provinsi: MALUKU UTARA

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Apindo Minta Kenaikan UMP Moderat dan Sesuai Kondisi Perusahaan

    Apindo Minta Kenaikan UMP Moderat dan Sesuai Kondisi Perusahaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Apindo meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 secara moderat serta berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan melalui mekanisme bipartit.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai formula UMP harus lebih stabil dan dapat diprediksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investasi dan keberlanjutan usaha.

    “Certainty-nya harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai tiap tahun ada kejutan,” ujar Bob Azam dalam Investor Market Today Beritasatu TV, Kamis (20/11/2025).

    Bob menegaskan bahwa UMP merupakan batas bawah, sehingga penyesuaian upah yang lebih tinggi semestinya dibahas di internal perusahaan.

    Namun, ia menyayangkan bahwa sekitar 60% perusahaan justru menerapkan upah efektif di bawah UMP, kondisi yang ia sebut sebagai piramida terbalik.

    “Upah efektif itu ya upah yang benar-benar diterapkan perusahaan. Kalau bisa di atas UMP, silakan tetapi kondisi tiap perusahaan berbeda,” katanya.

    Bob juga menyoroti risiko jika formula UMP otomatis mengikuti daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara.

    “Kalau pertumbuhan 30% dimasukkan ke rumus, berarti harus naik 24% setelah dikali faktor 0,8. Itu tidak realistis,” ujarnya.

    Menurut Bob, kebijakan upah seharusnya menekankan penyerapan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha, bukan semata mengejar angka kenaikan.

  • Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Ambon, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Ambon, Tidak Berpotensi Tsunami

    Jakarta, Beritasatu.com – Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) pukul 13.59 WIB. 

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan episentrum gempa ini berada pada titik koordinat 3,66 derajat lintang selatan dan 128,33 derajat bujur timur. atau 15 kilometer tenggara Ambon, Maluku dengan kedalaman 119 kilometer.

    “Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami,” tulis BMKG di akun X.

    Hingga kini belum ada laporan kerusakan maupun ada tidaknya jatuh korban akibat gempa tersebut.

    Sejumlah warga lewat media sosial melaporkan merasakan guncangan kuat. “Terasa di Pulau Seram kuat,” tulis akun @weaslayrr.

    “Di Sorong terasa sekali goyangannya,” ujar @Jacecrysta3588.

    Gempa berselang dua jam setelah gempa bumi dengan magnitudo 5,4 melanda Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis (20/11/2025) pukul 11.19 WIB.

  • Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

    Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memeriksa beberapa pihak paska penetapan tersangka terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean (LH) dalam dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar tersebut.

    Kasi Intel Kejari Maluku Utara Ugik Ramantyo SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

    ” Sebelumnya kita sudah tetapkan empat tersangka, kemudian ada dua penambahan tersangka lagi. Apakah akan ada penambahan tersangka? Tim penyidik masih terus bekerja,” ujarnya.

    Lebih lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan untuk empat tersangka sebelumnya sudah dilakukan tahap dua dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Apabila di kemudian hari dalam fakta persidangan yang sebelumnya tidak didapat penyidik waktu proses penyidikan dan ditemukan alat bukti maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

    ” Kalau dilihat secara AD/RT memang melekat antar direksi. Namun kita harus melihat tiap kasus yang ditangani juga, kalau memang dia tidak mengetahui dan tidak menikmati hasil ya tidak wajar kalau kita tetapkan sebagai tersangka. Pun sebaliknya, kalau memang yang bersangkutan mengetahui dan ikut menikmati hasil ya tentu penyidik akan menindaklanjuti dan tentunya berpegang pada alat bukti dan juga mens rea dari masing-masing pihak,” ujarnya.

    Dalam kasus ini sendiri lanjut Ugik, terjadi pengaturan dalam proses permainan pengadaan. Jadi mulai dari pemenang, yang menyediakan, merk semua sudah diatur sejak awal.

    ” Alat bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk mencari tersangka untuk sementara ada padal LH, namun tidak menutup kemungkinan akan melibatkan tersangka lain namun penyidik tentunya tidak gegabah. Sepanjang alat bukti maka akan ada tersangka lain,” ujarnya.

    Penyidik sendiri sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Themprina.

    ” Namun hasil pemeriksaan secara detail yang mengetahui tentunya tim penyidik,” ujarnya.

    Perlu diketahui, selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.

    Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

    Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” pungkas Hendro.

    Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina. Salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.

    PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.

    Selain LH, masuk dalam jajaran direksi PT Temprina adalah Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif kuasa hukum PT Temprina membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan azaz praduga tak bersalah.

    ” Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut Andi Syarif mengatakan, dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.
    ” Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    ” Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya.

    [uci/beq]

  • Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Halmahera Barat, Getaran Terasa Sampai di Bitung

    Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Halmahera Barat, Getaran Terasa Sampai di Bitung

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gempa Magnitudo 5,4 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Kamis (20/11/2025), pukul 11.19.55 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, lokasi gempa Halmahera Barat ini berada pada koordinat 1.59 LU, 127.15 BT, dengan episenter gempa berada di laut 55 km barat laut Halmahera Barat.

    “Kedalaman gempa 118 km,” tulis BMKG.

    BMKG juga menyebutkan, getaran gempa terasa dan berdampak pada skala MMI, antara lain di I Ternate, III Naha, III Halmahera Barat, III Bitung. 

    BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami. Belum ada laporan kerusakan akibat gempa, namun warga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

     

  • Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Halmahera Barat, Getarannya sampai Ternate

    Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Halmahera Barat, Getarannya sampai Ternate

    Jakarta, Beritasatu.com – Gempa bumi dengan magnitudo 5,4 melanda Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis (20/11/2025) pukul 11.19 WIB. Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan episentrum gempa ini berada pada titik koordinat 1,59 derajat lintang utara dan 127,15 derajat bujur timur. 

    Pusat gempa berada di laut sekitar 55 kilometer arah barat laut Halmahera Barat pada kedalaman 118 kilometer.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

    “Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” demikian peringatan BMKG dalam laman resminya.

    Gempa ini dirasakan dalam II skala MMI di Ternate dan III skala MMI di Naha.

    Hingga kini belum ada laporan kerusakan maupun ada tidaknya jatuh korban akibat gempa tersebut.

  • DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

    DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan regulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang tenggat pengumuman pada 21 November mendatang.

    Dia juga menukil proses penetapan kenaikan UMP 2025 satu angka sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden sebelum Peraturan Menaker (Permenaker) terbit.

    Menurutnya, proses tersebut tak boleh terulang karena aturan teknis semestinya terbit terlebih dahulu dan menjadi dasar penetapan upah minimum.

    “Kalau tidak segera mengeluarkan regulasi ini, berarti Menaker enggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo,” kata Edi di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari laman DPR RI, Rabu (19/11/2025).

    Di samping itu, dia juga menyoroti bahwa kenaikan UMP satu angka tidak mencerminkan kondisi perekonomian daerah yang beragam.

    Edy mencontohkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mendekati 35%. Menurutnya, tidak adil apabila kenaikan upah minimum di provinsi tersebut sama dengan provinsi lainnya.

    Selain itu, dirinya meminta agar Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan penuh dalam penetapan UMP di wilayah masing-masing, sehingga kenaikan upah adil bagi tiap daerah.

    “Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi,” terang Edy.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

  • Kue Lapis Tidore Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

    Kue Lapis Tidore Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

    Ternate, Beritasatu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara menyampaikan bahwa kue lapis Tidore yang bercita rasa gurih dan lembut telah resmi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal yang memperoleh pelindungan negara.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan, kue berbentuk bulat dengan tekstur lembut tersebut lazim disajikan pada perayaan Idulfitri, Iduladha, pernikahan, sunatan, serta berbagai acara penting di masyarakat.

    “Kue ini bahkan menjadi salah satu hidangan utama bagi tamu di Kedaton Kesultanan Tidore,” ujar Budi di Ternate, Rabu (19/11/2025).

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, kue lapis Tidore telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori indikasi asal yang mendapatkan pelindungan resmi.

    Budi menjelaskan bahwa indikasi asal merupakan penanda pada barang atau jasa untuk menunjukkan daerah asalnya, meskipun tidak selalu terkait dengan faktor alam.

    Ia menambahkan bahwa Maluku Utara memiliki beragam indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal lain yang perlu dilindungi. Tanpa pelindungan hukum yang memadai, produk-produk tersebut berisiko disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengidentifikasi serta mencatatkan indikasi asal dan kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI,” ujarnya.

    Saat ini, kue lapis Tidore menjadi salah satu produk kuliner yang diminati lintas daerah sehingga turut mendukung perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

    Keistimewaan kue lapis Tidore terletak pada proses gelatinization melalui pemanasan dengan api sedang saat pembakaran, yang memicu perubahan pati selama proses memasak sehingga menghasilkan rasa gurih dan nikmat.

  • Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi mulai 22 November 2025. Aksi berskala besar ini dilakukan untuk memprotes hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak pas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi demo itu akan dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia. Untuk DKI Jakarta, ada opsi aksi digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR.

