provinsi: MALUKU UTARA

  • Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Pemerintah hadir melalui penyaluran anggaran,
    bantuan logistik
    , hingga percepatan pembangunan
    hunian
    tetap bagi masyarakat terdampak.
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan
    anggaran belanja tidak terduga
    (BTT) sebesar Rp 268 miliar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dana ini diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
    “Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing Rp 20 miliar, sementara setiap kabupaten/kota mendapat Rp 4 miliar, dan sudah digunakan sesuai arahan yang kami sampaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Posko Bencana Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
    Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengapresiasi solidaritas antardaerah yang berkontribusi menyalurkan bantuan anggaran maupun logistik.
    Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dukungan, antara lain Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 7,5 miliar, Jawa Barat (Jabar) Rp 7 miliar, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1,5 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4 miliar, Jawa Tengah (Jateng) Rp 1,3 miliar, dan Jawa Timur (Jatim) Rp 5 miliar.
    Tito menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan.
    Selain itu, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1,5 miliar, Sumatera Selatan (Sumsel) berupa barang senilai Rp 2,6 miliar, Banten Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp3 miliar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 1 miliar, Maluku Utara Rp 2 miliar, Bengkulu Rp 4,3 miliar, dan Gorontalo Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menyalurkan bantuan senilai Rp 3 miliar serta bantuan logistik secara langsung ke Kota Lhokseumawe, Aceh. 
    “Total Rp 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi, turun langsung ke sana (menyalurkan bantuan) Rp 5 miliar. Jadi, lebih kurang Rp 48 miliar,” jelas Tito.
    Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025.
    Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang hilang.
    Tito juga menyampaikan rencana
    groundbreaking
    pembangunan hunian melalui kolaborasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
    Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumbar, yang didukung oleh sejumlah yayasan.
    “Akan ada
    groundbreaking
    di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” kata Tito.
    Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana.
    Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
    Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Tito menyebutkan bahwa 360 kantor desa mengalami kerusakan ringan, sedangkan 25 kantor desa rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
    Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika ternyata tidak memadai, akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun penanganan kantor desa yang rusak berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua pemda dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta semua pihak yang telah bergerak sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Detik-Detik Bocah Menghilang Diseret Buaya Saat Mandi di Sungai

    Detik-Detik Bocah Menghilang Diseret Buaya Saat Mandi di Sungai

    Liputan6.com, Maluku Utara – Seorang bocah diterkam buaya saat mandi di sungai. Ia bahkan diseret buaya ke dalam sungai. Pencarian korban memakan waktu hingga tiga hari.

    Warga berteriak histeris saat melihat seorang bocah tak berdaya diseret seekor buaya di Sungai Inggoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Warga hanya bisa melihat dan tidak bisa berbuat apa-apa saat tubuh korban dibawa buaya ke dalam sungai hingga akhirnya menghilang. Dibutuhkan waktu tiga hari pencarian untuk menemukan tubuh korban. 

    Kepala Basarnas Iwan Ramdani, kepada Liputan6SCTV mengatakan, bocah malang berusia 10 tahun itu awalnya mandi di sungai, hingga tiba-tiba seekor buaya menerkamnya pada selasa sore (16/12/2025).

    “Begitu mendapat laporan, ketugas langsung menyusuri sungai. Radius pencarian hingga rabu siang sudah mencapai 1 km hingga mendekat ke muara sungai,” kata Iwan.

    Iwan juga menjelaskan, proses pencarian dilaksanakan sesuai dengan perencanaan operasi bersama-sama dengan para potensi SAR, yaitu 1 km dari mulai lokasi kejadian sampai dengan muara.

    Pencarian oleh warga bersama tim SAR gabungan dan sejumlah penembak jitu masih berlanjut hingga ke area habitat buaya. Usai hilang tiga hari, Kamis pagi (18/12/2025), jasad korban akhirnya ditemukan ratusan meter dari lokasi kejadian.

     

     

  • PN Jakpus Vonis Bebas 2 Pekerja Tambang Nikel Halmahera Timur

    PN Jakpus Vonis Bebas 2 Pekerja Tambang Nikel Halmahera Timur

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

    “Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunotosaat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu, 17 Desember.

    Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position. “Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.

    Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah oleh hakim.Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.

    Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

    “Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar HakimSunoto.

    Mereka divonis bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position.Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal.

    “Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.

    Sebelumnya, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position.PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.

    PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan tambang ilegal PT Position.

    Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

  • ORI: Penguatan investasi-hilirisasi prasyarat bebas middle income trap

    ORI: Penguatan investasi-hilirisasi prasyarat bebas middle income trap

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan pentingnya penguatan tata kelola investasi dan hilirisasi nasional sebagai prasyarat utama agar Indonesia terbebas dari jebakan kelas pendapatan menengah (middle income trap).

    Dalam pemaparan Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai peluang Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi besar masih terbuka lebar.

    “Namun, tanpa perbaikan mendasar pada aspek tata kelola, kualitas pelayanan publik, dan keberlanjutan kebijakan, transformasi ekonomi berisiko berjalan timpang,” kata Hery dalam acara tersebut, yang dipantau secara daring.

    Berdasarkan proyeksi, kata dia, Indonesia diperkirakan baru keluar dari jebakan kelas pendapatan menengah pada rentang 2036 hingga 2038.

    Ia berpendapat rentang waktu tersebut berpotensi semakin mundur apabila pertumbuhan ekonomi tidak diiringi dengan tata kelola investasi dan hilirisasi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    Adapun kajian sistemik bertajuk Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Nasional dalam Mewujudkan Indonesia Bebas dari Middle Income Trap disusun menggunakan metode kualitatif.

    Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi grup terarah (FGD), tinjauan lapangan, penelusuran dan analisis regulasi, serta dokumentasi kegiatan.

    Data dihimpun dari seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan pendekatan koordinasi eptahelix, yakni kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, serta pers, guna memastikan kajian bersifat komprehensif dan objektif.

    Kajian Ombudsman RI mencatat Indonesia saat ini masih berada pada kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper middle income country) dengan Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sekitar 4.800 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5.100 dolar AS pada periode 2023-2024, di mana masih cukup jauh dari ambang negara berpendapatan tinggi.

    Ombudsman RI juga menemukan ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas tata kelola di sejumlah daerah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26 persen, namun nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah.

    Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.

    Dari sisi lingkungan, aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan nitrogen dioksida (NO2), yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.

    Kajian juga mencatat dominasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada industri nikel, sementara kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terbatas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di sejumlah wilayah belum sepenuhnya berdampak optimal pada penyerapan tenaga kerja lokal.

    Berdasarkan temuan kajian, Ombudsman RI menyampaikan lima saran strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni penguatan koordinasi lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, pemerataan investasi dan infrastruktur pendukung, dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri, pengawasan lingkungan yang lebih ketat, serta kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif melalui peningkatan SDM lokal dan serapan tenaga kerja.

    Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan upaya Indonesia untuk keluar dari jebakan kelas pendapatan menengah masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan ketidakpastian global.

    “Risiko ketidakpastian masih membayangi, termasuk pengaruh dinamika geopolitik global. Namun demikian, Pemerintah juga terus melakukan antisipasi terhadap berbagai risiko tersebut,” ujar Susiwijono.

    Ia menyampaikan terdapat sinyal optimisme pada tahun 2025, tercermin dari sejumlah indikator makroekonomi yang menunjukkan ketahanan ekonomi nasional. Dari berbagai indikator, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di atas 5 persen.

    Susiwijono juga menyatakan dukungan instansinya terhadap kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, kajian tersebut penting sebagai bahan masukan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan ekonomi nasional ke depan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bocah di Halmahera Tak Kunjung Pulang Usai Pamit Berenang ke Sungai, Diduga Dimangsa Buaya

    Bocah di Halmahera Tak Kunjung Pulang Usai Pamit Berenang ke Sungai, Diduga Dimangsa Buaya

    Liputan6.com, Jakarta – Affan (10 tahun), warga Desa Amasing, Kabupaten Halmahera Selatan mendadak hilang. Sore itu, dia pamit akan berenang di Sungai Inggoi.

    Diduga, saat bersamaan muncul seekor buaya. Tubuh mungil bocah itu pun dimangsa hidup-hidup.

    Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Basarnas Ternate, Maluku Utara (Malut), intensif melakukan pencarian sejak Selasa (16/12) sore setelah mendapat laporan dari warga.

    Pihak SAR juga sudah berkoordinasi dengan Unit Siaga SAR (USS) Halmahera Selatan untuk melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap korban. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).

    Tim SAR sudah tiba Selasa (16/12) pukul 21.05 WIT di lokasi dan langsung melakukan asesmen awal serta penyisiran darat di sekitar area sungai. Tim juga melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Inggoi menggunakan perahu karet milik SAR serta long boat milik masyarakat setempat. Bahkan pawang buaya setempat juga dilibatkan. Namun upaya pencarian belum membuahkan hasil hingga hari ini.

    Tim SAR ekstra hati-hati karena adanya laporan kemunculan buaya lain di sekitar lokasi kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

    Pihak SAR mengimbau masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar aliran sungai

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Natal sebagai Momentum Solidaritas, Karyawan NHM Hadir untuk Kelompok Rentan di Kao dan Dim-dim

    Natal sebagai Momentum Solidaritas, Karyawan NHM Hadir untuk Kelompok Rentan di Kao dan Dim-dim

    Kao, Maluku Utara, Beritasatu.com  – Menyambut perayaan ibadah pra-Natal, Komunitas Forum Karyawan Lokal NHM dan Mitra Kerja (Forkaloka) melaksanakan aksi sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Kao dan Desa Dim-dim. Sebanyak 61 paket sembako disalurkan kepada kelompok rentan, di antaranya janda dan duda, anak yatim piatu, serta lanjut usia (lansia), sebagai wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial menjelang Hari Raya Natal.

    Kegiatan ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan sosial dan ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang hari besar keagamaan. Menjelang Natal, kebutuhan bahan pokok menjadi semakin krusial, sementara fluktuasi harga sering kali menambah beban keluarga kurang mampu. Kehadiran Forkaloka melalui pembagian sembako diharapkan dapat membantu memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar dapat merayakan Natal dengan layak, aman, dan penuh sukacita.

    Ketua Panitia Natal Forkaloka 2025, El-Kharis Salamena, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga menghadirkan rasa kebersamaan dan kepedulian yang menjadi esensi Natal. 

    “Pemenuhan kebutuhan sembako bagi kelompok rentan adalah bentuk kasih yang nyata. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan rasa aman, damai, dan harapan, agar makna Natal sebagai momentum berbagi kasih dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu penerima manfaat, Obelia Bawes, anak yatim piatu asal Desa Dim-dim, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya. 

    “Bagi sebagian orang mungkin ini tidak seberapa, tapi bagi saya ini sangat bermanfaat untuk dapat makan sehari-hari, Tuhan Yesus berkati NHM juga seluruh panitia yang terlibat,” ujar Obelia.

    Usai penyaluran bantuan di Desa Dim-dim, tim Diakonia Forkaloka melanjutkan pembagian sembako dengan mengunjungi rumah-rumah warga di Desa Kao. Para janda, duda, dan lansia menyambut kehadiran tim dengan penuh sukacita. Selain menyerahkan sembako, tim Diakonia juga memberikan pelayanan doa secara bergantian sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual bagi para penerima manfaat.

    Yafet Doe, warga Desa Kao yang telah lama menderita stroke, turut menyampaikan rasa terima kasihnya.

     “Semoga seluruh karyawan NHM selalu menjadi berkat bagi masyarakat, baik di lingkar tambang maupun di mana pun mereka berada,” ucapnya.

    Ketua Komunitas Forkaloka, Glend Huliselan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direksi NHM, Manajemen Site Gosowong, serta seluruh panitia yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan pekerjaan untuk terjun langsung ke masyarakat. 

    “Saya mengapresiasi Ketua Panitia, Koordinator Diakonia Sdri. Cindy M. Siden, dan seluruh panitia yang terlibat. Semoga bantuan sembako ini dapat meringankan beban para janda/duda, anak yatim piatu, dan lansia di Desa Kao dan Dim-dim menjelang Natal,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Glend menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, semangat Natal diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkelanjutan. 

