provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Profil Perusahaan Raksasa Damac yang Bangun Data Center Rp37 Trilliun di RI

    Profil Perusahaan Raksasa Damac yang Bangun Data Center Rp37 Trilliun di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Konglomerat asal Dubai, Damac Group, mengumumkan investasi sebesar Rp37 triliun di Indonesia. Melalui anak usahanya, EDGNEX, Damac membangun pusat data atau data center siap AI di Indonesia. Berikut profil perusahaan tersebut. 

    Damac Group adalah sebuah konglomerat global swasta yang berbasis di Dubai, didirikan dan dimiliki oleh Hussain Sajwani. Hussain saat ini memiliki kekayaan bersih sebesar US$10,2 miliar atau sebesar Rp167,2 triliun menurut data real-time Forbes dan tercatat sebagai ketua pengembang properti Damac Properties yang berkantor pusat di Dubai, yang didirikannya pada tahun 2002. 

    Husain awalnya menyediakan layanan katering makanan untuk militer AS dan raksasa konstruksi Bechtel, sebelum berfokus pada real estat.

    Sementara itu Damac di berbagai sektor, termasuk properti, perhotelan, dan pusat data. Damac dikenal sebagai pengembang properti mewah terkemuka di Timur Tengah, khususnya Damac Properties. Selain itu, mereka juga memiliki unit usaha di bidang pusat data bernama EDGNEX Data Centers by Damac. 

    Pada 2022, Damac Group sempat tertarik untuk berinvestasi di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Riau. Mereka tertarik dengan perkembangan digital di Indonesia. 

    Perusahaan ini terdaftar di Pasar Keuangan Dubai pada tahun 2015 dan menjadi perusahaan swasta pada bulan Maret 2022. Hingga bulan Juni 2023, perusahaan ini telah membangun lebih dari 46.000 rumah, dengan 33.000 rumah sedang dalam tahap pembangunan. Damac mengumumkan peluncuran Altitude, menara keempatnya setelah Canal Heights 1 dan 2 serta Canal Crown, pada bulan Januari 2024.

    Pada Desember 2024, Damac, telah melaporkan penjualan off-plan yang kuat dengan backlog penjualan sebesar 67 miliar dirham UEA (US$18,3 miliar), yang menciptakan visibilitas pendapatan yang baik selama 2-3 tahun ke depan, kata Moody’s Ratings dalam sebuah laporan.

    Badan pemeringkat tersebut menaikkan peringkat keluarga perusahaan menjadi Ba1 dari Ba2 dan peringkat probabilitas gagal bayar (PDR) Damac Real Estate Development Limited, DIFC menjadi Ba1-PD dari Ba2-PD.

    Laporan tersebut mengatakan bahwa Damac mengikuti kebijakan keuangan yang hati-hati, sambil menargetkan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 50 persen.

    Bisnis di Indonesia 

    Sebelumnya, DAMAC membangun data center di Indonesia melalui EDGNEX, anak usahanya yang telah beroperasi di 11 negara, yakni Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Arab Saudi, Turki, Thailand, Malaysia, Yunani, Spanyol, Finlandia, Italia, termasuk Indonesia.

    Pendiri DAMAC Group Hussain Sajwani mengatakan setelah proses akuisisi lahan yang diselesaikan pada Maret lalu oleh DAMAC, lokasi ini telah memasuki tahap awal konstruksi dengan fase pertama yang diperkirakan siap beroperasi pada Desember 2026.

    Nantinya, pusat data ini akan mengadopsi rak AI berdensitas tinggi, sehingga menetapkan standar baru untuk infrastruktur generasi berikutnya di kawasan Asia Tenggara.

    “Ini adalah pembangunan kedua kami di Indonesia, yang semakin menegaskan komitmen kami untuk menjembatani kesenjangan digital di pasar yang sedang berkembang pesat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia,” kata Sajwani dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

    Sajwani mengatakan dengan pesatnya adopsi AI di berbagai sektor, proyek ini hadir untuk memenuhi kebutuhan akan infrastruktur yang skalabel dan hemat energi.

    Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa proyek pusat data yang mengadopsi AI ini dirancang untuk mendukung gelombang inovasi dan pertumbuhan digital berikutnya.

