provinsi: MALUKU UTARA

  • LINK Live Streaming Malut United vs PSS Malam Ini, Pekan Ke-24 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming Malut United vs PSS Malam Ini, Pekan Ke-24 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-23 BRI Liga 1 2024/2025 telah selesai digelar pada hari Senin, 17 Februari 2025. namun pada hari, Jumat, 21 Februari 2025 mulai digelar pertandingan pekan ke-24, per hari ini, Minggu, 23 Februari 2025 terdapat dua pertandingan yang mempertemukan antara PSM Makassar dengan Persija Jakarta, dan Malut United dengan PSS.

    Dalam pertandingan di pekan ke-24 antara Malut United dengan PSS ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 19:00. Diketahui bahwa pertandingan antara Malut United dengan PSS berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha Ternate.

    BACA JUGA: DANA KAGET Hari Ini, Klaim Saldo Gratis Hingga Rp100.000 dengan Buka Ampopnya

    BACA JUGA: CAIR! Reward Saldo E-Wallet Hingga Rp100.000 Install Game Penghasil Uang

    Dalam urutan klasemen sendiri Malut United berada pada posisi ke11 dengan mencetak poin 33 dengan 8 kali menang, 9 kali seri dan 6 kali kalah. Sementara untuk PSS dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-17 dengan poin 19, dengan 6 kali menang, 4 kali seri, dan 13 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara Malut United dengan PSS yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: Untung Rp300.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Install Secara Resmi

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-24 : Jadwal Pekan Ke-24 BRI Liga 1 2024/2025, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING Malut United vs PSS

    https://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/205-indosiar?schedule_id=4093772

     

  • Seberapa urgen Danantara bagi Indonesia?

    Seberapa urgen Danantara bagi Indonesia?

    Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.

    Seberapa urgen Danantara bagi Indonesia?
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 23 Februari 2025 – 10:39 WIB

    Elshinta.com – Pertanyaan tentang urgensi menjadi semakin relevan bagi Danantara mengingat posisinya yang kian menjadi perhatian publik.

    Pemerintahan Prabowo sendiri telah menegaskan bahwa Danantara merupakan jawaban dan langkah konkret bagi Indonesia untuk bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dan membumihanguskan kemiskinan ekstrem hingga nol persen.

    Kajian Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) meneguhkan pendapat bahwa dengan Danantara, program hilirisasi yang sebelumya sangat bergantung pada realisasi investasi asing, nantinya tidak lagi bergantung pada investasi asing.

    Sebagaimana data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dilansir CEIC bahwa saat ini sektor hilirisasi menjadi kontributor utama dalam peningkatan investasi asing.

    Selain memang di balik nama Danantara (Daya Anagata Nusantara) tersimpan ambisi besar untuk dapat mengelola investasi dan aset negara dengan lebih efektif, entitas ini pun digadang-gadang sebagai kunci utama transformasi ekonomi, mengurangi ketergantungan pada utang dan menjadikan kekayaan nasional bekerja lebih cerdas.

    Namun, dari pertama kali wacana ini beredar hingga menjelang peresmian, sorotan publik tak surut. Masyarakat bertanya-tanya, benarkah ini solusi? Ataukah hanya kemasan baru dari model lama yang berpotensi gagal di tangan para penguasa?

    Indonesia sudah lama mengandalkan ekspor bahan mentah sebagai tulang punggung ekonomi. Akibatnya, ketika harga komoditas global turun, neraca transaksi berjalan ikut terpuruk.

    Data BPS dan BI menunjukkan pada 2013, defisit transaksi berjalan mencapai -3,2 persen dari PDB, lebih buruk dibandingkan India (-1,7 persen) dan hampir setara dengan Brasil (-3,6 persen). Tekanan semacam ini bukan hal baru, tapi pemerintah kini berusaha membalikkan keadaan melalui hilirisasi.

    Konsepnya sederhana, jangan sekadar mengekspor bijih nikel, tapi olah dulu jadi baterai litium dan kendaraan listrik. Jangan jual mentah bauksit, tapi kembangkan hingga jadi panel surya dan komponen otomotif.

    Langkah ini mulai menunjukkan hasil. Sejak 2001 hingga 2022, ekspor produk nikel Indonesia meningkat dari 2 persen menjadi 12 persen dari total ekspor nasional. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa nilai tambah memberikan dampak konkret.

