provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

    Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

     

    Liputan6.com, Mataram -T I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar tertutup di PN Mataram, Senin (6/5/2025), tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram menuntut terdakwa Agus Buntung dengan ancaman hukuman yang paling berat, yakni penjara 12 tahun.

    Penasihat Hukum Agus Buntung sendiri menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum. M Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung usai sidang tuntutan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya tuntutan maksimal tersebut.

    “Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu,” katanya.

    Pihak jaksa, kata Alfian, seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.

    Oleh karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.

    Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.

    “Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya,” ucap dia.

    Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.

    “Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Alfian mengatakan dalam agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu pekan depan (14/5), Agus Buntung akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim.

    “Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim,” kata Alfian.

     

  • Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri – Halaman all

    Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, terkejut mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Agus baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025) kemarin.

    JPU menuntut Agus dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

    Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.

    Sebab, Agus menyadari bahwa nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. 

    Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

    “Untuk istri saya, jaga diri baik-baik,” kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir TribunLombok.com.

    “Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya,” imbuhnya sembari tersenyum.

    Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

    Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

    Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

    Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

    Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

    Pertimbangan Jaksa

    Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

    JPU Ricky Febriandi menjelaskan bahwa tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

    “Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban,” ujar Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir TribunLombok.com.

    Menurut Ricky, Agus juga selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

    Bahkan, Agus tak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

    Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.

    Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.

    “Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum,” ungkap Ricky.

    Sidang Pembelaan

    Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

    Penasihat hukum terdakwa, M. Alfian, mengungkapkan bahwa Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

    “Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami,” kata Alfian, dilansir TribunLombok.com.

    Alfian mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

    “Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti,” kata Alfian.

    Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.

    Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.

    Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Sampaikan Pesan untuk Istri Sebelum Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Viral Video Wamendagri Minta Wali dan Wawali Kota Blitar Tak Dipisahkan, Ada Apa?

    Viral Video Wamendagri Minta Wali dan Wawali Kota Blitar Tak Dipisahkan, Ada Apa?

    Blitar (beritajatim.com) – Belakangan ini viral video pidato Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat upacara hari pendidikan nasional di Balai Kota Blitar. Dalam potongan video viral itu memperlihatkan Wamendagri meminta agar Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba komitmen terus bersama hingga akhir masa jabatan.

    Video Wamendagri yang meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar untuk terus bersama hingga akhir masa jabatan ini pun diunggah oleh akun tik tok @info_nasional9. Unggahan video itu pun mendapatkan berbagai reaksi dari netizen.

    “Jangan ada yang memisahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setuju,” ucap Wamendagri dalam video tersebut.

    Dalam video itu, Wamendagri meminta agar jangan ada orang yang memisahkan Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba. Bima Arya pun meminta agar Syauqul Muhibbin dan Elim kompak hingga akhir masa jabatan.

    “Kalau tidak ada yang tidak setuju akan langsung berhadapan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

    Bima Arya pun seolah ingin memberikan pesan agar tidak ada orang yang memecah belah Kota Blitar. Mantan Wali Kota Bogor itu ingin agar para pemimpin Kota Blitar kompak selalu.

    “Setuju kalau pemimpinnya kompak, setuju kalau pemimpinnya bersama-sama memikirkan warga. Semoga Allah SWT memudahkan ikhtiar kita,” tegasnya.

    Selama ini Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar sendiri masih terlihat kompak. Sejauh ini tidak atau belum terdengar informasi soal keretakan hubungan antara Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba. [owi/beq]

  • Wamendagri Bima Arya Minta PSU Dievaluasi Total, Agar Masalah Tak Terulang – Page 3

    Wamendagri Bima Arya Minta PSU Dievaluasi Total, Agar Masalah Tak Terulang – Page 3

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan,19 daerah telah selesai menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Saat ini, hanya tersisa lima daerah dari total 24 daerah yang belum menggelar PSU.

    “Tinggal lima daerah yang belum PSU,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Daerah tersebut adalah Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pesawaran yang akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025 mendatang. 

    “Sementara, PSU berikutnya klaster yang akan dilaksanakan pada 6 Augustus 2025 yang mencakup Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua,” ungkap dia.

    Adapun, 19 daerah yang telah menggelar PSU diantaranya; PSU yang diselenggarakan 22 Maret 2025 mencakup 4 daerah, yaitu, Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Barito Utara. 

