provinsi: LAMPUNG

  • Indonesia Umumkan Swasembada Pangan 31 Desember 2025

    Indonesia Umumkan Swasembada Pangan 31 Desember 2025

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan potensi produksi beras sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 34,79 juta ton, melonjak 4,17 juta ton atau naik 13,6 persen dibanding tahun 2024 (YoY).

    “Peningkatan potensi produksi beras Januari hingga Desember 2025 ini utamanya disumbang oleh peningkatan pada subround I yaitu di periode Januari hingga April 2025 yang meningkat sebesar 26,54 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (1/12).

    Angka tersebut berdasarkan hasil amatan Kerangka Sampel Area (KSA) Oktober 2025, yang memprediksi produksi gabah kering giling (GKG) sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60,37 juta ton atau naik 13,61 persen

    Untuk potensi panen terbesar diperkirakan terjadi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara di Sumatera, wilayah potensial meliputi Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

     

  • Kasus Wanita Disekap dan Diperkosa, Bupati Lampung Timur Semprot Anak Buah

    Kasus Wanita Disekap dan Diperkosa, Bupati Lampung Timur Semprot Anak Buah

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus penculikan dan pemerkosaan yang menimpa remaja perempuan berinisial NA (16) di Kabupaten Lampung Timur, memicu perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Lampung Timur, Siti Ela Nuryamah, menegaskan pihaknya menuntut proses hukum maksimal terhadap pelaku.

    “Saya minta ke camat, kepala desa, jangan tutup mata. Harus terbuka, jangan menunggu ada korban lagi. Semua waspada, potensi sekecil apa pun harus dimitigasi,” kata Bupati Ela kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    Diketahui, NA menjadi korban penculikan selama enam bulan oleh pelaku Ida Bagus Made Wibawa (27). Motif aksi bejat itu diduga berkaitan dengan utang piutang orang tua korban kepada keluarga pelaku.

    “Bapaknya minjam uang ke rentenir. Sudah janji tiga kali cicilan, tapi kondisi ekonomi kurang baik. Sebenarnya bukan jaminan secara lugas dan bapaknya tidak tahu. Anaknya bilang sudah satu minggu di Palembang, ponsel juga aktif,” lanjutnya.

    Namun, lanjutnya, komunikasi yang terjalin selama enam bulan itu rupanya dikendalikan langsung oleh pelaku.

    “Saat dihubungi ayahnya, yang membalas itu pelaku sambil mengancam korban,” ungkapnya.

    Ela memastikan kondisi NA kini berada di rumah aman dan tengah menjalani pemulihan psikologis. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan pendamping untuk mempercepat pemulihan trauma korban.

    “Saat ini korban masih disembunyikan supaya trauma healing-nya maksimal. Kita sudah koordinasi dengan rumah sakit. Pelaku harus ditindak sesuai prosedur hukum, karena sudah mengeksploitasi anak dan menodai nilai-nilai kemanusiaan,” bebernya.

    Bupati juga mengecam keras praktik kekerasan seksual dan meminta Polres Lampung Timur memproses kasus itu sampai tuntas.

    Dia memastikan pemerintah akan membantu mencarikan solusi pembayaran utang yang membelit keluarga korban.

    Sebelumnya, seorang remaja perempuan di Lampung Timur, Lampung berinisial NA (16) menjadi korban penculikan selama enam bulan dan pemerkosaan oleh Ida Bagus Made Wibawa (27). Usut punya usut, motif penculikan itu terjadi lantaran orang tua korban tak mampu membayar utang kepada orang tua pelaku. Sehingga NA dijadikan sebagai jaminan.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan korban dijemput paksa di rumahnya, pada Juni 2025 oleh pelaku. Alasannya karena orang tua NA tak kunjung membayar utang.

    “Motifnya karena utang piutang, jadi orang tua korban ini punya utang kepada orang tua pelaku. Namun, utang tersebut tak pernah dilunasi oleh orang tua korban, sehingga pelaku ini menjemput paksa korban untuk dibawa ke rumahnya,” ujar Stefanus, Rabu (3/12).

    Selama disekap di rumah Ida Bagus, di Kecamatan Labuhan Ratu, korban dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).

    Aksi penculikan itu tidak diketahui oleh orang tua korban. Karena ayah NA bekerja di Sumatera Selatan, sementara ibunya menjadi pekerja imigran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk membayar utang kepada orang tua pelaku.

