provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Studi: Mayoritas Iklan di Forum Dark Web Asia Tenggara Terkait dengan Indonesia – Page 3

    Studi: Mayoritas Iklan di Forum Dark Web Asia Tenggara Terkait dengan Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menurut studi yang dilakukan Positive Technologies, mayoritas iklan (28%) di forum dark web di Asia Tenggara terkait dengan Indonesia.

    Masih dengan studi yang sama, 62% dari semua serangan siber yang menyerang organisasi-organisasi di Indonesia mengakibatkan kebocoran data.

    Analisis terhadap unggahan di dark web juga mengungkapkan bahwa sektor sains dan pendidikan masuk dalam lima sektor teratas yang paling rentan terhadap serangan hacker di kawasan Asia Tenggara.

    Para ahli mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam memperkuat infrastruktur digital serta memperluas program literasi digital bagi masyarakat.

    Namun, pengadopsian teknologi digital yang pesat di Indonesia juga menegaskan adanya kebutuhan mendesak atas langkah-langkah keamanan siber yang lebih kuat.

    Untuk mendorong keamanan siber di Indonesia, Positive Technologies menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan kerja sama dengan empat institusi pendidikan terkemuka di Indonesia.

    Antara lain Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas NU NTB, Business Center Alumni UI (KBA UI), dan Yayasan Sakuranesia. Kolaborasi ini akan berfokus pada peningkatan keterampilan para profesional keamanan siber di Asia Tenggara.

     

  • 2
                    
                        Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
                        Regional

    2 Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun Regional

    Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Delapan anggota
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara
    (BLN) resmi mengajukan gugatan
    class action
    ke Pengadilan Negeri
    Salatiga
    pada Rabu (28/5/2025).
    Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
    Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
    Menurut Nirwan, total anggota
    Koperasi BLN
    mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.
    Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
    “Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
    Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
    “Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
    “BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
    Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
    “Mereka menyetor ke BLN minimal Rp 1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
    Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
    “Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebesar Ini Uang Saku PNS saat Dinas ke Dalam dan Luar Negeri

    Sebesar Ini Uang Saku PNS saat Dinas ke Dalam dan Luar Negeri

    Jakarta

    Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun ke luar negeri, berhak untuk mendapatkan uang representasi perjalanan dinas. Biaya tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai pengganti ongkos atau biaya lain saat bepergian menjalankan tugas negara.

    Besaran biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri para PNS ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Biaya Perjalanan Dinas PNS Dalam Negeri

    Dalam PMK tersebut, besaran biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Tertinggi ada di wilayah Papua yang mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri paling besar dengan nominal Rp 580.000/orang/hari, disusul ASN di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 530.000/orang/hari.

    Kemudian secara terpisah ada juga besaran uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara seperti untuk Menteri/Wakil Menteri sebesar Rp 250.000/orang/hari. Kemudian untuk pejabat eselon I mendapat ‘uang saku’ sebesar Rp 200.000/orang/hari, dan ada juga untuk eselon II sebesar Rp 150.000/orang/hari.

    “Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” tulis aturan itu, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

    1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
    – Luar kota: Rp 580.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
    – Diklat: Rp 170.000

    2. DKI Jakarta
    – Luar kota: Rp 530.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
    – Diklat: Rp 160.000

    3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
    – Luar kota: Rp 480.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
    – Diklat: Rp 140.000

    4. Nusa Tenggara Barat
    – Luar kota: Rp 440.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
    – Diklat: Rp 130.000

    5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
    – Luar kota: Rp 430.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
    – Diklat: Rp 130.000

    Biaya Perjalanan Dinas PNS Luar Negeri

    Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai US dolar sehingga besarannya terhadap rupiah akan berbeda-beda tergantung pada nilai mata uang RI dan Negeri Paman Sam saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan,” tulis PMK 32 Tahun 2025.

    Dalam hal ini biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 per orang/hari atau setara Rp 12.924.648. Sedangkan untuk golongan B sebesar US$ 774 atau Rp 12.630.906, untuk golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan untuk golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.

    Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk para PNS golongan A per orang/hari. Kemudian disiapkan juga US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan terakhir US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.

    Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Kemudian untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D diberikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.

    Untuk diingat besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam bentuk rupiah ini dihitung berdasarkan asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025) dengan besaran Rp 16.319/dolar AS. Besaran biaya dalam rupiah ini bisa berubah berdasarkan nilai tukar dolar saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan,” tulis aturan itu lagi.

