provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Kemendagri terima 337 usulan pembentukan DOB

    Kemendagri terima 337 usulan pembentukan DOB

    Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah air.

    Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.

    “Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya,” kata Bima ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Namun, dia menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.

    “Hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak,” ucapnya.

    Bima menyampaikan bahwa diskusi tentang arah otonomi daerah ke depan menjadi salah satu pembahasan yang ikut dibicarakan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI tersebut.

    “Apakah tetap di provinsi, apa kota/kabupaten, dan bagaimana sistem pemilihannya, kami sampaikan bahwa kami memberikan ruang kepada semua untuk memberikan masukan terkait dengan perbaikan sistem,” ujarnya.

    Terkait banyaknya usulan tersebut, dia menyampaikan Kemendagri menerima banyak sekali permintaan agar moratorium DOB dihentikan.

    Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.

    Sebab, lanjut dia, banyak DOB yang dapat dikatakan tidak memenuhi target lantaran pembiayaan dan ketergantungan pada pusat cukup besar, namun tidak berkembangan sesuai dengan target pemekaran daerah yang diharapkan.

    “Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal begitu. Nah ini membutuhkan kajian yang sangat matang,” ujarnya.

    Padahal saat ini, pembiayaan program-program prioritas nasional tengah membutuhkan banyak anggaran, misalnya, dalam mendukung kedaulatan pangan.

    “Tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan-kebijakan nasional tadi,” tuturnya.

    Namun, dia menggarisbawahi bahwa sejumlah daerah memang membutuhkan pemekaran karena wilayahnya yang terlalu luas.

    “Jadi beberapa daerah memerlukan kajian khusus yang panjang, tapi beberapa daerah itu sudah ada kajiannya, dan sudah matang, dan tinggal diambil keputusan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri Terima Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru, Sumut Bakal Dipecah Jadi 8 Provinsi  – Halaman all

    Kemendagri Terima Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru, Sumut Bakal Dipecah Jadi 8 Provinsi  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya ada usulan penambahan 42 provinsi baru di Indonesia.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

    “Pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 ya, tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu,” kata Bima.

    Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa dan 5 otonom khusus. Adapun provinsi yang paling banyak ingin dipecah adalah Sumut menjadi 8 provinsi baru.

    Menurut Bima Arya, pemecahan ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

    “Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi,” jelasnya.

    Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berlaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

    “Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal,” jelasnya.

    Ia menegaskan, usulan DON ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional.

    “Saat ini kita membutuhkan banyak amggaram untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaualatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi,” pungkasnya.

    4 Provinsi Baru di Indonesia

    Jumlah provinsi di Indonesia tahun 2024 saat ini berjumlah 38 yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 

    Adapun empat provinsi yang terbaru di Indonesia adalah hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

    Provinsi Papua Selatan dimekarkan dari Provinsi Papua pada 30 Juni 2022, bersama dengan dua provinsi lainnya, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah. 

    Ibu kota Provinsi Papua Selatan adalah Kabupten Merauke.

    Provinsi ini terdiri dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat. 

    Provinsi Papua Tengah terbentuk pada tanggal 30 Juni 2022 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

    Wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai serta Puncak dan Puncak Jaya. Ibu kota provinsi berada di Kabupaten Nabire.

    Provinsi Papua Tengah memiliki ibu kota Kabupaten Nabire.

    Provinsi Papua Pegunungan terbentuk bersamaan dengan Papua Tengah dan Papua Selatan pada 30 Juni 2022. Wilayah ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki akses laut.

    Provinsi ini terdiri dari delapan kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Ibukota provinsi terletak di Kabupaten Jayawijaya.

    Ibu kota Papua Pegunungan adalah Kabupaten Jayawijaya.

    Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia sejak 8 Desember 2022.

    Wilayahnya meliputi Sorong Raya, yang terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat.

    Ibu kota provinsi berada di Kota Sorong.

    Meskipun disebut Papua Barat Daya, wilayah ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai Barat Laut, mengingat lokasinya di ujung barat laut Semenanjung Doberai.

