provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Menjaga Ekosistem Laut Demi Ekonomi Kelautan

    Menjaga Ekosistem Laut Demi Ekonomi Kelautan

    Bima: Ekosistem laut memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, dan melindunginya adalah tanggung jawab bersama. Salah satunya terpancar dalam potensi ekonomi kelautan di Kabupaten Sape.
     
    Kecamatan Sape, yang terletak di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dikenal sebagai pintu gerbang menuju destinasi wisata di Bima. Kecamatan ini memiliki potensi ekonomi besar, terutama di sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian.
     
    Sape, yang berbatasan dengan Laut Flores, kaya akan hasil laut seperti ikan, udang, dan rumput laut, menjadikannya pusat produksi hasil laut di Kabupaten Bima dengan banyak nelayan yang memasok pasar lokal dan ekspor.
    Nippon Paint juga berupaya memberdayakan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut melalui agenda Corporate Social Responsibility (CSR) #ColouringLives untuk Maritim dengan mendukung masyarakat pesisir di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
     
    “Program ini merupakan komitmen kami untuk turut memberikan kontribusi positif dalam merawat dan menjaga ekosistem laut, dengan menanam 1.000 pohon mangrove, memberikan edukasi tentang sampah plastik dan pemanfaatannya, menghargai siswa berprestasi di SDN 01 Sape, serta meremajakan 101 kapal nelayan sebagai sarana mata pencaharian di Sape,” kata Kepala Depot Lombok Nippon Paint Indonesia, Arbai, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 November 2024.
     
     

     

    Meningkatkan kapasitas masyarakat

    Menurut dia, program ini untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar lebih mandiri dan dapat berkontribusi pada pembangunan.
     
    “Melihat potensi ekonomi kelautan di Kabupaten Sape, Nippon Paint berupaya memberdayakan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut melalui Program CSR #ColouringLives Maritim. Kami berharap dapat menjangkau lebih luas lagi masyarakat daerah pesisir lainnya yang ada di Indonesia,” kata Arbai.
     
    Nippon Paint juga mengadakan lomba kapal nelayan dengan dekorasi terbaik dan paling kreatif melalui dekorasi pada kapal menggunakan cat kayu besi Nippon Bee Brand 1000 untuk hasil yang mengkilap, cepat kering dan tahan lama.
     
    Pada lambung kapal menggunakan Nippon Copper Paint Anti Fouling Extra untuk perlindungan maksimal terhadap kerusakan kapal dari teritip. Selain itu, nelayan juga menggunakan Elastex Waterproofing 3-IN-1 untuk mencegah kebocoran air pada bagian dalam perahu.
     
    “Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Nippon Paint dapat memastikan program CSR yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Dalam hal ini, kami mendukung para nelayan di Sape melalui program pengecatan kapal nelayan agar alat sumber mata pencaharian mereka dalam kondisi baik,” papar Arbai.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Tiga Laporan Polisi untuk Sukmawati Sukarnoputri

    Tiga Laporan Polisi untuk Sukmawati Sukarnoputri

    JAKARTA – Pernyataan Sukmawati Sukarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno mendapat sorotan negatif di masyarakat. Dia pun dilaporkan ke polisi akibat ucapannya tersebut. 

    Pernyataan itu terlontar ketika dia jadi pembicara forum diskusi dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kala itu, dia membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad pada saat masa kemerdekaan.

    Tercatat, sudah ada tiga laporan polisi terkait dengan pidato putri dari Soekarno tersebut. Pekan lalu, 15 November, Sukmawati dilaporkan simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi), Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu pun terdaftar dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

    Kemudian, tepat dua hari berselang, giliran Pemuda Muslim Bima (FPMB) yang melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, satu compact disk (CD) berisi video rekaman pidato dan empat lembar printout tangkap layar video dijadikan alat bukti.