    Tonton juga “Mensos Ungkap Alasan Guru Sekolah Rakyat Tidak Diambil dari PNS” di sini:

    (igo/fdl)

  • Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak Nasional 30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejarah masyarakat Jawa Kuna (abad 8 sampai 15 Masehi) mencatatkan kerajaan-kerajaan besar dengan kejayaannya yang telah memiliki sistem
    hukum
    .
    Riwayat mengenai aparat penegak hukum dan dasar hukum saat itu terukir dalam sejumlah prasasti seperti, Prasasti Guntur (907 Masehi) era kerajaan
    Mataram Kuno
    , Mula Malurung (1255 masehi) era Kerajaan Kadiri, hingga kitab Nagarakertagama era
    Majapahit
    .
    Peneliti Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang bergabung Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ), Titi Surti Nastiti, mengatakan sistem hukum pada masa Jawa Kuna terus mengalami perubahan.
    “Mulai Kadiri-Majapahit, jadi sistem hukum ini kan selalu menambah, ada perombakan-perombakan terus setiap kerajaan,” kata Titi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2025).
    Dalam disertasinya, “Kedudukan dan Peranan Perempuan dalam Masyarakat Jawa Kuna (Abad VIII-XV Masehi)”, Titi menyebut, prasasti era Mataram Kuna menyatakan, pejabat yang berurusan dengan pengadilan disebut “Sang Pamgat” yang disingkat menjadi “samgat” atau “samget”.
    Pada masa itu, perkara yang diadili di pengadilan menyangkut kasus pidana (kejahatan) maupun perdata (perdagangan, jual beli, piutang).
    Sementara, pada masa Majapahit (13-15), pejabat kehakiman disebut “sang pragwiwaka-wyawaharanyayanyayawicchedaka”. Hal ini sebagaimana terukir pada prasasti Sukamerta (1218 Saka/1296 Masehi) dan prasasti Adan-adan (1223 Saka/1301 Masehi).
    “Itu adalah hakim yang dapat membedakan antara yang benar dan salah dalam persengketaan,” ujar Titi.
    Selain itu, terdapat pula “sang dharmmadhikarananyayanyawya-waharawicchedaka” yang berarti pemimpin keagamaan yang berwenang memutuskan persengketaan antara pihak yang benar dan yang salah.
    Jabatan ini tertuang dalam prasasti Tuhañaru (1245 Saka/1323 masehi).
    Selain dua pejabat tersebut, saat itu sudah terdapat pula “sang dharmmaprawaktawyawaharawicchedaka” yang dijelaskan dalam prasasti Canggu (1280 ?aka/1258 Masehi) dan prasasti Sekar (1366 Masehi).
    “Itu adalah juru bicara dalam bidang keagamaan atau hukum yang dapat memutuskan persengketaan,” tutur Titi.
    Menurut Titi, mulai masa kerajaan Kadiri (1045-1222) hingga Majapahit (1293-1527) pejabat kehakiman dibagi menjadi dua kelompok yakni, “dharmmadhyaksa ring kasaiwan” (pemimpin keagamaan/ketua pengadilan dari golongan agama Siwa) dan “dharmmadhyaksa ring kasogatan” (pemimpin keagamaan/ ketua pengadilan dari golongan agama Buddha).
    Kelompok kedua adalah pejabat kehakiman yang disebut dharmma upapatti. Dalam beberapa prasasti, jumlah mereka tidak menentu.
    Namun, secara keseluruhan terdapat sembilan orang yakni, samgat i tiruan, samgat i ka??amuhi, samgat i manghuri, samgat i jamba, samgat i pañjang jiwa, samgat i pamwatan, samgat i tigangrat, samgat i kanuangan atuha, samgat i kauangan rarai.
    Titi menuturkan, prasasi i Bendosari dan Parung yang ditulis pada masa Majapahit menyebut, para pejabat kehakiman tidak bisa langsung memutus suatu perkara.
    Sebelum memangku kewenangan itu, mereka harus mempelajari kitab-kitab sastra dari India, peraturan daerah, hukum adat, pendapat tetua, kitab-kitab hukum sebagaimana para pendahulunya yang menjadi hukum.
    Tidak hanya itu, dalam kitab hukum kerajaan Majapahit, kakawin Negaraketagama pupuh 73:1 disebutkan, Raja Hayam Wuruk berusaha keras menjadi raja yang bijaksana agar rakyatnya bisa sejahtera.
    Menurut Titi, dalam kitab itu disebutkan, ketika melaksanakan fungsi peradilan raja tidak boleh sembarangan melainkan harus mengikuti aturan dalam kitab perundang-undangan Agama.
    Kutipan Negarakertagama berbunyi:

