provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan status daerah istimewa maupun pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa serta merta disetujui. 

    Hal itu untuk menanggapi wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, perlunya kajian mendalam dari berbagai sisi sebelum pemerintah mengambil keputusan.

    Namun, Dede Yusuf mengakui bahwa dirinya memang tidak mengikuti rapat Komisi II yang membahas usulan tersebut secara langsung. 

    “Yang saya tahu, gambarannya adalah cukup banyak daerah yang minta dimekarkan. Lalu kemudian ada 6 daerah juga yang mengusulkan untuk status daerah istimewa. Nah, kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, dasar pengusulan bisa saja berasal dari alasan historis.

    Namun, hal itu harus diseimbangkan dengan asas keadilan. 

    Ia menilai, jika satu daerah diberikan status istimewa, maka daerah lain juga berpotensi mengajukan hal yang sama.

    Terutama, jika daerah itu juga memiliki latar belakang sejarah yang kuat.

    “Asas keadilan itu penting. Daerah istimewa satu dengan yang lain mestinya tidak berdekatan. Kalau semua daerah merasa punya historis, semua nanti akan minta juga. Jadi, tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

    Sebagai contoh, Dede menyebut wilayah Cirebon di Jawa Barat yang juga memiliki jejak historis kuat.

    Namun, hingga kini, daerah itu belum tentu layak diberikan status istimewa tanpa kajian sosiologis, politis, dan filosofis yang komprehensif.

    Ia juga menyinggung aspek anggaran dan kesiapan infrastruktur jika suatu daerah diberi status khusus atau dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Dia bilang, pemerintah harus siap menanggung konsekuensi anggaran seperti penyediaan aparatur sipil negara, fasilitas pemerintahan, hingga dana transfer pusat ke daerah.

    “Konsekuensinya besar. Perlu DAU, DAK, bangun ibu kota baru, sarana prasarana. Ini bukan hal kecil. Apalagi beberapa DOB yang sudah disetujui sebelumnya masih menghadapi tantangan infrastruktur,” jelasnya.

    Dede Yusuf menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh dampak pemekaran terdahulu seperti di Papua. 

    Evaluasi itu, lanjut dia, penting sebelum memutuskan apakah moratorium akan dicabut atau tetap diberlakukan.

    “Kita evaluasi setiap setahun, dua tahun. Contohnya Papua, ada DOB luar biasa. Kita lihat, apakah terjadi peningkatan kesejahteraan, ekonominya tumbuh, ASN-nya berjalan baik. Itu semua harus jadi pelajaran,” katanya.

    Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

    Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. 

    Namun, hal tersebut perlu pertimbangan yang sangat matang.

    “Usulan Solo jadi daerah istimewa itu memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelasnya.

    Aria mengingatkan bahwa setiap pemberian status khusus atau istimewa harus berdiri di atas dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat. 

    Namun, juga tidak menyinggung rasa keadilan antar wilayah.

    “Memang Solo punya rekam jejak historis, dari zaman perjuangan melawan penjajah sampai kekayaan budayanya. Tapi relevansinya untuk saat ini apa? Solo sekarang sudah jadi kota dagang, kota industri, kota pendidikan. Solo sama aja dengan Papua atau daerah lain,” tegasnya.

    Menurut Aria, Komisi II belum melihat urgensi untuk membahas usulan status istimewa sebagai prioritas legislatif.

    “Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

  • Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Nasional 25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Tito Karnavian
    mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai
    daerah istimewa
    .
    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota
    Surakarta
    di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
    Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI.
    Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri
    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!

    Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!

    GELORA.CO – Politikus PDIP Aria Bima membela Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

    Menurutnya, Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazah sarjananya asli. 

    Sebab, dia menilai yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah pihak penggugat.

    “Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

    Pembelaan ini, ungkap Aria Bima, karena PDIP pernah mendukung Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden RI. 

    Ia mengatakan dalam proses tersebut, tentu terdapat verifikasi faktual dalam persyaratan administratif soal pendidikan.

    “PDI Perjuangan mengatakan karena itu (Jokowi) sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” jelas dia.

    Dan verifikasi itu dilakukan oleh lembaga lembaga yang berwenang. 

    “Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” tutupnya.

  • Pemkot Jakarta Timur Tak Temukan Bahan Pangan Mengandung Zat Berbahaya di 6 Pasar

    Pemkot Jakarta Timur Tak Temukan Bahan Pangan Mengandung Zat Berbahaya di 6 Pasar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Timur tidak mendapati bahan pangan mengandung zat berbahaya saat pengawasan terpadu di enam pasar.

    Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 78 sampel bahan pangan yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025), seluruhnya dinyatakan aman dan bebas dari zat berbahaya.

