provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya.

    “Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/12).

    Mary Jane baru saja dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta. Ia tiba pada pagi hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.

    Proses pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Surya.

    Mary Jane telah menjalani proses hukum di Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

    Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

    loading…

    Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin hadir di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. FOTO/SINDOnews/BINTI MUNFARIDA

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.

    Dari pantauan SINDOnews, Muhidin terlihat tiba di Istana Negara sekitar 12.37 WIB. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya telah mengkonfirmasi kabar tersebut.

    “Muhidin dilantik jadi Gubernur Kalsel. Ia pukul 14 di Istana,” kata Bima.

    Untuk diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Paman Birin terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

    Namun status tersangka Paman Birin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilannya. Majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.

    Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

    “Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

  • Sebelum Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Ditempatkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta

    Sebelum Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Ditempatkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta

    ERA.id – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sebelum nantinya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Surya menjelaskan Mary Jane bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB. Kemudian, tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T, Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

    Pada saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis itu, Yusril menyampaikan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Akan tetapi, Yusril belum membeberkan tanggal pasti pemindahan dilakukan.

    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat itu.

    Menurut Yusril, Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

    “Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata dia menjawab.

    Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.

    “Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kemurahan hati dari Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana, warga negara kami, Mary Jane Veloso,” kata Raul pada kesempatan yang sama.​​​​​​​

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010. (Ant)

  • Penampakan Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA sebelum Pulang ke Filipina

    Penampakan Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA sebelum Pulang ke Filipina

    loading…

    Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso berpindah lokasi penahanan ke Jakarta setelah sebelumnya ditahan di Yogyakarta. Foto/Kemenko Kumham Imipas

    JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso berpindah lokasi penahanan ke Jakarta setelah sebelumnya ditahan di Yogyakarta. Saat ini, Mary Jane ditahan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Ia menyebutkan, Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB. Kemudian, ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    “Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata I Nyoman melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

    Perlu diketahui, pemindahan lokasi penahanan ini merupakan rangkaian dari pemulangan Mary Jane ke Filipina. Ia akan diterbangkan ke negara asalnya dalam beberapa hari ke depan.

    Sekadar informasi, pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

    (rca)

  • Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Jakarta Jelang Dipulangkan

    Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Jakarta Jelang Dipulangkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, ke Lapas Perempuan IIA Jakarta.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Dirjenpas Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    “Narapidana Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan, Mary Jane dikawal enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dalam proses pemindahan itu.

    Kemudian, kehadiran Mary Jane dan rombongan petugas itu diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta hingga perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima,” tambahnya.

    Kemudian, Mary Jane nantinya bakal mengikuti sejumlah program pengenalan lingkungan sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

  • BPBD: 376 Rumah di Kabupaten Bima Terendam Banjir

    BPBD: 376 Rumah di Kabupaten Bima Terendam Banjir

    Mataram, Beritasatu.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, dampak bencana alam akibat cuaca ekstrem mengakibatkan ratusan rumah warga di dua desa terendam banjir.

    “Banjir rendam 376 rumah, sekolah, serta lahan pertanian di Desa Rada dan Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Bima” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Bima Isyrah di Bima, Senin (16/12/2024) dilansir Antara.

    Hujan lebat yang disertai angin kencang terjadi pada Minggu (15/12/2024) mengakibatkan air sungai yang mengalir dari arah Gunung Kecamatan Donggo, Bima meluap sehingga tanggul drainase di Dusun Rada tidak mampu menahan debit air. “Ini menyebabkan pemukiman warga serta jalan raya di Desa Rada, Bima banjir,” katanya.

    Sementara di Desa Nggembe, Bima, banjir terjadi akibat sungai di Dusun Jala, meluap sehingga merendam lahan pertanian dan pemukiman warga. Akibatnya, 272 unit rumah terendam banjir, dua unit gedung sekolah dan lahan pertanian. “Kondisi saat ini sudah kondusif, air sudah surut dan tidak ada masyarakat yang mengungsi,” katanya.

    Ia mengatakan, saat ini wilayah NTB, termasuk Bima memasuki puncak musim hujan sehingga rawan banjir. “Masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan dan angin kencang,” katanya.
     

  • Tak Terbukti Kebal Hukum, George Sugama Anak Bos Toko Roti DItangkap, Sempat ‘Kabur’ Sembunyi – Halaman all

    Tak Terbukti Kebal Hukum, George Sugama Anak Bos Toko Roti DItangkap, Sempat ‘Kabur’ Sembunyi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Anak bos toko roti di Jakarta Timur yang viral setelah menganiaya pegawainya, George Sugama Halim, berhasil ditangkap pihak kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan George diamankan di tempat ‘persembunyiannya’ di sebuah hotel di Sukabumi.

    George diketahui ditangkap jajaran Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur dan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku sudah diamankan di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Nicolas, Senin (16/12/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

    Nicolas lantas menegaskan, klaim George yang mengaku kebal hukum tak terbukti.

