provinsi: LAMPUNG

  • Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Petir-Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah di Lampung hingga Akhir Oktober

    Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Petir-Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah di Lampung hingga Akhir Oktober

    Pagi hari: Pesisir Barat, Pesawaran

    Siang-Sore: Lampung Barat, Lampung Tengah

    Malam: Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Selatan

    Dini hari: Tanggamus, Pesisir Barat

    Dia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem di masa peralihan menuju musim hujan ini.

    “Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan genangan, banjir, serta angin kencang yang dapat menumbangkan pohon atau dahan di pinggir jalan,” jelas dia.

    BMKG juga mengingatkan agar masyarakat memperbarui informasi cuaca harian melalui kanal resmi BMKG untuk mengantisipasi potensi perubahan kondisi cuaca secara mendadak.

  • Infografis Waspada Peningkatan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia – Page 3

    Infografis Waspada Peningkatan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca hujan di sejumlah wilayah Indonesia. Padahal seperti diketahui, cuaca panas belakangan ini sangat terasa di Indonesia.

    Namun, BMKG menyebut, dalam sepekan kedepan, potensi hujan diprediksi meningkat di sebagian wilayah Indonesia meliputi sebagian besar Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, serta sebagian Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.

    “Memasuki pekan akhir Oktober, BMKG memprediksi sejumlah wilayah Indonesia akan mulai memasuki musim hujan, terutama di bagian selatan ekuator seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara, serta sebagian Kalimantan dan Sulawesi bagian selatan,” kata BMKG seperti dikutip Liputan6.com dari laman resminya www.bmkg.go.id, Selasa (28/10/2025).

    BMKG menuturkan, pada awal musim hujan umumnya ditandai dengan siang yang masih terik dan hujan tidak merata di sore atau malam hari, serta perubahan pola angin dan peningkatan kelembaban udara.

    BMKG pun menuliskan periode waspada terjadinya peningkatan hujan di sejumlah wilayah Indonesia. Pada periode 27-30 Oktober 2025, cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan lebat.

    Di antaranya, perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi.

    Selain itu, menghadapi potensi cuaca ekstrem dalam beberapa waktu kedepan, BMKG mengimbau masyarakat untuk pertama, waspada terhadap cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu, seperti hujan lebat yang disertai angin kencang dan petir.

    Lantas, wilayah mana saja yang diprediksi BMKG bakal diguyur hujan dengan intensitas ringan, sedang, hingga lebat pada akhir Oktober 2025? Apa saja imbauan BMKG? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Pencuri motor di Cengkareng Jakbar tewas usai diamuk massa

    Pencuri motor di Cengkareng Jakbar tewas usai diamuk massa

    Jakarta (ANTARA) – Seseorang diduga pencuri sepeda motor di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) tewas setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai diamuk massa

    Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin mengatakan bahwa ketika polisi tiba di lokasi, pria berinisial W (31) asal Lampung itu sudah dalam keadaan babak belur.

    “Setelah itu, kita bawa langsung ke Kramat Jati (RS Polri), dirawat, beberapa jam kemudian ternyata dinyatakan tewas. Jadi, semalam meninggalnya (27/10). Sudah ada keluarganya mendatangi,” kata Aang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Muslih, Ketua RT 006 RW 008 Duri Kosambi mengaku bahwa pelaku tidak lagi sadarkan diri saat diamankan kepolisian.

    “Kalau melihat kondisi pelaku, memang yang namanya massa, parah, habis itu jadi sasaran massa,” kata Muslih.

    Kendati berlumur darah dan tak sadarkan diri, kata Muslih, pelaku masih hidup dan masih bernafas saat diamankan oleh polisi ke Mapolsek Cengkareng.

    “Sudah tak sadar, tapi masih ada (nafasnya),” ujar dia.

    Adapun pengeroyokan oleh massa itu terjadi setelah pelaku mencoba mengambil sepeda motor milik seorang pedagang di pinggir Jalan Kresek Raya.

    “Kejadiannya itu di parkiran pemancingan. Yang dicuri itu motornya tukang keripik singkong,” kata Muslih.

    Sempat berhasil membobol dan membawa motor korban dengan cara didorong tetapi kemudian dipergoki korban yang sontak mengejar sang pelaku.

    Korban dan pelaku pun disebut sempat terlibat aksi saling tarik motor, tak jauh dari lokasi awal.

    “Motor diambil, sudah dibawa jarak sekitar 100 meter. Korban tahu motornya lagi dibawa, dikejar. Sempat tarik-tarikan itu,” katanya.

    Kalah dalam perebutan motor itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan cara berlari masuk ke dalam permukiman warga.