    “Orang tua korban tidak mengetahui anaknya diculik oleh pelaku, memang saat dibawa paksa oleh pelaku, korban ini seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Orang tua korban pun sempat membuat laporan orang hilang, karena anaknya tidak pernah aktif saat dihubungi setelah diculik pelaku,” jelasnya.

    Disekap selama 6 bulan, korban diancama akan dibunuh jika nekat melarikan diri. Bahkan, remaja malang itu mendapat kekerasan seksual oleh pelaku.

    “Korban diculik sampai enam bulan lamanya, sampai di rumah pelaku korban diancam tidak boleh meninggalkan rumah dengan ancaman akan dibunuh, pada Juni sampai Juli korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali,” bebernya.

    Saat ini, Ida Bagus Made Wibawa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penculikan.

    “Indikasi pelakunya satu orang, tapi kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu,” ungkapnya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan kasus itu terungkap setelah orang tua korban dihubungi oleh anaknya menggunakan ponsel warga. Korban disekap di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu sejak Juni 2025.

    “Jadi korban ini berhasil kabur dari rumah pelaku dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan, pada Selasa pagi 25 November 2025. Setelah menerima telepon itu, ayah korban langsung menghubungi kerabatnya untuk menjemput korban,” kata Stefanus, Rabu (3/12).

    Setelah berhasil menjemput korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami bocah malang tersebut ke polisi.

    “Pada hari yang sama, Selasa sore (25/11), Tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.

    Pelaku dan orang tua korban saling kenal. NA diculik ketika seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Sementara orang tuanya, bekerja di Sumatera Selatan.

    “Korban diculik saat sendiri di rumahnya, pada Jumat (6/6) lalu. Orang tua korban sempat melaporkan bahwa anaknya hilang beberapa waktu lalu,” jelasnya.

    Tersangka telah ditahan dan polisi masih mengungkap terkait motif penculikan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh Ida Bagus Made Wibawa.

    Karena perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17 / 2016 Jo Pasal 82, 83, dan tindak pidana penculikan Pasal 328 KUHP.

    “Ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tutup dia.

  • Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, Indonesia siap mengumumkan swasembada pangan untuk komoditas strategis seperti beras dan jagung pada 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB sesuai target nasional.

    Amran menegaskan, capaian swasembada dapat diwujudkan karena produksi nasional meningkat dan distribusi pangan semakin stabil, sehingga ketahanan pangan Indonesia berada pada posisi yang kuat dan terjaga.

    “Insya Allah kita berdoa, kita bisa umumkan swasembada nanti. Di tanggal 31 Desember jam 12.00 kita umumkan bahwa Indonesia swasembada,” kata Mentan Amran di sela-sela pelepasan bantuan kemanusiaan 207 truk logistik untuk daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) secara nasional saat ini mencapai 3,8 juta ton menjadi jumlah tertinggi sepanjang sejarah, dan diperkirakan tetap stabil hingga akhir tahun di kisaran 3,7 juta ton. CBP tersebut berada di seluruh gudang Perum Bulog.

    Ia menambahkan, capaian stok tinggi tersebut merupakan pencapaian penting karena menunjukkan konsistensi produktivitas petani yang terus meningkat dan mencerminkan keberhasilan program strategi nasional pangan.

    Menurutnya, yang membuat capaian itu semakin penting adalah fakta bahwa seluruh beras di gudang Bulog merupakan hasil produksi petani Indonesia, tanpa ketergantungan impor untuk memperkuat cadangan nasional.

    “Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,” ucap Amran.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan potensi produksi beras sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 34,79 juta ton, melonjak 4,17 juta ton atau naik 13,6 persen dibanding tahun 2024 (YoY).

    “Peningkatan potensi produksi beras Januari hingga Desember 2025 ini utamanya disumbang oleh peningkatan pada subround I yaitu di periode Januari hingga April 2025 yang meningkat sebesar 26,54 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (1/12).

    Angka tersebut berdasarkan hasil amatan Kerangka Sampel Area (KSA) Oktober 2025, yang memprediksi produksi gabah kering giling (GKG) sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60,37 juta ton atau naik 13,61 persen

    Untuk potensi panen terbesar diperkirakan terjadi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara di Sumatera, wilayah potensial meliputi Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Potensi signifikan juga terlihat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan Barat.

    Pada level kabupaten/kota, daerah dengan potensi panen terbesar antara lain Subang, Indramayu, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Cirebon dan Garut.

    Selanjutnya, Demak, Ngawi, Bojonegoro, Madiun, Aceh Utara, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Oku Timur, Sambas, Pinrang, serta Luwu Timur.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPH Migas: Pasokan BBM di Sumbagsel aman jelang Natal-tahun baru

    BPH Migas: Pasokan BBM di Sumbagsel aman jelang Natal-tahun baru

    Kedatangan BPH Migas ini, pertama, memastikan sepanjang periode Natal-tahun baru ini stok BBM di wilayah Sumbagsel aman…,

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatra bagian selatan (Sumbagsel) dalam kondisi aman menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Anggota Komite BPH Migas Hasbi Anshory dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan, pasokan BBM di lima provinsi Sumbagsel yakni Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung, cukup dan siap memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa libur panjang.

    Pada Rabu (3/12/2025), Hasbi melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah fasilitas BBM seperti Integrated Terminal (IT) Palembang, Kantor Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga (PPN), dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palembang, Sumsel.

    “Kedatangan BPH Migas ini, pertama, memastikan sepanjang periode Natal-tahun baru ini stok BBM di wilayah Sumbagsel aman. Itu dulu yang pertama. Kemudian, kita akan memonitor Sumbagsel, kita pastikan bahwa stok BBM dalam keadaan aman,” ujarnya di salah satu SPBU Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.

    Lebih lanjut, Hasbi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait pasokan BBM menjelang Natal-tahun baru ini.

    BPH Migas akan menjaga agar BBM tersedia dan siap disalurkan kepada konsumen.

    “Kita memastikan, walaupun ada antrean sedikit, tetapi stok (BBM) ada. Jadi, jangan ada panic buying atau panik, nanti membeli dalam jumlah besar. Yang jelas, kami memastikan stok ada di SPBU dalam menghadapi akhir tahun ini,” tegasnya.

    Hasbi juga mengingatkan pengelola SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan regulasi agar tepat sasaran kepada pengguna yang berhak.

    “BBM subsidi dan kompensasi harus disalurkan sesuai dengan aturan. Agar hal ini dapat mengamankan BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran,” sebutnya.

    Anggota Komite BPH Migas Hasbi Anshory melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BBM menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Palembang, Sumsel, Rabu (3/12/2025). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

    Executive General Manager Regional Sumbagsel PPN Erwin Dwiyanto menjelaskan, Pertamina siap memberikan pelayanan terbaik melalui empat pilar layanan masa Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dalam mendistribusikan BBM di wilayah Sumbagsel.

    “Kami berkomitmen melalui layanan energi, layanan promosi, layanan wilayah atensi, dan layanan tambahan melalui lembaga penyalur untuk memenuhi kebutuhan konsumen, sebagai bentuk kesiapsiagaan operasional perusahaan, sehingga pasokan dan distribusi BBM berjalan aman dan lancar,” ucapnya.

    Kunjungan lapangan ini turut dihadiri Region Manager Retail Sales PPN Sumbagsel Ayub Ritto, Region Manager Sales & Distribution Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Rahdian Mahardika, IT Manager Palembang M Ali Ba’bud, dan Sales Area Manager PPN Sumatera Selatan Jimmy Wijaya.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Yahya: Soal Jabatan Ini Bukan yang Terpenting, tetapi…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Gus Yahya: Soal Jabatan Ini Bukan yang Terpenting, tetapi… Nasional 3 Desember 2025

    Gus Yahya: Soal Jabatan Ini Bukan yang Terpenting, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan komitmennya dalam menjaga tatanan organisasi PBNU.
    Menurutnya, klaim yang pihak lain yang memberhentikannya dari posisi Ketum
    PBNU
    tidak memiliki dasar hukum.
    “Kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya. Soal jabatan ini bukan yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini,” ujar
    Gus Yahya
    dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025), dilansir dari
    Kompas TV
    .
    Posisinya sebagai
    Ketum PBNU
    , kata Gus Yahya, hanya bisa diberhentikan lewat
    Muktamar
    Nahdlatul Ulama (NU).
    Sedangkan rapat harian Syuriyah PBNU yang mengeluarkan pertimbangan untuk memberhentikannya tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sepihak.
    “Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU,” ujar Gus Yahya.
    Di samping itu, kabar akan diselenggarakannya rapat pleno PBNU juga tidaklah benar. Karena, rapat pleno bisa terlaksana jika dipimpin oleg Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
    “Pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Tidak bisa Rapat Pleno hanya diselenggarakan oleh Syuriyah saja,” ujar Gus Yahya.
    Oleh karena itu, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih berstatus dan menjabat sebagai Ketum PBNU.
    “Ini yang perlu saya tegaskan, saya dalam hal ini tidak punya kepentingan apapun selain mempertahankan tatanan organisasi yang ada,” ujar Gus Yahya.
    Sebelumnya, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar mengeklaim bahwa organisasi tersebut akan segera menggelar Muktamar dalam waktu dekat.
    Muktamar akan digelar menyusul pemberhentian
    Yahya Cholil Staquf
    atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
    “Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, makan akan dilaksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera,” ujar Miftachul dalam siaran persnya, Sabtu (29/11/2025).
    Miftachul sebagai Rais Aam PBNU menegaskan, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
    Usai pemberhentian tersebut, ia menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan menggunakan atribut Ketum PBNU.
    “Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas Miftachul.
    Ia pun kembali mengingatkan seluruh nahdliyin tentang nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ulama (NU) dan mengedepankan kepentingan bersama.
    “Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujar Miftachul.
    “Marilah kita bermunajat kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar terbaik dan paling maslahat bagi Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yahya Cholil Staquf tolak mundur dari Ketum PBNU

    Yahya Cholil Staquf tolak mundur dari Ketum PBNU

    Rabu, 3 Desember 2025 19:31 WIB

    Ketua umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers terkait penolakan penonaktifan dirinya sebagai ketua umum di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Yahya Cholil Staquf menolak pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 hasil Muktamar ke-34 di Lampung kecuali melalui jalur muktamar biasa atau muktamar luar biasa. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

    Ketua umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penolakan penonaktifan dirinya sebagai ketua umum di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Yahya Cholil Staquf menolak pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 hasil Muktamar ke-34 di Lampung kecuali melalui jalur muktamar biasa atau muktamar luar biasa. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Penampakan Buaya Putih Gegerkan Lampung, Juru Kunci Makam Jadi Saksi

    Penampakan Buaya Putih Gegerkan Lampung, Juru Kunci Makam Jadi Saksi

    Liputan6.com, Jakarta Seekor buaya berwarna terang atau diduga buaya putih muncul di aliran Sungai Way Sekampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Warga resah dengan kemunculan buaya putih. Video penampakan satwa buas itu viral di media sosial, Sabtu (29/11/2025).

    Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan warga sekitar terkait kebenaran informasi tersebut.

    “Sejumlah warga mengaku pernah melihat keberadaan buaya di lokasi tersebut, salah satunya juru kunci makam Pekon Panggungrejo, Kosaini. Dia menyebut pernah melihat buaya di sungai itu sekitar September lalu, namun tidak sempat merekamnya,” kata Yunus dikonfirmasi, Rabu (3/12).

    Berbeda dengan kesaksian tersebut, dua warga Pekon Mataram, Septa dan Suparni, menyatakan pernah melihat langsung sekaligus merekam penampakan buaya sekitar dua bulan lalu. Buaya itu disebut memiliki panjang sekira 1,5 meter dengan warna abu-abu cerah.

    “Kesaksian lain datang dari Tulus, warga Pekon Mataram, yang mengaku melihat buaya muncul pada Sabtu (29/11) dan Minggu (30/11) sekitar pukul 14.00 WIB saat ia memancing di tepi sungai. Buaya tersebut tampak memiliki warna lebih terang daripada buaya umumnya,” jelasnya.

    Meski begitu, Kepala Pekon Panggungrejo Induk, Supartono menyebut, selama ini belum pernah terjadi serangan buaya terhadap warga.

    Pemerintah Desa bersama kepolisian telah memasang sejumlah spanduk peringatan di titik-titik aktivitas warga di bantaran sungai.

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) akan berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan operasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025. 

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru, pasalnya muatan hantaran pos tidak termasuk dalam angkutan barang yang dikecualikan operasionalnya. 

    “Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu dikecualikan untuk kiriman pos,” ujar Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025). 

    Budi menuturkan, sebelumnya truk kurir selalu diberikan keleluasaan untuk tetap dapat beroperasi dalam momen-momen serupa.  Alhasil, pesanan barang untuk masyarakat pun tetap dapat dikirim dan sampai tepat waktu. 

    Barang-barang jenis pos umumnya dapat diangkkut dengan truk enam ban yang melitasi tol maupun non-tol. 

    Sebelumnya pun, asosiasi memberikan surat imbauan atau rekomendasi bahwa barang-barang yang di kirim jenisnya adalah kiriman Pos.

    “Sehingga surat tersebut jadi pegangan driver apabila ada kendala di lapangan,” tambahnya. 

    Sebagaimana SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap dapat beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok. 

    Untuk barang diluar ketentuan tersebut, artinya masuk dalam pembatasan dan harus menyesuaikan waktu operasional. 

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00—20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

    Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.