Kemenhut: Kayu Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mengatakan, kayu gelondongan yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, tidak berasal dari arus banjir yang melanda di tiga provinsi Sumatera.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)
Kemenhut
Ade Mukadi menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda
Lampung
dan Balai PHL Lampung.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Ade menjelaskan, tumpukan kayu dengan stiker Kemenhut yang terdampar di Pesisir Barat itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu
PT Minas Pagai Lumber
.
Menurutnya, perusahaan itu sudah mengantongi izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” paparnya.
Ade menjelaskan, mesin kapal yang mengangkut kayu itu mati karena badai pada 6 November 2025. Hal ini membuat banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut.
“Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboat tersebut,” ucap dia.
Ade menegaskan,
barcode
di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dicek keabsahan/asal-usul sumber kayu (
traceability system
untuk mencegah illegal logging).
Ia menyebutkan, penjelasan lebih lanjut soal kayu berlogo Kemenhut itu akan disampaikan dalam konferensi pers di Lampung.
“Secara detail sore ini Kemenhut dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan
press conference
bersama di Bandar Lampung menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas,” ucapnya.
Sebelumnya, temuan
kayu gelondongan
dengan stiker Kemenhut ditemukan oleh Polda Lampung.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan nomor dan
barcode
pada kayu-kayu gelondongan yang terdampar.
Beberapa di antaranya bahkan dilengkapi dengan stiker
barcode
kuning yang mencantumkan kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”.
Stiker tersebut juga mencantumkan nomor seri dan logo lingkaran centang bergambar daun dengan tulisan “SVLK INDONESIA”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: LAMPUNG
-
/data/photo/2025/12/08/69365c22de79b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Kemenhut: Kayu Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437596/original/023893100_1765257102-Pamong_Desa_di_Lampung_Dibacok_Warga.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Kecewa Pembagian Bansos Tak Merata, Pamong Desa di Lampung Dibacok
Liputan6.com, Jakarta – Seorang pamong Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan menjadi korban pembacokan oleh warganya sendiri. Pembacokan diduga karena warga kecewa penyaluran bansos yang dianggap tidak merata.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban, Andi Saputro (36), pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 18.48 WIB dan langsung viral di media sosial. Pelaku diketahui bernama Warsani, warga desa setempat yang kini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Edy Qorinas, membenarkan adanya dugaan penganiayaan berat terhadap aparat desa tersebut.
“Benar, korban merupakan pamong Desa Purwodadi Simpang dan terduga pelaku adalah warga desa itu sendiri,” ujar Edy saat dikonfirmasi Selasa (9/12/2025).
-

Tawa Penyuap Ditanya Hakim soal Rubicon untuk Eks Bos BUMN Kehutanan
Jakarta –
Sidang kasus suap pengelolaan lahan melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan (Dirut Inhutani) V Dicky Yuana Rady kembali digelar. Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, tertawa saat ditanya hakim soal suap yang diberikan kepada Dicky.
Djunaidi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Dia mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke Dicky yang kemudian dipakai Dicky untuk membeli stik golf dan mobil Rubicon.
Djunaidi tertawa saat ditanya hakim soal keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Awalnya, hakim mendalami keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Djunaidi mengaku belum mendapatkan keuntungan.
Hakim heran karena Djunaidi mengaku belum menerima keuntungan tapi rela memberikan uang SGD 189 ribu ke Dicky. Djunaidi mengatakan pemberian uang itu sebagai peluang bisnis atau business opportunity.
“Lah kalau belum menghasilkan keuntungan kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama, kenapa?” tanya hakim heran.
“Itu yang tadi business opportunity-nya,” jawab Djunaidi.
Djunaidi Nur tertawa saat ditanya apa untungnya membelikan Rubicon ke eks Dirut Inhutani V (Mulia/detikcom)
Penyuap Tertawa saat Ditanya Keuntungan
Hakim lantas mencecar Djunaidi terkait perkiraan keuntungan. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apakah perkiraan keuntungan yang diperoleh melebihi harga Rubicon untuk Dicky.
“Kalau proyeksinya Saudara akan mendapatkan keuntungan sampai berapa banyak? Berapa simulasinya?” cecar hakim.
“Belum dapat bayangan,” jawab Djunaidi.
“Tapi sekitar 200 persen itu?” tanya hakim.
“Belum juga,” jawab Djunaidi.
“Berarti lebih dari harga Rubicon?” tanya hakim.
“Mudah-mudahan lebih hahaha,” jawab Djunaidi sambil tertawa.
Djunaidi mengatakan pembelian Rubicon itu sebagai investasi jangka panjang. Dia mengatakan Rubicon itu akan terus dipakai Dicky.
Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Mulia/detikcom)
Alasan Suap Dirut Inhutani V
Djunaidi beralasan membelikan mobil Rubicon berwarna merah agar Dicky semangat. Djunaidi juga terdakwa dalam kasus ini.
“Apakah pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya Saudara untuk menjaga bahwa ini tetap bisa bermitra dengan Inhutani V?” tanya hakim.
“Tanpa memberikan Rubicon itu, perjanjian kerja samanya jalan,” jawab Djunaidi.
Hakim lalu kembali bertanya ke Djunaidi terkait kerja sama tetap berjalan karena perjanjian kemitraan itu tertulis hingga 2039. Hakim meminta Djunaidi jujur.
Djunaidi mengaku tak masalah memberikan uang kepada Dicky untuk membeli Rubicon berwarna merah. Djunaidi menilai Rubicon merah akan membuat Dicky lebih semangat.
“Saya berpikiran kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Semangat itu kadang-kadang yang mahal, Yang Mulia, saya berpikir kalau dikasih ini, mungkin dia semangat gitu. Apalagi kalau mobilnya merah itu kan ada, kelihatan. Inhutani itu kadang-kadang susah, kenapa dipilih merah? banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double ganda itu warnanya merah gitu,” ujar Djunaidi.
“Jadi maksud Saudara pemberian itu sebagai bentuk support begitu ya dalam tugasnya sebagai Direktur Utama Inhutani, mungkin lebih rajin keliling lapangan begitu?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Djunaidi.
Duduk Perkara Suap
Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Halaman 2 dari 3
(jbr/lir)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1973472/original/089873800_1520491065-Destinasi_673.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

