provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang pada Hari Ini

    BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang pada Hari Ini

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada hari ini. 

    Prakirawan Yohanes menerangkan, secara umum daerah konvergensi memanjang dari pesisir barat Aceh, Selat Malaka, dari pesisir barat Sumatera Utara hingga Lampung, dari Laut Cina Selatan hingga Kalimantan Barat, pesisir barat Sumatera Barat hingga Lampung, Laut Natuna, Laut Halmahera hingga Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua Barat Daya.

    Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

    Oleh karena itu, pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, di antaranya Medan, Jambi, Pangkal Pinang, Tanjung Selor, Samarinda, Palangkaraya, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Nabire, Merauke, dan Jayawijaya.

    Sementara itu, beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Gorontalo, Palu, Makassar, Jayapura, Manokwari, Sorong, Ternate, dan Ambon.

    “Beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Mataram, Denpasar, Kupang, dan Manado,” jelasnya dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, Antara, Sabtu, 5 April.  

    Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0,5 hingga 2,5 meter, sementara gelombang tinggi hingga 4 meter berpotensi terjadi di sekitar perairan Samudra Hindia barat Banten.

    Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Lampung dan Maluku Tengah.

  • IKN Diserbu 64.000 Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025

    IKN Diserbu 64.000 Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025

    Nusantara, Beritasatu.com – Selama empat hari masa libur Lebaran 2025, sebanyak 64.000 wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia dan sejumlah negara mancanegara memilih untuk berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Angka ini menunjukkan peningkatan hingga 50% dibandingkan dengan libur Lebaran pada 2024.

    Sejak pagi, ratusan pengunjung tampak memadati area istirahat (rest area) IKN untuk menunggu keberangkatan bus listrik. Lonjakan jumlah wisatawan menyebabkan antrean panjang, bahkan sebagian pengunjung harus berdesak-desakan demi mendapatkan tempat di dalam bus. Tingginya minat wisatawan membuat kapasitas bus listrik yang tersedia kerap penuh.

    Para wisatawan ini datang untuk menyaksikan langsung kemegahan kawasan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang kini telah dihiasi oleh deretan gedung megah dan modern.

    Suasana kepadatan pengunjung di Ibukota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu 5 April 2025. – (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah)

    Berdasarkan data dari Otorita IKN, hingga Sabtu (5/4/2025), total kunjungan mencapai lebih dari 64.000 orang. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

    Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan lonjakan pengunjung terjadi secara bertahap sejak 1 April 2025 dan mencapai puncaknya pada 3 April 2025.

    “Jumlah pengunjung pada 1 April 2025 tercatat 8.219 orang, meningkat jadi 12.958 pada 2 April, lalu mencapai puncak sebanyak 14.104 orang pada 3 April. Pada 4 April, jumlahnya 10.215 orang,” ungkap Thomas kepada Beritasatu.com Sabtu (5/4/2025).

    Ia menambahkan, para wisatawan tak hanya berasal dari Kalimantan Timur, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Pulau Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta dari negara-negara sahabat, seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan beberapa negara Eropa.

  • Guru Silat yang Cabuli Muridnya di Wonogiri Ditangkap di Ponorogo, Polisi: Pelaku Ada Rumah di Sana – Halaman all

    Guru Silat yang Cabuli Muridnya di Wonogiri Ditangkap di Ponorogo, Polisi: Pelaku Ada Rumah di Sana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – S (56), seorang guru silat asal Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah mendekam di balik jeruji besi.

    Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Bukan melarikan diri, tapi pelaku ada rumah di sana,” ujarnya, dilansir Tribun Solo, Sabtu (5/4/2025).

    Anom berujar, pelaku sudah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Sampai saat ini, jelas Anom, ada tujuh korban berusia antara 15 sampai 17 tahun yang menjadi korban pencabulan S.

    Adapun perbuatan pelaku dilakukan pada sekitar bulan September 2023 sampai April 2024. 

    “Tujuh anak perempuan ini menjadi korban tindak asusila pelaku inisial S sejak tahun 2023, korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Purwantoro,” ucapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang juga merasa menjadi korban agar melapor kepada polisi. 

