provinsi: LAMPUNG

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 16:34 WIB

    Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara

    HUJAN DERAS BESOK – Cuaca di Kota Jayapura Papua pada Senin, 12 Juni 2023. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Kamis, 27 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Kamis, 27 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Timur

    Kalimantan Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Barat

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Lampung

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    D.I Yogyakarta

    Jawa Timur

    Kalimantan Barat

    Sulawesi Utara

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    NIHIL

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bantah dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dirinya yang cawe-cawe, ikut kampanye hingga menangkan sang istri, paslon 02 Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    Yandri, dalam pernyataan pers terbarunya membantah sejumlah dalil lainnya. Ia juga merespons soal MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Sebagai informasi, Yandri merupakan suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah. Menurut MK, Yandri terlibat memenangkan istri lewat pengumpulan dukungan dari kepala desa setempat.

    Yandri lantas menjelaskan kronologi hadirnya ia dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024, yang kemudian dinilai MK sebagai bentuk cawe-cawe.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” ucapnya.

    Dengan demikian, imbuhnya, saat itu ia belum menjadi Menteri Prabowo Subianto, sebab pelantikan berlangsung tanggal 21 Oktober 2024. Kemudian, ia juga sudah lepas dari jabatan Wakil Ketua MPR RI sebab jabatan usai per 30 September 2024.

    Poin kedua, Yandri membahas soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. Ia menjelaskan, petugas Bawaslu yang hadir dalam acara sama sekali tak ada kaitan dengan kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” ucap Yandri.

    Ia menambahkan, putusan MK mendalilkan kunkernya setelah jadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat selaku kepala desa, justru tidak menyebutkan demikian.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Siap Patuhi MK

    Meskipun demikian, dia menyatakan siap untuk mengikuti kembali PSU dalam Pilkada Kabupaten Serang. Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    Dia juga mengaku telah memberikan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menyampaikan 10 catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) Serentak 2024, dalam rapat dengar pendapat bersama
    Komisi II DPR
    RI, Rabu (26/2/2025).
    Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan
    pilkada
    pada tahun yang sama sangat membebani penyelenggaraan pemilu.
    Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak kepada keprofesionalan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tahapan demi tahapan.
    “Kalau bicara Pilkada serentak nasional 2024, maka ini adalah Pilkada yang diselenggarakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Hampir semua mengakui adanya beban berat akibat himpitan tahapan pemilu dan pilkada, yang kemudian mengganggu profesionalitas penyelenggara,” kata Titi di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
    Di samping itu, Titi juga menyoroti dampaknya terhadap peserta pemilu dan masyarakat.
    Sebab, masyarakat pada akhirnya lebih banyak menaruh perhatian pada pilpres, sehingga kurang fokus dalam mengawal pileg dan pilkada.
    “Fokus peserta serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses pemilu dan pilkada,” ujar Titi.
    Dalam paparannya, Titi pun mengungkapkan 10 catatan yang menjadi perhatian Perludem terkait pelaksanaan
    Pilkada Serentak 2024
    :
    1. Beban Berat Penyelenggara dan Peserta Pemilu
    Perludem menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini mengganggu profesionalitas penyelenggara serta fokus masyarakat dalam mengawal proses pemilu dan pilkada.
    2. Kampanye Tidak Optimal Mengangkat Isu atau Permasalahan Lokal
    Kampanye pilkada juga dinilai cenderung tidak optimal dalam mengangkat isu lokal karena terpengaruh residu pilpres.
    Banyak calon lebih menonjolkan branding koalisi politik nasional dibanding politik gagasan dan program daerah.
    3. Perbedaan Pengaturan UU Pemilu dan Pilkada Membuat Kerancuan
    Perludem berpandangan, adanya perbedaan aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menyebabkan kebingungan serta inkonsistensi dalam pelaksanaannya.
    Beberapa penyelenggara bahkan menyamakan aturan Pilkada dengan Pemilu hanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XX/2022.
    4. UU Pilkada Kerap Diuji di Pengadilan
    Sejak 2016, Undang-Undang Pilkada belum mengalami perubahan signifikan, sehingga banyak aturan yang dianggap tidak relevan.
    Akibatnya, aturan tersebut sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), memicu ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat.
    5. Penyelenggara Tidak Utuh memahami Putusan MK dan Masih Ada Ketidakpatuhan
    Perludem melihat masih adanya beberapa penyelenggara yang belum sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan MK, terutama dalam penyusunan aturan teknis Pilkada. Contohnya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan periodisasi masa jabatan dan syarat pencalonan mantan terpidana.
    6. Adanya Ketidaksepahaman atau Perbedaan Tafsir antara KPU dan Bawaslu
    Ketidaksepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menafsirkan aturan Pilkada mengakibatkan kekacauan dalam tahapan penyelenggaraan. Contoh kasus terjadi dalam pencalonan terpidana di Pilkada Gorontalo Utara.
    7. Masih Terjadi Rekrutmen Calon Anggota KPU di Tengah Tahapan Krusial Pilkada
    Perekrutan anggota KPU di tengah tahapan Pilkada dinilai Perludem mengganggu jalannya proses pemilu.
    Contohnya, seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten/kota di Lampung dilakukan pada Oktober-November 2024, yang bertepatan dengan tahapan krusial Pilkada.
    8. Penegakan Hukum Pilkada Tidak Optimal
    Menurut Perludem, kerangka waktu penanganan pelanggaran dalam Pilkada masih terlalu sempit, sehingga tidak efektif dalam memberikan keadilan pemilu maupun efek jera bagi pelanggar.
    9. Gangguan Cuaca karena Pemungutan Suara Jelang Akhir Tahun
    Pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November berpotensi terganggu oleh faktor cuaca. Gangguan distribusi logistik dan kendala saat hari pemilihan dapat terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara dan Pekalongan.
    10. Tingginya Suara Tidak Sah
    Di sejumlah daerah, angka suara tidak sah cukup tinggi, yang mengindikasikan adanya “protest voting” dari pemilih.
    Fenomena ini menunjukkan keterputusan hubungan antara aspirasi pemilih dengan pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yandri bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

