsi dengan jumlah pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Urutan pertama masih diduduki Jawa Barat dengan 162 peristiwa pelanggaran. Lalu, Jakarta dengan 113 pelanggaran kebebasan berkeyakinan. 

    Dilanjutkan dengan Jawa Timur dengan 98 peristiwa, Jawa Tengah 66 peristiwa, Aceh 65 peristiwa, Yogyakarta 37 peristiwa, Banten 36 peristiwa, Sulawesi Utara 28 peristiwa, Sulawesi Selatan 27 peristiwa, dan Sumatera Barat 23 peristiwa.

    Dilihat dari sisi pelaku, SETARA mencatat, ada dua jenis aktor yang bertanggungjawab; aktor negara dan kedua aktor non-negara. Polisi jadi yang terbanyak melakukan pelanggaran selama 12 tahun ini dengan 480 tindakan yang melanggar kebebasan berkeyakinan.

    “Aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam 12 tahun terakhir adalah kepolisian kemudian disusul oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah tindakan mencapai 383,” ungkapnya.

    Urutan selanjutnya, Kementerian Agama dengan 89 tindakan melanggar kebebasan berkeyakinan, pengadilan dengan 71 tindakan, Satpol PP 71 tindakan, Kejaksaan 68 tindakan, TNI 63 tindakan, DPRD 38 tindakan, institusi pendidikan 35 tindakan, dan Pemerintah Desa mencapai 33 tindakan.

    Sedangkan aktor non-negara pelaku pelanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah kelompok warga dengan 600 tindakan selama 12 tahun. Lalu, ormas keagamaan dengan jumlah 249 tindakan pelanggaran, Majelis Ulama Indonesia dengan jumlah 242 tindakan, Front Pembela Islam 181 tindakan, individu 92 tindakan, Forum Umat Islam 56 tindakan, tokoh agama/masyarakat 35 tindakan, organisasi masyarakat lain 33 tindakan, Gerakan Reformasi Islam (GARIS) 26 tindakan dan perusahaan 26 tindakan.

    Dilihat dari korban tindakan pelanggaran kebebasan berkeyakinan selama 12 tahun terakhir ini, urutan pertama ditempati oleh penganut aliran Ahmadiyah dengan total 554 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh aliran keagamaan sebesar 334 peristiwa, umat Kristen dengan total 328 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan.

    Tak hanya itu, SETARA juga mencatat ada 314 individu yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Kemudian, Syiah diurutan selanjutnya dengan 153 peristiwa pelanggaran, warga dengan 139 peristiwa, umat Islam 79 peristiwa, umat Katolik sebesar 51 peristiwa, Gafatar dengan 49 peristiwa, dan pelajar/mahasiswa sebesar 42 peristiwa. 

    Terakhir, mereka juga mencatat selama 12 tahun terakhir ada 199 gereja yang mendapat gangguan dari orang tak bertanggungjawab dan 133 masjid yang mengalami nasib yang sama.

  • Video Rekaman Agus Buntung saat Akan Lecehkan Korban, Ternyata Tega Manfaatkan Hal Ini – Halaman all

    Video Rekaman Agus Buntung saat Akan Lecehkan Korban, Ternyata Tega Manfaatkan Hal Ini – Halaman all

    Bukti rekaman video suara IWAS atau Agus Buntung saat mendekati korbannya akhirnya terkuak.

    Tayang: Senin, 9 Desember 2024 19:18 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Bukti rekaman video suara IWAS atau Agus Buntung saat mendekati korbannya akhirnya terkuak.

    Diketahui, Agus Buntung adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan ponselnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Anak 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Anak 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan terkait kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo yang diduga dicabuli hingga tewas.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hingga kini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang memiliki informasi.

    “Kami sudah memeriksa saksi sebanyak delapan orang. Namanya korban anak-anak, orang di sekitar dia itu kita jadikan saksi,” kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).

    Dari delapan saksi tersebut satu di antaranya merupakan ayah korban, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pencabulan AG ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    Laporan ayah korban diterima pada Selasa (3/12/2024) dengan sangkaan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

    Namun Polres Metro Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah AG benar merupakan korban pencabulan atau bukan, karena masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati.

    “Kita terus melakukan upaya mengungkap peristiwa. Jadi saya mohon untuk menunggu hasil resmi dari ahli. Baru setelah itu kita melakukan langkah-langkah penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan pihaknya meminta seluruh pihak menunggu hasil lengkap autopsi dari tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian korban.

    Untuk sementara Polres Metro Jakarta Timur mengaku baru menerima penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jasad AG.