    Morowali, misalnya, yang dulunya hanya dikenal lewat deretan kapal pengangkut bijih nikel, kini mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 38,63 persen setelah industri pengolahan tumbuh.

    Halmahera Tengah mengalami lonjakan lebih drastis, dari 5,18 persen (2004-2018) menjadi 75,61 persen dalam kurun waktu 2019-2022.

    Di sinilah Danantara masuk sebagai pemain utama. Badan ini dibentuk untuk mengelola aset dan investasi negara sehingga proses hilirisasi tidak lagi bergantung pada modal asing.

    Idealnya, ia akan menjadi katalis bagi industri bernilai tambah tinggi, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong inovasi teknologi di dalam negeri.

    Jika berhasil, Indonesia bisa keluar dari jebakan ekonomi berbasis komoditas dan benar-benar menjadi pemain global dalam sektor manufaktur.

    Soal Pengawasan

    Namun, ada alasan mengapa publik untuk skeptis. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah soal pengawasan.

    Siapa yang akan memastikan Danantara tidak terseret dalam pusaran korupsi? Kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia menjadi pengingat betapa rentannya dana investasi negara terhadap penyalahgunaan.

    Awalnya dimaksudkan sebagai motor pembangunan, 1MDB justru menjadi skandal keuangan terbesar di dunia, menggerus kepercayaan publik dan mengguncang ekonomi negeri jiran. Indonesia, dengan rekam jejak yang tak kalah berliku, jelas harus belajar dari kegagalan tersebut.

    Masalah lainnya ada di struktur kepengurusan. Beberapa nama yang dikaitkan dengan Danantara menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas lembaga ini.

    Bahkan ada pernyataan dari Presiden Prabowo sendiri bahwa para mantan presiden dan pemimpin ormas keagamaan akan dilibatkan dalam pengawasannya. Jika benar, ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan terkait netralitas dan independensi badan tersebut.

    Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy menyarankan untuk menyerahkan pengelolaan Danantara sepenuhnya kepada para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

    “Sepenuhnya serahkan ke para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dan kelompok tertentu,” ujar Budi.

    Sebagaimana harapan dari Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira yang menginginkan Danantara pengelolaannya harus profesional dan transparan dengan pengurus di dalamnya harus bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu.

    Kepemimpinan Danantara harus dipegang oleh individu yang memiliki rekam jejak bersih dan profesionalisme tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta benar-benar berdedikasi untuk kepentingan nasional.

    Anggawira pun menyatakan pengelolaan aset negara dalam skala besar seperti yang akan dilakukan Danantara memerlukan pengurus yang memiliki keahlian luas di bidang investasi dan manajemen aset.

    Belum usai polemik soal pengurus, perspektif lain soal sumber pendanaan muncul. Pemerintah dikabarkan akan mengalokasikan dana hasil efisiensi anggaran tahun ini untuk membiayai Danantara.

    Angka yang beredar mencapai ratusan triliun rupiah, dana yang bisa saja digunakan untuk memperbaiki layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Apakah langkah ini bijak?

    Beberapa ekonom berpendapat bahwa sebelum menggelontorkan dana sebesar itu, pemerintah seharusnya lebih dulu menutup defisit APBN atau setidaknya memastikan skema investasi Danantara tidak mengorbankan kepentingan publik.

    Peluang Berhasil

    Meski begitu, Danantara tetap punya peluang untuk sukses, asalkan dikelola dengan prinsip yang benar.

    Pemerintah perlu menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat dan independen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diberi akses penuh untuk mengaudit seluruh transaksi dan melaporkan temuan mereka kepada publik.

    Selain itu, audit oleh lembaga independen internasional bisa menjadi langkah tambahan untuk memastikan standar pengelolaan dana tetap transparan.

    Keberhasilan juga bergantung pada siapa yang diberi tanggung jawab menjalankan Danantara. Penempatan orang-orang yang punya rekam jejak buruk dalam pengelolaan keuangan negara hanya akan mengundang skeptisisme dan meruntuhkan kepercayaan sejak awal.

    Pemerintah seharusnya menggandeng profesional berintegritas dari sektor swasta yang memiliki pengalaman dalam mengelola dana investasi dalam skala besar, baik di dalam maupun luar negeri.

