provinsi: LAMPUNG

  • Curah Hujan Rendah, Tapi Ada Perubahan Lingkungan

    Curah Hujan Rendah, Tapi Ada Perubahan Lingkungan

    Jakarta

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan analisis soal banjir di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dwikorita mengatakan sebenarnya curah hujan di Bekasi beberapa waktu lalu lebih rendah dibanding 2020. Tetapi hujan awal bulan ini memiliki dampak yang lebih besar.

    “Gerombolan pertama itu yang jatuh di Jawa Barat (Jabar). Awan hampir memenuhi seluruh Provinsi Jawa Barat. Kedua di Lampung dan Palembang, ketiga di Kalimantan, Kalimantan Selatan, Tengah dan Barat,” kata Dwikorita dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dwikorita menjelaskan pada 3 Maret 2025 sebelum banjir, terdapat tiga gerombolan awan yang berbahaya. Dwikorita mengatakan awan terbesar ada di Kalimantan, dan terkecil di Jawa Barat.

    “Dan curah hujan di nomor satu, contohnya Bekasi itu curah hujannya jauh lebih rendah daripada, jadi peta di sebelah kanan, Bekasi curah hujannya sekitar 103-141,” ujarnya.

    Dia menyebut berdasarkan catatan BMKG, pada 2020 justru curah hujan 236 mm perhari. Namun dampak banjirnya lebih rendah dibanding yang terjadi pekan lalu.

    “Sebelumnya tahun 2020 itu 236 (mm/hari), tapi banjirnya justru yang curah hujannya lebih rendah, banjirnya tidak sampai ke atap. Yang saat itu curah hujannya sampai 236 banjirnya tidak setinggi itu,” sambungnya.

    Dwikorita mengatakan curah hujan yang terjadi di Bekasi masuk dalam kategori sangat lebat. Menurutnya, hal itu merupakan akibat dari lingkungan yang telah berubah dan tata kelola air.

    “Jadi ini menunjukkan bagaimana lingkungannya yang telah berubah, dan barangkali juga tata kelola airnya karena nampak sekali dari peta ini justru arahnya itu dilarikannya ke arah Timur, jadi tidak ke Selatan. Pelajaran ini yang perlu menjadi bekal saat mudik nanti,” tuturnya.

    (amw/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran – Halaman all

    Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan operasional angkutan barang logistik tidak terkena pembatasan, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, kendaraan logistik tetap bisa beroperasi tanpa terkena pembatasan tersebut, dengan catatan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.

    “Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

    Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. 

    Sebelumnya pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

    Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

    Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk 31 Kota Tujuan, Ini Daftarnya

    Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk 31 Kota Tujuan, Ini Daftarnya

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran untuk mudik gratis, jelang Lebaran 2025.

    Mudik gratis tersebut, dibuka untuk 31 kota tujuan diantaranya Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Adapun pendaftaran program mudik gratis ini, dibuka mulai tanggal 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB sampai dengan 23 Maret 2025.

    Kuota pndaftaran tersebut dibuka secara bertahap setiap harinya mulai pukul 8.00 WIB. Pendaftaran selanjutnya akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

    Berikut daftar kota tujuan mudik gratis Kemenhub 2025:

    Garut
    Tasikmalaya
    Cirebon
    Tuban
    Madiun
    Surabaya
    Malang
    Tulungagung
    Lampung
    Palembang
    Bengkulu
    Padang
    Semarang
    Solo
    Yogyakarta
    Wonogiri
    Purwokerto
    Tegal
    Pekalongan
    Demak
    Boyolali
    Klaten
    Pati
    Blora
    Cilacap
    Wonosobo
    Kebumen
    Magelang
    Wonosari
    Jepara
    Sragen

    Daftar kota dengan arus balik:

    Palembang
    Cirebon
    Semarang
    Solo
    Purwokerto
    Wonogiri
    Yogyakarta
    Madiun
    Surabaya

    Selain menyediakan kuota mudik gratis untuk penumpang, Kemenhub juga membuka pendaftaran untuk mudik gratis sepeda motor.

    Adapun lima kota arus mudik dan balik sepeda motor dari Kemenhub tahun ini meliputi Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, dan Purwokerto.