    Tahap 2 atau klaster 5 April 2025 mencakup 6 daerah. Yakni, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungau. 

    Tahap 3 klaster 16 dan 19 april 2025 mencakup 9 daerah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi moutong.

  • 5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang: Korbannya Anggota DPR, Eks Wakil Menteri, Atlet hingga Kru TV One – Halaman all

    5 Kecelakaan Maut di Tol Pemalang: Korbannya Anggota DPR, Eks Wakil Menteri, Atlet hingga Kru TV One – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kecelakaan lalu lintas di tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, kembali memakan korban jiwa.

    Terbaru, Anggota DPR RI KH Alamudin Dimyati Rois dan 2 stafnya tewas dalam kecelakaan maut di sepanjang 39,2 kilometer itu pada Jumat (2/5/2025) lalu.

    KH Alamudin Dimyati Rois yang akrab disapa Gus Alam menghembuskan nafas terakhir dini hari tadi setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

    Sementara dua stafnya meninggal di lokasi kejadian.

    Selain merenggut nyawa Anggota DPR RI, kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang juga pernah menimpa beberapa tokoh lainnya mulai dari atlet, mantan wakil menteri hingga kru TV One.

    Selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Selasa (6/5/2025) :

    Kecelakaan 2 Mei 2025: Anggota DPR RI Meninggal

    Mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois menabrak truk Fuso di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.19 WIB.

    Dua asisten Alamudin Dimyati Rois meninggal di lokasi kejadian yakni Beliya Malkan (sopir) serta Vica Novitasari.

    Sedangkan Alamudin Dimyati Rois atau yang akrab disapa Gus Alam dan satu penumpang lain mengalami luka berat.

    Manajer Teknik dan Operasi tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan Toyota Innova melaju dari arah Brebes menuju Kaliwungu dengan kecepatan 100 km/jam di jalur dua.

    “Truk Fuso bermuatan besi dengan nomor polisi K 1344 K saat itu berada di lajur satu dan melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam,” paparnya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Dugaan sementara, sopir mobil mengalami microsleep sehingga berpindah jalur dan menabrak truk dari belakang.

    Mobil mengalami kerusakan parah dan terhenti di bahu luar jalan tol.

    Kecelakaan 31 Oktober 2024:  Tiga Kru TV One Meninggal

    Mobil rombongan kru TV One yang sedang bertugas mengalami kecelakaan di tol Jakarta-Pemalang KM 315-900, Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis 31 Oktober 2024 pukul 06.30 WIB. 

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah yang kala itu dijabat Kombes Pol Artanto mengatakan tiga korban meninggal dunia sementara dua lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

    Kecelakaan bermula saat truk boks yang melaju dari arah Jakarta menuju Semarang berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya.

    Mobil rombongan TvOne jenis Toyota Avanza yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk boks pengangkut paket milik PO Rosalia Indah di ruas jalan tol Trans Jawa Kilometer 315.600 A Pemalang-Batang, Kamis (31/10/2024) pagi.  

    Namun saat menghindar tersebut, mobil boks tersebut justru menabrak mobil rombongan TV One yang sedang berhenti di bahu jalan tol. 

    Presenter TV One dan salah satu korban selamat dalam kecelakaan, Felicia Amelinda Dewi Priatna (24) menjelaskan saat kejadian mobil yang ditumpanginya bersama rombongan TV One sedang berhenti di bahu jalan.

    Mobil tersebut harus menepi karena wiper tidak bisa berjalan, sehingga kaca harus dibersihkan secara manual dengan air. 

    Dia menuturkan, mobil Toyota Avanza yang membawa rombongan TV One ditabrak dari belakang oleh truk.

    Saat kejadian tersebut, ia dan tim sedang dalam perjalanan untuk melakukan liputan investigasi. 

    Kecelakaan 20 Maret 2023:  Atlet Bulu Tangkis Meninggal

    Pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia setelah mobil yang ditumpangi bersama keluarganya mengalami kecelakaan di tol KM 315 + 200 A, Pemalang, Jawa Tengah, Senin 20 Maret 2023 pukul 03.40 WIB.

    Dilansir dari Kompas.com,  Syabda bersama keluarganya tengah menempuh perjalanan ke Sragen, Jawa Tengah.

    Ia berangkat bersama ayah, ibu, kakak, dan adiknya dari Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (19/3/2023) untuk menghadiri acara pemakaman neneknya.