    Pengawasan bahan pangan ini sebelumnya dilakukan Pasar Palmeriam, Pasar Jatinegara, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Cawang Kapling, dan Pasar Pramuka.

    “Hasilnya bagus semua, tidak ada kandungan bahan atau zat berbahaya,” kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jumat (25/4/2025).

    Dari hasil pemeriksaan terhadap sampel bahan pangan pertanian dan peternakan yang diambil jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, tidak ditemukan formalin, rhodamin hingga pestisida.

    Meski dari hasil pemeriksaan bahan pangan pertanian dan peternakan yang dijual pada keenam pasar dipastikan aman, pemeriksaan berkala bahan pangan akan tetap dilakukan.

    “Pengawasan ini penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat atau konsumen dari mengonsumsi bahan makanan mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan,” ujar Taufik.

    Pengawasan bahan pangan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern, tujuannya memastikan agar seluruh bahan pangan dijual layak dikonsumsi masyarakat.

    Bila saat pemeriksaan nanti ditemukan adanya bahan pangan mengandung zat berbahaya, maka Sudin KPKP Jakarta Timur akan melakukan penelusuran untuk memastikan asal bahan pangan.

    “Tentunya (bila ada temuan) kita akan melakukan pembinaan, dan terpenting sumbernya dari mana. Harus kita telusuri,” Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Pendaftar PPSU Tembus 7.000, Pramono Anung: Bukti Masih Banyak Orang Cari Kerja

    Pendaftar PPSU Tembus 7.000, Pramono Anung: Bukti Masih Banyak Orang Cari Kerja

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pendaftar petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membludak, setidaknya sudah ada lebih dari 7.000 berkas lamaran yang diterima Pemprov DKI Jakarta.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, tingginya jumlah pendaftar ini membuktikan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan kerja.

    “Kalau pendaftarnya masih banyak, memang artinya orang yang membutuhkan kerja juga meningkat,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Pramono menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan 1.100 lowongan untuk posisi petugas PPSU.

    Meski jumlah pendaftar sudah melebihi kebutuhan, Pramono memastikan saat ini proses rekrutmen masih tetap dibuka.

    “Secara khusus kami sudah meminta kepada wali kota dan juga kelurahan terkait untuk hal yang berkaitan dengan PPSU ini proaktif untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.

    Orang nomor satu di Jakarta ini pun kembali menegaskan bahwa proses rekrutmen ini bakal dilakukan secara terbuka.

    “Sehingga dengan demikian kami akan melayani pendaftaran ini sampai selesai dan untuk itu nanti prosesnya akan dilakukan secara terbuka,” kata dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa Nasional 25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    ) Prasetyo Hadi mengakui bahwa memang banyak usulan yang masuk mengenai
    pemekaran wilayah
    hingga penetapan daerah istimewa.
    Hal itu dikatakan Prasetyo menanggapi soal adanya 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa termasuk
    Surakarta
    , Jawa Tengah.
    Hanya saja, menurut Prasetyo, usulan tersebut masuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Kemudian, dia mengungkapkan bahwa Istana Kepresidenan tidak ingin gegabah untuk menetapkan sebuah wilayah menjadi daerah istimewa atau menjadi daerah otonomi baru.
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujar Prasetyo.
    Apalagi, dia menyebut, bakal ada konsekuensi yang mengikuti jika usulan tersebut diakomodasi. Di antaranya, masalah perangkat dan kelengkapan-kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 341 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Untuk diketahui, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, dikecualikan bagi Papua yang memiliki otonomi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin ramai menjadi sorotan.

    Belakangan, Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Mereka pada hari itu mendatangi Bareskrim Polri.

    Kemudian membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Terbaru, empat penuduh ijazah palsu Jokowi termasuk eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi.

    Namun beberapa di antaranya menjawab dengan enteng tindakan mereka berujung pelaporan.

    Mereka mengklaim memiliki dasar dan bukti menuding ijazah palsu Jokowi.

    Berikut fakta-faktanya:

    Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Jawaban Para Terlapor setelah Dipolisikan

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, menjadi sasaran laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu, 23 April 2025.

    Meski dilaporkan, respons mereka justru mengejutkan publik, dengan masing-masing memberikan klarifikasi yang menimbulkan reaksi beragam.

    Roy Suryo: “Kami Berjuang untuk Kebenaran”

    Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menpora, dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut adalah bagian dari upayanya dan rekan-rekannya untuk menegakkan kebenaran. 

    “Kami berempat menggunakan teknologi canggih untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Jika ini disebut penghasutan, silakan diproses, masyarakat bisa menilai,” ujar Roy Suryo dalam wawancara singkat setelah pelaporan. 

    Reaksinya menunjukkan keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari pencarian fakta, bukan fitnah.