    Penyerahan sepeda motor, dilakukan tanggal 25 Maret 2025 di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, dan akan diberangkatkan ke kota tujuan pada 26 Maret 2025.

    Sementara bus penumpang arus mudik, akan diberngkatkan dari terminal Jatijajar, Terminal Pulo Gebgang, dan Terminal Pondok Cabe, pada tanggal 27 Maret 2025, serta dari Terminal Plawad dan Terminal Kampung Rambutan tanggal 28 Maret 2025.

    Cara daftar mudik gratis Kemenhub 2025

    Berikut cara daftar program mudik gratis Kemenhub 2025:

    Buka situs resmi https://nusantara.kemenhub.go.id.
    Klik menu ‘Daftar Mudik Gratis’.
    Pilih ‘Mudik Gratis Angkutan Jalan’.
    Pilih penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat.
    Klik ikon ‘Daftar’. Selanjutnya, peserta akan diarahkan menuju laman MitraDarat.
    Setelah masuk ke aplikasi MitraDarat, klik menu ‘Mudik Gratis’, kemudian pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lain-lain.
    Calon peserta nantinya mendapatkan e-ticket/ kode booking pendaftaran.
    Calon peserta yang berhasil mendaftar wajib melakukan registrasi ulang di posko registrasi yang tersedia.

    Sebagai catatan, untuk pengguna baru aplikasi MitraDarat, wajib membuat akun baru dengan memasukan alamat email yang aktif.

    Itulah informasi tentang mudik gratis dari Kemenhub 2025.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cegah Mudik Macet Sinyal, Indosat Kirim Tim Awasi Ketat Wilayah Ini

    Cegah Mudik Macet Sinyal, Indosat Kirim Tim Awasi Ketat Wilayah Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indosat memproyeksikan lonjakan trafik data nasional tertinggi selama Ramadan mencapai 14,6% dibanding rata-rata trafik harian. Puncaknya akan terjadi menjelang Idulfitri.

    Untuk mengantisipasi lonjakan ini, dari sisi kesiapan infrastruktur jaringan, Indosat meningkatkan kapasitas jaringan melalui optimalisasi BTS (Base Transceiver Station), MBTS (Mobile Base Transceiver Station), serta pemantauan trafik secara real-time.

    Optimalisasi ini mencakup 632 titik keramaian (Point of Interest/POI), 68 rute strategis, 29 jalur tol, 30 jalur non-tol, dan 9 jalur kereta api.

    Beberapa kota diprediksi mengalami lonjakan trafik data termasuk Bogor, Tasikmalaya, Sukabumi dan kawasan Jakarta Raya lainnya. Di wilayah Jawa, kenaikan trafik diprediksi terjadi di Purwokerto, Madiun, dan Pati.

    Untuk wilayah Sumatera, yakni di Metro-Kota Bumi, Baturaja, dan Padang. Sedangkan di wilayah Kalisumapa berlokasi di Bone, Gowa, dan Parepare.

    Sementara untuk mendukung komunikasi pelanggan, dilakukan peningkatan jaringan dengan menambah kapasitas di 9.600 BTS dan 800 jaringan transport.

    Selain itu, cakupan diperluas melalui penambahan 1.500 BTS baru dan 53 Mobile BTS. Stabilitas operasional juga disiapkan dengan 1.100 Mobile Genset dan 3.000 teknisi siaga di seluruh Indonesia.

    Ekspedisi jaringan

    Jelang momen mudik dan Lebaran 2025, Indosat memperkuat konektivitas jaringan di sepanjang jalur mudik dengan menggelar Ekspedisi Jaringan Andal guna memantau performa jaringan, sekaligus meningkatkan kapasitas serta cakupan layanan di berbagai titik keramaian.

    “Ini adalah komitmen kami kepada 100 juta pelanggan kami. Baik saat mereka berada di kota maupun di kampung halaman, kami ingin memastikan bahwa mereka selalu terhubung dan mendapatkan pengalaman yang mulus,” ujar Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Selasa (11/3/2025).

    Ekspedisi ini melibatkan dua rute utama, yakni Jakarta-Lampung-Palembang dan Jakarta-Yogyakarta-Malang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jaringan di jalur strategis yang menjadi fokus perjalanan masyarakat saat mudik.

