provinsi: LAMPUNG

  • Daftar UMP Seluruh Indonesia 2025, Tertinggi Masih DKI Jakarta

    Daftar UMP Seluruh Indonesia 2025, Tertinggi Masih DKI Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum provinsi (UMP) belum bisa dipastikan kenaikannya pada tahun depan atau 2026.

    Diketahui, pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.

    Adapun formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

    Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia.

    Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2025

    Aceh: Rp3.685.616
    Sumatra Utara: Rp2.992.559
    Sumatra Barat: Rp2.994.193
    Riau: Rp3.508.776
    Jambi: Rp3.234.535
    Sumatra Selatan: Rp3.681.571
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Lampung: Rp2.893.070
    Bangka Belitung: Rp3.876.600
    Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.349
    DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    Jawa Timur: Rp2.305.985
    Banten: Rp2.905.119
    Bali: Rp2.996.561
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
    Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    Maluku: Rp3.141.700
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Papua Barat: Rp3.615.000
    Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    Papua: Rp4.285.850
    Papua Selatan: Rp4.285.850
    Papua Tengah: Rp4.285.848
    Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  • Pria di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Kepergok Istri – Page 3

    Pria di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Kepergok Istri – Page 3

    Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan terungkap berawal pada Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidur dan melihat pelaku dan korban tidur saling berhadapan. EM tampak mencium bibir korban.

    Kemudian pada Jumat, 15 Agustus 2025 ketika ibu korban pulang dari acara hajatan, dia melihat EM melakukan tindakan tak senonoh pada kemaluan korban.

    Ibu korban pun syok dan spontan melempar kipas angin dan bertanya apa yang diinginkan pelaku. Pelaku sempat melamun dan berkilah. Tak lama, pelaku berdiri dan meminta maaf kepada ibu korban.

    “Ibu korban menanyakan kepada tersangka ‘sudah berapa kali melakukan hal tersebut?’ tersangka pun menjawab ‘sudah lima kali’. Dan tersangka berjanji kejadian tersebut untuk yang terakhir kalinya,” jelas Muhammad Prenanta.

  • Kronologi MTs Milik NU di Lampung Kebakaran, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kronologi MTs Milik NU di Lampung Kebakaran, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Liputan6.com, Jakarta – Kebakaran hebat melanda bangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (12/10/2025) siang. Dalam peristiwa itu, hampir seluruh gedung sekolah ludes dilalap si jago merah.

    Kepulan asap tebal pertama kali terlihat sekitar pukul 11.00 WIB dari arah ruang kantor sekolah. Saat kejadian, sejumlah siswa tengah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, sementara kepala sekolah, Disa, diketahui sedang berada di masjid sekolah.

    Melihat asap semakin pekat, para siswa dan guru panik berhamburan keluar menyelamatkan diri. Dalam hitungan menit, api dengan cepat membesar dan menjalar ke gedung dua lantai di sebelah ruang kantor.

    “Api membakar hampir seluruh bangunan sekolah. Petugas pemadam kebakaran bersama TNI, polisi, dan warga sekitar langsung berusaha memadamkan api,” ujar Pelaksana tugas (Plt) BPBD Pesisir Barat, Roby Arfan, saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

    Upaya pemadaman berlangsung sekitar dua jam sebelum api akhirnya berhasil dikendalikan.

    Meski tidak ada korban jiwa, satu gedung kelas dua lantai dengan jumlah delapan ruangan, satu kantor dengan jumlah dua ruangan, barang elektronik : komputer, handphone dan laptop ludes terbakar.

  • Kronologi MTs Milik NU di Lampung Kebakaran, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kebakaran Hanguskan MTs NU di Pesisir Barat Lampung, Siswa Sedang Ekskul Panik Berhamburan

    Dugaan sementara, kebakaran disebabkan hubungan arus pendek listrik dari peralatan di dalam kantor madrasah.

    “Hampir seluruh bangunan sekolah terbakar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.15 WIB,” ungkapnya.

    Saat ini, pihak kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendata kerugian akibat kebakaran tersebut.

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

    Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

    Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

    Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

    Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

    Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

    Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini ada yang berlaku akhir Oktober hingga Desember 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 

    Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.

    Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
    BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
    Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
    Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

    Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

    Untuk memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: 

    1.Datangi Samsat terdekat di provinsimu. 

    2.Bawa dokumen berikut: 

    STNK asli dan fotokopi 
    BPKB asli dan fotokopi 
    KTP pemilik kendaraan 

    3.Tanyakan detail program di loket informasi atau hubungi kontak resmi Bapenda/Samsat provinsimu. 

    4.Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disesuaikan dalam program pemutihan. 

    Daerah yang membuka layanan pemutihan pajak kendaraan

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

  • Waspada! BMKG: Hujan Petir hingga Cuaca Panas Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Minggu Hari Ini – Page 3

    Waspada! BMKG: Hujan Petir hingga Cuaca Panas Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Minggu Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi angin kencang, hujan disertai petir, serta cuaca panas maksimum di sejumlah wilayah, pada Minggu (12/10/2025).

