provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Dua Bulan Lapor Polisi, Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Cakung Mandek

    Dua Bulan Lapor Polisi, Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Cakung Mandek

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Penanganan kasus anak pemilik toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya hingga sekujur tubuh babak belur kini mandek.

    Sejak korban, Dwi Ayu Darmawati (19) melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

    Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

    “Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

    Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya.

    Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan G sewaktu bekerja.

    Kala itu G sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

    Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

    “Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2024

    Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya Regional 13 Desember 2024

    Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com
    – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
    Polres Sumbawa
    menangkap seorang pria berinisial J (39) di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
    Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
    Kasus ini terungkap ketika korban, seorang siswi SD berusia delapan tahun, menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.  
    Keluarga korban merasa keberatan atas tindakan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
    Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan pun mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.
    “Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Dilia saat ditemui pada Jumat (13/12/2024).
    Dijelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di kamar mandi rumah terduga pelaku di Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang.
    Saat kejadian, korban datang bermain ke rumah temannya, yang merupakan anak dari terduga pelaku.
    Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar mandi, di mana pelaku melakukan tindakan pencabulan.
    Setelah kejadian tersebut, korban pulang dan menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
    Menerima pengakuan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 
    Tak hanya itu, ibu korban yang panik segera mendatangi rumah tersangka, namun J tidak mau mengakui perbuatannya.
    Namuh, beberapa menit kemudian, tersangka dan istrinya yang datang untuk meminta maaf, dan mengakui bahwa tindakan tersebut terjadi karena khilaf.
    Mendengar pengakuan itu, ibu korban menangis histeris, dan tetangga yang mendengar langsung datang ke lokasi.
    “Setelah ibu korban menangis kencang, pelaku kabur dan bersembunyi di sawah belakang rumahnya. Keesokan harinya, petugas polisi dari Polsek Plampang langsung mengamankan pelaku,” kata Dilia.
    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku akhirnya dijemput dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
    Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan ini.
    Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    Pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Halaman ini berisi konten sensitif untuk batasan usia tertentu.

    Usia kamu belum sesuai untuk melihat halaman ini

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Agus Buntung Tambah Jadi 17 Orang, Ada Anak di Bawah Umur, Videonya Sempat Viral – Halaman all

    Korban Agus Buntung Tambah Jadi 17 Orang, Ada Anak di Bawah Umur, Videonya Sempat Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, kini bertambah.

    Agus Buntung merupakan pria disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

    Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung bertambah menjadi 17 orang.

    Dua korban tersebut satu di antaranya masih di bawah umur.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

    “Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

    Hingga kini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.

    “Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” kata Joko.

    Polda NTB Gelar Rekonstruksi

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

    Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, dilansir TribunLombok.com.

    Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

    Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

    Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

    “Di pojok itu,” ungkap Wayan, Rabu, masih dari TribunLombok.com.

    I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung memeragakan ulang adegan kasus pelecehan seksual di Taman Udayana Mataram, Rabu (11/12/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

    Klaim Pengacara Agus Buntung

    Di sisi lain, tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

    “Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan,” ujarnya usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Aminuddin juga menyebut, dalam rekonstruksi terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.

    “Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka.”

    “Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban,” katanya.

    Aminuddin melanjutkan, korban sempat meminta Rp 50.000 kepada tersangka untuk mengganti uang pembayaran kamar homestay.

    “Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp 50.000 pengganti kamar,” imbuh dia.

    Beredar Percakapan Agus dan Calon Korban

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang beredar di media sosial, terdengar percakapan Agus Buntung dengan seorang calon korban.

    Agus dalam video tersebut terdengar merayu korban, dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ucap Agus dalam video itu, seperti diberitakan TribunLombok.com.

    Agus pun sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

    Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Orang Kembali Melapor Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

    Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

  • Korban Agus Buntung Bertambah Lagi, Termasuk ada Anak-anak, Modus Pelaku dengan Cara Grooming – Halaman all

    Korban Agus Buntung Bertambah Lagi, Termasuk ada Anak-anak, Modus Pelaku dengan Cara Grooming – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyebut kini jumlah korban yang melapor ada 17 orang.

    Sebelumnya, korban korban yang melapor ke KDD NTB tercatat berjumlah 15 orang.

    Joko menyebut dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).