    “Jadi ke Jawa kita akan tempuh 1.000 kilometer sampai dengan Malang. Sementara Sumatera sekitar 500-600 kilometer sampai dengan Palembang,” ujar Desmond Cheung, Director & Chief Technology Officer Indosat dalam kesempatan yang sama. Tim Ekspedisi Jaringan Andal, dimulai hari ini dan dilepas oleh Vikram di depan kantor Indosat.

    (dem/dem)

  • Petani jadi Korban Penggelapan 17 Ton Jengkol, Kok Bisa?

    Petani jadi Korban Penggelapan 17 Ton Jengkol, Kok Bisa?

    Liputan6.com, Lampung – Seorang petani di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah hasil panennya sebanyak 17 ton jengkol raib tanpa pembayaran. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp199 juta lebih.

    Terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu berinisial RN, 31 tahun, warga Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2024.

    Korban, ZK, menjual 17.292 kilogram jengkol kepada RN dengan kesepakatan pembayaran melalui transfer bank setelah barang tiba di Jawa Timur.

    Namun, setelah tiga hari, uang yang dijanjikan tak kunjung ditransfer. Saat dihubungi, RN beralasan akan segera melakukan pembayaran. Sayangnya, hingga tahun 2025, uang tersebut tidak pernah diterima korban. 

    “Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu,” kata AKBP Adanan, Sabtu (8/2/2025).

    Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan.

    Pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa RN berada di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, kabupaten setempat. 

    Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, RN telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

    Salain tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buku catatan penjualan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

     

    Tenda Darurat Covid-19 di RSI Banjarnegara

  • Layanan Door to Door Percepat PosIND Salurkan Bansos PKH & Sembako di Lampung hingga 99 Persen dalam Seminggu

    Layanan Door to Door Percepat PosIND Salurkan Bansos PKH & Sembako di Lampung hingga 99 Persen dalam Seminggu

    Bandar Lampung: PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND, telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Lampung. Penyaluran bansos ini merupakan kelanjutan dari Triwulan I-2025.
     
    Penyaluran Bansos Program Sembako dan PKH di Provinsi Lampung tersebut berjalan sukses. Jika dipersentasekan, tingkat keberhasilan penyaluran bantuan yang dilakukan PosIND kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah ini mencapai 99 persen. Makin fantastis karena penyaluran tersebut dilakukan hanya dalam waktu sepekan saja.
     
    Artinya, dari alokasi 97.487 KPM peruntukan di wilayah Lampung, bisa dibilang sudah tersalurkan semuanya. Hanya satu persen yang belum terdata, sering dikarenakan terdapat koreksi atau perbaikan pada data penerima manfaat. Dan di beberapa tempat lain dikarenakan KPM yang terdata, sedang tidak ada di rumah. Alokasi terbanyak ada di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 16.604 KPM, Kabupaten Tanggamu sebanyak 15.055 KPM, dan Kabupaten Lampung Utara sebanyak 18.327 KPM.

    Berbagai persiapan, strategi, dan upaya dilakukan PosIND secara matang sehingga penyaluran bansos tersebut bisa berjalan lancar. Salah satunya adalah koordinasi kolaboratif.
     

    Executive General Manager (EGM) Kantorpos KCU Bandar Lampung Richwan Boy mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah daerah begitu menerima instruksi dari pusat. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran.
     
    “Kami cukup bangga atas kepercayaan pemerintah dalam menyalurkan bansos PKH dan sembako ini. Koordinasi dengan pihak terkait sangat penting agar proses penyaluran berjalan lancar,” ujar Richwan.
     

    Executive General Manager (EGM) Kantorpos KCU Bandar Lampung Richwan Boy (Foto:Dok.PosIND) 
     
    Mekanisme penyaluran dilakukan melalui sistem yang telah terstruktur. Setiap KPM yang terdata menerima bansos akan menerima surat undangan berisi nominal bantuan yang akan diterima. Saat pencairan, data penerima diverifikasi menggunakan KTP untuk memastikan keakuratan.

    Tantangan Penyaluran Bansos di Wilayah 3T

    Dalam pelaksanaannya, penyaluran bansos menghadapi berbagai tantangan, terutama bagi juru bayar yang harus menyalurkan bantuan secara door to door di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Tantangan cuaca serta kondisi geografis yang sulit, tentu  menjadi kendala tersendiri.
     