    Selain itu, transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi mutlak. Setiap investasi yang dilakukan Danantara harus diumumkan secara terbuka dan berbasis kajian ekonomi yang kuat.

    Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menekankan pentingnya menjaga transparansi untuk meningkatkan daya saing Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Tantangan utama yang harus dihadapi adalah potensi benturan kepentingan, intervensi politik, dan moral hazard dalam pengelolaan. Tanpa transparansi, Danantara bisa berubah menjadi beban negara, bukan solusi.

    Tanpa transparansi, Danantara justru bisa menjadi alat monopoli atau rent-seeking yang akan merugikan BUMN baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang,

    Investasi harus difokuskan pada sektor-sektor strategis yang benar-benar berkontribusi pada perekonomian nasional, bukan sekadar menguntungkan kelompok tertentu.

    Kemudian, keterlibatan masyarakat dan media dalam mengawasi kebijakan Danantara harus diperkuat.

    Dengan akses informasi yang luas, publik dapat mengawasi potensi penyimpangan dan memastikan kebijakan investasi yang diambil benar-benar menguntungkan negara, bukan segelintir elite.

    Jika ini bisa dilakukan, maka Danantara bukan hanya menjadi lembaga investasi negara, tetapi juga simbol transparansi dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.

    Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa Danantara bisa menjadi salah satu instrumen keuangan paling berpengaruh di Indonesia. Namun, semua tergantung pada eksekusi.

    Jika pengawasannya lemah, tidak mustahil Danantara hanya akan menjadi 1MDB versi Indonesia, sebuah lubang hitam bagi uang negara.

    Namun, jika dikelola dengan benar, ia bisa menjadi pilar utama ekonomi nasional, membawa Indonesia menuju kemandirian finansial dan daya saing global yang lebih kuat.

    Sumber : Antara

  • Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah

    Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah

    Liputan6.com, Halmahera – Di tengah lebatnya hutan Halmahera, Maluku Utara, masih ada suku yang hidup sangat berbeda dari kebanyakan masyarakat Indonesia. Mereka adalah Suku Togutil, kelompok yang hidup tanpa listrik, tanpa pakaian, dan tanpa pengaruh dunia luar.

    Mengutip dari berbagai sumber, Suku Togutil telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka tinggal sangat jauh dari kota, sehingga untuk mencapai tempat mereka dibutuhkan perjalanan yang sangat panjang.

    Berbeda dengan suku terpencil lain di Indonesia yang sering digambarkan berkulit gelap, anggota Suku Togutil memiliki warna kulit yang lebih terang. Beberapa pengamat menduga mereka memiliki campuran darah dari bangsa lain, meski hal ini belum dibuktikan dengan tes DNA.

    Dalam kesehariannya, Suku Togutil tidak mengenakan pakaian seperti yang kita kenal. Mereka hanya menggunakan serabut dari kulit pohon untuk menutupi sebagian tubuh mereka.

    Tidak ada baju, celana, atau pakaian lain yang mereka gunakan. Suku Togutil hidup berpindah-pindah (nomaden) dan mencari makan dengan berburu binatang di hutan dan menangkap ikan di sungai.

    Mereka memakan apa saja yang bisa ditangkap, termasuk babi hutan. Tidak ada kegiatan bercocok tanam atau beternak dalam kehidupan mereka.

    Sistem kepercayaan Suku Togutil sangat menghormati alam, terutama pohon. Mereka percaya pohon memiliki kekuatan gaib.

    Ketika bayi lahir, orang tua akan menandai sebuah pohon sebagai penanda usia. Dengan menghitung lingkaran pada batang pohon tersebut saat ditebang.

    Proses melahirkan di Suku Togutil dilakukan di sungai dengan posisi duduk. Bayi yang lahir dengan kondisi tidak sempurna akan ditinggalkan begitu saja.

    Saat ada anggota suku yang meninggal, jenazahnya tidak dikubur seperti kebanyakan orang. Mereka meletakkan jenazah di tanah, ditutup dengan batu dan daun, lalu ditinggalkan.

    Tempat tersebut kemudian dijauhi karena dianggap membawa sial. Jumlah anggota Suku Togutil terus berkurang dan kini diperkirakan kurang dari 100 orang.

