provinsi: LAMPUNG

  • Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    (*)

  • Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Persoalan Rumah Tangga

    Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Persoalan Rumah Tangga

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Seorang anggota polisi berinisial HS ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Perum Wana Lestari Blok N No.3, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Insiden polisi gantung diri tersebut terjadi pada Senin (3/2/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Bripka HS, yang sehari-hari bertugas di Polsek Teluk Betung Timur, pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh istrinya yang baru pulang ke rumah. Saat tiba, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci. Dengan bantuan tetangga, pintu akhirnya dibuka paksa, dan Bripka HS ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    Pascapenemuan polisi gantung diri ini, tim Inafis Polresta Bandar Lampung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad Bripka HS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan bahwa Bripka HS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Teluk Betung Timur. “Iya, anggota kami. Kami masih mendalami apa yang menjadi penyebab kematiannya,” ujar Alfret.

    Terkait hasil olah TKP dan barang bukti di lokasi kejadian, Alfret menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum serta autopsi. “Semua masih dalam penyelidikan. Kami akan melihat hasil visum dan autopsinya sebelum menyimpulkan penyebab kematiannya,” tambahnya.

    Dari informasi yang dihimpun, Bripka HS dikenal aktif bersosialisasi dengan warga sekitar dan kerap ikut serta dalam berbagai kegiatan lingkungan, termasuk acara keagamaan dan peringatan 17 Agustus.

    Namun, dugaan sementara polisi gantung diri mengarah pada persoalan rumah tangga sebagai latar belakangnya. Setelah istri pertamanya meninggal dunia akibat Covid-19, Bripka HS menikah lagi. Namun, rumah tangga keduanya dikabarkan sering diwarnai cekcok.

    Pada Selasa siang (4/2/2025), jenazah Bripka HS telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Bandar Lampung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap motif di balik tragedi polisi gantung diri ini.

  • Kesempatan Bekerja di BUMN, Anak Usaha Pertamina Buka Loker hingga 7 Februari 2025

    Kesempatan Bekerja di BUMN, Anak Usaha Pertamina Buka Loker hingga 7 Februari 2025

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar baik untuk para pekerja. Kini kamu berpeluang masuk ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Anak usaha Pertamina, PT Pertamina Training and Consulting membuka kesempatan itu. Perusahaan ini berfokus di bidang pelatihan dan penyedia tenaga kerja.

    Menariknya, lowongan yang dibuka tidak hanya satu. Melansir dari Instagram @ptc_id, Senin (3/2/2025), PT PTC membuka lowongan kerja untuk mengisi beberapa posisi.

    Lowongan ini dibuka untuk lulusan D3 dan S1 atau sarjana. Penempatannya untuk berbagai daerah.

    Saat ini, lowongannya sedang dibuka. Berlangsung sampai 7 Februari 2025.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: https://recruitment.pertamina-ptc.com/.

    Berikut ini posisi yang dibuka, beserta persyaratannya:

    Office Service Jayapura
    Syarat:

    – Warga Negara Indonesia
    – Pendidikan terakhir minimal S1, Semua jurusan
    – Memiliki pengalaman dalam pengelolaan Administrasi
    – Mampu mengoperasikan komputer dan Microsoft Office
    – Menguasai Bahasa Inggris baik lisan dan tulisan (Menjadi nilai tambah)
    – Mampu berkomunikasi dan bekerjasama dalam tim dengan baik

    – Memiliki semangat tinggi untuk mendukung kegiatan dan citra Perusahaan
    – Bersedia mematuhi peraturan dan prosedur Perusahaan
    – Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik
    – Memiliki catatan baik dan tidak terlibat dalam kegiatan pelanggaran disiplin dan hukum (dibuktikan dengan lampiran SKCK)
    – Lokasi Penempatan di Jayapura, Papua
    – Posisi ini sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) PT Pertamina Training and Consulting.

    General Accountant Balikpapan
    Syarat:
    – Warga Negara Indonesia
    – Pendidikan min S1 Akuntansi/Manajemen Keuangan
    – Memiliki pengalaman kerja 3 tahun di bagian Financing
    – Memahami accounting treatment dan PSAK khususnya PSAK 26, 16, 7 series
    – Memiliki pengalaman di bidang reporting Utang Luar Negeri (ULN) dan Management Reporting
    – Memahami aplikasi SAP dan menguasai Microsoft Office (Word, Excel, Powerpoint)
    – Memiliki integritas serta inisiatif dan kreatif, serta mampu bekerjasama dengan tim
    – Lokasi Penempatan di Balikpapan
    – Posisi sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) PT Pertamina Training & Consulting.

    3. Pump Room Support Lampung

  • Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025,  sebelum pemerintah melelang pita frekuensi 700 MHz.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi saat ini masih terus mematangkan persiapan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Jika ada kendala, seleksi digelar pada Februari atau Maret 2025.

    “Proses seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan ada pada kuartal pertama/2025 ini, tetapi tentu dengan mempertimbangkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

    Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

    “Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;
    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.

  • Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    loading…

    Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

    “Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

    “Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.

    Enam perkara yang melanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.

    Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

    “Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.

    Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.

    “Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.

    Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada sesi I:
    1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  • Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Jakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.25 WIB.

    Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyebutkan bahwa dari 58 perkara yang dibacakan, enam perkara dinyatakan berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah perkara nomor 30 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan. Perkara lain yang turut berlanjut adalah PHPU Bupati Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti yang relevan. “Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten/Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Jadi maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya? Tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,” jelas Saldi Isra.

    Hakim juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi harus disampaikan dalam satu kali persidangan. “Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi. Itu juga dicantumkan saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan,” tambahnya.

    Jadwal sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Mahkamah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait melalui surat. Saldi Isra juga menekankan bahwa tambahan bukti tidak dapat diajukan setelah sidang pembuktian selesai. “Tidak ada insage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” katanya.

    Salinan putusan dan ketetapan akan dikirim ke masing-masing pihak melalui email setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan selesai. [fiq/kun]

  • Anggota Polisi di Bandar Lampung Meninggal Dunia, Penyebabnya Masih Misterius

    Anggota Polisi di Bandar Lampung Meninggal Dunia, Penyebabnya Masih Misterius

    Liputan6.com, Lampung – Seorang anggota kepolisian berinisial HS ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Perumahan Wana Lestari, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Senin (3/2/2025) malam. Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti terkait insiden tersebut. 

    Hingga kini, penyebab kematian anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Mapolsek Teluk Betung Timur itu masih dalam penyelidikan. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan kabar tersebut. “Iya benar, anggota kami. Almarhum berdinas di Mapolsek Teluk Betung Timur,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

    Saat ini, jenazah HS telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan visum et repertum guna mengetahui penyebab kematian. “Saat ini, peristiwa ini masih kami dalami. Setelah hasil visum atau autopsi keluar, baru bisa kita ketahui penyebab kematiannya. Mohon bersabar dan jangan berspekulasi sendiri, nanti akan kami sampaikan,” pungkas Alfret.

  • Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Digerebek, 6 Orang Ditangkap

    Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Digerebek, 6 Orang Ditangkap

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Sebuah indekos di Kota Bandar Lampung yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba digerebek pihak kepolisian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Jambi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu senilai Rp 2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah penangkapan pengedar sebelumnya. “Kasus ini terbongkar dari rangkaian penangkapan pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan rumah kontrakan milik RF (34) yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan,” kata Alfret, Senin (3/2/2025).

    Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka, yaitu RF, HL, RD, AK, RI, dan HM. Polisi kini masih memburu pemilik narkoba yang diduga berasal dari Jambi. “Para tersangka mengaku barang ini berasal dari seorang pria di Jambi yang saat ini sedang kami kejar,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa narkoba tersebut ditargetkan untuk kalangan muda di Bandar Lampung. Modus operasinya, para pengedar datang ke rumah kontrakan untuk mengambil barang yang sebelumnya telah dipesan dari pemasok di Jambi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

  • Bibit Siklon Samudra Hindia, Biang Kerok Angin Kencang yang Melanda Lampung

    Bibit Siklon Samudra Hindia, Biang Kerok Angin Kencang yang Melanda Lampung

    Selain berpengaruh pada perairan, angin kencang juga dapat menghambat pembentukan awan hujan. Dalam kondisi normal, uap air yang naik ke atmosfer akan mengalami kondensasi dan membentuk awan hujan. Namun, dengan kecepatan angin yang tinggi, proses ini menjadi kurang optimal, sehingga curah hujan berkurang.

    Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa angin kencang ini dapat berdampak pada sektor pertanian, terutama tanaman yang rentan seperti padi dan hortikultura. Aktivitas penerbangan juga berisiko terganggu akibat turbulensi dan crosswind yang kuat, yang dapat mempengaruhi proses lepas landas serta pendaratan pesawat.

    BMKG menegaskan bahwa fenomena angin kencang yang terjadi di Lampung saat ini berbeda dengan puting beliung.

    “Angin kencang kali ini bukan berasal dari awan cumulonimbus seperti puting beliung, melainkan dipicu oleh perbedaan tekanan udara yang besar antara belahan bumi utara dan selatan,” jelas Rudi.

    BMKG memprediksi kondisi angin kencang ini akan berlangsung hingga awal Februari, seiring dengan pelemahan bibit siklon di Samudra Hindia. Melemahnya bibit siklon nantinya juga dapat memengaruhi pola angin dan pertumbuhan awan hujan di Lampung.

  • Wanita Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Pakai Uang Rp76 Juta untuk Foya-foya – Halaman all

    Wanita Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Pakai Uang Rp76 Juta untuk Foya-foya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bandar Lampung – Seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya.

    Total kerugian yang dialami mencapai Rp 76 juta.

    Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2025.

    Korban, berinisial Z (40), merupakan warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.

    “Pelaku memanfaatkan kondisi pacarnya yang sedang merawat orang tuanya,” ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 3 Februari 2025.

    Modus Operandi

    Menurut AKBP Erwin, NL berhasil mengakses rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM yang ada di dalam dompet.

    Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

    “Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil,” jelasnya.

    Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.

    Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.

    “Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku,” tambah AKBP Erwin.

    Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.

    Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    “Proses hukum akan terus berlanjut,” tegas AKBP Erwin.

    (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).