provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Acara di TMII Hari Ini, Ada Tari Perang dan Lompat Batu Nias sampai Pralina Ogoh-Oogoh

    Acara di TMII Hari Ini, Ada Tari Perang dan Lompat Batu Nias sampai Pralina Ogoh-Oogoh

    Buat kamu yang mau berlibur ke TMII ada beberapa acara yang akan berlangsung sampai malam hari ini, Minggu (27/4/2025).

    Tayang: Minggu, 27 April 2025 10:35 WIB

    TribunJakarta

    ILUSTRASI ACARA – TMII menyelenggarakan Parade Tari Nusantara ke-39 di gedung Sasono Langen Budoyo. Sebanyak 15 provinsi tampil dalam gelaran tersebut. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Buat kamu yang mau berlibur ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ada beberapa acara yang akan berlangsung sampai malam hari ini, Minggu (27/4/2025).

    Mulai dari atraksi budaya di tiap anjungan hingga di Amfiteater Panggung Budaya.

    Atraksi Budaya

    Anjungan Jawa Timut

    – Pagelaran drama tari Citro Dwiryo Humangsa

    Plaza Kori Agung 

    – Parade Sendratari Candradimuka

    – Soul of Youth pukul 16.00

    lihat foto
    Masih di momen peringatan Hari Kartini, ada sejumlah tempat yang memberikan berbagai penawaran. Termasuk di rias gratis alias make up gratis hingga akhir bulan April 2025 untuk kamu yang mau karnaval Kartini.

    – Gelar budaya harmony Borneo Nusantara

    Anjungan Jawa Tengah 

    – Pagelaran Sendratari Candradimuka

    Dunia Air Tawar-Anjungan NTB

    – Parade Gendang Baleq

    Anjungan NTB

    – Tradisi Nyongkolan dan Sorong Serah

    Amfiteater Panggung Budaya

    – Rampak Pencak Indonesia

    – Tari Perang Nias dan Lomba Batu Nias pukul 15.30

    – Quintet by Keraton Ngayogyakara pukul 16.30 

    – Bleganjur dan Pralina Ogoh-ogoh pukul 17.00

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’225′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’225′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Oknum Pegawai di NTB Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan, Modusnya Mengobati Kesurupan – Halaman all

    Oknum Pegawai di NTB Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan, Modusnya Mengobati Kesurupan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).

    S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.

    Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.

    Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.

    Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.

    Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.

    Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.

    Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.

    Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

    Modus Obati Mahasiswi Kesurupan

    Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.

    “Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan,” kata Dewi.

    Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

    “Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan,” kata Joko.

    Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati. 

    Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.

    PELAKU RUDAPAKSA – Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati (depan) saat menahan oknum pegawai LPPM Unram berinisial S, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi KKN, Jumat (25/4/2025). (Dok.Istimewa)

    Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. 

    Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. 

    Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.

    “Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban,” ucapnya.

    Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit. 

    Pelaku memaksa korban untuk melayaninya.

    “Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani,” katanya.

    Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. 

    Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.

    Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung.

    Saat itu pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

    Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. 

    Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

    Bersembunyi dibalik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. 

    Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

    “Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan,” ujarnya.

    Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

    Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

    Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

    Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

    “Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

    S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Penulis: Robby Firmansyah 

  • Jawa Barat Raih Peringkat 2 LPPD, Erwan Setiawan Tekankan Pentingnya Pemekaran

    Jawa Barat Raih Peringkat 2 LPPD, Erwan Setiawan Tekankan Pentingnya Pemekaran

    Liputan6.com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2025, Jawa Barat sukses meraih peringkat kedua nasional, naik dua tingkat dari posisi sebelumnya. Prestasi ini diumumkan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 yang digelar di Lapangan Dome BSCC Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025).

    Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-24 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penghargaan tersebut merupakan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Erwan Setiawan hadir langsung untuk menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Dalam kesempatan itu, Erwan mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.

    “Alhamdulillah, pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan tahun ini, Jawa Barat meraih peringkat kedua dari sebelumnya peringkat keempat. Ini menunjukkan kinerja kami semakin baik. Prestasi ini menjadi penghargaan bagi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat,” ujar Erwan saat ditemui usai menerima penghargaan.

