provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Lombok, 3 Pengendara Terluka

    Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Lombok, 3 Pengendara Terluka

    Lombok Barat, Beritasatu.com – Hujan disertai angin kencang menyebabkan pohon mahoni tua tumbang di Jalan Saleh Hambali, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (22/3/2025) sore. 

    Pohon tumbang menimpa tiang listrik, atap ruko, dan kendaraan, mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

    Seorang warga Alvia Utami mengatakan beberapa sepeda motor rusak tertimpa pohon tumbang dan tiga orang luka-luka. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kediri terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Ada tertimpa beberapa motor, ada korban luka-luka langsung dilarikan ke Puskesmas Kediri,” katanya.

    Alvia Utami menjelaskan ketiga korban luka-luka terdiri dari seorang ibu-ibu dan dua laki-laki dewasa. Ibu tersebut mengalami cedera di bagian kaki dan pinggang, serta kesulitan bernapas.

    “Ibu-ibu itu keseleo bagian kaki sama pinggangnya, tidak bisa tegak dadanya,” jelasnya.

    Sementara itu, dua korban lain mengalami luka robek di tangan, kaki, dan jidat. Salah satu korban bahkan mengalami luka di punggung akibat tertimpa tiang listrik dan sepeda motornya hancur.

    Ketua Tim Siaga Bencana BPBD Lombok Barat L Sandi Apraindi menjelaskan pohon tersebut tumbang diduga karena akarnya sudah lapuk.

    “Karena kondisi bawah pohon yang sudah lapuk ditambah hujan dan angin yang cukup kencang menyebabkan pohon yang sangat besar tumbang,” ujar Sandi Apriandi.

    Pohon tumbang tersebut mengakibatkan kemacetan panjang hingga puluhan kilometer. BPBD Lombok Barat mengerahkan tim untuk memindah pohon tersebut.

    “Pohon tumbang juga mengakibatkan lapak dan atap ruko rusak parah tertimpa pohon jenis mahoni,” kata Sandi Apriandi.

    Karena ukuran pohon yang cukup besar, petugas BPBD Lombok Barat membutuhkan sekitar satu jam untuk mengevakuasi batang pohon. Setelah evakuasi selesai, arus lalu lintas kembali normal.

    Selain pohon tumbang, angin kencang juga menerbangkan atap toko di Desa Jelateng, Kecamatan Jembatan Kembar Lembar, Lombok Barat.

  • Wamendagri Minta Kepala Daerah Siaga dan Terjun Langsung Pantau Arus Mudik 
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Maret 2025

    Wamendagri Minta Kepala Daerah Siaga dan Terjun Langsung Pantau Arus Mudik Bandung 22 Maret 2025

    Wamendagri Minta Kepala Daerah Siaga dan Terjun Langsung Pantau Arus Mudik
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri,
    Bima Arya
    , mengimbau seluruh
    kepala daerah
    , termasuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 berjalan dengan tertib dan lancar.
    Dalam pernyataannya, Bima Arya meminta agar para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing sebelum dan setelah hari raya Idul Fitri.

    Kepala daerah
    diminta sebaiknya untuk
    standby
    monitor, karena kepala daerah itu tidak ada libur,” kata Bima saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Sabtu (22/3/2025).
    Bima menekankan pentingnya memastikan jalur-jalur mudik steril agar pemudik dapat melaluinya dengan lancar.
    Dia mengingatkan bahwa
    kemacetan
    sering terjadi akibat pasar tumpah.
    “Beberapa jalur terjadi penumpukan karena pasar tumpah, harusnya bisa diantisipasi. Jadi H-5 H+5 itu dipastikan pasar-pasar itu harus steril,” ujarnya.
    Lebih lanjut, sebelum arus mudik dan arus balik dimulai, kepala daerah diharapkan dapat memastikan kondisi jalan dalam keadaan baik dan tidak ada perbaikan yang dilakukan saat arus mudik berlangsung.
    “Ada saja untuk realisasi anggaran mengejar target terjadi perbaikan sehingga terjadi penumpukan di situ. Kami harapkan para kepala daerah turun ke lapangan,” bebernya.
    Bima juga meminta kepala daerah untuk memastikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan umum yang akan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
    Ia menegaskan bahwa pengecekan kendaraan umum harus dilakukan secara menyeluruh, meskipun kendaraan tersebut sudah memiliki surat uji kelaikan.
    “Banyak kasus walaupun surat kelaikannya masih berlaku, tetapi ternyata ada persoalan juga terkait tekniknya seperti sistem pengereman. Jangan sampai di masa mudik sampai memuncak terjadi persoalan-persoalan teknis hingga terjadi jatuhnya korban jiwa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Mudik Lebaran, Bima Arya Minta Kelayakan Bus di Terminal Leuwipanjang Diperiksa