    Menurutnya, identitas korban dan pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

    Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno menyatakan, pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus pencabulan ini.

    Menurut Setyo, tak akan ada toleransi dan ampun untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

    “Ini akan berdampak pada masa depan anak, maka tidak ada ampun lagi untuk pelaku.”

    “Tentunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelasnya, Sabtu.

    Setyo berujar, akan dilakukan koordinasi bersama dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban.

    “Pemerintah daerah tidak mentoleransi terhadap pelanggaran kepada anak di bawah umur,” tambahnya.

    Selain itu, Setyo tak menampik kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak di Wonogiri terus terulang.

    Ia menyebut, hal itu menjadi pekerjaaan rumah yang mesti segera diselesaikan.

    Menurutnya, pemerintah daerah tak kurang dalam melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan agar kasus sama tidak terjadi lagi.

    “Kita juga heran, hukuman minimal 5 tahun tapi kok masih melakukan.”

    “Mestinya itu menjadi efek jera, di Wonogiri kan selalu diterapkan, tidak ada ampun untuk pelaku-pelaku seperti itu. Ini memang menjadi PR,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditangkap di Ponorogo,Guru Silat yang Cabuli 7 Muridnya di Wonogiri Ternyata Tak Kabur, Ini Faktanya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Erlangga Bima)

  • Produk Kelistrikan RI Bisa Kena Getahnya Usai Trump Kenakan Tarif 32%

    Produk Kelistrikan RI Bisa Kena Getahnya Usai Trump Kenakan Tarif 32%

    Jakarta

    Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) meminta pemerintah melakukan negosiasi terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Indonesia dikenakan tarif balasan sebesar 32%.

    Dewan Pengurus Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menjelaskan penerapan tarif impor oleh AS akan berdampak negatif terhadap potensi ekspor bagi produk kelistrikan dari Indonesia, karena dalam beberapa tahun terakhir industri ini mendapat kesempatan ekspor ke AS serta beberapa negara lainnya. Produk yang diekspor itu seperti Transformator Tenaga, Transformator Distribusi, Panel Listrik Tegangan Menengah, Panel Listrik Tegangan Rendah, Meter Listrik (kWh Meter).

    “Produk peralatan listrik dari Indonesia secara kualitas sudah mampu untuk bersaing di pasar internasional, dan kami membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan industri lokal,” kata APPI dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Selain itu, APPI juga khawatir Indonesia malah menjadi alternatif ekspor produk dari negara yang terdampak tarif Trump. Untuk itu, APPI meminta pemerintah melindungi industri dalam negeri.

    “Pasar domestik Indonesia, merupakan secondary market, size besar dan dengan daya beli tinggi. Oleh karena itu, perlu bagi industri atau asosiasi industri meminta perlindungan dari pemerintah atas pemberlakuan kebijakan BMI (Bea Masuk Imbalan) AS tersebut,” terang APPI.

    Banjirnya impor dari berbagai negara dikhawatirkan industri peralatan listrik akan bernasib sama dengan produk tekstil dan Indonesia kehilangan kesempatan menjadi negara manufaktur.

    Hal tersebut dikarenakan pengenaan bea masuk 0% untuk produk produk dari Asia Tenggara, China dan India sementara di dalam negeri sudah mampu untuk menghasilkan produk produk tersebut.

    “Yang menjadi kendala utama adalah tidak tersedianya bahan baku di dalam negeri, sehingga kita tergantung dengan impor, sementara di negara negara lain, China contohnya, bahan baku melimpah sehingga kecepatan dan daya saing mereka akan lebih unggul,” lanjut keterangan APPI.

    Selain itu, APPI meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespon kebijakan kenaikan BMI AS. Kebijakan TKDN telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah.

    Kebijakan TKDN juga telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia. Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan TKDN ini.

    “Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” ungkap keterangan APPI.

    Apabila Kebijakan TKDN pemerintah Indonesia dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya kebijakan BMI AS tersebut perlu dibicarakan secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS, selektif produk apa yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk tidak dikenakan kebijakan TKDN ini.

