Motor Wanita di Sumbawa Barat yang Terseret Banjir Ditemukan, Korban Masih Hilang
Tim Redaksi
SUMBAWA, KOMPAS.com
– Motor yang terbawa arus
banjir bandang
bersama Inul (18), seorang anak perempuan warga Dusun Ai Aji, Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten
Sumbawa Barat
, ditemukan pada Rabu (25/12/2024) sore.
Namun, hingga saat ini, korban belum juga ditemukan.
Kejadian tragis ini berlangsung ketika Inul sedang pulang dari ladang dengan mengendarai sepeda motor.
Proses
pencarian korban
terus dilakukan oleh tim penyelamatan pada Kamis (26/12/2024) pagi.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sumbawa Barat, Amrullah, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tim penyelamatan bersama warga telah menemukan motor Honda Beat Street korban di sekitar sungai dalam kondisi rusak parah.
“Benar, tim penyelamatan dan warga sudah menemukan motor di sungai sekitar lokasi kejadian yang terbawa arus bersama korban,” kata Amrullah.
Operasi pencarian Inul yang terseret banjir di sungai Desa Tua Nanga masih berlangsung hingga hari ketiga.
Tim gabungan yang terdiri dari SAR Pos Sumbawa, BPBD, Polair Pos Poto Tano, Dinas Perikanan KSB, TNI Koramil Poto Tano, Polsek Poto Tano, serta masyarakat nelayan dan keluarga korban, melanjutkan pencarian di sekitar pantai muara sungai Tua Nanga.
Mereka menggunakan dua perahu karet, satu speedboat Polair Poto Tano, dan beberapa perahu nelayan.
“Operasi pencarian dilakukan dari pukul 07.00 Wita hingga 12.00 Wita,” jelas Amrullah.
Operasi kedua dilanjutkan dari pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Menurut keterangan Babinsa 1628-04/Poto Tano, Serda Rizal, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban pulang dari ladangnya di daerah Remo dan menyeberangi sungai di penyeberangan ‘Aik Kurun’.
“Sebelum menyeberangi sungai, korban sempat menurunkan adiknya, Bonal, dan menyuruhnya berjalan kaki menyeberangi sungai,” katanya.
Setelah Bonal berhasil menyeberangi sungai, Inul melanjutkan menyeberang dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, di tengah sungai, korban tidak dapat menahan derasnya arus, sehingga ia bersama kendaraannya terseret.
Melihat kejadian tersebut, Bonal berlari menuju kampung untuk meminta bantuan warga.
Warga kemudian menghubungi pihak BPBD Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan pencarian dengan menyisir sungai dari Dusun Bagek Manis hingga ke arah pantai.
Kasi Humas Polres KSB, Zaenal Abidin, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pencarian korban masih berlangsung.
“Benar. Informasi dari Kapolsek setempat menyebutkan bahwa ada korban hanyut berjenis kelamin perempuan dan saat ini masih dalam proses pencarian di TKP,” kata Zaenal.
Ia juga mengimbau warga setempat untuk berhati-hati dan menghindari area berbahaya saat hujan deras berlangsung.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: NUSA TENGGARA BARAT
-
/data/photo/2024/12/26/676cd25cab0e2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motor Wanita di Sumbawa Barat yang Terseret Banjir Ditemukan, Korban Masih Hilang Regional 26 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/26/676d148e92b44.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PPMI Minta Pekerja Migran Ilegal Cari Kerja di Indonesia Saja, Dijawab “Susah, Pak”
Menteri PPMI Minta Pekerja Migran Ilegal Cari Kerja di Indonesia Saja, Dijawab “Susah, Pak”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PPMI)
Abdul Kadir Karding
bertanya kepada para
PMI ilegal
yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), kenapa mereka tidak mencari pekerjaan di Indonesia saja.
Sebab, delapan PMI ilegal yang ditemui Karding ini sudah beberapa kali bekerja di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.
Namun, para PMI ilegal mengaku mereka kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia.
“Kenapa enggak coba cari pekerjaan dalam negeri? Paling beda Rp 1 juta (gajinya),” tanya Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
“Susah, Pak,” jawab para PMI ilegal.
Karding lantas bertanya mengenai keahlian para PMI. Mereka menjawab bisa bersih-bersih rumah dan memasak khas Timur Tengah.
Menurut Karding, para PMI seharusnya mengambil sertifikasi dan menempuh jalur resmi, supaya gaji yang diberikan juga lebih besar.
Karding pun meminta kepada para PMI untuk memberitahu orang-orang di kampungnya masing-masing untuk tidak tergiur berangkat secara ilegal.
“Lain kali jangan, kasih tahu orang di kampung. Bahaya,” ucap Karding.
“Memang suami enggak kerja?” tanya Karding.
