provinsi: MALUKU UTARA

  • 10 Batu Akik yang Memiliki Harga Selangit Memancarkan Kemewahan yang Digandrungi Gen Z

    10 Batu Akik yang Memiliki Harga Selangit Memancarkan Kemewahan yang Digandrungi Gen Z

    JABAR EKSPRES – Inilah 10 batu akik yang memiliki harga selangit sekaligus memancarkan kemewahan yang digandrungi para Gen Z.

    Tren batu akik kembali mencuri perhatian, terutama di kalangan Gen Z yang mengapresiasi nilai estetika dan spiritual dari batu mulia.

    Beberapa jenis batu bahkan memiliki harga selangit karena kelangkaan dan keindahan yang ditawarkan.

    Berikut ini adalah 10 batu akik termahal dan paling digandrungi Gen Z karena aura kemewahan yang dipancarkannya.​

    Batu Akik yang Memiliki Harga Fantastis

    Batu Bacan Doko

    Berasal dari Pulau Bacan, Maluku Utara, Bacan Doko dikenal dengan warna hijau kebiruan yang khas.

    Harga batu Bacan Doko bervariasi tergantung kualitas dan ukuran, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta per butir.

    Bahkan, Bacan Gulau motif tempurung kura-kura pernah terjual seharga Rp250 juta pada tahun 2025.​

    BACA JUGA: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 26 April 2025: Hubungan Percintaan Gemini Sedang Memanas

    BACA JUGA: Link Tes Ujian Kepekaan Terbaru 2025 via Google Docs, Cari Tahu Seberapa Peka Doi Kamu?

    Batu Giok Jadeite

    Giok Jadeite adalah batu mulia langka yang berasal dari Myanmar. Harga batu giok jadeite per kilogram berkisar antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, tergantung warna dan kualitasnya

    Batu Zamrud Kolombia

    Zamrud Kolombia dikenal dengan warna hijau pekat yang memukau. Harga batu zamrud Kolombia bervariasi tergantung kualitas dan ukuran, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per butir.​

    Batu Safir Biru

    Safir biru adalah batu mulia yang terkenal dengan warna birunya yang dalam. Harga batu safir biru bervariasi tergantung kualitas dan ukuran, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per karat.​

    Batu Ruby Merah Darah Merpati

    Ruby dengan warna merah darah merpati adalah jenis ruby yang paling langka dan mahal.

    Harga batu ruby merah darah merpati bervariasi tergantung kualitas dan ukuran, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per karat.​

    Batu Opal Hitam Australia

    Opal hitam asal Australia dikenal dengan kilau pelanginya yang eksotis. Harga batu opal hitam Australia bervariasi tergantung kualitas dan ukuran, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per karat.​

  • Mahkamah Konstitusi Bakal Kebut Proses Sidang Sengketa Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Bakal Kebut Proses Sidang Sengketa Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait dengan hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang dengan cepat. 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait dengan hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang, digelar dengan cepat.

    Enny saat ditemui di Media Center MK, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa sidang sengketa pilkada pada dasarnya menggunakan prinsip speedy trial sehingga persidangan digelar secepat mungkin demi menghadirkan kepastian hukum.

    “Semua disegerakan. Kenapa? Karena memang ini demi kepastian hukum dan demi melancarkan jalannya pemerintahan supaya pemerintahan kita tidak terhambat, program-program seperti apa yang harus mereka jalankan juga tidak terhambat,” kata Enny dilansir dari Antara, Jumat (25/4/2025).

    Meski demikian, MK mesti menggelar persidangan sesuai dengan hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), artinya MK tetap perlu menggelar persidangan untuk mendengarkan keterangan tidak hanya dari sisi pemohon, tetapi juga KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    Setelah semua bukti dari dalil-dalil yang dimohonkan pemohon lengkap, Mahkamah akan mendalaminya di dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sembilan hakim konstitusi akan menentukan putusan.

    Terkait dengan amar putusan, Mahkamah sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan.

    “Jadi, belum bisa saya katakan bahwa ini akan ada PSU ulang, belum bisa juga, walaupun ada kemungkinan pernah terjadi dahulu,” ujarnya.

     

     

    Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat ini menggelar sidang perdana tujuh perkara gugatan hasil PSU maupun rekapitulasi suara ulang dalam Pilkada 2024. Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon itu digelar dengan metode panel.

    Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (Calon Wakil Bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

    Berikutnya Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

    Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

    Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

    Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

    Selain itu, terdapat dua permohonan lainnya yang belum disidangkan, yaitu dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

  • Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini, dari Puncak Jaya hingga Kepulauan Talaud – Page 3

    MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini, dari Puncak Jaya hingga Kepulauan Talaud – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam Pilkada 2024 pada Jumat (25/4/2025). Sidang digelar dengan metode sidang panel.

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.

    “Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, seperti dikutip dari Antara.

    Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

    Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

    Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

    Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

     

  • Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

    Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

    Ilustrasi – Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan. ANTARA/Muhammad Adimaja

    BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan hingga hujan pada Jumat ini. Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Jumat, Prakirawati BMKG Ranti Kurniati memaparkan cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Padang. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur di Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang.

    “Masih di Pulau Sumatera, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, dan Bandar Lampung. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Palembang,” katanya.  

    Di wilayah Jawa, Ranti menjelaskan hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jakarta, Serang, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Bandung.  Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjut dia, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Mataram dan Kupang. Sedangkan hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur Kota Denpasar.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Pontianak dan Tanjung Selor. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Palangkaraya. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Samarinda dan Banjarmasin,” ungkapnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Ranti, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Makassar. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Mamuju, Kendari, Palu, dan Manado.   Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Gorontalo. 

    Beralih ke wilayah Timur Indonesia, lanjut dia, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, dan Jayapura. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Merauke. 

    “Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Sorong dan Jayawijaya,” ujarnya.

    Ranti mengingatkan bahwa informasi yang ia sampaikan merupakan gambaran umum cuaca di wilayah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik dan terkini setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di App Store, Play Store, atau melalui laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id dan media sosial di @InfoBMKG.

     

    Sumber : Antara

  • KPU RI minta paslon yang kalah legawa terima hasil PSU

    KPU RI minta paslon yang kalah legawa terima hasil PSU

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU RI minta paslon yang kalah legawa terima hasil PSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta pasangan calon (paslon) maupun pihak yang kalah dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada agar menerima hasilnya dengan legowo.

    “Saya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, usai monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di Serang, Kamis.

    Iffa juga meminta penyelenggara ad hoc di Kabupaten Serang, untuk berhati-hati dalam melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan hasil suara PSU, karena dari 11 daerah yang telah melaksanakan PSU setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan.

    “Kita harus hati-hati karena dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah tujuh yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku bahwa, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan PSU.

    Karena hal tersebut, Menurutnya, penting agar hasil pemilihan tidak kembali menjadi sengketa yang dapat diajukan ke MK.

    “Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari, dan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik, dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujarnya.

    Sementara itu, tujuh daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud dan Banggai.

    Sumber : Antara

  • Kronologi Pelaut Asal Sangihe Lecehkan Gadis Manado di Atas Kapal

    Kronologi Pelaut Asal Sangihe Lecehkan Gadis Manado di Atas Kapal

    Liputan6.com, Manado – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado mengamankan pria berinisial FML (48), seorang pelaut asal Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, yang diduga melecehkan seorang penumpang wanita berinisial KS (17) di atas Kapal Motor.

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 04.30 Wita, saat kapal tersebut hendak bertolak menuju Sopipi dan Gita, Maluku Utara, dari Pelabuhan Manado.

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ipda Juan AV Rumbajan menindaklanjuti laporan dari korban, KS, yang mengaku telah dilecehkan oleh FML di ruang komando kapal.

    Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang duduk di sampingnya tiba-tiba merangkul dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban, memegang bagian dada sebelah kiri selama kurang lebih 15 menit.

    Setelah itu, pelaku sempat mengajak korban ke kamar, namun ajakan tersebut diabaikan oleh KS yang kemudian menunggu temannya dan segera turun dari kapal.

    Terduga pelaku, FML, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut. Selain FML, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial FS (46), yang beralamat sama dengan korban di Desa Sea 2, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, meskipun belum jelas keterlibatannya dalam kasus ini.

    “Saat ini, baik korban, terduga pelaku, maupun saksi FS telah diserahkan ke Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Juan AV Rumbajan.