    APPI juga mendorong agar pemerintah merespons perang tarif dengan tarif juga. Jangan isu perang tarif digeser pada isu NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier). Kalau perlu, pemerintah Indonesia beri tarif masuk 0 (nol) persen pada produk manufaktur kelistrikan AS.

    (ada/ara)

  • Guru Silat yang Cabuli Muridnya di Wonogiri Ditangkap di Ponorogo, Polisi: Pelaku Ada Rumah di Sana – Halaman all

    Soal Kasus Guru Silat Cabuli Anak di Bawah Umur, Bupati Wonogiri: Harus Dihukum Setimpal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – S (56), seorang guru silat asal Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dilaporkan mencabuli tujuh murid perempuannya.

    Merespons hal tersebut, Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno menyatakan, pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus itu.

    Menurut Setyo, tak akan ada toleransi dan ampun untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

    “Ini akan berdampak pada masa depan anak, maka tidak ada ampun lagi untuk pelaku.”

    “Tentunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelasnya, dilansir Tribun Solo, Sabtu (5/4/2025).

    Setyo berujar, akan dilakukan koordinasi bersama dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban.

    “Pemerintah daerah tidak mentoleransi terhadap pelanggaran kepada anak di bawah umur,” tambahnya.

    Selain itu, Setyo tak menampik kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak di Wonogiri terus terulang.

    Ia menyebut, hal itu menjadi pekerjaaan rumah yang mesti segera diselesaikan.

    Menurutnya, pemerintah daerah tak kurang dalam melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan agar kasus sama tidak terjadi lagi.

    “Kita juga heran, hukuman minimal 5 tahun tapi kok masih melakukan.”

    “Mestinya itu menjadi efek jera, di Wonogiri kan selalu diterapkan, tidak ada ampun untuk pelaku-pelaku seperti itu. Ini memang menjadi PR,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap S yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

    Sampai saat ini ada tujuh korban yang diduga menjadi korban pencabulan itu. Para korban berusia antara 15 sampai 17 tahun.

    Perbuatan pelaku dilakukan pada sekitar bulan September 2023 sampai April 2024. 

    “Perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali, dimungkinkan ada korban lain.” 

    “Di perguruan itu, anak asuh atau yang dilatih oleh pelaku cukup banyak,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Sabtu.

    Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang juga menjadi korban supaya melapor kepada kepolisian.

    Menurutnya, identitas korban dan pelapor akan dijamin kerahasiaanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Guru Silat Cabuli 7 Muridnya di Wonogiri, Bupati Setyo Sukarno Tegaskan tak Ada Ampun dan Toleransi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Erlangga Bima)

  • Hitung-hitungan Indef, RI hanya Kenakan Tarif Impor Barang AS 8-9 Persen

    Hitung-hitungan Indef, RI hanya Kenakan Tarif Impor Barang AS 8-9 Persen

    JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif bea masuk perdagangan resiprokal atau tarif impor untuk Indonesia sebesar 32 persen.

    Trump menetapkan tarif timbal balik impor sebesar 32 persen lantaran RI disebut telah membebankan tarif impor sebesar 64 persen untuk komoditas barang yang masuk dari AS.

    Akan tetapi, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan mengatakan, sebenarnya RI hanya mengenakan tarif impor barang dari AS sekitar 8-9 persen.

    “Nah, bagaimana mereka sampai kepada perhitungan yang seperti ini (64 persen)? Itu sebenarnya simpel, jadi mereka menghitung bahwa 64 persen tarif yang dikenakan Pemerintah Indonesia itu adalah jumlah defisit yang terjadi dalam perdagangan Indonesia dengan AS, sekitar 16,8 miliar dolar AS yang dibagi dari total impor Indonesia ke AS sekitar 28 miliar dolar AS,” ucap Fadhil dalam diskusi publik INDEF bertajuk “Waspada Genderang Perang Dagang” secara daring, Jumat, 4 April.

    Karenanya, kata Fadhil, dari hitungan tersebut, AS menilai tarif impor yang dikenakan Indonesia ke produk AS adalah sebesar 64 persen.

    Di sisi lain, lanjutnya, AS juga menyampaikan, hitungan tarif impor 64 persen oleh Indonesia termasuk dengan manipulasi nilai tukar dan non-tarif barrier (NTB).

