provinsi: MALUKU UTARA

  • Selangkah Menuju Juara, Persib Hanya Butuh 4 Poin Lagi

    Selangkah Menuju Juara, Persib Hanya Butuh 4 Poin Lagi

    JABAR EKSPRES – Pelatih Persib, Bojan Hodak, tak ingin berlama-lama merayakan kemenangan timnya atas PSS Sleman di pekan ke-30 Liga 1 2024/2025.

    Seusai membawa Pangeran Biru menang meyakinkan 3-0 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (26/4/2025), Hodak langsung mengalihkan fokus untuk laga berat berikutnya melawan Malut United di Ternate, Jumat (2/5/2025) mendatang.

    Pada pertandingan tersebut, Persib tampil dominan lewat gol-gol dari Gustavo Franca (20′) dan dua gol Tyronne del Pino (49′ dan 57′).

    Kemenangan ini memperkokoh posisi Persib di puncak klasemen dengan selisih 11 poin dari Dewa United.

    BACA JUGA: Pamit dari Persib, Lawan PSS jadi Laga Terakhir Ciro Alves di Liga 1?

    Meski puas, Hodak mengakui bahwa laga tidak mudah, terutama sebelum gol pertama tercipta.

    “Setelah kami mencetak gol pertama, permainan jadi lebih terbuka. Di babak kedua, kami mengandalkan serangan balik, dan itu berjalan sesuai rencana,” ujar Hodak.

    Pelatih asal Kroasia itu juga menekankan pentingnya memantau kondisi pemain jelang lawatan ke Ternate, mengingat Malut United bukan lawan sembarangan.

    “Mereka tidak terkalahkan dalam 12 pertandingan terakhir dan memiliki banyak pemain berkualitas. Kami harus benar-benar siap,” tegasnya.

    Di sisi lain, Gervane Kastaneer, juga menyerukan agar rekan-rekannya tetap fokus dan tidak cepat berpuas diri.

    BACA JUGA: Gegara Lempar Benda ke Arah Wasit, Rudiger Terancam Absen Panjang!

    “Kami memang meraih kemenangan penting, tapi perjuangan belum selesai. Masih ada empat poin lagi yang harus kami kejar untuk mengunci gelar,” ujar Kastaneer.

    Ia menegaskan bahwa kemenangan atas PSS hanyalah satu langkah kecil menuju tujuan besar mereka.

    “Pekan depan kami akan melawan Malut, dan kami ingin segera menuntaskan misi ini,” tutupnya.

  • 9 Batu Akik Termahal yang Kini Mulai Dilirik Kalangan Anak Muda

    9 Batu Akik Termahal yang Kini Mulai Dilirik Kalangan Anak Muda

    JABAR EKSPRES – Tren batu akik termahal kembali menggeliat, tak hanya di kalangan kolektor senior, tetapi juga di kalangan anak muda.

    Berbagai jenis batu akik dengan harga fantastis kini mulai dilirik sebagai koleksi hingga investasi jangka panjang.

    Kamu bisa menemukan batu akik ini di tempat aksesoris barang antik atau bahkan bisa ditemukan di pasar yang menjual khusus batu akik.

    Berikut ini daftar 9 batu akik yang memiliki harga tinggi dan semakin digemari anak muda.

    9 Batu Akik Termahal

    1. Batu Bacan

    Batu Bacan asal Maluku Utara dikenal karena warnanya yang hijau tua dan kemampuannya berubah warna.

    Harga Bacan berkualitas bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp50 juta per buah.

    BACA JUGA: Jual Uang Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit ke Kolektor, Harga Jualnya hingga Ratusan Juta!

    BACA JUGA: 6 Uang Koin Kuno Paling Diminati Kolektor, Harganya Hampir Setara 1 Unit Mobil Mewah?

    2. Batu Kalimaya

    Dikenal sebagai opal Indonesia, batu Kalimaya dari Banten ini memancarkan kilau warna pelangi.

    Untuk kualitas super, harganya bisa menembus Rp20 juta hingga Rp100 juta.

    3. Batu Sungai Dareh

    Asal Sumatra Barat, batu ini berwarna hijau zamrud yang menawan.

    Harga batu Sungai Dareh kini bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp25 juta, tergantung kualitasnya.

    4. Batu Safir

    Batu safir biru alami semakin populer di kalangan anak muda pecinta gaya klasik.

    Harga safir kualitas premium bisa mencapai Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah.

    5. Batu Ruby

    Ruby dikenal dengan warna merah darahnya yang tajam.

    Batu ruby asal Burma (Myanmar) atau Afrika kini dibanderol mulai Rp15 juta hingga Rp200 juta, tergantung kejernihan dan ukuran.

    BACA JUGA: 11 Uang Koin Kuno Indonesia Paling Diincar Kolektor, Harganya Gak Main-Main!

    6. Batu Giok (Jade)

    Tidak hanya di Cina, batu giok juga populer di Indonesia.

    Warnanya yang hijau lembut membuatnya diminati anak muda, dengan harga mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.

    7. Batu Kecubung

    Batu kecubung (amethyst) berwarna ungu ini dianggap membawa ketenangan.

    Harga kecubung kualitas tinggi bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp15 juta.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Batu Akik Seharga Mobil? Ini 10 Batu Paling Mahal di Indonesia yang Jadi Incaran Kolektor!

    Batu Akik Seharga Mobil? Ini 10 Batu Paling Mahal di Indonesia yang Jadi Incaran Kolektor!

    JABAR EKSPRES – Kalau kamu pikir batu akik itu cuma buat gaya orang tua, wah, kamu salah besar, bro dan sis! Dunia batu akik makin keren dan penuh warna. Bahkan, beberapa jenis batu akik mahal di Indonesia di tahun 2025 ini harganya bisa bikin kamu melongo.

    Ada yang harga batu akik mahal hingga puluhan juta sampai ratusan juta rupiah! Gak percaya? Yuk, kita bongkar satu-satu batu akik kolektor yang jadi incaran di pasaran!

    1. Batu Safir (Sapphire) – Raja dari Semua Batu Akik

    Bicara soal batu akik termahal di Indonesia, nama Batu Safir pasti nangkring di posisi teratas. Terutama jenis safir biru atau yang sering disebut Ceylon Blue Sapphire. Safir ini banyak ditemukan di beberapa daerah Indonesia, dan harganya? Bisa tembus dari Rp 50 juta sampai ratusan juta rupiah, tergantung kualitas dan ukuran.

    Apa sih yang bikin safir ini mahal? Warna biru elegan yang memancarkan kemewahan, kejernihan batu, serta kelangkaannya.

    Batu ini gak cuma buat gaya, tapi juga buat investasi jangka panjang. Cocok banget buat kamu yang pengen tampil berkelas sekaligus nabung dalam bentuk perhiasan! Kalau kamu mendambakan batu akik dengan nilai jual tinggi, safir biru ini bisa jadi pilihan terbaik!

    2. Batu Bacan – Si Hijau Eksotis dari Maluku Utara

    Buat kamu yang suka nuansa hijau, Batu Bacan wajib masuk wishlist. Asalnya dari Pulau Bacan, Maluku Utara, batu ini terkenal karena warnanya yang bisa berubah-ubah secara alami, dari hijau tua ke hijau muda. Keunikan ini bikin harganya melonjak, dari puluhan juta sampai bisa lebih tinggi kalau kualitasnya juara.

    Bacan sering disebut sebagai “batu hidup” karena perubahan warna yang terjadi secara alami. Hal inilah yang membuatnya sangat dicari oleh para kolektor. Banyak orang rela berburu Batu Bacan asli sampai ke pelosok Pulau Bacan. Batu ini gak hanya terkenal di Indonesia, tapi juga jadi incaran kolektor internasional. Jadi, kalau kamu punya satu, kamu udah jadi bagian dari geng eksklusif!

