provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor Nasional 30 Mei 2025

    Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya Sugiarto
    mengungkapkan, retreat
    kepala daerah
    gelombang kedua akan digelar pada bulan Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
    “Insyaallah retret gelombang kedua ini akan diikuti kepala daerah yang kemarin tidak mengikuti retret di Magelang maupun yang sudah melewati pemungutan suara ulang dan telah dilantik Kemendagri,” kata Bima Arya di Padang, Kamis (29/5/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Bima menyebutkan, ada sekitar 50 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) 2024 yang bakal mengikuti retreat gelombang kedua.
    Eks wali kota Bogor ini juga memastikan bahwa retreat tersebut akan diikuti oleh bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang sudah dilantik Kemendagri.
    Sebelumnya, Bima Arya menyebutkan bahwa, konsep retreat sudah selesai dibahas dan menunggu persetujuan pimpinan, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri.
    “Tinggal kita finalisasi terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis, sebetulnya jadwalnya kapan, yang mana yang kira-kira sesuai dengan jadwal kepala daerah,” ucap dia.
    Adapun retreat gelombang pertama telah digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Februari 2025 lalu.
    Selama mengikuti retreat, para kepala daerah mendapatkan materi pembekalan seputar tugas pokok kepala daerah, geopolitik, hingga visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernikahan Anak di Lombok! Menteri PPPA Tegaskan Pelanggaran Serius

    Pernikahan Anak di Lombok! Menteri PPPA Tegaskan Pelanggaran Serius

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

    Ia menegaskan bahwa pernikahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.

    Arifah Fauzi mengatakan, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.

    “Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -TPKS- dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

    Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan, perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional.

  • Fakta Hebat di Balik Candi Borobudur yang Bikin Macron Terkesima

    Fakta Hebat di Balik Candi Borobudur yang Bikin Macron Terkesima

    Jakarta, Beritasatu.com – Candi Borobudur kembali menjadi pusat perhatian dunia setelah Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Ibu Negara Brigitte Macron mengunjungi situs bersejarah ini bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Kunjungan ini bukan hanya momen diplomatik, tetapi juga memunculkan kembali rasa kagum dunia terhadap keajaiban arsitektur dan spiritualitas dari Candi Borobudur.

    Dilansir dari beragam sumber, Kamis (29/5/2025) Candi Borobudur dibangun pada abad ke-8 oleh penganut Buddha Mahayana di bawah pemerintahan wangsa Syailendra. Struktur megah ini menjadi bukti kejayaan peradaban kuno di Nusantara, serta menjadi lambang perpaduan harmonis antara seni, arsitektur, dan ajaran spiritual.

    Candi ini mulai ditinggalkan pada abad ke-10, seiring berpindahnya pusat pemerintahan Mataram Kuno ke Jawa Timur oleh Mpu Sindok. Baru pada 1975-1982, pemugaran besar-besaran dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan UNESCO. Kini, Borobudur telah diakui sebagai Situs Warisan Dunia dan masih digunakan untuk ritual umat Buddha hingga hari ini.

    Candi Borobudur terdiri atas enam teras berbentuk bujur sangkar yang dilengkapi tiga pelataran melingkar di atasnya. Total terdapat 2.672 panel relief yang menghiasi dinding, serta 504 arca Buddha yang dahulu menghiasi setiap sudut candi.

    Di bagian puncak, terdapat stupa utama yang dikelilingi oleh 72 stupa berlubang. Setiap stupa kecil tersebut menyimpan arca Buddha dalam posisi duduk bersila, dengan sikap tangan Dharmachakra Mudra yang melambangkan ajaran Buddha.

    Candi Borobudur tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga sarat dengan filosofi spiritual Buddha. Perjalanan menaiki candi ini melambangkan perjalanan menuju pencerahan, melalui tiga tingkatan ranah kehidupan:

    Kamadhatu (Dunia Nafsu), bagian kaki candi yang menyimpan 160 panel relief Karmawibhangga. Ini menggambarkan hukum sebab-akibat atau karma.