    Namun demikian, Erwan menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Ia menargetkan kinerja pemerintahan di Jawa Barat akan semakin transparan, akuntabel, dan inovatif di masa kepemimpinannya bersama Gubernur Dedi Mulyadi.

    “Mengacu pada Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kami ingin terus berprestasi. Ini akan berdampak pada bertambahnya Dana Insentif Daerah, yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Erwan juga menyoroti pentingnya percepatan pemekaran daerah di Jawa Barat, mengingat tingginya jumlah penduduk yang sudah mencapai lebih dari 50 juta jiwa.

    “Yang urgent untuk dimekarkan adalah Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kecamatan di daerah ini sudah di atas 30, jadi sudah saatnya segera dimekarkan agar pembangunan lebih merata,” jelas Erwan.

    Ia juga menambahkan, selain pemekaran kabupaten/kota, pemekaran desa juga menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, sumber daya manusia di Jawa Barat sudah sangat siap untuk mengelola daerah baru tersebut.

    Di sisi lain, Erwan sedikit menyayangkan karena tidak ada satu pun kota atau kabupaten di Jawa Barat yang berhasil masuk 10 besar daerah terbaik tahun ini, berbeda dengan tahun lalu ketika Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu mencatatkan prestasi gemilang.

    “Ini menjadi catatan penting kami. Kinerja provinsi harus diikuti dengan kinerja kota dan kabupaten, agar prestasi Jawa Barat lebih lengkap,” tuturnya.

  • Gubernur NTB bantah penundaan mutasi pejabat karena alasan politis

    Gubernur NTB bantah penundaan mutasi pejabat karena alasan politis

    Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

    Gubernur NTB bantah penundaan mutasi pejabat karena alasan politis
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 26 April 2025 – 22:47 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal membantah bahwa penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (25/4) karena ada alasan politis.

    “Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya gubernur. Jadi sepenuhnya penundaan itu alasan administratif aja,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Sabtu.

    Ia menjelaskan penundaan mutasi itu murni untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karenanya, dirinya tidak ingin memaksakan sesuatu yang nantinya menimbulkan masalah.

    “Sebelum kita melantik saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari,” terang Miq Iqbal sapaan akrabnya.

    Miq Iqbal mengatakan sebagai gubernur dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Belajar dari pengalaman-pengalaman pemerintahan sebelumnya, di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) selalu mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mutasi.

    “Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru,” tegasnya.

    Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan aturan, dirinya berkomitmen bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

    “Jadi komitmen saya dari awal itu tidak boleh ada prosedur yang salah,” ucapnya.

    Disinggung terkait surat mutasi yang sudah tersebar dan diterima oleh pejabat yang di mutasi. Miq Iqbal membenarkan adanya surat tersebut. Namun, dirinya mengatakan bahwa sebenarnya surat tersebut belum beredar dan dirinya menduga bahwa surat yang beredar tidak resmi.

    “Surat undangan belum beredar secara resmi, kalau yang tidak resmi mungkin tapi yang surat undangan resmi belum beredar karena itu kita tahan jangan keluarkan dulu sebelum ada kepastian. Nah begitu sore harinya kita langsung sampaikan bahwa kita tunda meskipun malam harinya itu persyaratan yang kita tunggu itu sudah keluar. Jadi nggak ada undangan palsu,” ucapnya.

    Miq Iqbal memastikan mutasi atau rotasi pejabat tinggi pratama ini kemungkinan akan dilakukan pekan depan setelah seluruh persyaratan administrasi sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Jadi saya tegas sekali lagi teman-teman bahwa penundaan itu tidak ada kaitannya dengan ada orang menghambat tidak ada kaitannya dengan intervensi enggak ada kaitannya, semua sulit solid. Itu rotasi bukan mutasi juga ya. Jadi ini hanya perputaran tempat supaya orang yang tepat di tempat yang tepat,” katanya.

    Sebelumnya tersiar kabar ada mutasi pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Jumat siang. Hal ini dibenarkan Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi.

    “Benar untuk hari ini pertama kali pak gubernur akan melakukan mutasi, setelah mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Yusron Hadi.

    Yusron menegaskan, mutasi kali ini hanya bersifat rotasi atau pergeseran jabatan, tidak ada pengangkatan pejabat baru atau non-job.

