provinsi: LAMPUNG

  • Marah Dinasihati Agar Tobat, Preman di Jalinsum Pamer Nyali Sesumbar Tikam Polisi, Begini Endingnya – Halaman all

    Marah Dinasihati Agar Tobat, Preman di Jalinsum Pamer Nyali Sesumbar Tikam Polisi, Begini Endingnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video kelakuan seorang preman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah, viral di media sosial.

    Namanya Ismail Saleh. Ia tercatat warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Yang membuat aksinya jadi sorotan di media sosial, karena pamer nyali kalau dia tidak takut polisi.

    Bahkan Saleh sesumbar tak sungkan melukai polisi.

    “Saya minta di perempatan ini takut sama polisi, enggak ada cerita, Pak Helmi (akan) saya tujah (tusuk),” kata Ismail seperti dikutip dari video viral tersebut.

    Video tersebut diunggah sendiri oleh Ismail, yang tampak mengumpat dalam bahasa Lampung sambil mengancam seorang polisi bernama Helmi.

    Sepuluh menit setelah viral, polisi langsung bertindak. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap, Rabu (5/2/2025) sore.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi Yusvin Argunan, membenarkan Saleh diamankan hanya 10 menit setelah mengunggah video tersebut.

    Dijelaskan Kompol Yusvin, Saleh mengunggah video tersebut karena kesal dinasihati agar bertobat dan tak lagi memalak sopir.

    “Pelaku yang ditegur oleh masyarakat tidak terima dan membuat video itu,” kata Yusvin melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/2/2025).

    Yusvin juga menjelaskan sosok Helmi yang disebut dalam video.

    Menurut dia, sosok Helmi adalah Kepala Pos Polisi (Kapospol) Simpang Terbanggi Besar, bukan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

    “Kapospol, Pak Helmi pernah menegur pelaku, jadi bukan Pak Kapolda,” ujar Yusvin.

    Meski sempat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian tak menahan Saleh.

    Ia langsung dibebaskan setelah membuat pernyataan dan meminta maaf secara terbuka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

     

  • Suami Jadi PMI, Ibu Muda di Lampung Curi Emas Senilai Rp27 Juta – Halaman all

    Suami Jadi PMI, Ibu Muda di Lampung Curi Emas Senilai Rp27 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial Sy (33) ditangkap usai kedapatan mencuri emas 20 gram di Toko Emas Murni di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, Senin, 27 Februari 2025. 

    Modusnya adalah Sy berpura-pura membelikan emas untuk anaknya lalu menggasak emas 20 gram senilai Rp27 juta. 

    Sy kemudian ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan, usai korban membuat laporan polisi.

    “Kami amankan pelaku Sy ini karena mengambil emas 20 gram yang sebelumnya berpura-pura membelikan emas tersebut untuk anaknya,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025). 

    Dhedi menjelaskan, Sy awalnya berpura-pura membelikan satu buah gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di Toko Emas Murni. 

    Kemudian pelaku menanyakan kepada korban apakah ada kalung motif rantai medan dengan berat 20 gram.

    Lalu, pelaku sempat membayar satu gelang emas terlebih dahulu, selanjutnya berpura-pura akan membayar kalung emas seberat 20 gram. 

    Pada saat korban sedang membuat kupon bonus pembelian, tersangka mengambil kalung emas tersebut.

    Kemudian tersangka melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dikenakan tersangka.

    Polisi mendapatkan laporan dari korban Hikam Maulana dengan nomor LP/B/33/1/2025/RESTA BALAM / SEKTOR TBS, 29 Januari 2025.

    “Kami amankan satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang emas anak, satu nota pembelian emas atas nama Toko Emas Murni,” ujar AKP Dhedi. 

    Pelaku terancam pasal berlapis, pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.

    Terdesak kebutuhan ekonomi

    AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan Sy nekat mengambil emas tersebut karena kebutuhan ekonomi. 

    “Jadi pelaku atau perempuan tersebut dari hasil pemeriksaan (mengaku) semata-mata mengambil emas tersebut karena kebutuhan ekonomi,” kata Dhedi Ardi Putra.

