provinsi: LAMPUNG

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

  • Siklon Tropis dan Hawa Dingin Sebabkan Gelombang dan Curah Hujan Tinggi

    Siklon Tropis dan Hawa Dingin Sebabkan Gelombang dan Curah Hujan Tinggi

    Jakarta

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) Jakarta terus memantau perkembangan Siklon Tropis Vince dan Taliah yang terbentuk di Samudra Hindia Selatan Indonesia.

    Berdasarkan analisis terbaru, Siklon Tropis Vince kini telah bergerak menjauhi wilayah Indonesia, dan tidak berpengaruh terhadap dinamika cuaca di Tanah Air. Sementara itu, Siklon Tropis Taliah masih terdeteksi berada di Samudra Hindia Selatan, sekitar 920 km di barat daya Cilacap, Jawa Tengah.

    Siklon ini diperkirakan tetap aktif dalam 24-72 jam ke depan dengan pergerakan ke arah barat semakin menjauhi wilayah Indonesia.

    Di sisi lain, BMKG juga mengidentifikasi adanya potensi bibit siklon baru di Samudra Pasifik Barat, tepatnya di sebelah utara Papua Barat. Sistem ini, yang diberi nama Bibit Siklon 92W, diperkirakan bergerak ke arah barat hingga barat laut menuju wilayah selatan Kepulauan Filipina.

    “Dalam periode 2 hingga 3 hari mendatang, Bibit Siklon Tropis 92W diprediksikan masih konsisten dan berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara,” jelas Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, Rabu (5/2), dikutip dari situs BMKG.

    Selain itu, lanjut Guswanto, Bibit Siklon Tropis 92W juga berdampak meningkatkan ketinggian gelombang hingga mencapai 2,5 meter di Laut Maluku, Perairan Kepulauan Sangihe-Talaud, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, serta perairan utara Papua Barat Daya hingga Papua.

    Siklon Tropis Taliah berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang yang dapat disertai angin kencang di wilayah pesisir selatan Banten hingga Jawa Timur. Selain itu, gelombang tinggi dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter diperkirakan terjadi di perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda bagian selatan, Perairan selatan Jawa hingga Pulau Rote, serta Samudra Hindia selatan Banten, Jawa Tengah hingga NTT.

    “Bahkan, gelombang dengan ketinggian lebih dari 4 meter hingga 6 meter diprediksi terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Barat dalam dua hari ke depan. Oleh karena itu, BMKG mengingatkan masyarakat pesisir, nelayan dan operator transportasi laut untuk memperhatikan peringatan dini cuaca ekstrem, mengingat gelombang tinggi di beberapa perairan selatan Indonesia berisiko terhadap keselamatan pelayaran,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengungkapkan bahwa peningkatan curah hujan dalam sepekan ke depan tidak hanya dipicu keberadaan Bibit Siklon 92W dan Siklon Tropis Taliah. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah meningkatnya aktivitas monsun serta adanya seruakan hawa dingin, yang dapat memperkuat intensitas hujan di berbagai wilayah selama beberapa hari ke depan.

    “Monsun dan seruakan dingin dari Asia turut berkontribusi pada peningkatan curah hujan di wilayah Indonesia, khususnya di bagian barat dan tengah,” ungkap Andri.

    Kondisi ini semakin diperkuat dengan aktivitas gelombang Rossby Ekuatorial dan gelombang Kelvin yang diprakirakan tetap aktif hingga pekan depan, khususnya di wilayah Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi.

    “Kami meminta masyarakat, terutama yang berada di daerah rawan longsor, untuk lebih waspada. Saat hujan deras terjadi, perhatikan tanda-tanda awal longsor seperti munculnya retakan tanah atau rembesan air. Hindari aktivitas di area berlereng curam dan pastikan sistem drainase berfungsi dengan baik guna mengurangi risiko genangan dan banjir,” jelasnya.

    BMKG memastikan akan terus memantau perkembangan sistem cuaca ini dan menyampaikan pembaruan informasi secara berkala. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi BMKG melalui situs web http://www.bmkg.go.id media sosial @infobmkg, atau aplikasi InfoBMKG.