    “Dengan meningkatnya skala beban kerja AI, kebutuhan akan infrastruktur generasi baru yang lebih kuat dan efisien pun tumbuh dan proyek ini merupakan bagian dari komitmen besar kami di Asia Tenggara, di mana kami telah menginvestasikan lebih dari US$3 miliar untuk pengembangan infrastruktur digital,” ungkapnya.

    Adapun, pusat data ini menargetkan power usage effectiveness (PUE) sebesar 1,32, yang secara signifikan akan meningkatkan efisiensi energi dan selaras dengan standar keberlanjutan global EDGNEX.

  • BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Gorontalo.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kerja sama dengan pemda, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    “Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda,” ujar Erika.

    Selama ini, BPH Migas sudah dibantu pemda dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Mereka boleh membeli BBM subsidi dan kompensasi sepanjang mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas-dinas terkait. Diharapkan melalui PKS ini, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat,” tegasnya.

    Erika juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi.

    Data dalam apklikasi XStar juga telah terintegrasi dengan pemda dan badan usaha penugasan yang berguna dalam penentuan kuota bagi konsumen pengguna di tahun selanjutnya.

    Lebih lanjut, Erika mengatakan PKS diharapkan mendukung pengawasan atas penerbitan dan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

    Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

    “Kami berharap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik kerja sama ini menyusul upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

    “Di sektor perikanan, kami mendorong apa yang disebut sebagai Program Taksi Nelayan, di mana pemda menyiapkan perahu atau kapal penangkap ikan skala kecil dan tentunya ini membutuhkan banyak bahan bakar. Oleh sebab itu, kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kami,” kata Gusnar.

    Ia juga mengapresiasi masa berlaku surat rekomendasi mulai 1-3 bulan yang sangat membantu petani agar tidak perlu bolak-balik mengurus surat rekomendasi.

    Sementara itu, kerja sama ini merupakan PKS ke-21 di mana BPH Migas sebelumnya telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov seperti di Kepulauan Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Selain itu, BPH Migas juga mengunjungi Integrated Terminal Gorontalo (IT) Gorontalo dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorontalo.

    Secara umum, ketersediaan BBM di IT Gorontalo dalam kondisi aman terkendali dan menyalurkan BBM untuk 28 SPBU, 2 SPBU Nelayan, 5 SPBU Kompak dan 22 Pertashop. Adapun suplai BBM didatangkan melalui laut dari Bitung, Teluk Donggala, dan Toli-toli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

    Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan lima pengadilan militer baru. Apa isi peraturannya?

    Penandatanganan dilakukan pada 6 Mei 2025 di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam salinan dokumen yang diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Kedua peraturan tersebut, yakni PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2025, menjadi dasar hukum pembentukan:

    PP Nomor 23 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

    PP Nomor 22 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

    Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia dengan memperluas jangkauan dan efisiensi layanan hukum, khususnya bagi prajurit TNI dan masyarakat di daerah.

    Alasan dan Tujuan Pembentukan

    Pembentukan pengadilan-pengadilan baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan mempercepat proses hukum di wilayah-wilayah yang selama ini ditangani oleh pengadilan militer dengan cakupan terlalu luas.

    Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

    Selain mengurangi beban kerja pengadilan lama, kehadiran lima pengadilan baru ini diharapkan mendorong efisiensi dan efektivitas proses peradilan militer.

    Wilayah Hukum Masing-Masing Pengadilan Baru Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Wilayah hukum mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari: Meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan: Membagi beban yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar: Mengurangi cakupan wilayah Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pelimpahan Perkara dan Pengelolaan Aset

    Dalam beleid tersebut juga diatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru.

    Selain itu, pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana akan dilakukan di bawah koordinasi Mahkamah Agung.

    Sumber Pendanaan dan Dukungan Daerah

    Pembiayaan pengadilan baru ini sepenuhnya bersumber dari APBN melalui anggaran Mahkamah Agung, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan di masing-masing wilayah. ***

  • DHL memmperkuat komitmen jadikan RI pusat perdagangan global

    DHL memmperkuat komitmen jadikan RI pusat perdagangan global

    Target Indonesia untuk menjadi salah satu dari tiga produsen baterai EV terbesar di dunia pada tahun 2027 juga sejalan dengan fokus strategi 2030 kami di bidang ini.