    Ketiga, pelaporan juga dilakukan Irvan Noviandana terhadap putri dari Proklamator Indonesia tersebut. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

    Dari ketiga laporan tersebut, Sukmawati dijerat Pasal serupa, yakni, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

    Sukmawati mengatakan, pernyataannya tak memiliki maksud untuk membandingkan Nabi Muhammad dengan sosok ayah tercintanya. Sebab konteks pada pidatonya, lebih mengarah untuk mengajak para generasi muda lebih memahami nasionalisme dan patriotisme berkembang sejak kepemimpinan Sukarno.

    “Saya berbicara konteks nasionalisme kan tidak bisa dipisahkan dari dari perjalanan sejarah bangsa. Yang mempunyai rasa nasionalisme dan patriotisme itu kan mulai diajarkannya, mulai berkembang sejak dipimpin Bung Karno,” kata dia.

    Menurutnya, pihak-pihak yang melaporkannya tersebut tak mengetahui secara penuh pidatonya. Sehingga, disarankan terlebih dahulu untuk melihat atau menelaah apa yang telah diucapkannya.

    “Lebih baik betul-betul dicari video lengkap ‘Ibu Sukma nih sebenarnya bicaranya bagaimana sih?’,” kata dia.

  • 37 WNI di Suriah Kembali ke Tanah Air, Berasal dari Lampung hingga NTB

    37 WNI di Suriah Kembali ke Tanah Air, Berasal dari Lampung hingga NTB

    ERA.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Suriah telah kembali ke Tanah Air dengan lancar dan selamat.

    “Mereka yang dipulangkan ini melalui jalur darat dari Damaskus menuju ke Beirut, setelah itu diterbangkan dengan pesawat komersial menuju ke Jakarta,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Judha menerangkan dalam proses evakuasi terhadap 37 WNI ini dilakukan dengan tiga tahapan. Tahapan pertama, kata dia, sebanyak 22 orang dipulangkan melalui perjalanan udara dari Damaskus dengan menggunakan maskapai Qatar Airways QR6381 Doha-Jakarta dengan ketibaan pada pukul 14.45 WIB.

    Kemudian tahapan kedua, disusul oleh 12 orang melalui penerbangan Qatar Airways QR956 rute Doha-Jakarta pada pukul 15.10 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    “Dua penerbangan pertama sore hari ini sudah tiba sebanyak 32 WNI dan dua pendamping dengan melalui Bandara Internasional Soetta,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata dia, proses evakuasi itu dilakukan terhadap tiga orang WNI yang akan tiba di Indonesia pada Kamis malam ini sekitar pukul 21.25 WIB.

    Berdasarkan data Kemlu RI, lanjut dia, tercatat sebanyak 37 WNI tersebut mayoritas adalah pekerja migran di sektor domestik atau pekerja asisten rumah tangga dengan non-prosedural (ilegal).

    “Ini adalah proses gelombang pertama yang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNI yang ada di Suriah,” ucapnya.

    Mereka yang berhasil dipulangkan, lanjut dia, adalah perempuan yang berasal dari berbagai daerah seperti Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ini untuk daerah asal yaitu Lampung, kemudian Banten, Jawa Barat, dan NTB,” kata dia.

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ⁠Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/fby)

  • Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    “Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

    Kemnaker mencatat sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025. Dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.

    Sebelas provinsi yang menetapkan UMSP 2025 yakni Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan Kepala Daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. 

    Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu. 

    “Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024). 

  • Pembelaan Kuasa Hukum Agus Buntung, Tak ada Pemaksaan dan Korban Kesal Agus Tak Bayar Sewa Kamar – Halaman all

    Pembelaan Kuasa Hukum Agus Buntung, Tak ada Pemaksaan dan Korban Kesal Agus Tak Bayar Sewa Kamar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 18 pengacara disiapkan untuk membela I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung dalam persidangan kasus kekerasan seksual.

    Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), namun tak ditahan karena kondisinya yang tak memiliki tangan.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin menegaskan kliennya tak melakukan pemaksaan ke korban untuk diajak ke homestay.

    “Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus,” paparnya.

    Sejumlah bukti untuk menguatkan pembelaan Agus telah disiapkan.

    Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang digelar Polda NTB pada Rabu (11/12/2024).

    “Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut,” jelasnya.

    Hingga kini, Agus masih membantah melakukan kekerasan seksual dan mengaku hubungan asusila terjadi atas dasar suka sama suka.

    “Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar,” imbuhnya.

    Aminuddin menjelaskan korban membuat laporan karena uang sewa homestay tak ditanggung Agus.

    Agus membayar sewa homestay dengan uang korban dan berjanji akan dikembalikan dalam waktu dekat.

    “Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan,” tukasnya.

    Ia membenarkan Agus yang mengajak korban ke homestay, namun tak ada paksaan.

    “Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi,” tandasnya.

    Cara Agus Memilih Korban

    Dalam rekonstruksi terungkap cara Agus mengajak korban ke homestay dan melakukan tindak kekerasan seksual.

    Adegan yang diperagakan Agus merupakan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyatakan ada 15 orang yang mengaku dilecehkan Agus terdiri dari mahasiswi dan pelajar.

    Ia menjelaskan Agus mengincar wanita yang sedang duduk sendirian di Taman Udayana dan Taman Sangkareang, Kota Mataram.

    “Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah, disitulah kemudian Agus masuk,” bebernya.

    Agus kemudian mendekati korban dan menunjukkan kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

    Hal itu dilakukan agar korban merasa iba dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan.

    “Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,” lanjutnya.

    Agus mencari titik lemah korban dengan menggali informasi yang bersifat privasi dan sensitif.

    Cerita aib tersebut dijadikan ancaman oleh Agus agar korban mau diajak ke homestay.

    Joko Jumadi menambahkan para korban merasa terancam dan terintimidasi sehingga tidak berani berteriak ketika berada di homestay.

    “Agus mengancam para korbannya di homestay, kalau berteriak akan digerebek dan dinikahkan, dan itu di Lombok sering terjadi, itulah yang kemudian karena korban tidak mau dinikahkan,” pungkasnya.

    Homestay N menjadi salah satu lokasi rekonstruksi kasus kekerasan seksual, bahkan penjaga homestay mengenali Agus.

    Proses rekonstruksi di homestay digelar secara tertutup karena kondisinya sempit.

    Kamar homestay hanya berukuran 3×3 meter dengan fasilitas kasur, toilet, dan kipas angin.

    Agus Buntung memperagakan sejumlah adegan mulai membayar uang sewa kamar sebesar Rp50 ribu hingga membawa korban ke kamar.

    Sebelum masuk ke kamar, Agus dan korban telah bersepakat pembayaran sewa kamar ditanggung oleh Agus.

    Homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.

    Agus selalu memesan kamar nomor 6 yang terletak di pojok.

    Belum diketahui alasan Agus membawa para korban ke kamar nomor 6.

    Penjaga homestay, I Wayan Kartika, mengaku sering melihat Agus Buntung memesan kamar dengan wanita yang berbeda-beda.

    Dalam sepekan Agus bisa membawa tiga sampai lima wanita dan selalu memesan kamar nomor enam.

    “Selalu nomor enam tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan,” tuturnya.

    I Wayan Kartika menambahkan, wanita yang dibawa Agus tak pernah menunjukkan gelagat aneh.

    Bahkan, ia tak mendengar suara teriakan dan tangisan dari korban.

    “Biasa saja, tidak ada yang aneh,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 18 Pengacara Siap Bela Agus Buntung di Persidangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Kuasa Hukum Hadirkan Psikiater untuk Dampingi Agus Buntung Selama Proses Hukum

    Kuasa Hukum Hadirkan Psikiater untuk Dampingi Agus Buntung Selama Proses Hukum

    Mataram, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, seorang pemuda disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, menghadirkan psikiater untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis Agus, terutama saat menjalani tahap rekonstruksi kasus.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan kliennya merasa lelah akibat tekanan yang dihadapinya selama proses hukum. Meski begitu, Agus tetap kooperatif dan berharap rekonstruksi dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

    “Dia (Agus) sangat capek karena banyak orang hadir saat rekonstruksi, tetapi dia merasa berterima kasih dengan adanya rekonstruksi ini karena semuanya semakin terang,” ujar Ainuddin, Kamis (12/12/2024).

    Proses rekonstruksi yang baru saja digelar menjadi momen penting untuk mengurai fakta dalam kasus ini. Agus Buntung menjalankan setiap adegan sesuai arahan penyidik tanpa intervensi dari kuasa hukum maupun kepolisian.

    “Dalam rekonstruksi, Agus melakukan semua adegan itu sendiri. Kami hanya mengamati tanpa memberikan intervensi apa pun,” jelas Ainuddin.

    Rekonstruksi dilakukan untuk menjawab perbedaan keterangan antara Agus dan pihak pelapor. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Agus menyebut bahwa pelapor aktif dalam insiden tersebut, sedangkan pelapor mengeklaim sebaliknya.

    “Agus menyatakan justru pelapor yang lebih aktif. Perbedaan keterangan inilah yang membuat rekonstruksi menjadi penting untuk dilakukan,” lanjut Ainuddi

    Kuasa hukum Agus berharap rekonstruksi dan pendampingan psikiater dapat memberikan kejelasan dalam kasus ini, sekaligus mengurangi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ainuddin juga menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang independen untuk membantu memberikan pemahaman yang lebih adil terhadap kondisi Agus Buntung.

  • Agus Buntung Tersangka, 16 Pengacara Siap Berikan Pembelaan Profesional

    Agus Buntung Tersangka, 16 Pengacara Siap Berikan Pembelaan Profesional

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung terus menjadi perhatian publik. Dalam menghadapi proses hukum ini, Agus Buntung yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapat dukungan dari 16 pengacara yang siap membelanya di pengadilan.

    Ainuddin, kuasa hukum utama Agus, menjelaskan tim pengacara memiliki visi yang sama dalam memberikan pembelaan hukum secara profesional.

    “Tim ini terdiri dari 16 pengacara yang memiliki satu visi. Kami rutin melakukan pertemuan untuk membahas langkah-langkah strategis membela Agus,” ungkap Ainuddin, Kamis (12/12/2024).

    Pendampingan Atas Dasar Kemanusiaan
    Ainuddin menegaskan pendampingan hukum terhadap Agus dilandasi oleh komitmen kemanusiaan dan profesionalisme. Ia menyoroti pentingnya akses keadilan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak mampu secara finansial.

    “Sebagai pengacara, kami wajib memberikan pendampingan tanpa membedakan status ekonomi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” tegasnya.

    Menurut Ainuddin, undang-undang tersebut memberi landasan bagi negara untuk memastikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Dukungan pihak keluarga Agus menjadi salah satu alasan tim pengacara terlibat dalam kasus ini.

    “Kami merasa terpanggil, terutama karena kasus ini menjadi perhatian publik. Ancaman hukuman berat juga menuntut pendampingan hukum yang optimal,” tambahnya.

    Tim pengacara Agus berkomitmen fokus pada fakta hukum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ainuddin menegaskan bahwa segala tuduhan terhadap Agus harus dibuktikan di pengadilan melalui proses hukum yang adil.

    “Kami hanya berpegang pada laporan yang ada di BAP. Jika ada informasi lain, itu tugas pihak terkait untuk membuktikannya. Kami siap menghadapi argumentasi hukum di pengadilan,” jelas Ainuddin.

    Ainuddin juga menegaskan bahwa timnya tidak akan mempublikasikan semua strategi atau temuan demi menjaga kerahasiaan proses hukum. Ia menyebut proses analisis barang bukti dan keterangan saksi masih berlangsung.

    Kasus Agus Buntung menarik perhatian tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga secara nasional.  Meski terdapat laporan lain yang menuduh Agus Buntung dalam kasus serupa, tim pengacara tetap memprioritaskan fakta hukum yang relevan.

    “Kami fokus pada bukti dan keterangan saksi yang sesuai dengan laporan awal untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegas Ainuddin.

    Dengan 16 pengacara dalam tim, Ainuddin memastikan pembelaan dilakukan secara kolektif dan profesional. Diskusi rutin terus dilakukan untuk menentukan strategi hukum yang efektif.

    “Kami bekerja secara tim, dengan diskusi intensif untuk langkah hukum yang paling tepat. Semua dilakukan demi keadilan,” ujarnya.

    Ainuddin berharap proses hukum terhadap Agus Buntung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dapat berjalan adil dan transparan. Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak keluarga Agus dan masyarakat yang memberikan dukungan moral.

  • Tipu Muslihat sebelum Lancarkan Aksinya, Agus Buntung: Walaupun Berdua di Kamar, Saya Tidak Bisa Apa-apa

    Tipu Muslihat sebelum Lancarkan Aksinya, Agus Buntung: Walaupun Berdua di Kamar, Saya Tidak Bisa Apa-apa

    Mataram, Beritasatu.com – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung seolah memiliki banyak tipu muslihat untuk memperdayai korbannya. Agus Buntung  kini telah ditetapkan kasus pelecehan seksual.

    Video berdurasi 3 menit dan 3 detik yang diduga Agus Buntung tengah merayu korban sebelum melancarkan aksinya kini viral di media sosial. Sebagai seorang penyandang disabilitas, kepada korban Agus Buntung mengaku tidak bisa melakukan pelecehan.

    “Walaupun kita berdua di kamar. Saya tidak bisa apa-apa. Saya masih dimandiin sama mama,” kata Agus Buntung dalam video yang diakses Kamis (12/12/2024).

    Untuk meyakinkan korbannnya, Agus Buntung mengaku sebagai guru sakti di Lombok.

    “Biar kamu semakin percaya. Saya guru terbajang di lombok. Cuma saya sakit tangan ketika orang lemah gara-gara seseorang,” kata Agus Buntung dalam video yang kini viral di media sosial itu.

    “Saya bukan mengarang. Buktiin kalau saya bohong. Kapan pun kamu ketemu saya, kamu bisa bunuh saya,” ungkapnya.

    Agus Buntung mengaku memiliki ilmu untuk membaca kehidupan dan kepribadian seseorang.

    “Karena kamu baru kenal saya. Saya bisa baca langsung kok. Bingung kenapa saya ngomong gini,” tambah Agus Buntung.

    Diberitakan sebelumnya, Agus Buntung, terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 15 korban perempuan. aksi Agus Buntung diawali dengan manipulasi psikologis.

    Salah satu korban, yang dikenal sebagai korban kelima, menceritakan bagaimana Agus memulai percakapan dengan manipulasi psikologis.

    “Karena saya kasihan, saya ikuti permintaannya. Setelah berbicara panjang lebar, Agus berterima kasih dan berkata bahwa ia merasa dihargai,” ungkap korban.

    Saat larut malam, korban yang ingin pulang menyatakan tidak tahu jalan kembali. Agus menawarkan diri untuk mengantar korban dan meyakinkan bahwa ia tidak akan menyakitinya.

    “Dia bilang, ‘Enggak apa-apa aman sama saya, enggak akan diapa-apain kok, kan saya juga enggak punya tangan,’” kata korban.

    Agus bahkan melakukan ritual seolah membaca mantra di Taman Udayana dan lokasi lainnya, untuk menciptakan kesan bahwa ia memiliki kekuatan mistis. Korban kelima ini merupakan salah satu yang berhasil selamat dari tipu muslihat Agus Buntung.

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)