provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Duduk Perkara Warga Solo Gugat Jokowi Gegara Kecewa Sulit Beli Mobil Esemka

    Duduk Perkara Warga Solo Gugat Jokowi Gegara Kecewa Sulit Beli Mobil Esemka

    Jakarta

    Jokowi digugat warga Solo gegara mobil Esemka. Begini duduk perkara gugatan terhadap Jokowi itu.

    Presiden RI ke-7 Joko Widodo digugat warga Laweyan, Solo bernama Aufaa Luqmana Re A. Gugatan yang diajukan Aufaa itu rupanya tak hanya menyasar pada Jokowi, PT Solo Manufaktur Kreasi alias produsen mobil Esemka juga ikut digugat. Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.

    Duduk Perkara Jokowi dan Esemka Digugat Warga Solo

    Dikutip detikJateng, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkap gugatan itu dilayangkan sebab penggugat merasa dirugikan atas janji Jokowi.

    “Karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

    Aufaa rupanya tergiur dengan promosi yang dilakukan Jokowi terhadap mobil Esemka sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI. Aufaa pun tergiur membuka usaha rental mobil pikap dan menggunakan Esemka sebagai armadanya. Aufaa pun sempat datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolalu pada tahun 2021. Namun empat tahun berselang, Aufaa kesulitan mendapatkan unit mobil Esemka tersebut. Transaksi tak kunjung rampung lantaran unitnya tak ada.

    “Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada. Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” jelasnya.

    Dalam tuntutannya, pihak penggugat dianggap tidak memenuhi janjinya dalam memproduksi Esemka secara massal. Hal itu dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

    “Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” sambungnya lagi.

    Nama Jokowi Lekat dengan Mobil Esemka

    Nama Jokowi memang cukup lekat dengan mobil Esemka. Bahkan saat perdana mengaspal September 2019, Jokowi pun ikut melakukan seremoni peluncuran di pabrik Esemka, Kabupaten Boyolali. Jokowi kala itu mengatakan mobil Esemka adalah merek dan prinsipalnya berada di Indonesia. Kata Jokowi, merek Esemka dirintis sekitar 10 tahun oleh para teknisi dan juga anak-anak SMK.

    “Tadi dari belakang saya lihat bagaimana mesin dan komponen-komponen lain dirakit, yang saya lihat saya senang bahwa supplier-supplier komponen yang ada banyak sekali yang berasal dari dalam negeri. Artinya local content-nya juga sudah baik, meskipun saya tahu pasti belum sampai ke angka 80 apalagi 100%,” ungkap Jokowi kala itu.

    Menurut Jokowi, kehadiran dirinya di peluncuran mobil Esemka merupakan bentuk dukungan terhadap industri otomotif sekaligus merek nasional. Bagi Jokowi, kehadiran pabrik Esemka itu memiliki efek positif bagi para pemasok mulai dari industri menengah hingga industri rumah tangga. Dengan demikian, lapangan pekerjaan pun jadi terbuka.

    Di sisi lain, pihak Esemka memang cukup tertutup. Namun tahun 2023, Esemka sempat mengejutkan dengan meramaikan pameran Indonesia International Motor Show. Ini juga menjadi kali pertama Esemka mejeng di pameran otomotif nasional tersebut. Pada pameran tahunan itu, Esemka memajang dua mobil andalannya yaitu Esemka Bima Pikap dan bIma EV.

    Sejak hari pertama pameran, booth Esemka nyaris tak pernah sepi disambangi pengunjung yang penasaran. Bahkan, bukan hanya masyarakat dari kalangan biasa, sejumlah pesohor bangsa turut berkunjung ke booth mereka, mulai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Moeldoko, Kaesang Pangarep, hingga Jokowi.

    (dry/din)

  • Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    loading…

    Sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Foto/Toiskandar

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Lucky telah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025.

    Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang tanpa izin. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” kata Wamendagri dikutip Rabu (9/4/2025).

    Oleh karenanya, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky ke luar negeri tanpa izin.

    Pendalaman itu, kata dia, bisa saja Itjen Kemendagri mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

    “Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bima Arya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lucky Hakim sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak kepala daerah. Para kepala daerah dituntut untuk mempelajari kembali aturan-aturan yang ada.

    “Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” pungkasnya.

    (rca)

  • Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat ke PN Solo Gara-gara Mobil Esemka

    Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat ke PN Solo Gara-gara Mobil Esemka

    GELORA.CO – Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Gugatan ini terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.

    Gugatan itu didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.

    Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.

    “Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas,” kata Arif, dikutip dari Inilahjateng.

    Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.

    Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.

    Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi. Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan tersebut.

    “Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Arif. (*)

  • Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu diperiksa terkait dugaan penggunaan uang negara untuk liburan ke Jepang bersama keluarga.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri terkait dugaan penggunaan uang negara dalam perjalanan liburannya ke Jepang.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai apakah liburan tersebut melibatkan dana publik atau tidak, meskipun Lucky Hakim menegaskan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk biaya perjalanan tersebut.