    Pengalaman melakukan kegiatan serupa dari waktu ke waktu, membuat pihak Pos Indonesia telah memiliki cara/strategi dari antisipasi hingga recana cadangan bila menemui kendala yang umum maupun tipikal. Salah satunya, kesiapan transportasi dan pengamanan dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem.
     
    “Kami sudah memiliki tim khusus untuk wilayah perairan yang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menentukan waktu penyaluran yang tepat,” kata Richwan.
     
    PosIND juga menggunakan teknologi Pos Giro Cash dalam melakukan penyaluran bansos. Teknologi ini sangat bermanfaat bagi para juru bayar, terutama bagi mereka yang mengantarkan bantuan di wilayah tanpa akses internet. Sebab, dalam aplikasi tersebut, terdapat sistem yang memungkinkan transaksi dilakukan secara offline. Data penerima tetap tersimpan di perangkat juru bayar dan akan diperbarui ke pusat setelah kembali ke wilayah dengan jaringan internet.
     
    “Dengan sistem ini, bantuan tetap dapat disalurkan dengan akurat meskipun berada di wilayah yang sulit dijangkau jaringan komunikasi,” jelasnya.

    Dukungan terhadap Ekonomi Lokal Masyarakat pada Bulan Ramadan

    Selain menyalurkan bansos dari pemerintah, PT Pos Indonesia (Persero) juga berperan dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang dan selama Ramadan, melalui operasi pasar di sebagian besar Kantorpos, khususnya cabang utama. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
     
    “Kepercayaan pemerintah kepada PosIND dalam distribusi bantuan dan operasi pasar menjadi bukti bahwa kami juga siap berkontribusi dalam mendukung perekonomian, khususnya di daerah-daerah terpencil,” ujar Richwan.
     
    Tidak hanya di Bandar Lampung, penyaluran bansos di Bakauheni pun berjalan lancar. Mekanisme juga dilakukan dengan baik. Menurut Branch Manager (BM) Kantorpos KC Bakauheni, Mursalim, total penerima manfaat di wilayahnya mencapai 721 KPM.
     
    Proses penyaluran dilakukan melalui dua metode. Pertama, pencairan di Kantorpos. Kedua, layanan door to door untuk KPM lansia, disabilitas, atau yang sedang sakit.
     

    Branch Manager Kantorpos KC Bakauheni Mursalim (Foto:Dok.PosIND)
     
    Menurut Mursalim, keunggulan Pos Indonesia dalam menyalurkan bansos terletak pada luasnya jangkauan hingga ke pelosok daerah. Selain itu, sistem verifikasi yang ketat serta dukungan teknologi geotagging memastikan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi. Dengan geotagging, akurasi by name by address (BNBA) para penerima manfaat menjadi makin presisi.
     
    “Kami berharap pemerintah terus memberikan kepercayaan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos pada masa mendatang. Kami siap menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Mursalim.
     

    Apresiasi Pendamping PKH atas Kinerja PosIND

    Kelancaran penyaluran bansos ini tak lepas dari kolaborasi yang dilakukan PosIND dengan pendamping PKH. Khususnya ketika mereka melakukan menyalurkan metode door to door. Upaya PosIND dalam menerapkan metode ini serta berkoordinasi diapresiasi pendamping PKH, Dedi Cahyadi.
     

    Pendamping PKH, Dedi Cahyadi (Foto:Dok.PosIND)
     
    “Banyak KPM yang tidak bisa datang langsung karena sakit atau keterbatasan fisik, sehingga layanan ini sangat membantu,” ujar Dedi.
     
    Dedi juga memuji teknologi yang diterapkan PT Pos dalam menyalurkan bansos ini. Mulai dari teknologi geotagging dan biometrik berupa face recognition.
     
    “Dengan sistem ini, kami dapat memastikan bahwa KPM benar-benar tinggal di lokasi yang terdaftar,” ucapnya.
     