    Raja Wilwatikta di dalam istana makin tekun dalam aktivitasnya, di pengadilan tidak memihak dan sangat hati-hati, semua aturan Agama diikuti, tidak memihak karena diberi kekayaan, adil kepada semua orang, perbuatan baik diupayakan untuk mengetahui masa yang akan datang dan sebagainya, sesungguhnya beliau penjelmaan dewa

    Titi menuturkan, salah satu contoh peristiwa hukum pada masa Jawa Kuna adalah perkara sengketa utang penduduk Desa Guntur, Campa.
    Perkara Campa terukir dalam prasasti Guntur (907 masehi) yang diukir pada era Mataram Kuna.
    Prasasti itu menyebut, seorang pria bernama Sang Dharmma menagih utang Campa yang telah meninggal dunia kepada suaminya, Pu Tabwel.
    Pada prasasti Guntur dijelaskan, Sang Dharmma merupakan saudara dari Campa. Sementara, Pu Tabwel dan Campa tidak memiliki anak.
    “Si Campa meninggal, ditagihlah Pu Tabwel oleh Sang Dharmma,” tulis prasasti tersebut.
    Perkara piutang ini akhirnya dibawa ke pengadilan dan diadili oleh Samgat Pinapan Pa Guwul dan istrinya yang bernama Pu Gallam.
    Perkara kemudian diputus dengan kekalahan Sang Dharmma. Karena ia tidak datang ke pengadilan.
    “Bahwa tidak ada kejadian utang [sang istri] jatuh ke suami jika [utang] itu tanpa sepengetahuan suami, apalagi alasannya tidak mempunyai anak,” tulis prasasti tersebut.
    Sementara itu, pada masa Majapahit menurut Titi tidak terdapat hukuman pidana badan atau penjara.
    Perundang-undangan kerajaan Majapahit mengatur dua bentuk hukuman untuk pelaku kejahatan: denda dan hukuman mati.
    Titi mencontohkan, dalam kasus pencurian, pelaku dihukum membayar denda, alih-alih dipenjara.
    “Tidak mengenal penjara. Lebih kepada denda,” jelas Titi.
    Sementara, hukuman mati akan dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sudah terlalu berat.
    Namun, untuk kejahatan seperti pencurian hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa denda.
    “Kalau sudah terlalu berat hukum mati,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 31 Mei 2025

    Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 31 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) seharusnya dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan ‘mentok’ di harga Rp 17.000 per tabung.

    Hal itu dia jelaskan lantaran pemerintah sudah memberikan subsidi LPG 3 kg menjadi hanya Rp 4.250 per kilogram. Dengan begitu, harga asli dari LPG 3 kg sekitar Rp 13.000 per tabung.

    “Gimana coba LPG per kilogram negara subsidi itu satu kilogram itu cuma Rp 4.250 perak. Dari sejak tahun 2007 itu gak pernah dinaik-naikan. Berarti satu tabung itu harusnya Rp 12.000 lebih, hampir Rp 13.000,” jelasnya dalam acara 2025 Energy & Mineral Forum, di Kempinski Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Nah, dengan harga per tabung senilai Rp12.000 – Rp 13.000-an, seharusnya harga jual yang sampai di masyarakat untuk LPG 3 kg maksimal Rp 17.000 per tabung. Ini Berdasarkan hitungan dari ongkos distribusi agen, pangkalan, hingga sub-pangkalan/pengecer.

    “Pakai agen apa segala macam dengan Pertamina udahlah maksimal Rp 16.000 lah, Rp17.000. Eh dijual Rp 20.000 lebih, ada Rp 25.000,” imbuhnya.

    Lantas, berapa harga LPG saat ini?

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan terpantau hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg Rp 19.000 per tabung seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Misalnya, Pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Masih Rp 19.000 (per tabung), belum naik,” ujar penjaga toko tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, salah satunya Toko Jejen di wilayah Tangerang Selatan memberlakukan harga jual LPG 3 kg sebesar Rp 22.000 per tabungnya.

    “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000 (per tabung),” kata penjaga toko tersebut.

    Harga LPG Nonsubsidi

    Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Pada Toko Jejen, menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023 sampai saat ini.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:

    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:

    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (hoi/hoi)

  • Bentuk Satgas Terpadu, Kemendagri Ancam Cabut Izin Ormas Bermasalah

    Bentuk Satgas Terpadu, Kemendagri Ancam Cabut Izin Ormas Bermasalah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri perintahkan semua kepala daerah agar menindak tegas preman dan ormas yang dianggap telah melanggar aturan.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

    Menurutnya, satgas tersebut ditugaskan untuk menindak seluruh preman dan ormas yang bermasalah di seluruh Indonesia.