    Jakarta (ANTARA) – DHL perusahaan logistik terkemuka di dunia, melalui strategi 2030 menegaskan komitmennya untuk mendukung ambisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam perdagangan regional maupun global.

    Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad, di Jakarta, Jumat, menjelaskan hal ini karena Indonesia diperkirakan akan masuk dalam 30 besar negara dengan pertumbuhan perdagangan tercepat dan terbesar dalam lima tahun ke depan.

    Menurut dia, perekonomian Indonesia yang dinamis, didorong oleh transformasi digital yang pesat dan investasi infrastruktur strategis, menghadirkan peluang besar bagi dunia usaha.

    Namun, lingkungan bisnis yang serba tidak stabil, ditandai oleh ketegangan geopolitik dan perubahan pola perdagangan global menyisakan tantangan dan ketidakpastian dalam proses pertumbuhan bisnis.

    Melalui tiga unit bisnis yang dimiliki, DHL Express, DHL Global Forwarding, dan DHL Supply Chain, pelaku usaha di Indonesia dapat memanfaatkan layanan solusi logistik menyeluruh dari hulu ke hilir, mengakses jaringan logistik global yang luas, serta mendapatkan dukungan dari pakar logistik yang dapat diandalkan dalam menghadapi dinamika perdagangan yang terus berubah.

    Dia menyampaikan pula, ketiga divisi ini juga secara khusus berkomitmen mendukung pengembangan sektor-sektor yang tengah tumbuh pesat di Indonesia, seperti kendaraan listrik (EV), keberagaman hayati dan layanan kesehatan, serta e-commerce dan ritel.

    “Kami juga melihat peluang pertumbuhan yang menjanjikan di luar wilayah Jakarta, seperti di Surabaya, Semarang, Batam, dan Bali yang kini menjadi alternatif strategis bagi bisnis yang ingin mendiversifikasi rantai pasok mereka, dan yang terpenting kami juga berkomitmen untuk membantu merek-merek Indonesia memperluas cakrawala mereka ke pasar global melalui jalur e-commerce,” ujarnya.

    Managing Director DHL Supply Chain Indonesia Matthias Gehrsitz menyampaikan, untuk mendukung industri yang berkembang pesat seperti EV, pelanggan DHL di sektor itu mendapatkan akses ke solusi logistik menyeluruh dari hulu ke hilir yang dirancang khusus untuk rantai pasok EV.

    Solusi ini mencakup manajemen transportasi multimoda, pergudangan khusus dengan layanan bernilai tambah penting seperti pengujian dan pengisian daya baterai, solusi menyeluruh untuk penanganan baterai purna jual, tim khusus logistik EV dengan keahlian mendalam dalam menangani kompleksitas sektor ini, sekaligus memastikan standar tinggi keselamatan dan kepatuhan tetap terjaga.

    “Target Indonesia untuk menjadi salah satu dari tiga produsen baterai EV terbesar di dunia pada tahun 2027 juga sejalan dengan fokus strategi 2030 kami di bidang ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, President Director DHL Global Forwarding Indonesia Nicholas Bongsosartono menyampaikan pihaknya menjadi pelopor dalam operasional logistik rendah karbon sejalan dengan target hijau Indonesia.

    Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan mewujudkan ekonomi rendah karbon selambatnya tahun 2060.

    Indonesia juga berkomitmen untuk menghentikan operasional pembangkit listrik berbahan bakar fosil pada tahun 2039 dan secara signifikan meningkatkan kapasitas energi terbarukan.

    Pihaknya mendukung target keberlanjutan Indonesia melalui berbagai inisiatif, seperti DHL Global Forwarding memiliki Life Science and Healthcare (LSH) Competency Centre di Jakarta yang menyediakan fasilitas penyimpanan khusus dengan pengaturan suhu 2-8 derajat Celsius dan 15-25 derajat Celsius. Fasilitas ini menjamin integritas produk dan kepatuhan terhadap regulasi, didukung oleh tenaga ahli yang terlatih.

