provinsi: MALUKU

  • Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Abdul Gani yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

    “Benar, KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

    Menurutnya, sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Diantaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.

    “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” ujarnya.

    Ali juga menyebut, hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tegas Ali. [hen/but]

  • Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengirim surat kepada tiga calon presiden (capres) Indonesia beserta wakilnya menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 mendatang.

    Surat itu berisi 16 pertanyaan mengenai masalah hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM saat ini dan masa lalu, keadaan di Papua Barat, meningkatnya peraturan diskriminatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga perampasan tanah dan masalah lingkungan hidup.

    “Sangatlah penting bagi calon presiden dan partai politik yang ingin mendapatkan suara untuk menjelaskan posisi mereka kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana mereka akan mengatasi permasalahan hak asasi manusia yang mendesak di negara ini,” kata direktur Asia di Human Rights Watch, Elaine Pearson, dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

    “Kuesioner kami memberikan peluang ideal bagi para kandidat untuk merinci posisi mereka dalam bidang hak asasi manusia, yang akan kami publikasikan kepada publik,” lanjut Pearson.

    Dalam surat yang ditujukan kepada pasangan capres-cawapres tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan lain mulai dari kebijakan mengenai hak individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hak disabilitas, perlindungan pekerja migran di luar negeri, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik.

    Ada pula pertanyaan tentang pertanggungjawaban atas pembunuhan massal pada 1965 serta kekejaman masa lalu terhadap etnis Madura di Pulau Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap aktivis mahasiswa pada tahun 1998, dan pembunuhan di Timor Timur.

    Human Rights Watch meminta para kandidat untuk menanggapi kuesioner tersebut paling lambat 25 Januari. Balasan dari seluruh pertanyaan akan diumumkan di www.hrw.org/indonesia paling lambat 4 Februari 2024.

    Human Rights Watch adalah organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan membela hak asasi manusia. HRW bersifat non-partisan dan tak mendukung politisi atau partai politik mana pun dari sekitar 100 negara tempat mereka bekerja.

    Menurut keterangannya, Human Rights Watch telah memantau Indonesia sejak 1980an. Organisasi ini tak menerima dana dari pemerintah mana pun.

    Foto: Dok. CNNIndonesia

    Selain kepada tiga calon presiden dan wakil presiden, HRW juga mengirim surat kepada partai politik yang akan berkontestasi di pemilu. Surat-surat itu juga berisi sejumlah pertanyaan terkait HAM.

    “Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

    “Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” pungkas dia.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah menanti belasan tahun untuk bisa bertemu keluarga, akhirnya terwujud. Rasa bahagia itu tak bisa disembunyikan oleh Ismail Fahmi Yamsehu, narapidana teroris (Napiter) yang menjalani vonisnya di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

    Napiter asal Kabupaten Ambon Provinsi Maluku yang dipenjara sejak tahun 2005 itu dengan putusan seumur hidup itu akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya usai 18 tahun menahan rindu. Pertemuan itu berkat pihak Lapas Klas 1 Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk mempertemukan keduanya
    di Aula Sugeng Handrijo, Lapas Kelas I Surabaya, Selasa (14/11/2023).

    “Pertemuan keduanya dilakukan dengan persiapan matang. Mulai keamanan dan emosional narapidana oleh Pamong Napiter Lapas Kelas I Surabaya dan perwakilan dari BNPT guna memberikan pendampingan untuk memastikan pertemuan berjalan dengan aman dan kondusif,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Baca Juga: Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan Beras 10 Kg ke 93.635 KPM

    Heni mengucapkan terima kasih terhadap BNPT, yang telah melaksanakan program family visit ini. “Perlu pengorbanan untuk mendatangkan keluarga Ismail ke Lapas Kelas I Surabaya untuk bertemu secara tatap muka,” terangnya.

    Kalapas Klas I Surabaya, Jayanta yang diwakili oleh Kasi Bimkemas sekaligus Pamong Napiter Bambang Sugianto menyatakan Ismail sangat bersyukur bisa ketemu sama sang ibu dan anaknya.

    “Saya bersama teman-teman mengucapkan rasa terimakasih atas fasilitasnya sehingga bisa mendatangkan ibu kandungnya yang sudah 18 tahun tidak bertemu,” ungkap Bambang menirukan perkataan Ismail.

    Napiter Ismail bersama ibu dan anak kandungnya

    Bambang juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga terkait secara bersama-sama dan juga di dukung oleh Yayasan Maluku Merah Putih.

    Baca Juga: Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Program ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang dimana menganut asas non diskriminasi, pengayoman, dan kemanusiaan.

    Putri dari Ismail sendiri mengungkapkan rasa bahagianya dan bersyukur karena sudah lama dan tidak pernah kesini untuk bertemu dengan ayahnya sehingga membuat momen istimewa dan mengharukan.

    “Terima kasih untuk BNPT sudah memfasilitasi kami sampai saat ini, pelayanan sangat baik dan di bantu untuk bertemu. Dengan program ini sangat menghibur karena sudah lama tidak bertemu dengan keluarga,” imbuhnya dengan mengakui program seperti ini baik untuk saya pribadi maupun untuk teman-teman napiter lainnya,” timpal Ismail.

    Keberhasilan pertemuan ini tidak hanya menjadi berita baik bagi narapidana dan keluarganya, tetapi juga memberikan aura positif bahwa kerjasama yang terjalin antar stakeholder menjadi solusi efektif dalam upaya deradikalisasi tindak terorisme di Lapas Klas I Surabaya. (isa/ian)

     

  • Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.

    “Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.

    Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.

    BACA JUGA:
    Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk

    Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.

    Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.

    Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]

  • Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan orang dari Arek Malang menggelar demonstrasi menuntut 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu dibebaskan. Demo dilakukan di depan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, (11/10/2023).

    Massa datang membawa sejumlah poster tuntutan. Mereka melakukan orasi secara bergantian dengan tuntutan agar 8 tahanan masing-masing yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Andika Bagus Setiawan (29), dan Kholid Aulia (22) segera dibebaskan.

    Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putrinya dan mantan istrinya turut mensuport aksi Arek Malang di PN Malang.

    Suasana sidang 8 tahanan Arek Malang.

    Menurutnya, 8 tahanan yang kini berstatus terdakwa sebelumnya demo di Kantor Arema FC menuntut agar manajemen bertanggungjawab serta bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi 135 nyawa yang meninggal dunia dan 600 lebih orang mengalami luka-luka.

    Meski di luar dugaan, demo pada 29 Januari 2023 di Kantor Arema FC justru berujung ricuh dan pengerusakan. Saat itu massa Arek Malang dan penjaga Kantor Arema FC sama-sama terprovokasi hingga akhirnya bentrok.

    “Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan,” kata Devi Athok.

    Sementara itu, di Ruang Sidang Cakra, PN Malang digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi 8 tahanan. Majelis Hakim, Arief Karyadi memvonis 8 tahanan dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

    BACA JUGA:

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Ambon Fanda dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

    “Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan,” kata Arief Karyadi.

    Sebagai informasi dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Karena, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. [luc/but]

  • Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

    Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada empat Terdakwa yang dinilai terbukti melakukan pengrusakan fasilitas club karaoke Alexis. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Empat Terdakwa tersebut adalah, Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan bahwa para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 7 bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Ugik.

    Terdakwa Agung telah melempar kursi dan melakukan pemukulan, sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak. “Terkait perusakan tersebut, sudah ada ganti rugi dan ada perdamaian yang mulia,” kata terdakwa.

    Dalam dakwaan JPU disebutkan para Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 21 Mei 2023, jam 00.15 wib, yang mana Terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, bersama Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail bersama saksi Moch Roji’in alias Kucil datang ke Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga No. A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya untuk pesta miras.

    Saat Terdakwa Esmail berjoget, bersenggolan dengan pengunjung lainnya terjadilah cek cok. Kemudian Terdakwa Agung Laksono alias Ambon ambil kursi untuk dipukulkan, namun dilerai saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan diamankan keluar Karaoke oleh saksi Sahran.

    Setelah keempat terdakwa tersebut berada diluar terjadi cek-cok perkelahian lagi dan ingin masuk lagi ke dalam, namun dihalangi dan diamankan saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan saksi Sahran.

    Sekitar jam 01.30 wib, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi Club Karaoke Alaxis Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dengan membawa 30 orang temannya, untuk mencari orang yang bermasalah dengan para Terdakwa.

    Karena tidak ketemu orang yang dicari, para Terdakwa masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan dengan cara, Terdakwa Agung Laksono melempar kursi kearah meja kasir, mengenai lemari es, hingga kaca lemari es pecah, tak sampai disitu Terdakwa Bambang Paryitnomelempar kursi keatas meja sebanyak 3 kali mengakibatkan meja keramik pecah. Terdakwa Rudi Sugiharto memukul saksi Jos Celino Adam Maulana sebanyak dua kali, Terdakwa Esmail melempar kursi kearah kasir mengenai monitor pecah dan rusak.

    Keesokan harinya sekitar jam 18.00 wib, Petugas Polsek Tandes menerima laporan kejadian Tindak Pidana Pengerusakan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail. Juga para saksi yaitu Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, saksi Sahran, saksi Moh Roji’in, saksi Jos Celino Adam Maulana Indrianto.