    43 Pertanyaan Diajukan oleh Inspektorat Kemendagri

    Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Inspektorat Kemendagri telah melayangkan 43 pertanyaan kepada Lucky Hakim terkait perjalanan liburannya bersama keluarga ke Jepang.

    Bima Arya mengatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu selama liburan tersebut.

    “Saat ini kami sedang mengembangkan pemeriksaan ini. Kami mengaitkan beberapa pihak yang perlu kami konfirmasi, termasuk apakah ada penggunaan uang negara atau potensi gratifikasi,” ungkap Bima Arya.

    Lucky Hakim Menegaskan Menggunakan Uang Pribadi

    Meski dalam pemeriksaan, Lucky Hakim tetap menegaskan bahwa ia tidak menggunakan uang negara dalam perjalanan tersebut.

    Ia mengklaim bahwa liburan itu sepenuhnya dibiayai dengan uang pribadi dan dilakukan pada hari cuti bersama, tanpa menggunakan fasilitas negara atau bantuan staf pemerintah.

    “Saya pergi menggunakan uang pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pemda, dan saya tidak membawa ajudan atau staf khusus. Ini murni liburan keluarga,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).

    Inspektorat Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

    Bima Arya memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada dugaan penggunaan uang negara.

    “Kami tidak hanya menilai apakah ada kesalahan, tetapi kami juga mempertimbangkan konteks yang proporsional untuk pembelajaran,” tambahnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

    Namun, Bima Arya tidak menutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.

    Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim masih belum dapat dipastikan.

    Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri.

    “Kami harus menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bima Arya.

    Tegas, Tidak Gunakan Uang APBD

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim juga menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD atau uang perjalanan dinas dalam liburannya.

    “Saya beli tiket pribadi, berangkat dengan keluarga saja, tanpa membawa ajudan atau staf. Saya tidak menggunakan uang APBD,” kata Lucky.

    Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan masyarakat masih menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran dalam perjalanan liburan tersebut.

  • Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    ANTARA – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Selasa(8/4), buntut dari perjalanan ke luar negerinya yang tidak memiliki izin. Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kemendagri, Lucky mengakui kesalahan dirinya dan meminta maaf atas kasus tersebut.(Anggah/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi bahwa dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkas Bima, Senin (7/4).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.

    “Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh,” kata Bima Bima usai menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa.

    Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima menyebut bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kemdagri..

    Dia membeberkan penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

    Ia menambahkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

    Kemendagri, jelas Bima, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat.

    Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

    “Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima.

    Sementara itu, dalam sesi terpisah sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.

    Semula ia berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf.

    “Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” pungkas Lucky.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa.

    Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

    Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.

    Ia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

    “Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.

    Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.

    “Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.

    Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.

    “Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.

    Bima menerangkan sebenarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.

    Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemdagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.

    Memperkuat penjelasan Bima, Husin menuturkan bahwa yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ucap Husin.

    Ia menambahkan proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemdagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Buntut Gangguan Layanan Perbankan, Pramono Anung Pecat dan Bakal Polisikan Direktur IT Bank DKI

    Buntut Gangguan Layanan Perbankan, Pramono Anung Pecat dan Bakal Polisikan Direktur IT Bank DKI

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah gangguan sistem Bank DKI.

    Orang nomor satu di Jakarta ini pun memecat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Amirul Wicaksono.

    Hal ini disampaikan Pramono dalam rapat bersama direksi Bank DKI di Balai Kota Jakarta sore tadi.

    “Saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya, segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” ucap Pramono dikutip dari video rapat yang diunggahnya di akun instagram pribadinya (@pramonoanungw), Selasa (8/4/2025).

    Tak cuma dipecat, Pramono juga meminta Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    Sebab kuat dugaan Amirul turut terlibat dalam kasus gangguan layanan Bank DKI yang sudah terjadi sejak 29 Maret lalu ini.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam, enggak mungkin,” ujarnya.

    Orang nomor satu di Jakarta ini pun meminta seluruh jajarannya untuk tidak ikut campur dalam kasus ini.

    Bila ada yang ikut mencampuri urusan Bank DKI, Pramono menegaskan bakal bertindak tegas.

    “Enggak boleh siapapun di dalam internal kita, terutama pemerintah DKI ini ikut campur urusan ini. Siapapun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan,” tuturnya.

    ”Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” sambungnya.

    Politikus senior PDIP ini juga turut mewanti-wanti jajaran direksi Bank DKI agar kasus seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari.

    “(Gangguan layanan) ini yang terakhir, enggak boleh lagi ada kejadian keempat,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Pramono juga meminta Bank DKI membuka saham terbuka untuk publik atau initial public offering (IPO).