    Di mana, kata Yusron, hampir setengah dari yang mengikuti job fit mendapatkan undangan untuk mengikuti mutasi hari ini.

    “Jumlah eselon II secara keseluruhan 53 orang, namun 13 di antaranya masih kosong lantaran beberapa hal. Seperti sudah pensiun, mundur karena mengikuti pilkada dan alih fungsi,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Peringatan BMKG: RI Resmi Musim Kemarau, Siaga Cuaca Ekstrem Tiba-Tiba

    Peringatan BMKG: RI Resmi Musim Kemarau, Siaga Cuaca Ekstrem Tiba-Tiba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, selama periode April hingga Juni mendatang, sejumlah wilayah Indonesia secara bertahap diprediksi mulai memasuki musim kemarau. Hal ini sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis BMKG, dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Dalam sepekan ke depan, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia masih dipengaruhi oleh pola peralihan musim. Kondisi ini ditandai dengan suhu terik pada pagi hingga siang hari yang diikuti oleh potensi hujan lokal pada sore hingga malam hari. Hujan yang terjadi umumnya bersifat tidak merata dengan intensitas sedang hingga lebat dan durasi singkat, yang berpotensi disertai kilat dan angin kencang.

    Ketidakstabilan atmosfer selama periode ini meningkatkan kemungkinan terbentuknya awan konvektif, khususnya di wilayah barat dan selatan Indonesia seperti Sumatra bagian selatan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini dan tetap waspada, mengingat cuaca ekstrem bisa muncul tiba-tiba dan berdampak besar terhadap aktivitas harian.

    Dinamika Atmosfer Sepekan ke Depan

    Dalam sepekan ke depan, cuaca Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor, yakni gelombang MJO, Kelvin, Rossby Ekuator, dan gelombang Low Frequency. Aktivitas ini berpotensi memicu pertumbuhan awan hujan, terutama di Kalimantan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

    Selain itu, Bibit Siklon Tropis 97S terpantau di Laut Arafuru, tenggara Kepulauan Tanimbar, Maluku. Bibit siklon ini bergerak ke arah tenggara dengan kecepatan 20 knot dan tekanan minimum 1010 mb, dan berpotensi berkembang menjadi siklon dalam 24 jam ke depan, meski masih dikategorikan berisiko rendah.

    Dampak yang mungkin terjadi dalam 24 jam ke depan akibat bibit siklon ini meliputi:

    Hujan sedang hingga lebat di Kepulauan Aru, Kei, Tanimbar, dan Babar
    Angin kencang di wilayah Kepulauan Tanimbar, Kei, dan Aru
    Gelombang laut tinggi 1,25 – 2,5 meter di Laut Arafuru, Perairan Semata-Tanimbar, dan Perairan Kepulauan Kai-Aru.

    Selain itu, sirkulasi siklonik lain juga diprediksi muncul di Samudra Hindia barat daya Bengkulu dan di Samudra Pasifik utara Sorong, yang membentuk sejumlah daerah konvergensi, atau area pertemuan angin yang meningkatkan potensi hujan dan gelombang tinggi, di berbagai wilayah, seperti perairan Sumatra Barat hingga Lampung, Laut Sulu, dan Laut Maluku.

    Kondisi ini diperparah oleh labilitas atmosfer lokal yang kuat, mendukung pembentukan awan hujan di wilayah-wilayah seperti Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jakarta, sebagian besar Kalimantan, NTB, berbagai daerah di Sulawesi, Maluku, hingga seluruh wilayah Papua.

    Melihat perkembangan ini, BMKG kembali menegaskan agar masyarakat tetap siaga terhadap potensi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca 

    Selama tiga hari ini, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia akan berawan hingga hujan ringan. Namun, hujan sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Sementara angin kencang diperkirakan melanda wilayah Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Selatan.

    Periode 28 April – 1 Mei 2025

    Memasuki akhir April hingga awal Mei, pola cuaca cenderung sama, dominan berawan hingga hujan ringan. Peningkatan hujan intensitas sedang hingga lebat diprediksi di Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Sedangkan untuk angin kencang berpeluang terjadi di Banten, Jawa Barat, NTB, dan NTT.