    Yandri bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

    Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Yandri adalah suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah, yang disebut oleh MK terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa terhadap istrinya tersebut. Namun, dia mengaku menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    MK, kata dia, telah menyatakan bahwa dirinya terlibat dengan aparat desa di Kabuparen Serang karena menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024.

    Saat itu, dia menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena pelantikan pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa saat itu sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti pada tanggal 30 September 2024.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” kata dia.

    Poin yang kedua, lanjut dia, yaitu soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya yang didalilkan sebagai agenda kampanye.

    Yandri menjelaskan bahwa petugas Bawaslu hadir dalam acara itu dan betul-betul murni bukan agenda kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa putusan MK mendalilkan kunjungan kerja dirinya setelah menjadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat yang merupakan kepala desa, justru tidak menyebutkan bahwa kunjungan kerja itu sebagai agenda kampanye.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata dia.

    Walaupun demikian, dia pun mengaku siap kembali menjalani PSU di Pilkada Kabupaten Serang.

    Ia mengaku sudah menyampaikan bantahan terkait dengan dalil-dalil tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya.

    Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahasiswa KKN di Pesawaran Lampung Hanyut di Sungai, 2 Korban Tewas

    Mahasiswa KKN di Pesawaran Lampung Hanyut di Sungai, 2 Korban Tewas

    Liputan6.com, Lampung – Tiga mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung hanyut dan tenggelam saat berenang di sungai. Dua di antaranya ditemukan tewas, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

    Tiga pemuda nahas itu adalah Risky Kurniawan, 24 tahun, Ricky Anggara, 23 tahun dan Dedi Muhamad Sanjaya, 23 tahun. Keberadaan korban Dedi kini masih belum ditemukan oleh warga dan pihak berwajib. 

    Para korban tersebut merupakan mahasiswa yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengonfirmasi peristiwa nahas ini.

    Dia menerangkan, insiden ini terjadi di bendungan Sungai Margo Dalem, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, para korban terseret arus sungai yang tiba-tiba semakin deras ketika sedang asyik berenang. 

    “Peristiwa hanyutnya tiga mahasiswa ini terjadi di Desa Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran. Dua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dalam pencarian oleh tim gabungan,” ujar Yuni, Senin (24/2/2025).

    Dua korban yang ditemukan tewas telah dievakuasi ke rumah sakit setempat dan pihak keluarganya sudah dihubungi. Sementara itu, korban yang masih hilang, Dedi, masih dalam pencarian.

    Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, mengingat kondisi cuaca ekstrem di wilayah Lampung masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan.