     

  • Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

    Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

    Jakarta

    Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (HIMSATAKI) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

    Ketua Umum HIMSATAKI Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” tutur Tegap dalam siaran pers, ditulis Selasa (9/12/2024).

    Dalam pertemuan itu pihaknya mengusulkan Kemenaker RI untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. Penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada Pencari Kerja,Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya.

    Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

    “Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis,” ujar Tegap.

    Selanjutnya, kata Tegap, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi HIMSATAKI selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan Udang Undang No.18!Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan turunanya ketika merekrut CPMI.

    “Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ,” ujar Tegap.

    Karena itu, kata Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan “Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir,” dan Pilot Projek akan di laksanakan di Propinsi NTB ungkap Tegap.

    Merespons usulan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai.

    Menurut Yassierli , kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, kata Yassierli, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari HIMSATAKI memiliki dasar hukum yang kuat. Dan itu harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” kata Yassierli.

    (kil/kil)

  • Wamendagri Tegaskan Hasil Pilkada Jakarta Tetap Valid Meski Partisipasi Warga Rendah

    Wamendagri Tegaskan Hasil Pilkada Jakarta Tetap Valid Meski Partisipasi Warga Rendah

    loading…

    Wamendagri Bima Arya menegaskan, hasil Pilkada Jakarta 2024 tetap valid, meskipun tingkat partisipasi pemilih rendah. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, hasil Pilkada Jakarta 2024 tetap valid, meskipun tingkat partisipasi pemilih rendah.

    “Ya tetap saja, itu valid,” terang Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Bima mengatakan, legitimasi selanjutnya berkaitan dengan kinerja pemerintahan. Bima menyebut banyak kandidat yang menang tipis bisa bekerja dengan maksimal.

    “Banyak juga yang terpilih dengan suara tipis, ya tapi kemudian bisa membangun legitimasi pemerintahan karen, perform karena memiliki kinerja yang baik begitu,” kata Bima.

    Bima menilai, warga menunggu kinerja para kepala daerah terpilih, meskipun tingkat partisipasi pemilu rendah. “Nah sekarang publik menunggu bagi para kepala daerah terpilih ini untuk menunjukkan legitimasinya melalui kinerjanya dan itu akan kita awasi bersama-sama dengan pemerintah,” terang Bima.

    Sekadar informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU memotret, jumlah warga yang tak menggunakan hak suaranya di Pilkada Jakarta 2024 mencapai 3.489.614 orang atau setara dengan 42,48%.

    (cip)

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa Agus alias IWAS.

    Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid menyebut rekonstruksi perkara rencananya akan dilakukan penyidik pada Rabu (11/12) besok. Ia mengatakan penyidik juga akan menghadirkan Agus selaku tersangka dalam kasus tersebut.

    “Rencana rekonstruksi perkara besok, informasi dari penyidik. Untuk tersangka saja, kalau korban sudah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Kholid menjelaskan proses rekonstruksi tersebut kembali dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU).

    “Karena ini untuk melengkapi berkas, dari jaksa meminta agar tersangka juga dilakukan rekonstruksi maka kami siapkan rekonstruksi,” tuturnya.

    Kendati demikian, Kholid mengaku masih belum mengetahui secara pasti di mana lokasi rekonstruksi akan dilakukan. Termasuk soal dugaan adanya modus baru pelecehan yang dilakukan oleh Agus.

    “Saya baru mau berkoordinasi dengan penyidik terkait lokasinya di mana saja. Yang pertama di mana, yang kedua di mana,” katanya.

    Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang.

    Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.

    “Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12).

    Agus sendiri telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin, di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

    Syarif memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut pada sore hari.

    “Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

    Selama pemeriksaan, Syarif memastikan polisi tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

    Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

    “Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.