    BMKG mengingatkan, prospek cuaca ini adalah gambaran umum. Untuk update harian, masyarakat disarankan mengakses info resmi melalui website BMKG, aplikasi InfoBMKG, atau media sosial resmi BMKG.

    “Menghadapi potensi cuaca ekstrem, tetap waspada terhadap hujan lebat yang bisa disertai kilat dan angin kencang. Hindari beraktivitas di ruang terbuka saat hujan petir, dan jauhi pohon, tiang listrik, atau bangunan tua yang rawan roboh. Waspadai jalan licin yang bisa membahayakan pengguna jalan. Siap siaga terhadap potensi bencana seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tulis BMKG.

    “Selalu pantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG. Agar masyarakat tetap tenang dan siaga. Pahami langkah evakuasi jika situasi darurat terjadi. Informasi akan terus diperbarui sesuai dinamika atmosfer terbaru,” pungkas BMKG mengingatkan.

    (dce)

  • Perahu Dihantam Ombak Besar, Dua Nelayan di Malang Tewas

    Perahu Dihantam Ombak Besar, Dua Nelayan di Malang Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Kecelakaan laut menimpa empat orang nelayan di perairan Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dua nelayan dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Satpolairud Polres Malang menerima laporan terkait kejadian dari dua orang nelayan yang berhasil selamat.

    “Benar, Satpolairud Polres Malang menerima laporan adanya kecelakaan laut yang menyebabkan dua orang nelayan meninggal dunia akibat perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar,” ujar AKP Bambang Subinajar, Sabtu (26/4/2025).

    Bambang menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, diketahui keempat nelayan tersebut adalah Zulpa Komandani (22), Mujeman (44), Suparman (44), dan Sahnan (35). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

    Mereka berangkat mencari ikan menggunakan perahu bermesin ganda dari Pantai Kondangbuntung, Desa Tambakrejo, pada Jumat (25/4/2025) sore.

    Setibanya di perairan Kondangmerak, para nelayan mulai berburu ikan dengan menggunakan busur panah. Namun, pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, cuaca di perairan memburuk disertai angin kencang dan ombak besar.

    “Pada saat cuaca buruk terjadi, dua orang korban, yaitu Suparman dan Sahnan, terhempas ke laut. Sedangkan dua nelayan lainnya, Zulpa dan Mujeman, berhasil bertahan dengan berpegangan pada perahu,” jelas AKP Bambang.

    Sekitar pukul 03.30 WIB, Mujeman melihat Suparman mengapung di laut dan berupaya menyelamatkannya. Namun, saat berhasil dinaikkan ke perahu, Suparman sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    Kedua nelayan selamat kemudian membawa jenazah Suparman kembali ke daratan di Sendangbiru dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Mendapat laporan tersebut, petugas Satpolairud Polres Malang bersama unsur TNI AL dan tim SAR langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian korban yang masih hilang.

    “Setelah dilakukan pencarian bersama SAR dan nelayan setempat, korban kedua atas nama Sahnan akhirnya ditemukan pada pukul 13.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia, terdampar di Pantai Selok, Desa Bandungrejo,” lanjut Bambang.

    Bambang menyebut, korban ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian awal. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk keperluan pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada keluarga.

    Sebagai barang bukti, petugas mengamankan perahu jenis speed bermesin ganda Yamaha 15 PK dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 1,3 meter.

    Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem saat melaut. “Kami mengingatkan kepada para nelayan untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaut, demi keselamatan bersama,” pungkas Bambang. (yog/kun)

  • Sadar Ditipu Usai Nonton Walid di Serial Bidaah

    Sadar Ditipu Usai Nonton Walid di Serial Bidaah

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ustaz berinisial AF di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengguncang dunia pendidikan pesantren.

    Modus operandi yang dilakukan oleh AF, yang juga menjabat sebagai ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes), melibatkan manipulasi agama untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap santriwatinya.

    Peristiwa ini terungkap setelah beberapa santriwati berani mengungkapkan pengalaman mereka setelah menonton serial drama Malaysia berjudul Bidaah Walid.

    Drama ini menggambarkan tokoh fiktif, Walid Muhammad Mahdi Ilman, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan menggunakan klaim agama untuk memanipulasi pengikutnya, termasuk melakukan tindakan pelecehan seksual.

