provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP-AKR Terbaru per 1 April 2025, Bikin Dompet Full Senyum!

    Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP-AKR Terbaru per 1 April 2025, Bikin Dompet Full Senyum!

    Jakarta: Memasuki bulan April 2025, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU mengalami penyesuaian. Update harga BBM Per 1 April ini, bikin dompet senyum. 
     
    Bukan tanpa alasan perusahaan penyedia BBM di tanah air seperti Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR telah menyesuaikan harga jual produk mereka dengan penurunan yang signifikan. Yuk simak informasi terbaru harga BBM Per 1 April 2025.

    Pertamina

    Pertamina  Pertamax Rp 12.500 (- Rp 400)
    Pertamax Green Rp 13.250 (- Rp 450)
    Pertamax Turbo Rp 13.500 (- Rp 500)
    Dexlite Rp 13.600 (- Rp 700) Dex Rp 13.900 (-Rp 700)
    Pertalite Rp 10.000
    BioSolar Rp 6.800  
     
    Perlu dicatat daftar harga BBM di atas untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
     

     

    Shell

    Jakarta, Banten, dan Jawa Barat:

    Shell Super Rp 12.920 (- Rp 670) 
    Shell V-Power Rp 13.370 (- Rp 690) 
    Shell V-Power Nitro+ Rp 13.550 (- Rp 690) 
    Shell V-Power Diesel Rp 14.060 (- Rp 700)  
     
    Jawa Timur:
     
    Shell Super Rp 12.920 (- Rp 670) 
    Shell V-Power Rp 13.370 (- Rp 690)

    Vivo
    Vivo Revvo 90 Rp 12.800 (- Rp 590) 
    Vivvo Revvo 92 Rp 12.920 (- Rp 670) 
    Vivo Revvo 95 Rp 13.370 (- Rp 690) 
    Primus Diesel Plus Rp 14.060 (- Rp 700)
     
    BP  
    BP 92 Rp 12.800 (- Rp 500) 
    BP Ultimate Rp 13.370 (- Rp 690) 
    BP Ultimate Diesel Rp 14.060 (- Rp 700) 
    BP Diesel Rp 13.640 (- Rp 740)  
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • BRI Menanam “Grow & Green” TransplantasiTerumbu Karang, Jadi Ujung Tombak PelestarianEkosistem Laut di NTB

    BRI Menanam “Grow & Green” TransplantasiTerumbu Karang, Jadi Ujung Tombak PelestarianEkosistem Laut di NTB

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA Keseimbangan ekosistem laut menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan sektor wisata bahari di Indonesia. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Gili Matra, yang terletak di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

    Sebagai tempat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya, Gili Matra ini dipenuhi dengan flora air yang menakjubkan dan sekaligus menjadi rumah bagi berbagai fauna yang dilindungi, termasuk pula penyu.

    Sayangnya, masih terdapat masyarakat yang justru menjadikan kawasan Gili Matra melakukan aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan atau Destructive Fishing.

    Bermula dari keprihatinan inilah, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Gili Matra berdiri dan menjadi garda terdepan dalam melindungi serta melestarikan ekosistem yang ada di Gili Matra.

    Terbentuk di tahun 2021, kelompok ini telah banyak berkontribusi dalam membantu menjaga sumber daya alam terutama kelautan dan perikanan dari segala bentuk gangguan di wilayah perairan Gili Matra.

    Dengan anggota yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari nelayan, wiraswasta, hingga pengusaha, Kelompok Sadar Masyarakat (POKMASWAS) Gili Matra ini selalu berupaya memastikan bahwa praktik perikanan tetap berjalan secara berkelanjutan dan tanpa merusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.

    Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi Gili Matra ini tidak hanya bergantung pada masyarakat setempat, tetapi juga hasil dari sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BRI. Melalui program BRI Menanam – Grow & Green, BRI turut berkontribusi dalam melindungi ekosistem bawah laut sekaligus memberdayakan komunitas lokal. Inisiatif ini pun tidak hanya berfokus pada konservasi lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas masyarakat, terutama mereka yang bergerak di sektor wisata bahari.

  • Balai TNGR ingatkan wisatawan patuhi SOP pendakian Gunung Rinjani

    Balai TNGR ingatkan wisatawan patuhi SOP pendakian Gunung Rinjani

    Saat ini jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani Lombok, NTB pada 2025 mulai dibuka

    Mataram (ANTARA) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan para wisatawan atau pendaki untuk tetap mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pendakian di kawasan Gunung Rinjani Lombok untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.

    “Saat ini jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani Lombok, NTB pada 2025 mulai dibuka,” kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, Selasa.

