provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Makna Pejabat Sowan ke Jokowi & Prabowo Minta Menteri Rapatkan Barisan

    Makna Pejabat Sowan ke Jokowi & Prabowo Minta Menteri Rapatkan Barisan

    Bisnis.com, JAKARTA – Banyaknya pejabat hingga menteri Kabinet Merah Putih yang bertamu atau sowan ke rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo berbuntut panjang. Imbasnya, isu ‘matahari kembar’ mencuat di antara Jokowi dan Prabowo Subianto. 

    Untuk diketahui, sejumlah menteri Kabinet Prabowo-Gibran berkunjung ke Solo untuk menemui Joko Widodo dalam momen Lebaran 2025, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

    Tak hanya itu, terlihat juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

    Belum lagi turut hadir, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, hingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

    Menariknya, usai pertemuan tersebut, Trenggono dan Budi Gunadi kompak menyebut Jokowi sebagai “Bos”.

    Para tokoh pun buka suara menanggapi isu ‘matahari kembar’ di pemerintahan Prabowo. Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin menilai kunjungan sejumlah menteri pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto ke rumah Jokowi di Solo sebagai bagian dari silaturahmi.

    “Saya kira Itu bagian dari yang harus diartikan sebagai silaturahmi dengan mantan presiden, mantan wakil presiden, dan dengan yang lain-lain,” ujar Ma’ruf usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jakarta, Minggu malam (204/2025) dilansir Antara. 

    Oleh sebab itu, dia juga menganggap kunjungan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih tidak mengancam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya, kalau hatinya bersih semua, tidak ada ancaman. Hatinya dibersihkan dahulu,” katanya. 

    Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyinggung isu matahari kembar usai menghadiri acara halalbihalal Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    “Ini bukan matahari, ini bulan,” ujar Dasco sembari menepuk punggung Cak Imin di hadapan media usai menghadiri acara halalbihalal di Jakarta, Minggu.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan kedatangannya ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu hanya untuk silaturahmi lebaran.

    Bahlil yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM itu meminta publik tidak mengaitkan pertemuannya dengan Jokowi dengan aktivitas politik. 

    “Silaturahmi ini hari raya semua masyarakat itu disunahkan untuk melakukan silaturahmi tanpa batas dan sebagai umat muslim, momen lebaran itu adalah momen di mana bertemu saling memaafkan saling mendoakan saling membangun hubungan kekerabatan, tidak lebih dari itu,” ungkapnya di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025) malam.

    Bahlil selama ini memang dikenal sebagai salah satu orang dekat Jokowi. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada era kepemimpinan Jokowi.

    Di sisi lain, pengaruh kuat Jokowi saat ini sempat memicu spekulasi tentang isu matahari kembar. Meski telah dibantah, harus diakui bahwa komposisi kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, banyak diisi oleh bekas menteri era Jokowi.

    Prabowo Minta Menteri Rapatkan Barisan 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi ajakan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang meminta seluruh menteri untuk merapatkan barisan menyongsong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Prasetyo, ajakan tersebut tidak menandakan adanya persoalan internal atau “gonjang-ganjing” dalam kabinet. Namun, justru mencerminkan semangat menjaga kekompakan dan soliditas tim pemerintahan, sebagaimana selalu ditekankan oleh Presiden Ke-8 RI itu.

    “Oh enggak, itu kan biasa saja, itu umum saja. Sebagai sebuah tim, Bapak Presiden kan selalu menganalogikan Kabinet Merah Putih kita sebagai sebuah tim, ya memang kita harus terus merapatkan barisan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (21/4/2025). 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawang

    Prasetyo menekankan bahwa ajakan untuk merapatkan barisan merupakan bagian dari dinamika kerja tim yang sehat, dan bukan karena adanya keretakan atau ketegangan di antara para menteri.

    “Jadi maknanya merapatkan barisan itu tidak selalu sedang ada sesuatu, tetapi itu untuk menjaga semangat. Enggak ada kerenggangan,” pungkas Prasetyo. 

    Sekadar informasi, Cak Imin mengaku ditelepon oleh Presiden Prabowo guna meminta kepada para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk merapatkan barisan.

    “Tadi Pak Presiden juga menelepon saya menyampaikan selamat halal bihalal hari ini, dan meminta kepada sesama menteri untuk terus merapatkan barisan,” ujar Cak Imin di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menyebut Presiden Prabowo Subianto untuk merapatkan barisan.

    Menurut dia, hal tersebut memang wajib dilakukan. Seorang menteri harus merapatkan barisan dengan sang Kepala Negara alias presiden.

    “Pak Presiden, kalau menteri mah harus merapatkan barisan dong dengan presiden. Masa menteri nggak boleh merapatkan barisan,” tutur Nusron Wahid dikutip, Selasa (22/4/2025).

    Politikus Golkar ini menyebut para menteri di Kabinet Merah Putih memang harus kompak. Dia juga mengaku bahwa saat ini menteri Prabowo semuanya solid.

    “Namanya menteri harus kompak merapatkan barisan, wartawan sama redaktur harus merapatkan barisan kok. Semua, harus merapatkan barisan dong harus begitu. Solid [para menteri],” tegasnya.

  • Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Klaim Foto Wisuda Jokowi yang Beredar di Medsos Hasil Editan – Halaman all

    Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Klaim Foto Wisuda Jokowi yang Beredar di Medsos Hasil Editan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, kembali membahas mengenai polemik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam unggahan terbarunya di akun X, Rismon membagikan hasil temuannya soal foto wisuda Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Menurut Rismon, foto yang telah beredar di media sosial (medsos) itu merupakan hasil editan.

    Rismon mengatakan, dirinya telah melakukan pengolahan foto tersebut menggunakan metode Error Level Analysis.

    Hasilnya, foto yang beredar tersebut diduga telah mengalami perubahan dari foto aslinya.

    “ELA (Error Level Analysis) atas kedua citra digital wisuda yang beredar.”

    “Kotak merah menandakan potensi edit karena sebaran kompresi yang tidak seragam,” tulis Rismon, dikutip Tribunnews dari akun @SianiparRismon, Rabu (23/4/2025).

    Postingan Rismon tersebut kemudian mengundang berbagai reaksi dari warganet, banyak pro dan kontra yang disampaikan.

    Dalam unggahannya itu, Rismon menunjukkan perbedaan foto yang diduga palsu dengan foto lain yang disebutnya sebagai foto asli sebelum diedit

    Dalam foto kedua, tampak ada banyak perubahan, salah satunya dugaan manipulasi terhadap seorang pria yang ada di dalam foto

    Foto yang disebut mirip Jokowi muda, dengan kacamata tebalnya, tidak ada dalam foto asli yang diunggah Rismon

    Sebelumnya, menggunakan metode sama, Rismon juga mengaku menemukan kejanggalan dari foto ijazah Jokowi yang beredar di medsos.

    Khususnya di area foto ijazah, yang menurutnya memiliki keanehan

    Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

    Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

    POLEMIK IJAZAH JOKOWI – Tangkapan layar akun X @SianiparRismon saat mengunggah hasil analisis foto wisuda Joko Widodo (Jokowi), dikutip pada Rabu (23/4/2025). Dalam unggahan terbarunya di akun X, Rismon menyebut foto wisuda Jokowi yang telah beredar di media sosial (medsos) itu merupakan hasil editan.

    Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

    Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

    Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

    Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

    Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

    Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

    Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya.”

    “Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?” ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Tentang hal ini, rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, bahkan sampai didatangi sekelompok orang pada Rabu (16/4/2025), menuntut agar eks presiden itu menunjukkan ijazah aslinya secara langsung.

    Rombongan ini dipimpin oleh Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Setidaknya, ada empat orang dari rombongan tersebut yang diterima langsung oleh Jokowi di dalam rumah.

    Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah kepada pihak yang tidak berwenang.

    “Alhamdulillah tadi saya terima mereka di dalam rumah. Saya menghormati silaturahmi.”

    “Namun, soal permintaan mereka agar saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa saya tidak punya kewajiban untuk itu. Mereka pun tidak memiliki kewenangan untuk meminta,” jelas Jokowi.

    Ia juga menegaskan, status kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada sudah dijelaskan secara terbuka oleh pihak kampus.

    “UGM sudah memberikan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa saya lulus secara sah dari Fakultas Kehutanan,” tegasnya.

    Pihak UGM Jamin Keaslian Ijazah Jokowi

    Sebelumnya, pihak UGM sudah turut memastikan ijazah Jokowi asli dan sesuai fakta di lapangan setelah Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. 

    Awalnya, sejumlah orang yang tergabung dalam TPUA mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi, Selasa (15/4/2025).

    Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro mengungkapkan pihaknya telah bertemu tiga perwakilan TPUA, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

    “Kami sebetulnya memberikan ruang lima orang, tapi tadi yang hadir tiga orang untuk menemui kami,” kata Wening, Selasa.

    Dalam hal ini, Wening menegaskan UGM adalah institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik. 

    “Kami UGM ini adalah lembaga institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik, mulai ketika mahasiswa hadir di kampus ini dengan segala macam dokumen sampai di akhir,” ujar dia.

    Wening menjelaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan studinya. 

    Dia mengatakan UGM memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut, mulai dari surat-surat hingga dokumennya.

    “Dalam kapasitas kami UGM, memberikan informasi bahwa Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridharma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada.”

    “Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” ungkapnya.

    Selain itu, kata Wening, UGM memiliki dokumen lengkap yang mencakup ijazah SMA saat mendaftar hingga ujian skripsi Joko Widodo. 

    “Misalnya kami memiliki ijazah STTB waktu SMA, kemudian dokumen-dokumen lain, termasuk proses verbal ketika ujian skripsi. Dan kami tadi juga membawa skripsi beliau,” tuturnya.

    Wening mengatakan, teman-teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM juga hadir dalam audiensi tersebut dengan membawa serta ijazah dan foto-foto saat wisuda.

    “Kebetulan banyak sekali yang hadir, satu angkatan. Terutama yang wisudanya bersamaan itu pada hadir dan mereka juga membawa skripsi-skripsi yang juga dilihat oleh beliau-beliau.”

    “Plus tadi juga mereka membawa foto-foto dokumen-dokumen,” ungkap dia.

    Dalam konteks ini, Wening menegaskan UGM tidak berada di posisi membela siapapun, melainkan hanya menjelaskan berdasarkan dokumen yang ada.

    “Menjelaskan sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen, ini mahasiswa kami dulu atau tidak? Dan lulus atau tidak? Itu sudah kami jelaskan dan Joko Widodo itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan,” tuturnya.

    Wening pun menegaskan UGM tidak akan terlibat dalam polemik yang terjadi, terutama di media sosial.

    “Kita tidak akan masuk ke dalam polemik, terutama polemik di sosial media. Dasar kami bukan interpretasi pada apa yang disampaikan orang satu ke orang lain, tapi dasar kami adalah data yang kami punya,” katanya.

    4 Orang Bakal Dilaporkan Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan bakal melaporkan empat orang terkait tuduhan ijazah palsu.

    Yakup Hasibuan mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti-buktinya.

    “Untuk sementara ini ada sekitar empat orang yang sudah kami identifikasi dan kami anggap patut diduga melakukan tindak pidana terkait tuduhan ijazah palsu,” ujar Yakup setelah bertemu Jokowi di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    “Semua dokumen dan bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ,” imbuh dia.

    Kendati demikian, Yakup enggan mengungkapkan identitas keempat orang tersebut dan belum memastikan apakah mereka merupakan tokoh publik atau bukan.

    “Mungkin nanti kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” katanya.

    Yakup menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah hukum secara matang. 

    Hanya saja, hingga kini belum ada perintah langsung dari Jokowi untuk menindaklanjuti proses hukum.

    “Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ucap Yakup.

    Sejauh ini, kata Yakup, diskusi terkait kemungkinan pelaporan atas dugaan tuduhan ijazah palsu masih terus berlangsung.

    “Masih didiskusikan lah, masih didiskusikan,” katanya.

    Dalam kasus ini, Yakup mengatakan ada 15 pengacara yang akan membela Jokowi.

    “Kita mungkin ada 15 orang (pengacara),” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Surat dan Dokumen Akademik

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

  • 1
                    
                        Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan PP Pakai Kendaraan Umum
                        Nasional

    1 Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan PP Pakai Kendaraan Umum Nasional

    Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan PP Pakai Kendaraan Umum
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    , karena lalai tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.
    “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
    Oleh karena itu, Bima meminta agar Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.
    Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.
    Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika bepergian ke luar negeri.
    “(Hasil pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ujar Bima Arya.
    Atas dasar temuan itu,
    Lucky Hakim disanksi magang
    sehari dalam seminggu selama tiga bulan agar mendapatkan pemahaman yang komperhensif terkait tata kelola politik pemerintahan.
    Kemudian, Bima Arya mengumumkan bahwa saksi magang itu harus dilakukan Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025) pekan depan.
    “Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku,” kata Bima Arya.
    Untuk itu, dia kembali mengingatkan Lucky Hakim agar bisa mengatur waktu sehingga menjalankan sanksi magang di Kemendagri satu minggu sekali di hari kerja.
    Lebih lanjut, Bima Arya menyebut, sanksi magang diberikan bukan tanpa alasan. Diharapkan melalui magang di Kemendagri, Lucky Hakim mendapat ilmu tentang tata kelola politik pemerintahan.
    “Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya.
    “Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.” katanya lagi.
    Namun, Bima Arya tidak menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Lucky Hakim selama magang di Kemendagri.
    “Jadi, Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama tadi hampir tiga bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” ujarnya.
    Bima Arya kemudian hanya menyarankan agar Lucky Hakim pulang-pergi (PP) dari Jakarta ke Indramayu dengan menggunakan transportasi umum.
    Menurut dia, penggunaan transportasi umum bisa lebih efisien dan sesuai dengan semangat penghematan anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
    “Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” kata Bima Arya.
    “Artinya, Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan adi untuk efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik,” ujarnya lagi.
    Namun, Bima Arya mengatakan, hal tersebut hanya saran. Sebab, pilihan penghematan anggaran diberikan kepada Lucky Hakim dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
    Diberitakan sebelumnya, sanksi tersebut berawal dari
    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Lebaran 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia-Malaysia Mulai Realisasikan Kerja Sama Pertukaran Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Indonesia-Malaysia Mulai Realisasikan Kerja Sama Pertukaran Narapidana Nasional 22 April 2025

    Indonesia-Malaysia Mulai Realisasikan Kerja Sama Pertukaran Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia menjajaki kerja sama baru dalam bidang hukum dan pemasyarakatan melalui mekanisme
    exchange of prisoner
    atau pertukaran
    narapidana
    .
    Menurut I Nyoman, penjajakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi virtual dengan Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Pemerintah Malaysia, Zulia pada Senin (21/4/2025).
    Dia mengatakan, pendekatan baru berupa
    pertukaran narapidana
    dapat menjadi opsi diplomatik yang saling menguntungkan kedua negara.
    “Kami terbuka untuk mengeksplorasi kemungkinan pertukaran narapidana dengan pemerintah Malaysia. Jika kedua belah pihak sepakat, kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan teknis,” ujar I Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip dari
    Antaranews
    , Selasa (22/4/2025).
    I Nyoman pun menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman dalam melakukan pemindahan narapidana, yaitu pengembalian narapidana asing ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman
    Sementara itu, Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Pemerintah Malaysia, Zulia mengatakan bahwa negaranya ingin mempelajari lebih dalam tentang praktik pemindahan narapidana yang telah diterapkan Indonesia.
    Sebab, dia melihat Indonesia cukup berhasil dalam kerja sama pemindahan narapidana dengan beberapa negara seperti Filipina, Australia, dan Perancis.
    “Ini menarik untuk kami pelajari dan adaptasi, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak narapidana,” kata Zulia dalam kesempatan yang sama.
    Zulia juga menegaskan bahwa Malaysia terbuka untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia, terutama yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu.
    “Kami mempertimbangkan pemindahan terhadap warga negara Indonesia yang sudah dijatuhi hukuman tetap, terutama mereka yang lanjut usia, sakit keras, atau memiliki kondisi khusus lainnya, yang layak dipertimbangkan secara kemanusiaan,” ujarnya.
    Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penting yang membuka ruang diplomasi hukum antara kedua negara, dengan tujuan utama memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing dan memperkuat kerja sama bilateral di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
    Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk tim gabungan untuk membahas pertukaran narapidana.
    “Dari pertemuan tadi, karena sudah disinggung tentang pengembalian atau pertukaran narapidana, kami sepakat untuk membentuk satu kelompok kerja atau working group,” kata Yusril usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada 25 Februari 2025.
    Yusril mengatakan, tim gabungan tersebut akan membahas teknis
    pertukaran narapidana Indonesia dan Malaysia
    , salah satunya menyusun syarat dan jumlah narapidana yang akan dipulangkan ke negara masing-masing.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, terdapat 5.000 narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
    Ribuan narapidana tersebut, menurut dia, terbagi dua yaitu narapidana yang telah diadili dan narapidana yang ditahan untuk kepentingan penyidikan
    Saifuddin mengatakan, pertukaran narapidana ini bisa dilakukan seperti yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia kepada beberapa negara lain.
    Menurut dia, Indonesia dan Malaysia harus memiliki perjanjian international transfer of prisoners (ITOP).
    “Kalau mengikut jalur hukum antarabangsa, kedua-dua negara harus mempunyai perjanjian yang dinamakan
    international transfer of prisoners
    . Singkatannya ITOP,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Bima menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat menemukan fakta bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dengan tujuan apapun.

    “Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, Bima menambahkan, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu.

    Terkait kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

     

  • Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan usai Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri.

    “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

    Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

    “Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

    “Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

    Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan, pada Selasa (8/5/2025). Luck Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.

    Lucky memberikan penjelasan terkait liburannya ke Jepang pada 2-7 April. Dia mengaku perjalanan ke Jepang itu menggunakan uang pribadi tanpa fasilitas negara.

    “Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda,” ujar Lucky.

    “Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya,” kata dia.

    (amw/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Lombok, Kemenag NTB Ancam Cabut Izin

    Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Lombok, Kemenag NTB Ancam Cabut Izin

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa puluhan santri di terjadi salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Lombok Barat,  dan melibatkan seorang ketua yayasan pondok pesantren berinisial AF (60) sebagai terduga pelaku berbuntut kepada izin operasional ponpes.

    Merespons kasus mencengangkan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerhati anak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat termasuk pemerhati anak untuk tentu kami akan menindaklanjuti berdasarkan PMA yang ada, 73 Nomor 22 terkait dengan bagaimana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Zamroni saat dijumpai, Selasa (22/4/2025).

    Zamroni tak menampik, setelah evaluasi pondok pesantren, nantinya Kemenag NTB bisa saja memberikan berbagai jenis sanksi kepada pondok pesantren yang bersangkutan. 

    “Kami juga akan melakukan evaluasi pondok pesantren, karena nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan kami berikan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya lagi.

    Bahkan bisa saja, seperti dikatakan Zamroni, Kemenag NTB mungkin mencabut izin dan menutup pondok pesantren jika memang pelanggaran hukum terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan sudah terlalu berat.

    “Jika sudah menjadi tersangka dan ditahan, barulah kami akan berkoordinasi ke Kemenag Pusat untuk mengeluarkan jenis hukuman atau disiplin untuk pondok. Kita akan melakukan teguran lisan, jika tetap melakukan, kita melakukan disiplin. Bahkan jika sudah terlalu (berat) maka sanksi tegas adalah pencabutan izin bahkan ditutup,” tegas Zamroni.

    Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan kasus pelecehan seksual ini memakan korban hingga 20 orang.

    “Perihal kasus dugaan (pencabulan) pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat NTB, kali ini sebanyak 20 orang santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pondok pesantren,” ungkap Joko Jumadi, Senin (21/4/2025).
     

  • Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka Hari Ini 22 April 2025, Cek Biaya Pendaftaran hingga Jadwalnya – Page 3

    Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka Hari Ini 22 April 2025, Cek Biaya Pendaftaran hingga Jadwalnya – Page 3

    1. UIN Sumatera Utara Medan

    2. UIN Sultan Syarif Kasim Riau

    3. UIN Ar-Raniry Banda Aceh

    4. UIN Imam Bonjol Padang

    5. UIN Syahada Padangsidimpuan

    6. UIN Mahmud Yunus Batusangkar

    7. UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi

    8. UIN Raden Fatah Palembang

    9. UIN Raden Intan Lampung

    10. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

    11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

    12. UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    13. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

    14. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

    15. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    16. UIN Walisongo Semarang

    17. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

    18. UIN Raden Mas Said Surakarta

    19. UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

    20. UIN Salatiga

    21. UIN Sunan Ampel Surabaya

    22. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

    23. UIN Antasari Banjarmasin

    24. UIN Mataram

    25. UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember

    26. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

    27. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

    28. UIN Alauddin Makassar

    29. UIN Datokarama Palu

    30. IAIN Lhokseumawe

    31. IAIN Langsa

    32. IAIN Takengon

    33. IAIN Kerinci

    34. IAIN Curup

    35. IAIN Metro Lampung

    36. IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

    37. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

    38. IAIN Pontianak

    39. IAIN Kudus

    40. IAIN Madura

    41. IAIN Kediri

    42. IAIN Ponorogo

    43. IAIN Palangka Raya

    44. IAIN Sultan Amai Gorontalo

    45. IAIN Ambon

    46. IAIN Manado

    47. IAIN Parepare

    48. IAIN Bone

    49. IAIN Palopo

    50. IAIN Kendari

    51. IAIN Ternate

    52. IAIN Fattahul Muluk Papua

    53. IAIN Sorong

    54. STAIN Bengkalis

    55. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

    56. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

    57. STAIN Mandailing Natal

    58. STAIN Majene

    59. Universitas Singaperbangsa Karawang