provinsi: MALUKU UTARA

  • BMKG Prediksi Hujan Lebat Mengguyur Indonesia pada 25 Februari-3 Maret 2025

    BMKG Prediksi Hujan Lebat Mengguyur Indonesia pada 25 Februari-3 Maret 2025

    loading…

    BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem hujan lebat yang berpotensi mengguyur wilayah Indonesia sepekan ke depan pada periode 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Foto/Ilustrasi/SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem hujan lebat yang berpotensi mengguyur wilayah Indonesia sepekan ke depan pada periode 25 Februari hingga 3 Maret 2025. BMKG saat ini memantau adanya gangguan-gangguan atmosfer yang memberikan pengaruh terhadap kondisi cuaca di Indonesia hingga sepekan ke depan.

    Beberapa di antaranya yakni siklon tropis, gelombang atmosfer, dan sirkulasi siklonik. “Terpantaunya Siklon Tropis Bianca di Samudra Hindia Selatan Jawa, memberikan dampak tidak langsung terhadap potensi pertumbuhan awan hujan khususnya di wilayah Selatan Indonesia,” tulis BMKG dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    “Kondisi tersebut dapat menyebabkan signifikansi cuaca dengan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang di wilayah Lampung, Banten, dan pesisir Selatan Jawa Barat,” sambungnya.

    Selain itu, BMKG juga mendeteksi kombinasi gelombang atmosfer, yakni Low Frequency, Kelvin, dan Rossby Ekuatorial pada pekan ini masih berpotensi meningkatkan pembentukan pola sirkulasi siklonik dan aktivitas konvektif pada sebagian besar wilayah Sumatera, Kalimantan bagian barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

    “Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan potensi hujan dengan intensitas signifikan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi lebih persisten,” ujarnya.

    Dinamika Atmosfer Sepekan ke Depan
    BMKG memprakirakan kondisi cuaca di Indonesia dalam sepekan ke depan masih dipengaruhi sejumlah fenomena atmosfer. Satu di antaranya adalah Siklon Tropis Bianca yang terletak di Samudra Hindia selatan Jawa.

    Siklon tropis ini bergerak ke arah barat-barat daya dengan kecepatan angin maksimum mencapai 55 knot, sehingga masih memberikan dampak tidak langsung terhadap peningkatan curah hujan di Sumatra bagian selatan dan sebagian Jawa.

    “Selain siklon tropis, sirkulasi siklonik juga terpantau di perairan barat Bengkulu dan Laut Arafura selatan Papua Selatan. Sirkulasi-sirkulasi ini memicu pembentukan daerah perlambatan angin (konvergensi) memanjang di Samudra Hindia barat Lampung, dan dari Laut Arafura hingga Papua Selatan bagian selatan,” tulis BMKG.

    Tidak hanya itu, BMKG juga mendeteksi bahwa gelombang ekuator, Monsun Asia, dan Madden-Julian Oscillation (MJO) juga ikut andil dalam peningkatan potensi cuaca signifikan di sebagian wilayah.

    Meskipun saat ini berada di fase 8 (Belahan Bumi bagian Barat dan Afrika), secara spasial MJO masih aktif di sebagian wilayah Maluku Utara, Maluku, serta sebagian besar Papua, yang berpotensi mempengaruhi dinamika atmosfer di daerah tersebut.

  • Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate – Halaman all

    Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam insiden pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate bernama M Julfikram Suhadi saat menjalankan tugasnya meliput aksi Indonesia Gelap di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Senin (24/2/2025). 

    Iwakum mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum pelaku pemukulan yang diduga merupakan anggota Satpol PP Ternate. 

    “Iwakum mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Senin (24/2/2025). 

    Irfan Kamil yang juga jurnalis Kompas.com ini mengingatkan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dalam menjalankan tugasnya. 

    Untuk itu, segala bentuk yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan terancam hukuman pidana. 

    Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. 

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers. 

    Pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP terhadap wartawan Tribun Ternate juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

    Untuk itu, Ponco mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan ini dan menangkap pelaku. 

    “Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini. Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita dan mengancam kebebasan pers, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya. 

    Menurut Ponco, polisi harus proaktif dalam menangani kasus ini. Hal itu penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan. 

    “Kami mencatat kekerasan terhadap wartawan terus terjadi dengan aktor kekerasan yang kian beragam. Untuk itu penting bagi kepolisian menjerat para pelaku agar kekerasan ini tidak terus berulang,” katanya. 

    Wartawan Dipukul saat Tugas

    Diberitakan, jurnalis Tribun Ternate menjadi korban pemukulan oleh anggota Satpol PP. 

    Pemukulan ini terjadi saat Julfikram Suhadi meliput aksi Indonesia Gelap yang digelar Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (23/2/2025). 

    Saat itu, Julfikram sedang mengambil gambar aksi massa yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP. 

    Seorang Satpol PP tiba-tiba memukul tangan Julfikram. 

    “Saya sedang ambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ungkap Julfikram. 

    Julfikram sempat memprotes sikap anggota Satpol PP tersebut dan menyatakan dirinya merupakan wartawan yang sedang bekerja. 