    Prakirawati cuaca BMKG Sastia Frista menyampaikan potensi hujan berintensitas ringan diprakirakan mengguyur Kota Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palangkaraya, Samarinda, Tanjung Selor, Palu, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura.

    Hujan sedang berpotensi di Kota Medan, Jambi, dan Merauke. Sementara hujan disertai petir diprakirakan terjadi di Kota Pontianak, dan Banjarmasin, demikian dilansir dari Antara.

    BMKG juga memperingatkan cuaca berawan tebal hingga berkabut di Kota Banda Aceh, Palembang, Serang, Jakarta, Surabaya, Mamuju, Manado, dan Manokwari yang sewaktu-waktu bisa berubah deras lalu memperbesar potensi korban bencana banjir.

     

  • Ini Bocoran UMP 2026 dari Menaker Yassierli

    Ini Bocoran UMP 2026 dari Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Sekadar informasi, Pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.

    Adapun, formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

    Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi:

    Aceh: Rp3.685.616
    Sumatra Utara: Rp2.992.559
    Sumatra Barat: Rp2.994.193
    Riau: Rp3.508.776
    Jambi: Rp3.234.535
    Sumatra Selatan: Rp3.681.571
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Lampung: Rp2.893.070
    Bangka Belitung: Rp3.876.600
    Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.349
    DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    Jawa Timur: Rp2.305.985
    Banten: Rp2.905.119
    Bali: Rp2.996.561
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
    Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    Maluku: Rp3.141.700
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Papua Barat: Rp3.615.000
    Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    Papua: Rp4.285.850
    Papua Selatan: Rp4.285.850
    Papua Tengah: Rp4.285.848
    Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  • Kisah Inspiratif Siswi SMP di Lampung Bikin Gim Edukatif

    Kisah Inspiratif Siswi SMP di Lampung Bikin Gim Edukatif

    Liputan6.com, Jakarta Di saat kebanyakan remaja seusianya sibuk bermain gim populer seperti Roblox atau Minecraft, Fitria Khasanah (14) justru memilih jalan berbeda. Siswi SMP Gajah Mada, Kota Bandar Lampung itu sukses mencuri perhatian publik setelah membuat gim edukatif bertema budaya daerah berjudul Jelajah Lampung.

    Gim karya Fitria itu kini sudah bisa diunduh melalui Playstore. Melalui permainannya, Fitria ingin mengajak anak-anak Indonesia mengenal budaya Lampung dengan cara yang menyenangkan.

    “Saya ingin anak-anak bisa bermain sambil belajar tentang budaya daerah. Dengan cara menyenangkan, kita bisa mengenal lebih dalam Lampung,” ujar Fitria, Sabtu (11/10/2025).

    Kecintaan Fitria terhadap dunia gim bermula dari hobinya bermain Mobile Legends, Roblox hingga Valorant. Sang ayah, Ken Setiawan, melihat ada potensi besar di balik minat putrinya itu.

    “Saya melihat Fitria bukan cuma suka main, tapi punya rasa ingin tahu tinggi soal bagaimana gim dibuat,” ujar Ken.

    Melihat bakat tersebut, Ken mendorong Fitria mengikuti berbagai kursus seperti Coding Roblox, Desain 3D Blender, hingga Game Engine Unity.

    Dalam waktu singkat, Fitria pun mampu memadukan ketertarikannya pada teknologi dengan kecintaannya terhadap budaya lokal.

    “Ayah menyarankan saya membuat gim yang mengenalkan falsafah dan potensi Lampung,” kenang Fitria.

  • Rumah Juru Parkir di Lampung Terbakar, Banyak Rongsokan Bikin Api Cepat Membesar

    Rumah Juru Parkir di Lampung Terbakar, Banyak Rongsokan Bikin Api Cepat Membesar

    Liputan6.com, Jakarta Rumah juru parkir bernama Roby Meysah (33) di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung terbakar, Sabtu (11/10/2025). Korban tewas dalam kejadian tersebut. Polisi menduga kebakaran disebabkan oleh korsleting.

    Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan sumber api berasal dari arus pendek di dalam rumah korban.

    “Dugaan sementara penyebab api berasal dari korsleting arus listrik,” ujar Hangga.

    Hangga menuturkan, di dalam rumah korban ditemukan banyak material rongsokan dan barang mudah terbakar. Kondisi itu membuat api cepat membesar dan melalap seluruh bangunan.

    “Korban ini diketahui bekerja sebagai juru parkir. Berdasarkan keterangan warga, di rumahnya memang banyak barang bekas yang mudah terbakar,” lanjutnya.

    Polisi menduga saat kebakaran terjadi korban sedang tertidur lelap, sehingga tidak sempat menyelamatkan diri.

    “Kemungkinan besar korban tertidur karena kejadian berlangsung menjelang pagi hari. Api sudah membesar sebelum dia bisa keluar,” jelas dia.

    Petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi berhasil memadamkan api. Jenazah Roby kini telah dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk keperluan visum.