    Atas perbuatannya, managemen cafe Alexis mengalami kerugian total sebesar Rp 20 juta. [Uci]

  • Tersedia di 7.341 Titik di Indonesia

    Tersedia di 7.341 Titik di Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Menyambut datangnya bulan Ramadhan 2025 kali ini, dikabarkan bahwa pemerintah Indonesia telah menghadirkan program pasar pangan murah Ramadhan, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian hingga lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.

    Bahkan pasar pangan murah ini juga diketahui telah tersebar di berbagai titik di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan setiap masyarakat bisa merasakan program tersebut.

    Dilansir dari laman Antara, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengadakan kegiatan ini hingga 7.341 titik dengan lokasi yang berbeda-beda.

    Seperti di antaranya adalah di berbagai kantor-kantor pemerintahan seperti kelurahan, kecamatan, bupati, walikota, hingga Kantor Pos Indonesia.

    Dalam program pasar pangan murah ini, diketahui telah tersedia berbagai bahan pokok seperti minyak goreng, beras, gula, bawang putih, hingga daging.

    Terkait rincian biaya dari berbagai bahan pokok yang dijual adalah sebagai berikut:

    1. Minyak Goreng yang menggunakan merek Minyakita ditawarkan dengan harga Rp14.700 dengan setiap konsumen hanya bisa melakukan pembelian maksimal 2 liter

    2. Beras SPHP dengan pembelian maksimal 10 kg setiap konsumennya, memiliki harga yang berbeda di beberapa wilayah.

    Seperti untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimatan, NTT ditawarkan dengan harga Rp12.300 per kg.

    Sedangkan untuk wilayah Maluku dan juga Papua ditawarkan dengan harga Rp12.600 per kg dengan maksimal pembelian 10 kg.

    3. Gula Pasir dengan harga Rp15.000 dan maksimal pembelian setiap konsumennya adalah 2 kg. 

    4. Daging Kerbau dengan harga Rp75.000 dengan penjualan maksimal 2 kg setiap konsumen. 

    5. Bawang putih dengan harga Rp32.000 per kg dengan pembelian maksimal 1 kg setiap konsumen. 

    Itulah rincian harga yang ditawarkan dalam program pasar pangan murah Ramadhan 2025, yang diketahui bakal hadir hingga Sabtu, 29 Maret 2025 mendatang.

    Sedangkan untuk syarat bisa mengikuti pasar murah ini, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK), sebagai salah satu bukti bahwa penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut.

    Sehingga dengan adanya pasar pangan murah ini, Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa.

    “Kegiatan ini (pasar pangan murah) dijalankan sehingga masyarakat bisa beribadah lebih tenang, khusyuk. Kegiatan ini juga ada sampai nanti menjelang Lebaran,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hujan Intensitas Tinggi Melanda Wilayah Ini pada April 2025, Termasuk NTT dan Sebagian Jabar

    Hujan Intensitas Tinggi Melanda Wilayah Ini pada April 2025, Termasuk NTT dan Sebagian Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan dilanda hujan dengan intensitas tinggi pada bulan April 2025.

    Dalam siaran resmi BMKG, Kamis, 13 Februari 2025, dilaporkan wilayah-wilayah yang mengalami hujan mulai dari intensitas rendah hingga paling tinggi.

    Adapun wilayah dengan intensitas hujan tinggi pada April 2025 akan melanda Nusantara Tenggara Timur (NTT), sebagian Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Curah hujan di wilayah tersebut diprediksi >500 mm/bulan.

    Pada Mei 2025, umumnya masih akan terjadi hujan kategori rendah-menengah. Namun, curah hujan tinggi masih berpotensi melanda sejumlah wilayah, seperti sebagian kecil Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Memasuki Juni-Juli, curah hujan tinggi masih akan melanda sebagian wilayah Indonesia, antara lain di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah bagian timur, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Peringatan Dini Musim Kemarau

    BMKG juga mengeluarkan peringatan dini untuk menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai melanda beberapa wilayah di Tanah Air pada Mei 2025 mendatang.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, meski belum memasuki musim kemarau, peringatan dini telah dikeluarkan sehingga masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi menjelang Mei. Pasalnya, puncak musim kemarau berpeluang terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2025.

    “Mulai dari Mei kuta harus waspada. Pada Maret ini diharapkan berbagai sektor melakukan berbagai persiapan,” katanya.

    Beberapa persiapan untuk mengantisipasi kemarau, misalnya mengatur jadwal tanam agar produktivitas tidak terganggu.

    “Selain itu, pada sektor kebencanaan, bisa mempersiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Dwikorita.

    Tak kalah pentingnya, kita harus menjaga sumber daya air. Karena itu, selagi masih musim hujan, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan menuju musim kemarau untuk mencegah dampak yang lebih besar.

    BMKG berharap, masyarakat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan informasi ini sebagai panduan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi dampak musim kemarau terhadap lingkungan dan perekonomian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News