    “Melalui pembagian sembako ini, Natal dimaknai sebagai momentum menghadirkan terang, harapan, dan kepedulian nyata antar sesama, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat sekitar,” tutupnya.

  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.

    Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Penetapan UMP 2026 Berjalan Lamban, Pengamat Soroti Alasan Disaparitas

    Penetapan UMP 2026 Berjalan Lamban, Pengamat Soroti Alasan Disaparitas

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum kunjung menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang pekan ketiga Desember 2025.

    Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengurangi disparitas upah antardaerah semestinya tak menjadi alasan pengumuman UMP 2026 terus mundur.

    “Disparitas itu menurut saya keniscayaan, jadi tidak usah ditakutkan atau menjadi alasan untuk menghindar karena ada hitung-hitungan disparitas,” kata Timboel kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

    Menurutnya, tugas pemerintah mencakup pengendalian inflasi serta memacu pertumbuhan ekonomi, yang menjadi dua aspek krusial dalam pengupahan.

    Dia kemudian menjelaskan adanya perbedaan situasi perekonomian antardaerah, misalnya Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi hingga di atas 30% dan melampaui provinsi lainnya.

    Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan upah minimum dengan kondisi daerah masing-masing. Dia kemudian menyinggung penetapan UMP 2025 yang dipukul rata satu angka sebesar 6,5%.

    “Satu provinsi ke provinsi lain inflasi dan PDRB-nya berbeda. Kalau yang kemarin kan penetapan 6,5%, sama semua. Itu kan artinya enggak objektif,” ujar Timboel.

    Dalam perkembangan terakhir, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan UMP.

    “Upah minimum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

    “Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak [KHL], nah ini yang lagi dipertimbangkan,” imbuhnya.

  • Gubernur Sherly Tjoanda: Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal di Malut

    Gubernur Sherly Tjoanda: Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal di Malut

    Ternate, Beritasatu.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menargetkan tidak ada satu pun sekolah di Maluku Utara yang tertinggal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut berkomitmen mendukung penuh transformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan infrastruktur pendidikan yang memadai.

    “Kami akan memastikan percepatan pembangunan, pendampingan sekolah, dan penyelarasan data sehingga tidak ada satu pun sekolah yang tertinggal,” kata Sherly Tjoanda di Ternate, dikutip dari Antara, Minggu (14/12/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ke SMK I N Ternate. Kunjungan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe sebagai bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan sektor pendidikan.

    Sherly menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan erat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar setiap kebutuhan sekolah di Maluku Utara dapat direspons secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.

    Kunjungan mendikdasmen ke Maluku Utara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program revitalisasi satuan pendidikan. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan berkualitas guna mendukung proses belajar-mengajar yang optimal.

    Dalam peninjauan di SMK I N Ternate, Mendikdasmen Abdul Mu’ti bersama Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe melihat langsung progres renovasi sejumlah fasilitas sekolah. Beberapa sarana dan prasarana yang ditinjau antara lain 15 unit MCK (toilet), tiga ruang kelas di lantai satu, serta tujuh ruang kelas di lantai tiga.

    Selain itu, peninjauan juga mencakup pekerjaan rehabilitasi plafon, pengecatan, instalasi listrik, partisi atap, hingga kondisi meja dan kursi siswa. Revitalisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan representatif bagi peserta didik.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, kunjungan kerjanya ke Maluku Utara bertujuan meninjau langsung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan serta digitalisasi pembelajaran di wilayah tersebut.

    Menurutnya, program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan di Maluku Utara telah berjalan dengan baik. Seluruh program yang dilaksanakan dinilai benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan, sejalan dengan visi nasional pendidikan bermutu untuk semua.

    Sebagai informasi, kunjungan mendikdasmen ke Maluku Utara juga dirangkaikan dengan kegiatan Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Pendidik SMA/SMK/SLB se-Maluku Utara yang digelar secara hybrid dan berpusat di SMAN 4 Ternate sejak Sabtu (13/12/2025).

    Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan dapat terwujud, sehingga tidak ada sekolah yang tertinggal dalam proses pembangunan pendidikan nasional.