    Saat melarikan diri, pelaku sempat mengancam warga yang mengejar dengan mengeluarkan sebuah senjata api berupa pistol.

    Namun, senjata itu hanya dikeluarkan dan tidak ditembakkan sama sekali, sehingga warga tetap mengejar pelaku.

    Rute pelarian yang sekaligus dijadikan tempat bersembunyi pelaku ternyata berujung pada sebuah gang buntu.

    Akhirnya, pelaku pun tertangkap oleh gerombolan warga di Gang Masjid Al Hikmah dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setelah 11 Bulan Buron, Begal Sadis Petugas Kebersihan di Pringsewu Akhirnya Ditangkap!

    Setelah 11 Bulan Buron, Begal Sadis Petugas Kebersihan di Pringsewu Akhirnya Ditangkap!

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah 11 bulan buron, dua begal sadis penyerang petugas kebersihan di Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku diketahui bernama Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025). Penangkapan itu mengungkap kasus lama yang terjadi pada November 2024, saat korban perempuan berinisial EP (29), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, menjadi korban pembegalan di jalan persawahan Pekon Sidoharjo.

    “Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, sekitar pukul 16.30 WIB. Tak lama kemudian, pelaku kedua, Gunadi Prasetyo, juga berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (28/10/2025).

    Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban tengah berangkat kerja melewati jalan sepi di area persawahan. Dua pelaku tiba-tiba menghadang, lalu salah satunya menodongkan pisau ke arah perut korban.

    “Pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kantong beras yang disimpan di bagasi,” ungkapnya.

    Setelah beraksi, kedua pelaku menjual motor hasil rampasan tersebut di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan itu digunakan untuk bermain judi online (judol) dan kebutuhan pribadi.

    “Satu pelaku mengaku memakai uangnya untuk bayar angsuran kendaraan, sementara satu lainnya untuk judi daring,” bebernya.

     

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.

    “Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan PKB, serta denda Jasa Raharja,” kata Slamet dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

    Meski banyak keringanan, ia menegaskan pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.

    “Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, wajib dilampirkan surat kuasa. Petugas Samsat akan memverifikasi data dan menghitung besaran pajak sesuai kebijakan pemutihan,” jelas dia.

    Dia menyampaikan, layanan pembayaran tersedia di berbagai lokasi, mulai dari Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, hingga platform digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.

  • Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).  

    “Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya. 

    Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing. 

    Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah. 

    Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.

    Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah. 

    Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025. 

    Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.

    Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.

    Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta. 

    Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:

    Aceh: 5.426
    Sumatra Utara: 5.913
    Sumatra Barat: 3.928
    Riau: 4.682
    Jambi: 3.276
    Sumatra Selatan: 5.895
    Bengkulu: 1.354
    Lampung: 5.827
    DKI Jakarta: 7.819
    Jawa Barat: 29.643
    Jawa Tengah: 34.122
    D.I. Yogyakarta: 3.748
    Jawa Timur: 42.409
    Bali: 698
    NTB: 5.798
    NTT: 516
    Kalimantan Barat: 1.858
    Kalimantan Tengah: 1.559
    Kalimantan Selatan: 5.187
    Kalimantan Timur: 3.189
    Sulawesi Utara: 402
    Sulawesi Tengah: 1.753
    Sulawesi Selatan: 9.670
    Sulawesi Tenggara: 2.063
    Maluku: 587
    Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
    Bangka Belitung: 1.077
    Banten: 9.124
    Gorontalo: 608
    Maluku Utara: 785
    Kep. Riau: 1.085
    Sulawesi Barat: 1.450
    Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
    Kalimantan Utara: 489 

  • Wamen Investasi Sebut Toyota Kepincut Bangun Pabrik Etanol

    Wamen Investasi Sebut Toyota Kepincut Bangun Pabrik Etanol

    Jakarta

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan ada sejumlah investor asing yang tertarik membangun pabrik etanol. Salah satunya Toyota.

    Todotua mengatakan Toyota sudah memiliki rencana memproduksi kendaraan dengan menggunakan bioetanol. Bahkan raksasa otomotif asal Jepang tersebut sudah memiliki sejumlah produk kendaraan yang bisa menggunakan E100, alias bahan bakar yang 100% berasal dari etanol.

    “Ya, bangun pabrik etanol. Toyota salah satu yang interest, di luar itu ada beberapa lagi,” ujar Todotua saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Todotua menerangkan langkah ini sebagai upaya agar Toyota mengamankan pasokan bahan baku (feedstock) untuk kebutuhan bioetanol bisa terjamin dari hulu hingga hilir. Kendati begitu, Todotua belum memberikan penjelasan detail terkait investasinya.

    “Artinya Toyota pun hasil pembicaraan kita dengan Toyota dan meyakinkan Toyota mereka untuk mengamankan feedstock upstreamnya mereka. Feedstock untuk suplai bahan bakunya maka mereka juga serius untuk masuk pada plan etanol. Mudah-mudahan ini prosesnya bisa smooth, bisa segera realisasi,” imbuh Todotua.

    Langkah ini sejalan dengan program pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan campuran bioetanol 10% (E10) dalam bahan bakar. Todotua menyebut kebutuhan etanol nasional bisa mencapai sekitar 4 juta kiloliter per tahun.

    Untuk mendukung ketersediaan bahan baku, pemerintah juga menggandeng sejumlah daerah yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, seperti Provinsi Lampung. Sebab, Lampung dinilai memiliki suplai tebu, singkong, jagung, dan sorgum yang melimpah di mana menjadi komoditas utama penghasil bioetanol.

    “Dan area disana development-nya total existing ada sekitar 900 ribuan hampir 1 juta dan ada penambahan sekitar 200 ribu,” jelasnya.

    (rea/rrd)

  • BKPM: Toyota Minat Bangun Pabrik Etanol di RI, Dukung Mandatory E10

    BKPM: Toyota Minat Bangun Pabrik Etanol di RI, Dukung Mandatory E10

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut, Toyota Indonesia berminat untuk mengembangkan pabrik bioetanol di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan etanol dalam program bahan bakar campuran bensin dengan etanol 10% atau E10 yang akan diwajibkan pada 2027. 

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, kebutuhan etanol nasional untuk implementasi E10 mencapai sekitar 4 juta kiloliter per tahun. 

    “Bioetanol sekarang yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM kita sudah masuk kepada E10. Kalau total konsolidasi penggunaan itu kurang lebih 40 jutaan, berarti 4 juta harus etanolnya,” kata Todotua dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10/2025). 

    Adapun, sumber bahan baku bioetanol tersedia melimpah di dalam negeri seperti tebu, singkong, sorgum, dan jagung. Namun, pemerintah perlu memastikan pembangunan fasilitas produksi berjalan serius agar tidak bergantung pada impor. 

    “E10 sudah ditetapkan berarti ada total konsolidasi kebutuhan sekitar hampir 4 juta etanol setiap tahun. Maka kita harus menciptakan produknya, otherwise sambil menunggu ini kita harus impor,” tuturnya.

    Salah satu daerah yang disiapkan untuk pengembangan industri bioetanol adalah Provinsi Lampung. Wilayah ini dinilai memiliki ketahanan pasokan bahan baku dengan area pengembangan mencapai hampir 1 juta hektare. 

    Pemerintah juga menggandeng Kementerian Koperasi untuk melibatkan petani dan pelaku UMKM dalam rantai pasok produksi etanol.

    Tak hanya itu, dalam hal ini, pihak swasta yaitu Toyota menjadi salah satu perusahaan yang menunjukkan minat untuk membangun pabrik etanol di Indonesia. 

    “Toyota punya line up dalam otomotif yang menggunakan hydrogen dengan bioetanol. Bahkan, produk Toyota itu sebenarnya sudah ada yang mampu 100% pakai E100,” jelasnya.

    Selain Toyota, beberapa investor lain juga tengah menjajaki peluang serupa. Pemerintah juga menjalin komunikasi dengan Brasil, negara yang dinilai berhasil mengelola industri etanol dari hulu ke hilir. 

    “Brasil salah satu negara yang cukup sukses mengelola etanol, baik dari strategi penanaman komoditinya maupun dalam plant. Kalau saya enggak salah, di sana ada kekuatan sampai 2 juta setahun,” pungkasnya. 

  • Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

    Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

    Kasus itu berawal dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021 dengan nilai total Rp10 miliar.

    “Dari proposal itu, Kementerian menyetujui proyek senilai Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022,” jelas dia.

    Namun, disampaikan Armen, pelaksanaan proyek tidak dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi.

    Pergantian pelaksana itu disertai pembuatan rencana baru oleh Dinas PUPR, yang belakangan diduga menyimpang dari proposal awal yang disetujui Kementerian PUPR.

    “Perubahan itu membuat hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana DAK. Akibatnya, kegiatan proyek yang seharusnya memperluas akses air bersih bagi warga justru menimbulkan indikasi kerugian negara,” ungkap dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Armen bilang, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain jika ditemukan bukti tambahan.

    “Untuk kepentingan penyidikan, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lain ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui serta Rutan Polresta Bandar Lampung,” tutupnya.

  • Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum Regional 28 Oktober 2025

    Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
    Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
    “Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
    Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
    Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
    Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
    Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.
    “Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
     
    Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
    Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.