  • Peringatan BMKG: RI Resmi Musim Kemarau, Siaga Cuaca Ekstrem Tiba-Tiba

    Peringatan BMKG: RI Resmi Musim Kemarau, Siaga Cuaca Ekstrem Tiba-Tiba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, selama periode April hingga Juni mendatang, sejumlah wilayah Indonesia secara bertahap diprediksi mulai memasuki musim kemarau. Hal ini sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis BMKG, dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Dalam sepekan ke depan, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia masih dipengaruhi oleh pola peralihan musim. Kondisi ini ditandai dengan suhu terik pada pagi hingga siang hari yang diikuti oleh potensi hujan lokal pada sore hingga malam hari. Hujan yang terjadi umumnya bersifat tidak merata dengan intensitas sedang hingga lebat dan durasi singkat, yang berpotensi disertai kilat dan angin kencang.

    Ketidakstabilan atmosfer selama periode ini meningkatkan kemungkinan terbentuknya awan konvektif, khususnya di wilayah barat dan selatan Indonesia seperti Sumatra bagian selatan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini dan tetap waspada, mengingat cuaca ekstrem bisa muncul tiba-tiba dan berdampak besar terhadap aktivitas harian.

    Dinamika Atmosfer Sepekan ke Depan

    Dalam sepekan ke depan, cuaca Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor, yakni gelombang MJO, Kelvin, Rossby Ekuator, dan gelombang Low Frequency. Aktivitas ini berpotensi memicu pertumbuhan awan hujan, terutama di Kalimantan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

    Selain itu, Bibit Siklon Tropis 97S terpantau di Laut Arafuru, tenggara Kepulauan Tanimbar, Maluku. Bibit siklon ini bergerak ke arah tenggara dengan kecepatan 20 knot dan tekanan minimum 1010 mb, dan berpotensi berkembang menjadi siklon dalam 24 jam ke depan, meski masih dikategorikan berisiko rendah.

    Dampak yang mungkin terjadi dalam 24 jam ke depan akibat bibit siklon ini meliputi:

    Hujan sedang hingga lebat di Kepulauan Aru, Kei, Tanimbar, dan Babar
    Angin kencang di wilayah Kepulauan Tanimbar, Kei, dan Aru
    Gelombang laut tinggi 1,25 – 2,5 meter di Laut Arafuru, Perairan Semata-Tanimbar, dan Perairan Kepulauan Kai-Aru.

    Selain itu, sirkulasi siklonik lain juga diprediksi muncul di Samudra Hindia barat daya Bengkulu dan di Samudra Pasifik utara Sorong, yang membentuk sejumlah daerah konvergensi, atau area pertemuan angin yang meningkatkan potensi hujan dan gelombang tinggi, di berbagai wilayah, seperti perairan Sumatra Barat hingga Lampung, Laut Sulu, dan Laut Maluku.

    Kondisi ini diperparah oleh labilitas atmosfer lokal yang kuat, mendukung pembentukan awan hujan di wilayah-wilayah seperti Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jakarta, sebagian besar Kalimantan, NTB, berbagai daerah di Sulawesi, Maluku, hingga seluruh wilayah Papua.

    Melihat perkembangan ini, BMKG kembali menegaskan agar masyarakat tetap siaga terhadap potensi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca 

    Selama tiga hari ini, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia akan berawan hingga hujan ringan. Namun, hujan sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Sementara angin kencang diperkirakan melanda wilayah Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Selatan.

    Periode 28 April – 1 Mei 2025

    Memasuki akhir April hingga awal Mei, pola cuaca cenderung sama, dominan berawan hingga hujan ringan. Peningkatan hujan intensitas sedang hingga lebat diprediksi di Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Sedangkan untuk angin kencang berpeluang terjadi di Banten, Jawa Barat, NTB, dan NTT.

    BMKG mengingatkan, prospek cuaca ini adalah gambaran umum. Untuk update harian, masyarakat disarankan mengakses info resmi melalui website BMKG, aplikasi InfoBMKG, atau media sosial resmi BMKG.

    “Menghadapi potensi cuaca ekstrem, tetap waspada terhadap hujan lebat yang bisa disertai kilat dan angin kencang. Hindari beraktivitas di ruang terbuka saat hujan petir, dan jauhi pohon, tiang listrik, atau bangunan tua yang rawan roboh. Waspadai jalan licin yang bisa membahayakan pengguna jalan. Siap siaga terhadap potensi bencana seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tulis BMKG.

    “Selalu pantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG. Agar masyarakat tetap tenang dan siaga. Pahami langkah evakuasi jika situasi darurat terjadi. Informasi akan terus diperbarui sesuai dinamika atmosfer terbaru,” pungkas BMKG mengingatkan.

    (dce)

  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia  akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

    – Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

    – Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

    – Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    – Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    – Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    -Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%

    – Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

    – Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    – Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

    – Papua Barat Daya: Belum ditetapkan

  • Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah layak melalui program rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, kesempatan besar diberikan kepada pekerja sektor non formal seperti pedagang pasar, pedagang bakso, nelayan, penjahit, pedagang kaki lima, hingga ojek online (ojol).

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pekerja non fixed income kini bisa mengakses rumah subsidi meskipun tidak memiliki slip gaji.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ucap Heru di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

    Kuota 25 Ribu Rumah untuk Pekerja Non Formal

    BP Tapera telah mengalokasikan 25 ribu unit rumah subsidi FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non formal. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah tersalurkan.

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” tutur Heru.

    Minimal 10 persen dari total penyaluran FLPP nasional secara khusus disediakan untuk masyarakat non fixed income.

    Apa Itu FLPP?

    FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi. Lewat program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank agar masyarakat bisa menikmati suku bunga rendah, uang muka ringan, serta tenor panjang.

    Beberapa keuntungan KPR FLPP:

    Suku bunga tetap 5% per tahun. Tenor panjang hingga 20 tahun. Uang muka ringan. Bebas biaya premi asuransi dan bebas PPN. Pilihan bank penyalur beragam. Syarat Daftar Rumah Subsidi FLPP untuk Pekerja Non Formal

    Berikut syarat utama bagi pekerja non formal untuk mendaftar KPR FLPP:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah. Berstatus lajang atau pasangan suami istri. Tidak memiliki rumah pribadi. Berpenghasilan sesuai batasan zonasi wilayah.

    Untuk pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji, perlu menyertakan surat pernyataan penghasilan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah.

    Cara Daftar Rumah Subsidi

    Proses pendaftaran rumah subsidi kini dipermudah melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi SiKasep di Google Play Store. Daftar akun di aplikasi. Pilih rumah dan bank penyalur yang tersedia di aplikasi. Siapkan dokumen berikut: Surat pemesanan rumah dari pengembang (memuat harga jual dan alamat rumah). Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah). Fotokopi NPWP. Fotokopi SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Surat pernyataan pemohon. Slip gaji (untuk pekerja tetap) atau surat pernyataan penghasilan (untuk pekerja non tetap).

    Setelah semua dokumen lengkap, bank akan memproses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Batas Maksimal Penghasilan untuk Rumah Subsidi 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengesahkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan batas penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Menteri Ara, Sabtu 26 April 2025.

    Berikut batasan penghasilan berdasarkan zonasi:

    Zona 1

    (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

    Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp10.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000/bulan

    Zona 2

    (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

    Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp11.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000/bulan

    Zona 3

    (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

    Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000/bulan

    Zona 4

    (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp14.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000/bulan Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dengan rincian sebagai berikut:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera: maksimal Rp166 juta. Kalimantan: maksimal Rp182 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau: maksimal Rp173 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek: maksimal Rp185 juta. Papua dan sekitarnya: maksimal Rp240 juta.

    Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 m² hingga 200 m², dengan luas bangunan mulai dari 21 m² hingga 36 m².

    Melalui program ini, pemerintah benar-benar memperluas kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memiliki rumah layak. Tidak hanya pekerja kantoran, kini pedagang bakso, nelayan, penjahit, hingga tukang ojek bisa bermimpi memiliki rumah sendiri dengan biaya terjangkau.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

    Program ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah resmi memperluas akses pembelian rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meskipun penghasilan mencapai dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut aturan baru ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.