    Personel anggota Polresta Malang Kota melakukan patroli di toko-toko emas di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023). Patroli tersebut digelar untuk memastikan keamanan aktivitas warga di toko emas menjelang lebaran. SURYA/PURWANTO (SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO)

    Ia mengatakan, pelaku mengambil emas juga dikarenakan suaminya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Pelaku harus menyekolahkan dua anaknya yang masih kecil,” ujar AKP Dhedi. 

    Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan interogasi bahwa pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut.

    Dari hasil keterangan saksi yakni tetangganya sendiri menyatakan pelaku sudah pernah melakukan hal tersebut tapi dalam rekaman di kepolisian belum ada atau bukan residivis. 

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kinerja Mentan Amran Dipuji Presiden, Masyarakat Berikan Respons Positif

    Kinerja Mentan Amran Dipuji Presiden, Masyarakat Berikan Respons Positif

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, berbagai survei publik dilakukan untuk menilai kinerja kabinet. Salah satu menteri yang mencuri perhatian adalah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. 

    Komitmennya dalam merealisasikan program swasembada pangan menjadi salah satu alasan meningkatnya tingkat kepuasan publik terhadapnya.

    Survei dari The Republic Institute (TRI) bertajuk “Refleksi Asta Cita dan Evaluasi Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran” menunjukkan, mayoritas responden mendukung keberlanjutan Program Swasembada Pangan. Sebanyak 79,9% responden setuju dengan program ini, 15,6% tidak setuju, dan 4,5% tidak memberikan jawaban.

    Survei ini juga mencatat, 71,6% responden merasa puas dengan pelaksanaan program tersebut, sementara 17,9% tidak puas, dan 10,5% tidak memberikan jawaban.

    Selain itu, kepuasan publik terhadap program swasembada pangan berdampak langsung pada penilaian terhadap kinerja Mentan Amran. Dalam survei TRI, 75,9% responden menyatakan puas dengan kinerja Mentan Amran.

    Selain itu, dalam survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 4–10 Januari 2025, Mentan Amran meraih citra positif tertinggi di antara menteri bidang pangan dengan persentase 94,9%. Survei ini juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah Prabowo-Gibran mencapai 80,9%. 

    Kepuasan publik meningkat terutama terkait pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri, yang naik dari 62,5% pada Juni 2024 menjadi 74,9% pada Januari 2025.

    Amran Sulaiman. – (Antara)

    Mentan Amran juga muncul dalam survei lain, yaitu Indikator Politik Indonesia yang dipimpin oleh Burhanuddin Muhtadi, yang bertajuk “7 Menteri dengan Kinerja Paling Baik (Top Of Mind)”, Mentan Amran menduduki posisi keenam dengan dukungan 2,7% dari total responden.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatatkan Mentan Amran sebagai salah satu dari 10 menteri dengan tingkat kepuasan tertinggi. Ia berada di peringkat kelima dengan tingkat kepuasan sebesar 89,4%, menjadikannya satu-satunya menteri bidang pangan dalam daftar tersebut.

    Keberhasilan Mentan Amran dalam menjalankan program pangan mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam suatu kesempatan, presiden mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Mentan Amran atas pengendalian situasi pertanian yang sangat baik. 

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Mentan atas pengendalian Anda terhadap situasi pertanian. Saya akui, ini sangat bagus. Tinggal semua unsur bekerja sama untuk memperkuat upaya ini,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

    Tidak hanya di survei, popularitas Mentan Amran juga semakin meningkat di media sosial. Berbagai unggahan yang membahas kinerjanya mendapatkan respons positif dari netizen di platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.

    Salah satu konten TikTok dari akun @ptbhdsahabatparapetani yang membahas komitmen Mentan Amran dalam memperbaiki distribusi pupuk mendapat lebih dari 28 juta tayangan. Banyak pengguna mengungkapkan pujian terhadap sosoknya.

    “Pak Prabowo, menteri Anda mantap. Lanjutkan, saya sangat berharap kemajuan di pemerintahan yang baru ini,” kata akun @sutanmudo022.

    Mentan Amran juga mendapatkan dukungan luas dari masyarakat petani. Seorang petani asal Garut, Rusbianto, merasa senang karena masalah pupuk subsidi yang sebelumnya sering terlambat kini bisa diatasi dengan lebih cepat. 

    “Awal tahun kami sudah bisa tebus pupuk subsidi. Biasanya telat, bisa sampai selesai panen baru bisa ditebus,” ujarnya.