“Nganggur. Kadang sih serabutan,” jawab para PMI yang semuanya ibu-ibu berusia di atas 40 tahun.
Karding menegaskan, sebenarnya pemerintah tidak melarang WNI untuk bekerja di luar negeri.
Pemerintah, kata Karding, justru mendorong warganya untuk bekerja di luar negeri, asalkan mengikuti prosedur yang ada.
Dia menekankan, keberangkatan melalui prosedur jauh lebih aman bagi para PMI.
“Kita kan enggak mau orang Indonesia di sana terluka, dihina, diperlakukan tidak adil. Sedih, kasihan bangsa Indonesia. Kita enggak ada masalah ke luar negeri, malah kita dorong, asal prosedural,” jelas Karding.
“Syukur-syukur punya sedikit skill. Karena itu akan dihargai lebih mahal,” sambungnya.
Sementara itu, Karding meminta kedelapan PMI ilegal untuk pulang ke kampungnya masing-masing di Karawang, Lampung, dan NTB.
Dia menyebut, biaya pemulangan akan diberikan secara gratis.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/26/676d196d83b98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab Megapolitan 26 Desember 2024
BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Badan Perlindungan
Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon
pekerja migran
Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) secara nonprosedural. Para CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja di Abu Dhabi.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
“Kami, Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, untuk menyelidiki lokasi tersebut,” kata Abdul Kadir di Shalter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, pihak BP2MI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
“Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
“Hasilnya, kami menemukan delapan perempuan yang ditampung di sebuah kamar apartemen,” ungkap Abdul Kadir.
Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.
“Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” jelasnya.
Pengembangan kasus ini juga mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa malam.
“Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
Barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/09/30/63367d870fe8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar Megapolitan 26 Desember 2024
Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penyalur
pekerja migran ilegal
di Kota Bogor mengirim tiga korban per bulan ke Qatar sejak Juli 2024.
“Para pelaku telah melakukan pengiriman dari bulan Juli-Desember. Diperkirakan tiga orang per bulan yang sudah lolos berangkat,” kata Aji, Kamis (26/12/2024).
Aji mengatakan, sebelum dikirim, korban ditampung di tempat penampungan di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang telah digerebek petugas pada Selasa (24/12/2024).
Dari penggerebekan ini, petugas menangkap dua penyalur, Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.
Petugas juga mendapati delapan calon pekerja migran ilegal perempuan yang hendak dikirim ke Qatar.
Para korban perdagangan orang ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
“Muhammad Zaxi menjaga para korban selama ditampung di apartemen, sementara Meidayanti mengatur perekrutan dan proses keberangkatan para korban,” ujar dia.
Aji mengatakan, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Qatar dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka lain berinisial Dewi, yang diduga sebagai penyalur utama di luar negeri.
“Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Aji.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR minta kampus lain berbenah usai 3 orang jadi tersangka kasus PPDS
Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kampus lain berbenah usai adanya penetapan tiga tersangka kasus perundungan hingga meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dia pun mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.
“Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying (perundungan, red), jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Setop,” kata Lalu Ari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kasus perundungan terhadap dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya, karena kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.
Menurut dia, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.
Selain itu, menurut dia, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran karena mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.
Misalnya, kata dia, terkait biaya tambahan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Dia menilai biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
“Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu.
Sebelumnya pada Selasa (24/12), Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada PPDS program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang yang diduga menjadi pemicu Aulia Risma Lestari bunuh diri.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024 -

Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.
Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.
Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.
Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:
1. Kasus Kematian Dante
Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.
YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.
Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee
Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.
Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. Kasus Peredaran Uang Palsu
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).
“Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.
“TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.
“Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.
Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.
4. Kasus Mutilasi Kepala
Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.
Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.
“Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.
Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.
Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.
Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.
“Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.
5. Kasus Beking Judi Online Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.
Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.
Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.
6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.
Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.
Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.
Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.
Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.
“Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).
Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.
Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.
“Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.
Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.
“Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya
Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.
“Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.
7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung
Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.
Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.
“Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.
Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.
“Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.
Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.
“Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.
“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.
Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB.
Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.
Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.
Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama.
Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.
“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.
-

Wamendagri beri kado istimewa kepada bayi lahir saat Natal
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan kado istimewa kepada keluarga dari bayi yang lahir tepat pada Hari Natal 25 Desember 2024.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11), Bima menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
Bima didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tatang Muhtar.
Kehadirannya di RSIA Melinda menjadi pesan yang kuat tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan masyarakat dalam memastikan hak kependudukan terpenuhi, bahkan di tengah momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Jadi, ini hari istimewa karena saya bersama Pak Kadis, Pak Tatang, ini mengunjungi Rumah Sakit Melinda yang telah bekerja sama dengan sangat baik, dengan Capil (Dinas Dukcapil), dengan pemerintah, untuk menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus,” kata Bima dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Wamendagri Sebut Natal 2024 Istimewa, Ini Sebabnya
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut natal tahun ini istimewa, sebab dirinya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengamanan hari raya itu. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan publik secara langsung.