    Para santriwati yang menjadi korban merasa pengalaman yang digambarkan dalam serial tersebut sangat mirip dengan tindakan yang mereka alami di pondok pesantren yang dipimpin oleh AF.

    Modus Operandi: Manipulasi dengan Alasan Agama

    Sejak tahun 2015 hingga 2021, AF diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap santriwati di pondok pesantren yang ia kelola. Dalam pengakuannya, AF menjelaskan bahwa ia menyebut aksinya sebagai “mengijazahkan” kepada para santriwati. 

    Dia mengklaim bahwa tujuan perbuatannya adalah untuk mengajarkan doa dengan harapan para santriwati bisa mendapatkan pasangan dan keturunan yang baik.

    “Untuk mengajarkan doa kepada santriwati, sederhananya ‘mengijazahkan’, dengan harapan mereka kemudian bisa mendapatkan pasangan yang baik, dan keturunan yang baik,” tutur AF saat diperiksa oleh penyidik.

    Namun, pengakuan ini jelas bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. AF bahkan mengakui bahwa perbuatannya adalah sebuah kekhilafan yang tidak bisa dibenarkan.

    Kasus Terungkap Setelah Menonton Bidaah Walid

    Peristiwa ini mulai terungkap ketika para santriwati merasa terinspirasi untuk berbicara setelah menonton Bidaah Walid. Serial tersebut menampilkan karakter Walid, yang mengaku sebagai seorang pemimpin sekte sesat dan memperdaya para pengikutnya dengan klaim agama untuk melakukan tindakan tidak bermoral.

    Kesamaan antara karakter dalam drama tersebut dengan pengalaman mereka di pesantren membuat para santriwati akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Joko Jumadi, perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, yang memberikan pendampingan kepada para korban, menjelaskan bahwa meskipun korban pertama kali melapor pada tahun 2023, kekerasan seksual yang dilakukan oleh AF sudah berlangsung sejak 2016.

    Sejauh ini, telah ada 20 santriwati yang mengaku menjadi korban, dengan 7 di antaranya telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Korban Mengungkapkan Pengalaman Mereka

    Menurut keterangan para korban, modus yang dilakukan oleh AF adalah dengan menjanjikan bahwa mereka akan disucikan atau diberkahi secara agama jika melakukan apa yang diminta oleh sang ustaz.

    Beberapa korban mengungkapkan bahwa mereka dicabuli, sementara yang lainnya disetubuhi dengan dalih keagamaan yang dipaksakan.

    “AF menjanjikan kepada korban bahwa rahim mereka akan disucikan dan mereka akan melahirkan anak yang menjadi wali,” kata Joko Jumadi.

    Dia mengungkapkan bahwa sebagian korban yang tidak setuju ditinggalkan dalam kondisi tercabuli.

    Kekerasan seksual ini terjadi di malam hari di dalam ruang yang telah dipersiapkan oleh AF, dan tidak ada kriteria khusus dalam pemilihan korban—semuanya dilakukan secara spontan sesuai dengan kehendak pelaku.

    Penanganan Polisi dan Tindak Lanjut Kasus

    Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan kategori pencabulan dan persetubuhan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 23 April 2025, AF akhirnya ditahan di Rutan Polresta Mataram.

    Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari mantan santriwati yang menjadi korban.

    Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB terus memberikan pendampingan kepada para korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan proses hukum berjalan dengan adil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi dijalankan Gubernur NTB

    Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi dijalankan Gubernur NTB

    Mataram (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam memimpin daerahnya, termasuk yang kini digaungkan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal di lingkungan pemerintah provinsi.

    “Kami mengapresiasi kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bima di Mataram, Sabtu.

    Hal itu ditegaskan Bima Arya saat dikonfirmasi wartawan menanggapi sikap kepala daerah dalam memutasi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk yang terjadi di Pemerintah Provinsi NTB.

    Ia menegaskan bahwa otonomi daerah tidak akan berjalan tanpa meritokrasi. Oleh sebab itu, dalam memutasi pimpinan OPD, dirinya sangat mendukung jika ada kepala daerah yang melihat kemampuan dan prestasi aparaturnya, bukan berdasarkan latar belakang sosial, kekayaan, atau koneksi.