    “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan menghindari aktivitas berenang di sungai, terutama di musim penghujan seperti sekarang,” tutupnya.

     

  • Pesawat Wings Air pecah ban di Bandara Radin Inten

    Pesawat Wings Air pecah ban di Bandara Radin Inten

    Sumber foto: https:/linkcuts.org/f6n2vm6x/elshinta.com.

    26 Februari 2017: Pesawat Wings Air pecah ban di Bandara Radin Inten
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 06:10 WIB

    Elshinta.com – Seluruh penumpang pesawat selamat tanpa cedera ketika Wings Air mengalami pecah ban saat mendarat di Bandara Radin Inten II Branti, Lampung, Minggu, 26 Februari 2017.

    Berdasarkan keterangan Ari, Humas Bandara Radin Inten II, pesawat Wings Air bernomor penerbangan IW 1286 terbang dari Bandung dengan registrasi PK WFV.

    Pada pukul 14.15 WIB, pesawat Wings Air 1286 dengan rute Bandung menuju Bandara Radin Inten II Lampung itu mengalami pecah ban ketika pendaratan di Bandara Radin Inten II.

    Selain penumpang, seluruh awak kabin juga selamat tanpa cedera. Seluruh penumpang telah berada di terminal. Namun, belum diketahui bagaimana ban pesawat itu bisa pecah saat mendarat di Bandara Radin Inten II itu.

    “Penyebab dari pecah ban ini kami akan menunggu hasil penyelidikan dari lembaga yang terkait,” kata Ari pula.

    Kronologis kejadian, sekitar pukul 14.20 WIB terjadi insiden pesawat Wings Air lepas ban sebelah kiri saat landing di Bandara Radin Inten II Branti, Natar, Lampung.

    Semula, pukul 14.15 WIB, pesawat Wings Air mengontak tower untuk landing, kemudian sekitar pukul 14.20 WIB pesawat itu mulai mendarat.

    Akan tetapi sesaat mendarat, roda sebelah kiri mulai oleng dan pilot berusaha memperlambat kecepatannya. Belum sampai belokan masuk runway bandara, ban sebelah kiri meledak dan terbakar sehingga pilot menghentikan pesawat di tengah runway bandara.

    Penumpang pesawat selamat semua dan segera dievakuasi dengan bus. Mobil pemadam kebakaran sebanyak tiga unit telah bersiaga di runway bandara untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk.

    Pesawat dalam upaya evakuasi oleh tim teknik maskapai penerbangan Wings Air itu sempat menghambat penerbangan baik yang take off maupun yang landing di Bandara Radin Inten II Lampung.

    Sampai dengan pukul 14.54 WIB, evakuasi pesawat dalam proses dengan keadaan dan situasi masih tertib dan aman, kata Ari pula.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Aries Sandi Didiskualifikasi, Istri Diusulkan Maju di PSU Bupati Pesawaran

    Aries Sandi Didiskualifikasi, Istri Diusulkan Maju di PSU Bupati Pesawaran

    Liputan6.com, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon bupati dari pasangan nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SLTA. Selain itu, MK juga memutuskan untuk mengulang seluruh proses pemilihan.

    Tim kuasa hukum Aries Sandi dan Supriyanto menyayangkan putusan tersebut. Mereka mengklaim bahwa keputusan MK terlalu berani karena berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah. “Kami menyesalkan keputusan ini, mengingat masyarakat Pesawaran tengah berharap adanya perubahan dan pembangunan yang nyata bagi kesejahteraan mereka,” ujar Mario, tim kuasa hukum Aries Sandi, Selasa (25/2/2025).

    Tim mereka kini mengalihkan dukungan kepada Erlin Supriyanti, istri Aries Sandi, untuk maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama Supriyanto. “Kami akan kembali merapatkan barisan dan berjuang memenangkan Erlin dan Supriyanto dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran. Kemenangan sebelumnya adalah bukti dukungan nyata masyarakat, dan kami yakin bisa mengulang keberhasilan tersebut,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif serta mengawal jalannya PSU agar berlangsung jujur, adil, dan transparan. “Dengan komitmen dan dukungan rakyat, kami yakin pasangan Erlin – Supriyanto akan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat Pesawaran. Vox populi, vox Dei—suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkasnya.