    “Kami sudah koordinasi-koordinasi awal untuk mempercepat proses penyelidikan. Resminya saja belum ada, tapi (penjelasan lisan) informasi awal dari hasil pemeriksaan sudah didapat,” tuturnya.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus AG yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar diketahui saat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.

    Tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan AG selama tiga hari mendapati kejanggalan pada tubuh korban, sehingga melaporkan kematian korban ke kepolisian.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Agus Buntung Tersangka, Mensos Gus Ipul Pastikan Haknya sebagai Disabilitas Terpenuhi

    Agus Buntung Tersangka, Mensos Gus Ipul Pastikan Haknya sebagai Disabilitas Terpenuhi

    Mataram, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus pelecehan seksual dengan tersangka IWAS atau yang dikenal Agus Buntung. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khususnya.

    Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), IWAS didampingi oleh ibunya serta kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengapresiasi langkah Polda NTB dalam memberikan perlakuan yang adil kepada tersangka, termasuk penyediaan layanan medis dan psikologis terhadap Agus Buntung sebagai tersangka.

    “Saya memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi, baik dalam layanan teknis, medis, hingga psikologis. Ini adalah langkah penting dalam proses pemeriksaan,” ujar Gus Ipul.

    Selain itu, kasus ini juga menyoroti peran Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam mendukung individu dengan disabilitas, baik korban maupun pelaku. Saifullah menekankan perlunya dialog dengan KDD untuk meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

    “Dialog dengan KDD menjadi penting untuk mendengar dan memperbaiki layanan ke depannya, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

    Sebagai langkah konkret, Polda NTB memutuskan untuk melakukan tahan rumah terhadap IWAS alias Agus Buntung yang telah ditetapkan tersangka. Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan fasilitas di kantor kepolisian.

    “Kami memperhatikan hak-hak pelaku. Karena fasilitas di Polda NTB terbatas, kami memilih tahan rumah sebagai solusi untuk menghormati hak tersangka,” ujar Syarif.

    Proses pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka terus berlanjut. Polda NTB juga telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan dengan pendampingan kuasa hukum yang baru. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

  • Ada Program Bangga Buatan Indonesia, 30 Juta UMKM Ditargetkan Go Digital – Page 3

    Ada Program Bangga Buatan Indonesia, 30 Juta UMKM Ditargetkan Go Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik 30 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat bertransformasi masuk ke pasar digital lewat Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan Gerakan Nasional Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).

    Tak hanya itu, transaksi penjualan IKM yang menjadi target pembinaan dapat mencapai minimal Rp 50 miliar per daerah, serta tercapainya 1,2 – 1,5 miliar perjalanan wisata di Indonesia. 

    “Gerakan Bangga Buatan Indonesia bukan sekadar slogan. Ini adalah panggilan untuk mencintai, mendukung, dan membanggakan hasil karya kita sendiri,” tutur Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam acara Puncak Acara Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, dikutip Senin (9/12/2024). 

    Kementerian Perindustrian sebagai Campaign Manager dalam BBI/BBWI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta para Top Brands dan sponsor pada 2024, menyelenggarakan Puncak Acara Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia Nusa Tenggara Barat Ite Begawe Fest 2024. 

    Rangkaian kegiatan Harvesting BBI/BBWI NTB ini diselenggarakan pada 6 – 8 Desember 2024 di Halaman NTB Mall yang berada di komplek Islamic Center Kota Mataram, NTB. Sebagai Campaign Manager BBI/BBWI Provinsi NTB Ite Begawe Fest 2024, Kemenperin memberikan dukungan penuh dalam rangka meningkatkan daya saing produk dan kualitas SDM IKM NTB. 

    “Dukungan tersebut meliputi fasilitasi dan pendampingan, seperti penguasaan teknologi e-business melalui Program e-Smart IKM, integrasi ke dalam e-katalog LKPP, desain serta pencetakan kemasan, hingga promosi dan publikasi melalui media sosial,” kata Wamenperin.

    Jika dilihat lebih dalam, persentase kenaikan rata-rata penjualan secara online dari 30 IKM tersebut mencapai 375,37 persen. Wamenperin menilai, hal tersebut mengindikasikan dukungan teknologi dalam pemasaran produk IKM secara digital terbukti dapat memperluas akses pasar para pelaku IKM, yang berdampak signifikan terhadap nilai penjualannya.

  • Polisi Tunggu Hasil Autopsi Anak 5 Tahun di Pasar Rebo yang Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Polisi Tunggu Hasil Autopsi Anak 5 Tahun di Pasar Rebo yang Diduga Dicabuli Hingga Tewas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi terkait penyebab kematian anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo yang diduga dicabuli hingga tewas.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian korban.