    Ia mengatakan pendakian adalah petualangan, tapi juga tanggung jawab sebagai pengunjung yang bijak, diharapkan mematuhi standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani adalah langkah pertama untuk memastikan keselamatan.

    “Hal itu juga untuk kelestarian alam yang sama-sama di cintai,” katanya.

    Ia mengatakan adapun tujuan SOP pendakian adalah untuk menjadi pedoman bagi setiap pendaki untuk memastikan perjalanan yang aman.

    Selain itu, untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan bahaya serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem yang rapuh di Rinjani

    “Aturan bukanlah pembatas, melainkan pelindung yang memberi semua kebebasan untuk menikmati hidup dengan aman,” katanya.

    Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan bersama-sama menciptakan pengalaman pendakian yang lebih aman, nyaman dan penuh penghargaan terhadap alam.

    “Jangan hanya mendaki, tapi juga jaga keindahan Rinjani untuk generasi mendatang,” katanya.

    Sementara itu, untuk booking pada jalur wisata pendakian Sembalun, Senaru dan Torean yang totalnya 400 orang per hari sudah penuh mulai tanggal 3-10 April 2025.

    “Mari menjadi pendaki cerdas, tingkatkan kesadaran dan kepatuhan, demi kelestarian alam dan keselamatan bersama serta diharapkan mendukung ‘program zero waste’,” katanya.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Simak Jadwal Lengkap Acara di TMII Hari Ini, Ada Gambang Kromong dan Air Mancur Tirta Cerita!

    Simak Jadwal Lengkap Acara di TMII Hari Ini, Ada Gambang Kromong dan Air Mancur Tirta Cerita!

    Bagi kamu yang berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ada sejumlah acara yang sudah terjadwal untuk hari ini, Selasa (1/4/2025).

    Tayang: Selasa, 1 April 2025 09:40 WIB

    Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci

    ILUSTRASU TMII – SImak jadwal acara di TMII pada hari kedua Lebaran, Selasa (1/4/2025) 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bagi kamu yang berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ada sejumlah acara yang sudah terjadwal untuk hari ini, Selasa (1/4/2025).

    Dilihat dari instagram resminya, ada sederet acara yang sudah dijadwalkan sejak pukul 08.00-20.00 WIB.

    Berikut jadwalnya:

    – Bazar Oase Nusantara pukul 08.00-22.00, di Plaza Kori Agung, Plaza Lokomotif dan Selasar Selatan Sasono

    – Perdana Ria Jakarta pukul 08.00-20.00, di Plaza Lokomotif

    – Museum Tebar Pesona pukul 10.00-15.00, di Selasar Office Utara

    – Air Mancur Tirta Menari di Plaza Promenade
    pukul 10.00-10.15
    pukul 13.00-13.15
    pukul 16.00-16.15

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    – Musik Pangling di all area TMII
    pukul 11.00-12.00
    pukul 13.00-15.00

    – Gambang Kromong by Disbud Provinsi DKI Jakarta pukul 15.00-15.50 di Plaza Kori Agung

    – Serok Cuan di Plaza Kori Agung
    pukul 15.50-16.00
    pukul 16.50-17.00

    – Sohibul Hikayat by Provinsi DKI Jakarta pukul 16.00-16.50, di Plaza Kori Agung

    – Fragmen Ramayana pukul 17.00-18.00, di Plaza Kori Agung

    – Air Mancur Tirta Cerita pukul 18.30-19.00, di Plaza Promenade

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Petasan Berukuran 8 Kilogram Tiba-Tiba Meledak, 2 Orang Terluka Parah

    Petasan Berukuran 8 Kilogram Tiba-Tiba Meledak, 2 Orang Terluka Parah

     

    Liputan6.com, Mataram – Petasan Lebaran memakan korban lagi. Dua warga di Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, mengalami luka cukup parah akibat terkena ledakan petasan berukuran 8 kilogram.

    “Kedua korban inisial IR (25) dan IG (23) saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Provinsi NTB, setelah terkena ledakan petasan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Selasa (1/4/2025).

    Brata mengatakan, peristiwa yang menimpa kedua korban terjadi pada Senin sore (31/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Bermula saat korban IR dan IG membawa sisa petasan yang berukuran 8 kilogram yang belum diledakkan pada malam Hari Raya Idul Fitri ke pinggir kali tidak jauh dari rumahnya.

    Setelah tiba di pinggir kali langsung membakar sumbu petasan tersebut, namun berkali-kali dibakar tidak kunjung meledak, sehingga kedua korban membawa petasan tersebut ke rumah AR untuk mengecek penyebab petasan tersebut tidak meledak.

    “Setelah diotak-atik, petasan tersebut tiba-tiba meledak,” katanya.