    Ia juga mengatakan kasus George telah naik ke tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, George yang menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19), mengklaim dirinya kebal hukum.

    Hal ini disampaikan George setelah menganiaya Dwi.

    “Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum,” kisah Dwi mengulang perkataan George, Minggu sore, dikutip dari Kompas.com.

    Dwi sebelumnya telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan George terhadapnya.

    Tetapi, ujar Dwi, laporan itu mandek selama dua bulan tanpa ada perkembangan apapun.

    “Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuma BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” ungkap Dwi.

    Dwi pun berharap ia bisa mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

    Sebab, sebelum Dwi, banyak pegawai lain yang juga menjadi korban penganiayaan George.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya. Sebelum saya itu banyak (pegawai diduga korban penganiayaan)” urai dia.

    Kronologi Kejadian

    Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Saat itu, Dwi yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.

    Namun, Dwi menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.

    Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Dwi sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.

    Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Dwi.

    “Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” cerita Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024), dilansir TribunJakarta.com.

    Lebih lanjut, Dwi mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.

    Namun, Dwi kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.

    Nahas, saat kembali ke dalam toko, Dwi kembali dilempari benda keras oleh George.

    Dwi kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.

    Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Dwi hingga berdarah.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja.”

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Dwi sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.

    Setelah mendapat penanganan medis, Dwi bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.

    Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Dwi untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.”

    “Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” pungkas Dwi.

    Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.

    Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.

    Klarifikasi Polisi soal Kasus George Mandek Dua Bulan

    Terkait kasus George Sugama Halim yang mandek selama dua bulan, Polres Metro Jakarta Timur memberikan penjelasan.

    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, dalam penanganan perkara kasus, pihaknya memang membutuhkan waktu untuk proses penyelidikan hingga penyidikan.

    Terlebih, dalam kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati, pelaku belum tertangkap.

    Sehingga, kata Nicolas, butuh waktu untuk memastikan kasus.

    “Kami jelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik memang membutuhkan waktu dalam proses penanganannya,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Minggu.

    Saat ini, George telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

    Selain George, polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya.

    “Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, Minggu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Ditangkap, Sempat Sembunyi di Sukabumi dan TribunJakarta.com dengan judul Kata Polisi Soal Lama Tangani Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Jaktim

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Wartakotalive.com/Rendy Rutama, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/I Putu Gede Rama)

  • Jelang Pemulangan ke Filipina, Mary Jane Dipindah dari Yogyakarta ke Jakarta

    Jelang Pemulangan ke Filipina, Mary Jane Dipindah dari Yogyakarta ke Jakarta

    loading…

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Minggu (15/12/2024) malam. Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY.

    Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (abd)

  • Lima Napi Bali Nine Dipulangkan, Kapan Giliran Mary Jane?

    Lima Napi Bali Nine Dipulangkan, Kapan Giliran Mary Jane?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana terkait kasus Bali Nine ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoners.

    Kelima napi yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12) kemarin.

    “Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).

    Gede Surya menjelaskan kelima napi tersebut dipulangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia dengan didampingi tiga orang Kedubes Australia.

    “Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” ujarnya.

    Pemindahan kelima napi Bali Nine itu telah diatur melalui Penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia secara virtual Kamis (12/12) lalu.

    Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

    Di sisi lain, Yusril menegaskan lima orang yang telah dipulangkan itu tetap berstatus napi meski telah dipulangkan ke kampung halaman mereka.

    Ia menjelaskan hal tersebut menjadi salah satu bagian dari practical agreement yang telah diteken kedua negara.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (15/12).

    Lalu, kapan rencana pemindahan napi kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina dilakukan?

    Yusril sebelumnya telah menyebut Mary Jane rencananya bakal dipulangkan sebelum hari Natal atau 25 Desember 2024.

    Hal itu berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani Yusril dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12)

    “Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” imbuhnya.

    Akan tetapi Yusril menegaskan rencana pemulangan Mary Jane bukan berarti karena Indonesia memberikan pengampunan atau grasi.

    “Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers, melansir detiknews.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jelang Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta

    Jelang Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta

    Jelang Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika
    Mary Jane
    Veloso dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam.
    Mary Jane rencananya akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.
    Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas
    Mary Jane Veloso
    disaksikan oleh Wakajati DIY.
    “Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
    “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” sambungnya.
    Nyoman mengatakan, pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia.
    Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
    Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan, Mary Jane akan dipulangkan sebelum Hari Natal 2024 yang diperingati pada 25 Desember.
    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril dalam Konferensi Pers, Jumat (6/12/2024).
    Yusril mengatakan, setelah dipulangkan, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
    Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina Yang kita hormati bersama,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril mengatakan, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk menyiapkan kepulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangan.
    “Kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.