    Jelang Mudik Lebaran, Bima Arya Minta Kelayakan Bus di Terminal Leuwipanjang Diperiksa

    Jelang Mudik Lebaran, Bima Arya Minta Kelayakan Bus di Terminal Leuwipanjang Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    Sugiarto meminta setiap armada bus di
    Terminal Leuwipanjang
    diperiksa kelayakannya jelang
    mudik Lebaran
    Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Didampingi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Bima Arya meninjau kelayakan armada bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat.
    “Ini kita harus pastikan bahwa sistem pemeriksaan itu berjalan dengan baik, terutama
    kelayakan kendaraan
    ,” jelas Bima dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
    Bima menekankan pentingnya memastikan masa berlaku dokumen uji kelayakan kendaraan umum sekaligus mengecek kondisi fisik kendaraan, terutama sistem pengereman.
    “Walaupun uji kelayakannya masih ada, tapi secara fisik harus dicek,” jelasnya.
    Bima mengatakan, pengujian fisik diperlukan meski kendaraan telah mengantongi dokumen kelayakan.
    Hal ini dilakukan guna memastikan kendaraan benar-benar siap beroperasi.
    “Jangan sampai di masa mudik yang makin memuncak ini kemudian terjadi persoalan-persoalan teknis yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.
    Di sisi lain, Bima mengimbau para kepala daerah agar turun langsung memastikan kelancaran jalur mudik di wilayahnya.
    Salah satu lokasi yang perlu diperhatikan yakni penertiban pasar tumpah yang berpotensi menghambat arus kendaraan.
    “Harusnya bisa diantisipasi, jadi H-5 (dan) H+5 (Lebaran) itu dipastikan pasar-pasar itu steril,” imbuh dia.
    Bima meminta kepala daerah mengecek dan memperbaiki infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    “Kepala daerah diminta sebaiknya untuk
    stand by
    memonitor, karena bagi kepala daerah itu tidak ada hari libur,” tandas Bima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekuriti Bobol Rumah Majikan di Jaksel, Kulkas dan Pintu Kayu Jati Curian Dijual ke Tukang Rongsok

    Sekuriti Bobol Rumah Majikan di Jaksel, Kulkas dan Pintu Kayu Jati Curian Dijual ke Tukang Rongsok

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Petugas sekuriti berinisial SPA (24) membobol rumah majikannya di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, pelaku menjual barang-barang perabotan hasil curian kepada pedagang rongsok.

    “Semua barang-barang hasil pencurian tersebut di jual ke rongsok atas nama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru,” kata Bima kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Berdasarkan pengakuan korban, barang-barang perabotan yang dicuri pelaku bernilai puluhan juta Rupiah.

    “Total kerugian yang dialami korban sejumlah kurang lebib Rp 50 juta,” ungkap Kanit Resmob.

    Bima Sakti mengatakan, pelaku beraksi saat majikannya sedang tidak berada di rumah.

    “Yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi,” kata Bima.

    Bima mengungkapkan, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang beraksi seorang diri.

    Pelaku menggasak sejumlah perabotan di rumah majikannya termasuk dua unit kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu yang terbuat dari kayu jati.