    Rupadhatu (Dunia Wujud), empat lorong berisi 1.212 panel relief dan 432 arca Buddha. Di sinilah pengunjung melihat keindahan pahatan dan simbol peralihan menuju kesadaran lebih tinggi.

    Arupadhatu (Dunia Tanpa Wujud), tiga pelataran melingkar berisi 72 stupa kecil dan satu stupa utama. Simbol transendensi dan puncak spiritualitas.

    Desain Borobudur mencerminkan warisan budaya lokal, seperti struktur punden berundak dari masa prasejarah. Material utama candi adalah batu andesit, dan teknik pembuatannya menunjukkan keahlian luar biasa masyarakat kuno Indonesia.

    Setiap elemen arsitektur memiliki makna dari ratna di bagian bawah pagar langkan, hingga stupika di tingkat atas. Semua disusun dengan presisi tinggi dan ketelitian spiritual.

  • Wamendagri Dukung Kepala Daerah untuk Proses Pidana ke Ormas yang Meresahkan – Page 3

    Wamendagri Dukung Kepala Daerah untuk Proses Pidana ke Ormas yang Meresahkan – Page 3

    Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.

    “Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

    Pada kesempatan itu, Bima menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.

    “Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses,” jelas dia.

  • Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih

    Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih

    Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mendampingi pembentukan koperasi desa/kelurahan (kopdeskel) merah putih.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, kata dia, telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pembentukan satuan tugas (satgas) kopdeskel di daerah yang melibatkan kepala daerah maupun sekretaris daerah (sekda).

    Bima menegaskan bahwa satgas kopdeskel di daerah tidak hanya bertugas memastikan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk biaya pencatatan akta notaris, tetapi juga berperan mengawal hingga koperasi tersebut benar-benar terdaftar, serta membantu memberikan pemahaman kepada pengurus terkait dengan pengelolaan koperasi.

    “Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham,” kata Bima saat acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis.

    Wamendagri mengapresiasi pemda di Provinsi Sumbar yang telah menuntaskan pembentukan kopdeskel melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.

    Menurut dia, pembentukan koperasi tersebut menyangkut kinerja masing-masing kepala daerah, termasuk peran mereka dalam mendampingi pengurus koperasi agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

    Bima menuturkan Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pengurus, salah satunya melalui balai pemerintahan desa di sejumlah daerah.

    Selain Kemendagri, Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki instrumen untuk mendukung pendampingan tersebut.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengelolaan kopdeskel akan melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa unit usaha BUMN seperti Pos Indonesia dan Bulog akan turut dilibatkan dalam kolaborasi tersebut.

    Ia juga menekankan kepada pemda maupun pengurus koperasi pentingnya memilih unit usaha yang tepat, sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

    “Kita akan pikirkan sama-sama semuanya agar bisa pastikan unit usahanya tepat karena tidak semua bisa sama, di desa-desa tentu sektor tani dan laut itu bisa. Akan tetapi, di perkotaan, di kelurahan mungkin sembako dan sebagainya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Bima mengungkapkan pembentukan kopdeskel merupakan upaya Presiden RI Prabowo untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke desa. Hal ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

    “Supaya melompat ke atas dan menetes ke bawah pertumbuhan ekonominya tadi, pijakannya adalah koperasi,” ujar Bima.

    Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah se-Provinsi Sumbar, serta pejabat terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Kopdeskel merah putih untuk sejahterakan rakyat

    Wamendagri: Kopdeskel merah putih untuk sejahterakan rakyat

    Presiden RI Prabowo Subianto tengah menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa/kelurahan (kopdeskel) merah putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

    Hal itu disampaikannya saat meninjau Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) Kopdeskel Merah Putih Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis.

    Dalam sambutannya, Bima menekankan bahwa koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan perwujudan cita-cita luhur para pendiri bangsa, khususnya Bung Hatta.

    “Mengapa tidak ada yang lain? Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota. Tidak boleh kalau tidak menyejahterakan. Itu cita-cita pendiri bangsa. Itu mimpinya Bung Hatta,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta.

    Wamendagri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tengah menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

    Melalui kopdeskel merah putih, menurut dia, pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput diharapkan bisa lebih cepat tercapai.