    Dua korban yang baru melapor ada yang berusia dewasa dan anak-anak.

    Sementara dari total 17 korban yang melapor ke KDD dan Polda NTB tersebut, empat korban di antaranya adalah anak di bawah umur.

    “Kemarin satu ke Polda didampingi tim pendamping korban dan hari ini ada satu lagi yang akan diperiksa di Polda,” ujar Joko, mengutip Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

    Joko mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam mendekati korban sama dengan korban-korban sebelumnya yaitu dengan cara grooming.

    Dan hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual ini masih terus bergulir.

    Modus Agus Cari Korban

    Joko juga menyebut Agus Buntung melakukan profiling terhadap calon korbannya.

    Di mana para korban Agus Buntung adalah dari kalangan pelajar hingga mahasiswi.

    Agus Buntung disebut mencari wanita yang duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB, sebagai calon korban.

    Joko menjelaskan, Agus Buntung menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban.

    “Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah, di situlah kemudian Agus masuk,” terang Joko, mengutip TribunLombok.com.

    Usai menemukan wanita yang sedang duduk sendiri, Agus Buntung mendekatinya dan menunjukkan kondisi disabilitasnya.

    Hingga akhirnya disebutkan korban merasa iba pada Agus Buntung.

    Joko mengatakan pelaku terus menunjukkan bahwa ia tidak bisa apa-apa, beraktivitas susah, banyak direndahkan.

    “Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,”cerita Joko.

    Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

    Agus Buntung, telah mengikuti proses rekonstruksi hari ini, Rabu (11/12/2024).

    Lokasi rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat, termasuk di homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual.

    Rekonstruksi yang dilakukan di homestay dilakukan secara tertutup. 

    Tabiat Agus dikatakan oleh penjaga homestay, I Wayan Kartika, yang menyebut tersangka kerap kali membawa wanita ‘ngamar’.

    Bahkan perempuan yang berbeda.

    Wayan mengatakan Agus Buntung dalam sepekan bisa membawa tiga sampai lima wanita yang berbeda-beda ke homestay.

    Terungkap juga Agus Buntung selalu memilih kamar pojok yakni kamar nomor enam saat membawa wanita ke homestay.

    “Di pojok itu,” kata Wayan, mengutip TribunLombok.com.

    Dalam rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

    Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay. 

    Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Agus Tersangka Pelecehan Seksual

    Dilaporkan juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).

    Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.

    “Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin.

    “Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

    Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap Kebiasaan Agus Difabel ke Homestay: Bawa Perempuan Berbeda, Selalu Pesan Kamar di Pojok,

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nanda Lusiana Saputri) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

  • Ariza Akui Prabowo Perintahkan RIDO Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

    Ariza Akui Prabowo Perintahkan RIDO Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG – Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria tak menampik ada peran Presiden Prabowo Subianto di balik tak jadinya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Padahal, Timses RIDO sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pilkada hingga membentuk tim hukum.

    “Kami sudah menyiapkan fakta, data masalah yang akan kami sampaikan. Bahkan sudah ditulis permohonan gugatannya. Tim kuasa hukum juga sudah dibentuk dan sebagainya,” ucapnya saat ditemui di Posko Pemenangan RIDO di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Namun, gugatan Pilkada Jakarta 2024 tersebut batal dilayangkan setelah Timses RIDO mendapat masukan dari para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Termasuk Presiden Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Atas arahan dari para pimpinan lebih tinggi di DPP, pimpinan koalisi, termasuk bapak Prabowo tentunya agar kami bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui Pilkada DKI Jakarta untuk tidak perlu melanjutkan atau tidak perlu maju ke MK,” ujarnya.

    Ariza menjelaskan, Prabowo dan pimpinan partai koalisi lainnya menyarankan untuk tak mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan alasan demi menjaga situasi dan kondisi Jakarta tetap kondusif.

    KLIK SELENGKAPNYA Pram-Rano Bisa Membuat Ahokers dan Anak Abah Tidak Mengamuk. Pengamat Melihat Ridwan Kamil Terjebak Politik Pecah Belah di Pilkada Jakarta.

    Meski sudah optimis bakal memenangkan gugatan, namun Timses RIDO akhirnya sepakat untuk menuruti arahan dari Prabowo dan para pemimpin parpol KIM Plus.