    Kuota Khusus untuk Pekerja Non Formal

    Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan minimal 10 persen untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat 25 April 2025.

    BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi sektor non formal sepanjang tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah berhasil disalurkan.

    “Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” ujar Heru.

    Batas Maksimal Gaji untuk Beli Rumah Subsidi

    Besaran penghasilan maksimal untuk membeli rumah subsidi kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah:

    Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTT, NTB) Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000 Kawin: maksimal Rp10.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000 Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 Kawin: maksimal Rp11.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000 Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya) Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000 Kawin: maksimal Rp12.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000 Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000 Kawin: maksimal Rp14.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000

    Dengan aturan ini, pekerja bergaji hingga Rp14 juta masih memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi, tergantung wilayah tempat tinggalnya.

    Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga maksimal rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166 juta Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240 juta

    Luas rumah subsidi juga diatur, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

    Keuntungan KPR Subsidi FLPP

    Masyarakat yang mengambil rumah subsidi melalui program FLPP akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

    Suku bunga tetap 5 persen per tahun Tenor pinjaman hingga 20 tahun Uang muka ringan Bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Akses ke banyak bank penyalur Cara Mengajukan KPR FLPP

    Pengajuan KPR subsidi kini semakin mudah dengan aplikasi SiKasep yang dapat diunduh di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

    Unduh dan daftar di aplikasi SiKasep. Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi. Siapkan dokumen seperti: Surat pemesanan rumah dari pengembang Fotokopi e-KTP atau resi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah atau surat keterangan belum menikah Fotokopi NPWP Surat pernyataan pemohon Slip gaji (bagi pekerja berpenghasilan tetap) atau surat pernyataan penghasilan diketahui Kepala Desa/Lurah (bagi pekerja non fixed income)

    Kebijakan rumah subsidi yang terbuka untuk pekerja non formal menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

    Dengan syarat yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang kian mudah lewat aplikasi SiKasep, impian memiliki rumah kini bukan hanya milik mereka yang punya slip gaji, tetapi juga milik pedagang, tukang ojek, petani, hingga nelayan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berisikan perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” jelas Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2025).

    Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

    Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk bisa membeli rumah subsidi ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

    logo BMKG

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 April 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dan berawan akan mendominasi sebagian kota-kota di Indonesia termasuk sejumlah kota besar pada akhir pekan hari ini.

    Dalam prakiraan cuaca daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu, Prakirawan BMKG Hasalika Nurjana mengatakan awan tebal dialami wilayah Banda Aceh pada hari ini, disertai hujan ringan di Tanjung Pinang, Padang, Jambi, Pangkal Pinang dan Bandarlampung, hujan intensitas sedang di Bengkulu dan Medan serta hujan disertai petir di Pekanbaru dan Palembang.

    “Kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan terjadi di wilayah Serang, Jakarta dan Surabaya. Sedangkan untuk wilayah Bandung, Semarang dan Yogyakarta diperkirakan hujan dengan intensitas ringan,” jelasnya.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprediksi BMKG terjadi di wilayah Mataram dengan Denpasar dan Kupang masing-masing mengalami cuaca berawan dan cerah berawan. Hasalika menyampaikan terdapat potensi hujan disertai petir terjadi di seluruh ibu kota provinsi dan kota besar di wilayah Kalimantan, yaitu Pontianak, Tanjung Selor, Palangkaraya, Banjarmasin dan Samarinda.

    Sementara itu, di wilayah Sulawesi hujan ringan diprediksi terjadi di wilayah Mamuju, Kendari dan Gorontalo dan hujan sedang di Manado. BMKG memprakirakan cuaca cerah di Makassar serta berasap atau berkabut di Palu.

    Di wilayah Indonesia timur, hujan diprakirakan turun di sejumlah kota termasuk dengan intensitas ringan di Ambon, Sorong, Manokwari dan Jayapura. Di saat bersamaan, pada hari ini terdapat juga potensi hujan intensitas sedang di Ternate serta hujan disertai petir di Nabire, Jayawijaya dan Merauke.

    Sumber : Antara