    Di Bima, Adhar juga memuji langkah tegas Mentan Amran. “Kami butuh menteri yang tegas begini. Gak omong doang,” katanya.

    Di Jakarta, Nugroho yang sebelumnya tinggal di Lampung, mengikuti langkah Mentan Amran dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. “Menteri ini sudah tiga kali menjabat sebagai Mentan. Mestinya sudah paham betul soal masalah pertanian dan permasalahannya, makanya bisa langsung ngebut bekerja,” ungkapnya.

  • Sosok Pria yang Bakar Wanita Pemandu Lagu di Lampung, Kecewa Setelah Cinta Ditolak – Halaman all

    Sosok Pria yang Bakar Wanita Pemandu Lagu di Lampung, Kecewa Setelah Cinta Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Arman Purwanto (43), seorang pria, diduga membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (24).

    Insiden itu terjadi di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Lampung pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Siapa Arman Purwanto?

    Arman Purwanto adalah seorang pria asal Pesawaran, Lampung.

    Arman Purwanto adalah seorang pria yang sudah mempunyai istri.

    Arman Purwanto adalah teman Tri Wulandari.

    Tri Wulandari adalah warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

    Dia bekerja sebagai pemandu lagu.

    Mereka saling kenal selama lima tahun.

    Awal mula perkenalan dari tempat kerja di kafe.

    Arman Purwanto mengaku kenal dengan Tri Wulandari.

    Berawal dari perkenalan itu, Arman Purwanto berani menyatakan cinta.

    Namun, cinta Arman Purwanto ditolak Tri Wulandari. 

    Gegara cinta ditolak, Arman Purwanto nekat membakar Tri Wulandari.

    Pelaku sebelum melancarkan aksinya sengaja membuntuti korban hingga di lokasi kejadian atau depan Transmart Lampung.

    Alhasil, korban harus mendapat perawatan intensif. 

    Setelah peristiwa pembakaran, pelaku Arman Purwanto sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan.

    Diduga motif pelaku membakar korban karena sakit hati cintanya ditolak. 

    Ternyata pelaku Arman Purwanto sudah merencanakan perbuatannya itu karena kecewa.

    “Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite, luka bakar (korban) mencapai 40 persen,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk pada Kamis (6/2/20205).

    Dia mengungkapkan pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1 x 24 jam di Sumatera Selatan.

    Pihaknya berkolaborasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan untuk menangkap Arman Purwanto.

    “Bersyukur berhasil mengungkap kasus pembakaran tersebut, semuanya berkat hasil koordinasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas,” kata dia.

    Ancaman Hukuman

    Kini pelaku Arman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

    Atas perbuatannya itu, tersangka Arman dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

     

     

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu Nasional 7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video “Deepfake” Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wajah dan suara Menteri Keuangan (Menkeu)
    Sri Mulyani
    juga disalahgunakan oleh tersangka JS (25) untuk melakukan
    penipuan
    melalui video
    deepfake
    .
    Dalam video
    deepfake
    tersebut, Sri seakan-akan menjanjikan bakal memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat yang menghubunginya.
    “Komen sekarang, saya Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendapatkan amanah dan pesan dari Presiden Prabowo untuk memberikan bantuan modal usaha,” ujar sosok di video
    deepfake
    yang diputar saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim
    Polri
    , Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Bahkan, bantuan ini disebutkan akan ditransfer Sri Mulyani dalam satu jam setelah masyarakat menghubungi nomor yang tertera dalam video
    deepfake
    itu.
    “Bantuan akan benar-benar saya transfer dalam waktu 1 jam,” lanjut narasi video 
    deepfake
    itu.
    Tak hanya itu, sosok menyerupai Sri Mulyani tersebut juga menegaskan bahwa bantuan merupakan pemberian langsung dari Presiden Prabowo.
    Narasi yang disebar oleh JS ini telah memakan korban hingga kurang lebih 100 orang. Angka ini baru diambil dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
    Padahal, JS sudah beroperasi sejak tahun 2024. Tapi, penyidik siber Bareskrim Polri belum menyebutkan secara lugas kapan JS mulai melakukan tindak pidana penipuan.
    “Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat.
    Para korban ini teridentifikasi berasal dari 20 provinsi di Indonesia. Sementara jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 65 juta.
    JS disebutkan mendapatkan video
    deepfake
    yang digunakannya melalui sebuah akun media sosial milik orang lain. Video ini dia dapat setelah memasukkan kata kunci “Prabowo Giveaway”.
    “Tersangka JS memperoleh video dengan cara mengunduh postingan video
    deepfake
    yang terdapat di akun Instagram milik orang lain dengan proses pencarian dilakukan dengan menggunakan kata kunci yaitu ‘Prabowo Giveaway’,” kata Himawan.
    Dalam video
    deepfake
    yang tersebar, tercantum nomor pribadi JS.
    Korban yang terpikat dengan tawaran bantuan itu pun menghubungi nomor JS yang ada di video.
    Setelah terhubung dengan JS, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan yang dijanjikan.
    Saat ini, penyidik masih mendalami apakah JS terlibat dalam satu sindikat yang sama dengan satu tersangka lain yang telah ditangkap pada Januari 2025 lalu, berinisial AMA.
    Pasalnya, modus operandi yang JS dan AMA serupa.
    Video deepfake
    yang mereka pakai untuk menipu juga hampir sama.
    Untuk diketahui, JS ditangkap pada 4 Februari 2025 di rumahnya yang berada di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
    Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan.
    Pertama, Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
    Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
    Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit HP dengan SIM card-nya dan satu buah KTP, serta kartu ATM milik JS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Deepfake Prabowo Ditangkap Polisi, Ternyata Untung Rp 65 Juta