    “Kalai maju ke MK, kami optimis bisa dua putaran dan bisa menang. Namun, prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perbebatan yang berlebihan,” ujarnya.

    “Terjadi konflik, chaos, bahwa pecah belah dan khawatir nanti dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak ingin Jakarta kondusif, yang tidak ingin bangsa ini baik,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Minta Pj Teguh Tak Rombak Jabatan Sebelum Pelantikan, Timses Pram-Rano: Demi Soliditas

    Minta Pj Teguh Tak Rombak Jabatan Sebelum Pelantikan, Timses Pram-Rano: Demi Soliditas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG – Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Prasetyo Edi Marsudi dalam waktu dekat ini berencana sowan ke Balai Kota Jakarta untuk menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi.

    “Dalam waktu dekat saya akan menyambangi Pj Gubernur DKI untuk bersilaturahmi dan menyampaikan sesuatu hal yang penting,” ucapnya, Jumat (13/12/2024).

    Pras menyebut, ada bebrrapa poin yang akan disampaikan Pras kepada Pj Gubernur Teguh Setyabudi.

    Pertama, Pras ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai telah membantu menyukseskan Pilkada 2024.

    Kemudian, politikus senior PDIP ini minta Pj Teguh untuk tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih  dilantik pada Februari 2025 mendatang.

    “Hal ini untuk menjaga soliditas di antara pejabat dan ASN di lingkungan DKI Jakarta, kami berharap untuk menjaga stabilitas di lingkungan pemerintahan tetap kondusif dan terjaga,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Pras juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak memberikan persetujuan tertulis apabila Pj Teguh mengusulkan mutasi di lingkungan Pemprov DKI.

    “Tujuannya untuk menjaga kondisifitas penyelenggaraan Pemerintahan di DKI Jakarta pasca-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.

    Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini pun berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI dapat bekerja keras dan solid, khususnya dalam menghadapi situasi akhir-akhir ini di Jakarta, baik itu terkait cuaca ekstrem, masa libur Natal dan tahun baru.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.

    Serta menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga di masing-masing daerah.

    Hal ini disampaikan Pras lantaran mendengar adanya isu mutasi besar-besaran akan dilakukan Pj Teguh yang membuat gelisah para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jumlah Korban Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang, Terbaru Ada yang Videonya sempat Viral

    Jumlah Korban Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang, Terbaru Ada yang Videonya sempat Viral

    TRIBUNJATIM.COM – Update terbaru kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung.

    Ada penambahan jumlah korban Agus Buntung.

    Karbon dugaan pelecehaan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bertambah.

    Baru-baru ini dua wanita melapor ke polisi mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual Agus Buntung.

    Dengan adanya laporan baru tersebut, saat ini tercatat ada 17 korban yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual Agus Buntung.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi mengatakan dua korban tersebut satu di antaranya masih di bawah umur.

    “Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” kata Joko, Jumat (13/12/2024).

    Dia mengatakan satu korban tersebut sempat dilakukan pelecehan seksual.

    Sementara korban lainnya mengaku masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

    Sampai saat ini Joko mengatakan sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.

    Tetapi yang sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual masih satu korban.

    “Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban didewasa satu LP, namun bisa juga umpannya korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” kata Joko.

    Joko juga menyebutkan alat bukti video yang diberikan korban kepada KDD berupa video grooming seperti video korban lainnya.

    Kuasa Hukum Agus Buntung Pertanyakan Keberpihakan Komisi Disabilitas

    Tercatat ada 17 korban yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual Agus Buntung. (Tribunnews.com)

    Kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin mempertanyakan keberpihakan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terhadap kasus Agus Buntung.

    Hal tersebut dikatakan Aminuddin menyikapi pernyataan Ketua KDD NTB Joko Jumadi yang membenarkan rekaman suara pria yang berisi rayuan hingga ancaman adalah suara Agus Buntung.

    “Pak Joko dalam hal ini sebagai ketua KDD, kemudian mengkonfirmasi bahwa itu suaranya Agus, keberpihakan daripada KDD itu di mana dalam persoalan ini,” ucap Aminuddin.

    Seharusnya kata Aminuddin, KDD bisa merunut dan mempertanyakan bagaimana cara memperoleh rekaman itu dan bagaimana rekaman dibuat.