    “Untuk barang yang diambil pelaku ini yaitu berbagai macam perabotan yang ada di dalam rumah tersebut yaitu kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu dan beberapa barang lainnya,” ungkap Bima.

    Adapun pelaku sempat buron selama sekitar tiga bulan sejak korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Januari 2025.

    “Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku dari kejadian tersebut dapat kita amankan di bulan Maret 2025,” ujar Bima.

    Saat ini, pelaku SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Terkait  Gugatan 44 Warga Pulosari, Ini Pandangan Ahli Hukum Agraria

    Terkait Gugatan 44 Warga Pulosari, Ini Pandangan Ahli Hukum Agraria

    Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,M.Hum memberikan pandangan terkait gugatan yang diajukan 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan PT. Patra Jasa.

    Prof Widodo merupakan ahli Hukum Agraria, Filsafat Hukum & Etika Profesi Hukum di Mahkamah Kehormatan
    Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Prof Widodo menjelaskan tentang apa itu Hak Guna Bangunan (HGB) ditinjau dari Hukum Agraria. Menurut dia, HGB ini diatur dipasal 35 sampai pasal 40 Undang-Undang Nomer 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal sebagai UUPA.

    Ahli melanjutkan, HGB adalah hak yang dimiliki untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas yang bukan tanahnya sendiri. Lalu, apa akibat hukumnya jika HGB ini ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama?

    Lebih lanjut ahli menjawab, dalam UUPA dipasal 35 disebutkan diberikan waktu selama 30 tahun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan bisa diperbaharui selama 30 tahun.

    “Apabila tanah ditelantarkan, menurut hukum agraria, berlaku Asas Rechtsverwerking artinya dia dianggap melepaskan haknya secara diam-diam,” papar ahli.

    “Kalau saya pemegang HGB, saya diberi Hak Prioritas. Misalnya, sebelum dua tahun, saya telah mengajukan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya berakhir,” kata ahli.

    Tetapi, lanjut ahli, kalau saya menelantarkan tanah, dipasal 40 UUPA yang mengatur ketentuan untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah dengan HGB, termasuk peraturan-peraturan lain misalnya PP nomor 36 tahun 1998 dan yang terbaru PP nomor 20 tahun 2021.

    ” Meski saya pemegang hak prioritas namun karena saya menelantarkan tanah, terhadap tanah-tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar, maka terhadap tanah-tanah yang terlantar tersebut tidak boleh diperpanjang karena telah terpenuhi syarat Rechtsverwerking di dalamnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, sambung ahli, hak prioritas yang dimiliki menjadi hilang karena adanya Acquisitive verjaring.

    Sedangkan Acquisitive Verjaring ini adalah cara memperoleh hak milik atas suatu benda melalui daluwarsa atau verjaring. Dalam konsep ini, penguasaan benda harus dilakukan secara terus menerus dan beritikad baik.

    “Timbulnya Acquisitive Verjaring ini, karena ada yang menguasai tanah terlantar selama 20 tahun maka terbitlah HGB yang baru,” ulas ahli.

    Sedangkan Rechtsverwerking adalah kebalikan dari Acquisitive Verjaring.

    Dalam Rechtsverwerking, karena seseorang dianggap menelantarkan tanah dalam kurun waktu yang lama, maka hilanglah atau dianggap melepaskan haknya secara diam-diam.

    Ahli juga menjelaskan apa itu hak absolut adalah non derogable right sedangkan hak prioritas adalah apakah ia dapat diperpanjang atau tidak, ada syaratnya.

    “Syaratnya, apakah dia memanfaatkan tanah itu secara baik, sesuai perijinan dan peruntukan HGB tersebut. Kalau orang itu menelantarkan tanahnya maka ia akan memperoleh prioritas untuk hilang haknya,” jelas ahli.

    Bahkan jika mengacu pada pasal 40 UUPA, sambung ahli, maka penelantaran tanah termasuk salah satu syarat hapusnya HGB.