    “Kalau bisa, Bank DKI ini IPO, enggak mungkin diselesaikan satu setengah tahun, maksimal enam bulan,” kata Pramono.

    Sistem Error, Bank DKI Diduga Kena Serangan Siber

    Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana blak-blakan mengungkap dugaan adanya serangan siber kepada Bank DKI

    Hal ini diungkapkan Justin setelah mendapatkan aduan soal gangguan layanan bank pelat merah itu sejak tanggal 29 Maret di mana para nasabah kesulitan untuk melakukan transfer antarbank.

    Gangguan ini pun disebutnya masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan, nasabah yang ingin melakukan transfer antarbank harus menarik uang mereka terlebih dahulu, baik melalui ATM maupun kantor cabang dan menyetorkannya ke bank tujuan secara manual.

    Justin pun meminta agar pimpinan Bank DKI melakukan langkah-langkah tegas terhadap gangguan hukum yang mungkin sebenarnya terjadi.

    “Momentum gangguan ini menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi kami, karena sekitar satu bulan lalu di fraksi kami baru saja menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas peretasan sistem elektronik perbankan yang merugikan Bank DKI. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tersebut, nominal kerugiannya juga tidak sedikit,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Justin menerangkan bahwa pihaknya belum berkesempatan untuk menelusuri lebih lanjut aduan tersebut, akan tetapi, ia meminta pihak Bank DKI untuk segera melaporkan indikasi serangan siber kepada lembaga penegak hukum bilamana hal itu benar terjadi.

    “Kami mendorong Dirut Bank DKI untuk segera melibatkan pihak penegak hukum untuk menyelidiki gangguan tersebut,” ujarny.

    Justin juga menegaskan bahwa Bank DKI tidak semestinya berdiri sendiri bilamana sedang menghadapi serangan siber.

    “Bank DKI tidak berdiri sendirian dalam menghadapi kejahatan siber. Ada rekan-rekan Bank Indonesia, OJK, Polri, dan Kejaksaan yang dapat membantu menguak serta menjerat pihak-pihak mana saja yang terlibat,” lanjutnya.

    Justin mengingatkan pimpinan Bank DKI kalau langkah tegas seperti itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah yang menjadi kunci dalam keberlangsungan dan keberhasilan bisnis perbankan ke depannya.

    “Dalam kasus ini, Dirut Bank DKI beserta jajaran harus ingat bahwa kepercayaan nasabah sangat penting bagi mereka. Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 2,23 juta pengguna mengakses aplikasi JakOne Mobile dan mempercayakan uang mereka kepada Bank DKI,” paparnya.

    “Kami khawatir gangguan yang dialami oleh para nasabah akan menurunkan kepercayaan nasabah terhadap Bank DKI. Jangan sampai para nasabah melakukan bank rush atau penarikan uang dalam jumlah besar secara bersamaan, karena jika itu terjadi, maka Bank DKI sendiri yang akan dirugikan,” lanjutnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Fasilitas dan Uang Negara 

    Bupati Indramayu Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Fasilitas dan Uang Negara 

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pokok pemeriksaan berkaitan dengan liburannya ke Jepang yang tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri. 

    Di hadapan Inspektorat, Lucky Hakim mengklaim liburan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa melibatkan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, liburannya sama sekali tidak terkait dengan tugas dinas.

    “Saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lebih lanjut, Lucky Hakim menyampaikan, dirinya juga tidak menggunakan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut. Ia telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat untuk memperkuat pengakuannya itu. 

    “Saya beli tiket pribadi, saya di sana pun berangkat keluarga jadi tidak membawa ajudan, aspri ataupun staf khusus sama sekali tidak,” tuturnya. 

    Dalam pernyataannya, Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang murni untuk liburan bersama keluarga, bukan kepentingan dinas atau tugas negara. Akan tetapi, belum diketahui sanksi yang dijatuhi kepada Lucky Hakim. 

    “Ke airport tidak diantarkan itu, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi,” ucapnya. 

    Lucky Hakim Dimintai Keterangan oleh Inspektorat Kemendagri 

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan pernyataan terkait pemeriksaan terhadap Lucky Hakim, yang diketahui melakukan perjalanan ke Jepang di masa libur Lebaran tanpa izin. Bima menegaskan, Lucky Hakim sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri. 

    “Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru pak bupatinya akan menghadap ke sini (Kemendagri)” kata Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025. 

    Bima mengonfirmasi, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Inspektorat, yang terletak di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Namun, mantan wali kota Bogor ini belum mengungkap hasil dari pemeriksaan tersebut. Setelah dari Inspektorat, Lucky Hakim akan menghadap Bima Arya di kantor Kemendagri. 

    “Sudah tapi sedang diperiksa di inspektorat. Gedung inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa,” ujar Bima.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News