    Keterangan Aminuddin, Agus pun mengiyakan rekaman itu mirip suaranya.

    Namun, ia membantah bahwa isi percakapan yang ada dalam rekaman suara dan video itu.

    Sementara itu, Ketua KDD NTB Joko Jumadi menyampaikan, sejak korban pertama melapor ke Polda NTB, pihaknya langsung bergerak memastikan hak-hak Agus sebagai tersangka bisa terpenuhi.

    “Kami lakukan pendampingan, awalnya Agus sama sekali tidak mau didampingi, sampai pada tahap harus BAP saat penyidikan, karena ancamannya 12 tahun akhirnya KDD diminta siapa yang akan jadi penasihat Agus,” cerita Joko.

    KDD kemudian meminta bantuan sesama advokat disabilitas untuk mendampingi Agus sampai proses penyidikan selesai.

    Dengan harapan Agus merasa nyaman karena sesama disabilitas.

    Bahkan kata Joko, Agus yang saat ini sebagai tahanan rumah juga merupakan permintaan KDD terhadap pihak kepolisian.

    Adapaun Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.

    Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga belum memenuhi syarat untuk mengamankan seorang penyandang disabilitas.

    “Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” jelas Syarif.

    Lebih lanjut, pihaknya juga belum memiliki rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

    Syarif menjelaskan pihak kepolisian sangat berhati-hati menangani kasus ini.

    Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

    Polisi pun diketahui sudah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dalam proses tersebut Agus memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang sudah disiapkan.

    Rekonstruksi tersebut berlangsung di tiga lokasi yakni Taman Udayana Kota Mataram, Nangs Homestay, dan jalan depan Islamic Center Mataram.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang

    Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko hingga sekujur tubuh babak belur.

    Korban, Dwi Ayu Darmawati (19) dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

    Kejadian bermula ketika Dwi yang sedang bekerja menolak permintaan pelaku berinisial G untuk membawa makanan dipesan pelaku secara online ke ruang kamar pribadi G.

    Dwi menolak permintaan karena pelaku menyuruhnya menggunakan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.

    “Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Kala itu sebenarnya terdapat pegawai lain yang berada di lokasi, tapi karena takut mereka hanya bisa diam melihat tindak penganiayaan dan mendokumentasikan kejadian sebagai barang bukti.

    Dalam video tersebut tampak jelas pelaku melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Dwi, sementara pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan.

    Hanya orangtua dari G yang berupaya menyelematkan korban dengan cara menarik Dwi ke luar toko, dan menyarankannya agar melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

    “Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil,” ujarnya.

    lihat foto
    Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

    Nahas ketika kembali masuk ke toko pelaku masih berada di lokasi, lalu seketika kembali melemparkan sejumlah benda ke tubuh Dwi sehingga korban melarikan diri ke bagian dapur.

    Dalam keadaan Dwi yang tersudut tidak bisa melarikan diri pelaku terus melemparkan barang-barang di sekitarnya, termasuk loyang untuk membuat kue ke arah kepala korban.

    Setelah lemparan loyang yang mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, barulah G berhenti melakukan tindak kekerasan dan korban dapat melarikan diri.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Dwi sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi di wilayah Penggilingan untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala yang dialami.

    Di klinik Dwi sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun Dwi menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.

    Usai mendapat penanganan medis awal Dwi didampingi sejumlah pegawai rekan kerjanya yang melihat kejadian melaporkan kasus ke Polsek Cakung, sesuai tempat kejadian perkara.

    Namun oleh petugas Polsek Cakung, Dwi diarahkan membuat laporan penganiayaan dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” lanjut Dwi.

    Laporan Dwi diterima di dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

    Bahkan setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial, hingga Dwi tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Intip Kamar Homestay Nomor 6, Tempat Favorit Agus Buntung Melakukan Pelecehan Seksual

    Intip Kamar Homestay Nomor 6, Tempat Favorit Agus Buntung Melakukan Pelecehan Seksual

    Jakarta, Beritasatu.com – Di balik ramainya kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus “Buntung”, terdapat beberapa hal menarik terkait peristiwa tersebut. Salah satunya adalah kamar homestay nomor 6  yang digunakan Agus Buntung sebagai tempat untuk melakukan aksi kejahatannya terhadap wanita. 