    Namun mobil yang dikendarai ayah Syabda, Muanis Hadi Sutanto, mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan dari arah belakang di Tol Pemalang.

    Kondisi mobil Syabda Perkasa yang terlibat kecelakaan di Tol Pemalang (Instagram @ihsan_maulanamustofa)

    Polisi mengatakan  kecelakaan pada dini hari tadi melibatkan dua kendaraan, yakni mobil sedan Toyota Camry dengan pelat nomor B 1824 KBN dan truk Colt Diesel dengan pelat nomor AG 8711 V.

    Akibat insiden tersebut, Syabda bersama ibu Syabda bernama Anik Sulistyowati (49) meninggal dunia dan ayahnya dalam kondisi kritis.

    Sementara itu, kakak yabda bernama Diana Sakti Anistyawati dan adiknya,Tahta Bathari Cahyaloka mengalami luka-luka.

    Ayah dan dua saudara Syabda sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Al Ikhlas, Pemalang.

    Kecelakaan 20 Agustus 2023: Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia

    Mobil Toyota Innova yang ditumpangi  Achmad Hermanto Dardak menabrak truk pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 03.25 WIB.

    Kecelakaan ini terjadi di Tol Pemalang-Batang Km 341+400, Jawa Tengah (Jateng), arah Jakarta.

    Achmad Hermanto Dardak adalah mantan wakil menteri Pekerjaan Umum (PU) dan ayah dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninggal dunia dalam kecelakaan itu

    Kabid Humas Polda Jateng yang kala itu dijabat Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak menabrak bagian belakang truk Hino berpelat nomor K 1909 BH yang berada di depannya.

    Sejumlah prajurit TNI mengantar jenazah Wakil Menteri PUPR periode 2010-2014 yang juga ayahanda Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Hermanto Dardak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Hermanto Dardak meninggal akibat kecelakaan mobil di Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/8/2022) pukul 03.25 WIB. 

    Iqbal menuturkankecelakaan maut tersebut diduga disebabkan sopir mobil Innova mengantuk.

    Menurut penuturan sopir truk, Yoyok, saat insiden terjadi, kendaraannya tiba-tiba diseruduk dari belakang.

    “Tiba-tiba diseruduk dari belakang gitu aja. Kalau dilihat dari kerusakan mobil yang nyeruduk itu ya kecepatan tinggi,” tuturnya dikutip dari Tribun Jateng.

    Kecelakaan  18 September 2022: Anak Jamintel Meninggal

    Muhammad Singgih Adika, putra Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto menjadi korban kecelakaan ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu  18 September 2022 siang.

    Saat itu korban sedang menuju Surakarta, Jawa Tengah. menggunakan Honda Civic warna Silver bernomor polisi AG 1870 ME.

    Singgih tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan, tepatnya di  KM 253.

    Singgih Adika, korban tewas dalam kecelakaan di tol Pejagan, Minggu (18/9/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA/ Tribunnews)

    19 orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan beruntun itu.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah saat itu Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan kecelakaan beruntun akibat asap tebal dari pembakaran ilalang di pinggiran tol.

    “Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun,” kata Iqbal.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng/Kompas.com

     

     

  • Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 6 Mei 2025

    Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 6 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Berbagai badan usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) kompak menurunkan harga jual BBM khususnya non subsidi di Indonesia per Mei 2025 ini. Bagaimana dengan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG)?

    Salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan terpantau hingga saat ini masih memberlakukan harga jual tertinggi LPG 3 kg Rp 19 ribu per tabung seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Misalnya, Pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19 ribu per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Masih Rp 19 ribu (per tabung), belum naik,” ujar penjaga toko tersebut, Selasa (6/5/2025).

    Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, salah satunya Toko Jejen di wilayah Tangerang Selatan memberlakukan harga jual LPG 3 kg sebesar Rp 22 ribu per tabungnya.

    “LPG 3 kg (harga) Rp 22 ribu (per tabung),” kata penjaga toko tersebut.

    Harga LPG non subsidi

    Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Pada Toko Jejen, menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210 ribu per tabung.

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:
    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:
    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (pgr/pgr)

  • Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

    Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

    GELORA.CO – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

    Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

    Atas hal itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

    Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

    Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

    Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang’s Homestay. 

    Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

    Agus dibonceng korban menuju ke Nang’s Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

    Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

    Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

    Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Setelah  kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

    Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

    Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara

    I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

    Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

    Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

    Agus Buntung Baru Sebulan Nikahi Gadis Bali

    Keluarga I Wayan Agus Suwaratama (IWAS) atau Agus Buntung, mengungkapkan alasan di balik pelaksanaan pernikahan adat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menjelaskan, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum kasus hukum yang menimpa anaknya.

    “Karena Agus ada kasus ini kita tunda, karena dia mau menerima Agus apa adanya, mau menunggu Agus sampai selesai,” kata Padni saat ditemui di rumahnya, Rabu (16/4/2025).

    Pernikahan adat yang kini tengah viral di media sosial, merupakan tradisi mepamit, di mana seorang perempuan meminta izin kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan.

    Acara berlangsung di rumah pengantin perempuan di Karangasem, Bali.

    Dalam prosesi tersebut, sosok Agus digantikan oleh sebuah keris yang dibalut kain putih.

    Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum Agus selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum.

    “Kalau secara adat sudah sah, tapi untuk membuat buku nikah, akte dan lain-lain belum,” jelas Padni.

    Agus menikahi Ni Luh Nopianti pada Kamis (10/4/2025).

    Pernikahan ini menjadi sorotan karena sosok pengantin pria digantikan oleh keris.

    Padni menambahkan, pernikahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga.

    Pihak keluarga Agus sudah menanyakan kesiapan Nopianti untuk menjadi pendamping Agus.

    “Sudah kita tanya biar tidak menyesal, dia mau merawat Agus,” jelasnya.

    Keluarga berharap pernikahan ini dapat memberikan semangat kepada Agus, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

  • 96 Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur Selama 4 Bulan Terakhir, Ini Kata Wali Kota

    96 Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur Selama 4 Bulan Terakhir, Ini Kata Wali Kota

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Pemkot Jakarta Timur mengajak warga terlibat aktif dalam upaya pencegahan kasus kebakaran dengan menyediakan alat pemadam api ringan (Apar).

    Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah mengatakan ketersediaan Apar diperlukan agar ketika terjadi kebakaran warga dapat melakukan penanganan mencegah kobaran api membesar.

    Terlebih Jakarta Timur merupakan kota dengan luas wilayah dan kepadatan penduduk tertinggi di DKI Jakarta, sehingga butuh upaya maksimal dalam pencegahan kebakaran.

    “Tercatat, pada tahun 2024 di Jakarta Timur ada 443 kebakaran. Kemudian, dalam periode Januari-April 2025 sudah ada 96 kejadian kebakaran,” kata Iin di Jakarta Timur, Selasa (6/5/2025).

    Meski di masing-masing Kecamatan sudah tersedia kantor sektor pemadam kebakaran, tapi peran aktif warga dalam pencegahan kebakaran tetap perlu diperlukan.

    Bila api dapat cepat ditangani maka risiko timbulnya korban dan kerugian material dapat diminimalisir, atas hal itu digalakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR).

    “Sebagaimana Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, masyarakat harus aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan,” ujarnya.

    Iin menuturkan imbauan ini juga berlaku bagi para ASN jajaran Pemkot Jakarta Timur, secara khusus para ASN diharapkan dapat menjadi contoh untuk mengajak warga agar memiliki Apar.

    Baik di lingkungan tempat tinggalnya maupun lingkup pekerjaan ASN jajaran Pemkot Jakarta Timur agar tersedia Apar, mengingat musibah kebakaran tidak dapat diprediksi.

    “Saya minta ASN bisa memulai untuk memiliki APAR agar bisa memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tuturnya.

  • Ogah Ikuti Dedi Mulyadi, Pramono Disebut Belum Punya Kebijakan Baru untuk Siswa Nakal Jakarta

    Ogah Ikuti Dedi Mulyadi, Pramono Disebut Belum Punya Kebijakan Baru untuk Siswa Nakal Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memasukan anak nakal ke barak militer.

    Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, bilang, sampai saat ini belum ada rencana pihaknya menerapkan kebijakan serupa.

    “Sementara ini belum ada (rencana masukan anak nakal ke barak),” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (6/5/2025).

    Sarjoko bilang, Disdik DKI Jakarta dalam setiap pengambilan keputusan selalu berkomunikasi dengan Gubernur Pramono Anung.

    Sampai saat ini pun belum ada arahan dari Pramono terkait kebijakan untuk mengatasi kenakalan remaja ini.