    Namun, Julfikram justru dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah dalam kerumuman pihak keamanan.

    “Saya liputan dilengkapi id card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP,” tegasnya.

  • Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng sederhana, Minyakita, yang saat ini melambung bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, saat ini rata-rata harga Minyakita berada di level Rp17.200 per liter. 

    Untuk mengantisipasi kondisi ini, pemerintah telah meminta produsen minyak goreng agar menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 (D1). Dengan dipangkasnya alur distribusi, harga Minyakita diharapkan dapat terkendali.

    “Kita mengantisipasi, kita sudah meminta BUMN Pangan, kita sudah meminta produsen untuk menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 mereka sehingga itu memotong jalur distribusi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, pemerintah juga mengadakan operasi pasar terhadap kebutuhan pokok termasuk Minyakita, agar dijual di bawah HET dan harga acuan.

    Badan Pangan Nasional melalui Panel Harga melaporkan status harga Minyakita masuk dalam zona merah atau intervensi, lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Berdasarkan data Panel Harga Bapanas, Senin (24/2/2025) pukul 20.41 WIB, harga Minyakita secara rata-rata nasional berada di level Rp17.649 per liter atau meningkat 12,41% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

    Provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Jawa Barat, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Bali, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Banten.

    Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. 

    Sementara itu, provinsi lainnya berada pada zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%—5%.

    Provinsi yang masuk dalam zona kuning yaitu Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

  • Khofifah Bagikan Momen Diskusi Bareng Pramono-Ahmad Luthfi di Retret

    Khofifah Bagikan Momen Diskusi Bareng Pramono-Ahmad Luthfi di Retret

    Jakarta

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan momen akrab di retret kepala daerah. Khofifah terlihat tengah berdiskusi dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Momen ini dibagikan lewat Instagramnya @khofifah.ip, Senin (24/2/2025). Terlihat Pramono membalikkan badannya demi bisa berdiskusi dengan Khofifah, Luthfi maupun Sherly.

    “Saya dan Mas Pram (Gub DKI) , Mas Lutfi (Gub Jateng) dan Mbak Sherly (Malut) sedang berdiskusi serius di Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang,” ujar Khofifah dalam postingannya.

    Khofifah mengaku tengah berdiskusi soal rencana kerja sama antardaerah. Dia juga berkelakar soal cara makan soto yang lebih nikmat.

    “Kira-kira, ini lagi bahas strategi pemerintahan, rencana kerja sama Poros Jakarta-Jatim-Jateng-Malut,” ujarnya.

    “Atau justru debat abadi, soto itu lebih enak nasinya dicampur atau dipisah? Ada Soto Betawi-Soto Lamongan-Soto Boyolali?” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Satpol PP Aniaya 2 Wartawan Saat Meliput Demo Indonesia Gelap

    Satpol PP Aniaya 2 Wartawan Saat Meliput Demo Indonesia Gelap

    Terante, Beritasatu.com – Petugas Satpol PP menganiaya dua wartawan saat meliput unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’ yang dilakukan ratusan mahasiswa di Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (24/2/2025). Penganiayaan itu sudah dilaporkan ke polisi.

    Kedua korban Julfikram Suhadi dari Tribun Terneta dan Fitrianti jurnalis media Halmaheraraya. Keduanya dianiaya Satpol PP saat meliput kericuhan demo dilakukan massa Aliansi Mahasiswa Maluku Utara. 

    Kericuhan bermula saat ratusan mahasiswa membakar ban bekas di depan Kantor Wali Kota Ternate di Jalan Pahlawan Revolusi, kemudian mereka berusaha masuk ke halaman kantor untuk bertemu wali kota Ternate guna menyampaikan tuntutannya.

    Namun, upaya para mahasiswa diadang Satpol PP di pintu masuk sehingga terjadi saling dorong dan saling pukul. Petugas Satpol PP yang bertindak arogan ikut memukul wartawan. 

    Akibat pemukulan itu, Julfikram Suhadi mengalami luka sobek di pelipis kanan dan memar di sejumlah bagian tubuh. Fitrianti juga jadi sasaran kekerasan Satpol PP. Keduanya kemudian melaporkan kejadian menimpanya ke Polres Ternate.

    Kepala Bagian Operasional Polres Ternate AKP Rizal Fauzi mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus pemukulan wartawan oleh oknum Satpol PP.  

    “Insiden tadi kami dari Polres Ternate sudah menerima laporan dari teman-teman semua, kami akan proses ya, nanti kami lakukan penyelidikan terlebih dulu terkait dengan titik temunya,” kata Rizal.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate Ikram Salim menyayangkan tindakan arogan petugas Satpol PP yang menganiaya wartawan saat meliput aksi Indonesia Gelap.

    “Terhadap korban kekerasan jurnalis yang dilakukan Satpol PP terhadap jurnalis Tribun Ternate, kami sudah melakukan pendampingan laporan secara resmi. Ini jelas sekali melakukan upaya menghalang-halangi, intimidasi, mapun kekerasan terhadap jurnalis,” ungkapnya.

    Dia mendesak Polres Ternate segera memproses kasus penganiayaan wartawan oleh Satpol PP dan wali kota Ternate juga harus memberikan sanksi tegas kepada petugas tersebut.