    Petugas Pos mengantarkan bansos ke rumah penerima (Foto:Dok.PosIND)

    Ungkapan Syukur KPM

    Upaya dan kerja keras PosIND dalam menyalurkan bansos di wilayah Lampung ini membuahkan hasil. Banyak KPM yang merasakan manfaat dari bantuan ini. Salah satunya KPM asal Desa Hatta, Sepsi. Ia menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
     
    “Saya terharu dan berterima kasih kepada pemerintah. Bantuan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Endang Setiati, perwakilan keluarga Sepsi.
     
    Ungkapan syukur juga dilontarkan KPM lainnya, Sri Yulianingsih. Ia senang karena mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu. Sama dengan Sepsi, Sri Yulianingsih mengaku bantuan ini bisa membantunya membeli keperluan sehari-hari.
     
    “Untuk belanja keperluan sehari-hari. Saya sangat berterima kasih kepada Pak Presiden Prabowo, Kementerian Sosial, dan PT Pos (PosIND) yang sudah menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat. Semoga bantuan ini bisa terus berlanjut,” ucap Yuli penuh harap.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap modus produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

    Pada Jumat (7/3/2025), Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita palsu di gudang tersebut dan satu orang pengelola gudang berinisial TRM telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini berawal saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek Minyakita.

    Rizka menyebutkan bahwa bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang yang dikelola TRM, ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, terdapat juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.

    Menurut Rizka, gudang atau pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, tetapi praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” ungkap Rizka.

    Diketahui bahwa MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu itu juga dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    Rizka menambahkan bahwa TRM tidak bekerja sendiri.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    “Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Untuk peredarannya mencakup Jabodetabek, bahkan mencapai ke provinsi Lampung,” kata Rizka di lokasi, dilansir dari Kompas.com.

    Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan.

    Polisi juga menyelidiki pelaku lain atau pemilik gudangnya.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi termasuk seorang pejabat setempat untuk kemudian mengusut alur hingga pemilik gudang.

    Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ungkap Rizka.

    Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ucap Rizka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

  • Aksi Pedagang Jual Minyak Goreng Palsu Viral, Sehari Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan

    Aksi Pedagang Jual Minyak Goreng Palsu Viral, Sehari Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus pedagang jual minyak goreng palsu ini tengah menjadi  sorotan.

    Tak tanggung-tanggung, dalam sehari memproduksi 8 ton dan mendapat untung Rp600 juta sebulan.

    Aksi culas ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

    Gudang Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pun terbongkar.

    Polisi berhasil mengungkap sumber peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang takarannya telah dikurangi.

    Gudang itu melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran ukuran 1 liter atau 1.000 ml menjadi 750-800 ml.

    TRM, pria yang diringkus polisi karena mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp 600 juta per bulan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Menurut Kompol Rizka, TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan Minyakita ke pasaran. 

    “Berdasarkan keterangan sementara bahwa dalam operasinya, TRM ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 ton, dan dalam 8 ton tersebut, tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pack Minyakita,” ujarnya.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

    PRODUKSI MINYAKITA PALSU – Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” katanya.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Gudang tersebut beroperasi sejak awal 2025.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkap Kompol Rizka.

    Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Geram Pemerintah Slow Respons, Warga Perbaiki Jalan Rusak Sendiri, Padahal Sudah Ada 10 Korban Laka

    Geram Pemerintah Slow Respons, Warga Perbaiki Jalan Rusak Sendiri, Padahal Sudah Ada 10 Korban Laka

    TRIBUNJATIM.COM – Sekelompok warga memperbaiki jalan sendiri lantaran geregetan dengan pemerintah yang slow respons soal jalan rusak.

    Dana yang digunakan untuk perbaikan jalan merupakan hasil swadaya warga.

    Adapun peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

    Ruas jalan yang diperbaiki warga yakni jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera.

    Ini merupakan ruas jalan nasional di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

    Aksi warga perbaiki jalan rusak sendiri ini viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Instagram @atu.erika, Selasa (4/3/2025).

    Dalam video terlihat warga memperbaiki jalan dengan semangat.

    Pada latar belakang unggahan tersebut, terdapat spanduk bertuliskan “Sedang ada perbaikan jalan oleh rakyat” yang dipasang di atas mobil bak terbuka.

    Seorang pria terlihat berdiri di atas mobil.

    Sementara pemandangan jalan berlubang yang sedang ditambal menjadi fokus perhatian. 

    Erika Widiastuti, pemilik akun yang mengunggah video tersebut, menjelaskan perbaikan jalan ini dilakukan secara swadaya oleh dirinya dan sejumlah temannya yang tergabung dalam organisasi Pemuda Pringsewu Bersatu (Rakyat).

    “Kita bergerak dari donasi masyarakat dan gotong royong, ada yang ngasih material pasir, batu kerikil, dan sebagainya,” ungkapnya saat dihubungi pada Minggu (9/3/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

    JALAN RUSAK – Kelompok warga di Kabupaten Pringsewu memperbaiki lubang jalan secara swadaya, Minggu (9/3/2025). (Instagram/atu.erika)

    Erika mencatat dalam sebulan terakhir, setidaknya 10 kecelakaan telah terjadi, yang menyebabkan beberapa korban kehilangan nyawa.

    “Kebanyakan yang bawa motor, jatuh karena jalan berlubang ataupun tertabrak saat menghindari lubang,” tambahnya.

    Kondisi jalan yang buruk ini terdeteksi mulai dari perbatasan Pringsewu-Pesawaran, yang juga tidak dilengkapi dengan penerangan yang memadai.

    Bagi pemuda Pringsewu, keadaan tersebut sangat mengkhawatirkan.

    “Sebentar lagi musim orang mudik, yang warga sini aja yang sudah berhati-hati masih kecelakaan karena lubang jalan, apalagi nanti yang mudik,” katanya.

    Sementara itu, sebelumnya warga mengeluhkan mahalnya biaya penyeberangan di Sungai Sebakis, yang menghubungkan daerah Sebakis dan Pembeliangan di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

    Di mana warga membayar Rp 500 ribu untuk menyeberang selama 2 menit.

    Acho, seorang penjual sembako mengungkapkan keluhannya, Senin (10/3/2025).

    “Lamanya sudah begini ini. Cobalah pemerintah pikirkan bagaimana menyediakan jembatan penyeberangan. Bukan juga jauh ini barang, sekitar 100 meter saja,” katanya, melansir dari Kompas.com.

    Meski perjalanan hanya memakan waktu sekitar dua menit, biaya yang harus dikeluarkan sangat memberatkan.

    “Paling bensinnya habis setengah gelas saja. Tapi bayarnya mahal sekali. Bolak balik saya bayar Rp 500.000,” imbuhnya.

    Acho berharap pemerintah dapat memperhatikan kondisi ini, mengingat dalam sehari puluhan kendaraan melintasi jalur penyeberangan tersebut.

    “Kalau ada jembatan, bisa jalan ekonomi masyarakat Sebakis. Mereka tidak terus terjebak di Sebakis, seperti sekarang,” tambahnya.

    Sebakis sendiri merupakan sebuah pulau yang terpisah dari Nunukan Kota, dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit dan menjadi daerah transmigran.

    Acho menyatakan bahwa aktivitas penyeberangan ini telah ada sejak ia mulai berdagang pada tahun 2011.

    Ia juga mengirimkan beberapa video sebagai bukti, menunjukkan kapal-kapal kayu yang melayani penyeberangan orang dan kendaraan.

    Kapal-kapal ini menunggu hingga beberapa orang sebelum berangkat ke seberang sungai, sementara untuk kendaraan, kapal kayu khusus disiapkan.

    Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, mengonfirmasi adanya aktivitas penyeberangan komersial tersebut.

    “Betul ada informasi itu, dan memang menurut info yang saya terima dari Kabid saya, tarifnya segitu,” ujarnya.

    Dari penelusuran petugas Dishub Nunukan, diketahui bahwa areal penyeberangan tersebut sebelumnya merupakan kawasan milik perusahaan PT Adindo Hutani Lestari.

    Fasilitas penyeberangan ini awalnya digunakan untuk pengangkutan kayu dan menjadi jalur alternatif terdekat dari Sebakis menuju Pembeliangan, Sebuku.

    “Kalau via darat jauh memutar memang. Kalau lewat sungai tinggal menyeberang. Kami masih dalami, apakah ini masih fasilitas perusahaan, atau memang dikomersilkan masyarakat,” kata Amin.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penyeberangan ini.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com