    Di sisi lain, Bima Arya menjelaskan bahwa modal pendanaan kopdeskel merah putih bersumber dari dana Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Sementara itu, biaya pencatatan akta notaris bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kelak kopdeskel merah putih akan memperoleh plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar.

    “Jadi, silakan untuk Bapak/Ibu pengurus menyepakati lagi unit usahanya,” imbuhnya.

    Bima mempersilakan pengurus kopdeskel merah putih untuk membentuk unit usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki.

    Ia lantas mencontohkan koperasi di kawasan perdesaan dipacu untuk memaksimalkan unit usaha berbasis hasil pertanian, sedangkan di wilayah pesisir diminta untuk mengoptimalkan hasil perikanan.

    Wamendagri berpesan agar pengurus dapat bekerja sama dalam merancang programnya.

    Selain itu, pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus koperasi.

    “Kita siapkan batin kita. Kita siapkan fisik kita untuk menghidupkan koperasi kelurahan ini supaya warganya betul-betul sejahtera,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri sebut belum ada rencana pemekaran daerah di Lampung

    Wamendagri sebut belum ada rencana pemekaran daerah di Lampung

    Bandarlampung (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa belum ada rencana untuk melakukan pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung.

    “Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana memproses ke situ,” ujar Bima Arya Sugiarto di Pesawaran, Kamis.

    Ia mengatakan proses pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung saat ini masih dalam proses evaluasi secara menyeluruh.

    “Masih proses evaluasi secara menyeluruh untuk daerah otonomi baru ini. Jadi belum ada langkah-langkah yang baru dan belum di proses,” katanya.

    Sedangkan untuk proses pemilihan Wakil Bupati Waykanan selepas meninggal dunianya Bupati Waykanan Ali Rahman, menurut dia, masih dalam proses.

    “Tentu prosesnya wakil bupati yang akan menjadi kepala daerah, tapi nanti kita cek lagi perkembangan definitif sampai mana,” tambahnya.

    Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung tengah mematangkan usulan pembentukan dan pemekaran daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara.

    Persiapan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sesuai dengan asas otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan Daerah.

    Persiapan pengusulan pemekaran tersebut sudah dilakukan sejak 21 tahun lalu yakni pada 2004, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian daerah. Dan usulan pemekaran daerah itu telah disetujui oleh DPRD Provinsi Lampung.

    Diketahui daerah Sungkai Bunga Mayang memiliki luas 787,08 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 155.775 jiwa dan laju pertumbuhan 0,8 persen per tahun. Dan sudah memiliki calon lokasi perkantoran yang ditetapkan dalam bentuk dokumen pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang seluas 40 hektare.

    Sungkai Bunga Mayang memiliki delapan kecamatan yakni Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Sungkai Tengah, Kecamatan Sungkai Selatan, Kecamatan Sungkai Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Hulu Sungkai, dan Kecamatan Muara Sungkai.

    Sungkai Bunga Mayang secara geografis berbatasan dengan beberapa wilayah di bagian barat dengan Kabupaten Way Kanan, sebelah utara Kabupaten Lampung Tengah, sebelah selatan Kabupaten Lampung Utara dan sebelah timur dengan Kabupaten Tulang Bawang.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bima Arya: Puluhan kepala daerah terpilih retret di IPDN

    Bima Arya: Puluhan kepala daerah terpilih retret di IPDN

    Padang (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengikuti retret gelombang kedua pada bulan Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.

    “Insyaallah retret gelombang kedua ini akan diikuti kepala daerah yang kemarin tidak mengikuti retret di Magelang maupun yang sudah melewati pemungutan suara ulang dan telah dilantik Kemendagri,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Kamis.

    Eks Wali Kota Bogor tersebut mengatakan bahwa retret gelombang dua di IPDN Jatinangor tersebut akan diikuti oleh bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang sudah dilantik Kemendagri.

    Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Mursalim mengatakan bahwa Gubernur Mahyeldi akan melantik pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery dan Parulian pada hari Jumat (29/5).

    “Jumat (30/5) besok Gubernur akan melantik Welly Suhery dan Parulian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman di Auditorium Gubernur pukul 09.00 WIB,” kata Mursalim.

    Pelantikan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri bernomor: 100.2.1.3/3160/OTDA tertanggal 27 Mei 2025.

    Bersamaan dengan SK pengangkatan tersebut Mahyeldi juga menerima SK pengesahan pemberhentian Bupati Pasaman yang lama dari Mendagri tertanggal 27 Mei 2025 bernomor: 100.2.1.3-2321.

    “Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Biro Pemerintahan sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman mengenai pelantikan besok,” ujarnya.

    Pasangan Welly Suhery dan Parulian terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, setelah memenangi pemungutan suara ulang pada tanggal 19 April 2025.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Muatan Besi Holo Picu Kecelakaan Maut di Jombang, Bocah 9 Tahun Tewas di Tempat

    Muatan Besi Holo Picu Kecelakaan Maut di Jombang, Bocah 9 Tahun Tewas di Tempat

    Jombang (bertajatim.com) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Dusun Delik, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Kamis pagi, 29 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan mobil pikap Daihatsu Granmax bernomor polisi S-9254-WL dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi S-6874-VG. Satu korban jiwa tercatat dalam peristiwa tersebut, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Kecelakaan berawal ketika pikap bermuatan besi holo melaju dari arah selatan ke utara. Sementara sepeda motor datang dari arah berlawanan, utara ke selatan. Motor tersebut menabrak besi holo yang dimuat pikap. Besi tersebut masih dalam posisi di atas kendaraan. Baru setelah itu, besi holo dan seng jatuh menimpa korban,” jelasnya.

    Pengemudi mobil pikap, Alamin (37), warga Dusun Rembungwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang, tidak mengalami luka. Sedangkan pengendara sepeda motor, Saufik (41), warga Dusun Buaran, Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, mengalami luka dan kini dirawat di RSUD Kabupaten Jombang.

    Sayangnya, penumpang sepeda motor yang masih anak-anak, Bima Ramadya Arkananta (9), yang merupakan anak dari Saufik, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Kejadian ini disaksikan oleh dua warga sekitar, yaitu Basuni (57) dari Dusun Gongseng dan Zainul Arifin (51) dari Dusun Ngreco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kecelakaan ini untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian, terutama terkait keamanan dalam pengangkutan muatan oleh pikap tersebut.

    Ipda Siswanto menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan pengangkut barang, agar memastikan muatan telah diikat dengan aman dan sesuai standar keselamatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.” [suf]

  • Grib Jaya Disorot, Wamendagri: Pembubaran Ormas Ada di Tangan Kemenkumham

    Grib Jaya Disorot, Wamendagri: Pembubaran Ormas Ada di Tangan Kemenkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul sejumlah masalah yang melibatkan anggotanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menginstruksikan kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai telah melampaui batas.

    “Kemendagri sudah minta agar kepala daerah tegas tindak ormas yang melampaui batas,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (28/5/2025).

    Politikus PAN itu turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani kasus pendudukan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan oleh Grib Jaya.

    “Di Tangsel dilakukan pembongkaran, apresiasi, sinergi dengan kepolisian,” ucapnya.

    Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Grib Jaya karena hal tersebut berada di luar ranah kementeriannya.

    “Pembubaran itu ranah Kemenkum [Kementerian Hukum],” ungkap dia.

    Bima juga menyampaikan bahwa Grib Jaya merupakan ormas yang terdaftar secara resmi sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Kasus Ormas Grib Jaya

    Perlu diketahui, saat ini masalah teranyar adalah soal kasus pendudukan lahan milik negara, tepatnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya.

    Adapun kini Polda Metro Jaya telah menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Selain kasus anyar itu, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah menetapkan Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R sebagai tersangka kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

    Selain itu pula, Grib Jaya di Bandung bentrok dengan ormas lainnya yakni Pemuda Pancasila (PP). Pada Senin, 15 Januari 2025 Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka yang merupakan anggota Grib Jaya.

    Kelima anggota Grib Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pengrusakan kantor, kendaraan bermotor hingga penganiayaan.