    “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, kota-kota industri turun ke jalan pada tanggal 22 November,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11/2025).

    Dia membuka kemungkinan aksi akan dilakukan selama dua hari hingga 23 November 2025. Meski begitu, KSPI dan Partai Buruh belum menentukan lokasi aksi, apakah di Gedung DPR atau di Istana Negara.

    “Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, lumpuh itu kota-kota industri karena buruh akan turun ke jalan menolak pengumuman kenaikan upah minum tanggal 21 November,” katanya.

    Beberapa kota yang jadi fokus selain Jakarta, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Morowali, Manado, Kupang, Mataram atau Lombok, Ternate, Ambon, Mimika, hingga Merauke.

    Mogok Nasional

    Tak cuma aksi protes turun ke jalan, Iqbal menyiapkan massa untuk melakukan mogok nasional di berbagai sektor industri. Mogok nasional ini akan dilakukan pada Desember 2025.

    “Pertengahan Desember sedang dicari harinya,” ujarnya.

    Rencananya, 5 juta orang akan meramaikan aksi demonstrasi termasuk mogok nasional tersebut. “Berapa pabrik yang akan ikut? Lebih dari 5.000 pabrik. Jadi 5 juta buruh, lebih dari 5.000 pabrik, stop produksi,” ucapnya.

     

  • Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem di berbagai daerah Indonesia. Selain memprediksi hujan lebat, BMKG juga memberikan tips dan langkah-langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan

    Periode 18 – 20 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DK Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Bengkulu, Lampung, Banten, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Pegunungan.

    Periode 21 – 24 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Pegunungan.

    Prospek di atas merupakan kondisi secara umum. Untuk informasi cuaca lebih detail dapat diakses melalui website BMKG, aplikasi mobile infoBMKG dan sosial media @infoBMKG.

    Tips Musim Hujan

    Menghadapi potensi cuaca ekstrem, BMKG mengimbau masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja. Berikut sejumlah tips menghadapi cuaca ekstrem yang perlu diperhatikan, dikutip dari situs resmi BMKG:

    1. Pantau informasi resmi BMKG

    Perbarui informasi cuaca melalui aplikasi Info BMKG atau situs resmi bmkg.go.id. Informasi dari sumber resmi akan membantu mengetahui kondisi terkini, termasuk potensi hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang di wilayah sekitar, sehingga bisa merencanakan aktivitas harian secara lebih aman.

    2. Hindari aktivitas luar ruangan saat hujan deras

    Jika hujan lebat disertai petir, sebaiknya tunda aktivitas di luar rumah. Gunakan jas hujan jika harus bepergian dan hindari area genangan atau kawasan rawan longsor. Keselamatan pribadi lebih penting dibanding memaksakan kegiatan di tengah cuaca ekstrem.

    3. Periksa saluran air dan talang rumah

    Pastikan saluran air di sekitar rumah tidak tersumbat daun atau sampah. Talang air yang bersih membantu mengalirkan air hujan dengan lancar dan mencegah genangan yang bisa menyebabkan banjir kecil di halaman. Perawatan kecil ini bisa mencegah kerugian besar saat curah hujan tinggi.

    4. Amankan barang elektronik dan dokumen penting

    Simpan barang berharga di tempat tinggi agar tidak terkena air jika terjadi kebocoran atau banjir. Gunakan wadah kedap air untuk menyimpan dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat rumah. Langkah sederhana ini membantu melindungi aset penting dari kerusakan.

    5. Waspadai angin kencang dan petir

    Saat hujan deras disertai angin kencang atau petir, hindari berteduh di bawah pohon dan segera cabut peralatan listrik dari stopkontak. Petir dapat menyambar benda logam dan menimbulkan bahaya. Pastikan seluruh anggota keluarga mengetahui prosedur keselamatan ini.

    6. Jaga kesehatan

    Cuaca tidak menentu sering memicu penyakit seperti flu, batuk, dan demam. Konsumsi makanan bergizi, perbanyak minum air putih, dan istirahat yang cukup agar daya tahan tubuh tetap kuat. Gunakan pakaian hangat bila suhu udara turun drastis.

    7. Siapkan tas darurat

    Persiapkan tas berisi senter, obat-obatan, makanan ringan, air minum, power bank, dan dokumen penting. Simpan di tempat mudah dijangkau untuk menghadapi kondisi darurat seperti banjir mendadak atau listrik padam. Kesiapsiagaan sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa saat bencana terjadi.

    Simak Video “Video: Perkiraan Puncak Musim Hujan Wilayah Sumatra sampai Papua”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/fay)