    Dia mengatakan, pihak Kepolisian akan mendalami laporan tersebut dan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Pimpinan Komisi II DPR Minta MK Lebih Tegas Agar Tak Ada PSU Lagi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Minta MK Lebih Tegas Agar Tak Ada PSU Lagi Nasional 24 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Minta MK Lebih Tegas Agar Tak Ada PSU Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR RI
    Zulfikar Arse
    berharap
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dapat lebih tegas menyikapi gugatan PSU (
    Pemungutan Suara Ulang
    ) supaya tak ada lagi PSU.
    “Kalau memang mengajukan lagi gugatan, mudah-mudahan MK lebih tegas lah, supaya tidak ada PSU lagi. Karena dalam konteks ini kita lebih membutuhkan kepastian pemerintahan daerah itu bekerja dengan hadirnya kepala daerah baru yang definitif,” ujar Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025).
    Menurutnya, PSU yang berulang kali justru dapat mengganggu periodisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan stabilitas pemerintahan daerah.
    Zulfikar menilai, keputusan MK terkait PSU sejatinya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar pelaksanaan tahapan pilkada ke depan bisa lebih bersih dan bebas dari kesalahan. “Kalau kita mau ambil hikmahnya, PSU ini mengajarkan kepada kita agar kita dalam melaksanakan semua tahapan pilkada itu semakin bersih, semakin tidak ada kecacatan dan kesalahan sama sekali,” tuturnya.
    Zulfikar menambahkan, jika memang terdapat pelanggaran dalam proses pilkada, maka sebaiknya diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku.
    Namun, dia menekankan, semua pihak yang ikut dalam kontestasi juga harus legawa menerima hasilnya. “Ya kalau kalah ya sudah, terima aja. Yang menang juga sudah, segera diproses, segera dilantik, menjalankan janji-janji kampanyenya, sejahterakan masyarakat, memajukan daerah,” kata dia.
    Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan pentingnya menjaga periodisasi kepala daerah tetap lima tahun meski terjadi PSU.
    Sebab, hal ini penting agar jadwal pilkada ke depan bisa kembali ditata dengan baik. “Justru itu, mudah-mudahan PSU ini sudah selesai di satu kali PSU ini aja, lalu periodisasinya sama, semua masih 5 tahun, dalam waktu 5 tahun. Hanya yang berbeda hari, tanggal, dan bulannya saja,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa hasil PSU dan rekapitulasi suara ulang
    Pilkada 2024
    pada Jumat (25/4) besok.
    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Mohamad Faiz menyebutkan, terdapat tujuh perkara yang akan disidangkan serentak mulai pukul 08.00 WIB dengan mekanisme panel.
    Adapun tujuh daerah yang hasil PSU-nya digugat kembali ke MK antara lain Kabupaten Siak, Barito Utara, Pulau Taliabu, Buru, Banggai, Kepulauan Talaud, dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito: 77% Pemda Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

    Mendagri Tito: 77% Pemda Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah Maluku Utara tidak mengandalkan dana dari pemerintah pusat.

    Tito menyarankan agar pemerintah daerah Maluku Utara menghidupkan sektor swasta guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, pertumbuhan sektor swasta di daerah Maluku Utara diyakini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.

    Tito membeberkan berdasarkan data milik Kementerian Dalam Negeri per 24 Maret 2025, PAD Provinsi Malut hanya berada pada angka 22,80 persen. 

    “Sebanyak 77% sisanya ya bahasa saya itu, menengadahkan tangan kepada pemerintah pusat dan bergantung pada pemerintah pusat,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/4).

    Tito menjelaskan Kemendagri kini membagi daerah dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah. 

    Menurutnya, daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat bisa dilihat dari jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. 

    Sementara daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang. 

    “Adapun, daerah dengan kapasitas fiskal lemah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat,” katanya.

    Padahal, menurut Tito, ketergantungan dana pemerintah pusat bisa berdampak negatif terhadap daerah, apabila target pendapatan pemerintah pusat tidak tercapai. 

    Hal ini berbeda dengan daerah yang punya fiskal kuat dan tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan pusat. Selain itu, daerah dengan fiskal kuat juga lebih leluasa dalam melakukan berbagai terobosan kreatif.

    “Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” ujarnya.

  • Masyarakat Bergaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Cek Aturannya!

    Masyarakat Bergaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Cek Aturannya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperluas kriteria penerima rumah subsidi. Kini, masyarakat dengan gaji maksimal Rp14 juta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi. 

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, aturan mengenai perluasan kriteria MBR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) No.5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Usai resmi diundangkan, aturan itu praktis bakal memperluas segmen masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi lewat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

    “Jika kemarin dengan penghasilan Rp8 juta [single] dan untuk yang sudah kawin dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).

    Dalam Permen itu, besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dibagi berdasarkan empat zonasi wilayah, di antaranya Zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

    Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

    Lalu, Zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan kriteria MBR paling besar mencapai Rp12 Juta untuk yang belum kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin.

    Secara terperinci, berikut aturan baru mengenai kriteria MBR berdasarkan zonanya:

    Zona 1 (Rp8,5 juta hingga Rp10 juta)

    Zona 1 meliputi wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan maksimal gaji MBR sebesar Rp8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin. Sedangkan, untuk peserta Tapera Rp10 juta.

    Zona 2 (Rp9 juta hingga Rp11 juta)

    Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali dengan maksimal gaji sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 Juta.

    Zona 3 (Rp10,5 juta hingga Rp12 juta)

    Mencakup wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya  sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

    Zona 4 (Rp12 juta hingga Rp14 Juta)

    Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah kawin dan Rp14 juta untuk peserta Tapera.