    (tfq/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jalani Pemeriksaan Tambahan, Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan

    Jalani Pemeriksaan Tambahan, Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan

    Mataram, Beritasatu.com – I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda NTB, Selasa (10/12/2024) terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengatakan terdapat fakta baru yang sebelumnya tidak diungkap oleh Agus Buntung karena adanya ketakutan.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada Agus, meliputi kronologi interaksinya dengan korban berinisial MA. Agus mengaku pertama kali bertemu dengan korban di Universitas Udayana. Korban meminta tolong untuk diantar ke kampus, tetapi Agus justru membawa korban berkeliling hingga tiga kali di kawasan Islamic Center,” ungkap Ainuddin.

    Sebelum perjalanan tersebut, korban dikabarkan sempat melihat adegan mesum yang melibatkan pihak lain. Hal ini memicu percakapan antara Agus dan korban, yang akhirnya mengarah pada komunikasi lebih lanjut.

    “Saat berada di atas kendaraan, korban dilaporkan mengucapkan kata-kata yang memulai percakapan. Agus pun mengajukan pertanyaan yang direspons oleh korban dengan kesepakatan,” terangnya.

    Agus Buntung kemudian membawa korban ke sebuah homestay. Selama berada di lokasi tersebut, Agus Buntung menyatakan hubungan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga menekankan tidak ada tekanan atau paksaan yang dilakukan.

    “Setelah kejadian di dalam kamar, korban disebut meminta uang Rp 50.000 kepada Agus. Karena tidak membawa uang tunai, Agus menjanjikan akan memberikan uang tersebut nanti,” ucap Ainuddin.

    Setelah keluar dari homestay, Agus Buntung bertemu dengan dua temannya di Islamic Center. Kejadian ini dilaporkan melibatkan pengambilan foto yang kemudian menjadi viral di media sosial.

    Ainuddin menegaskan tidak ada paksaan dalam hubungan antara Agus Buntung dan korban. Ia menilai raut wajah korban selama kejadian tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau keterpaksaan.

    “Saya ingin meluruskan kesalahpahaman setiap perempuan yang dikenal oleh Agus ini dianggap sebagai korban. Fakta-fakta yang ada menunjukkan hubungan ini berlangsung atas dasar suka sama suka,” jelas Ainuddin.

    Ia juga menyoroti pentingnya melihat kasus ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap. Namun, Ainuddin juga menyatakan keprihatinannya terhadap penyebaran foto yang memviralkan kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, yang bisa merugikan semua pihak terkait, termasuk kliennya.

    Menanggapi pertanyaan terkait hubungan Agus Buntung dengan individu lain yang disebutkan dalam laporan pemeriksaan, Ainuddin menegaskan mengenal seseorang atau berinteraksi secara sosial bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

  • Agus Buntung Mahasiswa IAHN Gde Pudja yang Punya Keterampilan, Tertinggal secara Akademik

    Agus Buntung Mahasiswa IAHN Gde Pudja yang Punya Keterampilan, Tertinggal secara Akademik

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus Iwas alias Agus Buntung menjadi sorotan publik setelah berbagai pihak, termasuk civitas akademika Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram dan LIDI Foundation, sebuah organisasi pemberdayaan masyarakat difabel. Keduanya memberikan tanggapan berbeda terkait situasi yang melibatkan mahasiswa tersebut yang kini sedang menjadi sorotan publik.

    Agus yang merupakan seorang mahasiswa difabel angkatan 2021 di IAHN Gde Pudja Mataram tengah menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanan akademiknya. Selain itu, Agus Buntung juga terlibat dalam konflik sosial yang memunculkan beragam opini dari pihak-pihak terkait.

    Wakil Dekan II Bidang administrasi umum dan perencanaan keuangan IAHN Gde Pudja Mataram, Ni Wayan Rasmini memberikan penjelasan terkait kondisi akademik Agus Agus yang terdaftar sebagai mahasiswa difabel di kampus tersebut.

    “Agus ini sebenarnya mahasiswa angkatan 2021. Namun, karena sangat jarang mengikuti perkuliahan, hingga kini dia masih mengambil semester 1 meskipun seharusnya sudah berada di semester 7,” ungkap Rasmini kepada Beritasatu.com, Selasa (10/12/2024).