    Ia mengatakan akibat ledakan petasan tersebut mengakibatkan korban terpental, sehingga korban IR mengalami luka parah akibat ledakan dengan ibu jari dan telunjuk tangan kirinya putus, serta luka serius pada bagian kaki dan wajahnya.

    “Untuk rekan korban IG menderita luka pada kaki kiri dan kanan, kemudian masyarakat yang mendengar ledakan tersebut langsung mengecek ke lokasi dan melihat korban dalam kondisi bersimbah darah atau telah terkapar,” katanya.

    Selanjutnya, warga membawa korban rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah pihaknya mendapat informasi terkait peristiwa tersebut, personel langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan petasan, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama menjelang perayaan-perayaan besar yang sering diwarnai dengan penggunaan bahan peledak rakitan.

    “Petasan yang meledak itu, informasi diduga dirakit sendiri oleh korban,” katanya.

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Harga BBM Turun per 1 April 2025 di SPBU Shell, Simak Daftarnya – Page 3

    Harga BBM Turun per 1 April 2025 di SPBU Shell, Simak Daftarnya – Page 3

    H-2 jelang Lebaran atau pada 29 Maret 2025, 2025, PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga telah lebih dulu menurunkan harga BBM non subsidi untuk Pertamax Series dan Dex Series. Penurunan harga BBM ini diklaim sebagai kado Lebaran dari pemerintah dan Pertamina.

    Pemangkasan harga ini berlaku untuk BBM Pertamax (RON 92) yang turun Rp 400 dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 12.500 per liter. Juga untuk Pertamax Green (RON 95) dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 13.250 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp 14.000 per liter jadi Rp 13.500 per liter.

    Untuk produk BBM Dex Series, Pertamina juga menurunkan harga Dexlite (CN 51) dari Rp 14.300 per liter jadi Rp 13.600 per liter. Kemudian Pertamina Dex (CN 53) dari arp 14.600 per liter jadi Rp 13.900 per liter.

    Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

     

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen – Halaman all

    Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menduduki peringkat nomor satu dalam masalah over kapasitas.

    Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari mengatakan Rutan ini bahkan kelebihan kapasitas sebesar 300 persen.

    “Lapas Kelas I Cipinang ini (over kapasitas) 250 persen, tapi terbanyak over kapasitas ada di Rutan Cipinang. Itu hampir mencapai lebih dari 300 (persen),” kata Heri, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah upaya mengatasi masalah over kapasitas, di antaranya dengan memindahkan para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Beberapa waktu lalu Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memindahkan 300 narapidana dari Jakarta ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

    “Karena kalau sudah over kapasitas ini kan sosialisasi, kehidupannya kurang nyaman. Karena itu perlu didistribusikan sesuai dengan arahan pak Menteri (Imipas), yaitu 13 akselerasi perubahan,” ujarnya.

    Meski masalah over kapasitas sudah terjadi sejak lama, Heri optimis setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026 maka jumlah WBP bakal berkurang.

    Pasalnya dalam KUHP baru diatur bahwa beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan tidak harus dihukum penjara, tapi dikenakan pidana kerja sosial dan pidana alternatif lain.

    “Saya optimis dengan KUHP yang baru karena ada pidana alternatif. Mudah-mudahan bisa mengurangi putusan-putusan yang biasanya harus ke pidana, mungkin ada pidana alternatif,” tuturnya.

    Penulis: Bima Putra

  • Gempa M 6,0 di Wanokaka NTT, Getaran Terasa hingga Sumba

    Gempa M 6,0 di Wanokaka NTT, Getaran Terasa hingga Sumba

    Jakarta

    Gempa bumi 6,0 magnitudo terjadi di wilayah Wanokaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Getaran gempa terasa hingga di daerah Sumba dan Sumbawa.

    BMKG awalnya melaporkan kekuatan gempa 6,1 magnitudo. Data kekuatan gempa lalu diperbaharui menjadi 6,0 magnitudo. Gempa terjadi pada Senin (31/3) sekitar pukul 22.54 WIB.

    “Gempa (update) Mag 6.0,” tulis akun X BMKG, Selasa (1/4/2025).

    Getaran gempa dirasakan di sejumlah wilayah. Gempa Wanokaka ini dirasakan di Waingapu, Bima, dan Waikabubak dengan skala MMI III. Skala itu menandakan getaran dirasakan nyata di rumah tingkat atas. Getaran seakan ada truk lewat.

    Getaran gempa juga dirasakan di Bima, Tambolaka, hingga Sumbawa dengan skala MMI II. Skala ini menandakan getaran dirasakan oleh beberapa orang yang tinggal diam, terlebih di rumah bertingkat. Benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

    “Dirasakan (MMI) III Waingapu, III Bima, II Sumbawa, III – IV Tambolaka, II – III Waikabubak,” tulis BMKG.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini