provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tata kelola Gili Mas jadi daya tarik wisatawan

    Tata kelola Gili Mas jadi daya tarik wisatawan

    NTB sejati-nya merupakan destinasi wisata yang memiliki daya tarik kelas dunia termasuk kawasan Pelabuhan Gili Mas…,

    Lombok Barat, NTB (ANTARA) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Muhamad Iqbal mendorong tata kelola kawasan Pelabuhan Gili Mas Lembar, Lombok Barat menjadi sebuah daya tarik bagi wisatawan berkelas dunia.

    “NTB sejati-nya merupakan destinasi wisata yang memiliki daya tarik kelas dunia termasuk kawasan Pelabuhan Gili Mas. Namun untuk mewujudkannya, diperlukan inovasi seperti tata kelola, pengemasan hingga pemasaran yang lebih menarik agar semakin banyak wisatawan tertarik datang berwisata,” ujar Sinta pada kegiatan diskusi pariwisata pelabuhan bertajuk “Mewujudkan Destinasi Lokal Berdaya Tarik Global di Pelabuhan Pelindo Gili Mas, Lombok Barat, Rabu.

    Dalam mendorong tata kelola kawasan Pelabuhan Gili Mas menjadi sebuah daya tarik bagi wisatawan berkelas dunia. Sinta menyerukan kesiapan semua lapisan masyarakat dari sisi sumber daya, terutama dengan menonjolkan kekayaan kearifan lokal sebagai identitas daerah dalam rangka menyambut kedatangan wisatawan.

    “Kita ingin NTB tetap punya jati diri, kita ingin NTB tetap punya identitas dirinya. Pelindo ingin membuat desa wisata, kami (Pemprov NTB) siap dari lingkungan dan ekosistemnya. Tapi (Pelindo) bantu kami, jangan sampai para turis kecewa dan membawa cerita buruk tentang NTB,” ucapnya.

    “Karena kita berharap kunjungan turis-turis baik domestik maupun internasional akan bisa masuk tidak hanya melalui jalur penerbangan. Namun juga melalui jalur kapal laut, salah satunya melalui Pelabuhan Gili Mas,” sambung istri Gubernur NTB ini.

    Oleh karena itu, dirinya mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah serta penambahan area hijau di kawasan pelabuhan agar suasana tetap nyaman dan sejuk. Karena, kenyamanan tersebut penting agar kesan mewah yang dirasakan wisatawan di kapal tetap terasa saat mereka tiba di darat.

    “Harapnya pada saat mereka melangkahkan kaki ke luar dari kapal pesiar, mereka masih merasa seperti di kapal pesiar. Masih merasakan kemewahannya, vibes-nya, kenyamanan-nya. Mungkin ke depan perlu ditambah tanaman hijau-nya, pepohonan dan kebersihannya,” katanya.

    Diketahui jumlah kapal pesiar yang dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Gili Mas Lembar semakin bertambah. Tahun 2025 ada 28 kapal pesiar yang dijadwalkan bersandar membawa ribuan wisatawan sebagaimana surat yang diterima dari pihak Pelindo terkait pemberitahuan jadwal kedatangan kapal pesiar.

    Sementara itu sepanjang tahun 2024, sebanyak 22 kapal pesiar singgah di Pelabuhan Gili Mas. Kapal pesiar membawa 72.910 penumpang ke Lombok. Rata-rata lama kapal sandar hanya 12 jam di Pelabuhan Gili Mas.

    Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal mengatakan bahwa keberadaan Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat tentu sangat potensial bagi NTB dan Kabupaten Lombok Barat baik dari sisi transportasi maupun sebagai destinasi wisata.

    “Pembangunan Gili Mas ini sangat potensial. Di sini ada empat aktivitas bisnis sangat potensial, ada Tugu Mas, ada Gili Mas, Pelabuhan Yacht dan peti kemas (rencana),” ujarnya.

    Awal pembangunan Gili Mas kata Faozal dilakukan dengan mereklamasi 15 hektare lebih kawasan pantai di Kecamatan Lembar. Bahkan dalam rencana, Gili Mas bakal dijadikan peti kemas seperti di Pelabuhan Perak Surabaya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tawuran Pecah 2 Kelompok Pelajar di Jatinegara Jaktim, Polisi Telusuri Informasi Korban Luka

    Tawuran Pecah 2 Kelompok Pelajar di Jatinegara Jaktim, Polisi Telusuri Informasi Korban Luka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Unit Reskrim Polsek Jatinegara, Jakarta Timur masih menyelidiki informasi adanya korban dalam tawuran pelajar di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan memastikan informasi karena hingga kini belum menerima laporan terkait adanya korban dalam kasus.

    Hingga kini belum ada laporan dari pihak keluarga pelajar yang terluka, maupun dari rumah sakit (RS) di wilayah Jatinegara dan sekitarnya terkait adanya korban tawuran yang dibawa berobat.

    “Kalau menurut info memang ada korban. Namun kita belum pastikan ya, anggota sedang melaksanakan kepastian itu. Karena informasi ada dibawa ke rumah sakit,” kata Samsono, Rabu (23/4/2025).

    Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 pelajar yang diamankan saat kejadian, maupun warga di sekitar lokasi.

    Pasalnya berdasar rekaman video amatir di media sosial, terdapat seorang pelaku tawuran yang terkapar dalam keadaan mengalami pendarahan di tengah ruas Jalan Otista Raya.

    “Kalau yang untuk diamankan tidak ada (terluka). Masih simpang siur (ada korban atau tidak). Nanti kita periksa, karena kebetulan ada saksi yang mengetahui. Sesuai dengan yang di video,” ujarnya.

    Tangkapan layar rekaman video amatir merekam aksi tawuran di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (23/4/2025) (ISTIMEWA)

    Samsono menuturkan Unit Reskrim Polsek Jatinegara juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 20 pelajar yang diamankan untuk memastikan keterlibatan mereka.

    Berdasar hasil pemeriksaan sementara tawuran melibatkan dua pelajar SMK Budi Utomo dan SMK 34 yang membuat janji melakukan tawuran di kawasan permukiman warga Tanjung Lengkong.

    Puluhan pelajar yang saling serang menggunakan senjata tajam tersebut sudah berencana melakukan tawuran, dengan alasan untuk merayakan selesainya ujian di sekolah mereka.

    “Penyelesaian hukum masih dalam pemeriksaan. Karena memang di tempat kejadian itu kita amankan ada senjata tajam, ada gear. Nah ini yang diindikasikan menjadi alat untuk tawuran,” tuturnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Profil Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik yang Klaim Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan – Halaman all

    Profil Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik yang Klaim Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Rismon Sianipar saat ini sedang ramai menjadi permbicaraan.

    Hal ini lantaran Rismon Sianipar ikut mengulik masalah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI.

    Rismon Sianipar mengunggah postingan di akun X soal foto wisuda Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), yang beredar di media sosial adalah merupakan hasil editan.

    Ia juga menunjukkan tentang perbedaan foto yang diduga palsu dan foto lain yang disebut sebagai foto aslinya sebelum melalui proses edit.

    Sontak saja, postingan Risnom Sianipar memancing pro kontra dari warganet.

    Lantas siapa Rismon Sianipar sebenarnya?

    Berikut Tribunnews rangkum terkkait profil Rismon Sianipar, ahli forensik yang mengklaim foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial adalah hasil editan:

    Rismon Sianipar memiliki nama lengkap Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar, S.T., M.T., M.Eng.

    Rismon Sianipar merupakan pria kelahiran Pematang Siantar, 25 april 1977.

    Dilansir dari laman Universitas Mataram, Rismon Sianipar merupakan alumni SMAN 3 Pematang Siantar.

    Ia juga menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik dan Magister Teknik di Universitas Gadjah Mada.

    Selain itu, Rismon Sianipar juga lulusan Graduate School of Science and Engineering Yamaguchi University Jepang.

    Rismon Sianipar dikenal sebagai ahli forensik digital.

    Ia pun dikenal sebagai akademisi, dosen, dan penulis.

    Sosok Rismon Sianipar juga merupakan mantan dosen Universitas Mataram, seperti dikutip dari Tribun Medan.

    Sementara untuk profesi yang kini digelutinya, Rismon Sianipar sudah mengasahnya lewat beberapa penelitian yang dilakukannya selama berkuliah baik di UGM maupun di Jepang.

    Rismon Sianipar juga diketahui mengambil konsentrasi penelitian di bidang sinyal-sinyal tak-stasioner dengan menganalisa energinya menggunakan peta waktu-frekuensi ketika dirinya berkuliah di UGM.

    Rismon juga turut berkontribusi di berbagai penelitian terkait analisis kripto yang digunakan oleh forensik digital ketika dirinya menempuh study di Jepang.

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih/Rifqah)(Tribun Medan/AbdiTumanggor)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul SOSOK DAN PROFIL Rismon Hasiholan Sianipar yang Masih Berani Tuding Jokowi Pakai Ijazah Palsu

  • 2 Kelompok Pelajar Berulah Saling Serang di Jatinegara Jaktim, Tawuran Pecah Perayaan Ujian Sekolah

    2 Kelompok Pelajar Berulah Saling Serang di Jatinegara Jaktim, Tawuran Pecah Perayaan Ujian Sekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Tawuran dua kelompok pelajar terjadi di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (22/4/2025) malam.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan berdasar hasil penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim tawuran melibatkan puluhan pelajar bersenjata tajam diduga sudah direncanakan.

    “Jadi dari SMK Budi Utomo yang di Kemayoran itu, sengaja datang ke (permukiman warga Tanjung Lengkong. Rencana itu mau tawuran dengan SMK 34,” kata Samsono, Rabu (23/4/2025).

    Akibat tawuran tersebut arus lalu lintas di Jalan Otista Raya dari arah Kramat Jati menuju Jatinegara maupun sebaliknya sempat tersendat.

    Tawuran pecah para pelaku saling serang di tengah ruas jalan.

    Tawuran baru berakhir saat jajaran Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur tiba di lokasi.

    Kemudian polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 pelajar yang diduga terlibat dalam tawuran.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat memberi keterangan terkait kasus tawuran di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (23/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Dari tangan para pelajar tersebut juga diamankan barang bukti sejumlah senjata tajam, di antaranya celurit dan gir yang digunakan saat saling serang dalam tawuran.

    “Ini antar pelajar, awalnya antar pelajar. Namun tidak menutup kemungkinan ada warga yang ikut (tawuran). Karena mungkin ada yang masuk di wilayah-wilayah Jatinegara,” ujarnya.

    Samsono menuturkan 20 pelajar yang diamankan di Mapolsek Jatinegara mayoritas di antaranya merupakan pelajar SMK Budi Utomo.

    Para pelajar diamankan saat masih menggunakan seragam.

    Berdasar hasil pemeriksaan sementara Unit Reskrim Polsek Jatinegara, para pelajar yang diamankan mengaku sudah merencanakan tawuran untuk merayakan selesainya ujian sekolah.

    “Menurut keterangan mereka memang mereka (awalnya) berkumpul di SMK-nya, yaitu di sekolahnya, dan merayakan. Karena hari terakhir kan mereka melaksanakan ujian,” tuturnya.

    Namun karena masih proses penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara Unit Reskrim Polsek Jatinegara belum menetapkan para pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran.

    Samsono mengatakan Unit Reskrim Polsek Jatinegara masih mendalami peran masing-masing 20 pelajar yang diamankan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus.

    “Kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam dulu. Bagaimana peranannya, atau siapa yang mempunyai senjata tersebut. Masih dalam tahap pemeriksaan. Belum kita bisa menyimpulkan,” lanjut dia.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Walid Real Version! Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Cabuli 20 Santriwati dengan Modus ‘Sucikan Rahim’

    Walid Real Version! Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Cabuli 20 Santriwati dengan Modus ‘Sucikan Rahim’

    GELORA.CO – Seorang oknum pimpinan yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AF, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan menjanjikan “pensucian rahim” kepada para korban.

    Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan AF di sebuah ruangan pada malam hari. “Kelak santriwati tersebut dijanjikan akan melahirkan anak yang menjadi seorang wali,” ujar Joko, Senin (21/4/2025), seperti dilansir TribunLombok.com.

    Joko memaparkan bahwa kekerasan seksual yang dialami para santriwati ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2016 hingga 2023. “Korban (kini) sudah menjadi alumni,” sebut Joko.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah ada 20 santriwati yang mengaku menjadi korban. Namun, baru 7 korban yang telah menjalani pemeriksaan dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

    Dari puluhan korban tersebut, sebagian di antaranya bahkan telah disetubuhi, sementara sebagian lainnya mengalami pencabulan. “Artinya yang dicabuli ini tidak mau untuk disetubuhi,” jelas Joko.

    Terungkapnya kasus ini bermula setelah sejumlah santriwati korban menonton serial drama Malaysia berjudul “Bidah” dengan tokoh fiktif bernama Walid Muhammad Mahdi Ilman alias Walid. Karakter Walid dalam drama tersebut digambarkan sebagai pemimpin sekte sesat yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan memperdaya serta menyetubuhi pengikutnya dengan dalih agama.

    “Karena film Walid ini mereka berani untuk speak up (berbicara),” ungkap Joko. Kesamaan antara karakter Walid dan pengalaman yang mereka alami di ponpes yang dipimpin AF inilah yang akhirnya mendorong para santriwati untuk melaporkan aksi bejat tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

    Pihak ponpes sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan AF dari jabatannya sebagai pimpinan yayasan. “Berita baiknya ponpes cukup kooperatif, setelah mendapatkan informasi ponpes memberhentikan yang bersangkutan sebagai ketua yayasan,” ujar Joko.

    Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB fokus pada upaya pemulihan psikologis para korban. (*)

  • Kalender Jawa Besok 24 April 2025 Watak Weton Kamis Legi: Suka Membantu

    Kalender Jawa Besok 24 April 2025 Watak Weton Kamis Legi: Suka Membantu

    Kalender Jawa Besok 24 April 2025 Watak Weton Kamis Legi: Suka Membantu

    TRIBUNJATENG.COM- Kalender jawa besok 24 April 2025 watak weton kamis legi.

    Watak weton kamis legi dikenal sebagai orang yang dermawan, royal, dan suka membantu.

    Watak weton kamis legi juga dikenal sebagai orang yang pekerja keras, serta mandiri dan bertanggungjawab.

    Kalender Jawa online besok menggunakan sistem penanggalan yang telah lama digunakan oleh Kesultanan Mataram.

    Kalender jawa April 2025 ()

    Kalender Jawa April 2025
    Selasa Pon, 1 April 2025
    Rabu Wage, 2 April 2025
    Kamis Kliwon, 3 April 2025
    Jumat Legi, 4 April 2025
    Sabtu Pahing, 5 April 2025
    Minggu Pon, 6 April 2025
    Senin Wage, 7 April 2025
    Selasa Kliwon, 8 April 2025
    Rabu Legi, 9 April 2025
    Kamis Pahing, 10 April 2025
    Jumat Pon, 11 April 2025
    Sabtu Wage, 12 April 2025
    Minggu Kliwon, 13 April 2025
    Senin Legi, 14 April 2025
    Selasa Pahing, 15 April 2025
    Rabu Pon, 16 April 2025
    Kamis Wage, 17 April 2025
    Jumat Kliwon, 18 April 2025
    Sabtu Legi, 19 April 2025
    Minggu Pahing, 20 April 2025
    Senin Pon, 21 April 2025
    Selasa Wage, 22 April 2025
    Rabu Kliwon, 23 April 2025
    Kamis Legi, 24 April 2025
    Jumat Pahing, 25 April 2025
    Sabtu Pon, 26 April 2025
    Minggu Wage, 27 April 2025
    Senin Kliwon, 28 April 2025
    Selasa Legi, 29 April 2025
    Rabu Pahing, 30 April 2025

     

     

  • Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap

    Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Seorang buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun dan kabur ke NTB.

    S diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berinisial FWT (16) di kawasan hutan Roban Timur Kabupaten Batang.

    Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers mengungkap kejadian rudapaksa tersebut.

    Kejadian bermula pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 01.00.

    “Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.”

    “Pelaku ini sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB) seusai melakukan aksinya, akhirnya kami tangkap pada 28 Februari 2025,” ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

    Modus yang digunakan pelaku bermula dari unggahan lowongan kerja di media sosial Facebook.

    Dalam unggahannya, pelaku menawarkan tiga posisi pekerjaan di Batang dan Pekalongan dengan fasilitas tempat tinggal, makan, serta gaji menggiurkan.

    “Postingan itu menarik perhatian korban.”

    “Korban lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan pada 14 September 2022, pelaku menjemput korban di perbatasan Kabupaten Batang,” jelasnya.

    Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah menuju arah timur, namun justru memasuki kawasan sepi di Desa Sengon.

    Saat korban mulai curiga dan meminta turun, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan membawa korban ke lokasi yang lebih sunyi.

    “Setelah sampai di lokasi, pelaku mengeluarkan pistol mainan dari tasnya dan mengarahkan ke kepala korban.”

    “Pelaku mengancam, lalu mengikat tangan korban dengan lakban, mengambil ponsel korban, dan kemudian memperkosa korban di tempat kejadian,” imbuh Kapolres.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku mengikat kaki korban dengan lakban dan meninggalkannya begitu saja.

    “Dengan usaha korban, akhirnya bisa melepas ikatan dan kabur, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbuh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.

    Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku dan membekuknya di tempat persembunyiannya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

    Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

    “Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan kerja keras tim kami yang membekuk pelaku.”

    “Proses hukum akan kami kawal agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*)

  • Kurma Lombok Utara ikon ekonomi baru NTB

    Kurma Lombok Utara ikon ekonomi baru NTB

    Saya pernah diantarkan kurma itu ternyata rasanya enak sekali, buahnya besar,

    Lombok Utara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara di Nusa Tenggara Barat ingin menjadikan kurma sebagai ikon ekonomi baru lantaran tanaman palma dalam genus Phoenix tersebut bisa tumbuh subur dan berbuah lebat di Lombok Utara.

    “Kurma menjadi ikon ekonomi baru bagi Lombok Utara. Tahun 2026, sedang diusulkan Lombok Utara menjadi tuan rumah Festival Kurma Internasional,” kata Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar saat ditemui di Tanjung, Lombok Utara, Rabu.

    Najmul menuturkan, petani kurma Lombok Utara pernah diundang dua kali mengikuti pameran kurma internasional di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada tahun 2023 dan 2024.

    Kualitas kurma Lombok Utara mendapatkan pengakuan global dalam ajang itu dengan menduduki peringkat tujuh dari 10 kurma terbaik atas keunikan rasa dan tekstur.

    “Saya pernah diantarkan kurma itu ternyata rasanya enak sekali, buahnya besar,” katanya.

    Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kurma tumbuh dengan baik di Lombok Utara karena jenis tanah berpasir akibat tutupan material erupsi Gunung Samalas pada tahun 1257. Kurma merupakan makanan utama masyarakat Timur Tengah selama ribuan tahun.

    Selain kualitas tanah, suhu udara dan kecepatan angin hanya sekitar 20 kilometer per jam juga mendukung untuk budidaya kurma di Lombok Utara. Ketika siang hari suhu udara di Lombok Utara dapat mencapai 40 derajat Celcius, namun saat malam hari suhu udara turun drastis hingga 16 derajat Celcius.

    Budidaya kurma di Lombok Utara merupakan hasil perjuangan panjang Jhon Arif Munandar, pria asal Sumatera Selatan yang pernah bekerja sebagai ilmuwan tanah pada sebuah perusahaan rokok.

    Pada 2015, Jhon menerima tugas dari kantornya untuk meneliti kandungan tanah di Kabupaten Lombok Utara lantaran tanaman tembakau tidak pernah tumbuh baik di daerah tersebut.

    Hasil penelitian itu mengungkapkan bahwa tanah di Lombok Utara masuk kategori lempung berpasir yang memang tidak cocok untuk tanaman tembakau. Karakteristik tanah di sana mirip tanah di Timur Tengah.

    Hasil penelitian itu membuat Jhon memutuskan untuk berhenti sebagai ilmuwan tanah dan mulai menghabiskan waktu mempraktikkan budidaya kurma bersama warga lokal di Lombok Utara.

    Mereka lantas membentuk kelompok petani kurma Ukhwa Datu dan kini mengelola lebih dari 1.000 batang pohon kurma yang tumbuh pada lahan seluas 10 hektare menggunakan sistem pengairan modern.

    Pohon kurma di Lombok Utara mulai berbuah saat berusia enam tahun dengan jumlah produksi sebanyak 15 kilogram per tandan atau sekitar 150 kilogram per batang.

    Pewarta: Sugiharto Purnama
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral Tumpukan Sampah Sampai Makan Badan Jalan di Cakung Jaktim, Kasudin LH Ungkap Masalahnya

    Viral Tumpukan Sampah Sampai Makan Badan Jalan di Cakung Jaktim, Kasudin LH Ungkap Masalahnya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Sebuah video merekam tumpukan sampah berserakan di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur viral.

    Dalam video yang beredar, tampak onggokan sampah berserakan hingga memakan badan jalan.

    Kondisi ini dikeluhkan para pengguna jalan melintas di lokasi.

    Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, tumpukan sampah sebagaimana dalam video akibat warga sembarang membuang sampah tanpa memasukkannya ke bak.

    “Warga enggan buang sampah ke bak sampah. Sambil lewat berangkat kerja naik motor buang sampah (dilempar). Kesadaran masyarakat masih rendah,” kata Eko, Rabu (23/4/2025).

    Sehingga sampah yang seharusnya menumpuk di dalam bak penampungan, justru berserakan di sepanjang Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat, Kelurahan Jatinegara.

    Menurut Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, bak tempat penampungan sampah di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat sedianya digunakan warga dari dua RW di Kelurahan Jatinegara.

    Pengangkutan sampah dari bak tempat penampungan sementara di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat dilakukan setiap dua hari sekali oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

    “Pengangkutan dilakukan pagi dan malam hari. Pagi pukul 05.30-08.30 WIB, malam pukul 18.00-22.00 WIB sesuai dengan kesepakatan hasil rapat,” ujar Kasatpel Lingkungan Hidup Cakung, Encep.

    Guna mencegah kasus serupa, Satpel Lingkungan Hidup Jakarta Timur bakal memasang spanduk agar warga membuang sampah rumah tangganya ke dalam bak penampungan.

    Diharapkan, nantinya tidak ada lagi warga yang membuang sampah secara sembarangan hingga berserakan dan menganggu pengguna Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat.

    “Kita buat spanduk agar warga buang sampah di dalam bak,” tutur Encep.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya