provinsi: MALUKU

  • Kementerian Agama Sebut 8.486 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler – Page 3

    Kementerian Agama Sebut 8.486 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler – Page 3

    Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 – 80 %. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.

    Sementara itu, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung.

    Diketahui, untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81%, sedang untuk Jawa Tengah 88%.

    Kementerian Agama pun mengimbau kepada jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

  • Pemudik Padati Pelabuhan Yos Soedarso Ambon Jelang Lebaran 2025

    Pemudik Padati Pelabuhan Yos Soedarso Ambon Jelang Lebaran 2025

    Ambon, Beritasatu.com – Menjelang H-6 Lebaran atau Idulfitri 2025, Pelabuhan Nusantara Yos Soedarso di Kota Ambon dipadati pemudik yang hendak menuju wilayah barat Indonesia. Sekitar 1.900 pemudik memadati pelabuhan ini untuk naik ke kapal Pelni KM Labobar.

    Begitu pintu gerbang pelabuhan dibuka, ribuan pemudik yang telah menunggu sejak sore langsung berebut melewati pintu utama. Mereka rela berdesakan sambil membawa barang bawaan, demi mendapatkan tempat tidur di kapal KM Labobar yang akan membawa mereka ke berbagai tujuan.

    Sebagian besar pemudik ini hendak menuju wilayah Indonesia bagian tengah hingga barat, dengan tujuan seperti Baubau, Makassar, Surabaya, dan Jakarta.

    Sementara itu, di sisi lainnya, sekitar 1.800 pemudik turun di Pelabuhan Nusantara Yos Soedarso di Kota Ambon, umumnya berasal dari Tual dan wilayah Irian.

    Suasana arus mudik H-6 Lebaran 2025 di Pelabuhan yang berada di Kota Ambon. – (Beritasatu.com/Fitriansa Sima sima Sohilauw)

    Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Ambon Ruswan menjelaskan, pergerakan penumpang di pelabuhan ini terus meningkat setiap harinya hingga diperkirakan akan terjadi pada puncak arus mudik 27 Maret 2025.

    “Pergerakan penumpang terus naik dan puncaknya diperkirakan terjadi pada 27 Maret nanti,” ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Ambon Ruswan kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pihak pelabuhan telah menyiapkan tiga armada kapal laut yang akan melayani rute menuju wilayah tengah dan barat.

    “Kami berharap seluruh pemudik dapat terangkut dengan lancar,” lanjutnya.

    Hingga H-6 Lebaran, lebih dari 6.000 pemudik sudah berangkat dari Pelabuhan Nusantara Yos Soedarso di Kota Ambon. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat menjelang puncak arus mudik pada 27 Maret 2025.

    Oleh karena itu, pihak pelabuhan mengimbau para pemudik Lebaran 2025 untuk segera membeli tiket secara online atau melalui loket penjualan tiket di Pelabuhan Nusantara Yos Soedarso di Kota Ambon.

  • Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas soal tindak lanjut terhadap fakta persidangan mengenai ‘Blok Medan’ pada perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

    Untuk diketahui, ‘Blok Medan’ merujuk pada dugaan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah ‘Blok Medan’ terungkap pada persidangan Abdul Gani, 2024 lalu. 

    Kini, Abdul Gani telah tutup usia saat perkara tersebut belum memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Kasus dugaan pencucian uang yang turut menjeratnya juga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaga antirasuah masih membahas tindak lanjut atas penanganan perkara Abdul Gani.

    KPK juga belum memutuskan tindak lanjut mengenai ‘Blok Medan’ yang terungkap pada persidangan sebelumnya. 

    “Masih dilakukan pembahasan secara internal,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (24/3/2025). 

    KPK sebelumnya menyebut akan menindaklanjuti fakta persidangan soal ‘Blok Medan’ usai tim jaksa penuntut umum (JPU) selesai membuat laporan pengembangan penuntutan.

    Laporan itu akan diserahkan kepada penyidik apabila perlu dilakukan pengembangan penyidikan. 

    Namun, Tessa mengaku belum mengetahui apabila sudah ada laporan pengembangan penuntutan yang diserahkan JPU ke penyidik.

    “Belum ada info,” kata Tessa. 

    Adapun, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby.

    Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Di sisi lain, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

    Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA).

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan.

    KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

  • Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Ramai Pemudik

    Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Ramai Pemudik

    Foto

    ANTARA FOTO/Andri Saputra – detikNews

    Senin, 24 Mar 2025 12:00 WIB

    Ternate – Pemudik memadati Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Minggu (23/3) malam. Menurut data jumlah penumpang pada H-8 Lebaran 2025 mencapai 1.500 penumpang.

  • Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI

    Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI

    loading…

    Mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sayed Mustafa Usab mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang (UU). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sayed Mustafa Usab mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang (UU). Dia heran apa yang diperdebatkan dari pengesahan RUU TNI.

    Dia melihat hanya ada segelintir masyarakat, atau tokoh yang takut atau mendiskreditkan pengesahan RUU TNI tersebut. Sayed yakin, TNI yang ditempatkan di lembaga atau kementerian sipil tidak membawa gerbong masing-masing.

    ‎”Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka. Kemarin saya dengar panja revisi RUU TNI meminta kepada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diminta mengundurkan diri dari jabatan TNI. Nah, itu kan bagus,” kata Sayed Mustafa, Minggu (23/3/2025).

    “Jadi kan tidak lagi kembali ke masa orde baru (orba). Karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,” kata Jebolan Akademi Militer Libya ini.

    ‎Dia mengatakan, walaupun 16 lembaga atau kementerian sipil yang diajukan sebagai posisi yang dapat diduduki oleh TNI, keputusan ada pada pemerintah. Berdasarkan pengalamannya di militer, dia melihat RUU TNI ini tidak lepas dari kewajiban TNI sebagai wakil negara dan mengayomi negara.

    ‎”Ini bukan dari TNI-nya, TNI hanya mengajukan saja. Diterima, lanjut, tidak diterima, kembali lagi. Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah,” imbuhnya.

    ‎Dia mengungkapkan, Aceh tidak terpengaruh dengan isu bangkitnya Dwi Fungsi ABRI setelah RUU TNI itu disahkan DPR. Menurutnya, TNI adalah warga negara Indonesia yang berhak menduduki lembaga sipil walaupun ada aturan-aturan yang sudah ada.

    ‎Dia juga mengaku tak terpengaruh dengan hal-hal yang mendiskreditkan upaya pemerintah dalam memajukan sebuah negara melalui aturan-aturan yang ditentukan. “Sayalah orang yang memformulasi damai antara GAM dan pemerintah Indonesia. Saya di pihak GAM pihak penguasa waktu itu Bapak Jusuf Kalla,” katanya.

    “Pemikiran pemberontakan seperti dulu sudah tamat. Cuman apa yang kita mau itu adalah kesejahteraan yang sama di Aceh dengan di Papua, dengan di Ambon, di mana-mana, di Nusa, semua orang itu minta kesejahteraan. Tidak ada manusia yang minta kesusahan,” tambahnya.

    ‎Dia pun menyoroti adanya upaya segelintir elemen yang menganggap RUU TNI adalah sebuah blunder. Sayed berpendapat, pengesahan RUU TNI karena sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan perkembangan pemerintah saat ini.

    ‎”Jadi kalau kita tarik lagi ke belakang misalnya takut terjadi lagi dwi fungsi. Dulu waktu dwi fungsi pun, bagi saya tidak masalah. Masuk masa orde lama, tidak masalah. Malah dulu lebih ketat. Masyarakat itu lebih akur. Tidak seperti sekarang,” jelasnya.

    “Kalau sekarang kan sudah katakanlah reformasi ya, reformasi ini itu sama pak. Masyarakat bebas memang, tapi hancur-hancuran. Kita lihat di mana-mana. Ya kan? Di mana-mana kehidupan kita ini semakin berat,” sambungnya.

    ‎Dia melanjutkan, tidak ada yang salah dengan disahkannya RUU TNI. Hal itu menurut Sayed sebuah keharusan bagi semua pihak. Pro dan kontra dianggapnya hal yang wajar.

    ‎”Harusnya protesnya waktu jalan. Ya kan? Ya kan kita belum berangkat dan bilang itu ada bahaya. Karena kita belum tahu bahaya apa tidak. Mengingatkan itu boleh tapi jangan berlingar gitu,” kata Sayed.

    ‎Sayed berharap semua pihak menjaga situasi kondusif. Tidak ada lagi yang membuat onar di masyarakat. Dia juga mengecam beberapa tokoh yang mencoba menggiring opini seolah ada bahaya di balik disahkannya RUU TNI.

    ‎Dia juga mengajak semuah pihak mendukung upaya-upaya pemerintah untuk mewujudkan sebuah kemandirian bangsa dengan program yang disampaikan pemerintah sekarang. “Mari kita pikirkan bagaimana negara ini yang sedang apa namanya susah. Kita bantu-bantu porsi kita masing-masing,” kata dia.

    “Jadi jangan lagi kita grogoti aturan yang sudah ada itu. Kalau nanti apa namanya dalam perjalanan itu ada semacam yang tidak suka, nanti bisa di-review kembali ke lembaga terkait. Kan ke sana ujungnya. Jadi enggak usah lagi gembar-gembor memprovokasi sehingga negara lagi susah ini tambah sakit,” pungkasnya.

    (rca)

  • Mantan Panglima GAM Dukung UU TNI Baru

    Mantan Panglima GAM Dukung UU TNI Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sayed Mustafa Usab angkat bicara terkait polemik pro dan kontra UU TNI baru. Menurut Sayed, ada upaya sistematis untuk membelokkan persoalan dengan sentimen traumatik sejarah yaitu dengan kebangkitan dwifungsi ABRI. 

    ‎Sayed meminta berbagai elemen masyarakat tidak memainkan emosi rakyat untuk mendiskreditkan UU TNI baru dan institusi TNI itu sendiri. Menurut Sayed, TNI yang ditempatkan di lembaga atau kementerian sipil dipastikan tidak membawa gerbong mereka.

    ‎”Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka. Kemarin saya dengar berita Panja revisi UU TNI meminta kepada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diminta mengundurkan diri dari jabatan TNI. Nah, itu kan bagus,” ujar Sayed Mustafa kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

    “Jadi kan tidak lagi kembali ke masa Orde Baru karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik. Makanya tidak perlu memastikan emosi rakyat dengan pengesahan RUU TNI,” ungkap Sayed menambahkan.

    ‎Menurut Sayed, penempatan prajurit TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga tergantung keputusan pemerintah. Dia menilai TNI hanya mengajukan nama dan pemerintah yang memutuskan menerima atau tidak.

    “Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah,” tandas Sayed.

    ‎Sayed mengatakan, di Aceh, tempat asalnya, tidak terpengaruh dengan isu yang saat ini dibangun yang mengatasnamakan bangkitnya dwifungsi ABRI. Menurutnya, siapapun TNI merupakan warga negara Indonesia yang berhak menduduki lembaga sipil walaupun ada aturan-aturan yang sudah ada aturannya. 

    ‎Sebagai mantan orang yang berseberangan dengan pemerintah pada saat itu, kata dia, tak terpengaruh dengan hal-hal yang mendiskreditkan upaya pemerintah dalam memajukan sebuah negara melalui aturan-aturan yang ditentukan.  

    ‎”Pemikiran pemberontakan seperti dahulu sudah tamat. Cuma apa yang kita mau itu adalah kesejahteraan yang sama di Aceh dengan di Papua, dengan di Ambon, di mana-mana, di Nusa, semua orang itu minta kesejahteraan. Tidak ada manusia yang minta kesusahan,” terang dia mengenai UU TNI.

  • Nelayan Hilang Kontak di Halmahera Barat Ditemukan Selamat, Duduk di Atas Perahu Terbalik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Maret 2025

    Nelayan Hilang Kontak di Halmahera Barat Ditemukan Selamat, Duduk di Atas Perahu Terbalik Regional 23 Maret 2025

