provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • Harga Beras di Maluku-Papua Lampaui HET, Rata-rata Rp19.798/Kg

    Harga Beras di Maluku-Papua Lampaui HET, Rata-rata Rp19.798/Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata harga beras dari seluruh kualitas mengalami peningkatan pada pekan keempat Juni 2025. 

    Rata-rata harga di wilayah Maluku dan Papua yang masuk dalam Zona 3 bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, harga beras di Zona 3 sudah berada di atas rentang HET. Untuk diketahui, HET untuk wilayah Maluku dan Papua dipatok sebesar Rp15.800 per kilogram (kg) untuk beras premium dan beras medium Rp13.500 per kg.

    “Untuk harga beras di Zona 3 perlu menjadi perhatian karena harga beras di Zona 3 sudah berada di atas rentang harga eceran tertinggi,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, mengutip Youtube Kemendagri, Senin (30/6/2025).

    Merujuk data yang diolah BPS dari SP2KP Kemendag, rata-rata harga beras, baik medium maupun premium, hingga 26 Juni 2025 berada di level Rp19.798 per kg. 

    Nominal tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah untuk Zona 3, yakni Rp15.800 per kg untuk beras premium dan Rp13.500 per kg untuk beras medium.

    “Kalau dibanding secara umum, di minggu keempat Juni 2025 harga beras di Zona 3 ini naik 0,82% dibanding sebulan yang lalu,” ungkapnya.

    Secara terperinci, Amalia menyebut bahwa rata-rata harga beras tertinggi di Zona 3 terjadi di Kabupaten Intan Jaya, dengan rata-rata harga beras mencapai Rp54.772 per kg, diikuti Kabupaten Puncak Rp45.000 per kg, dan Kabupaten Pegunungan Bintang Rp40.000 per kg. 

    Peningkatan harga juga terjadi di Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Amalia menyebut, terjadi peningkatan harga beras di seluruh kabupaten/kota yang ada di Zona 1.

    Dalam paparan yang disampaikan Amalia, rata-rata harga beras di Zona 1 pada pekan keempat Juni 2025 sebesar Rp14.211 per kg atau berada di antara rentang HET yang dipatok pemerintah.

    Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.5/2024 tentang HET Beras menetapkan HET beras premium untuk Zona 1 sebesar Rp14.900 per kg dan beras medium sebesar Rp12.500 per kg.

    Rata-rata harga beras tertinggi untuk Zona 1 terjadi di Kabupaten Wakatobi Rp17.549 per kg, diikuti Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp17.022 per kg, dan Kabupaten Buton Utara Rp16.863 per kg.

    Kondisi serupa juga terjadi pada harga beras di Zona 2 yang mencakup Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

    “Untuk beras di Zona 2 secara nasional harga rata-rata beras di Zona 2 berada sedikit tipis di bawah harga eceran tertinggi beras premium,” ujarnya.

    Masih dalam paparannya, rata-rata harga beras dari seluruh kualitas di Zona 2 mencapai Rp15.293 per kg, atau hampir mendekati HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg.

    Amalia mengatakan, harga beras tertinggi di Zona 2 ini terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu yakni sebesar Rp18.162 per kg, Kabupaten Kutai Barat Rp18.035 per kg, dan Kabupaten Kepulauan Meranti Rp18.000 per kg. 

  • Waspadai Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Gelombang Tinggi

    Waspadai Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Gelombang Tinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca nasional untuk Senin, 30 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, sejumlah wilayah di Indonesia diprediksi akan mengalami kondisi cuaca ekstrem yang dipicu oleh dinamika atmosfer regional dan global.

    Dinamika Atmosfer: Bibit Siklon Tropis dan Sirkulasi Siklonik

    BMKG mengamati adanya bibit siklon tropis 98W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Timur, dekat wilayah Filipina. Sistem ini memiliki kecepatan angin maksimum mencapai 15 knot dan tekanan udara minimum 1004 hPa, bergerak ke arah barat hingga barat laut. Meski potensi berkembang menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan masih tergolong rendah, sistem ini telah membentuk daerah konvergensi yang memanjang dari perairan timur Filipina, Laut Sulu, Laut China Selatan, hingga ke Maluku Utara.

    Sementara itu, sirkulasi siklonik lainnya terpantau di perairan barat Sumatra. Konvergensi angin terbentuk dari perairan barat daya Lampung hingga Samudra Hindia barat Bengkulu. Daerah konvergensi tambahan juga terpantau di Laut Banda, Laut Maluku, dan perairan utara Papua. Kombinasi faktor ini meningkatkan potensi pembentukan awan hujan di wilayah-wilayah terdampak.

    Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

    BMKG memperingatkan adanya potensi hujan sedang hingga lebat, terutama di wilayah yang ditandai simbol kuning, serta angin kencang (simbol biru). Wilayah Sulawesi Tenggara dan Maluku perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, yang ditandai dengan simbol oranye.

    Kecepatan angin melebihi 25 knot berpotensi terjadi di perairan utara Aceh, Laut China Selatan, selatan Jawa hingga Lampung, pesisir selatan Jawa Barat, NTT, Laut Banda, Papua Selatan, dan Laut Arafuru. Kondisi ini berpotensi memicu gelombang laut tinggi, dengan tinggi mencapai 2,5 hingga 4 meter di Samudra Hindia bagian selatan, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.

    Selain itu, banjir rob (banjir pasang laut) diprediksi berpotensi terjadi di wilayah pesisir seperti Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, serta wilayah pesisir Maluku.

    Suhu dan Cuaca di Kota-kota Besar

    Suhu udara maksimum diperkirakan berkisar antara 32 hingga 33°C di kota-kota seperti Pangkalpinang, Serang, Semarang, dan Yogyakarta. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondisi tubuh dan berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan.

    Berikut prakiraan cuaca di beberapa kota besar di Indonesia:

    Sumatra

    Berawan: Banda Aceh, Jambi, Pangkalpinang

    Berawan Tebal: Medan, Padang, Tanjung Pinang

    Hujan Ringan: Pekanbaru, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung

    Jawa

    Berawan: Yogyakarta

    Berawan Tebal: Bandung, Semarang, Surabaya

    Hujan Ringan: Serang, Jakarta

    Bali dan Nusa Tenggara

    Berawan Tebal: Denpasar, Mataram, Kupang

    Kalimantan

    Berawan Tebal: Pontianak, Banjarmasin

    Hujan Ringan: Samarinda

    Hujan Disertai Petir: Tanjung Selor, Palangkaraya

    Sulawesi

    Udara Kabur: Palu

    Hujan Ringan: Gorontalo, Manado

    Hujan Sedang: Makassar

    Hujan Disertai Petir: Mamuju, Kendari

    Wilayah Indonesia Timur

    Hujan Ringan: Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, Merauke

    Imbauan BMKG

    BMKG mengingatkan bahwa informasi ini merupakan gambaran umum kondisi cuaca nasional. Untuk informasi lebih spesifik dan pembaruan setiap jam, masyarakat disarankan untuk mengakses aplikasi Info BMKG atau kunjungi situs resmi.***

  • Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Bukan Perkara Mudah

    Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Bukan Perkara Mudah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima menilai putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

    Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

  • Retreat Gelombang II Ditutup, Ini Pesan Prabowo ke Kepala Daerah

    Retreat Gelombang II Ditutup, Ini Pesan Prabowo ke Kepala Daerah

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto minta seluruh kepala daerah bisa bersinergi dan disiplin menjalankan tugas usai mengikuti retreat gelombang II di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. 

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa sejak awal Presiden Prabowo Subianto berpesan agar kualitas pelaksanaan Retreat Kepala Daerah Gelombang II tidak jauh berbeda dengan Gelombang I. 

    Selain itu, menurut Bima, Presiden Prabowo Subianto juga meminta jajaran kabinetnya untuk mendukung kegiatan tersebut, salah satunya dengan hadir sebagai pembicara.

    “Kami berterim kasih karena hampir semua yang diundang itu berkenan untuk hadir dan mengalokasikan waktunya. Kecuali masih ada beberapa yang memang mendapatkan tugas khusus dari Bapak Presiden dan pamit,” tuturnya di Jakarta, Senin (30/6).

    Tak hanya itu, Bima menjelaskan Prabowo juga menginginkan agar kepala daerah dapat bersinergi, berkolaborasi, dan disiplin dalam menjalankan tugas sekaligus kewajibannya. 

    “Semua poin-poin materi telah disampaikan para pembicara kepada peserta retret untuk diterapkan,” katanya.

    Bima berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat setelah mengikuti retreat gelombang II di IPDN Jatinangor, Sumedang. 

    “Lalu tidak menyulitkan urusan warga, tidak mempersulit perizinan, dan tetap ada dalam semangat pengabdian seperti semangat yang ada saat berada di Kampus IPDN,” ujar Bima. 

  • Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Daring, Begini Kata Wagub NTT

    Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Daring, Begini Kata Wagub NTT

     

    Liputan6.com, Kupang – Pulau Sumba dijual di situs daring ramai jadi diperbincangkan di media sosial. Terkait hal itu, Wagub Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma mengatakan, pihak nya belum bisa memastikan apakah berita itu benar atau hanya pekerjaan orang iseng saja.