    Termasuk untuk memastikan apakah sebelum meninggal dunia, balita tidak berdosa tersebut benar menjadi korban pencabulan sebagaimana laporan pihak keluarga atau tidak.

    “Sampai saat ini kita belum menerima hasil autopsi lengkap. Apakah korban benar meninggal karena rudapaksa atau ada penyakit, atau (faktor) lain,” kata Nicolas, Senin (9/12/2024).

    Untuk sementara Polres Metro Jakarta Timur mengaku baru menerima penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jasad AG.

    Namun Polres Metro Jakarta Timur tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati tersebut, karena menunggu hasil autopsi lengkap.

    “Kami sudah koordinasi-koordinasi awal untuk mempercepat proses penyelidikan. Resminya saja belum ada, tapi (penjelasan lisan) informasi awal dari hasil pemeriksaan sudah didapat,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan sembari menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, pihaknya masih melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saksi dianggap memiliki informasi kasus.

    Termasuk ayah kandung korban, yang dalam hal ini merupakan pelapor atau pembuat laporan kasus dugaan pencabulan di SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

    “Pada intinya kami Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya keras bersama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Kita tentukan dulu penyebab kematiannya,” tuturnya.

    Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

    Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

    Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Temui Agus Buntung Tersangka Pelecehan, Mensos Apresiasi Langkah Polda NTB

    Temui Agus Buntung Tersangka Pelecehan, Mensos Apresiasi Langkah Polda NTB

    Mataram, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengunjungi I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, di markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

    Pertemuan yang berlangsung di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Mataram, pada Senin  (9/12/2024) ini, juga dihadiri Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan beserta jajaran, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

    Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, mengaku telah berinteraksi secara singkat dengan Agus Buntung dalam kunjungannya. Ia lebih banyak berdialog dengan tim kuasa hukum Agus.

    “Saya hanya sempat bertanya kabarnya saja. Selebihnya, saya lebih banyak berbincang dengan pengacara yang mendampingi Agus Buntung,” ujar Gus Ipul dilansir dari Antara.

    Dalam dialog tersebut, mensos membahas bagaimana pihak kepolisian memperlakukan Agus Buntung selama menjalani proses hukum. Kuasa hukum menjelaskan bahwa hak-hak Agus sebagai tersangka dipenuhi dengan baik, termasuk kebutuhan teknis, layanan medis, hingga pendampingan psikologis.

    “Dari informasi yang disampaikan, hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi. Layanan khusus yang dibutuhkan sudah disiapkan dengan baik oleh pihak Polda NTB,” kata Gus Ipul.

    Mensos juga memberikan apresiasi terhadap langkah Polda NTB dalam menangani kasus Agus Buntung ini. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati dan teliti, serta mengacu pada aturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

  • Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidik akan merekonstruksi atau reka ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (10/12/2024). 

    Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan pihaknya sudah diberi tahu oleh Polda NTB terkait rencana rekonstruksi kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh Agus Buntung, pria penyandang disabilitas. 

    “Saya mendapatkan informasi langsung bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi. Jaksa sudah diberitahu untuk hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut,” kata Enen, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya rekonstruksi kasus Agus Buntung penting untuk memperjelas alur peristiwa dan mendukung penguatan keterangan saksi, korban, ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. 

    “Untuk alat bukti, salah satunya adalah saksi-saksi yang melapor. Korban yang banyak itu semua masuk dalam perkara. Kami juga meminta keterangan dari ahli psikologi untuk mendukung pembuktian atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Enen.

    Keterangan dari ahli psikologi memainkan peran penting dalam memahami dampak psikologis yang dialami korban, sekaligus menguatkan bukti atas kejahatan yang dilakukan tersangka Agus Buntung.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan penyandang disabilitas sebagai tersangka. 

    Dalam menangani kasus Agus Buntung, Kejati NTB akan menggunakan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Perkara Pidana.

    “Dalam penanganan perkara disabilitas, kami sudah memiliki aturan khusus. Pedoman ini mengatur bagaimana kami menangani tersangka disabilitas yang tersangkut pidana. Persamaan kedudukan di mata hukum tetap berlaku, baik bagi penyandang disabilitas maupun orang tanpa disabilitas,” jelasnya.

    Enen Saribanon menegaskan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, selama dianggap memiliki kesadaran hukum.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan lapas terkait penempatan tersangka ke depan. Insyaallah, lapas pun siap menyiapkan tempat yang layak, baik untuk tersangka IWAS maupun penyandang disabilitas lain yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

    Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara, dengan penambahan hukuman sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

    “Dia melakukan perbuatannya beberapa kali, sehingga hukuman bisa ditambah sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya terkait kasus Agus Buntung.