    Ahli dalam persidangan ini juga menjelaskan perbedaan lain antara Hak Prioritas dengan Hak Absolut di dalam mendapatkan hak atas suatu tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Terkait perbedaan antara Hak Prioritas dengan Hak Absolut di dalam mendapatkan hak atas suatu tanah di Indonesia, ahli pun menjabarkan, bahwa hak absolut adalah hak mutlak, tidak bersifat kondisional.

    “BPN akan memperpanjang HGB, walaupun orang tersebut menelantarkan tanah. Mengapa tidak absolut? Tanah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UUPA, bahwa tanah itu bersifat sosial,” jelas ahli.

    Masih menurut keterangan ahli, walaupun ada Sertifikat Hak Milik (SHM) apalagi SHGB, jika tanah ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama, bisa menyebabkan rechtsverwerking.

    Lalu, bagaimana status tanah jika SHGB nya sudah berakhir dan tidak diperpanjang? Terkait hal ini, dapat dilihat penjelasannya dipasal 35 sampai pasal 40 UUPA.

    HGB menurut ahli adalah mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dan berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996, kemudian didalam PP nomor 18 tahun 2021.

    “Berdasarkan dua peraturan pemerintah ini, walaupun hak mendirikan bangunan bukan diatas tanahnya, harus dicek, bagunan itu berdiri diatas tanah apa, diatas tanah siapa,” ulas ahli.

    Apakah HGB itu berdiri diatas tanah negara, lanjut ahli. Kemudian, apakah HGB itu berdiri diatas tanah hak pengelolaan atau HPL.

    Syarat ketiga, sambung ahli, apakah HGB itu berdiri diatas hak milik? Kalau HGB itu berdiri diatas tanah negara maka statusnya kembali menjadi tanah negara, kalau tanah itu berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang misalnya karena ditelantarkan. Jadi kesimpulannya, harus dilihat darimana perolehan hak atas tanah tersebut.

    Lalu, bagaimana syarat hapusnya HGB berdasarkan Hukum Agraria dan UUPA?

    “Kalau haknya sudah berakhir atau tanah itu ditelantarkan, disitulah syarat hapusnya HGB. Jika tanah tersebut diatas tanah negara, tidak serta merta akan kembali menjadi tanah negara,” tegas ahli.

    Berkaitan dengan HGB diatas tanah negara ini, ahli secara tegas mengkoreksi banyaknya pendapat yang menyebutkan bahwa tanah itu akan menjadi tanah negara, termasuk BPN.

    Lebih lanjut ahli menerangkan, BPN bahkan banyak praktisi yang menganggap bahwa tanah negara adalah tanah yang dimiliki oleh negara.

    “Setelah UU nomer 5 tahun 1960 tentang UUPA, sudah tidak berlaku domain verklaring, agrarisch besluit nomer 118 tahun 1870,” ungkap ahli.

    Berdasarkan Agrarisch Besluit nomor 118 tahun 1870 ini, lanjut ahli, semua tanah harus dibuktikan hak eigendomnya.

    “Apabila tidak bisa dibuktikan hak eigendomnya, akan menjadi domain negara. Artinya apa, ketika jaman kolonial dikenal hak milik negara. Dan inilah yang disebut Lands staatsdomenin,” ungkap ahli.

    Setelah berlaku UUPA, sambung ahli, negara tidak lagi memiliki hak atau tidak ada lagi hak milik negara, tetapi negara mempunyai hak untuk menguasai. Hal ini bisa dilihat dipasal 2 ayat (2) UUPA.

    Masih menurut penjelasan ahli, dalam pasal 2 ayat (2) UUPA ini, negara hanya mengatur dan menyelenggarakan, persediaan, menggunakan, peruntukan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.

    Kemudian, lanjut ahli, negara hanya mengatur hubungan-hubungan orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

    “Lalu, negara yang menentukan serta mengatur hubungan orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” jabar ahli lagi.

    Jadi, lanjut ahli, berdasarkan pasal 2 ayat (2) UUPA ini negara hanya menguasai. Namun faktanya masih banyak papan peringatan yang dipasang pada tanah-tanah terlantar bahwa tanah itu milik negara.

    Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan diperkara ini lalu bertanya, jika negara tidak memiliki hak untuk memiliki setelah adanya UUPA, lalu bagaimana jika ada perolehan hak yaitu SHGB di mana perolehan hak ya berasal dari tanah negara, bagaimana perekatan haknya? Siapa yang berhak atas tanah tersebut?

    Menanggapi hal ini, secara tegas ahli menyatakan, di sinilah dibutuhkan duty of care atau asas kehati-hatian dalam hukum perdata, terutama jika HGB itu berada di atas tanah negara.

    Penulis jurnal Menimbang Prinsip Duty of Care : Pembeli Melawan Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Tanah – Jurnal Yudisial tahun 2017 ini kembali melanjutkan, tanah tidak boleh ditelantarkan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memperpanjang atau jangka waktunya (HGB) telah berakhir dan tidak diperpanjang lalu kembali ke tanah negara, berarti tanah negara itu adalah tanah yang tidak dilekati hak atas apa pun di atasnya.

    Hal ini bisa dilihat di beberapa literatur bahwa tanah negara setelah UUPA adalah tanah yang tidak dilekati hak atas apa pun sehingga akan menjadi tanah negara bebas. [uci/ian]

     

  • La Nina Berakhir, BMKG Warning Puncak Musim Kemarau di Wilayah RI

    La Nina Berakhir, BMKG Warning Puncak Musim Kemarau di Wilayah RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan musim kemarau 2025 akan dimulai secara bertahap antara April hingga Juni pada 402 zona musim (ZOM), atau sekitar 57,7% wilayah Indonesia.

    Musim kemarau diprediksi lebih dulu melanda bagian tenggara, mencakup sebagian Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, yang akan mengalaminya sejak Maret 2025. Selanjutnya, wilayah barat seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera akan memasuki musim kering, disusul oleh wilayah utara yang mencakup Kalimantan serta sebagian Sulawesi.

    Sementara itu, wilayah timur seperti Maluku dan Papua diperkirakan baru mengalami musim kemarau pada Agustus 2025.

    Secara keseluruhan, sebanyak 409 ZOM atau 59% wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim kemarau dalam periode yang sama atau lebih lambat dari biasanya. BMKG juga mencatat, mayoritas zona musim (ZOM), sekitar 60%, diprediksi akan mengalami curah hujan dengan intensitas normal seperti tahun-tahun sebelumnya, dikutip dari laman resmi BMKG, Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, ada sebagian kecil ZOM, sekitar 26%, yang akan mengalami musim kemarau dengan sifat atas normal, sehingga menerima akumulasi curah hujan musiman yang lebih tinggi dari biasanya. Antara lain sebagian kecil Aceh, sebagian besar Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTB, NTT, sebagian kecil Sulawesi, dan sebagian Papua bagian tengah.

    Hanya beberapa ZOM, sekitar 14%, yang diprediksi mengalami musim kemarau dengan sifat bawah normal atau lebih kering dari klimatologisnya. Wilayah tersebut mencakup Sumatera Utara, sebagian kecil Kalimantan Barat, sebagian Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan bagian selatan Papua.

    Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni hingga Agustus mendatang di sebagian besar ZOM di Indonesia. BMKG memprediksi puncak musim kemarau 2025 akan sama atau maju lebih awal dari biasanya di hampir seluruh wilayah Indonesia.

    Adapun durasi musim kemarau di Tanah Air akan beragam. Sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi akan mengalami durasi musim kemarau yang lebih pendek dari biasanya.

    Durasi paling singkat selama 6 dasarian (2 bulan) terjadi di sebagian Sumatera dan Kalimantan. Sementara itu, durasi lebih panjang selama 24 dasarian (8 bulan) terjadi di sebagian Sulawesi.

    Prediksi El Nino-Souther Oscillation (ENSO) menunjukkan La Nina sedang bertransisi menuju fase netral pada Maret 2025. Fenomena La Nina dikaitkan dengan peningkatan curah hujan yang disebabkan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik lebih dingin dari normal.