    Rismon Sianipar: “Saya Tidak Akan Lari dari Kebenaran”

    Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital yang turut dilaporkan, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mundur dari analisis ilmiah yang telah dilakukannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

    Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan, “Saya tidak akan lari satu milimeter pun. Semua yang saya analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bahkan diuji oleh ahli forensik Bareskrim Polri.”

    Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa ia siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa rasa takut.

    Tifauzia Tyassuma: “Bagus, Saya Akan Tagih Janji Jokowi”

    Reaksi yang cukup kontroversial datang dari dokter Tifauzia Tyassuma.

    Melalui akun media sosialnya @DokterTifa, Tifa menyatakan, “Saya dilaporkan? BAGUS,” yang menandakan bahwa ia tidak merasa gentar dengan pelaporan tersebut. 

    Tifa, yang sebelumnya mengkritik Jokowi soal transparansi ijazah, menegaskan bahwa ia akan terus menagih janji Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli di pengadilan.

    “Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI DI depan pengadilan!,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, belum memberikan komentar. 

    Reaksi Netizen 

    Netizen di media sosial ramai menyoroti respon soal pelaporan terkait Ijazah Jokowi.

    Di antaranya “Buzzer nya Jokowi banyak sekali yang komentar. pada hal tinggal tunjukin saja langsung beres. jokowi tidak usah terlalu bertele2 layaknya abunawas sejati,” tulis @NusaTosofu45352.

    “Sudah anda sudah tua, istirahat jangan ngurusin orang lain, perbanyak amal ibadahnya, kelak mati mendadak malaikat tidak tanya masalah ijazah yg di tanya amal ibadahmu,” tulis @rQ_dmwn.

    “Kalau Jokowi mah saya maklum, emang tukang tipu. Tapi tidak habis pikir dengan UGM ini loh,” tulis @Dede_Darmansyah

    Lapor Polisi

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti, Glery Lazuardi)

  • Kasus Pencabulan Santri, Gubernur NTB: Perlindungan Korban Terpenting!

    Kasus Pencabulan Santri, Gubernur NTB: Perlindungan Korban Terpenting!

    Mataram, Beritasatu.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), L. Muhammad Iqbal, mengungkap kesedihannya atas kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh seorang oknum ketua yayasan pondok pesantren berinisial AF (60) di Kabupaten Lombok Barat yang sampai saat ini diduga telah menelan korban hingga 22 orang.

    Kasus pencabulan santri ini, disebut Miq Iqbal sudah mencoreng citra pendidikan dan nilai-nilai agama di NTB. “Rasanya ingin menangis rakyat saya menjadi korban, dan ini bukan kejadian pertama,” ujarnya pada awak media, Jumat (25/4/2025).

    Lebih lanjut, terkait kasus ini, ia menegaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolda NTB dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB. Ia memastikan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan pelaku bisa dihukum maksimal.

    “Apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa pun yang melakukan tindakan pelecehan seksual seperti ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Ini sebagai pesan supaya tidak terjadi lagi, jika hukuman yang diberikan ringan, hal itu akan menjadi preseden buruk dan gagal mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tegasnya.

    Fokus utama pemerintah saat ini, kata Miq Iqbal, adalah memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Ia menekankan pentingnya menjaga identitas korban dan mencegah terjadinya viktimisasi, di mana korban mengalami trauma berulang akibat stigma sosial atau pemberitaan yang tidak sensitif.

    “Saya minta ada perlindungan korban, ini yang paling penting. Memberi perlindungan jangan sampai mereka mengalami viktimisasi, sudah jadi korban menjadi korban lagi, terutama mendapat hukuman sosial, itu yang kita takutkan,” jelas Miq Iqbal.

    Bahkan Miq Iqbal meminta agar awak media tidak mendokumentasikan dan menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi yang bersangkutan, dan mempermudah proses pemulihan trauma.

    “Mereka ini adalah korban, jadi kita jaga identitasnya, termasuk juga teman-teman media jangan didokumentasikan dan disebarkan. Kita jaga privasi mereka atau korban supaya mereka bisa melakukan interaksi sosial mulus, apalagi korban sudah punya suami,” tutupnya.

    Kasus pencabulan santri ini terungkap berkat keberanian para korban yang terinspirasi oleh film asal Malaysia berjudul Walid. Film dengan latar belakang menyorot pengalaman traumatis selama berada di lingkungan pesantren, memicu keberanian para santri akhirnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

  • 10 Ikan Tinggi Protein untuk Diet dan Cegah Stunting pada Anak

    10 Ikan Tinggi Protein untuk Diet dan Cegah Stunting pada Anak

    Jakarta

    Ikan merupakan salah satu sumber protein yang baik untuk kesehatan. Bagi anak, protein sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembangnya, serta dapat mencegah stunting.

