provinsi: LAMPUNG

  • Gelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta, aktivis 98 desak Prabowo reshuffle kabinet

    Gelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta, aktivis 98 desak Prabowo reshuffle kabinet

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Gelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta, aktivis 98 desak Prabowo reshuffle kabinet
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Para aktivis 98 menggelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta menyikapi situasi Indonesia akhir-akhir ini. Para pembantu Presiden dinilai tidak mampu merespon cepat. Merekapun mendesak agar Prabowo segera melakukan reshuffle kabinet. 

    “Kami menegaskan, reshuffle kabinet bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi langkah strategis untuk memastikan hanya pejabat dengan rekam jejak, integritas, dan keberpihakan pada rakyat yang menduduki posisi kunci pemerintahan,” ujar Presidium Aktivis 98 Indonesia, M. Surya dalam konferensi pers di Pendopo Lawas, Alun-Alun Utara Yogyakarta, Minggu (10/08/2025).
     
    Retreat dan konsolidasi Aktivis 98 Indonesia  tersebut digelar di Lor Sambi, Kaliurang, Yogyakarta pada 9–10 Agustus 2025. Konsolidasi ini dihadiri perwakilan dari Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

    Hasil dari retreat dan konsolidasi tersebut, menyatakan:

    1. Mendesak Presiden Prabowo segera melakukan reshuffle kabinet.

    2. Mengkaji ulang kebijakan insentif pajak yang membebani rakyat.

    3. Menegaskan bahwa Danantara bukan milik elit, melainkan milik rakyat. 

    4. Reformasi UU Politik yang Demokratis

    Sistem politik di Indonesia masih membatasi hak berpolitik setiap warga negara. Oleh sebab itu kami meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi UU Partai Politik dan UU Pemilu. 

    1. Hak politik rakyat harus dilindungi oleh negara, termasuk hak dalam mendirikan partai politik, agar tidak di dominasi oleh partai-partai besar atau yang berkuasa.
    2. Pemilu Tahun 2029 Perlementary Threshold dan Presidential Threshold harus 0%
    3. Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus di pisah sesuai putusan MK 135
    4. Pilkada harus di pilih langsung oleh rakyat
    5. Atur Verifikasi Partai Politik harus diatur oleh MK, agar senafas dengan putusan MK 135.

    Dalam konsolidasi di Yogyakarta ini mereka juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo diantaranya; 

    1. Kebijakan Insentif Pajak yang Membebani Rakyat. Kenaikan beban pajak dan implementasi insentif yang tidak tepat sasaran berpotensi menggerus daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Kebijakan insentif yang terlalu menguntungkan korporasi besar dapat: Mengurangi penerimaan negara dari sektor yang seharusnya berkontribusi lebih besar. Memperlebar kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

    “Kami mendesak pemerintah untuk melakukan reformulasi kebijakan perpajakan dengan prinsip keadilan fiskal: beban terbesar harus ditanggung oleh pihak yang memiliki kemampuan lebih, bukan oleh rakyat kebanyakan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (11/8).

    2. Danantara untuk Kepentingan Publik, Bukan Elit. Pembentukan super holding BUMN bernama Danantara harus dipastikan berada di bawah kendali negara demi kepentingan publik. Modal dan aset Danantara berasal dari kekayaan negara yang dibangun dengan keringat rakyat.

    Potensi pengelolaan yang tidak transparan dapat memunculkan praktik oligarki ekonomi baru. Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan publik, akademisi, dan lembaga antikorupsi agar Danantara menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sarana monopoli segelintir elit politik atau bisnis.  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemprov Turun Tangan Selidiki Viral Semburan Lumpur Disertai Gas di Lampung

    Pemprov Turun Tangan Selidiki Viral Semburan Lumpur Disertai Gas di Lampung

    Bandar Lampung

    Sebuah video yang menampilkan semburan lumpur disertai gas bumi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, viral di media sosial. Semburan ini muncul dari galian sumur bor.

    Peristiwa ini terjadi di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam video yang diterima, tampak warga setempat mengabadikan momen semburan lumpur disertai gas tersebut.

    “Benar, peristiwa itu terjadi di hari Sabtu dimana ada sebuah galian sumur yang mengeluarkan semburan lumpur disertai gas. Itu terjadi di Rawajitu, Tulang Bawang,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Senin (11/8/2025).

    Yuni menjelaskan kondisi terkini semburan tersebut telah berhenti dan kini telah dipasang garis polisi. Warga dilarang mendekati lokasi.

    “Sudah berhenti, sudah dipasang police line juga. Jadi warga tidak diperbolehkan mendekati lokasi terlebih dahulu hingga proses pemeriksaan selesai,” ungkapnya.

    “Iya tentu (melibatkan pemprov), sudah diambil sampel dan kini telah ditangani oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung. Kita sama menunggu hasil pemeriksaan lab-nya seperti apa,” tuturnya.

    Sampai proses tersebut selesai, Yuni menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas atau mendekati lokasi untuk meminimalisir terjadi hal yang membahayakan.

    (isa/eva)

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.

    Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah hingga akhirnya tewas. 

    Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

    Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga Regional 11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan pikir-pikir dan langsung menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim.
    Namun, vonis tersebut menurutnya belum sepenuhnya inkrah lantaran mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
    “Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa,” kata Amir menggelar konferensi pers usai sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
    Amir menjelaskan, pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat.
    Karena itu, mereka akan mengajukan banding lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
    “Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.
    Meski demikian, Amir juga menyampaikan belasungkawa kepada ketiga keluarga korban yang tewas atas aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
    “Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah secara meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
    Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
    Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
    “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
    Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
    Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
    “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
                        Regional

    8 Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Regional

    Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
    Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
    “Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
    Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
    “Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Siswa di Lampung Mual hingga Lemas Usai Santap Lele dari Makan Bergizi Gratis

    18 Siswa di Lampung Mual hingga Lemas Usai Santap Lele dari Makan Bergizi Gratis

    Liputan6.com, Lampung – Sebanyak 18 siswa SDN 1 Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (6/8/2025). 

    Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa mual, muntah, hingga lemas usai menyantap paket MBG. Salah satu orang tua murid mengaku anaknya langsung mengeluh sakit perut dan mual, namun tidak bisa muntah.

    “Anak saya sakit di perut, mual, lalu saya bawa ke Puskesmas karena kondisinya belum membaik. Menunya ada tahu goreng, ikan lele goreng, dan buah salak,” ujar orang tua siswa SD di dalam video yang beredar. 

    Dia menjelaskan, kejadian serupa dialami siswa SD lain di wilayah sekitar. “Tetangga saya yang sekolah di SD Banjar Agung juga muntah-muntah sepulang sekolah,” katanya.

    Kepala SDN 1 Way Jaha, Heri Purnomo, membenarkan insiden tersebut. Dia bilang, pagi itu pihak sekolah menerima 379 paket makanan MBG sekitar pukul 09.05 WIB. Setelah dibagikan ke kelas, tercium aroma tak sedap dari lauk tahu, lele, nasi, dan buncis.

    “Sebagian anak langsung mengeluh mual, ada yang muntah di tempat, bahkan sampai lemas. Kami langsung tarik semua makanan, tapi sebagian sudah terlanjur dimakan,” kata Heri kepada wartawan. 

     

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Kasus Penembakan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Kasus Penembakan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

    Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8). Dilansir Antara.

    Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, rekan Kopda Bazarsah yakni Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi Vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian karena mengelola tempat judi sabung ayam.

  • Lagi Ngebor Sumur yang Keluar Semburan Lumpur, Warga di Tulang Bawang Lampung Panik

    Lagi Ngebor Sumur yang Keluar Semburan Lumpur, Warga di Tulang Bawang Lampung Panik

     

    Liputan6.com, Lampung – Semburan lumpur setinggi 25 meter membuat geger warga di Kampung Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Peristiwa semburan lumpur itu mulanya terjadi pada Sabtu sore (9/8/2025), yang berasal dari titik pengeboran sumur warga. Warga yang menyaksikan hal itu sempat panik, apalagi semburan lumpur diduga mengandung gas bumi.

    Tingginya semburan lumpur tersebut juga berimbas pada bangunan TK Dharma Wanita yang berjarak 15 meter dari lokasi titik pengeboran sumur. Akibatnya, area sekitar sumur tergenang lumpur.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengeboran sumur tersebut dimulai sejak Senin (4/8/2025), dengan sumber dana dari anggaran kampung. Rencananya, sumur akan digunakan untuk kepentingan umum warga.

    “Pada Sabtu siang, kedalaman sumur sudah mencapai sekitar 100 meter dan proses pengeboran selesai. Saat menunggu kelancaran aliran air, sekitar pukul 15.00 WIB tiba-tiba keluar semburan lumpur dari lubang pengeboran,” ujar Yuni, Senin (11/8/2025).

    Yuni memastikan tidak ditemukan atau tercium bau gas di lokasi. Namun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, area sekitar sumur dipasangi pembatas dan garis polisi agar warga tidak mendekat.

    Polisi bersama aparat kampung telah menghimbau masyarakat untuk menjauh dari lokasi semburan. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas terkait di Pemkab Tulang Bawang untuk pengecekan dan pengujian lebih lanjut, termasuk memastikan apakah terdapat kandungan gas pada lubang sumur.

    Rencananya, tim gabungan akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti semburan lumpur tersebut. Sementara itu, air bersih kini mengalir dari sumur secara alami setelah semburan lumpur berhenti.

    “Kami minta aparat kampung dan Polres Tulang Bawang terus berkoordinasi dengan pihak terkait, serta Bhabinkamtibmas mensosialisasikan kepada warga agar segera melapor jika terjadi kejadian serupa,” kata yuni menambahkan.

  • Peltu Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat: Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam Lokasi Penembakan 3 Polisi

    Peltu Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat: Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam Lokasi Penembakan 3 Polisi

    Untuk diketahui, penembakan terhadap 3 anggota Polisi terjadi di arena judi sabung ayam. Peristiwa ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

    Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto ( Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

    Penembakan itu dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.