  • KKN Berujung Duka, 3 Mahasiswa di Lampung Hanyut di Sungai Way Sabu

    KKN Berujung Duka, 3 Mahasiswa di Lampung Hanyut di Sungai Way Sabu

    Pesawaran, Beritasatu.com – Tiga mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Mandiri Lampung yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tewas akibat terseret banjir bandang saat berenang di bendungan Sungai Way Sabu.

    Dua korban ditemukan pada hari pertama pencarian, sementara satu korban lainnya ditemukan oleh tim SAR gabungan pada hari kedua.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga korban berenang di bendungan aliran Sungai Way Sabu bersama empat rekan mereka. Namun, secara tiba-tiba, banjir bandang datang dan menghanyutkan tujuh mahasiswa tersebut. Empat di antaranya berhasil menyelamatkan diri, sementara tiga lainnya terseret arus deras.

    Dua korban, Risky Kurniawan (24) dan Ricky Anggara (23), ditemukan warga beberapa jam setelah kejadian dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban lainnya, Dedi Muhammad Sanjaya (22), ditemukan keesokan harinya.

    Komandan Tim Rescuer Basarnas Lampung Febri Yanda mengungkapkan, korban kedua ditemukan berjarak 2,1 kilometer dari lokasi kejadian di aliran Sungai Way Sabu.

    “Setelah ditemukan, tim SAR gabungan segera mengevakuasi jasad korban ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Febri Yanda di lokasi pencarian, Selasa (25/2/2025).

    Pasca kejadian mahasiswa KKN tewas terseret banjir bandang, Basarnas Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih terjadi dalam beberapa hari terakhir. Masyarakat diminta untuk berhati-hati saat beraktivitas di sekitar sungai, terutama ketika kondisi cuaca tidak menentu.

  • Tiga Mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sabu Pesawaran – Halaman all

    Tiga Mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sabu Pesawaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Kejadian tragis menimpa tiga mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

    Ketiga mahasiswa tersebut ditemukan tewas setelah terseret arus saat berenang di Bendungan Way Sabu pada Senin (24/2/2025).

    Ketiga korban adalah Risky Kurniawan (24), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, 
    Ricky Anggara A (23), warga Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dan Dedi Muhammad Sanjaya (22), warga Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

    Korban pertama yang ditemukan adalah Risky dan Ricky pada hari kejadian, sementara itu, jasad Dedi berhasil ditemukan oleh tim SAR Gabungan pada Selasa (25/2/2025) setelah pencarian hari kedua.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam mahasiswa bersama satu pendamping pergi ke Bendungan Way Sabu untuk berenang sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sesampainya di lokasi, tiga mahasiswa memutuskan untuk langsung masuk ke dalam air sekitar pukul 12.30 WIB namun tanpa diduga arus sungai tiba-tiba menjadi deras dan menyeret ketiganya.

    Teman-teman korban yang berada di tepi sungai segera berusaha memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga setempat.

    Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Aparat Kecamatan, Puskesmas Teluk Pandan, serta warga setempat segera melakukan pencarian.

    Proses Pencarian dan Evakuasi

    Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Lampung, Batalyon Marinir 9 Piabung, Lanal Lampung, Forum Rescue Relawan Lampung (FRRL), Forkopimcam Teluk Pandan, serta masyarakat setempat, melakukan pencarian sejak Senin siang.

    Selain itu, pencarian juga dibantu dengan drone thermal Basarnas yang menyisir area sejauh dua kilometer dari jembatan Sungai Way Sabu.

    Akhirnya, pada pukul 11.30 WIB, jasad Dedi Muhammad Sanjaya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di koordinat 5°35’8.04″S – 105°10’37.84″E, sekitar 2,1 km dari lokasi kejadian.

    Setelah berhasil dievakuasi, ketiga jasad korban langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

     

  • Penumpang Kapal Bingung Dimintai Uang Polisi untuk Surat Jalan saat akan Nyebrang, Propam Bertindak

    Penumpang Kapal Bingung Dimintai Uang Polisi untuk Surat Jalan saat akan Nyebrang, Propam Bertindak

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang polisi terekam melakukan pungutan liar atau pungli ke penumpang kapal hendak menyeberang di Pelabukan Kuala Tungkal, Jabung Barat, Jambi.

    Kasus pungli ini viral di media sosial karena postingan korban.

    Masalah ini kemudian diselidiki Propam.