    Pernikahan antar keluarga dekat (sedarah) sering terjadi dalam suku ini. Praktik ini turut menyebabkan turunnya jumlah populasi dan munculnya berbagai masalah kesehatan.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Daftar 38 Provinsi di Indonesia Tahun 2025, Ibu Kota, dan Gubernur yang Baru Dilantik

    Daftar 38 Provinsi di Indonesia Tahun 2025, Ibu Kota, dan Gubernur yang Baru Dilantik

    Bisnis.com, JAKARTA -Sebanyak 961 Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota hari ini akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta (20/02).

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik sebanyak 961 kepala daerah, terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

    Berikut daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kota serta 33 Gubernur dan wagubnya yang baru saja dilantik

    Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
    Sumatra Utara (Ibu Kota Medan) Gubernur dan Wagub Bobby Nasution-Surya
    Sumatra Selatan (Ibu Kota Palembang) Gubernur dan Wagub Herman Deru-Cik Ujang
    Sumatera Barat (Ibu Kota Padang) Gubernur dan Wagub Mahyeldi-Vasko Ruseimy
    Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Gubernur dan Wagub Helmi Hasan-Mian
    Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Gubernur dan Wagub Abdul Wahid-SF Hariyanto
    Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang) Gubernur dan Wagub Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
    Jambi (Ibu Kota Jambi) Gubernur dan Wagub Al Haris-Abdullah Sani
    Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung) Gubernur dan Wagub Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela
    Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
    Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak) Gubernur dan Wagub Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
    Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda) Gubernur dan Wagub  Rudi Mas’ud-Seno Aji
    Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru) Gubernur dan Wagub Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman
    Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya) Gubernur dan Wagub Agustiar Sabran-Edy Pratowo
    Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor) Gubernur dan Wagub Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
    Banten (Ibu Kota Serang) Gubernur dan Wagub Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta) Gubernur dan Wagub Pramono Anung-Rano Karno
    Jawa Barat (Ibu Kota Bandung) Gubernur dan Wagub Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
    Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang) Gubernur dan Wagub Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta) Gubernur dan Wagub –
    Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya) Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
    Bali (Ibu Kota Denpasar) Gubernur dan Wagub I Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta
    Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang) Gubernur dan Wagub Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
    Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram) Gubernur dan Wagub Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri
    Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo) Gubernur dan Wagub Gusnar Ismail – Idah Syaidah Rusli Habibie
    Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju) Gubernur dan Wagub Suhardi Duka-Salim S. Mengga
    Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu) Gubernur dan Wagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido
    Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado) Gubernur dan Wagub Yulius Selvanus-Johanes Victor
    Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari) Gubernur dan Wagub Andi Sumangerukka-Hugua
    Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar) Gubernur dan Wagub Andi Sudirman-Fatmawati
    Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi) Gubernur dan Wagub Sherly Tjoanda-Sabrin Sehe
    Maluku (Ibu Kota Ambon) Gubernur dan Wagub Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
    Papua Barat (Ibu Kota Manokwari) Gubernur dan Wagub Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani
    Papua (Ibu Kota Jayapura)
    Papua Tengah (Ibu Kota Nabire) Gubernur dan Wagub Belum selesai Pleno
    Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
    Papua Selatan (Ibu Kota Merauke) Gubernur dan Wagub Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa
    Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong) Gubernur dan Wagub Elisa Kambu-Ahmad Nausra

  • Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

    Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

    Anggota Komite II DPD asal Maluku Utara Graal Taliawo berpartisipasi dalam pembahasan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-Tim Media Graal Taliawo.

    Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 17:15 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat adat untuk menghindari konflik atas pemanfaatan lahan tambang dalam pembahasan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan bahwa selama ini peran masyarakat adat terkait usaha pertambangan cenderung belum diperhatikan secara optimal.

    “Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP (izin usaha pertambangan), contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur. Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi,” ucap Graal Taliawo di Jakarta, Jumat.

    Bersama Anggota DPD dari Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya, ia menyampaikan data mengenai banyaknya kasus konflik lahan tambang dengan masyarakat adat, terutama di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Para anggota DPD tersebut menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat.

    Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, serta area terkait lainnya. Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Tidak hanya hak masyarakat adat, Graal mengatakan bahwa fungsi hutan lindung dan hutan konservasi juga perlu dijaga dari area pertambangan karena manfaatnya yang besar untuk kehidupan mahkluk hidup. Ia menuturkan bahwa hutan lindung dan hutan konservasi mempunyai fungsi pokok untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.

    “Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” ucapnya.

    Graal menyampaikan bahwa pelibatan instansi di daerah juga menjadi perhatian DPD dalam pembahasan UU Minerba, yakni terkait pelibatan BUMD dalam pengelolaan tambang serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang. Selain itu, perguruan tinggi yang berada di kabupaten/kota maupun provinsi lokasi eksplorasi juga dapat memperoleh manfaat dari aktivitas tambang berupa royalti.

    “Royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam dua bentuk, yakni dana abadi untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Darma perguruan tinggi,” ujarnya.

    Pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan tugas peninjauan dan pemantauan atas pelaksanaan UU Minerba tersebut. Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

     

    Sumber : Antara

  • Munas ke-III Forkonas PP DOB, Syaiful Huda Kembali Terpilih Aklamasi – Page 3

    Munas ke-III Forkonas PP DOB, Syaiful Huda Kembali Terpilih Aklamasi – Page 3

    Dia menegaskan pemerintah tidak perlu mengabulkan semua usulan pembentukan daerah otonomi baru jika memang ada keterbatasan ruang fiskal. Kendati demikian pemerintah juga tidak boleh menutup mata, bahwa ada calon daerah otonomi baru yang layak untuk dimekarkan.

    “Pemerintah bisa membuka moratorium pembentukan daerah otonomi baru secara parsial. Calon-calon DOB yang layak harus segera disetujui,” tegasnya.

    Huda menegaskan jika tidak semua wilayah hasil pemekaran bisa dikategorikan gagal. Menurutnya banyak wilayah baru yang berhasil membuka diri dan berbenah setelah resmi dimekarkan. Beberapa wilayah hasil pemekaran yang terus bergeliat di antaranya Banten, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat dan Kepulauan Riau.

    “Dari evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri banyak daerah otonomi baru yang tidak sesuai harapan, tetapi ada beberapa wilayah baru dari data BPS yang menunjukkan berhasil menekan angka kemiskinan dari daerah induk,” katanya.

    Politikus PKB ini menegaskan lima tahun ke depan Forkonas PP DOB akan terus menguatkan struktur kepengurusan hingga level daerah. Selain itu Forkonas PP DOB akan terus melakukan kajian terkait kelayakan pembukaan DOB untuk memastikan kesiapan stakeholder.

    “Kami juga akan memperkuat komunikasi dengan para pihak untuk melihat penataan daerah secara lebih objektif sehingga moratorium pembentukan DOB bisa dibuka secara selektif,” pungkasnya.

  • Bupati Grobogan Setyo Hadi Tetap Berangkat Retret meski Megawati Instruksikan Penundaan – Halaman all

    Bupati Grobogan Setyo Hadi Tetap Berangkat Retret meski Megawati Instruksikan Penundaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Grobogan, Jawa Tengah, Setyo Hadi tetap berangkat ke retret kepala daerah di Akmil Magelang meskipun Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kepala daerah dari PDIP agar menundanya.

    Setyo Hadi merupakan kader PDIP.

    Setyo Hadi menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Grobogan.

    Ia merupakan anggota DPRD Grobogan periode 2019-2024.

    Setyo Hadi memastikan dirinya tetap berangkat setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Grobogan, Jumat (21/2/2025).

    “Ke paripurna dulu, selesai paripurna langsung ke Magelang, maksimal jam 3 sore jadwalnya di sana,” ujar Setyo Hadi, Jumat, dilansir Tribun Jateng.

    Retret kepala daerah dijadwalkan berlangsung sepekan, 21-28 Februari 2025 yang diikuti gubernur maupun bupati/wali kota yang baru dilantik.

    Diketahui, Megawati melarang para kepala daerah dari PDIP ikut retret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 pada Kamis (20/2/2025).

    Berikut isi instruksi Megawati untuk kepala daerah dari PDIP terkait retret:

    Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Selanjutnya diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

    1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Sejumlah Kepala Daerah Tunggu Komando di Yogyakarta

    Sementara itu sejumlah kepala daerah dari PDIP yang hendak mengikuti retret bersama Presiden Prabowo Subianto, di Akmil Magelang bertahan di Yogyakarta sembari menunggu arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Mereka menunggu instruksi dari DPP PDIP dan memilih bertahan di Kantor DPD PDIP DIY.

    “Kami diminta untuk stay, yang sudah di Jogja ya stay di DPD, yang di Magelang bisa di DPD Magelang. Kalau ada instruksi setiap saat kami bisa bergerak bersama,” jelas Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Jumat.

    Hasto membenarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh DPP ditujukan kepada para kepala daerah yang merupakan kader PDIP. Rencana untuk mengikuti retret di Magelang pun tertunda karena masih belum mendapat kepastian dari DPP PDIP.

    “Teman-teman kepala daerah yang dari PDIP hari ini kan sudah banyak yang sampai di Yogyakarta, sehingga tentu mereka kemudian menghentikan langkahnya, dan stay dulu di Yogyakarta,” ungkapnya.

    Hasto mengatakan ada beberapa kepala daerah yang sudah sampai di Yogyakarta.  Selain stay di DPD, beberapa kepala daerah yang tiba di Yogyakarta juga ada yang menginap di hotel.

    “Saya di sini menemui teman-teman, ada yang dari Maluku Utara, dari Babel yang sudah stay di sini, ada juga yang sudah ada di hotel seperti Pak Gubernur Bali. Saya sebagai tuan rumah di Jogja ya nyambangi, yang di sini ada empat, yang di hotel baru mau saya cek,” ungkapnya.

    Hasto menegaskan ia dan kepala daerah kader PDIP saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP PDIP.

    “Kami stay di Yogyakarta sambil nunggu berita lebih lanjut dari DPP, tentu sekarang banyak berdiskusi,” jelas dia.

    Tanggapan Gerindra

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono berharap, seluruh kepala daerah yang baru dilantik Kamis (20/2/2025) mengikuti kegiatan retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Sebab, Budisatrio menegaskan bahwa kepala daerah terpilih bukan hanya mewakili satu atau dua partai politik, melainkan juga mewakili rakyat yang ada di daerahnya. 

    Sebab itu,ia berharap para kepala daerah dapat mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kepentingan partai.

    “Kita kembalikan kepada kepala daerah tersebut bahwa kepala daerah yang terpilih ini kan bukan cuma mewakili satu partai atau partai yang lain, tapi mewakili seluruh rakyat yang ada di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

    “Jadi kita kembalikan, semoga teman-teman kepala daerah ini (PDIP) terpanggil untuk datang, tidak mementingkan mungkin mereka berasal dari kader partai mana,” lanjutnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Grobogan Setyo Hadi Tetap Berangkat Retret Meski Ada Instruksi PDIP.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJateng.com/Fsn) (TribunJogja.com)

  • Serba-serbi Hari Pertama Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Februari 2025

    Serba-serbi Hari Pertama Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Regional 22 Februari 2025

    Serba-serbi Hari Pertama Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Ratusan kepala daerah telah tiba di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti kegiatan retret yang dimulai pada Jumat (21/2/2025).
    Kedatangan mereka terjadi hanya sehari setelah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Dalam rangkaian kegiatan retret yang dijadwalkan berlangsung hingga 28 Februari mendatang, Kompas.com mencatat beberapa  hal menarik pada hari pertama.
    1.
    Lapangan Rindam IV/Diponegoro, Magelang, menjadi titik kumpul bagi ratusan kepala daerah sebelum berangkat ke Akmil.
    Mereka diangkut menggunakan belasan bus milik Akmil.
    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyatakan persiapannya menghadapi retret yang berlangsung selama delapan hari ke depan.
    “Retret ini cuma menyiapkan kondisi tubuh tetap sehat karena acaranya nanti dari pagi sampai malam,” tuturnya di Rindam.
    2.
    Salah satu kewajiban bagi kepala daerah dalam kegiatan retret adalah mengenakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) yang bermotif loreng khas tentara.
    Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, adalah salah satu peserta yang mengenakan seragam tersebut dan menyatakan bahwa ia merasa nyaman.
    “Seru dan keren,” ujarnya saat ditanya tentang kesan mengenakan seragam itu.
    3.
    Selama berkumpul di lapangan Rindam IV/Diponegoro, kepala daerah menerima gelang indikator kesehatan yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi kesehatan.
    Gelang berwarna hijau menandakan peserta dalam keadaan sehat dan fit, kuning menunjukkan perlu observasi, sedangkan merah mengindikasikan perlu perhatian khusus.
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memperoleh gelang hijau.
    “Sudah cek tensi,” katanya ketika ditanya mengenai kesehatannya.
    Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tidak mendapatkan gelang dan tidak mengetahui penyebabnya.
    “Sudah dicek (kesehatan) sebenarnya. Seharusnya sehat,” tuturnya.
    Menurut laporan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 19 kepala daerah yang menerima gelang merah.
    “Tetapi, mereka bersemangat untuk hadir. Tentu kami izinkan dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu,” jelas Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
    Kepala daerah yang menggunakan gelang merah memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes melitus, asma, hingga berada dalam kondisi pasca-operasi.
    4.
    Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa dari 503 kepala daerah yang terdaftar, 450 di antaranya melakukan registrasi untuk mengikuti retret.
    Dari jumlah tersebut, terdapat 53 orang yang absen, terdiri atas enam orang yang memiliki izin dan 47 orang tanpa alasan yang jelas.
    Kepala daerah yang izin absen harus digantikan oleh wakil kepala daerah.
    Jika wakil kepala daerah juga tidak dapat hadir, maka akan digantikan oleh sekretaris daerah.
    Hal ini juga berlaku bagi 47 kepala daerah yang tidak memberikan kabar hingga saat ini.
    “Karena acara ini sangat penting untuk memastikan program-program pusat sinkron dengan program-program di daerah,” cetus Bima Arya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula bangun talud sepanjang 200 meter

    Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula bangun talud sepanjang 200 meter

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula bangun talud sepanjang 200 meter
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 15:07 WIB

    Elshinta.com – Memasuki hari ketiga dilaksanakannya kegiatan TMMD 123 Tahun 2025 di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Personel Satgas dibantu personel Polri dan warga masyarakat membaur bergotong royong melakukan pembangunan talud. Jumat (21/2).

    Kegiatan mengambil tema “Dengan semangat TMMD mewujudkan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional di wilayah” tersebut personel Satgas TMMD selama sebulan rencananya membangun talud sepanjang 200 meter.

    Selain sasaran fisik pembangunan talud juga ada kegiatan non fisik penyuluhan bela negara, sosialisasi bidang pertanian dan pendidikan, sosialisasi hukum dan Kamtibmas, penyuluhan tentang lingkungan hidup, penyalahgunaan narkoba, keluarga berencana, kesehatan, dan cegah Stunting.

    Tak hanya itu saja, dalam kegiatan lintas sektoral TMMD ke 123 tahun 2025 ini Satgas juga melaksanakan sasaran tambahan program unggulan Kasad, seperti pembuatan sumur bor di lima titik dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

    Kegiatan di pimpin Lettu Inf Kasdam dikuti personel Satgas TMMD dibantu warga masyarakat tersebut dengan semangatnya mencampur adukkan semen. Meski terik matahari menyengat tubuh bagi personel Satgas bukan menjadi penghalang untuk melanjutkan pekerjaan fisik pembangunan talud tersebut guna mencegah musibah banjir lewat program TMMD 123.

    Lettu Inf Kasdam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar apabila musim hujan serta agar sungai tidak terjadi banjir. “Semoga saja pembangunan talud ini dapat berjalan lancar sesuai rencana dan harapan sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat selamanya,” sebut Lettu Inf Kasdam.

    Terpisah Dandim 1510/Sula Letkol Inf Efran Tri Hernowo selaku Dansatgas TMMD menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan warga masyarakat yang telah memfasilitasi terlaksananya program TMMD 123 Tahun 2025.

    Kegiatan ini, kata Dandim adalah program positif membangun desa dengan kebersamaan bergotong royong. Mari kita bangkitkan kembali budaya gotong royong, sehingga terbentuk keterpaduan antara TNI bersama pemerintah bersatu padu membangun daerah, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

    “Melalui kegiatan TMMD ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Dandim. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz dilansir ANTARA.

    MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

    Faiz menjelaskan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

    Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

    Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    “Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

    Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

    Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).