    (fab/fab)

  • Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP – Halaman all

    Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Kenzha Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), disebut belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Timur.

    Merespons hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, selama hampir tiga minggu penyelidikan berjalan pihaknya sudah mengirim sebanyak tiga kali SP2HP.

    Sebagaimana diketahui, Kenzha merupakan mahasiswa yang ditemukan di dalam kampusnya sendiri dengan luka di kepala pada Selasa (4/3/2025) malam.

    “Mengenai SP2HP itu kita sudah kirim SP2HP yang ketiga kali, hari ini yang keempat kali. Cuman memang sesuai SOP kita mengirim kepada pelapor,” kata Nicolas, dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Nicolas, dalam kasus tewasnya Kenzha, pelapor adalah pihak otoritas dari UKI yang pertama kali menyampaikan kejadian atau bukan pihak keluarga.

    Oleh sebab itu, SP2HP tersebut dikirim kepada pihak otoritas UKI dan bukan keluarga korban.

    Hal ini yang menyebabkan pihak keluarga Kenzha tidak mendapat informasi perkembangan penyelidikan.

    Mengacu laman https://polri.go.id/ (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dan dalam hal menjamin akuntabilitas, transparansi penyelidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor.

    “Seharusnya memang pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban, jadi ada miss-nya di situ. Intinya bukan hari ini kita menyampaikan SP2HP, sudah kita kirim dari tanggal 6,” ujarnya.

    Ia menyebut, hal itu sudah dijelaskannya kepada pihak keluarga Kenzha dan massa aksi demo yang menuntut Polres Metro Jakarta Timur segera mengungkap penyebab kematian Kenzha.

    Dalam pertemuan antara massa aksi demo, penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyerahkan SP2HP kepada pihak keluarga korban.

    Menurut Nicolas, seharusnya pihak Otoritas UKI sebagai pelapor yang meneruskan SP2HP tersebut kepada pihak keluarga Kenzha sehingga informasi perkembangan diketahui.

    “Ada miss antara korban dan pelapor. Korban dari pihak keluarga, pelapornya dalam hal ini adalah kepala otoritas kampus UKI. Jadi seharusnya menjadi kewajiban otoritas kampus,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima Surat Penyelidikan, Polisi Ungkap Kondisi Sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Sekuriti Bobol Rumah Majikan di Darmawangsa Jaksel, Angkut 2 Kulkas hingga Pintu Jati

    Sekuriti Bobol Rumah Majikan di Darmawangsa Jaksel, Angkut 2 Kulkas hingga Pintu Jati

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Sebuah rumah di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibobol maling.

    Pelakunya adalah pemuda berinisial SPA (24) yang merupakan petugas sekuriti di rumah korban.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, pelaku beraksi saat majikannya sedang tidak berada di rumah.

    “Yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi,” kata Bima kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Bima mengungkapkan, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang beraksi seorang diri.

    Pelaku menggasak sejumlah perabotan di rumah majikannya termasuk dua unit kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu yang terbuat dari kayu jati.

    “Untuk barang yang diambil pelaku ini yaitu berbagai macam perabotan yang ada di dalam rumah tersebut yaitu kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu dan beberapa barang lainnya,” ungkap Bima.

    Adapun pelaku sempat buron selama sekitar tiga bulan sejak korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Januari 2025.

    “Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku dari kejadian tersebut dapat kita amankan di bulan Maret 2025,” ujar Bima.

    Saat ini, pelaku SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hong Kong Jadi Tujuan Favorit TKI, Nyaris 100 Ribu Orang

    Hong Kong Jadi Tujuan Favorit TKI, Nyaris 100 Ribu Orang

    Jakarta

    Sebanyak 297.434 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat berangkat kerja ke luar negeri pada periode Januari-Desember 2024. Dari jumlah itu Hong Kong berada di urutan pertama sebagai tujuan favorit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), nyaris 100 ribu orang memilih Hong Kong sebagai negara tujuan. Hong Kong mengungguli negara lainnya seperti Taiwan, Arab Saudi dan Jepang.