    Diketahui, korban pungli ini adalah seorang petualang dengan sepeda motor bernama Andri.

    Ia menjadi korban pungli saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menuju Batam.

    Pria dengan nama akun Instagram @lie_brothers atau Andri | keliling Indonesia membagikan pengalaman tidak mengenakkan dirinya saat hendak menaiki kapal menuju Batam.

    Dalam video singkat yang diupload itu, dia menunjukkan uang sebesar Rp 5.000.

    “Bayar oknum polisi Kuala Tungkal-Batam, di sini saya kasih 5.000 saja untuk kopi satset. Stop pungli tapiii bayar surat jalan sukarela,” tulisnya dalam video Instagram, melansir dari TribunJambi.

    Ia juga menuliskan bahwa dia belum pernah membuat surat jalan.

    Namun, untuk penyeberangan Kuala Tungkal – Batam, pengendara disuruh bikin surat jalan.

    “Selama keliling Indonesia saya belum pernah membuat surat jalan.  Tapi saat di pelabuhan Kuala Tungkal – Batam saya dan semua pengendara disuruh bikin surat jalan. Mau yang pemotor mobil truck semuanya,” tulisnya.

    Unggahan ini pun mendapat banyak respons dari warganet.

    Pantauan Tribunjambi.com pada Selasa siang, lebih dari 500 komentar telah membanjiri unggahan travel vloger tersebut.

    Menanggapi video viral tersebut, Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menyampaikan masalah terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian saat ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Jambi. 

    Jika terbukti ada pelanggaran atau pungutan liar (pungli), pihak kepolisian akan melakukan sidang disiplin sesuai dengan kode etik yang berlaku. 

    “Terkait kasus ini, beberapa orang sedang diperiksa. Kami akan memberikan rilis lengkap apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Maulana.

    Menurut Maulana, proses pengurusan surat jalan di Kepolisian adalah gratis, dan tidak ada biaya yang harus dibayar.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen dengan lengkap dan menghindari calo yang sering mengiming-imingi kemudahan dalam pengurusan surat jalan.

    “Apabila ada oknum polisi yang meminta biaya dalam proses pengurusan surat jalan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke layanan pengaduan kepolisian,” tambahnya. 

    Pihak Polda Jambi memastikan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

    Publik masih akan menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pungli oleh oknum polisi yang viral ini.

    Sementara itu, sebelumnya juga viral di media sosial sejak Selasa (18/2/2025), rekaman dua orang petugas Dishub yang diduga melakukan pungutan liar.

    Dua petugas tersebut terlihat memaksa dan merampas ponsel milik seorang sopir.

    Sadar direkam, keduanya tampak mengamuk sampai sopir kendaraanpun terpaksa berhenti.

    Polres Lampung Tengah akan memanggil Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi peristiwa dugaan pemalakan terhadap sopir oleh dua oknum anggotanya.

    Video momen dugaan pemalakan tersebut viral di media sosial pada Selasa (18/2/2025).

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengonfirmasi adanya peristiwa sebagaimana dalam video tersebut.

    “Iya, kami sudah melihat video yang beredar dan memang saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Andik saat ditelepon, Rabu (19/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu.

    Berdasarkan video tersebut, terlihat dua orang berseragam Dishub menghentikan laju kendaraan si perekam video.

    Terdengar suara sopir itu memprotes kepada kedua orang itu.

    “Kenapa, Pak? Kenapa setiap saya lewat selalu diberhentikan,” kata si perekam video.

    Mengetahui direkam menggunakan handphone oleh sopir, keduanya diduga berupaya merampas ponsel milik sopir tersebut.

    “Kenapa kekerasan kamu, kekerasan kamu, kekerasan ini,” kata si sopir.

    Andik mengatakan, dari keterangan sementara, peristiwa itu terjadi di jalan lintas yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar.

    Andik menambahkan, pihaknya masih mencari identitas kedua orang oknum berseragam Dishub tersebut.

    Upaya itu dilakukan dengan memanggil Dishub Lampung Tengah.

    “Kami akan rencanakan memanggil pihak Dishub Lampung Tengah untuk mengklarifikasi,” katanya.

    Adapun Kompas.com sudah berupaya untuk menghubungi pihak dari Dishub Lampung untuk dimintai keterangan atau tanggapan terkait peristiwa tersebut, tetapi belum berhasil terhubung.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com