provinsi: NUSA TENGGARA BARAT

  • PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

    “Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

    “Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

    Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

    “Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

  • BMKG Modifikasi Cuaca Hari Ini, Cegah Curah Hujan Deras di Jabodetabek – Page 3

    BMKG Modifikasi Cuaca Hari Ini, Cegah Curah Hujan Deras di Jabodetabek – Page 3

    Dwi menjelaskan, peringatan dini yang disampaikan di BMKG dua hari terakhir yakni 5 dan 6 Juli terkonfirmasi dengan terjadinya hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat dalam beberapa hari terakhir.

    Pada 5 Juli 2025 hujan dengan intensitas lebih dari 100 mm per hari, kategori lebat dan sangat lebat tercatat di wilayah Bogor, di Mataram pulau Lombok dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan seperti Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai.

    “Artinya, tidak hanya di Jawa saja sebagai wilayah di Indonesia yang mengalami hujan ekstrem tersebut dan berdampak pada banjir, banjir bandang, tanah longsor dan pohon tumbang. Hujan lebat juga terjadi di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur yang mengakibatkan genangan, kerusakan infrastruktur dan gangguan aktivitas masyarakat,” tutur Dwi.

    “Selanjutnya, pada 6 Juli 2025 hujan kembali terjadi secara luas di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan intensitas lebih dari 100 mm per hari. Bahkan ada yang mencapai lebih dari 150 mm, terutama yang dari area puncak. Artinya, mencapai ekstrem itu di tanggal 5 Juli yang berwarna merah, sementara Jakarta berwarna hijau kuning cokelat. Artinya hujan, tapi tidak setinggi yang ada di puncak. Itu sangat meluas,” jelas Dwi.

    Diketahui, sejak 5 Juli pukul 16.20 WIB, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca wilayah Jabodetabek yakni potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai kilat petir dan angin kencang.

    Peringatan dini tersebut diperbarui secara berkala pukul 19.20 WIB, 21.55 WIB dan 23.20 WIB serta hingga pukul 03.00 WIB.

    Sejak 6 Juli 2025, hal senada juga dilakukan pada jam 14.28 WIB. BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca wilayah Jabotabek yakni potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan petir angin kencang.

    Peringatan dini tersebut diperbarui kembali pukul 16.20 WIB serta berlaku hingga 18.30 WIB.

  • Komisi III DPR: Partisipasi publik bagian penting penyusunan UU

    Komisi III DPR: Partisipasi publik bagian penting penyusunan UU

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang (UU), sehingga pemerintah perlu membuka lebar seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebutkan selama ini pembuatan UU di DPR kerap mengabaikan kepentingan publik. Bahkan dalam proses pembuatan sejumlah UU, sering terdapat protes dan penolakan karena alasan mengabaikan hak masyarakat perihal keterlibatannya.

    “Hal ini tentu akan berdampak pada produk UU yang dihasilkan,” kata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik alias good governance, di antaranya adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.

    Lebih jauh, Sari menambahkan bahwa partisipasi publik dipandang sebagai bagian integral dari demokrasi. Ditambahkan bahwa sebuah negara tidak dapat dikatakan demokrasi bila keterlibatan warga negara, termasuk dalam penyusunan perundang-undangannya rendah.

    Maka dari itu dalam skripsinya, ia meneliti partisipasi publik dalam menyusun UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penyusunan UU itu, dirinya menilai yang menjadi pegangan DPR, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).

    Digunakan teori legislasi dalam penelitian tersebut untuk melihat serangkaian proses dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, teori legislasi juga dilengkapi dengan teori partisipasi publik untuk melihat lebih dalam bagaimana keterlibatan publik pada pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Wakil Ketua komisi DPR yang membidangi penegakan hukum tersebut pun menemukan bahwa meskipun serangkaian proses telah dilakukan dalam penyusunan UU KUHP, akan tetapi masih terdapat perdebatan di masyarakat yang tak luput dari kritik sebagaimana bentuk dari partisipasi publik.

    Untuk itu hasil penelitian skripsi yang bertajuk Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak membatasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU.

    “Partisipasi publik (meaningful participation) sekurang-kurangnya dipenuhi dalam tahap pengajuan RUU, pembahasan, serta persetujuan bersama antara DPR dan presiden,” kata dia.

    Baginya, partisipasi publik terbuka dalam setiap tahap penyusunan UU menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi dan kelancaran munculnya regulasi.

    Dia menekankan bahwa perlu dipahami bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi.

    Karena itu, sambung Sari, pemerintah perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU. Dalam hal tersebut, keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh UU PPP.

    Guna melahirkan UU yang sesuai dengan asas keterbukaan, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut menegaskan proses pembentukannya harus memiliki partisipasi bermakna oleh publik, yang mampu menjangkau berbagai pihak.

    Selain itu, dikatakan bahwa pembentukan UU dinilai aspiratif apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat.

    Sari juga mengingat pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP, yang menekankan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

    Dengan begitu, katanya, akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

    “Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan, tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Sari menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf 
                        Regional

    7 Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf Regional

    Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (
    NTB
    ), Brigadir Muhammad Nurhadi mulai terungkap.
    Nurhadi bukan tenggelam di kolam renang, tetapi ia diduga dibunuh oleh dua atasannya, yakni Kompol YG dan Ipda HC.
    Lokasi pembunuhan diduga di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.
    Saat itu, Nurhadi diajak dua atasannya itu bersenang-senang di vila privat. 
    Kini, baik YG maupun HC ditetapkan sebagai tersangka. Dua perwira polisi itu juga disanksi pemberhetian tidak dengan hormat.
    Dalam perjalan kasus ini, tersangka sempat berdalih
    Brigadir Nurhadi
    tewas karena tenggelam.
    Namun, berdasarkan pendalaman
    Polda NTB
    , terdapat tanda-tanda penganiayaan di jenazah korban.
    Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan, tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.
    Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat
    pendeteksi kebohongan
    (poligraf).
    “Semua dinyatakan berbohong secara umum,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
    Syarif mengatakan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus
    tewasnya Brigadir Nurhadi
    .
    Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB. Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
    “Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” ucap Syarif.
    Syarif mengatakan, dua atasan Nurhadi merupakan mantan kasat reskrim. 
    Oleh karena itu, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
    “Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan kasat reskrim,” kata dia.
    Terhadap tiga tersangka, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.
    Kasus ini berawal saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
    Kemudian, ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.
    Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah vila.
    “Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk
    happy-happy
    dan pesta,” ucap Syarif.
    Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.
    Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
    Tidak lama kemudian, Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.
    Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 Wita sampai 21:00 Wita pada hari itu.
    Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi pada 1 Mei 2025. Berdasarkan hasil itu, terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.
    Syarif mengatakan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan rekaman kamera CCTV yang merekam aksi para tersangka.
    “Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata dia.
    Jenazah Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.
    Awalnya, disebutkan bahwa korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.
    Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.
     
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan-sedang pada Senin

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan-sedang pada Senin

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan-sedang pada Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 07 Juli 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Senin. Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, prakirawan Rira Damanik menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang di Selat Makassar, Samudra Hindia barat daya Banten, Sulawesi Tenggara hingga Sulawesi Tengah, Papua bagian tengah hingga Papua Barat. 

    Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi. 

    Oleh karena itu, pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, di antaranya Medan, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Tanjung Selor, Palu, Gorontalo, Manado, Mamuju, Sorong dan Merauke. 

    Sementara itu, beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Jambi, Bengkulu, Serang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, Samarinda, Palangka Raya, Banjarmasin, Kendari, Ternate, Ambon, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya.

    Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Padang, Aceh, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Surabaya, Kupang, Mataram, Pontianak, Makassar, dan Manokwari. Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0.5 hingga 2.5 m, sementara gelombang tinggi hingga 4 m berpotensi terjadi di sekitar perairan Samudra Hindia Selatan Banten hingga Jawa Tengah.

    Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Sumatera Barat, utara Tangerang, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

     

    Sumber : Antara

  • BMKG Ungkap Pemicu Hujan Deras yang Sebabkan Banjir di Kota Mataram NTB

    BMKG Ungkap Pemicu Hujan Deras yang Sebabkan Banjir di Kota Mataram NTB

    Selain hujan, gelombang laut tinggi juga berpotensi terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Barat dengan ketinggian berkisar antara 1,25 meter sampai 4 meter. Kawasan perairan yang mengalami gelombang tinggi terletak di Selat Lombok bagian selatan yang berhadapan langsung dengan laut.

    “Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah rawan bencana diimbau agar terus waspada dan siaga, terutama saat terjadi hujan lebat, untuk mengantisipasi dampak yang dapat terjadi, seperti banjir, banjir bandang, banjir rob, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, sambaran petir, dan pohon tumbang,” pungkas Satria.

    Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal memerintahkan organisasi perangkat daerah untuk segera mendistribusikan selimut, makanan, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan oleh para korban banjir.

    Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyebut banjir yang merendam Mataram terjadi di Lingkungan Sweta Timur, Kelurahan Mayura belakang Transmart, BTN River Side depan Vihara Avalokotesvara, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh, BTN Sweta.

    Selain Kelurahan Mandalika, Bertais, Lingkungan Pengempel Indah, Bertais, Lingkungan Kebon Duren, Kelurahan Sayang Sayang, Sekarbela, dan Kekalik.

     

  • 2
                    
                        Ali Musthofa, Guide Juliana Marins Buka Suara: "Banyak yang Enggak Tahu dan Asal Bicara"
                        Regional

    2 Ali Musthofa, Guide Juliana Marins Buka Suara: "Banyak yang Enggak Tahu dan Asal Bicara" Regional

    Ali Musthofa, Guide Juliana Marins Buka Suara: “Banyak yang Enggak Tahu dan Asal Bicara”
    Editor
    LOMBOK, KOMPAS.com

    Ali Musthofa
    ,
    guide
    alias pemandu jalan
    Juliana Marins
    saat mendaki Gunung
    Rinjani
    , Lombok, NTB, menjadi sasaran kemarahan warganet.
    Ali terkena
    black list
    sementara tekait kasus Juliana Marins, WNA asal Brasil yang jatuh di Rinjani tersebut. 
    Terkait hal ini, Ali angkat bicara. “Banyak yang enggak tahu kronologinya dan asal angkat bicara,” kata dia, Sabtu (5/7/2025).
    “Saya lihat komen-komen ada yang menyalahkan saya,” ucap Ali.
    Ali lantas mengungkapkan awal pertama kali bertemu Juliana Marins hingga berujung insiden tragis.
    Awalnya, Ali menjemput Juliana Marins beserta rombongan lainnya pada Kamis (19/6/2025) malam.
    Total, ada 6 orang, termasuk korban yang berencana melakukan pendakian.
    “Kita jemput di penginapan,” katanya.
    Sehari sebelum pendakian, dia sudah memberikan
    briefing
    kepada rombongan Juliana Marins.
    Mereka diberi pengetahuan terkait rute hingga medan di Gunung Rinjani.
    Ali juga memastikan, Juliana Marins dalam kondisi sehat sebelum mendaki.
    Korban sudah menjalani
    medical cek up.
    Singat cerita, pendakian dimulai pada Jumat (20/6/2025) pukul 07.00 Wita.
    Rombongan berangkat dari penginapan menuju pos registrasi di Resort Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
    Ali mengaku perjalanan dari Jumat pagi hingga Sabtu berjalan sebagaimana mestinya.
    Kejadian nahas terjadi ketika rombongan dalam perjalan menuju puncak Gunung Rinjani.
    Lokasi persisnya di kawasan Cemara Nunggal.
    Juliana Marins yang posisinya paling belakang tiba-tiba menghilang.
    Ia baru menyadari korban jatuh lewat sorotan senter yang dibawa korban.
    “Kejadiannya pada sabtu pagi, saya taruh tas dan mencari dia dan lihat posisi senter di tebing,” kata Ali.
    Juliana Marins diketahui terjatuh ke jurang sedalam ratusan meter.
    Posisinya sempat terekam drone milik pendaki lain.
    Juliana Marins ketika itu masih bisa bergerak dan berteriak minta tolong.
    Sayangnya, takdir berkata lain, ia dinyatakan meninggal dunia.
    Jenazah Juliana Marins berhasil divakuasi petugas Rabu (25/6/2025) malam, yang kini telah diterbangkan ke negara asalnya.
    Buntut tewasnya Juliana Marins, membuat Ali harus berurusan dengan polisi.
    Ia dipanggil Polres Lombok Timur guna dimintai keterangan.
    Belum bisa memastikan akankah ada tersangka dalam kasus ini.
    “Masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan saksi,” ucap Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, dikutip dari TribunLombok.com.
    Selain Ali, ada warga negara asing turut dimintai keterangan.
    AKBP Komang juga membuka peluang akan memanggil pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
    “Masih dalami dulu kita liat pemeriksaan awal dari porter
    guide
    dan warga negara asing, kalau ada keterangan mengarah kita akan dalami,” katanya. 
    Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman belum memutuskan berapa lama Ali kena sanksi
    black list.
    Saat ini, ada sebanyak 661
    guide
    yang ada di Rinjani dan baru 50 persen yang memiliki lisensi.
    Yarman belum bisa memastikan apakah pemandu Juliana itu memiliki lisensi atau tidak. 
    “Separuh sudah dapat lisensi, tapi dalam proses ke depan kita sudah persiapkan bersama-sama dengan teman-teman dari Dinas Pariwisata untuk proses lisensi,” kata Yarman.
     
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Geram Disalahkan atas Kematian Juliana Marins, Guide Ali Tak Terima: Banyak yang Asal Bicara”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan
                        Regional

    8 Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan Regional

    Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Dua eks anggota Propam
    Polda NTB
    , Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan anak buahnya, yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.
    Namun, mereka belum ditahan. Sementara itu, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian sudah ditahan. 
    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membeberkan bahwa alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.
    Meski belum ditahan, Syarif yakin dua atasan
    Brigadir Nurhadi
    itu tidak bakal menghilangkan barang bukti.
    Menurut Syarif, pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.
    “Karena
    handphone
    mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka,” kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).
    Di sisi lain, Syarif menyampaikan, pihaknya hanya menahan M karena wanita itu berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan, M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
    “Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” katanya.
    Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.
    “Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim,” ujarnya.
    Kini, YG dan HC sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.
    Kasus ini berawal ketika YG dan HC mengajak Brigadir Nurhadi ke vila di Gili Trawangan untuk liburan dan berpesta.
    Syarif mengatakan, dua tersangka juga mengajak dua wanita untuk pergi bersama, yaitu tersangka M dan saksi berinisial P.
    “Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk
    happy-happy d
    an pesta,” kata Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
    Setibanya di Villa Tekek, Gili Trawangan, Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang.
    Setelah itu, Nurhadi disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka. Hal itu diketahui lewat rekaman dari kamera CCTV yang berada di lokasi,
    “CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu
    private pool villa
    jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang,” kata dia.
    “Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa
    space
    waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi,” kata Syarif.
    Syarif mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersbeut karena tidak ada kamera CCTV yang dipasang mengarah ke dalam vila. Ditambah, vila yang dipesan bersifat privat.
    “Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada
    space
    waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka,” kata Syarif.
    Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam vila mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
    Berdasarkan otopsi yang dilakukan, ditemukan luka memar di kepala bagian depan dan belakang Nurhadi. Adapun luka itu diduga akibat kepala Nurhadi membentur benda tumpul.
    “Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” kata ahli forensik Universitas
    Mataram
    , dr Arfi Samsun dalam konferensi pers yang sama.
    Tak hanya luka memar, Arif mengatakan ditemukan pula patah tulang lidah yang diduga kuat akibat korban dicekik oleh pelaku.
    Pada jenazah Nurhadi, ditemukan pula air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
    Dari temuan tersbeut, Arif mengatakan Nurhadi disimpulkan masih hidup dan meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
     
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Ngaku.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari ini cuaca di beberapa kota besar umumnya diguyur hujan

    Hari ini cuaca di beberapa kota besar umumnya diguyur hujan

    Tugu MTQ berlatarkan awan hitam di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Tenggara mendeteksi sejumlah faktor penyebab peningkatan potensi pembentukan awan hujan yang akan menyebabkan hujan di 17 kabupaten/kota di daerah itu dalam kurun waktu 5 hingga 10 Juli 2025 mendatang. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

    Hari ini cuaca di beberapa kota besar umumnya diguyur hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di kota-kota besar di Indonesia pada umumnya diguyur hujan pada Ahad.

    “Di pulau Jawa, hujan ringan berpotensi terjadi di seluruh kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya,” kata Prakirawan BMKG Apdillah Akbar dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta.

    Di wilayah Sumatera, wilayah yang berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang yakni di Medan, Pekanbaru, dan Pangkal Pinang. Sementara Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, dan Bandar Lampung berpotensi hujan lebat disertai petir. Adapun Banda Aceh, Padang, dan Jambi berpotensi diselimuti awan.

    “Untuk Kota Kupang, dan Mataram diprediksi berawan. Bali berpotensi diguyur hujan ringan” kata dia.

    Selanjutnya, kata dia, di Pulau Kalimantan, wilayah yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai kilat yakni Banjarmasin. Adapun Pontianak berpotensi berawan dan Samarinda, Tanjung Selor, serta Palangkaraya diprakirakan hujan ringan. Berpindah ke wilayah Sulawesi, pada umumnya seluruh kota seperti Mamuju, Palu, Gorontalo, Kendari, Manado, dan Makassar berpotensi hujan ringan hingga sedang.

    Di wilayah Indonesia Timur hanya Jayapura yang berpotensi diselimuti awan tebal, sementara kota-kota lain seperti Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayawijaya berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang.

    “Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” kata dia.*

    Sumber : Elshinta.Com

  • BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah kota pada akhir pekan

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah kota pada akhir pekan

    Ilustrasi – Sejumlah pengendara motor melintas saat hujan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym/pri.

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah kota pada akhir pekan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 07:55 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKK) memprakirakan kondisi cuaca berawan tebal dengan beberapa kota mengalami hujan pada akhir pekan ini.

    Prakirawan BMKG Apdillah Akbar dalam prakiraan cuaca daring diikuti dari Jakarta, Sabtu, menjelaskan cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Padang, Jambi dan Pekanbaru serta terdapat potensi hujan ringan di Palembang, Pangkal Pinang, dan Bengkulu, hujan intensitas sedang di Medan, hujan disertai petir di Tanjung Pinang dan Bandar Lampung.

    “Di Pulau Jawa diprakirakan kondisi cuaca berawan tebal di Surabaya, hujan ringan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Semarang serta hujan sedang di Serang,” ujarnya.

    Apdillah mengatakan untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, BMKG memprakirakan cuaca berawan di Kupang serta curah hujan ringan di Denpasar dan Mataram.

    Di Pulau Kalimantan, dia memperingatkan, potensi hujan di ibu kota lima provinsinya. Termasuk hujan ringan di Tanjung Selor, Palangkaraya dan Pontianak, serta hujan disertai petir di Banjarmasin dan Samarinda.

    Untuk kota-kota besar di Sulawesi, kondisi berawan tebal diprakirakan terjadi di Manado dan Makassar Disertai hujan ringan di Gorontalo, Palu dan Kendari serta hujan petir di Mamuju.

    Sementara itu, Apdillah mengatakan BMKG memprakirakan di Indonesia timur terdapat potensi hujan ringan di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari dan Jayawijaya. Serta terdapat potensi hujan intensitas sedang di Nabire, Jayapura dan Merauke.

    Sumber : Antara