    “Namun untuk menghitung NTB sangat sulit, sehingga perhitungan AS dengan tarif 64 persen sangat membingungkan,” ucap dia.

    Adapun Fadhil menyimpulkan, semakin besar surplus yang diperoleh negara tersebut, nantinya tarif timbal balik impor yang dikenakan oleh AS akan semakin tinggi.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Jumat, 4 April, ekspor Indonesia ke AS mencapai 2,35 miliar dolar AS pada periode Februari 2025. 

    Nilai ekspor tersebut lebih tinggi jika dibanding Februari 2024 yang sebesar 2,10 miliar dolar AS dan Januari 2025 sebesar 2,33 miliar dolar AS.

    AS menjadi salah satu negara atau kawasan tujuan utama ekspor dengan porsi 11,26 persen. Posisi AS di atas India dengan porsi 7,93 persen. Namun, posisi AS masih di bawah China dengan porsi 20,60 persen.

    Selain itu, AS menjadi salah satu negara penyumbang surplus perdagangan terbesar RI. Pada Februari 2025, Indonesia mencatat surplus dari AS sebesar 1,57 miliar dolar AS.

    Adapun penyumbang surplus terbesar berasal dari mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya (HS 85) dengan nilai 291,1 juta dolar AS. Kemudian disusul oleh pakaian dan aksesorinya (rajutan) (HS 61) dengan nilai 215 juta dolar AS dan alas kaki (HS 64) dengan nilai mencapai 207,7 juta dolar AS.

  • Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Perluas TKDN Meski Digebuk Tarif Trump

    Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Perluas TKDN Meski Digebuk Tarif Trump

    Jakarta

    Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah untuk memperluas kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) meski Indonesia diterpa tarif balasan dari Amerika Serikat (AS). Untuk diketahui, Indonesia dikenakan tarif balasan oleh AS sebesar 32%.

    Salah satu alasan Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif terkait kebijakan TKDN. Kebijakan tarif juga dikenakan banyak negara yang membuat AS defisit.

    Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman khawatir Indonesia menjadi sasaran ekspor bagi negara terdampak dari tarif impor baru AS. Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor.

    “⁠Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Pihaknya juga meminta agar Pemerintah RI mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB). Kebijakan itu antara lain revisi Permendag No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” terangnya.

    Lebih lanjut, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia. Menurutnya, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN ini.

    “Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” tuturnya.

    Di samping itu, ⁠Gabel mendorong agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga.

    “Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya,” tegas Daniel.

    Gabel menekankan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain. Dia mengatakan, kalau perlu, Pemerintah RI beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS.

    “Karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dikutip dari laman Gedung Putih, ada dua alasan mengapa Donald Trump mengenakan tarif balasan kepada Indonesia sebesar 32%. Pertama, Indonesia disebut telah mengenakan tarif kepada produk etanol AS sebesar 30% dibanding tarif AS 2,5%. Kedua, Trump menyinggung kebijakan TKDN yang diberlakukan Indonesia.

    “Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan, mulai tahun ini, akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih,” tulis keterangan di laman Gedung Putih.

    (ada/ara)

  • Respons Kebijakan Trump, Pengusaha RI Sarankan Pemerintah Kenakan Produk AS Tarif 0 Persen – Halaman all

    Respons Kebijakan Trump, Pengusaha RI Sarankan Pemerintah Kenakan Produk AS Tarif 0 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mendorong Pemerintah Indonesia merespons perang tarif Amerika Serikat (AS) dengan tarif juga.

    Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik, yaitu bea masuk tambahan sebesar 10 persen untuk produk yang masuk ke negara mereka. Ini berlaku pada 5 April 2025.

    Kemudian, ada tarif tambahan spesifik per negara yang berlaku 9 April 2025. Indonesia terkena tarif sebesar 32 persen. Bila ditotal, produk RI yang masuk AS akan terkena tarif 42 persen.

    Menurut Daniel, bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB).

    Sebab, NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya.

    Daniel menekankan bahwa penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu dipicu oleh kebijakan negara lain.

    Ia pun menyarankan agar produk manufaktur AS dikenakan tarif masuk nol persen.

