Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan Riau (
Kepri
)
Ansar Ahmad
menjelaskan penyebab kenaikan
tarif listrik
di Kota
Batam
. Menurutnya, hal ini dipicu oleh lonjakan harga gas yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik milik PLN Batam.
Ansar menyebutkan, selama ini pembangkit listrik di Batam mengandalkan pasokan gas pipa dari Gresik. Namun, karena produksinya menurun, 30 persen pasokan harus diganti dengan gas alam cair (LNG) yang diimpor.
“Konversi ke gas alam cair menyebabkan biaya operasional lebih mahal, harga LNG jauh lebih tinggi. Proporsi pemakaiannya pun berubah menjadi 70 persen LNG dan 30 persen gas pipa,” ujar Ansar saat ditemui di PT Stania Batam, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut harga LNG saat ini berkisar 13–15 dolar AS, sedangkan gas pipa hanya sekitar 7 dolar AS. Selain itu, biaya pengiriman gas LNG dari Lampung ke Batam juga menambah beban operasional.
Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah mendorong proyek metering gas di Pulau Pemping agar tersambung ke Kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia juga menyinggung pentingnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar sebagian gas dari Natuna yang selama ini dikirim ke Singapura bisa digunakan untuk kebutuhan energi Batam.
“Kita yakin, kebutuhan listrik di tahun 2027 akan naik signifikan, sekitar 2 sampai 4 gigawatt, terutama karena kehadiran data center. Kita harus kompetitif dengan Johor, jangan sampai harga listrik kita mahal dan kalah saing,” katanya.
Meski demikian, Ansar mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait
kenaikan tarif listrik
yang sudah berlaku.
“Kan itu PLN Batam, mungkin mereka bisa diskusi langsung dengan Pemko maupun BP Batam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: LAMPUNG
-
/data/photo/2025/07/10/686f727cb8ed4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak Regional 10 Juli 2025
-

Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan tak ada koperasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Tom mempertanyakan INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI, APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dari PT PPI hanya Charles Sitorus.
“Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali,” ujarnya.
Dia menuding penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.
“Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai,” tambahnya.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277071/original/083852400_1751977293-IMG-20250707-WA0021.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 tersebut bersama LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Mereka berharap dapat menyampaikan langsung keresahan dan aspirasi para guru honorer yang terganjal status R4. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan empat poin utama:
• Menyampaikan langsung aspirasi terkait kendala peserta PPPK dengan formasi R4 yang tidak disertai keterangan “L” (lulus) dalam pengumuman resmi.
• Meminta kejelasan regulasi serta skema afirmasi yang adil dan terbuka untuk semua guru honorer.
• Memohon solusi hukum konkret yang dapat memberikan perlindungan hak bagi para peserta dengan kode R4.
• Menuntut agar peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan status R4 tanpa “L” diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes tambahan.
Aliansi itu menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal status, tapi juga soal keadilan dan penghormatan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah terpencil. “Kami berharap suara para tenaga pendidik ini tidak diabaikan. Mereka hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tutup Prabowo.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277254/original/015534400_1752026202-1002186257.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bongkar Komunitas Gay di Facebook, Polda Lampung Tangkap Tiga Orang Penyebar Konten – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara terselubung melalui grup Facebook. Dari pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan karena diduga menjadi pengelola dan penyebar konten tak senonoh di platform media sosial tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya grup penyebar konten sesama jenis yang terorganisasi secara online.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran penting dalam grup tersebut,” kata Dery dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Polisi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam menjalankan grup yang berisi konten berbau pornografi sesama jenis tersebut.
JM bertindak sebagai admin utama dan pendiri grup. MS dan SR berperan sebagai penyebar video dan ajakan sesama jenis kepada anggota grup.
“Mereka secara aktif mengelola konten dan komunikasi di dalam grup, termasuk menyebarkan video yang melanggar norma dan etika publik,” ujar Dery.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3043454/original/099471500_1580988022-Soca__Lampung__Buktikan_Kemampuannya_Memainkan_Alat_Musik_Tradisional_Gamolan_Pekhing.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gamolan Pekhing, Warisan Musik Tradisional Lampung Menggetarkan Jiwa
Dalam kebudayaan masyarakat Lampung Pepadun dan Saibatin, Gamolan Pekhing dulunya hanya boleh dimainkan dalam momen-momen sakral atau peristiwa penting seperti pernikahan adat, penyambutan pahlawan perang, hingga ritual tolak bala.
Tradisi ini menunjukkan bahwa Gamolan Pekhing bukan sekadar alat musik, melainkan juga medium komunikasi spiritual antara manusia dan kekuatan alam semesta. Di balik dentingan nada-nadanya, tersimpan nilai-nilai filosofi lokal tentang keseimbangan, keselarasan, dan keterikatan manusia dengan alam.
Kini, keberadaan Gamolan Pekhing mulai kembali digali dan diangkat ke permukaan sebagai bagian dari gerakan pelestarian budaya Lampung. Pemerintah daerah, komunitas seniman, hingga lembaga pendidikan seni mulai menjadikan alat musik ini sebagai bahan ajar, bahkan menampilkannya dalam festival musik tradisional nasional maupun internasional.
Generasi muda Lampung pun perlahan mulai mengenal dan mencintai kembali Gamolan Pekhing, menjadikannya bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi bagian dari identitas masa kini yang terus hidup dan berkembang.
Meskipun zaman terus berubah, suara bambu Gamolan Pekhing tetap memantul di ruang-ruang budaya, menyuarakan kisah-kisah lama dalam irama yang tak pernah pudar.
Penulis: Belvana Fasya Saad

/data/photo/2025/07/10/686f3be03548d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