    “Kami mengajak semua pihak untuk tidak mengabaikan potensi dampak dari sistem cuaca yang berkembang saat ini. Tetap waspada, siaga, dan selalu pantau informasi resmi BMKG agar kita bisa bersama-sama mengurangi risiko bencana hidrometeorologi,” tutup Andri.

    (rns/fay)

  • Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bobby Afif Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.

    Pada Rabu (5/2/2025) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani.

    Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin membacakan 3 poin dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

    Profil dan Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Muhammad Bobby Afif Nasution, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 5 Juli 1991.

    Ia kerap disapa Bobby Nasution.

    Bobby merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara dalam keluarga Batak Mandailing.

    Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.

    Bobby Nasution merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

    Ayahnya, Erwin Nasution, pernah menjabat sebagai presiden dan direktur perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV.

    Masa kecil Bobby dihabiskan di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia menempuh pendidikan dasar. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah pertama dan atas di Bandar Lampung.

    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Bobby menempuh studi di Institut Pertanian Bogor (IPB), ia memperoleh gelar sarjana dan magister dalam bidang agribisnis. Pendidikan tinggi ini mempersiapkannya untuk terjun ke dunia bisnis dan politik.

    Karier profesional Bobby dimulai pada tahun 2011 ketika ia mulai berkecimpung di industri properti.

    Ia memulai dengan memperbaiki dan menjual kembali rumah, kemudian berkembang dengan membangun beberapa rumah dan terlibat dalam proyek-proyek yang lebih besar.

    Pada tahun 2016, Bobby bergabung dengan Takke Group sebagai direktur pemasaran, sebuah posisi yang ia peroleh melalui perkenalan ayahnya.

    Selain di bidang properti, Bobby juga sempat menjabat sebagai manajer klub sepak bola Medan Jaya pada tahun 2014.

    Perjalanan karier Bobby Nasution yang dinamis dan beragam ini membawanya ke panggung politik, di mana ia kini melayani masyarakat Medan sebagai Wali Kota.

    Dedikasinya dalam memimpin kota ini mencerminkan komitmennya untuk membawa perubahan positif dan kemajuan bagi warganya.

    Pada Pilkada 2024, Bobby Nasution mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.

    Ia resmi mendaftar ke Kantor KPU Sumut pada Rabu (28/8/2024).

    Pasangannya adalah Bupati Asahan, Surya.

    Bobby dan Surya diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS.

    Biodata Bobby Nasution

    Nama Lengkap: Muhammad Bobby Afif Nasution

    Tempat Tanggal lahir: Medan, 5 Juli 1991 (usia 33)

    Partai Politik:

    Gerindra (sejak 2024)

    PDI Perjuangan (2019–2023)

    Istri: Kahiyang Ayu

    Hubungan Keluarga: 

     Joko Widodo (ayah mertua)
     Gibran Rakabuming Raka (ipar
     Kaesang Pangarep (ipar)
    Anak-anak:

     Sedah Mirah Nasution
     Panembahan Al Nahyan Nasution
     Panembahan Al Saud Nasution
    Almamater : Institut Pertanian Bogor

    Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby Nasution memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 57.552.729.408 atau sekitar Rp 57,6 miliar.

    Data kekayaan Bobby Nasution itu merupakan laporan harta kekayannya pada tahun 2023.

    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.

    Harta ini termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 40,3 miliar yang tersebar di beberapa kota seperti Medan, Jakarta Selatan, dan Surakarta. 

    Berikut data lengkap harta kekayaan Bobby Nasution yang dikutip dari LHKPN KPK:

     Tanah dan Bangunan: Rp40.375.000.000.
     Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.360.000.000.
    Harta Bergerak Lainnya: –

     Surat Berharga: Rp10.500.000.000.
     Kas dan Setara Kas: Rp6.817.729.408.
    Harta Lainnya: –

    Sub total: Rp59.052.729.408.

    Hutang: Rp1.500.000.000.

    Total Harta Kekayaan: Rp57.552.729.408.