    Pelaku Deepfake Prabowo Ditangkap Polisi, Ternyata Untung Rp 65 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI) yang melanggar undang-undang ITE. Terungkap, Polri telah menangkap tersangka yang mencatut gambar atau memalsukan video (deepfake) para pejabat termasuk Presiden RI Prabowo Sibianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji menyampaikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS yang berusia 25 tahun. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

    “Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan bukti yang ditemukan sejak bulan Desember 2024, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta dengan cara menipu para korbannya kurang lebih 100 orang berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    Ttersangka JS berperan dalam menggabungkan video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor whatsapp. Sampai dengan saat ini, penyidik Direkturat Cyber Baris Kempori mendalami apakah tersangka JS melaksanakan aksinya ini merupakan sindikat.

    “Karena kita akan hubungkan dengan pengungkapan kasus yang sebelumnya,” ucapnya.

    Tersangka JS dijerat dengan menerapkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan atau penipuan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan penghilangan perusahaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

    Kemudian yang kedua pasal 378 KOP barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan bihutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta

    (fab/fab)

  • Bareskrim Bongkar Kedok Modus Deppfake Presiden Prabowo

    Bareskrim Bongkar Kedok Modus Deppfake Presiden Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengungkap pelaku kasus deepfake AI Presiden Prabowo Subianto berinisial JS (25) memiliki motif ekonomi saat menipu korbannya.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan JS merupakan buruh harian lepas di Pringsewu Lampung. JS melakukan penipuannya itu dengan cara mencatut video Presiden Prabowo hingga Menkeu Sri Mulyani.

    “Jadi terkait memanfaatkan video, audio dari publik figur ataupun pejabat negara, sementara mendapatkan keuntungan, motifnya ekonomi, sementara begitu,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian, Himawan menjelaskan soal modus penipuan penipuan yang dilakukan pelaku. Mulanya, JS mendapatkan video pejabat negara dengan mengunduh video dari akun di media sosial.

    Selanjutnya, pelaku mengedit video itu sedemikian rupa agar pejabat negara yang dicatut menyampaikan soal bantuan pemerintah kepada masyarakat.

    “Tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” tambahnya.

    Adapun, video deepfake AI itu telah ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

    Korban yang tertarik, kemudian harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

    Sementara itu, korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    “Tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

  • Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penipuan dengan modus menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku penipuan dengan modus deepfake AI ini ditangkap di Lampung.

    “Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Hanya saja, Himawan belum menjelaskan soal identitas pelaku yang ditangkap itu secara detail. Meskipun demikian, pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan penanganan tersangka sebelumnya berinisial AMA (29).

    “Pelaku [terbaru] yang kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI memiliki modus dengan menggunakan video pejabat negara yang menawarkan bantuan kepada masyarakat.

    Dalam video itu, pelaku mencantumkan nomor yang bisa dihubungi agar korban bisa mengklaim bantuan pemerintah tersebut.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.

    Tak tanggung-tanggung, video pejabat negara yang dicatut adalah Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.