    Hal itu tak perlu menjadi sebuah kekhawatiran karena daya saing produk manufaktur AS dinilai tidak terlalu kompetitif.

    “Kalau perlu, Pemerintah RI beri tarif masuk nol persen pada produk manufaktur AS karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

    Adapun imbas dari kebijakan ini, Indonesia disebut akan menjadi sasaran ekspor negara-negara yang juga terkena tarif impor Donald Trump.

    Menurut Daniel, hal itu karena Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial.

    “Dengan daya beli yang tinggi, pasti akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS tersebut,” katanya.

    Ia pun meminta agar Pemerintah RI mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan NTM atau NTB.

    Kebijakan itu antara lain revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kebijakan-kebijakan itu disebut sebagai bentuk manajemen risiko yang sangat penting untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri.

    “Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” ujar Daniel. 

    Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor.

    Lalu, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.

    Kemudian, Daniel meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS.

    Kebijakan TKDN dinilai ampuh meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri, terutama dari belanja pemerintah.

    Lebih lanjut, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.

    “Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN ini,” ucap Daniel.

    “Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” katanya. 

  • Mitigasi Tarif Trump, Industri Elektronik RI Usul Revisi Aturan Impor

    Mitigasi Tarif Trump, Industri Elektronik RI Usul Revisi Aturan Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mendesak revisi aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Pasalnya, aturan tersebut dapat menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk dampak kebijakan tarif AS. 

    Apalagi, Indonesia masih minim hambatan perdagangan. Aturan relaksasi impor tersebut memudahkan berbagai produk jadi yang diimpor masuk ke pasar domestik tanpa pertimbangan teknis (Pertek) pemerintah.

    Sekjen Gabel Daniel Suhardiman mengatakan dengan kebijakan tarif 32% ke Indonesia yang diterapkan Presiden AS Donald Trump, maka pihaknya mendesak agar pemerintah mempercepat mengeluarkan kebijakan perlindungan industri lokal.

    “Pemerintah RI perlu mempercepat mengeluarkan berbagai NTM [non tariff measures] atau NTB [non tariff barriers] yang telah beberapa kali diminta, seperti revisi Permendag 8/2024, pelabuhan entry point, memperluas kewajiban TKDN, dan lainnya,” ujar Daniel, dikutip Sabtu (5/4/2025).

    Hal tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk manajemen risiko yang sangat penting untuk mengamankan pasar dalam negeri. Menurut dia, pasar RI dengan pangsa pasar besar dan dengan daya beli tinggi pasti akan menjadi sasaran ekspor negara-negara yang produksinya terdampak kebijakan tarif Trump.

    Pelaku usaha elektronik meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.

    Dalam hal ini, dia juga secara spesifik mendorong agar kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan BMI AS.

    “Kebijakan TKDN telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja Pemerintah,” tuturnya.

    Kebijakan TKDN juga diklaim memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia. Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh Pemerintah karena kebijakan TKDN ini.

    “Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Daniel berharap agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga. Menurut dia, kebijakan tarif AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier).

    Pasalnya, NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya.

    “Jadi, tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain. Kalau perlu, pemerintah RI beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Peneliti Ekonomi dari Institute of Development of Economic and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna mengatakan produk elektronik dan komponen juga dapat dikenakan tarif tinggi ekspor ke AS, jika negara tersebut memperluas tarif untuk produk teknologi.

    Menurut Ariyo, industri elektronik RI yang sedang berkembang bisa terdampak. Adapun, nilai ekspor produk elektronik (HS 85) sebesar US$4,18 miliar pada 2024 atau meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai US$3,45 miliar.

  • Respons Kebijakan Trump, Pengusaha RI Sarankan Pemerintah Kenakan Produk AS Tarif 0 Persen – Halaman all

    Dampak Kebijakan Trump, Ekspor Peralatan Listrik RI ke AS akan Tertekan, Pasar Domestik Terancam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekspor peralatan listrik dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berpotensi tertekan imbas kebijakan tarif impor timbal balik atau ‘Reciprocal Tarrifs’ dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

    Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik, yaitu bea masuk tambahan sebesar 10 persen yang akan berlaku mulai 5 April 2025.