    Selanjutnya, DHL Medical Express yang memberikan layanan premium yang menggabungkan keahlian logistik pada divisi ini dengan serangkaian fitur khusus untuk menciptakan solusi fleksibel bagi industri Life Sciences (ilmu hayati).

    Pengangkutan aman dan suhu yang terkontrol dari barang-barang medis vital melalui pengemasan khusus, menjaga integritas bahan-bahan penting dari farmasi dan bioteknologi.

    DHL Supply Chain menghadirkan keahlian mendalam untuk berbagai kebutuhan, mulai dari logistik farmasi dan alat kesehatan hingga dukungan logistik untuk uji klinis, serta layanan konsultasi supply chain dan manajemen inventaris untuk rumah sakit dan layanan kesehatan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, 20 Juni 2025

    Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, 20 Juni 2025

    Liputan6.com, Bandung – Batam merupakan kota strategis yang memiliki peran penting sebagai pusat industri dan pelabuhan di Indonesia. Oleh sebab itu, informasi prakiraan cuaca menjadi sangat vital dalam menunjang kelancaran aktivitas masyarakat maupun sektor usaha di wilayah ini.

    Pada hari Jumat, 20 Juni 2025 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa cuaca di sejumlah wilayah di Batam berpotensi diguyur hujan ringan hingga petir.

    Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian karena bisa berdampak langsung terhadap berbagai kegiatan. Pasalnya curah hujan yang turun dapat mengganggu kelancaran operasional pelabuhan, aktivitas transportasi, serta proses produksi di sektor industri.

    Maka dari itu, pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk terus mengikuti update cuaca yang dikeluarkan secara resmi. Masyarakat pun diimbau untuk mempersiapkan perlengkapan pelindung diri seperti jas hujan atau payung ketika hendak bepergian.

    Selain itu, kesiapan ini penting untuk mengurangi risiko terganggunya aktivitas akibat hujan. Di sisi lain, pelaku industri dan logistik disarankan menyusun strategi yang adaptif dan perencanaan yang fleksibel.

    Hal tersebut untuk mengantisipasi potensi keterlambatan atau gangguan akibat perubahan cuaca yang terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan data prakiraan cuaca di situs resmi BMKG, hujan ringan berpotensi turun di dua kecamatan yaitu Batam Kota dan Sei Beduk.

    Sementara itu, beberapa kecamatan lainnya diprediksi turun hujan ringan disertai dengan adanya petir.

  • Peringatan KKP soal Sistem Kabel Laut, Ini Respons Moratelindo

    Peringatan KKP soal Sistem Kabel Laut, Ini Respons Moratelindo

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) kini tengah fokus menyusun laporan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

    Langkah ini diambil setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada sejumlah pemegang izin lokasi perairan yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKKL).

    CEO Moratelindo, Jimmy Kadir, menegaskan bahwa penyusunan laporan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan kewajiban yang tak bisa diabaikan oleh pemegang izin lokasi perairan. 

    “Kami sedang dalam penyusunan laporan PKKPRL, ini menjadi kewajiban bagi pemegang izin lokasi perairan yang tidak bisa diabaikan,” kata Jimmy kepada Bisnis, Rabu (19/6/2025).

    Jimmy menambahkan, Moratelindo mendapat waktu 30 hari untuk menyelesaikan laporan PKKPRL tersebut. Secara fundamental, ia mengklaim kinerja perusahaan sangat baik sepanjang 2024. 

    Hal ini didukung oleh pengembangan infrastruktur jaringan kabel serat optik (FO) yang strategis dan andal, termasuk SKKL yang berperan penting dalam konektivitas nasional dan internasional.

    Saat ini, Moratelindo tengah mengembangkan proyek SKKL rute Bali–Lombok (Mandalika) untuk meningkatkan konektivitas di kawasan timur Indonesia. Selain itu, ada juga proyek SKKL Batam–Singapura (Rising 8) yang akan menghadirkan kapasitas bandwidth internasional hingga 20 terabit per detik (Tbps).

    Chief Strategic Business Officer Moratelindo, Resi Y. Bramani, menargetkan proyek Rising 8 siap beroperasi pada 2025. 