    Orang dewasa pun dapat memanfaatkan ikan untuk mencukupi kebutuhan protein, termasuk bagi detikers yang sedang diet. Ikan kaya lemak sehat yang digunakan sebagai zat pembangun dan mencukupi kebutuhan tubuh.

    Pilihan Ikan Tinggi Protein

    Ikan tinggi protein tentunya tak harus mahal hingga sulit diperoleh. Dirangkum dari situs RSUD Awet Muda Narmada Lombok Barat dan Verywell Health, berikut pilihan ikan tinggi protein yang murah dan bergizi.

    1. Nila

    Ikan nila mengandung 20,1 gram protein per porsi 100 gram. Selain protein, ikan ini kaya akan fosfor, yang membantu menjaga gigi dan tulang serta menangkal osteoporosis.

    Kandungan lainnya adalah selenium yang berguna dalam pembentukan DNA. Ikan nila juga dianggap salah satu pilihan terbaik karena kandungan merkurinya rendah.

    2. Kakap

    Selanjutnya ada ikan kakap yang juga mudah didapatkan. Kakap mudah dikonsumsi karena berduri besar dengan daging yang relatif tebal.

    Kandungan protein kakap mencapai 20 gram untuk setiap 100 gram. Selain itu, ikan ini memiliki sekitar 92 kalori dan 0,7 gram lemak. Kandungan lainnya adalah kalsium, fosfor, dan zat besi.

    3. Lele

    Ikan lele bisa dikatakan sebagai yang paling mudah diakses masyarakat. Lele tersedia dengan harga murah, bisa dibeli di berbagai tempat, dan mudah diolah. Ikan ini mengandung 16 gram protein per porsi 100 gram.

    4. Bandeng

    Ikan bandeng mengandung sekitar 20 gram protein tiap 100 gramnya. Ikan air payau ini sering menjadi sajian di meja makan atau di warung-warung.

    Satu porsi bandeng setidaknya memiliki 123 kalori dan 4,8 gram lemak. Kandungan lainnya seperti kalsium, fosfor, zat besi, natrium, kalium, thiamin (vitamin B1), riboflavin (vitamin B2), serta niacin.

    5. Cakalang

    Ikan air laut ini banyak ditemukan di perairan Indonesia dan diolah menjadi berbagai hidangan. Kandungan protein cakalang mencapai 19,6 gram protein tiap 100 gram. Dengan bobot sama, cakalang juga mengandung sekitar 107 kalori dan 0,7 gram lemak dalam keadaan mentah.

    6. Kembung

    Satu porsi ikan kembung 100 gram mentah mengandung 21,3 protein, 125 kalori, 3,4 gram lemak, dan 2,2 gram karbohidrat. Ikan ini juga mengandung kalsium, fosfor, zat besi, natrium, dan kalium. Seperti lele, ikan kembung mudah diperoleh di mana saja dengan harga terjangkau.

    7. Tuna

    Ikan jenis ini banyak diolah menjadi hidangan siap makan, dikonsumsi segar, atau menu sehari-hari. Tiap 100 gram ikan tuna mengandung 19 gram protein.

    Beberapa jenis tuna mengandung tinggi merkuri yang bisa mengakibatkan keracunan. Karena itu sebaiknya pilih albacore dan tuna sirip kuning untuk mengurangi risiko paparan merkuri. Hindari tuna mata besar, terutama saat hamil.

    8. Kerapu

    Ikan kerapu porsi 100 gram mengandung 19,4 gram protein. Ikan kerapu juga kaya lemak, vitamin, dan mineral. Selain sebagai sumber protein dan lemak baik, ikan ini membantu meningkatkan kemampuan tubuh untuk memproduksi insulin sebagai pencegahan diabetes.

    9. Tenggiri

    Ikan tenggiri juga mengandung banyak protein sebanyak 18,6 gram per porsi 100 gram. Tenggiri banyak digunakan sebagai bahan olahan makanan khas Indonesia, seperti pempek, bakso, dan otak-otak. Jenis ikan ini banyak ditemukan di perairan Indonesia mulai Sumatra hingga Papua.

    10. Salmon

    Ikan salmon yang dibudidayakan mengandung 20,4 gram protein per porsi 100 gram. Sementara salmon dari sumber alami mengandung 22,3 gram protein tiap 100 gram.

    Jenis ikan ini tidak ditemukan di Indonesia, sehingga konsumsi salmon harus diimpor dari luar negeri. Karena itu, harga salmon kerap dirasa lebih mahal dibanding ikan tinggi protein lainnya.

    Dengan banyaknya pilihan ikan tinggi protein, kebutuhan nutrisi di segala umur menjadi lebih mudah terpenuhi. Dengan nutrisi yang baik, angka stunting dan pasien dengan penyakit tidak menular diharapkan bisa terus menurun.

    (bai/row)