     

  • BMKG prakirakan turun hujan di sejumlah kota Indonesia

    BMKG prakirakan turun hujan di sejumlah kota Indonesia

    Sejumlah warga menggunakan payung saat berjalan di trotoar yang berada di depan Bundaran HI di Jakarta, Kamis (19/12/2024) (ANTARA/Khaerul Izan)

    BMKG prakirakan turun hujan di sejumlah kota Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 07:47 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dengan beragam intensitas berpotensi terjadi di sebagian besar kota-kota di Indonesia pada hari ini.

    Prakirawan BMKG, Nurul Izzah Fitria dalam prakiraan cuaca daring dipantau dari Jakarta, Kamis, mengatakan cuaca berawan dan berawan tebal diprakirakan dialami masyarakat yang berada di Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Jambi serta udara kabur di wilayah Palembang.

    Sementara itu, katanya, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Bengkulu dan Pangkal Pinang, serta terdapat kemungkinan hujan disertai petir di Bandar Lampung.

    “Di Pulau Jawa, di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta cuaca secara umum masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Sementara itu, bagi yang berada di Serang dan Surabaya perlu diwaspadai terdapat potensi hujan dapat disertai kilat maupun petir,” ujarnya.

    Dalam periode yang sama, katanya, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara potensi hujan ringan juga diperkirakan oleh BMKG dapat dialami mereka yang berada di wilayah Denpasar dan Kupang. Untuk wilayah Mataram berpotensi terjadi cuaca berawan tebal. Di Kalimantan, semua ibu kota provinsinya diprakirakan mengalami hujan. Dengan BMKG memperingatkan potensi hujan ringan di Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, serta Tanjung Selor dan kemungkinan hujan disertai petir di Samarinda.

    BMKG juga memprakirakan potensi hujan di wilayah Sulawesi. Termasuk hujan intensitas ringan di Manado, Gorontalo, Palu dan Kendari serta hujan sedang di daerah Mamuju dan Makassar.

    Izzah menyampaikan untuk wilayah timur Indonesia diprakirakan terjadi hujan di seluruh kota-kota besarnya. Dengan hujan ringan dapat turun di wilayah Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. BMKG juga memprakirakan hujan dengan intensitas sedang di Nabire dan Jayawijaya serta potensi turunnya hujan disertai petir di wilayah Merauke.

    Sumber : Antara

  • Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau gugatan Pilkada Serentak 2024.

    Putusan dismissal MK yang diumumkan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya kandas.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ucap Suhartoyo saat menutup sidang gugatan Pilkada Serentak pada Rabu malam (5/2/2025) dilansir dari Antara. 

    Lebih lanjut, dia mengatakan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu, lanjutnya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Adapun, Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK.

    “Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

  • TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang Nasional 6 Februari 2025

    TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Laut (
    TNI AL
    ) tengah mengkaji kebutuhan
    kapal induk
    untuk
    operasi militer selain perang
    (OMSP).
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
    Laksamana TNI Muhammad Ali
    mengatakan, kajian ini dilakukan dalam rangka pembangunan kekuatan
    TNI AL
    ke depan.

    Kapal induk
    masih dalam pengkajian, tapi kelihatannya kita memerlukan kapal induk untuk kepentingan OMSP terutama ya,” ujar Ali, kepada wartawan di Mabes TNI AL, Kamis (6/2/2025).
    Ali menegaskan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan merupakan ranah Kementerian Pertahanan (Kemhan).
    Namun, TNI AL tetap mengusulkan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang perlu dikembangkan.
    “Untuk masalah pembangunan kekuatan itu kan memang ranahnya Kemhan, tapi kita mengusulkan. Dari Angkatan mengusulkan apa yang akan dikembangkan di TNI Angkatan Laut terkait dengan alutsista terutama,” kata Ali.
    Saat ini, lanjut Ali, TNI AL telah mendapatkan sejumlah kapal perang baru, baik dari luar negeri maupun hasil produksi dalam negeri.
    Ali menyebut bahwa Indonesia telah menerima dua kapal jenis Pattugliatore Polivalente d’Altura (PPA) dan dua fregat dari Italia.
    “Kemarin di Italia kita mendapatkan dua PPA, dua fregate-nya, walaupun itu OPV, tapi itu kelasnya fregat,” ungkap Ali.
    Selain itu, dua fregat Merah Putih sedang dibangun di dalam negeri, dan dua
    light frigate
    dari Lampung telah diluncurkan.
    TNI AL juga menerima beberapa kapal cepat rudal (KCR) dari Turki.
    Ali mengungkapkan bahwa ada kemungkinan penambahan fregat dari beberapa negara di masa mendatang.
    “Mungkin nanti akan ada tambahan lagi fregat dari beberapa negara mungkin,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seorang Pria di Lampung: Cinta Ditolak, Perempuan Dibakar

