provinsi: LAMPUNG

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.

    Selain Ardito Wijaya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), plt kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Samsuri (MLS), direktur PT Elkaka Mandiri.

    “Jumlah aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, uang tersebut diterima Ardito dari fee yang dipatok pada setiap proyek pengadaan barang dan jasa, sebesar 15-20 persen. Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Ardito maupun bagian dari tim pemenangannya saat Pilkada Lampung Tengah periode 2025-2030.

    “Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” jelas Mungky.

    Dari pengaturan itu, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, selama Februari hingga November 2025.

    KPK juga menemukan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam proyek tersebut, Ardito memerintahkan Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang pengadaan. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak internal Dinkes agar PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai Rp 3,15 miliar.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS selaku pihak swasta, yaitu direktur PT EM melalui perantara ANW,” kata Mungky.

    Menurut KPK, uang yang diterima Ardito digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.

    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung ditahan bersama empat tersangka lain.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh)  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Selain Ardito Wijaya (AW), empat tersangka lain ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo (ANW), dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

    Mungky memastikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10-29 Desember 2025. Namun, penahanan dilakukan di lokasi berbeda. “RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC,” ujarnya.

    Kasus ini merupakan dugaan suap terkait proyek di Lampung Tengah. Menurut penyidik, Ardito Wijaya diduga mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek untuk memperkaya diri.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk AW, ANW, RHS, dan RHP selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara MLS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

  • KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Selain Ardito, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki, dan dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

    diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan logam mulia saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” mata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu, dari operasi senyap itu tim lembaga antirasuah mengamati 5 orang yang salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja belum bisa disampaikan jumlah dan identitas yang ditetapkan tersangka, begitupun detail konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek.

    Meski begitu, KPK telah mengamakan pihak penyelenggara negara dan swasta.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Budi.

    Rencananya pada hari ini KPK akan mengumumkan kontruksi dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, para pihak yang diamankan telah diperiksa sejak Rabu (10/12/2025).

    Pada Rabu (10/12/2025) malam, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK membawa koper dan irit bicara kepada jurnalis.

  • Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

    Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ardito diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar.

    Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Dia mengatakan Ardito awalnya diduga mematok fee 15%-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

    “Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

    Dia mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

    Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.

    “Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Ardito sendiri baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.

    Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.

    KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

    1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
    5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/dhn)

  • Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menduga, penyelundupan produk garmen atau pakaian ilegal yang baru-baru ini ditindak, bisa masuk melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus di Pantai Timur Sumatera. 

    Menyusul penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung pada 3 Desember 2025 silam. 

    Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengutarakan, pihaknya memperkirakan barang terlarang itu masuk lewat Pantai Timur Sumatera yang dikenal rawan penyelundupan. 

    “Tentunya perlu diketahui bahwa di Pantai Timur merupakan jalur-jalur yang banyak jalur tikusnya. Pelabuhan-pelabuhan tikus banyak terdapat di pesisir Timur Sumatera,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ke depan, Ditjen Bea Cukai bakal melakukan pengawasan ketat di sepanjang pesisir timur Sumatera. Meliputi Belawan, Tanjung Balai Asahan, Dumai, Jambi, hingga Kepulauan Riau. 

    “Ini akan kami awasi dengan ketat, karena di perairan Sumatera ataupun pesisir Timur Sumatera kita ada pangkalan utama operasi, yaitu yang mempunyai beberapa kapal yang seringkali kita melakukan patroli,” tegas Djaka. 

    Modus Jaring Terputus 

    Djaka mengendus adanya modus jaring terputus dari penyelundupan pakaian ilegal tersebut. Membuat Ditjen Bea Cukai perlu melaksanakan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan. 

    Lewat modus jaring terputus ini, sopir truk pengirim barang hanya mendapat tugas untuk mengantar produk ilegal dari tempat kedatangan menuju lokasi tujuan, tanpa mengetahui siapa importir pemesannya. 

    “Karena modus yang digunakan adalah merupakan jaring terputus, bahwa supir hanya menerima pesan melalui handphone dengan dua kendaraan sudah terisi dengan muatan full. Sehingga untuk memastikan siapa pemiliknya, kita perlu penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

  • Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.

    “Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.

    Selain itu, pada Rabu (3/12/2025), petugas juga mengamankan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung. Kendaraan itu mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

    Nirwala menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN). Terdapat tiga opsi penanganan barang tersebut, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan (opsi) yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” imbuh dia.

    Ia menambahkan, apabila pakaian impor ilegal dalam bentuk ballpress itu dianggap merusak industri, semestinya barang dimusnahkan. Namun, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk bantuan bencana.

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita, ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencacah barang impor ilegal tersebut, termasuk untuk menghitung potensi kerugian negara. Ia menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.