    “Kami dari AJI Ternate berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,” tembahnya.

  • Oknum Satpol PP Aniaya Jurnalis di Ternate, DPR Ingatkan Pemkot Tidak Ancam Kebebasan Pers – Halaman all

    Oknum Satpol PP Aniaya Jurnalis di Ternate, DPR Ingatkan Pemkot Tidak Ancam Kebebasan Pers – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri, mengingatkan kepada pemerintah Kota Ternate, Provinsi Utara Maluku untuk tidak mengancam kebebasan pers.

    Hal tersebut dikatakannya usai terjadi kekerasan terhadap jurnalis Tribun Ternate oleh petugas Satpol PP.

    “Jangan sampai kebebasan pers di Maluku Utara menjadi terancam. Pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Saya selalu mendukung kerja pers karena demokrasi butuh pers yang profesional dalam koridor kode etik jurnalisti,” kata Irene kepada Tribunnews, Senin (24/2/2025).

    Irine menyebut bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum. 

    “Karena wartawan yang sedang melakukan liputan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya mengecam tindakan pemukulan tersebut,” kata dia.

    Namun, Legislator Komisi V DPR RI itu mengapresiasi sikap Kepala Satpol PP Kota Ternate yang juga mengutuk keras tindakan pemukulan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate tersebut dan akan meminta maaf kepada korban. 

    “Saat ini dua wartawan yg menjadi korban pemukulan juga sudah melaporkan ke Polres Kota Ternate dan sudah diterima oleh Polres. Saya mendukung langkah hukum dan mendorong Polres untuk menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.

    Diketahui, Pemukulan terhadap M. Julfikram Suhadi terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, saat dia tengah meliput aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU).

    Dalam keterangannya, Julfikram mengaku tengah mengambil gambar aksi ketika situasi mulai memanas antara massa dan aparat keamanan.

    “Saya sedang mengambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ucapnya.

    Saat itu, dia sempat memberitahu bahwa dirinya adalah wartawan dan telah mengenakan kartu identitas pers. 

    Namun, dirinya tetap dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah di tengah kerumunan petugas keamanan.

    “Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.

     

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate – Halaman all

    Pengakuan Wartawan Tribun Ternate: Dipukul dan Ditendang saat Liputan Aksi Demo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Julfikram Suhadi, seorang wartawan dari media Tribun Ternate, diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi demo di depan kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/2/2025). 

    Julfikram Suhadi menceritakan kronologi insiden penganiayaan tersebut. 

    Ia mengaku dipukul dan ditendang saat menjalankan tugas peliputan.

    “Saya liputan dilengkapi ID card pers,” kata dia pada Senin (24/2/2025).

    Insiden itu berawal saat Julfikram Suhadi meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU). 

    Pada Senin sekitar pukul 15.00 WIT, terjadi aksi huru-hara di mana peserta aksi dan aparat terlihat saling dorong.

    Julfikram Suhadi mengaku tangannya dipukul ketika sedang mengambil gambar. 

    “Saya sedang mengambil gambar saat massa aksi mulai chaos,” kata dia. 

    Ia mengaku sudah memberitahukan kepada terduga pelaku bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang meliput. Namun, ia mengklaim pemukulan berlanjut.

    Dia mengaku dipukul dan ditendang di bagian rusuk. Pasca kejadian itu, dia mengalami luka di bagian pelipis.

    “Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba saya dipukul,” ujarnya.

    Laporan ke Polisi 

    Pada Senin ini, Julfikram Suhadi sudah melaporkan insiden penganiayaan itu kepada aparat kepolisian di Polres Ternate. 

    Saat membuat laporan, Julfikram didampingi sejumlah jurnalis di Kota Ternate. 

    Untuk melengkapi laporan, ia diminta melakukan visum.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan Tribun Ternate – Halaman all

    Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan Tribun Ternate – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan Tribun Ternate, M. Julfikram Suhadi.

    Soedeson menegaskan, kebebasan pers harus dijaga, dan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. 

    Dia meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Saya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus ini. Kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi, apalagi dipukuli,” kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

    Soedeson juga menekankan bahwa keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan tanggung jawab negara.

    “Siapa pun orangnya, kita minta untuk ditangani, ditangkap, dan diproses secara hukum,” tegasnya.

    Soedeson mengingatkan pentingnya peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. 

    Dia menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak.

    “Apalagi pers memiliki peranan penting dalam memberikan informasi ke masyarakat. Jangan sampai ada kekerasan terhadap mereka yang bekerja untuk kepentingan publik,” ucapnya.

    Pemukulan terhadap M. Julfikram Suhadi terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, saat dia tengah meliput aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU).

    Dalam keterangannya, Julfikram mengaku tengah mengambil gambar aksi ketika situasi mulai memanas antara massa dan aparat keamanan.

    “Saya sedang mengambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ucapnya.

    Saat itu, dia sempat memberitahu bahwa dirinya adalah wartawan dan telah mengenakan kartu identitas pers. Namun, dirinya tetap dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah di tengah kerumunan petugas keamanan.

    “Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.