    Bentuk kamar yang menjadi favorit Agus “Buntung” melakukan rudakpaksa itu diunggah oleh akun Instagram @lambe_danu2. Terungkapnya, kamar homestay yang menjadi favorit Agus “Buntung” itu berawal dari rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Agus “Buntung.

    Pada video itu terlihat bentuk kamar homestay dengan nomor 6. Uniknya, Agus “Buntung” selalu menolak kamar lain yang diduga untuk melakukan eksekusi para wanita untuk di rudapaksa.

    Kamar nomor 6 itu memiliki dinding dengan warna cokelat. Bentuk dindingnya itu pun seakan tidak pernah dirawat oleh pemilik homestay. Pasalnya, di sejumlah bagian dinding terlihat cat dinding yang sudah terkelupas.

    Tak itu saja, kamar nomor 6 yang terletak di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memiliki kipas angin, meja cokelat serta kamar mandi yang terlihat sangat sempit. Tak ketinggalan kasur berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga dan bantal serta selimut bermotif kotak-kotak.

    “Pemilik homestay yang sering di-booking Agus “Buntung”,” tulis akun tersebut, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, istri pemilik homestay Shinta Agustina mengatakan, Agus “Buntung” sering sekali menginap di homestay miliknya. Bahkan, dalam satu hari Agus “Buntung” bisa membawa tiga wanita yang berbeda.

    “Pas kejadian memang di sini, hampir setiap hari dia menyewa di sini. Dalam satu hari bisa tiga wanita, pagi itu dua kali dan malam satu kali. Wanita yang dibawanya selalu berbeda,” jelasnya.

    Tak itu saja, Shinta Agustina merasa ada yang janggal setiap kali Agus “Buntung” datang ke homestay. Namun, selama menginap tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan perbuatan tidak baik dari Agus “Buntung”.

    “Kalau ditanya ada yang janggal pasti ada, saya melihat ada wanita yang menangis pakai almameter biru setelah keluar dari kamar,” tuturnya.

    “Sayangnya, korbannya enggak pernah bercerita. Kalau bercerita tentu kita pasti bantu dan tidak ada yang berteriak-teriak,” tandasnya.

  • Siapkan 28 Adegan, Rekonstruksi Tersangka Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan

    Siapkan 28 Adegan, Rekonstruksi Tersangka Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan

    GELORA.CO  – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat mengakui, rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual fisik oleh tersangka berinisial IWAS alias Agus Buntung berkembang menyesuaikan situasi di lapangan. 

    Dari 28 reka adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi 49 adegan. 

    Keterangan itu disampaikan oleh Kombes Syarif sebagaimana dikutip dari pemberitaan Lombok Post pada Jumat (13/12).

    ”Dari tiga lokasi rekonstruksi, sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kami skenariokan. Tetapi, berkembang di lapangan ada 49 adegan. Hal ini disampaikan karena ada perkembangan lapangan perbuatan yang dilakukan tersangka,” terang dia.

    Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak menyampaikan bahwa pihaknya mengakomodir keterangan dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka di tiga lokasi tersebut. Syarif juga menyampaikan, penyidikan kasus dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tuna daksa itu turut didampingi pengawas internal dan pengawas eksternal.

    ”Komisioner Kompolnas juga hadir dan memberikan supervisi dan asistensi terhadap apa yang kami lakukan. Kemudian ada juga dari tim pengawas internal kami dari Itwasum Mabes Polri,” jelasnya.

    Berkaitan dengan adegan di dalam kamar homestay yang tertutup, Syarif menjelaskan bahwa ada dua versi yang dilakukan rekonstruksi. Pertama versi korban dan kedua versi tersangka.  Menurut korban, pihak yang aktif membuka pintu, membuka pakaian, dan memaksa melakukan persetubuhan adalah tersangka.

    Sebaliknya dari versi tersangka, pihak yang aktif melakukan semua aktivitas mulai dari membuka pintu hingga membuka pakaian adalah korban. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menyampaikan ada sejumlah fakta baru yang telah didapatkan. Itu menyusul beberapa adegan yang didapatkan, namun sebelumnya belum tertuang dalam BAP