    “Jadi, jangan karena kedekatan saja tanpa melihat kapasitas dan prestasinya,” ujarnya.

    Menurut Bima, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan konsolidasi, terutama dalam mengatur formasi OPD, agar bisa mendukung program-program prioritas nasional dan kepala daerah.

    Oleh karena itu, jika ada permintaan dari kepala daerah untuk mutasi, Kemendagri akan mempercepat permintaan tersebut agar bisa menyesuaikan dengan formasi baru yang telah ditentukan.

    “Karena kepala daerah adalah user yang menggunakan aparatur ini untuk digerakkan melakukan program-program percepatan,” ucap Bima.

    Disinggung adanya keharusan proses mutasi tersebut boleh dilakukan kepala daerah setelah enam bulan dilantik. Bima menegaskan tidak perlu harus menunggu enam bulan baru boleh mutasi atau merotasi jabatan ASN.

    “Langsung saja, nggak perlu harus nunggu enam bulan, silakan mengajukan nanti di proses oleh Mendagri karena ini harus cepat bekerja,” katanya.

    Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah membantah adanya alasan politis di balik penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (25/4).

    “Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya sebagai gubernur. Jadi, sepenuhnya penundaan itu alasan administratif saja,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB.

    Ia menjelaskan penundaan mutasi itu murni untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin memaksakan sesuatu yang nantinya menimbulkan masalah.

    “Sebelum melantik, saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur, nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari,” terang Miq Iqbal, sapaan akrabnya.

    Ia mengatakan sebagai gubernur, dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Belajar dari pengalaman-pengalaman pemerintahan sebelumnya, saat Pemerintah Provinsi NTB selalu mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mutasi.

    “Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah, kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru,” tegasnya.

    Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan aturan, gubernur berkomitmen bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

    “Jadi, komitmen saya dari awal itu tidak boleh ada prosedur yang salah,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Empat Santri Ponpes Gontor Meninggal Akibat Longsor, Kemensos Bakal Santuni Korban – Halaman all

    Empat Santri Ponpes Gontor Meninggal Akibat Longsor, Kemensos Bakal Santuni Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial merespons bencana alam tanah longsor yang melanda Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam, Dusun Gadingsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (25/4/2025).

    Pencarian atau tracing terhadap ahli waris dan korban luka akibat peristiwa itu sedang dilakukan untuk pemberian santunan.

    “Tim Kemensos melakukan asesmen, verifikasi dan tracing ahli waris dan korban terdampak untuk rencana pemberian santunan,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4/2025).

    Gus Ipul mengatakan, Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Magelang telah berkoordinasi untuk asesmen kebutuhan para korban.

    Kemudian, pendistribusian bantuan Kemensos dilakukan melalui Gudang Dinsos Kabupaten Magelang.

    “Bantuan yang telah didistribusikan, yakni kasur 30 lembar, dan selimut 30 lembar,” ungkap Gus Ipul.

    Seperti diketahui, bencana tanah longsor terjadi di area belakang Gedung Aligarh Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam, Dusun Gadingsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Kejadian bertepatan dengan waktu mandi para santri yang bersiap untuk melaksanakan salat Jumat. Saat itu merupakan jam padat antrean mandi di lokasi kejadian.

    Namun, tanpa diduga, tanah di bawah penampungan air yang terletak di belakang kamar mandi mengalami longsor.

    Sehingga tembok penampungan air yang berada di atasnya ikut roboh dan pada saat bersamaan, santri yang sedang mengantre mandi dan mandi tertimpa tembok tersebut. 

    Kejadian itu segera diketahui oleh para ustadz dan pengurus pondok segera melaporkan kejadian ke pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelamatan serta evakuasi para korban ke Rumah Sakit Merah Putih Magelang.

    Akibat peristiwa ini, 29 santri menjadi korban. Empat di antaranya meninggal dunia, yakni Rayfhan Hafiz, Wildan Syifaul Haq, Bima Arya Sanjaya, dan Muhammad Fadhil Hanafi. Sementara itu, 25 orang lainnya mengalami luka-luka.

  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia  akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

    – Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

    – Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

    – Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    – Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    – Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    -Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%

    – Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

    – Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    – Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

    – Papua Barat Daya: Belum ditetapkan