    “Target kami pada 2025 ini proyek SKKL Rising 8 sudah bisa RFS [Ready For Service], serta pembangunan Data Center [sekaligus CLS] kami di Batam untuk penambahan ataupun upgrade perangkat backbone guna meningkatkan kapasitas bandwidth,” ujar Resi.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan KKP telah mengirimkan SP pertama kepada 27 perusahaan yang belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan KKPRL. 

    Peringatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mewajibkan pelaporan tahunan tidak melewati tanggal terbit dokumen KKPRL.

    “Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima,” jelas Doni.

    Doni juga menambahkan bahwa beberapa perusahaan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KKP setelah daftar perusahaan yang terlambat diumumkan ke publik, namun ia belum dapat merinci nama-nama perusahaan tersebut.

    Sesuai Permen KP No. 31/2021, pemegang dokumen KKPRL yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta per hari. 

    Adapun dari 50 KKPRL yang diterbitkan untuk kegiatan penggelaran SKKL, 27 di antaranya tercatat belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. Selain Moratelindo, daftar ini juga mencakup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT XL Axiata Tbk.

  • 5 Tahun Tak Punya Anak, Suami Istri di Batam Culik Bayi demi Bohongi Mertua
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Juni 2025

    5 Tahun Tak Punya Anak, Suami Istri di Batam Culik Bayi demi Bohongi Mertua Regional 19 Juni 2025

    5 Tahun Tak Punya Anak, Suami Istri di Batam Culik Bayi demi Bohongi Mertua
    Editor
    KOMPAS.com
     – Pasangan suami istri di Batam, Kepulauan Riau, menculik bayi berusia lima bulan yang mereka asuh, dan membawanya kabur hingga ke Aceh.
    Aksi keduanya terbongkar setelah orangtua kandung bayi melapor ke polisi lantaran kehilangan kontak dengan pengasuh anaknya.
    Kedua pelaku yakni ML (29) dan S alias SS (32) kini telah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sagulung, dan resmi mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
    Menurut penyelidikan polisi, ML dan SS nekat membawa bayi asuhan mereka ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk berpura-pura bahwa mereka telah memiliki anak.
    “Mereka sudah lima tahun menikah, namun belum dikaruniai anak. Bayi itu dibawa ke kampung halaman untuk ditunjukkan ke pihak keluarga, khususnya mertua, seolah-olah anak kandung mereka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Rabu (18/6/2025).
    Bayi tersebut sebelumnya dititipkan oleh sang ibu kandung, AMS (30), yang mempercayakan pengasuhan kepada pelaku.
    Selama ini, AMS bahkan menanggung semua biaya kebutuhan anak dan tempat tinggal pelaku.
    “Setiap minggu orangtua korban rutin menjenguk anaknya. Semua biaya hidup anak dan kontrakan pun ditanggung oleh orang tua korban,” jelas Aris.
    Namun sejak awal Juni, komunikasi dengan pengasuh tiba-tiba terputus.
    AMS yang mulai curiga kemudian melapor ke Polsek Sagulung pada 9 Juni 2025.
    Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan petunjuk dari jejak WhatsApp pelaku yang menunjukkan mereka berada di atas kapal.
    Penyelidikan lanjut membawa tim polisi menuju Aceh. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batee, dua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di rumah mertua mereka.
    Setelah kedua pelaku ditangkap, bayi yang dibawa kabur akhirnya berhasil dipulangkan ke Batam dan dikembalikan kepada orangtuanya dalam kondisi selamat.
    Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 300 juta.
    Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Fakta Pasutri di Batam Culik Bayi Asuhan, Terbang ke Aceh Demi Pembuktian ke Mertua
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

    Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

    Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menyetujui pembentukan lima
    pengadilan militer
    baru di wilayah Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
    Pembentukan pengadilan militer baru didasarkan pada dua
    Peraturan Pemerintah
    (PP). Pertama, PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan
    Pengadilan Militer
    Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar.
    Kedua, PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
    Dikutip dari salinan beleid, Kamis (19/6/2025), pembentukan pengadilan militer ini bertujuan untuk memenuhi
    akses keadilan
    yang merata, serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
    Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar bertujuan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
    Pembentukannya juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer.
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” tulis Pasal 1 PP 22/2025.
    Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” begitu tertulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.