    “Itu menjadi bagian dari evaluasi kita bagaimana nanti kita menentukan arah kebijakan lebih lanjut. Tentu kami juga setiap kebijakan apapun nanti kami laporkan kepada pemimpin dulu,” ujarnya.

    Kebijakan Dedi Mulyadi Enggak Laku Buat Pramono

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung enggan banyak berkomentar soal gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait barak militer untuk pelajar bermasalah.

    Pramono pun menegaskan tak akan meniru cara Dedi Mulyadi dalam mengatasi masalah kenakalan remaja di ibu kota.

    “Jakarta punya kebijakan tersendiri, terima kasih,” ucapnya singkat saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, Pramono tak menjelaskan lebih lanjut terkait program atau kebijakannya untuk mengantisipasi kenakalan remaja di Jakarta.

    Sebagai informasi tambahan, Gubernur Jawa Barat akan memulai uji coba pendidikan untuk pelajar SMA, SMK, MA ini pada awal Mei 2025 ini.

    Ada tiga kategori kenakalan remaja yang akan diprioritaskan mengikuti program ini, yaitu pelajar yang sulit dibina, pelajar yang terindikasi terlibat pergaulan bebas, serta pelajar yang terlibat tindakan kriminal.

    Bahkan, pelajar yang kecanduan game mobile legend juga bisa dimasukan dalam barak militer ala Dedi Mulyadi ini.

    “Tukang main mobile legend, yang kalau malam kemudian bangunnya sore,” ucapnya di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025) kemarin.

    Menurut rencana, Dedi Mulyadi bakal menggandeng pihak TNI-Polri untuk menjalankan program pendidikan karakter bagi pelajar bermasalah ini.

    Peserta pendidikan militer ini nantinya akan dipilih berdasarkan kesepakatan antara orangtua dengan pihak sekolah.

    “Selama enam bulan siswa akan dibina di barak dan tidak mengikuti sekolah formal,” kata eks Bupati Purwakarta ini.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

    Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

    Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    , akan memulai menjalani
    sanksi magang
    di Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa (6/5/2025).
    Dia akan menjalani sanksi magang seminggu sekali, selama tiga bulan, buntut
    pelesiran ke Jepang
    tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) pada Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
    “Besok hari Selasa (hari ini -red), Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok akan dimulai di Ditjen Adwil,” ujar Bima Arya di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025) kemarin.
    Bima mengatakan, untuk mengawali sanksi ini, Lucky Hakim akan diminta magang di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil).
    Apa yang akan dilakukan Lucky selama magang nanti? 
    Lucky Hakim akan mendengarkan pemaparan dari Dirjen Adwil, Syafrizal, mengenai gambaran umum tata kelola dan tugas utama dalam pemerintahan daerah.
    “Ini tentu ada kaitannya dengan Pak Bupati juga. Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil,” ucap Bima.
    Setelah Adwil, Lucky Hakim akan ditempatkan di beberapa direktorat, termasuk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Berawal Dari Ketidaktahuan
    Sanksi yang akan dijalani Lucky Hakim selama tiga bulan ini berawal dari ketidaktahuannya terkait detail aturan menjadi seorang kepala daerah.
    Bima Arya mengatakan, sanksi yang diberikan Kemendagri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
    Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya diminta keterangan dan menjurus pada kesimpulan bahwa Lucky Hakim tidak tahu ada aturan terkait izin ke luar negeri.
    “Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun,” ucap Bima saat konferensi pers di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, 22 April 2025.
    Lucky Hakim tidak mengindahkan edaran Kemendagri agar setiap kepala daerah bersiaga di tempatnya masing-masing selama masa libur Lebaran untuk ikut mengatur arus mudik-balik.
    Dia malah pelesiran ke Jepang bersama keluarganya, dan akhirnya harus menjalani sanksi magang setelah pulang dari liburan.
    Akui Kesalahan dan Meminta Maaf
    Atas kelalaiannya itu, Lucky Hakim mengaku salah.
    Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu dan juga Kemendagri atas kesalahannya tersebut.
    Awalnya, Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
    Pemahamannya ini yang menyebabkan dia tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan ke luar negeri.
    “Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata Lucky usai diperiksa Inspektorat Kemendagri pada 8 April 2025.
    Adapun kewajiban izin Kemendagri untuk kepala daerah yang hendak keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
    Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
    Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri.
    Selain alasan tidak membaca detail aturan, Lucky mengatakan, liburan itu dilakukan karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur Lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.
    Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu. “Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.