    “Kita sedang selidiki hal ini. Kita sampai sekarang masih belum tahu apakah itu betul atau hanya orang iseng,” katanya, Minggu (29/6/2025).

    Sebelumnya tersiar kabar viral Pulau Sumba dijual di situs daring Private Islands, mulai dari Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya (SBD).

    Johni menegaskan, tidak mungkin masyarakat adat di seluruh Pulau Sumba akan rela menjual atau merelakan pulau tersebut dibeli orang.

    “Jangankan masyarakat adat, tetapi pemerintah juga tidak rela jika pulau itu dijual secara bebas, baik di situs daring atau di media sosial,” katanya.

    Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu mengatakan, pihaknya akan terus mencari tahu siapa yang membuat heboh dan gaduh di media sosial tersebut.

    “Menurut saya mungkin ini hanya orang iseng yang mau membuat kegaduhan. Tetapi nanti kita lihat saja,” katanya.

    Pulau Sumba menjadi satu dari lima pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Islands. Selain Pulau Anambas di Kepulauan Riau, pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, Pulau Seliu di Bangka Belitung serta satu lokasi lagi Surf Beach Property di NTT.

    Pulau Sumba menjadi habitat asli bagi sekawanan Kuda Sandelwood, namun populasinya makin berkurang.

  • Tragedi WNA Brasil jadi pelajaran tata wisata lebih nyaman

    Tragedi WNA Brasil jadi pelajaran tata wisata lebih nyaman

    Pemprov NTB untuk lebih meningkatkan upaya perlindungan dan keamanan bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke provinsi ini.

    Mataram (ANTARA) – Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda berharap tragedi kematian WNA Brasil Juliana Marins akibat terjatuh di Gunung Rinjani hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menata pariwisata setempat menjadi lebih aman dan nyaman.

    “Semoga ini menjadi pembelajaran buat kita untuk menata lebih baik lagi tempat wisata yang kini menjadi perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional,” kata Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Senin.

    Isvie menyampaikan dukacita mendalam atas insiden tersebut.

    Ia mengapresiasi kinerja sejumlah pihak yang turut terlibat aktif untuk membantu pencarian dan evakuasi Juliana meski tim evakuasi sempat mengalami kendala adanya cuaca buruk, termasuk kabut tebal dan badai.

    Kendati demikian, lokasi Juliana baru berhasil ditemukan pada hari Senin (23/6) di kedalaman sekitar 600 meter.

    “Atas nama pimpinan DPRD NTB kami berterima kasih kepada tim SAR gabungan mulai Basarnas, TNI/Polri, Pemprov NTB, dokter forensik RS Bali Mandara Bali, serta dua pendaki profesional menggunakan helikopter dan drone thermal untuk mencari korban hingga diketemukan,” katanya.

    “Jajaran pemprov dan pemkab juga harus berkolaborasi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan wisatawan selama berada di NTB,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) RI maupun pemerintah masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
    Sejumlah langkah pun mulai dikaji oleh pihak legislatif, mulai dari usul pembentukan panitia khusus (pansus) hingga revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh dengan metode
    omnibus law
    .
    Lalu, apa langkah yang akan diambil DPR?
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pimpinan DPR belum dapat memberikan sikap resmi karena kajian terhadap substansi putusan masih berlangsung.
    “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Menurut Dasco, pimpinan DPR baru akan memberikan tanggapan perinci terkait kepastian langkah yang akan diambil setelah kajian dilakukan secara komprehensif.
    “Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco.
    Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan tengah mempelajari implikasi
    putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sejumlah aspek teknis dan regulasi.
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
    Dia menjelaskan, Kemendagri akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema pembiayaan dan penyesuaian jadwal penyelenggaraan.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Wacana revisi UU Pemilu pun kembali menguak seiring dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi di parlemen.
    Sebab, pembahasan melalui panitia kerja (panja) di satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) saja tidak cukup mengingat kompleksitas dampak putusan MK ke depan.
    “Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    Bima mengingatkan, salah satu konsekuensi penting dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
    Hal ini disebabkan oleh pemilu di tingkat daerah yang baru bisa digelar paling cepat dua tahun atau lebih setelah pemilu nasional.
    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Aria.
    Oleh karena itu, revisi UU Pemilu untuk meningkatkan putusan MK terbaru harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan MK ini berpotensi mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu dengan skema omnibus law.
    Menurut dia, cakupan revisi sangat luas dan menyentuh sejumlah undang-undang sekaligus. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah merevisi UU ini secara omnibus law,” ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menjelaskan, putusan MK tersebut menambah panjang daftar putusan terkait desain keserentakan pemilu.
    Karena itu, penyusunan ulang sistem pemilu perlu menyentuh lebih dari satu regulasi.
    Politikus Golkar itu berpandangan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
    “Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
     