    Seorang Pria di Lampung: Cinta Ditolak, Perempuan Dibakar

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Seorang perempuan berusia 38 tahun mengalami luka bakar serius akibat dibakar seorang pria di Bandar Lampung. Insiden ini terjadi diduga karena pria itu ditolak cintanya.

    Korban, Tri Wulandari, yang telah bersuami, mengalami luka bakar serius di bagian leher dan dada setelah disiram bahan bakar jenis pertalite oleh pelaku berinisial AP.

    Peristiwa perempuan dibakar ini terjadi di Flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Tri Wulandari, warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, menjadi korban aksi nekat AP saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Pelaku diketahui telah mengikuti korban sebelum akhirnya dihentikan untuk menanyakan alasannya.

    Tanpa diduga, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga pertalite ke tubuh korban dan menyalakan korek api, menyebabkan kobaran api yang membakar bagian leher dan dada korban.

    Akibat kejadian ini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Penasihat hukum korban, Ari Sandi Harahap, mengatakan bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku membawa bahan bakar saat kejadian.

    “Setelah menyiram bensin, pelaku langsung menyulut api ke tubuh korban, menyebabkan luka bakar yang cukup serius dari leher hingga dada,” ujar Ari Sandi di Polresta Bandar Lampung, Rabu (5/2/2025).

    Lebih lanjut, Ari Sandi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memang saling mengenal. Sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok di kafe tempat korban bekerja.

    “Pelaku sebenarnya teman korban, tetapi ia menaruh hati kepada korban. Karena cintanya bertepuk sebelah tangan, pelaku mungkin merasa cemburu dan sakit hati, sehingga nekat melakukan aksi keji ini,” tambahnya.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tikulay, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan kasus perempuan dibakar ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami motif di balik aksi pelaku. Namun, berdasarkan laporan awal, ada indikasi kecemburuan yang menjadi pemicu tindakan nekat ini,” kata Kombes Pol Alfret.

    Suami korban berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif sebenarnya di balik aksi brutal ini.

    Kasus perempuan dibakar ini menjadi pengingat akan bahaya tindakan nekat akibat cemburu dan cinta yang bertepuk sebelah tangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk ancaman atau tindak kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang.

  • Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Lewat Inpres ini, pemerintah pusat kini dapat membangun irigasi di daerah, yang sebelumnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan begitu, percepatan pembangunan irigasi bisa dilakukan untuk memperlancar agenda ketahanan pangan.

    “Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tulis Inpres yang diteken Prabowo pada 30 Januari 2025 yang lalu itu, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Ada empat poin instruksi utama dalam Inpres ini yang diberikan kepada beberapa menteri dan kepala daerah. Mulai dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, hingga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Instruksi yang pertama adalah melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya. Termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

    Kedua, instruksi Prabowo adalah melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Termasuk pada lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada.

    Hal ini dilakukan di 14 provinsi yang terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasinya.

    Kemudian, amanat ketiga Prabowo dalam Inpres 2 2025 adalah merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Terakhir, instruksi Prabowo adalah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    (kil/kil)

  • Pria ini Bakar Teman Wanitanya yang sudah Bersuami, Padahal Baru Kenal Tapi Malah Cemburu

    Pria ini Bakar Teman Wanitanya yang sudah Bersuami, Padahal Baru Kenal Tapi Malah Cemburu

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib seorang wanita bersuami di Lampung malah menjadi korban pembakaran oleh pria kenalan barunya.

    Diketahui, motif pembakaran itu lantaran sang pria itu cemburu.

    Hingga akhirnya pelaku nekat melakukan pembakaran.