    Aturan juga menjelaskan daerah hukum masing-masing pengadilan militer.
    Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
    Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
    Adapun daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau;
    daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah;
    serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambang Bikin Ekosistem Pulau Citlim Rusak Parah, KKP: IUP Bisa Dicabut

    Tambang Bikin Ekosistem Pulau Citlim Rusak Parah, KKP: IUP Bisa Dicabut

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tengah melakukan investigasi kerusakan yang terjadi di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas tambang pasir di sana.

    Direktur Sumber Daya Pengawasan Kelautan Sumono Darwinto mengatakan saat ini proses investigasi sedang berlangsung. Prinsipnya, hasil pengawasan akan dilakukan analisa untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.

    “Jika diduga terjadi pelanggaran dapat dilakukan penghentian kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin oleh instansi yang berwenang,” kata Sumono kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).

    Terkait perizinan, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyampaikan diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun, aktivitas tambang di sana belum mengantongi izin rekomendasi dari KKP.

    Aris mengakui memang terkadang masih ada regulasi yang tidak sinkron sehingga diperlukan harmonisasi kembali.

    “Ya kita nggak tahu itu dasarnya (IUP) dikeluarkan apa. Mungkin ada dasar regulasinya kan. Kadang-kadang harmonisasi regulasi kan yang nggak sinkron,” imbuh Aris.

    Dia pun menyebut KKP akan terus menertibkan kasus-kasus serupa. Apalagi, dia bilang hal serupa banyak terjadi, tidak hanya di Kepulauan Riau (Kepri) saja.

    “Ya pastilah (sidak), pasti kita tertibkan semua. Kalau yang melihat izin atau tidak, kan dari PSDKP. Kita kalau ada laporan masyarakat. Kemudian itu nanti dilakukan full bucket lah PSDKP, tapi udah banyak data-data dari LSM, pemerhati lingkungannya,” imbuh Aris.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut masih dalam investigasi timnya. Saat ini, belum ada laporan terkait hal itu.

    “Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” kata pria yang karib disapa Ipunk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Tonton juga “Pulau Ini Juga Rusak Parah Karena Tambang Ilegal” di sini:

    (rea/rrd)

  • Begini Parahnya Kerusakan Pulau Citlim Akibat Tambang

    Begini Parahnya Kerusakan Pulau Citlim Akibat Tambang

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim. Salah satunya, telah menyebabkan banyak sedimentasi serta merusak terumbu karang.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan mulanya ada pengusaha yang ingin mengembangkan resort di pulau tersebut. Lalu, pengusaha melakukan studi bersama dengan perguruan tinggi. Hasilnya, banyak ditemukan sedimentasi.

    “Ternyata hasilnya memang sudah banyak tertimbun sedimentasi, karang-karangnya sudah rusak,” kata Aris kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).

    Aris Aris mengakui kerusakan tersebut berasal dari aktivitas tambang yang telah lebih dari setahun beroperasi. Bahkan saat pihaknya inspeksi mendadak (sidak) aktivitas tambang tersebut sedang berlangsung.

    Menurut Aris, aktivitas tambang di Pulau Citlim dapat mengubah bentang alam di sana. Sebab, Pulau Citlim termasuk dalam pulau sangat kecil.

    “Kerusakannya kalau di darat kan gini. Ini kan pulaunya sangat kecil. Kalau pulau sangat kecil kan nggak boleh mengubah bentang alam. Kalau bentang alamnya dirusak apalagi sampai ke pinggir-pinggir sempadan pantai. pasti sedimentasi masuk ke laut lah,” terang Aris.

    Terkait pemberian izin usaha penambangan (IUP) ke perusahaan di sana, Aris menjelaskan hal itu masuk dalam ranah pemerintah provinsi setempat. Dia menekankan aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Padahal, aktivitas penambangan untuk pulau-pulau sangat kecil tidak boleh dilakukan.

    “Ya tidak boleh (ada penambangan) kalau ukuran segitu,” imbuh Aris.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya, KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif.
    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan pemilik IUP yang masih aktif tersebut melakukan penambangan pasir. Sementara, dua perusahaan lainnya tidak beroperasi lantaran masa IUP-nya telah habis.

    “KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

    (rea/rrd)