    “Fokus satgas ini adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Kemendagri, menurut Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. 

    Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.

    “Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan,” katanya.

    Sementara itu, menurut Bima, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum dan yayasan atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

    “Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.

  • Kementerian PU Mulai Renovasi 63 Sekolah Rakyat, Rampung Juli 2025 – Page 3

    Kementerian PU Mulai Renovasi 63 Sekolah Rakyat, Rampung Juli 2025 – Page 3

    “Untuk yang tidak disetujui, kami akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengusulkan lokasi pengganti yang lebih sesuai,” dia menambahkan. 

    Sementara untuk 63 Sekolah Rakyat Tahap I yang telah mulai ditangani tersebar di Aceh (2), Sumatera Utara (3), Riau (1), Sumatera Barat (3), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (2), Jakarta (3), Jawa Barat (10), Jawa Tengah (7), DIY (2), Jawa Timur (12).

    Kemudian, Bali (1), NTB (1), NTT (1), Kalimantan Selatan (2), Sulawesi Utara (2), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Selatan (4), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), dan Papua (1).

  • Kemendagri Minta Pemda dan Aparat Tegas pada Ormas Bermasalah

    Kemendagri Minta Pemda dan Aparat Tegas pada Ormas Bermasalah

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.

    Dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (29/5), Bima menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

    “Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia membeberkan satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

    Menurutnya, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Dia tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

    Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

    Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

    “Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.

    Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

    Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

    “Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima.

  • Generator KM Dewi Bulan 89 Terbakar di Dekat Pelabuhan Maspion Gresik

    Generator KM Dewi Bulan 89 Terbakar di Dekat Pelabuhan Maspion Gresik

    Gresik (beritajatim.com) — Insiden kebakaran terjadi di atas KM Dewi Bulan 89 saat kapal tersebut menunggu giliran bongkar muat di Pelabuhan Jamrud Selatan Surabaya. Generator listrik kapal terbakar dan mengeluarkan asap tebal saat berada di dekat Pelabuhan Maspion Gresik, Kamis (29/5/2025).

    Tanpa menunggu lama, awak kapal (ABK) segera meminta bantuan kepada Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Gresik. Petugas yang menerima laporan segera bergerak cepat menggunakan kapal patroli, dibantu oleh tim dari Ditpolairud Polda Jawa Timur.

    “Petugas dengan cepat datang dan melakukan pemadaman bersama para ABK supaya api tidak menjalar kemana-mana,” kata Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin, Jumat (30/5/2025).

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Semua ABK dilaporkan selamat dan berhasil mengendalikan situasi bersama petugas gabungan.

    Menurut Arifin, KM Dewi Bulan 89 sebelumnya berlayar dari Pelabuhan Benete, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Surabaya untuk bongkar muat.

    “Saat menunggu giliran bongkar muat, ada asap tebal muncul dari generator listrik mesin kapal. ABK-nya yang melihat api tersebut segera meminta bantuan,” jelasnya.

    Kapal diketahui milik agen PT Anugrah Pasific Jaya dan dinakhodai oleh Nur Halim dengan membawa 16 ABK.

    “Dari data yang kami terima kapal ini dari agen PT Anugrah Pasific Jaya dengan nahkoda bernama Nur Halim beserta 16 Anak Buah Kapal (ABK),” tambah Arifin.

    Setelah api berhasil dipadamkan, KM Dewi Bulan 89 direncanakan akan tetap melanjutkan perjalanannya ke Pelabuhan Jamrud Surabaya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. [dny/beq]

  • Lukisan Rektor Undar, Jejak Memori di Reuni Akbar Alumni Universitas Darul Ulum Jombang 2025

    Lukisan Rektor Undar, Jejak Memori di Reuni Akbar Alumni Universitas Darul Ulum Jombang 2025

    Jombang (beritajatim.com) – Halaman Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang mendadak menjadi ruang galeri terbuka yang memikat hati. Di bawah semilir angin dan rindangnya pepohonan kampus, suasana biasanya yang tenang berubah menjadi ajang nostalgia penuh emosi, ketika kuas-kuas para seniman Komunitas Tepi Kota menari di atas kanvas, melukis wajah para rektor Undar dari masa ke masa.

    Kegiatan bertajuk ‘Melukis Rektor Undar dari Masa ke Masa’ ini menjadi salah satu agenda paling menyentuh dalam rangkaian Reuni Akbar Alumni Undar Jombang tahun 2025. Enam sosok rektor yang pernah menakhodai kampus ini dihadirkan kembali melalui seni lukis langsung di lokasi. Kehadiran mereka dalam bentuk lukisan realis dan ekspresionis menghadirkan nuansa reflektif bagi para alumni yang datang dari berbagai daerah.

    Nama-nama besar seperti KH. Musta’in Romly, KH. Lukman Hakim Musta’in (Gus Lukman), KH. Mujib Musta’in (Gus Mujib), KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dr. Ma’murotus Sa’diyah (Ning Eyik), Raden Chairul Saleh, hingga Dr. Amir Maliki Abitolkha kembali ‘hadir’ dalam kanvas-kanvas penuh makna yang menggantung di antara pohon dan tenda kampus.

    “Melalui sapuan kuas ini, kami ingin mempersembahkan penghormatan kepada para pemimpin Undar Jombang yang telah berjasa membesarkan kampus ini,” ujar Heri Purwanto, Ketua Komunitas Tepi Kota, Kamis (29/5/2025).

    Menurut Heri, melukis langsung di lingkungan kampus memberi pengalaman emosional yang mendalam, baik bagi seniman maupun pengunjung. Beberapa alumni bahkan tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan lukisan wajah Gus Dur, digoreskan dengan cinta dan ketelatenan tinggi.

    Tak hanya melukis di tempat, Komunitas Tepi Kota juga menggelar pameran seni lukis yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Puluhan karya terpajang—mulai dari potret para rektor, kaligrafi Islami, hingga lukisan tokoh-tokoh Jombang.

    Harga karya seni yang ditawarkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp40 juta, menjadikan seni sebagai penghubung antara sejarah, emosi, dan estetika.

    Pengunjung dari berbagai generasi alumni tampak menyusuri tiap lukisan dengan penuh perasaan. Ada yang sekadar mengabadikan momen lewat ponsel, ada pula yang langsung menawar ingin membawa pulang satu bagian dari sejarah kampus.

    Pengunjung menikmati lukisan yang dipamerkan

    “Lukisan ini bukan hanya karya seni, tapi juga jejak memori. Kami ingin merawat sejarah Undar lewat medium yang bisa dinikmati siapa saja,” tambah Heri.

    Bagi para alumni, kegiatan ini tak sekadar temu kangen. Ini adalah momen penghormatan dan refleksi. Lewat seni, kenangan kuliah, sosok inspiratif para rektor, hingga semangat membangun almamater kembali hidup dalam ingatan.

    Salah satu alumni, Najihul Huda dari Bangkalan, Madura, mengaku sangat terharu. “Ini luar biasa. Saya bangga melihat wajah Gus Dur dan Kyai Musta’in dilukis dengan sangat indah. Semoga generasi muda Undar bisa terus mengenang jasa mereka,” ujarnya.

    Reuni Akbar Undar Jombang tahun ini bukan sekadar nostalgia. Ini adalah perayaan sejarah yang dikemas dengan estetika. Melalui medium seni lukis, dedikasi para pemimpin Undar dihidupkan kembali, menyentuh jiwa, dan menginspirasi generasi penerus.

    Ketua Pelaksana Reuni Akbar ‘Alumni Tilik Kampus’ Nur Rohman menambahkan, puncak reuni akbar digelar 31 Mei hingga 1 Juni 2025 dengan tajuk ‘Alumni Tilik Kampus’. Para alumni dari berbagai pelosok di Indonesia akan menginap di kampus yang beralamat di Jl Gus Dur Jombang itu

    Tentu saja, para alumni yang kini menjadi tokoh lokal hingga nasional juga diundang untuk hadir dalam reuni. Di antaranya, Bupati Blora Jawa Tengah Arife Rohman, Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Mantan Mendes PDT yang juga mantan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, serta Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif.

    Selain itu, ada juga tokoh sepak bola nasional Haruna Soemitro, istri Mensos Saifullah Yusuf, Ummu Fatma, mantan Wakil Bupati KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) Saifuddin, serto tokoh demonstran Undar era 1990-an Syamsunar.

    Untuk saat ini agenda pemeran lukisan. Mengapa pameran seni lukis ini menjadi salah satu agenda reuni akbar? “Seni bisa menyampaikan rasa yang tak sanggup diucapkan kata-kata. Dan di sini, kami merasakan cinta, hormat, dan kebanggaan terhadap almamater,” pungkas Nur Rohman. [suf]