    Korban merupakan seorang wanita berinisial TW (40).

    Kuasa hukum korban, Ari Syandi, mengatakan peristiwa itu dialami oleh kliennya berinisial TW (40) pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Klien saya baru pulang kerja dan diikuti oleh pelaku selama perjalanan pulang,” katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/2/2025) siang.

    Ari mengatakan, ketika itu korban sadar dirinya diikuti oleh pelaku di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, lalu menghentikan sepeda motornya dan bertanya mengapa pelaku mengikuti dia.

    “Klien saya tiba-tiba disiram pakai bensin lalu pelaku menyalakan korek hingga tubuh klien saya terbakar,” kata dia.

    Ari menjelaskan, korban selamat setelah ditolong sejumlah pedagang pinggir jalan saat peristiwa itu terjadi.

    Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

    Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di leher dan dada.

    “Sudah mendapatkan perawatan medis, lukanya di leher dan dada,” kata Ari.

    Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu.

    “Sudah kita terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan, identitasnya juga sudah diketahui,” kata dia. (*)

    Sementara itu, kasus cemburu lainnya juga pernah terjadi di Pulau Madura, Jawa Timur.

    Terkuak pelaku pembunuhan pria bersarung merah, Y (35) di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (3/2/2025).

    Pelaku merupakan seorang pria berinisial H (38) yang tidak lain adalah tetangga korban asal Desa Bapelle.

    Pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang saat melarikan diri di Probolinggo, Jawa Timur, sehari setelah melancarkan aksi pembunuhannya terhadap korban.

    “Saat berhasil diamankan, pelaku segera diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan membunuh korban dengan sebilah celurit hingga mengalami banyak luka,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, dalam insiden berdarah itu, terdapat satu pelaku.

    Sebab, pada saat kejadian, pelaku seorang diri yang membacok korban hingga tewas.

    Kemudian satu warga lain yang berada tidak jauh dari lokasi, hanya bisa terdiam melihat peristiwa tersebut.

    “Setelah kita melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, ternyata pelakunya memang hanya satu orang,” terangnya. 

    Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara di tempat yang sama, pelaku H mengaku menyesal atas perbuatannya.

    Dirinya mengaku membunuh korban karena cemburu lantaran istrinya berselingkuh dengan korban.

    “Saya sudah bilang kepada istri jangan diteruskan (selingkuh) tapi saat saya bertanya kepada orang-orang, ternyata masih tetap,” ungkapnya.

    Sebelumnya, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, digegerkan dengan seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan desa setempat, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. 

    Saking hebohnya, warga berbondong-bondong datang ke lokasi hingga di antara mereka mengabadikan momen tersebut melalui video ponsel, dan menjadi viral di media sosial. 

    Berdasarkan video yang beredar, tampak ciri-ciri pria tersebut mengenakan sarung warna merah dan berkaus warna biru.

    Kemudian tidak jauh dari pria itu, terdapat sepeda motor dengan posisi roboh. 

    Di lokasi telah terbentang garis polisi, serta tampak petugas kepolisian bersama tim medis melakukan upaya evakuasi. 

    Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jatim Network, pria itu diduga korban pembunuhan.

    Kronologi Kejadian

    Sejumlah fakta terungkap, seperti kronologi kejadian berdarah tersebut.

    Kejadian bermula saat korban tengah berkendara sepeda motor bersama anaknya yang berusia 5 tahun, Senin (27/1/2025) pagi.

    Kemudian, datang dua orang pria membuntuti sekaligus mengadang korban.

    Sehingga, korban meminta anaknya lari untuk pulang meminta pertolongan.

    “Untuk jarak dari TKP ke rumah korban sekitar 2 kilometer. Anak korban pulang langsung menemui ibunya (istri korban),” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa (28/1/2025).

    Istri korban seketika menuju ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata korban telah tewas tergeletak dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuh. 

    Korban mengalami luka sangat serius, seperti luka di leher bawah dagu sepanjang 12 cm, lebarnya 3 cm.

    Lalu di bahu sebelah kiri dan sikut sebelah kiri.

    “Banyak lagi luka yang dialami korban dan membuat korban meninggal di lokasi kejadian,” terangnya.