Bima Arya memberikan pelayanan pencatatan sipil bagi bayi yang lahir pada 25 Desember 2024, di Kota Bandung. Bima didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar.
“Jadi ini hari istimewa, karena saya bersama Pak Kadis, Pak Tatang, ini mengunjungi Rumah Sakit Melinda yang telah bekerja sama dengan sangat baik, dengan Capil (Dinas Dukcapil), dengan pemerintah, untuk menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus,” kata Bima dalam keterangan yang dilansir, Rabu, 25 Desember 2024.
Hal tersebut diungkap Bima, ketika mengunjungi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Bima menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
Kehadirannya di RSIA Melinda menjadi pesan yang kuat tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), rumah sakit, dan masyarakat dalam memastikan hak kependudukan terpenuhi, bahkan di tengah momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bima pun mengapresiasi rumah sakit di Kota Bandung yang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil setempat dalam menerbitkan akta kelahiran, KIA, dan KK bagi pasiennya. Dia berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ketika seorang bayi baru lahir, ia harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara, seperti pencatatan kelahiran, penerbitan akta kelahiran, serta akses terhadap identitas resmi.
“Jadi saya apresiasi ini untuk Capil (Dinas Dukcapil) di Kota Bandung, juga dukungan dari provinsi, dan tentunya kerja sama dengan Rumah Sakit Melinda yang sangat bagus [bisa] jadi contoh kolaborasi antara pemerintahan dan rumah sakit di kota-kota lain,” tutupnya.
Adapun kunjungan kerja Bima Arya ke Kota Bandung dalam rangka memastikan perayaan Natal tahun ini berjalan aman, damai, dan lancar. Selain itu, ia juga hendak memastikan proses pelayanan publik selama periode Nataru tetap berjalan optimal.
Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar jajaran Pemda terus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, terutama di tengah libur Nataru.
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut natal tahun ini istimewa, sebab dirinya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengamanan hari raya itu. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan publik secara langsung.
Bima Arya memberikan pelayanan pencatatan sipil bagi bayi yang lahir pada 25 Desember 2024, di Kota Bandung. Bima didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar.
“Jadi ini hari istimewa, karena saya bersama Pak Kadis, Pak Tatang, ini mengunjungi Rumah Sakit Melinda yang telah bekerja sama dengan sangat baik, dengan Capil (Dinas Dukcapil), dengan pemerintah, untuk menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus,” kata Bima dalam keterangan yang dilansir, Rabu, 25 Desember 2024.
Hal tersebut diungkap Bima, ketika mengunjungi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Bima menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
Kehadirannya di RSIA Melinda menjadi pesan yang kuat tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), rumah sakit, dan masyarakat dalam memastikan hak kependudukan terpenuhi, bahkan di tengah momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bima pun mengapresiasi rumah sakit di Kota Bandung yang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil setempat dalam menerbitkan akta kelahiran, KIA, dan KK bagi pasiennya. Dia berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ketika seorang bayi baru lahir, ia harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara, seperti pencatatan kelahiran, penerbitan akta kelahiran, serta akses terhadap identitas resmi.
“Jadi saya apresiasi ini untuk Capil (Dinas Dukcapil) di Kota Bandung, juga dukungan dari provinsi, dan tentunya kerja sama dengan Rumah Sakit Melinda yang sangat bagus [bisa] jadi contoh kolaborasi antara pemerintahan dan rumah sakit di kota-kota lain,” tutupnya.
Adapun kunjungan kerja Bima Arya ke Kota Bandung dalam rangka memastikan perayaan Natal tahun ini berjalan aman, damai, dan lancar. Selain itu, ia juga hendak memastikan proses pelayanan publik selama periode Nataru tetap berjalan optimal.
Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar jajaran Pemda terus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, terutama di tengah libur Nataru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-

Daftar Harga BBM Non-Subsidi Per 1 Desember 2024 di Seluruh Indonesia – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepmen ESDM itu, bernomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Rincian harga BBM per 1 Desember 2024 masing-masing wilayah tidak sama. Perbedaan harga BBM ini dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Berikut ini rincian harga BBM Pertamina nonsubsidi per 1 Desember 2024:
Aceh
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Petrashop Rp 12.000
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertamax: Rp 11.100
Dexlite: Rp 12.300
Pertamax Petrashop Rp 11.000Sumatera Utara
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Sumatera Barat
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.150
Dexlite: Rp 14.000
Pertamina Dex: Rp 14.400
Pertamax Petrashop Rp 12.550Riau
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.150
Dexlite: Rp 14.000
Pertamina Dex: Rp 14.400
Pertamax Petrashop Rp 12.550Kepulauan Riau
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.150
Dexlite: Rp 14.000
Pertamina Dex: Rp 14.400
Pertamax Petrashop Rp 12.550Free Trade Zone (FTZ) Batam
Pertamax: Rp 11.500
Pertamax Turbo: Rp 12.870
Dexlite: Rp 12.800
Pertamina Dex: Rp 13.100
Pertamax Petrashop Rp 11.400Jambi
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Bengkulu
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.150
Dexlite: Rp 14.000
Pertamina Dex: Rp 14.400
Pertamax Petrashop Rp 12.550Sumatera Selatan
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Bangka Belitung
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Lampung
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Jakarta
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Banten
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Jawa Barat
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Jawa Tengah
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Yogyakarta
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Jawa Timur
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Bali
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Nusa Tenggara Barat
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Nusa Tenggara Timur
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.550
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.400
Pertamina Dex Rp 13.800
Pertamax Petrashop Rp 12.000Kalimantan Barat
Pertamax Rp 12.400
Pertamax Turbo Rp 13.850
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.700
Pertamina Dex Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Kalimantan Tengah
Pertamax Rp 12.400
Pertamax Turbo Rp 13.850
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.700
Pertamina Dex Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Kalimantan Selatan
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.150
Dexlite: Rp 14.000
Pertamina Dex: Rp 14.400
Pertamax Petrashop Rp 12.550Kalimantan Timur
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Kalimantan Utara
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.150
Dexlite: Rp 14.000
Pertamina Dex: Rp 14.400
Pertamax Petrashop Rp 12.300Sulawesi Utara
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Gorontalo
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Sulawesi Tengah
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Sulawesi Tenggara
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Sulawesi Barat
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Maluku
Pertamax: Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamax Petrashop Rp 12.300Maluku Utara
Pertamax: Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamax Petrashop Rp 12.300Papua
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.850
Dexlite: Rp 13.700
Pertamax Petrashop Rp 12.300Papua Barat
Pertamax: Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300Papua Selatan
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamax Petrashop Rp 12.300Papua Pegunungan
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamax Petrashop Rp 12.300Papua Tengah
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamax Petrashop Rp 12.300Papua Barat Daya
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.700
Pertamina Dex: Rp 14.100
Pertamax Petrashop Rp 12.300 -

BBPOM Mataram Pastikan Keamanan Pangan untuk Progam Makan Bergizi Gratis
Mataram, Beritasatu.com – Balai Besar Pengawasan Obat Makanan POM (BBPOM) Mataram berkomitmen memastikan keamanan pangan dari hulu hingga hilir dalam rangka mendukung program revolusioner makan bergizi gratis untuk memastikan kecukupan gizi pada anak-anak sekolah, ibu hamil, menyusui.
Kepala BBPOM Yosef Dwi Irwan Prakasa S menekankan pentingnya menghindari kesalahan dalam proses produksi, pengolahan, dan penyajian program makan bergizi gratis. “Makanan, seperti telur, daging, dan ikan mudah kehilangan gizi jika penanganannya salah. Bahkan, bisa menyebabkan keracunan pangan yang berisiko bagi kesehatan,” jelas Yosef di Mataram, Kamis (26/12/2024).
Dia menilai, makan bergizi gratis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta, termasuk BBPOM di Mataram ini, adalah program yang sangat revolusioner.
“Sangat luar biasa bagaimana presiden kita menginginkan kecukupan gizi pada anak-anak sekolah, ibu hamil dan menyusui, serta lansia,” ungkap Yosef.
Yosef berharap, program ini dapat memberikan manfaat besar dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di desa-desa. “Program makan bergizi gratis ini bisa mengangkat ekonomi sepanjang bahan bakunya bersumber dari lokal dan tentunya mendukung swasembada pangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nelly Yuniarti menyatakan, Dinas Perdagangan NTB siap mendukung program makan bergizi gratis. “Insyaallah pada 9 Januari akan uji coba untuk Kota Mataram,” kata Nelly.
Menurut Nelly, perhatian utama adalah stok kebutuhan pangan. Menurutnya, stok bulanan telah diidentifikasi, tetapi produksi untuk bulan ketiga dan keempat perlu diperhatikan.
Baiq mengungkapkan, NTB adalah penghasil beras. Sementara komoditas ikan, sayur, dan telur perlu ditingkatkan. “Kalau beras kita tidak khawatir karena kita penghasil beras, tetapi bagaimana dengan ikan, sayur, dan telur. Kita penghasil, tetapi tidak dominan,” tambahnya.
Program makan bergizi gratis ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat NTB, terutama dalam kecukupan gizi dan peningkatan ekonomi lokal.