provinsi: LAMPUNG

  • BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya

    BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya


    PIKIRAN RAKYAT – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 bertema “Mudik Aman Sampai Tujuan”. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat, khususnya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

    Sebagai bagian dari agenda tahunan menyambut Hari Raya Idul Fitri, tahun ini BRI Group akan memberangkatkan 8.482 pemudik dengan 170 bus ke berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera. Rinciannya, BRI mengakomodasi 5.000 pemudik dengan 100 bus, sementara itu anak perusahaannya, PNM akan melayani 282 pemudik dengan 6 bus, dan Pegadaian menyiapkan 64 bus untuk 3.200 pemudik.

    Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menegaskan bahwa keikutsertaan BRI dalam program ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung mobilitas masyarakat agar bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dengan aman dan nyaman.

    “Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik tanpa kendala transportasi. Program ini bukan sekadar inisiatif tahunan, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan BRI dalam memberikan manfaat social value bagi masyarakat,” ujar Supari.

    Bahkan, komitmen ini pun mendapatkan respons yang luar biasa dari masyarakat, terbukti dari tingginya animo pendaftar, di mana total pendaftar mencapai tiga kali lipat dari kuota yang tersedia.

    Sebagai program yang inklusif, tahun ini pemudik yang difasilitasi BRI Group berasal dari berbagai kelompok, seperti diantaranya klaster usaha tempe, komunitas Starling dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, terdapat pula AgenBRILink dari berbagai wilayah seperti Kramat Jati, Bekasi, Pondok Gede, Rasio Dalam, Pasar Minggu, Tebet, Kp Melayu, dan Depok.

    Dalam program ini, BRI telah menyiapkan sejumlah rute utama yang akan mengantarkan para pemudik ke berbagai rute utama, yang meliputi Jakarta – Yogyakarta (via Jalur Selatan), Jakarta – Wonogiri (via Tol Transjawa), Jakarta – Surabaya/Madura (via Tol Transjawa), dan Palembang – Bandar Lampung.

    Adapun, dukungan BRI dalam program mudik telah terbukti pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, BRI berhasil memberangkatkan 4.608 pemudik dengan 92 armada bus. Sementara itu, dari sisi anak perusahaan seperti Pegadaian memfasilitasi 2.532 pemudik dengan 54 bus, dan PNM mengakomodasi 250 pemudik dengan 5 bus. Secara keseluruhan, BRI Group telah memfasilitasi 7.390 pemudik dengan total 151 armada bus.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan Kementerian BUMN, 78 perusahaan BUMN telah siap menyambut dan melayani dengan target 100.000 pemudik yang terbagi ke dalam tiga moda transportasi yaitu 1.360 Unit Bus (kapasitas 67.000 pemudik), 90 Rangkaian Kereta Api (kapasitas 28.000 pemudik), 26 Unit Kapal Laut (kapasitas 5.000 pemudik) dengan tujuan lebih dari 200 Kota/Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    Dalam Konferensi Pers Mudik Bersama BUMN 2025 di Jakarta, Menteri BUMN RI Erick Thohir menjelaskan Kementerian BUMN siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat dalam menghadapi masa mudik Lebaran 2025.

    “Mudik Bersama BUMN telah menjadi agenda rutin BUMN, hal ini sebagai wujud komitmen BUMN untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar kita terus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat”, ujar Erick. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News