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG prakirakan hujan ringan dan awan tebal selimuti kota-kota besar

    BMKG prakirakan hujan ringan dan awan tebal selimuti kota-kota besar

    logo BMKG

    BMKG prakirakan hujan ringan dan awan tebal selimuti kota-kota besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 30 Juni 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah kota-kota besar di Indonesia, Senin, pada umumnya diguyur hujan dan berawan tebal.  

    “Di pulau Jawa, hujan ringan berpotensi di Jakarta. Adapun Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya berpotensi berawan tebal,” kata Prakirawan BMKG Indah Fitrianti dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta.

    Adapun di wilayah Sumatera, wilayah yang berpotensi diguyur hujan ringan yakni di Pekanbaru, Bengkulu, Palembang, dan Bandar Lampung. Sementara Aceh, Medan, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, dan Pangkal Pinang berpotensi berawan tebal. 

    “Untuk Kota Denpasar, Kupang, dan Mataram diprediksi berawan,” kata dia.

    Selanjutnya, kata dia, di Pulau Kalimantan yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai kilat yakni Tanjung Selor dan Palangkaraya. Adapun Pontianak dan Banjarmasin berpotensi berawan, sementara Samarinda diprakirakan hujan ringan.  Berpindah ke wilayah Sulawesi, lanjutnya, Kota Mamuju dan Kendari berpotensi hujan lebat disertai kilat. Gorontalo, Manado, dan Makassar diprediksi hujan ringan, sementara Palu udara kabur.

    Di wilayah Indonesia Timur pada umumnya berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang seperti di Ambon, Nabire, Jayawijaya, Jayapura, Merauke, Ternate, Sorong, dan Manokwari.

    “Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Gubernur usulkan nama Pj Sekda NTB ke Mendagri

    Gubernur usulkan nama Pj Sekda NTB ke Mendagri

    Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTN), Lalu Muhamad Iqbal. ANTARA/Nur Imansyah.

    Gubernur usulkan nama Pj Sekda NTB ke Mendagri
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 30 Juni 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal telah mengusulkan nama Penjabat Sekda Nusa Tenggara Barat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pengganti Lalu Gita Ariadi yang beralih tugas menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) NTB.

    “Sudah kita ajukan di Mendagri,” ujar Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Minggu.

    Meski telah mengajukan nama Penjabat (Pj) Sekda NTB ke Mendagri, namun Lalu Muhamad Iqbal masih enggan menyebut siapa nama yang nantinya mengisi posisi sebagai Pj Sekda NTB tersebut.

    “Penjabat-nya siapa nanti kita lanjutkan pembicaraan lagi,” ujarnya sembari tersenyum pada wartawan.

    Menurutnya, untuk sementara posisi Sekda NTB diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB yang kini dijabat oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov NTB, Lalu Moh Faozal.

    “Sekarang kita masih taraf Plh, Asisten 2 Pak Faozal. Namun, pada prinsipnya Asisten 1, 2, 3 itu asisten Sekda. Jadi salah satu dari asisten ini lah yang menjadi Plh Sekda,” tegas Miq Iqbal sapaan karib Gubernur NTB.

    “Karena banyak program yang berkaitan dengan ekonomi dan pembangunan, sehingga Asisten 2 jadi Plh,” sambungnya.

    Namun sampai kapan jabatan Plh Sekda ini berakhir, Miq Iqbal menegaskan bahwa posisi Plh ini akan berakhir sampai ada Pj Sekda NTB yang baru. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan posisi Plh Sekda NTB ini berakhir pada 4 Juli 2025. Namun, Plh ini dapat diperpanjang kembali.

    “Dalam aturan Plh Sekda bisa diperpanjang,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa Pemprov NTB telah mengajukan nama Pj Sekda NTB ke Mendagri, namun siapa orangnya dirinya mengaku tidak tahu. Namun, kata Tri, dalam aturan Gubernur NTB boleh mengusulkan satu nama atau tiga nama ke Mendagri.

    “Untuk Pj harus dari pejabat Pemprov. Kecuali kalau Sekda devinitif boleh siapa saja baik dari luar PNS pemda bisa mengajukan diri,” tandas-nya.