    Kemudian, ada tarif tambahan spesifik per negara yang akan berlaku mulai 9 April 2025. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) Yohanes P. Widjaja meminta pemerintah untuk segera bernegosiasi dengan AS terkait tarif impor produk kelistrikan.

    Penerapan tarif impor oleh AS beberapa hari lalu dinilai akan berdampak negatif terhadap potensi ekspor bagi produk kelistrikan dari Indonesia.

    Menurut Yohanes, beberapa tahun terakhir Indonesia mendapat kesempatan ekspor ke AS serta beberapa negara lainnya untuk produk peralatan listrik.

    Produk itu antara lain Transformator Tenaga, Transformator Distribusi, Panel Listrik Tegangan Menengah, Panel Listrik Tegangan Rendah, dan Meter Listrik (kWh Meter).

    “Produk peralatan listrik dari Indonesia secara kualitas sudah mampu untuk bersaing di pasar International dan kami membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan industri lokal,” kata Yohanes dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

    Dampak Negatif Lain   

    Dampak negatif lainnya, kata Yohanes, adalah potensi pasar Indonesia dibanjiri produk dari negara yang juga terkena tarif impor dari Amerika Serikat.

    Produk-produk itu ditengarai masuk ke Indonesia dengan cara dumping.

    Yohanes memandang hal itu dapat membawa dampak yang luar biasa besar di dalam negeri seperti yang dialami produk tekstil.

    Industri lokal disebut dapat tumbang dan Indonesia akhirnya kehilangan kesempatan menjadi negera manufaktur.

    Saat ini kondisinya adalah produk-produk dari Asia Tenggara, China, dan India dikenakan bea masuk 0 persen. 

    Sementara itu, negara-negara tersebut sudah mampu untuk menghasilkan produk peralatan listrik mereka sendiri.

    Mereka juga tidak mengandalkan bahan baku impor. Contohnya China, mereka sudah memiliki bahan baku yang melimpah, sehingga kecepatan dan daya saing mereka lebih unggul.

    Dengan mereka terkena tarif impor terbaru AS, Indonesia berpotensi menjadi tujuan mereka karena memiliki pasar yang besar.

    Jika kelak produk impor dari negara-negara tersebut tidak dibendung, lama kelamaan dapat membuat goyah produsen dalam negeri untuk beralih menjadi importir atau bahkan seluruhnya.

    Bila produsen dalam negeri akhirnya pada beralih menjadi importir, itu dapat mengakibatkan meningkatnya pengangguran.

    “APPI berharap pemerintah untuk mulai memikirkan dan merumuskan bagaimana untuk mengendalikan perdagangan di sektor swasta agar industri kelistrikan dalam negeri dapat tetap hidup,” ujar Yohanes.

    Kebijakan TKDN Dipertahankan

    Yohanes meminta agar kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespon kebijakan kenaikan BMI (Bea Masuk Impor) AS.

    Kebijakan TKDN dinilai terbukti ampuh meningkatkan permintaan produk manufaktur
    dalam negeri terutama dari belanja pemerintah.

    “Kebijakan TKDN juga telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia,” ucap Yohanes.

    Ia mengatakan, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan TKDN ini.

    Pelonggaran kebijakan TKDN disebut malah akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.

    Penerapan TKDN untuk proyek proyek yang bersumber dana APBN yang saat ini diterapkan oleh pemerintah dinilai sudah tepat guna melindungi produsen dalam negeri.

    “Hal tersebut juga diberlakukan di negera-negara lain di dunia,” kata Yohanes.

    Apabila Kebijakan TKDN RI dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya kebijakan BMI AS ini, Yohanes menyebut perlu adanya pembicaraan secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.

    Pembicaraan perlu meliputi produk apa
    yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk tidak dikenakan kebijakan TKDN ini.

    Yohanes pun mendorong agar Pemerintah Indonesia merespon perang tarif dengan tarif
    juga.

    “Jangan isu perang tarif digeser pada isu NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier). Kalau perlu, pemerintah Indonesia beri tarif masuk nol persen pada produk manufaktur kelistrikan AS,” ujarnya.