    “Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan,” pungkas Djaka

  • Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera

    Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan izin kayu yang hanyut saat banjir Sumatera dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, demi mempercepat pemulihan wilayah terdampak, berdasarkan ketentuan yang harus dipenuhi.

    Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, demi mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.

    “Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi. Dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025).

    Namun dia mengingatkan bahwa pemanfaatan tersebut dilakukan dengan aturan. Kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.

    Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

    Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik pembalakan liar maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.

     

  • Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Sebelumnya diberitakan, suasana kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tampak lengang pada Kamis (11/12/2025), sehari setelah Bupati Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, menunjukkan area kompleks pemkab terlihat tidak seperti biasanya. Hanya beberapa kendaraan roda dua dan empat milik pegawai yang terparkir di halaman.

    Sejumlah bangunan di area pemkab tampak sedang dalam proses renovasi, termasuk gedung kantor bupati. Beberapa pekerja terlihat melanjutkan pengerjaan renovasi meski suasana kantor cukup hening.

    Saat awak Liputan6.com mengambil gambar situasi kantor, seorang pegawai berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendekat dan meminta agar tak berlama-lama berada di lokasi.

    “Lampung Tengah sedang berduka, kalau sudah ambil gambar sudah ya bang,” ujar pegawai berinisial AG tersebut.Meski demikian, AG memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

    “Alhamdulillah pelayanan masih berjalan seperti biasa,” katanya.

    Terkait keberadaan Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, AG menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor.

    “Pak Wakil Bupati sedang ada kegiatan di Bandar Lampung, tidak di kantor hari ini,” tuturnya.

    Secara terpisah, I Komang Koheri mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menghadiri agenda bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.”Izin masih acara sama Kajati,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, terkait dugaan suap proyek.

    “(Diduga) suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (12/10/2025).

    Setelah diamankan, Ardito langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK menjelang pukul 21.00 WIB. Dia tampak tenang tanpa mengenakan masker, hanya menutup kepalanya dengan topi putih saat digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Ardito akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaansejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, sejak Selasa (9/12/2025).

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025),” kata Budi dikonfirmasi Liputan6.com.

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di Lampung. Seluruhnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Ardito.

    Saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025).

  • Waspda! BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91S, Sumbar-Bengkulu Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

    Waspda! BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91S, Sumbar-Bengkulu Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi bibit siklon tropis 91S yang berada di Samudera Hindia sebelah Barat Provinsi Lampung. 

    Dalam siaran pers di akun X @infoBMKG, bibit ini memberikan dampak tidak langsung berupa hujan sedang-lebat di sebagian wilayah Sumatra. Dampak diprediksi menerjang wilayah tersebut dalam 24 jam hingga 11 Desember 2025 pukul 07.00 WIB.

    Wilayah yang diguyur hujan lebat di Sumatra Barat, Bengkulu, dan Lampung. Munculnya 91S juga mengakibatkan kenaikan gelombang laut 1.25-2.5 meter di Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia Selatan Banten, dan Selat Sunda bagian Selatan.

    “Potensi 91S untuk berkembang menjadi siklon tropis dan memasuki daratan kategori rendah, namun masyarakat diimbau tetap tenang dan waspada,” tulis BMKG, Kamis (11/12/2025).

    BMKG memperkirakan 91S akan bergerak ke selatan-barat daya mulai 11 Desember dan menjauhi Indonesia pada 12 Desember. Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan waspada dengan adanya bibit siklon tersebut.

    “Masyarakat juga harus waspada adanya potensi peningkatan tinggi gelombang di Samudra Hindia mulai dari sebelah barat Nias hingga Selatan Banten, serta di perairan Selat Sunda bagian selatan,” kata Faisal.

    BMKG akan terus bekerja sama dengan BNPB dan BPBD untuk memitigasi risiko dampak bibit siklon 91S.

    Sebelumnya, BMKG telah memprediksi hujan curah tinggi hingga sangat tinggi akan mengguyur sejumlah wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Periode curah hujan intensitas tinggi berlangsung pada Desember 2025-Januari 2026. Fathani mengatakan curah hujan tinggi hingga sangat tinggi berkisar 300-500 mm/bulan.

    “Potensi meningkatkannya curah hujan, utamanya terjadi pada minggu ke-2 Desember 2024 hingga minggu ke-1 Januari 2026,” katanya saat rapat bersama Komisi V, Senin (8/12/2025).

    Dia menjelaskan, pada periode Nataru 2025/2026 sejumlah fenomena atmosfer diprediksi aktif mulai dari Monsun Asia, MJO, Gelombang Atmosfer, Potensi Bibit Siklon/Siklon Tropis, La Nina Lemah, dan IOD Negatif.

    Faisal menyampaikan potensi hujan pada periode Nataru terjadi dimulai pada 15 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Hujan di sejumlah lokasi akan disertai petir.