    Nelayan Hilang Kontak di Halmahera Barat Ditemukan Selamat, Duduk di Atas Perahu Terbalik
    Tim Redaksi
    HALMAHERA BARAT, KOMPAS.com
    – Seorang nelayan bernama Robert (33) yang hilang kontak di perairan
    Jailolo
    , Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, ditemukan selamat pada Minggu (23/3/2025).
    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, Iwan Ramdani, mengungkapkan bahwa nelayan tersebut sempat dilaporkan hanyut akibat kerusakan mesin longboat yang dialaminya di tengah cuaca buruk pada Sabtu (22/3/2025).
    “Nelayan yang sempat dilaporkan hanyut saat melaut karena mengalami kerusakan pada mesin longboat, akibat cuaca buruk pada Sabtu 22 Maret 2025, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Iwan.
    Robert ditemukan di perairan Desa Susupu, Kecamatan Sahu, pada koordinat 1°8’7.36″N / 127°21’1.83″E, berjarak 6.54 NM atau sekitar 12 kilometer dari titik duga awal tempat ia hanyut.
    Tim SAR gabungan mulai melakukan pencarian terhadap warga asal Buli ini sejak pukul 08.00 WIT setelah menerima laporan dari pemilik longboat.
    Perahu longboat yang digunakan Robert ditemukan dalam kondisi terbalik.
    Sementara itu, korban berhasil mengamankan diri dengan duduk di atas perahu terbalik tersebut, menunggu bantuan.
    Iwan menjelaskan bahwa tim SAR gabungan berhasil menemukan korban setelah menerima informasi dari salah satu kapal ikan yang melintas.
    “Sekitar pukul 12.30 WIT, tim menerima info bahwa kapal ikan KM Tiga Permata 02, yang sedang perjalanan melaut, menemukan korban di sekitar perairan Susupu. Sementara kondisi korban dalam keadaan sehat, namun mengalami kelelahan,” ujarnya.
    Setelah dievakuasi, Robert dibawa menuju Ternate.
    Setelah dilakukan koordinasi serta pemantauan, korban diserahkan kepada pihak keluarga.
    “Dengan ditemukannya korban dalam keadaan selamat, maka operasi SAR selesai dan ditutup,” pungkas Iwan.
    Operasi pencarian ini melibatkan berbagai unsur SAR, termasuk Kansar Ternate, Koramil 1501-03/Jailolo, Koramil 1501-04/Sahu, BPBD Kabupaten Halmahera Barat, KUPP Jailolo, KM Tiga Permata 02, serta masyarakat setempat dan keluarga korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lepas 1,88 Miliar Saham, Perusahaan Kopi Rintisan Bidik Dana Segar di BEI Senilai Rp379,8 Miliar – Halaman all

    Lepas 1,88 Miliar Saham, Perusahaan Kopi Rintisan Bidik Dana Segar di BEI Senilai Rp379,8 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan kopi rintisan, PT Fore Kopi Indonesia membidik dana segar dari Bursa Efek Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) senilai Rp379,8 miliar

    Untuk mencapai itu, Fore menawarkan maksimal 1,88 miliar saham ke publik dengan harga penawaran awal di kisaran Rp 160–Rp 202 per saham.

    Co-Founder dan CEO Fore Coffee, Vico Lomar, menyatakan, IPO diambil untuk mendukung ekspansi yang lebih luas serta memperkuat posisi Fore di pasar kopi premium yang terus berkembang.

    “Kami melihat peluang besar di pasar kopi premium Indonesia, dan IPO ini akan memberikan kami sumber daya yang dibutuhkan untuk memanfaatkan peluang tersebut,” kata Vico dikutip dari Kontan, Minggu (23/3/2025).

    Ia menyampaikan, Fore berencana menambah sekitar 140 outlet hingga 2026, dengan target minimal 72 outlet baru tahun ini. 

    Gerai baru ini akan dibangun di wilayah Jabodetabek serta wilayah lainnya di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali. Ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2025 hingga 2026

    “Kita ekspansi di kota tier 1, 2 dan 3. Mungkin tahun ini kita akan mulai masuk ke Ambon,” ujar Vico.

    Dengan strategi ekspansi yang agresif ini, Fore menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 40 persen-50% pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

    Tercatat, Fore membukukan penjualan sebesar Rp 727 miliar di periode sembilan bulan pertama tahun 2024, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 309 miliar.

    FORE menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. 

    Periode bookbuilding akan dimulai pada 19-21 Maret 2025, distribusi secara elektronik pada 24 Maret 2025 dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia di 25 Maret 2025. (Rashif Usman/Kontan)

  • Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK meski telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). 

    Sekadar informasi, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA). 

    Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode itu. Abdul Gani telah berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Abdul Gani apabila itu termasuk kerugian negara atau tidak. 

    Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abduk Gani. Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

    “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

    Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. 

  • Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara Barat

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara Barat

    Jakarta, Beritasatu.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang Maluku Tenggara Barat, Minggu (23/3/2025) pukul 10.17 WIB. Tidak ada peringatan tsunami yang dikeluarkan BMKG.

    BMKG melaporkan gempa ini berlokasi di titik koordinat 6,34 derajat lintang selatan dan 131,00 derajat bujur timur.

    “Pusat gempa berada di 184 kilometer barat laut Maluku Tenggara Barat pada kedalaman 103 kilometer. Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” tulis BMKG. 

    Getaran gempa dirasakan di Denpasar, Kuta, Karangasem, Mataram, dan Lombok Barat.

    Sampai saat ini belum ada laporan wilayah yang merasakan guncangan dan kerusakan akibat gempa di Maluku Tenggara Barat Ini.