    “Total Penempatan PMI pada tahun 2024 sampai bulan Desember berjumlah 297.434 orang,” tulis Kemnaker di situs Satudata Kemnaker, dilihat Jumat (21/3/2025).

    Sementara itu negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura turut menjadi tujuan utama para PMI.

    Daftar 5 Negara Paling Diserbu PMI:

    1. Hong Kong sebanyak 99.773 orang
    2. Taiwan sebanyak 84.581 orang
    3. Malaysia sebanyak 51.723 orang
    4. Jepang sebanyak 12.720 orang
    5. Singapura sebanyak 10.819 orang

    Sementara itu berdasarkan asal provinsinya, Jawa Timur menempati posisi pertama dengan jumlah 79.339 orang atau setara 26,67%. Mereka paling banyak berangkat ke Hong Kong yang mencapai 33,54 persen.

    “PMI paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Timur (26,67 persen) dan penempatan terbanyak di negara Hongkong (33,54 persen),” tulis Kemnaker.

    5 Asal Provinsi PMI:

    1. Jawa Timur sebanyak 79.339 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 66.611 orang
    3. Jawa Barat sebanyak 61.556 orang
    4. Nusa Tenggara Barat sebanyak 31.031 orang
    5. Lampung sebanyak 25.162 orang

    Di sisi lain, Kemnaker mencatat saat ini ada 278.984 lowongan pekerjaan yang tersebar 40 negara penempatan. Lima besar negara penyedia lowongan pekerjaan terbanyak semuanya berada di Benua Asia, yakni di Asia Timur, Asia Tenggara hingga di Timur Tengah.

    5 Negara Penyedia Lowongan:

    1. Taiwan 126.408 lowongan
    2. Malaysia 118.316 lowongan
    3. Hongkong 59.588 lowongan
    4. Singapura 26.075 lowongan
    5. Arab Saudi 9.706 lowongan

    (ily/hns)

  • Cuaca Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025: Pagi Jabodetabek Diprakirakan Berawan – Page 3

    Cuaca Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025: Pagi Jabodetabek Diprakirakan Berawan – Page 3

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan pemudik untuk lebih waspada terhadap cuaca ekstrem yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan. Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, dalam periode 10–14 Maret 2025, hujan lebat hingga ekstrem terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

    Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menegaskan pentingnya kesiapan pemudik dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu. Dia menyebut, cuaca merupakan salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi keselamatan perjalanan mudik.

    Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi cuaca terkini sebelum berangkat, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi.

    “Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, periksa tekanan ban, fungsi lampu, serta kesiapan peralatan darurat seperti ban cadangan dan alat komunikasi. Jika hujan lebat terjadi, sebaiknya menunda perjalanan dan mencari tempat berlindung yang aman. Jangan memaksakan perjalanan dalam kondisi cuaca buruk,” ujar Dwikorita di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    BMKG mencatat bahwa cuaca ekstrem yang terjadi sebelumnya dipicu oleh beberapa gangguan atmosfer, termasuk sirkulasi siklonik di beberapa perairan Indonesia, aktifnya Madden-Julian Oscillation (MJO), serta gelombang atmosfer Rossby Ekuator dan Kelvin.

    Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa kombinasi faktor ini memperkuat pertumbuhan awan hujan, sehingga meningkatkan potensi hujan lebat hingga ekstrem dalam sepekan ke depan.

    Dia melanjutkan, dalam beberapa hari mendatang, potensi hujan lebat masih berpeluang terjadi di berbagai wilayah, terutama di Sumatra Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan.

    “Pemudik yang melintasi wilayah-wilayah ini diharapkan lebih berhati-hati, terutama di jalur rawan banjir dan longsor seperti jalur Pantura, jalur selatan Jawa, serta beberapa ruas tol yang berpotensi tergenang air,” jelas Guswanto.