    Ia juga menyoroti absensi Agus Buntung yang kerap tidak hadir dalam kegiatan perkuliahan. Hal tersebut berdampak pada penilaian akademik yang melibatkan tiga ranah, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

    “Beberapa dosen tidak memberikan kesempatan ujian karena Agus tidak pernah hadir di kelas. Tentu saja, penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan tidak bisa dilakukan,” tambahnya.

    Meski tidak menunjukkan prestasi akademik, Rasmini mengakui Agus Buntung memiliki keterampilan tertentu yang terlihat di media sosial, seperti bermain tabuh dan rindik menggunakan kakinya. 

    Namun demikian, keterampilan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai prestasi akademik karena tidak ada bukti fisik, seperti sertifikat atau penghargaan resmi.

    “Permasalahan di kampus tidak hanya terbatas pada aspek akademik. Agus juga sempat terlibat dalam konflik dengan sesama mahasiswa,” jelasnya.

    Menurut Rasmini, konflik tersebut telah diselesaikan secara damai. Namun, Agus Buntung kemudian melaporkan teman-teman difabelnya ke pihak kepolisian di Polsek Taliwang.

    Di sisi lain, Ketua LIDI Foundation Lalu Wisnu Paradipta,  yang fokus pada pemberdayaan masyarakat difabel, memberikan pandangan berbeda mengenai kasus Agus Buntung. Ia menyebutkan, kemungkinan adanya ejekan atau hinaan dari teman-temannya menjadi pemicu tindakan Agus yang selalu mengundang kontroversi.

    “Mungkin ada ejekan atau hinaan dari teman-temannya, yang membuat Agus ingin menunjukkan kemampuannya. Namun, caranya kurang tepat,” jelas Wisnu.

    Wisnu juga menyoroti gaya hidup Agus yang sering terlihat di media sosial, seperti bergaul dengan teman-teman yang mengajaknya melakukan hal negatif, termasuk mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, Agus memiliki potensi untuk berkembang, tetapi membutuhkan bimbingan yang tepat.

    “Saya yakin Agus bisa berubah dan menatap masa depan yang lebih baik. Namun, hal ini memerlukan dukungan dan pendekatan yang sesuai,” tandasnya.

    Tak hanya disorot masyarakat lantaran perbuatan asusilanya, Agus Buntung juga menjadi perhatian IAHN Gde Pudja Mataram lantaran abai terhadap bidang akademiknya.

  • Sejarah PMI Sejak RI Merdeka hingga Agung Laksono Ingin Rebut Kursi JK

    Sejarah PMI Sejak RI Merdeka hingga Agung Laksono Ingin Rebut Kursi JK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Palang Merah Indonesia (PMI) dikenal sebagai organisasi kemanusiaan yang telah berpuluh tahun menjadi garda terdepan negara Indonesia dalam pelayanan kesehatan, transfusi darah, dan tanggap bencana.

    Keberadaan organisasi kemanusiaan itu bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada pertengahan abad XX lalu.

    Setelah resmi berdiri sejak Indonesia merdeka, PMI baru-baru ini menghadapi ancaman kudeta atau pencaplokan kursi kepemimpinan organisasi saat Musyawarah Nasional (Munas) 2024.

    Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang kembali didaulat memimpin PMI Pusat menghadapi rongrongan koleganya di Partai Golkar, Agung Laksono yang juga mengklaim terpilih memimpin lembaga itu tetapi lewat munas tandingan.

    Keberadaan dua munas PMI itu kini bolanya diserahkan kepada Kemenkum RI, siapa yang akan disahkan oleh negara memimpin organisasi kemanusiaan tersebut.

    Cikal bakal PMI

    Mengutip dari laman resminya, Cikal bakal PMI dulunya dimulai pada era kolonialisme Belanda dengan pendirian Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) pada 21 Oktober 1873. Namun, organisasi ini dibubarkan saat masa pendudukan Jepang di Indonesia.

    Perjuangan membentuk PMI kembali muncul pada 1932 dipelopori Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan meski terus menemui hambatan.

    Hingga akhirnya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Presiden pertama RI Sukarno memerintahkan pembentukan Badan Palang Merah Nasional.

    Hasilnya, pada 17 September 1945, PMI resmi berdiri di bawah tanggung jawab Panitia 5 yang dibentuk Menteri Kesehatan saat itu, Dr.Buntaran.

    PMI mendapat pengakuan internasional pada 1950 dan keabsahannya dikuatkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 1959, yang kemudian diperkuat Keppres Nomor 246 tahun 1963.

    Tugas utama PMI meliputi bantuan korban bencana alam, korban perang, dan menjalankan mandat Konvensi Jenewa 1949.

    Hingga kini, keberadaan PMI itu pun diperkuat lewat peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2018 tentang Kepalangmerahan.

    Sampai 2019, PMI telah tercatat memiliki jaringan di 34 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta sukarelawan di seluruh Indonesia.

    Daftar Ketum PMI sejak Indonesia merdeka

    Sepanjang sejarahnya, PMI telah dipimpin 12 Ketua Umum hingga saat ini, yakni:

    1. Mohammad Hatta (1945-1946)

    2. Soetardjo Kartohadikoesoemo (1946-1948)

    3. BPH Bintoro (1948-1952)

    4. Bahder Djohan (1952-1954)

    5. K.G.P.A.A. Paku Alam VIII (1954-1966)

    6. Letnan Jenderal Basuki Rachmat (1966-1969)

    7. Satrio (1970-1982)

    8. Soeyoso Soemodimedjo (1982-1986)

    9. Ibnu Sutowo (1986-1994)

    10. Siti Hardiyanti Rukmana (1994-1999)

    11. Mar’ie Muhammad (1999-2009)

    12. Jusuf Kalla (2009-sekarang)

    JK terpilih lagi, upaya Agung Laksono rebut kursi ketum

    Saat ini, kepengurusan PMI pusat memasuki periode baru dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional (Munas) PMI yang digelar pada 8-10 Desember 2024.

    Tetapi menjelang Munas PMI ke-22 ini, muncul isu upaya merebut kursi ketua umum dari Jusuf Kalla.

    Kabar konflik di pucuk organisasi kemanusiaan itu semula dikabarkan Eks Menteri ESDM Sudirman Said yang menyatakan ada dugaan manuver dari kubu Agung Laksono, dengan dukungan organisasi Komite Donor Darah Indonesia. Namun, Sudirman Said mengatakan selama ini Komite Donor Darah Indonesia itu tak dikenal di lingkungan PMI dari pusat hingga tingkat kecamatan.

    Ia mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan wartawan senior, Hersubeno Arief, yang kemudian diunggah di akun Hersubeno Point dengan tajuk ‘Bahaya Ini, Jusuf Kalla Mau Disingkirkan dari PMI’, pada 1 Desember 2024.

    Jusuf Kalla kemudian merespons isu ini dengan menegaskan bahwa pencalonan Ketua Umum PMI harus mengikuti aturan dan AD/ART organisasi.

    “Semua anggota di PMI berhak, tapi ada syarat-syarat dan ada etikanya. Tidak boleh kayak partai macam-macam,” ujar JK di Kota Mataram, Selasa (3/12).

    Beberapa hari kemudian,  Agung menyatakan maju sebagai calon Ketua Umum untuk periode 2024-2029 dalam sebuah konferensi pers.

    “Saya siap maju sebagai calon atau kandidat ketua umum Palang Merah Indonesia untuk periode 2024 hingga 2029,” ujarnya di kawasan Jakarta Barat, Jumat (6/12).

    Agung dan JK sendiri dikenal pula sebagai sesama politikus senior Partai Golkar.

    Untuk maju jadi Ketum PMI, Agung mengklaim telah memenuhi syarat dan mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir di Munas.

    “Saya sudah didukung oleh lebih dari 20% jumlah utusan dari munas yang akan datang. Sehingga dengan demikian, saya berhak untuk maju sebagai calon ketua umum,” kata Agung.

    Tapi, pada gelaran Munas XX PMI di Jakarta pada Minggu (8/12), secara aklamasi JK akhirnya diminta kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

    Berdasarkan keterangan resmi PMI, keputusan ini berdasarkan mayoritas dari 490 peserta Munas yang menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan JK, artinya dukungan yang masuk untuknya melebihi 50 persen.

    Sedangkan Agung gugur sebagai calon lantaran surat dukungan yang masuk untuknya tidak sampai 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir.

    “Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” ujar Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris.

    Tiga mantan Ketua Umum Golkar dalam suatu forum bersama, Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, dan Agung Laksono beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    Atas keputusan tersebut, kini JK resmi menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029 yang terpilih melalui aklamasi. Selain itu, JK mengaku sudah melaporkan Agung ke kepolisian atas upayanya mendongkel ketua umum PMI.

    “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela lanjutan munas PMI, Jkarta, Senin (9/12).

    Ia menegaskan PMI juga telah memecat pengurus yang terlibat manuver itu karena melanggar AD/ART.

    Selain itu, JK mengatakan bahwa Agung pernah melakukan hal serupa di beberapa organisasi lain.

    “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar pada 2004-2009 itu.

    Seperti JK, Agung Laksono juga pernah menjadi Ketua Umum Golkar pada 2014-2016 lalu.

    Agung mengaku akan melaporkan hasil Munas PMI ke-22 ke Kementerian Hukum.

    Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” kata Agung, Senin (9/12).

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum , dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

    (arn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • BPOM Ungkap Lonjakan Peredaran Ketamin di RI, Wilayah Ini Paling Tinggi

    BPOM Ungkap Lonjakan Peredaran Ketamin di RI, Wilayah Ini Paling Tinggi

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar mengungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. Peredaran ini bahkan meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir.

    “BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ujar Taruna dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan data BPOM RI, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2022. Angka ini meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023 dengan kenaikan 75 persen.

    Distribusi ketamin terus meningkat menjadi 440 ribu vial pada tahun 2024 atau naik hingga 87 persen dibandingkan 2023. BPOM juga menemukan adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek. Sebanyak 152 ribu vial ketamin didistribusikan ke apotek pada tahun 2024.

    Angka ini meningkat hingga 246 persen dari tahun 2023 yang hanya mencatat pendistribusian 44 ribu vial ketamin.

    Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

    Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022 hingga 2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi.

    Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu hingga 100 ribu vial). Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

    “Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Taruna.

    NEXT: Apa Itu Ketamin?

  • Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS belum lengkap.

    “Jadi, dari penerimaan berkas pada 29 November 2024, hasil penelitian menyatakan masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/10).

    Petunjuk yang diminta menjadi kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan keterangan korban.

    Menurut pihak kejaksaan, jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara belum sesuai dengan yang terungkap melapor pada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

    “Kalau dari media, ramai bahwa ada posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS, itu kurang lebih belasan, namun dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga, kami ikuti perkembangan ini, oleh karenanya, kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas,” ujarnya.

    Selanjutnya, ada permintaan agar kasus ini dilakukan rekonstruksi. Enen mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Selasa (10/12).

    “Saya dapat informasinya bahwa Selasa besok (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahukan untuk hadir dalam giat tersebut,” ucap dia.

    Selain itu, ada terkait keterangan ahli psikologi. Menurut jaksa peneliti, keterangan ahli psikologi ini penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka.

    “Itu yang diminta segera dilengkapi,” kata Enen.

    Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa petunjuk ini bagian dari koordinasi pihak kejaksaan dengan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengembalian berkas atas adanya petunjuk baru dari jaksa peneliti itu tidak berlaku.

    “Jadi, petunjuk ini bahasanya bagian dari koordinasi kami dengan kepolisian, itu nantinya akan disampaikan, paling telat 14 hari setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Efrien.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    (Antara/ugo)

    [Gambas:Video CNN]