    Setelah ada Pj Sekda, lanjut Tri, nantinya akan digelar mutasi terhadap pejabat eselon 2, termasuk eselon 3. Hal ini diperlukan untuk mengisi sejumlah pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini banyak kosong.

    Sumber : Antara

  • Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Jakarta

    Kenaikan harga beras di sejumlah wilayah menjadi perhatian. Sebab, kenaikan harga beras ini terjadi di tengah stok beras melimpah.

    Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal meminta pemerintah melalui Kementerian Pertanian segera mengambil langkah cepat untuk menstabilkan kembali harga beras yang mengalami kenaikan di sejumlah wilayah.

    Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Minggu (29/6/2025), rata-rata nasional harga beras medium mencapai Rp 14.073 per kg. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 12.500 per kg.

    Serupa, rata-rata nasional harga beras premium juga di atas HET, yakni mencapai Rp 15.847 per kg. Padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kg. Terpantau, harga beras di sejumlah daerah mendapatkan status waspada, seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Gorontalo, hingga Papua Barat.

    Menurut Robert, kenaikan harga beras di sejumlah daerah ini tidak seharusnya terjadi. Sebab, produksi beras nasional meningkat dan stok beras di Perum Bulog mencapai angka lebih 3 juta ton.

    “Rasanya aneh dengan fenomena kenaikan harga beras di sejumlah wilayah, sementara pasokan stok beras di gudang BULOG melimpah. Semestinya dengan produksi beras meningkat seperti ini harga eceran harus stabil setara dengan HET ataupun di bawah HET karena penawarannya melampaui kebutuhan, logika hukum ekonomi sperti itu,” kata Robert dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

    Robert juga meminta kepada pemerintah melalui Menteri Pertanian, dan institusi terkait seperti Perum BULOG dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera mengambil langkah menstabilkan kembali harga beras yang mengalami inflasi di sejumlah wilayah dengan melakukan distribusi beras untuk Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) sehingga dapat menekan lonjakan harga beras.

    Menurut Robert, hal yang tak kalah penting dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan investigasi lapangan secara detail sehingga dapat mengetahui faktor penyebab utama lonjakan harga beras. Dengan begitu, langkah antisipasi untuk menjawab masalah tepat sasaran.

    Senada, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai kenaikan harga beras saat ini bukanlah anomali. Menurut dia, harga beras di produsen turun, sementara di konsumen naik merupakan fenomena asimetri harga.

    Khudori menilai situasi seperti ini terjadi ketika ada gangguan atau masalah dalam pasokan. Dalam situasi normal, asimetri harga biasanya tidak terjadi.

    Berdasarkan data BPS, produksi beras Januari-Juni 2025 diperkirakan mencapai 18,76 juta ton. Apabila dikurangi konsumsi selama 6 bulan, Khudori menyebut ada potensi surplus sekitar 3,2 juta ton.

    “Surplus ini ada di mana dan ke mana? Saat ini (29/6) penyerapan beras Bulog dari produksi domestik mencapai 2,63 juta ton. Jadi, surplus 3,2 juta ton itu sebagian besar diserap Bulog. Sisanya, 0,63 juta ton diserap pelaku usaha lainnya: penggilingan, pedagang dll. Jumlah ini kecil. Karena jumlahnya kecil, penyaluran beras ke pasar oleh pelaku usaha diluar Bulog juga kecil. Sialnya, beras yang mayoritas diserap Bulog itu hanya ditumpuk di gudang,” jelas Khudori kepada detikcom.

    Khudori menyebut sejak awal tahun hingga saat ini Bulog baru menyalurkan beras 181 ribuan ton. Inilah yang membuat stok beras di gudang BULOG saat ini amat tinggi mencapai 4,239 juta ton.

    “Jadi, terang benderang mengapa harga beras tinggi? Karena mayoritas diserap Bulog, dan beras yang diserap Bulog tidak disalurkan ke pasar/konsumen. Terakhir, penyebab harga beras tinggi ya karena harga beras tahun ini makin mahal,” imbuh Khudori.

    Soal beras yang melampaui HET, Khudori menilai sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Khudori meminta pemerintah memeriksa ulang kebijakan yang ada dan dibuat sehingga bisa menjawab mengapa situasi seperti saat ini terjadi.

    “Yang harus dilakukan adalah segera salurkan beras stok Bulog. Kian lama disimpan kian membebani keuangan. Bantuan pangan beras yang sudah diputuskan disalurkan segera salurkan. Lakukan itu bersamaan dengan operasi pasar SPHP,” tambah Khudori.

    (rea/kil)